Ditemukan 704 data
13 — 10
disamping itu Termohonjuga telah tidak patuh dan taat kepada Pemohon selaku suamiTermohon, dimana Termohon tanpa seizin Pemohon dan secara diamdiammengambil uang tabungan Pemohon yang diperuntukkan sebagai modalberkebun, serta Termohon di dalam persidangan juga mengakuinya, sehinggadengan demikian Termohon telah terbukti sebagai isteri yang nc/syoz;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah
62 — 51
Pendapat ini juga sejalandengan pendapat yang dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Kitab Figh alsunnahHalaman 11 dari 13 hal.Penetapan Nomor 42/Pdt.P/2020/MSBpdbahwa pendapat qaul syafiiyah menyatakan bahwa seorang wanita bolehmenyerahkan wali (tauliyah) ke seseorang yang tsigoh (terpercaya) ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelisberpendapat siapapun Muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahanhanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya, Islam memberikankemudahan baginya
93 — 49
Menimbang, bahwa walaupun ada pendapat pakar HukumIslam (Ulama Malikiyah) yang menyatakan, bahwa untukmenetapkan seseorang yang mafqud telah meninggal dunia adalahyang bersangkutan diperkirakan telah berusia antara 60 (enampuluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun dengan mendasarkanpada hadits Rasulullah Saw. yang menyatakan, bahwa umatkuberusia antara 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh)tahun, namun Majelis lebih cenderung untuk memegangi pendapatpertama (Ulama MHanafiyah dan Ulama Syafiiyah
21 — 6
eoie yl : aulel os oI le pV praid :igVI JlJI Ls a5 45scals oly eVArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalamhadhanah ada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluarga lakilaki dan wanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja, ketiga apabilaberkumpul keluarga lakilaki saja, maka pada keadaan pertama yaitu apabilaberkumpul keluarga lakilaki dan wanita (dalam hak pengasuhan anak), makadidahulukan ibu atas ayah, lalu ibu dari ibu (nenek pihak ibu) dan seterusnya keatas.Menimbang
39 — 14
Hakimmengemukakan doktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj LiSyarh alMinhaj Juz 20 Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbanganMajelis Hakim yang menjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Lgl 51a ALAR Sill Sse agtass lly Sel apie OU dls dd ES alay Sse GY Abe S538 Ue xis ) egal GbE & Gad SBadd (gids OS al S)5 jGAall le Aue Yoho dea Gly Ks StallsVis 20985 ea So Ob ASSN ses aS Gath Yg : Ob alls ol) Apt(*ias 5fArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
30 — 7
: sluul auras od jg ri : Adui> gil Jig.jllaoll Sally adgllgArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kKematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang.
192 — 113
Jika anaktersebut (yang diberi hibah) durhaka, dan mencabut kembali hibah itu akanmenambah kedurhakaannya, maka mencabut itu makruh.( kitab alFighu AlaMazahibil Arbaah Jilid Ill halaman 309, dalam pembahasan tentang hibahmenurut Syafiiyah);user WS pg2ew 5999 eg: Us youoss 99 acSoll osbj9 2 gl a>l> yo VIArtinya :Hikmah (alasan rasional) dalam mengkhususkan hal itu (kebolehanmencabut kembali hibah) dengan mereka ( bapak, ibu, kakek) karena sangatdalam kasih sayang mereka, mereka tidak akan mencabut
Erick Meidiwanto bin Suharto
Terbanding:
Nofita Setiawati binti Siyanto
31 — 18
(Sampai pada kalimat) danUlama Malikiyah dan Ulama Syafiiyah mengambil pendapattengah, dengan memilih mewajibkan hanya memberi tempatHal. 11 dari 15 hal. Put.
12 — 6
We to Yas azo 2591 slam 02979 a0 jor Se pSlol pa a VsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu. dengan calonsuaminya, karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yangdipersamakan dengan hakim) dan muhakkam kedudukannya sepertihakim.
18 — 1
Pemohon dengan Pemohon Il,tetap warga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon I dan Pemohon II mengenal Pemohon dengan Pemohon II sebagaisuami isteri), namun dalam hal ini berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafriyah bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Figh AlSunnah, jilid Ill,halaman 332 yang artinya berbunyi : Bagi madzhab Syafiiyah
14 — 1
berani membangkang, tidak menghargaidan menghormati suami serta memiliki temperamen yang buruk;Hal 16 dari 38 hal Putusan No.2480/Pdt.G/2019/PA.Sbypemarah, sering mengeluarkan katakata kasar/katakata kotor, bahkansering mencaci maki kepada Pemohon, sebagai suaminya; Bahwa Termohon bukanlah seorang istri yang bisamemegang komitmen dalam pernikahan, karena ternyata sejak tahun1995, Termohon diduga telah memiliki Pria Idaman Lain (PIL) atauberselingkuh ;Sehingga apabila mengikuti Ulama Malikiyah, Syafiiyah
Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dengan kerasyang didalilkan oleh Penggugat rekonpensi pada Halaman 5 Romawi Il,berkaitan dengan nafkah iddah sebesar Rp. 2.500.000, x 3 (tiga) Bulan,yaitu sebesar Rp. 7.500.000,(tujuh juta lima ratus ribu rupiah), denganmengingat ketentuan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, maka TergugatRekonpensi tidak berhak mendapatkan nafkah iddah karena dapatdikategorikan nusyuz, ditambah lagi apabila mengikuti Ulama Malikiyah,Syafiiyah dan Hanabilah yang memperluas definisi nusyuz
34 — 12
memberikan mutah kepada Termohon berupa cincin emas 24 karatseberat 1 gram;Majelis Hakim perlu pula mempertimbangkan rasa keadilan dankepatutan dengan menggali fakta kKemampuan suami (disamakan dengankemampuan Pemohon memberikan mahar kepada Termohon) selain faktakebutuhan dasar hidup istri serta menghitung waktu pernikahan yang terjadiantara Pemohon dan Termohon, hal mana sesuai dengan doktrin fugahaHanafiyah yang menganalogikan bilangan mutah dengan nafkah, danmerupakan pendapat dalam madzhab Syafiiyah
20 — 5
kalangan fugoha terdapat perbedaan apakahpemutusan hubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalam bentukfasakh atau talak, selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (qobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelan melakukan hubungan suamiisteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah
24 — 6
Ketiga bahwa calon mempelai berada dalamperjalanan meskipun di daerah yang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapiHIm. 12 dari 16Penetapan Nomor. 1/Pdt.P/2021/PA.Nlamenurut Asnawi (salah satu Ulama Syafiiyah) kebolehan wali muhakkamtersebut tidak hanya diperuntukkan untuk kondisi tiadanya wali hakimbahkan meskipun terdapat wali hakim baik dalam perjalanan atau ditempattetap boleh menunjuk wali muhakkam;Menimbang, bahwa dari yang telah dipertimbangkan di atas, MajelisHakim berpendapat, penunjukan
62 — 36
(Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafiiyah dan Hanabaliyah);C. Menurut Syaikhul Islam lbnu Taimiyah dan = muridnya,lbnulQayyim, apabila salah seorang dari pasangan suamiistri murtad, makapernikahannya harus dibekukan. Apabila dia kembali masuk Islam, makapernikahannya sah lagi, baik dia masuk Islam sebelum bersetubuh atauHal. 4 dari 16 hal.
38 — 1
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :Cul 8 &olawwVL soleil ao le plell Jal earl x55aolaiwVL als sola! joni Lad Igalis! gil YI soll5925 peddle cog ablisl! rid , boll 9 Cua! lac Las9 d/l 9 Sllacd!
34 — 10
Penetapan No.5/Pdt.P/2021/PA.RigQe gas de aSlal) shh aNd Gata Vg Gilagall (8 SUB Atcay bast co shall ylessai Shoe co Cepmmcall gle lis pcom 6) dis onganrsArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam
15 — 9
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;CS22 age Agbeds Jl Mol agias 27 S15 fobs ld 2S al 3)2s Ls 58 labs a gos Ol ld 5s a asiEds 3) 1355 pS 585 aSab ay alo aio g>9 519 Jitsii 5giS 55 al Sls Sail ole Ro V3e das555 Ji pSldl 8a, U3 Gai8s V5 J WS GJ astaiias $1 iim 02935 &Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya
15 — 2
.9 ar.rsLuitl sic ascolaiwVlL oaolg wil qoiyJilly 2S9I5lq AVoIIg sVoIIg sirtla wgIlg d2VoIIoaszslgig cLS ilo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah,kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya;Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin hukum diatas keterangan saksitersebut dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa kedua orang Saksi saksi tersebut telah memberikanketerangan
19 — 5
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:col) We al Ugalde Gan gl) UG Sle AD ARS Gad ages Mig Steal Aguas lb Zt Ugl OS al olGH al Gg Ral) le Gin Vie Aaa Gilly gf Nig pstalls hy fae AN Ain YG 5 die vgsSalad 9) pln 2a gd5 Qa Jody Oy pStalh tty Gd Gath yOu AL 91) Atal) Saad agiArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah