Ditemukan 8933 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2015 — Putus : 22-06-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN DOMPU Nomor 8/PID.SUS/2015/PN DPU
Tanggal 22 Juni 2015 — - IRWANSYAH alias IRON
14877
  • Anak;Putusan No. 08/Pid.SusAnak/2015/PN.Dpu hal. 2 dari 19 hal2.
    Anak, Subsidair melanggar Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undangundang RI Nomor 11 tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusunsecara subsidairitas maka terhadap pembuktian tindak pidana demikian terlebihdahulu dibuktikan dakwaan primairnya, apabila terbukti maka dakwaan subsidairtidak perlu lagi dipertimbangkan
    sedang apabila tidak terbukti dakwaan primairnyamaka dilanjutkan pembuktian dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa didakwa olehPenuntut Umum yaitu melanggar Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) UndangUndang RINomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undangundang RI Nomor 11 tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
    Anak, Anak tersebut dinyatakan sebagai anak nakal, selanjutnya terhadap Anak dapat dijatuhkan pidana atau tindakan;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak mengamanatkan untuk semua perkara anak diwajibkanmelakukan diversi apabila perbuatan yang dituduhkan kepada anak tersebut dapatdilakukan diversi sesuai pasal 7 undangundang tersebut.
    Anak, Kitab Undangundang Hukum Pidana,Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undangundang Nomor 49 tahun 2009Tentang Peradilan Umum dan Pasalpasal lain dari Peraturan perundangundanganyang berhubungan dengan perkara ini;Putusan No. 08/Pid.SusAnak/2015/PN.Dpu hal. 18 dari 19 halMENGADILI1.
Register : 01-07-2019 — Putus : 12-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tjp
Tanggal 12 Juli 2019 — Terdakwa
13741
  • Menyatakan Anak Yozi Pgl Yozi telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana dengan terangterangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadapOrang atau barang, jika mereka para terdakwa dengan sengajamenghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakanmengakibatkan lukalukasebagaimana diatur dalamDakwaanPasal170 Ayat (2) Ke1 KUHP Jo Undangundang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.2.
    Yozi sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 170 Ayat (1)Kitab Undangundang Hukum PidanaJo Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ;LEBIH SUBSIDIAIR :Bahwa ia Anak Yozi Pgl. Yozi bersama dengan Saksi Pgl.
    anak, Subsidair perbuatan anaksebaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 1 KUHPidana Jo UndangUndang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak LebihSubsidair perbuatan anak sebaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat1 ke1 KUHPidana Jo UndangUndang nomor 11 tahun 2012 tentang sistemHalaman 13 dari 20 hal.
    /PN Tip.peradilan pidana anak maka Hakim anak akan langsung mempertimbangkanunsurunsur yang terkandung didalam pasal yang didakwakan yaitu pasal 363ayat 1 ke3,5 KUHP jo UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak ;Menimbang bahwa oleh karena dakwaan dari penuntut umum dalambentuk subsidairitas maka Hakim anak akan mempertimbangkan terlebihdahulu) unsurunsur yang terkandung didalam pasal 170 ayat 2 Ke1KUHPidana Jo UndangUndang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilanpidana
    Anak jo UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Halaman 18 dari 20 hal.
Register : 29-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Son
Tanggal 11 Februari 2019 — Terdakwa
6918
  • Menyatakan ABH DAVID WOMSIWOR alias DAVID bersalahmelakukan tindak Pidana "PENGANIAYAAN sebagaimana diatur dandiancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo UndangUndang RINomor 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK dalamdakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum Anak;2. Menjatuhkan pidana terhadap ABH DAVID WOMSIWOR alias DAVIDberupa pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dengan dikurangi seluruhnyamasa penahanan selama ABH berada dalam tahanan;3.
    ELVINA WABISER,Dokter Pemerintah pada RSUD Kabupaten Sorong sesuai dengan hasilpemeriksaan sebagai berikut :HASIL PEMERIKSAAN :oO Penderita tiba di Rumah Sakit Umum Sorong dalam keadaan Sadar;DIDAPATI : Terdapat luka bengkak pada tulang pipi atas kanan;KESIMPULAN : Kejadian di atas akibat trauma benda tumpul; Perbuatan ABH DAVID WOMSIWOR alias DAVID sebagaimana diaturdan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo UndangUndang RINomor 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK; Atau KeduaHalaman
    ELVINA WABISER,Dokter Pemerintah pada RSUD Kabupaten Sorong sesuai dengan hasilpemeriksaan sebagai berikut :HASIL PEMERIKSAAN : Penderita tiba di Rumah Sakit Umum Sorong dalam keadaan Sadar;DIDAPATI : Terdapat luka bengkak pada tulang pipi atas kanan;KESIMPULAN : Kejadian di atas akibat trauma benda tumpul; Perbuatan ABH DAVID WOMSIWOR alias DAVID sebagaimana diaturdan diancam pidana Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana Jo UndangUndang RINomor 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK; Menimbang
    ANAK Atau Kedua Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana JoUndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILANPIDANA ANAK;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum bersifatalternative maka Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang dianggab palingtepatdikenakan kepada anak pelaku sesuai dengan faktafakta yang terungkapdidalam persidangan yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo UndangUndangRI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK yangmempunyai unsurunsur sebagai berikut;Halaman
    Anak, dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 14-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2019/PN Dum
Tanggal 31 Oktober 2019 — Terdakwa
8818
  • Anak (dalam DakwaanKesatu).2.
    Anak.
    Anak, sesuaidengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebelummenjatuhkan Putusan terlebih dahulu Hakim juga telah memperhatikan LaporanHasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register 272/SA/VII/2019 olehPembimbing Balai Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) KlasIl Pekanbaru Pos Bapas Dumai;Menimbang, bahwa Hakim setelah mendengar kesimpulan dan
Register : 19-12-2017 — Putus : 02-01-2018 — Upload : 24-01-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 30/PID.SUS.Anak/2017/PT PBR
Tanggal 2 Januari 2018 — Fikri Hidayat Als Fikri Bin Ade Hidayat.
279134
  • Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta ketentuan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 43/Pid Sus Anak/2017/PN.Pbr, tanggal 7 Desember 2017 yang dimintakan banding sepanjang mengenai denda, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :- Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana
Register : 02-03-2020 — Putus : 20-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PN Paringin Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Prn
Tanggal 20 Maret 2020 — Terdakwa
13462
  • pengawasan orang tua terutama saat di luar rumah dankebiasaan membawa senjata tajam sebagai penjaga diri3) Bahwa pidana pokok bagi Anak berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak meliputi :a.
    Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia saat ini mengutamakanpendekatan keadilan restoratif di mana ditekankan pemulihan kembali padakeadaan semula dan bukan pembalasan;berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas Hakim berpendapat terhadapAnak yang paling tepat adalah dijatuhi pidana dengan syarat sesuai denganPrinsip the best interest of the child dan Penjelasan Umum UndangundangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan PidanaAnak, yaitu Anak perlu. mendapat perlindungan
    Anak, Hakim juga tidaksependapat dengan Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan danpermohonan/pembelaan Penasihat Hukum Anak agar menjatuhkan tindakanberupa pengembalikan kepada orang tua dengan pertimbangan : tindak pidana yang dilakukan anak jika dilihat dari ancaman termasukberat; faktor terjadinya tindak pidana ini antara lain karena kurangnyapengawasan orang tua sehingga Anak masih bisa berada di luar rumah diatas pukul 22.00 WITA (pada saat terjadinya tindak pidana Anak berada diwarung malam
    Diharapkan juga keikutsertaan Kepala Desa, Dinas PemberdayaanPerempuan dan Anak serta pihak Sekolah sebagaimana pembelaan dariPenasihat Hukum Anak untuk dapat memberikan pembinaan langsungkepada Anak oleh karenanya Hakim memilih Pidana Dengan Syarat untukAnak ;Menimbang, bahwa Pidana Dengan Syarat dalam Ketentuan Pasal 73Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak memuat adanya syarat umum dan syarat khusus,pengertian syarat umum dalam ketentuan ini adalah
    Anak masih mengikuti sekolah;Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 2 ayat (2) Undangundang Darurat RepublikIndonesia Nomor 12 Tahun 1951, Undangundang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangundangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 24-03-2015 — Upload : 20-01-2017
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 8/PID.SUS.ANAK/2015/PT-BNA
Tanggal 24 Maret 2015 — TERDAKWA
3319
  • PUTUSANNomor : 8 / PID.SUS.ANAK / 2015 / PTBNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana Anak dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama : SYUKRI AHMAD alias ARI bin ZAKARIA;Tempat Lahir : Banda Aceh;Umutr/T gl Lahir : 16 tahun/9 September 1998;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Jeulingke, Kecamatan
    Lilis Chalisah Dokter Pemeriksa padaRumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh diperoleh hasil pemeriksaan atas nama FazaHuzaiffa yaitu pada pemeriksaan alat vital : anus ditemukan luka lecet kemerahan padaanus arah jam 12, 2, 6 dan 9, nyeri (+) dengan kesimpulan trauma diduga akibat rudapaksa tumpul ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82Undangundang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang
    Menyatakan terdakwa Syukri Ahmad Alias Ari Bin Zakaria dengan identitastersebut di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaperbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 82 Undangundang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI No. 11 tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Halaman 3 .Perkara.No. 8/Pid.SusAnak/2015/PTBNA2.
    , bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidanamaka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 82 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undangundang RepublikIndonesia Nomor : 23/Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UndangUndangRepublik Indonesia Nomor. 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana
    Anak sertaperaturan hukum lainnya ;M E N GA DITLTI Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 5 Februari 2015,Nomor.03/Pid.SusAnak/2014/PNBNA, yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan agar Terdakwa ditahan ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yanguntuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015, olehHakim
Register : 06-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PT MDN
Tanggal 3 Mei 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9731
  • No. 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak .Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut1.
    No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak Terdakwa dan Anak Terdakwa berupapidana penjara masingmasing selama 3 (tiga) bulan dan 3 (tiga) bulanlatihan kerja.3.
    No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak ROMA Br. LIMBONG dan AnakCHERLY PUNJANI MADDALENA berupa pidana penjara masingmasingselama 3 (tiga) bulan dan 3 (tiga) bulan latinan kerja.3.
    No. 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak,karena pertimbangan Hukum Hakim Tingkat Pertamatersebut telah tepat dan benar, sehingga pertimbangan Hukum Hakim TingkatPertama tersebut diambil alin dan dijadikan sebagai pertimbangan PengadilanTinggi Sendiri dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding dan demikian jugatindakan yang dijatunkan kepada para anak telah tepat dan adil karena ParaAnak adalah masih sekolah dan ingin meneruskan sekolahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
    Anak, dan UndangUndangNomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 25Februari 2021 Nomor : 15/Pid.Sus.Anak/2021/PN.RAP.yang dimohonkanbanding tersebut; Membebani para anak dan atau Orang Tua Anakmembayar biaya perkarabaik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding yang dalamtingkat banding sebesar masing masing sebesar
Register : 31-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 13/PID.SUS-ANAK/2018/PTKPG
Tanggal 28 Nopember 2018 — -. Jenesius Didiyanus Atamani;
16446
  • Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkanbahwa Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebutanak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapibelum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindakpidana;3.
    Bahwa Judex Factie Tingkat pertama menerapkan hukum acaratidak sesuai dengan hukum acara pidana anak sebagaimana yangdiatur dalam pasal 57 ayat (1) Undangundang Nomor : 11 Tahun2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi:Halaman 12 dari 21, Putusan Nomor 13/PID.SUSANAK/2018/PTKPGSetelah Surat Dakwaan dibacakan, Hakim memerintahkanPembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitiankemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan tanpakehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat lain
    anak harus benarbenar diterapkan sesuai ketentuaanyang ada dan tidak mengadaada agar dapat memenuhi rasakeadilan anak itu sendiri maupun penerapan hukum itu sendiri harussecara adil dan dapat dipertanggungjawabkan;Bahwa dengan mengabaikan ketentuan hukum acara pidana Anak,maka telah jelas berdasarkan hukum disimpulakn bahwa JudexFactie Tingkat Pertama sangat keliru dalam menerapkan hukumacara pidana anak dalam perkara a quo.
    Penuntut Umum juga merasa keberatan atas pernyataan PemohonBanding/Penasihat Hukum Anak, yang menyatakan bahwa Judex Factietingkat pertama salah menerapkan hukum acara pidana anak, yangbertentangan dengan ketentuan Pasal 57 Undangundang Nomor 11 Tahun2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena pada saatPembimbing Kemasyarakatan membacakan Laporan Hasil PenelitianKemasyarakatan anak tetap berada didalam ruang sidang.
    Pasal 222ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana, kepada Anak dibebaniuntuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat peradilan;Mengingat, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) Undangundang Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undangundang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undangundang Nomor 49 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangundang Nomor 2 Tahun 1986tentang PeradilanUmum, Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistemPeradilan Pidana Anak dan Undangundang
Register : 11-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN Klk
Tanggal 23 Oktober 2019 — Terdakwa
11627
  • Kapuas atau setidaktidaknya di Suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenangmemeriksa dan mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 20 UURI Nomor 11 tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak RAMA tetap dijukan ke sidingAnak, dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan caracarasebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekira jam08.00
    Kapuas atau setidaktidaknya di Suatu tempat lain yangHalaman 4 dari 18 Putusan Nomor 9/Pid.SusAnak/2019/PN KIkmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yangberwenang memeriksa dan mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 20 UURINomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak RAMA tetapdijukan ke siding Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasanterhadap Anak, yang dilakukan dengan caracara
    Berkonflik dengan Hukum (ABH) menurut UU No. 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;Bahwa Anak yang menjadi korban adalah Saksi Anak Hendriansyah BinWandi Tiung, yang lahir pada tanggal 11 Nopember 2002, yang berartiUmurnya adalah 16 (enambelas) tahun lebih 10 (Sepuluh) bulan, yangartinya belum mencapai umur 18 (delapanbelas) tahun;Bahwa Anak telah melakukan penusukan terhadap Saksi Hendriansyah,pada hari Senin tanggal 17 Desember 2019 sekitar pukul 14.00 Wib di jalanUrea Mapas Rt. 02
    pernah kawin, untuk itu Anak dapat dikategorikan sebagai anak yangBerkonflik dengan Hukum (ABH) menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur SetiapOrang telah terpenuhi menurut hukum ;Ad.2.
    , bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, makaAnak harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diriAnak, dan oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana Pengadilan harusmemperhatikan Undang undang RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem PeradilanPidana Anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 32 ayat 2 Undang Undang RI No.11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan penahananterhadap anak hanya dapat dilakukan
Register : 09-08-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2019/PN Dum
Tanggal 26 Agustus 2019 — Terdakwa
8419
  • PUTUSANNomor xx/Pid.SusAnak/2019/PN DumDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak:Nama lengkap : Anak;Tempat lahir : Siak;Umur/tanggal lahir : xx Tahun / tanggal bulan tahun;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kota Dumai;Agama : IslamPekerjaan : PelajarAnak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara
    dan berdasarkan Identitas Anak serta hasil dariPenelitian Bapas Anak yang lahir pada tanggal bulan tahun, yang padamelakukan perbuatan pidana usianya belum genap 18 (delapanbelas) tahundan belum menikah yang mana berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih tergolong usia Anak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Saksi, saksi danketerangan Anak dalam persidangan diketahui Anak telah membenarkanidentitas diri sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan
    Anak, sesuaidengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebelummenjatuhkan Putusan terlebin dahulu Hakim juga telah memperhatikan LaporanHasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register 293/SA/VI/2019 olehPembimbing Balai Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) KlasIl Pekanbaru.
    Pos Bapas Dumai yang pada pokoknya: merekomendasikankepada Hakim yang menyidangkan perkara Anak ini untuk diberikan putusanPidana Penjara sesuai dengan katentuan Pasal 71 huruf e, UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Halaman 15 dari 18 Halaman, Putusan Nomor 12/Pid.SusAnak/2019/PN DumMenimbang, bahwa Hakim setelah mendengar kesimpulan dan saransaran dari Pembimbing Balai Pemasyarakatan (BAPAS) kelas I Pekanbaru PosBAPAS Dumai yang terdapat dalam Laporan Penelitian
    Anak sertaKetentuanketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
Register : 17-06-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tpg
Tanggal 29 Juni 2016 — Maijet Tendra Andinata Als Inal Bin Maizar ( Terdakwa)
7020
  • Menyatakan terdakwa MANET TENDRA ANDINATA ALS INAL BIN MAIZARbersalah melakukan Tindak Pidana PENGANIAYAAN sebagaimana diatur dandiancam dalam dakwaan melanggar 351 ayat (1) KUHP JO Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANET TENDRA ANDINATA ALS INALBIN MAIZAR dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun penjara denganperintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dikurangi selama terdakwatelah ditahan;3.
    Menetapkan supaya dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000, ( seribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa melalui PenasihatHukumnya mengajukan pembelaan secara lisan didepan persidangan yang padapokoknya sependapat dengan analisis yuridis dari Penuntut Umum sedangkanmengenai hukumannya diserahkan kepada Hakim dengan mengacu pada UndangUndang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak danrekomendasi dari Bapas, selain itu Terdakwa mohon keringanan hukuman denganalasan
    Anak yang unsurunsurnyasebagai berikut :1.
    Anak;Menimbang, bahwa berdasarkan saran Petugas PembimbingKemasyarakatan serta permohonan keringanan hukuman dari Terdakwasebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuanpemidanaan yang bukan sematamata sebagai pembalasan melainkan bertujuanuntuk membina dan mendidik agar anak menyadari dan menginsyafi kesalahannyasehingga memperhatikan asas yang terkandung didalam UU No.11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan padaperlindungan,kepentingan yang terbaik
    Anak, UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 23-06-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 15-07-2015
Putusan PN WONOGIRI Nomor 72/Pid.Sus/2015/PN Wng
Tanggal 8 Juli 2015 — DONY PRASETYO bin JUMANI
363264
  • Bahwa olehkarenanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa ketika terjadi tindak pidana masihberstatus anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA) ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UndangUndang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yaitu dalam hal tindakpidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukanke sidang pengadilan setelah Anak yang
    bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapanbelas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukanke sidang anak;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU SPPA maka menurutMajelis Hakim maka Terdakwa harus diperiksa dan diadili sebagai perkara anak sehinggauntuk pemeriksaan perkara Terdakwa tunduk kepada hukum acara peradilan pidana anak ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa untuk dilakukanpenuntutan dengan acara pemeriksaan biasa yang
    penuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara iniharus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterimamaka berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankankepada negara;Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa ditahan dan tidakada alasan untuk menahan Terdakwa maka Terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan ;Memperhatikan Pasal 20 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana
    Anak (UU SPPA) serta peraturanperaturan lain yang berkaitan denganperkara ini ;MENETAPKAN1 Menyatakan penuntutan Penuntut Umum dalam perkarapidana Nomor 72/Pid.Sus/2015/PN Wng atas namaTerdakwa Dony Prasetyo Bin Jumani tidak dapat diterima ;2 Memerintahkan kepada Panitera mengembalikan berkasperkara atas nama Terdakwa Dony Prasetyo Bin Jumani,kepada Penuntut Umum ;3 Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;4 Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan
Register : 25-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN Bintuhan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn
Tanggal 9 Desember 2021 — Terdakwa
17637
  • sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)ke4 dan ke5 KUHPidana jo Undangundang No.11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak;2.
    Anak, yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut:1.
    Unsur Anak yang berkonflik dengan hukumMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ke3 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anakyang Berkonflik dengan Hukum yang adalah anak yang telah berumur 12 (duabelas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang didugamelakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Anak lahir di Bungin Tambun, 2 Oktober 2004, dan Anak II lahir diBungin Tambun II, 26 Juli
    Pembimbing Kemasyarakatanmerekomendasikan agar Para Anak diberikan pidana pokok berupa pidanadengan syarat, yaitu pengawasan, sebagaimana Pasal 71 ayat (1) huruf b ke3Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa orang tua Para Anak menyatakan masih mampu untukmengurus dan mendidik Para Anak, serta meminta agar Para Anak memperolehkeringanan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa dengan melihat rangkaian fakta tersebut,
    Anak, Undangundang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 09-02-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN RENGAT Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Rgt-Tlk
Tanggal 9 Februari 2016 — Terdakwa FERI SURYA Als FERI Bin SAFRIL PILIANG
438
  • Menyatakan terdakwa FERI SURYA Als FERI Bin SAFRIL PILIANG telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDersamasama melakukan menampung, memanfaatkan, melakukanpengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu baratanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaanmelanggar Pasal 161 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Jo UU No. 11 Tahun2012 tantang Sistem Peradilan Pidana Anak;2.
    Anak, yang mana mempunyai unsurunsur delik sebagaiberikut :1.
    Tindakan anak tidak berdiri sendiritetapi terangkai dalam suatu rangkaian sistem peranan yang diharapkan (roleexpectation), seperti teman sepergaulan, sekolah bahkan dalam lingkungankeluarga;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan Anak yang Berkonflikdengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yangdiduga melakukan tindak pidana.
    Anak menyebutkan Anak hanya dapatdijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang ini, dan ketentuan mengenai pidana ini seperti yang telah ditegaskandalam Pasal 71 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa selain daripada itu Pasal 71 ayat (4) UU No. 11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, telah menggaris bawahibahwa Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat danmartabat Anak;al ari 18Hal. 15Put.
    dengan penerapan pemidanaan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 60 ayat (3) UUNo. 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan: Hakim weajibmempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari PembimbingKemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara;Menimbang, bahwa didalam pertimbanganpetimbangannya, Hakim telahmempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan BAPAS atas namaTerdakwa Anak sebelum mejatuhkan putusan dalam perkara A quo;Menimbang, bahwa
Register : 15-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sak
Tanggal 28 Juni 2021 — Terdakwa
8844
  • No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak danatau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor XX/Pid.SusAnak/2021/PN SakSaksi 1 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 15 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB Saksihendak mengalirkan air dengan menggunakan
    Pasal 1 angka 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut:1. Barangsiapa;2. Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain;3. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;4. Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    atau dikenai tindakanberdasarkan ketentuan dalam UndangUndang ini, kKemudian berdasarkanHalaman 12 dari 15 Putusan Nomor XX/Pid.SusAnak/2021/PN SakPasal 71 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa Pidana pokokbagi Anak terdiri atas:a.
    Anak;Menimbang, bahwa Hakim sependapat dengan rekomendasi PetugasPembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas IIPekanbaru untuk menjatuhkan pidana pelatihan kerja kepada Anak yangdilaksanakan di BRSAMPK (Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang MemerlukanPerlindungan Khusus) Rumbai Pekanbaru yang lamanya memperhatikanketentuan Pasal 78 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana Hakimmemandang penjatuhan pidana pelatinan
    Pasal 1 angka3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor XX/Pid.SusAnak/2021/PN Sak1. Menyatakan Anak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
Register : 22-02-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 30-07-2019
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 2/PID.SUS-Anak/2018/BBL
Tanggal 7 Maret 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : META HENDAYANI
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : AMKAH LASMANA alias PONG bin AMRULLAH
14245
  • Anak, akan tetapi didalamAmar Putusannya berbunyi sebagai berikut:Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu denganpidana dengan syarat berupa pembinaan diluar lembaga dengan ketentuan(syarat umum) Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selamamenjalani masa pidana dengan syarat selama 6 (enam) bulan dan dengankeharusan (syarat khusus) mengikuti program pembimbingan danpenyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina, yaitu Kusnawidjaya, S.H.
    Anak, apakah yangdimaksud Hakim tingkat pertama adalah menjatuhkan Pidana pembinaandiluar lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 huruf b angka 1jo Pasal 74, ataukah Pidana dengan syarat sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 71 huruf b jo Pasal 73 UU No.11 Tahun 2012 tentang SistemPidana Perkara Anak yang menentukan adanya syarat umum dan syaratkhusus ;Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim tingkat bandingmembatalkan pemidanaan yang dijatunkan oleh Hakim tingkat pertama danmengadili
    (6)Undang Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang bahwa karena pada Pasal 73 ayat (2) dan ayat (4)UUSPPA mengamanatkan selain syarat umum harus juga ditetapkan syaratkhusus maka Majelis Hakim Banding menetapkan anak harus melakukankewajibannya sebagai umat muslim untuk melakukan sholat Jum/atberjamaah dengan tertib setiap minggunya di Mesjid yang ditentukan olehPejabat Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Klas IIPangkal Pinang;Menimbang bahwamemenuhi
    amanat Pasal 73 ayat (7) UU No.11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Majelis Hakim Bandingperlu. pula memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukanpengawasan terhadap anak dan kepada Pembimbing Kemasyarakatan BalaiPemasyarakatan Kls II Pangkal Pinang untuk melakukan pembimbinganHalaman 7 dari 10 Putusan Nomor No.2/Pid.Sus.Anak/2018/PT.BBLagar anak menempati pembimbingan selama menjalani masa Pidanadengan syarat;Menimbang, bahwa karena anak berada dalam tahanan dan terhadapanak
    ini.MemperhatikanUndang Undang RI No.11 Tahun 2001 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, Undang Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Kitabundang undang hukum acara pidana dan ketentuanketentuan hukum lainyang berlaku khususnya Pasal 2 ayat(1) Undang Undang RI Darurat No.12Halaman 8 dari 10 Putusan Nomor No.2/Pid.Sus.Anak/2018/PT.BBLTahun 1951;MENGADILI Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 7 PebruariTahun 2018, Nomor: 4/ Pid.SusAnak
Register : 31-05-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2018/PN Smn
Tanggal 16 Oktober 2018 — Terdakwa
7624
  • PUTUSANNomor 15/Pid.SusAnak/2018/PN SmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan peradilan pidana anak dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara anak:Nama Lengkap > ARJUNATempat Lahir > SlemanUmur / Tgl.
    Barangsiapa :Menimbang bahwa Pengadilan tidak sependapat dengan pendapatpenuntut Umum dalam tuntutannya tentang uraian terpenuhinya unsurbarangsiapa, hal ini dikarenakan Penuntut umum tidak menguraikan atau tidakmembahas tentang keberadaan anak sebagai sebagai subyek hukum anakyang berkonflik dengan hukum, mengingat perkara yang diajukan oleh PenuntutUmum tersebut tunduk terhadap UndangUndang No.11 tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak, , maka terdapat sebuah konsekuensi hukumbahwa apabila
    Anak, sebagai subyek hukum dalam pasal yangdidakwakannya tersebut yaitu Pasal 363 ayat (1) ke4eKUHP;Halaman 12 dari 23 Putusan Nomor 15/Pid.SusAnak/2018/PN SmnMenimbang bahwa dari uraian tersebut diatas selanjutnya Pengadilanberpendapat bahwa oleh karena pasal yang di dakwakan Penuntut Umum yaituPasal 363 ayat (1) ke4e KUHP yang tunduk terhadap UURI No.11 tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , tentunya secara substansial penilaianterhadap unsur Barangsiapa dalam perkara ini adalah anak
    sebagaimanaketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 TentangSistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan subjek hukum ( natuurlijkpersoon ) dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidanayang dilakukan ;Menimbang bahwa dengan demikian penekanan unsur Barangsiapadalam perkara ini adalah bertitik tolak dari kKemampuan dan pribadi seoranganak sebagai subyek hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatan yangdilakukan;Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum
    Anak, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.
Register : 08-02-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN Lasusua Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lss
Tanggal 29 Maret 2021 — Terdakwa
11651
  • PUTUSANNomor /Pid.Sus Anak/2021/PN LssDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lasusua yang mengadili perkara pidana Anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak:1. Nama lengkap : Anak2. Tempat lahir : Pumbolo3. Umur/tanggal lahir : 18 tahun / 9 Februari 20034. Jenis kelamin : Laki laki5. Kebangsaan ; Indonesia6. Tempat tinggal : Kabupaten Kolaka Utara7. Agama : Islam8.
    Anak disebutkan Dalamhal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas)tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelahn Anak yang bersangkutanmelapaui batas umur 18 ( delapan belas ) tahun,tetapi belum mencapai umur 21( dua puluh satu ) tahun , Anak tetap diajukan ke sidang Anak;Menimbang, bahwa dengan demikian meskipun Anak telah berusia 18( delapan belas ) tahun namun karena perbuatan yang didakwakan tersebutdilakukan sebelum Anak berusia 18 (delapan belas) tahun dan
    Anak, karena Anak masih bersekolah dandengan adanya Pengawasan dari Penuntut Umum terhadap Anak yang dalam halini nantinya dilakukan pembinaan oleh Bapas Kelas II Kendari selama waktutertentu maka secara psikis diharapkan agar mental juga sikap dan perilaku Anakmenjadi lebih baik, sehingga diharapkan Anak dapat memperbaiki diri dan masadepannya karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf f dan g UndangUndangNo. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakanSistem Peradilan Anak
    Anak dan denganpenjatuhan pidana dengan syarat pengawasan juga tidak memberikan kebebasansepenuhnya bagi Anak Pelaku karena sikap dan perilakunya di bawahpengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatansebagaimana tercantum dalam pasal 77 ayat (2) Undang Undang Nomor 11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dari Penasihat Hukum Anak,yang pada pokoknya bahwa Penasihat Hukum Anak sepakat mengenai pasalyang terbukti atas tindak pidana
    Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 28-08-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PN Penajam Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pnj
Tanggal 15 September 2020 — Terdakwa
11164
  • Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada pelaku tindakpidana yang merupakan subyek hukum sebagai pemegang hak dan kewajibanyang cakap serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapanhukum yang dalam hal ini sebagaimana yang terdapat dalam UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud Anakyang berkonflik dengan
    Anak, pada pokoknyaberbunyi sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim memberikankesempatan kepada orang tua/ wali untuk mengemukakan hal yang bermanfaatbagi Anak.
    lima milyar rupiah);Menimbang, bahwa Pasal 79 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur: Pidana pembatasankebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atautindak pidana yang disertai kekerasan;Menimbang, bahwa atas rekomendasi dari Petugas PembimbingKemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan tersebutdihubungkan dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) UndangUndang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
    Anak yang menyatakanApabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dandenda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 UndangUndang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sistem Peradilan PidanaAnak dilaksAnakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi,kepentingan terbaik Anak, penghargaan terhadap pendapat Anak,kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, pembinaan danpembimbingan Anak, proporsional, perampasan
    Anak;Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangundangNomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UndangUndang junctoPasal 65 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana, UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan