Ditemukan 1343 data
22 — 5
Pertanyaan mendasar ini perlu untuk dijawabterlebin. dahulu) untuk mendapatkan pantas tidaknya PENGGUGATREKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI mengajukan uang tebusan/iwadh.Karena sebenarnya hukum "khuluk" ini adalah hak dari seorang istri sebagaisalah satu jalan untuk dapat bercerai dengan suaminya sesuai dengan alasanalasan perceraian sebagaimana termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam pasal116 sebagaimana seorang suami mempunyai hak untuk talak atas istrinya.Bahwa hukum Islam tidak mengatur atas fiwadh yang
berdasarkan ataskerugian immateriil dari pihak suami sebagai akibat dari perceraian,sepemahaman kami bahwa iwadh bisa dimintakan atas mahar atau mas kawinyang telah diberikan seorang suami kepada istrinya ketika istri mengajukanperceraian dengan jalan khuluk.
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak memberikan suri tauladan yang baiksebagai seorang bapak untuk dapat membimbing dan memberikanarahan yang baik kepada anak;Untuk uang tebusan : bahwa Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi sangatlah kaget dan heran atas tuntutan uang tebusan(iwadh) sebagai bentuk kerugian immateriil dari perceraian ini.Bahwa yang lebih terbebani atas perceraian ini adalah PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi, menurut Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebenarnya hukum "khuluk
dipertimbangkandalam konvensi dan telah dikabulkan tututan Penggugat Konvensi atas hak asuhanak tersebut, maka mutatis mutandis pertimbangan dalam konvensi dijadikanpertimbangan dalam rekonvensi, maka gugatan Rekonvensi PenggugatRekonvensi/T ergugat Konvensi harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan rekonvensi mengenai tebusan (iwadl)berupa uang sebesar Rp. 25 juta, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa tuntutan tersebut seharusnya diajukan dalam perkaratalak khuluk
yang pemeriksaannya sebagaimana prosedur cerai gugat dan harusdiputus oleh Hakim, sedangkan ketentuan khuluk sebagaimana diatur pasal 148Kompilasi Hukum Islam harus dikesampingkan pelaksanaannya, sesuai ketentuanHal. 47 dari 50 Put.
47 — 17
Pengadilan Agama tersebut berusaha dantidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak", maka secara hukumantara Penggugat dengan suami pertamanya masih terikat hubunganhukum sebagai suamiistri dan dianggap belum terjadi perceraiansecara sah;Menimbang, bahwa selain ketentuan hukum di atas, dalamPasal 8 Kompilasi Hukum Islam juga menyatakan "putusnyaperkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan suratcerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusanperceraian, ikrar talak, khuluk
26 — 20
desakan dari orangtuanya, hal tersebut benarbenar telah menyakitkanhati Penggugat Rekonpensi dan sakit tersebut tidak dapat diukur dengan uangkarena harus berpisah dengan Tergugat Rekonpensi dan anaknya, namun demikiankarena Tergugat Rekonpensi ingin menyenangkan hati orangtuanya maka denganTerpaksa Penggugat bersedia bercerai dengan Tergugat Rekonpensi asalkanTergugat Rekonpensi bersedia memenuhi tuntutan Penggugat Rekonpensi, yaituPenggugat Rekonpensi agar dihukum untuk membayar uang tebusan ( khuluk
Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi uang tebusan ( khuluk ) sebesar Rp.1.000.000.000, ( Satu milyar rupiah ).DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar semuabiaya yang timbul dalam perkara ini.
3 — 0
ditemukan fakta yangpada pokoknya sebagai berikut: Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan danpertengkaran; Penyebabnya masalah perselisihan tempat tinggal danTergugat pelit dalam urusankeuangan ; Penggugat dan Tergugat pisah rumah selama 255bulan ; eee ee ee eee Para saksi pernah berusaha merukunkan Penggugat danTergugat tetapi tidakberhasil ; eee eee eee ee Menimbang, bahwa fakta lain di persidanganmembuktikan bahwa bahwa walaupun Tergugat menyempaikanjawaban tertulis dengan tuntutan Khuluk
28 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
;ZIAU UL KHASANNTUL KHULUK IMTISNAIN, S.H.;TEGUH HARYANTO, S.H., S.E., M.Si.;ISWAHYUDI HANDOYO, S.H., S.Sos.;DRS. H. ARIF BUDIMAN, M.Si.
18 — 4
perkawinnanya dengan Pemohon I karena bertentangan denganketentuan hukum Islam dan perturan perundangundangan di Indonesia;Menimbang, Bahwa Pasal 9 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974menyebutkan bahwa seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidakdapat kawin lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 Kompilasi Hukum Islam Putusnyaperkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai (Akta Cerai)berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrartalak, khuluk
14 — 5
Tergugat diceraikan dengan menjatuhkantalak satu bain shugra Tergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa adapun tentang catatan yang disampaikan Tergugatdalam jawaban dan dupliknya berupa uang syarat sebesar Rp30.000.000,00 (tigpuluh juta rupiah) sebagaimana dalam penjelasan secara lisan oleh Tergugat akandipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dalam perkara cerai tidak dikenal adanya uang syaratatau denda, yang ada dalam perceraian secara Islam adalah uang pengganti atauistilah talak khuluk
(talak tebus), talak khuluk/atau talak tebus itu terjadi jikaseorang isteri menginginkan cerai dari Suaaminya dan suaminya mau menceraikanisterinya dengan tebusan sejumlah uang atau barang yang nilainya tidak lebih darimaskawin yang diberikan oleh suaminya, proses tebusan tersebut dilakukan olehsuami isteri dengan kerelaan bukan dengan paksaan;Menimbang, bahwa karena uang denda dalam perkawinan Islam tidakdikenal dan karena Penggugat tidak mau membayar tuntutan Tergugat dengansukarela serta tidak
18 — 20
GugatanPenggugat dipandang telah mempunyai cukup alasandan memenuhi pasal 39 ayat 2 UndangundangNomor 1 Tahun 1974 jo. pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 116huruf f Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan permintaan uang khulu' kepada Penggugat sebesarRp. 2.000.000, dan Penggugat menyatakan tidak keberatan dan sanggup memenuhi permintaanTergugat tersebut, dengan demikian karena telah terjadi kesepakatan mengenai khuluk
9 — 4
Talak dengan tebusan atau khuluk;C.
Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama;Sesuai ketentuan pasal tersebut seorang suami hanya dibolehkanmenjatuhkan talak bain sugra dalam dua hal yaitu talak yang dijatuhkanoleh suami kepada isteri yang dalam keadaan qabla al dukhul dan talakyang dijatuhkan suami dengan tebusan atau khuluk yaitu talak ataspermintaan/gugatan Isteri kepada Suami dengan pembayaran atau tebusanPutusan Nomor : 1712/Pdt.G/2016/PA.Mlg Hal.26 dari 32halamandari Isteri, bukan atas permintaan suami, dengan demikian permohonanPenggugat
agar diberi izin untuk menjatuhkan talak satu Bain sugrakepada Tergugat tidak memenuhi ketentuan pasal tersebut karena Tergugatdalam keadaan Bada al dukhul dan gugatan yang diajukan Tergugat dalamKonvensi bukan merupakan gugatan isteri untuk bercerai dari Ssuaminyadengan tebusan (Khuluk)melainkan gugatan Penggugat agar MajelisHakim menjatuhkan talak satu Bain sughra Tergugat kepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkanpertimbanganpertimbangantersebut maka terhadap permohonan Penggugat agar diberi
11 — 8
berusaha dantidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak", maka secara hukumantara Penggugat dengan suami pertamanya masih terikat hubunganhukum sebagai suamiistri dan dianggap belum terjadi perceraian secarasah;Nomor 0307/Pdt.P/2016/PA.BlcnMenimbang, bahwa selain ketentuan hukum di atas, dalamPasal 8 Kompilasi Hukum Islam juga menyatakan "putusnyaperkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan suratcerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentukputusan perceraian, ikrar talak, khuluk
20 — 12
Menjatuhkan talak khuluk penggugat rekonpensi kepada tergugatrekonpensi, ATAUApabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aeguoet bono).Bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannya tersebut Penggugat telahmengajukan alatalat bukti berupa:A. Surat :1.
Menyatakan menghukum tergugat rekonpensi membayar khuluk(denda) sebesar Rp. 100.000.000 (sSeratus juta rupiah) kepadaPenggugat Rekonpensi.3.
Menjatuhkan talak khuluk penggugat rekonpensi kepada tergugatrekonpensi, ATAUApabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aeguoet bono).Menimbang, bahwa atas gugat rekonpensi tersebut, Tergugat Rekonpensidalam persidangan, menyatakan secara lisan menolak dan keberatan dengantuntutan tersebut sebab permasalahan terjadinya perselisinan danpertangkaran rumah tangga disebabkan oleh sikap dan ulah PenggugatRekonpensi yaitu bermalasmalasan dan tidak bertanggung jawab atas
34 — 2
yangterletak di RT.O3 RW.02 dengan batas batas sebagai berikut sebelahUtara berbatasan dengan rumah saudara Sutris, sebelah Selatanberbatasan dengan rumah saudara Sumi, sebelah barat berbatasandengan rumah saudara Kastakib, sebelah Timur berbatasan denganrumah saudara Drai dan sebidang pekarangan tanah dengan luas 300m2 yang juga terletak di RT. 09 RW.03 dengan batas batas sebagaiberikut sebelah Utara berbatasan dengan Pekarangan saudara Jaiman,sebelah Selatan berbatasan dengan rumah saudara Miftahul khuluk
10 — 5
GugatanPenggugat dipandang telah mempunyai cukup alasan dan memenuhi pasal 39 ayat 2 UndangundangNomor Tahun 1974 jo. pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 116huruf f Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan permintaan uang khulu' kepada Penggugat sebesarRp. 2.000.000, dan Penggugat menyatakan tidak keberatan dan sanggup memenuhi permintaanTergugat tersebut, dengan demikian karena telah terjadi kesepakatan mengenai khuluk
10 — 1
Penggugat tersebut pada angka 4 huruf a) sampai denganhuruf e);Bahwa Penggugat menjalin pertemanan dengan lakilaki lain sebagai teman curhatsetelah Tergugat menyerahkan Penggugat kembali kepada orang tua Penggugatsehingga oleh karena itu Penggugat bukan pemicu pertengkaran antara Penggugatdengan Tergugat;Bahwa lakilaki yang oleh Tergugat dianggap telah menjalin affair dengan Penggugatsaat ini sudah berada di tempat yang jauh di luar pulau;Bahwa kalau Tergugat menghendaki perceraian dengan cara khuluk
maka dalam halini Penggugat tidak sepakat dan tidak akan memberikan uang kepada Tergugat sebagaitebusan atau iwad sehingga berdasarkan ayat (4) dan (6) pasal 148 Kompilasi HukumIslam pemeriksaan perkara ini harus diputuskan sebagai perkara biasa;DALAM REKONPENSI Bahwa mohon semua yang terurai dalam konpensi dianggap terulang kembali dalamrekonpensi;Bahwa oleh karena Tergugat rekonpensi tidak sepakat bercerai dengan cars khuluk makagugatan Penggugat atas uang tebusan (iwadl) sebesar Rp. 20.000.000,00
10 — 5
Tergugat diceraikan dengan menjatuhkantalak satu bain shugra Tergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa adapun tentang hal yang disampaikan Tergugat dalamjawaban dan dupliknya berupa uang syarat bercerai sebesarRp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) sebagaimana dalam penjelasan secaralisan oleh Tergugat akan dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dalam perkara cerai tidak dikenal adanya uang syaratatau denda yang ada dalam perceraian secara Islam adalah uang pengganti atauistiiah talak khuluk
(talak tebus), talak khuluk/atau talak tebus itu terjadi jikaseorang Isteri menginginkan cerai dari Ssuaminya dan suaminya mau menceraikanisterinya dengan tebusan sejumlah uang atau barang yang nilainya tidak lebih darimaskawin yang diberikan oleh suaminya, proses tebusan tersebut dilakukan olehsuami isteri dengan kerelaan bukan dengan paksaan;Menimbang, bahwa karena uang denda sebagai syarat perceraian dalamperkawinan Islam tidak dikenal dan karena Penggugat tidak mau membayartuntutan Tergugat
20 — 7
Dan Penggugat menyatakan keberatan terhadaptuntutan khuluk dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap Replik Penggugat tersebut, Tergugattelah menanggapinya dengan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetapdengan dalil jawabannya dan Tergugat menyatakan mencabut tuntutankhuluknya;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat menyatakantetap pada prinsipnya dan kemudian tidak memberikan tanggapan apapunlagi;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dailildalil gugatannyaPenggugat telah mengajukan alat
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam tahun 1991, oleh karena itupatut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa tentang tuntutan Tergugat tentang Khuluk telahdinyatakan dicabut oleh Tergugat, oleh karena itu tidak dipertimbangkan lagidan dikesampingkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 ayat (1) dan(2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, Majelis Hakim memandang perlumenambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada PaniteraMahkamah Syariyah Meulaboh untuk mengirimkan salinan putusan
13 — 4
Putusan Nomor 517/Pdt.G/2017/PA.Brb.Majelis menilai bahwa Tergugat orang yang kurang mengerti hukum, maka Majelismemaknai (membaca) tebus kasih sayang tersebut sebagai talak tebus (talakkhuluk), akan tetapi Penggugat dalam repliknya menyatakan tidak menyanggupipermintaan Tergugat tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (1) dan (6)Kompilasi Hukum Islam, gugatan perceraian dengan jalan khuluk harus diajukanoleh pihak Penggugat sebagai alasan gugatan perceraian.
Kalau tidak tercapaikesepakatan tentang besarnya tebusan (iwadh) Pengadilan Agama memeriksadan memutus sebagai perkara biasa, berdasarkan ketentuan tersebut makapermintaan Tergugat tentang uang tebus kasih sayang (talak khuluk/tebus)kepada Penggugat sejumlah Rp. 25.000.000.
38 — 12
MenghukumPenggugat/Tergugat ReKonvensi untuk membayar dan menyerahkanuang Khuluk sebagai Tebusan (Tukon~ MTresno), sebesarRp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), kepada Tergugat/ PenggugatReKonvensi secara tunai dan seketika,D. Dalam Eksepsi, Dalam Pokok Perkara (Konvensi) dan Dalam GugatBalik (ReKonvensl) :Hal 6 dari 19 hal. Putusan.No.1393/Pat.G/2020/PA.Jepr.
Dalam Gugat Balik ( Rekonvensi )Bahwa mengenai khuluk atau tebusan yang diajukan, Penggugat / TergugatRekonvensi tidak sanggup dan tidak mampu karena Penggugat / TergugatRekonvensi sebagai wanita yang lemah, tidak bekerja dan hanya mengurusrumah tangga dan anak anakBerdasarkan uraian tersebut diatas, mohon kepada yang TerhormatHakim Pengadilan Agama Jepara agar bijaksana dan adil memeriksa perkaraini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :A.
71 — 41
yangmerupakan akta otentik dan telah bermeterai cukup dan cocok denganaslinya, isi bukti tersebut menjelaskan antara Pemohon II telah resmi berceraidengan SUami pertam dengan putusan pengadilan Agama Ujung Tanjungpada tanggal 4 Desember 2018, sehingga bukti tersebut telah memenuhisyarat formal dan meteriil, serta mempunyai kekuatan pembuktian yangsempurna dan mengikat;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal pasal 155 Kompilasi HukumIslam menyatakan bahwa Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannyakarena khuluk
24 — 6
rumahtang ganya; Menimbang, bahwa saksi Riantina (ibu kandung Tergugat) dalamkesaksiannya, menyatakan Tergugat sudah tidak keberatan atas permintaan ceraipenggugat, katanya biar tidak terkatungkatung dan kalau penggugat mau menikahHal.33 dari 56.Put.No.0 106/Pdt.G/2014/PA Probsupaya segera menikah, hal mana telah pula dikuatkan dengan keterangan Tergugatdalam duplik yang pada pokoknya tergugat tidak keberatan atas permintaan ceraipenggugat, meskipun disyaratkan tergugat dengan meminta tebusan (khuluk
Bahwa Penggugat Rekonpensi tidak keberatan atas permintaan cerai TergugatRekonpensi, asalkan Tergugat Rekonpensi bersedia membayar tebusan (khuluk)kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 50.000.000, (Lima puluh jutaMenimbang, bahwa penggugat rekonpensi mendalilkan pada angka di atas,dalil mana telah dipertimbangkan dalam konpensi a quo, hal mana telah pula sesuaiketentuan pasal 42 Undang Undang No.
neMenimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 42 dan 43 ayat (1) Undang UndangNo. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo pasal 99 huruf a dan pasal 100 KompilasiHukum Islam (KHI), maka gugatan penggugat rekonpensi tersebut harus dinyatakanditolak; Menimbang, bahwa selain itu dalil gugatan penggugat rekonpensi pada angka5 di atas, pada pokoknya penggugat rekonpensi tidak keberatan atas permintaan ceraitergugat rekonpensi asalkan tergugat rekonpensi bersedia membayar kepada penggugatrekonpensi uang tebusan (khuluk
) sejumlah Rp. 50.000.000, (Lima puluh juta rupiah),dalam hal ini dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi menolak permintaan uang tebusan(khuluk) Penggugat Rekonpensi seperti yang telah diuraikan dalam rerepliknya padaangka 4, dan Tergugat Rekonpensi tidak mengajukan penawaran serta tidak terjadikesepakatan di antara kedua pihak, oleh karena itu sesuai ketentuan pasal 148 ayat (6)Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka menurut Majelis Hakim permintaan uang tebusan(khuluk) Penggugat