Ditemukan 2539 data
118 — 68
bekerjadi perusahaan Tergugat sampai dengan PHK terjadi ;Bahwa, pada tanggal 30 Oktober 2014 melalui Risalah Perundingan PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Perundingan Bipartit dinyatakan tidak mencapaikesepakatan para pihak (gagal) karena Tergugat berpendapat PHK yang dilakukansudah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja ;e Bahwa, setelah upaya Perundingan Bipartit dinyatakan gagal, Penggugatmelalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung mengajukanPermohonan Perundingan Tripartit
kepada Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Bali yang mana permohonan tersebut ditanggapidengan adanya penunjukan mediator bernama I Gusti Ngurah RaiWinangsa, SH., yang membantu proses Perundingan Tripartit antaraPenggugat dan Tergugat ;Bahwa, dalam Perundingan Tripartit yang berlangsung pada tanggal 13November 2014 masih tidak tercapai kesepakatan karena Tergugat menolak untukmemberikan ganti rugi kepada Penggugat atas tindakan PHK yang dilakukanTergugat terhadap Penggugat meskipun Tergugat
tidak dapat menunjukkan buktibukti yang menguatkan alasan Tergugat melakukan PHK adalah karena kinerjaPenggugat yang tidak baik.Hal 7 dari 51 halaman Putusan No. 3/Pdt.SusPH1I/2015/PN.Dps.Bahwa, berdasarkan hasil Perundingan Tripartit tanggal 13 November 2014 tersebutdi atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali memberikan Anjurantertanggal 24 November 2014 Nomor 560/299/V/Disnakertrans yang pada intinyamenganjurkan sebagai berikut ;1 Oleh karena mediator berpandangan hubungan kerja
yangmengakibatkan Penggugat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) sehingga sudah sepatutnya jika biaya yang ditimbulkanmenjadi tanggung jawab dari Tergugat ; 19 Bahwa, karena kerugiankerugian yang diderita oleh Penggugat sebagaimana telahdiuraikan dalam angka 15, angka 17 dan angka 18 Gugatan ini dan juga karenatidak ada itikad baik dari Tergugat untuk segera menyelesaikan perselisihan PHKantara Pengugat dan Tergugat, baik selama Perundingan Bipartit maupunPerundingan Tripartit
63 — 26
berakhirnya tahun 2015, Tergugat tidak juga melakukanperubahan atas bentuk perjanjian kerja Para Penggugat dari Perjanjian KerjaHarian Lepas menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.Bahwa oleh karena lebih dari satu tahun sejak pembuatan Surat Pernyataantertanggal 13 Mei 2014 tersebut Para Penggugat tidak juga dirubah bentukperjanjian kerjanya dari Perjanjian Kerja Harian Lepas menjadi PerjanjianKerja Waktu Tidak Tertentu oleh Tergugat, maka selanjutnya ParaPenggugat memohon dilakukannya Perundingan Tripartit
kepada DinasSosial, Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai terkaitHalaman 5Putusan No. 10/Pdt.SusPH1I/2016/PN.Mdn13)14)15)16)17)18)dengan perubahan bentuk perjanjian kerja Para Penggugat dari PerjanjianKerja Harian Lepas menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.Bahwa terkait dengan permohonan Para Penggugat tersebut pada point 12diatas, Mediator Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Koperasi KabupatenSerdang Bedagai telah melakukan Perundingan Tripartit yang ternyata tidakmenghasilkan
kesepakatan apapun antara Para Penggugat denganTergugat.Bahwa oleh karena tidak adanya kesepakatan diantara Para Penggugatdengan Tergugat dalam perundingan Tripartit tersebut, maka terbitlah suratdari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Serdang BedagaiNomor 18.14/567/3383/2015 tanggal 7 Desember 2015 perihal ANJURAN.Bahwa Para Penggugat tidak setuju dan menolak isi surat dari Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai perihal ANJURANtersebut, karena didalam ANJURAN
Suherman perihalkesepakatan untuk mengakhiri hubungan kerja tertanggal 26Januari 2016 serta kwitansi tanda bukti pembayaran uangpesangon, uang penghargaan masa kerja sebesarRp.4.289.500. tertanggal 26 Januari 2016,;Fotocopy Surat No.1253/Keb16/Mds/X1V/2015 PerihalPembayaran PHK Karyawan BHL tertanggal 29 Desember 2015,;Fotocopy Surat No.1206/Keb16/Mds/XIV2015 Perihal MasaMerumahkan dan PHK Karyawan tertanggal 15 Desember 2015,;Fotocopy Surat No.1186/Keb16/Mds/XlV/2015 Perihal NotulenRapat Pertemuan Tripartit
77 — 14
HubunganKerja secara sepihak tanpa kesalahan, tidak prosedural dan tanpa dasar hukum.Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugatterhadap Penggugat dan Penggugat Il adalah Pemutusan Hubungan Kerjasecara sepihak tanpa kesalahan, tidak prosedural dan tanpa dasar hukum, makaPemutusan Hubungan Kerja tersebut haruslah dinyatakan tidak sah atau cacathukum atau tidak berdasar hukum.Bahwa atas permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja ini telah dilakukan upayaperundingan secara Bipartit dan Tripartit
diwakili oleh Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 KabupatenPelalawan, tetapi Tergugat tetap bersekukuh melakukan Pemutusan HubunganHalaman 5 dari 21 Putusan Nomor 42/Pdt.SusPHI/2016/PN.Pbr13.14.15.16.iveKerja sepihak dengan alasan Tergugat tidak bersedia memperkerjakan kembaliPenggugat dan Penggugat Il, dan Tergugat tidak bersedia memberikan HakhakPenggugat dan Penggugat Il sebagai karyawan.Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan apapun yang dihasilkan dariperundingan baik bipartit, maupun Tripartit
(Mediasi) tersebut, maka selanjutnyaMediator dalam perundingan Tripartit telah menerbitkan ANJURAN dengan suratyang bernomor : 567/DKT/PHV2016/227 tanggal 12 April 2016.Bahwa dalam Surat ANJURAN sebagaimana yang disebutkan diatas, padapokoknya Mediator menganjurkan sebagai berikut:1) Terhadap surat pengaduan dari Sdr.
39 — 11
memberikan jawaban baiksecara tertulis maupun lisan;7 Bahwa Para Penggugat melalui kuasa hukumnya telahmengirimkan Surat undangan bipartit IT Nomor 110/SK/LBHYK/XII/2012 tertanggal 7 Desember 2012 kepadaTergugat untuk menyelesaikan perselisihan ini secarakekeluargaan, akan tetapi Pihak Tergugat lagilagi tidakpernah memberikan jawaban terkait permasalahan ini baiksecara tertulis maupun lisan;8 Bahwa para Penggugat melalui kuasa hukumnyamengirimkan surat Nomor 53/SK/LBHYK/V/2013 perihalpermohonan tripartit
Tergugat di KantorDisnakertrans Kota Yogyakarta, dalam pertemuan tersebuttidak ada titik temu karena Tergugat tidak bersediamembayar Uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja,dan Uang Penggantian Hak serta Gaji bulanan yang belumdibayar kepada Para Penggugat yang telah dirumahkan olehTergugat tertanggal 12 September 2012 dengan alasankondisi perusahaan mengalami kerugian;10 Bahwa disebabkan tidak adanya kesepakatan antara ParaPenggugat dengan Tergugat, pada tanggal 5 Juli 2013diadakan pertemuan tripartit
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
diri dan atas kompensasi tersebut pihakManagement akan memberikan pesangon (satu) bulan gaji yaitu Rp8.000.000, sertauang pengganti sisa cuti 20 hari Rp5.733.333, dan dijanjikan surat pengalaman kerjadari Gumaya Tower Hotel Semarang;Bahwa Penggugat menolak apa yang menjadi keputusan Management Tergugattersebut, karena merasa tidak puas akan hal itu kemudian Penggugat melaporkan hal inipada pihak Disnakertrans untuk mendapat perlindungan atas apa yang menjadi hak dariPenggugat;Bahwa pada mediasi Tripartit
perusahaan dan tidak pernah mendapatsurat peringatan maupun teguran akan tetapi ketika permasalahan ini diajukan keDisnakertrans dan Tergugat telah menerima anjuran dari pihak Disnakertrans untukdapat bekerja kembali;Bahwa Penggugat harus menjalani test kembali layaknya seorang Karyawatibaru, hal itu menunjukkan bahwa itikad baik Penggugat menerima anjuran dariDisnakertrans adalah terkesan mengada ada dan hanya akal akalan dari Tergugat untukmenolak Penggugat bekerja kembali;Bahwa setelah melalui proses Tripartit
WAGINO
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
70 — 14
;Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat meskipun dilakukanMediasi secara Bipartit untuk membayar hakhak Penggugat sesuai ketentuan Pasal 56 Undangundang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pada tanggal 3 Desember 2020 Penggugat melalui kKuasanyamembuat Surat Pengaduan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan KabupatenDeli Serdang untuk dapat menyelesaikan secara Tripartit antara Penggugat dan Tergugat;Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan oleh mediatorDinas Ketenagakerjaan
JUNAIDI
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
78 — 30
Nomor 163/Pdt.SusP HI/2021/PN Mdn10.11.12.mau 15% dari uang Pesangon, Penggantian Hak dan Penghargaaan MasaKerja;Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik dari Tergugat meskipun telahdilakukan Mediasi secara Bipartit untuk membayar hakhak Penggugat sesualketentuan Pasal 56 Undangundang No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, maka pada tanggal 3 Desember 2020 Penggugat melaluikuasanya membuat surat Pengaduan ke kantor Dinas KetenagakerjaanKabupaten Deli Serdang untuk dapat menyelesaikan secara Tripartit
antaraPenggugat dan Tergugat;Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan oleh mediator DinasKetenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak ada membuahkanhasil,akhirnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan suratpemberitahuan Nomor:565/36/DK2 PHI/DS/2021 tanggal 19 Februari 2021;Bahwa Penggugat sangat keberatan dan menolak surat Pemberitahuannomor:565/36/DK2 PHI/DS/2021 yang dikeluarkan oleh Dinas KetenagaKerjaan Kabupaten Deli Serdang karena tidak mencerminkan rasa
Bahwa dikarenakan Tergugat hingga saat ini belum melakukan kewajibankepada Penggugat maka Penggugat telah menempuh mediasi secara Bipartitakan tetapi Tergugat menggunakan tipu muslihat agar Penggugat menerimamau 15% dari uang Pesangon, Penggantian Hak dan Penghargaaan MasaKerja;Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan oleh mediator DinasKetenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak ada membuahkanhasil,akhirnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan suratpemberitahuan
ROSDIANA BR MELIALA
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
67 — 23
Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat, maka pada Tgl 27Oktober 2020 Penggugat melalui kuasanya membuat surat pengaduan keDinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang untuk dapatmenyelesaikannya secara Tripartit antara Penggugat dan Tergugat;8.
Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan olehmediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak adamembuahkan hasil sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten DellSerdang mengeluarkan surat anjuran No. 565/15/DK2PHI/DS/2021;9.
dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi di persidangan yangtelah telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya telah memberikanketerangan sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah ditulis pada beritaacara persidangan;Menimbang, bahwa terhadap sekalian alatalat bukti yang diajukanPenggugat dan Tergugat tersebut, maka yang akan diperiksa dandipertimbangkan hanyalah yang ada relevansinya dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai dengan permasalahan antara Penggugatdengan Tergugat sudah dilakukan Tripartit
99 — 733 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal. 7 dari 66 hal.Put.Nomor 351 K/Pdt.SusPHI/2014262728Dikarenakan banyaknya perundinganperundingan baik yang dilakukan secaraBIPARTIT maupun TRIPARTIT yang selalu menghasilkan KEGAGALANmaka hal ini mengakibatkan kekecewaan para karyawan AMT secara kumulatifatas, tuntutan haknya mengenai pembayaran upah lembur.Untuk itu maka pada tanggal 19 Agustus 2013 Penggugat dengan anggota yangtersebar di seluruh Depot DKI Jakarta (Plumpang), Jawa Barat, Jawa Tengahdan Jawa Timur berencana untuk mengadakan
Namun kepada Majelis Hakim Yang Terhormat,demi hukum Gugatan Penggugat dikatakan prematur karena tidak pernahdilakukan proses bipartit maupun tripartit, tidak pernah ada proses mediasi yangdilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta maupun DinasKetenagakerjaan Kotamadya Jakarta Selatan.Dalam gugatannya Penggugat juga tidak melampirkan Risalah Bipartit yangmerupakan syarat pengajuan gugatan di PHI Jakarta Pusat, sebagaimanadiwajibkan dalam Pasal UU PHI yang menyatakan sebagai bahwa
Karena faktanya pun tidak pernahada anjuran dari mediator setempat.15 Berdasarkan faktafakta, alasan dan pertimbangan hukum tersebut, GugatanPenggugat terbukti prematur karena tidak pernah dilakukan perundingan bipartitataupun mediasi (tripartit) di Dinas Tenaga Kerja setempat.
Bahwa apabila Penggugat melampirkan risalah penyelesaian secara bipartitmaupun tripartit maka telah terjadi kekeliruan atau penyelundupan risalahpenyelesaian yang tidak dapat dipertahankan keabsahannya di muka hukumsehingga Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menerima pendaftarangugatan a quo,Bahwa untuk mempertegas hal ini, tidak pernah ada upaya penyelesaian melaluimediasi ataupun konsiliasi sehingga gugatan a quo tidak memiliki dasar hukumuntuk dapat diterima oleh Majelis Hakim dan sudah
Pertamina pada tanggal 18 September 2013 di Ruang RapatDeputi V/Keamanan Nasional Kemenkopolhukam RI, Gedung B lantai 2Jalan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusate Pertemuan Tripartit di tingkat Nasional di Direktorat Jenderal PembinaanHubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Kementrian Tenaga Kerja danTransmigrasi Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2013f PERJANJIAN BERSAMA TERTANGGAL 23 AGUSTUS 2013 YANGTELAH DISEPAKATI DAN DITANDA TANGANI OLEH TERMOHONKASASI I, TERMOHON KASASI
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat menerima telepon dari Tergugat melaluisekretaris Direksi Rumah Sakit Husada terkait pembahasan mutasi yangtanggalnya diubah menjadi tanggal 3 November 2015 jam 12.00;Bahwa pada tanggal 3 November 2015, Penggugat melakukanpembahasan mutasi yang oleh Penggugat melalui Rumah Sakit Husadadianggap sebagai perundingan bipartit;Bahwa pada tanggal 24 November 2015, Penggugat menerima suratpemberitahuan bahwa masalah mutasi sudah diserahkan ke DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi;Perundingan mediasi tripartit
Nomor 1099 K/Pdt.SusPHI/2016dengan aksi unjuk rasa tersebut sebagai alasan penggunaan Pasal63 ayat (6) dan Pasal 60 ayat (5) perjanjian kerja bersama Tahun2013 yang masih berlaku untuk menjatuhkan putusan pemutusanhubungan kerja;11.Bahwa perlu untuk diketahui, ternyata Tergugat (sekarang TermohonKasasi) tidak pernah menjadikan Surat Peringatan Ill tersebut sebagaialat bukti selama mediasi tripartit dan persidangan di HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;12.Bahwa perihal pemberian
179 — 71
CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI (TergugatII) menolak ;Setelah bipartit selesai dan tidak tercapai kesepakatan, maka untuk kepastianselanjutnya kepada proses tripartit di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Jakarta Selatan dengan anjuran agar dipekerjakan kembali dengan alasanPHK tidak sah, karena terkait kegiatan fungsi serikat. (bukti P5) ;Bahwa pihak PT.
diskorsingbersamaan yaitu tanggal 9 Maret 2010 dan selanjutnya Para Penggugat membuat surattanggapan dengan menolak surat skorsing kepada Tergugat II dan meminta dipekerjakankambali ;c Bahwa dalam dalil gugatannya pada angka 6 lialaman 3, Para Penggugat mengirim suratuntuk melakukan perundingan, yang intinya meminta dipekerjakan kembali namunPT.Cakrawala Andalan Televisi menolak ;d Bahwa dalam dalil gugatannya pada angka 7 halaman 3, Para Penggugat melanjutkanpermasalahan ini untuk proses ditingkat Tripartit
mengetahuiperkara tersebut diajukan Kasasi oleh Para Penggugat ;Bahwa posita Para Penggugat pada angka 24, menyatakan Penghentian upah olehTergugat II adalah bagian dari perselisihan hak yang sudah diupayakan denganundangan bipartit akan tetapi tidak ada tanggapan oleh karenanya Para Penggugatmengadu kepada Tergugat I (Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi JakartaSelatan) untuk menjalani proses yang diatur dalam UndangUndang Nortior 2 Tahun2004 guna mencapai penyelesaian dan jika tidak selesai di tingkat Tripartit
Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada angka 25 rrienyatakan "namun terhitungsejak diajukannya pangaduan Tripartit kepada Tergugat I hingga dimasukkannyagugatan ini telah mencapai 67 hari, yang seharusnya menurut UU No.2 Tahun 2004Tergugat I diberi waktu 30 hari harus mengeluarkan ANJURAN.......dSt....."
Mandar MajuTahun 1997 Bandung ( bukti P4 ) ;Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI ( bukti PS5 ) ;Copy Putusan PHI Nomor : 239/PHI/G/2010/PN.JKT.PST ( bukti P6 ) ;Surat Pengaduan Tripartit Nomor : 29/SrtLit/LBH PERS/IV/2011 tertanggal 14 April2011 ( bukti P7 ) ;Surat Anjuran Nomor : 4275/1.835.3 Sudinaker Jakarta Selatan tertanggal 12 Agustus2010 ( bukti P8 ) ;Surat Anjuran Nomor : 567/1733disnaker Bandung tertanggal 24 Maret 2010 ( buktiP9 );Surat Anjuran Nomor : 567/045 Disnaker Bandung tertanggal
72 — 12
Bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonanperundingan tripartit dalam rangka pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada DinasSosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo;2. Bahwa hasil dari perundingan tripartit tersebut Dinas Sosial dan Tenaga KerjaKabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan Anjuran Nomor : 560/2260/404.3.3/2012tanggal 9 Agustus 2012, yang isinya : 1. Pengusaha CV. GIOVANNI SUKSES MAKMUR agar mempekerjakan kembalipekerja (sdr.
79 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena Para Tergugat melimpahkan permasalahan ini ke DinasTenaga Kerja Kabupaten Bekasi untuk dilakukan perundingan Tripartit,namun dalam perundingan Tripartit tersebut tidak ditemukan kesepakatansehingga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengeluarkan AnjuranNomor 565/21 13/HISyaker/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014 yang anjurannyaberbunyi sebagai berikut:MENGANJURKANHalaman 4 dari 21 hal. Put.
dengan surattertanggal 26 November 2013, tanggal 5 Desember 2013, dan tanggal 12Desember 2013 yang pada intinya meminta kepada Tergugat Rekonvensiuntuk dilakukan perundingan Bipartit terkait Pemutusan Hubungan Kerjasepihak yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Para PenggugatRekonvensi;Bahwa atas surat permohonan Bipartit tersebut tidak mau melakukanPerundingan Bipartit, sehingga pada tanggal 3 Januari 2014 ParaPenggugat Rekonvensi melalui Pimpinan Unit Kerja (PUK) mengajukansurat permohonan Tripartit
NANANG SAPUTRA
Tergugat:
PEMILIK TOKO LOYALINDO
90 — 21
Penghargaan Masa Kerja, dan Uang PenggantianHak, akan tetapi Tergugat tidak ada itikad baik untuk memberikan HakHakPenggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dan tidak maumenyelesaikan secara kekeluargaan, dengan kata lain tidak adakesepakatan antara Penggugat dan Tergugat; Bahwa karena upaya perundingan bipartit gagal dan tidak adakesepakatan, selanjutnya Penggugat melakukan upaya perundinganTripartit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi KalimantanBarat, namun lagilagi perundingan tripartit
tersebut gagal oleh karenaTergugat tidak pernah hadir, padahal terhadapnya telah dilakukanpemanggilan secara patut dan sah menurut ketentuan yang berlaku olehKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat (Vide, BuktiBahwa oleh karena perundingan tripartit antar Penggugat dan Tergugatgagal, maka mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkananjuran tertulis berupa Risalah Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial (Vide, Bukti) ;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum, bilamana
Hal tersebut berdasarkan Pasal 3Halaman 9 dari 23 halaman, Putusan Nomor 20/Pdt.SusPHI/2021/PN Ptk10.ayat (1) UndangUndang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial disebutkan bahwa:Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakanpenyelesaian terlebihdahulumelaluiperundingan Bipartitsecara musyawarah untuk mencapai mufakatBahwa oleh karena Penggugat hanya melakukan PermintaanPerundingan Tripartit pada Kantor Dinas Tenaga Kerja ProvinsiKalimantan Barat dan tidak didahului
Syamsiya
Tergugat:
PIMPINAN SAUDARA MISRADIN CV. HIKMAH BAHAGIA SAKTI
66 — 14
Bahwa, terhadap permasalahan Perselisihan hubungan Industrial tersebuttelah beberapa kali diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarahkekeluargaan baik secara bipatrit dan Tripartit, namun upaya yang dilakukanitu Sama sekali tidak membuahkan hasil, sehingga tidak ada jalan lain bagiPengugat selain mengajukan gugatan perselisihan hubungan Industrial yangdisertai sita jaminan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya dikarenakan keberatan terhadap PutusanAnjuran MediatorDinas
Gatot SubrotoLarangan Kecamatan Candi Kab.Sidoarjobeserta barangbarang bergerak lainnya yang berada diatasnya.Bahwa, Penggugat melihat kenyataan Tergugat telah mengindahkan (lalal)untuk musyawarah baik secara bipartit dan tripartit, maka sekali lagi apabilaTergugat lalai memenuhi isi putusan aquo, mohon Majelis Hakim untukmembayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus (lumpsum) untuktiaptiap 1 (Satu) hari keterlambatan memenuhi
Bahwa Penggugat melaporkan Tergugat ke dinas Ketenagakerjaan Pasuruanuntuk melakukan mediasi antara Penggugat dan Tergugat namun upayamediator secara Tripartit dengan Disnaker Pasuruan, dalam beberapa kalimediasi dengan Disnaker Pasuruan hanya di wakili oleh kuasahukumnya Penggugat, sedangkan Penggugat tidak pernahhadir,sehingga pihak disnaker memberikan anjuran, akan tetapi anjuran tersebuttidak membuahkan hasil perdamaian baik dari pihak Penggugat maupunTergugat, yang pada akhirnya Penggugat ,
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
CitraAbadi Sejati (Bogor) telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHk)dengan cara sepihak pada tanggal 22 Maret 2012;Bahwa Pekerja dengan Perusahaan telah melakukan mekanisme yaitudengan cara Bipartit akan tetapi tidak berhasil kemudian Para Pekerjamencatatkan perselisihannya Kebidang Ketenaga Kerjaan Disnaker KotaBogor untuk mengadakan Tripartit;Bahwa pada waktu diadakan Tripartit olen Dinas Ketenaga Kerjaan KotaBogor Para Penggugat dengan Perusahaan PT.
52 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
PeraturanPerusahaan yang dikeluarkan Penggugat sangat bertentangan denganUndangUndang Ketenagakerjaan, maka wajib dibatalkan;Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melakukan bipartit pada hariRabu tanggal 6 April 2016 pukul 09.00 wib, namun hasil dari pertemuanbipartit yang diadakan sebanyak 3 (tiga) kali tidak tercapai hasil katasepakat antara Penggugat dan Tergugat;Bahwa akibat tidak adanya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dibipartite, maka Penggugat meminta diselesaikan pada tingkat tripartit
Selama pelaksanaan tripartit Tergugatselalu menyangkal dan tetap tidak mau memberikan hakhak Penggugatberdasarkan pada Peraturan Perusahaan Pasal 62 ayat (2);Bahwa Tergugat sampai pada saat gugatan ini diajukan belum adamenyelesaikan hakhak dari pada Penggugat, walaupun Anjuran dari hasilTripartit telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru sesuaidengan Nomor Naker/C.4/565/545/V/2016, tanggal 26 Mei 2016;Bahwa adapun yang harus diterima dan menjadi hakhak dari Penggugatsesuai dengan
44 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan diantarakedua belah pihak;Bahwa oleh karena upaya penyelesaian secara bipartit gagal membuatkesepakatan bersama, maka Para Penggugat menempuh upaya mediasi(Tripartit) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan,akan tetapi tetap saja tidak tercapai kesepakatan antara Para Penggugat danTergugat.
Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Para Penggugatsebagaimana disebutkan dalam Peraturan Ketenagakerjaan yaitu Upayapenyelesaian melalui perundingan Bipartit dan Tripartit tidak tercapaikesepakatan, maka untuk mempertahankan hak dan kepentingan ParaPenggugat patut dan layak menurut hukum untuk mengajukan gugatan ini kePengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya gunamemberikan kepastian hukum kepada Para Penggugat;13.
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
tetap membayar hakhak Tergugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan Perundingan secaraBipartit pada tanggal 29 Oktober 2012 dan tanggal 2 November 2012namun dalam Perundingan Bipartit tersebut antara Penggugat dan Tergugattidak tercapai kesepakatan, sehingga pada tanggal 20 November 2012,Penggugat kemudian mencatatkan perselisihan hubungan industrialtersebut ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten(Dinsosnakertran) Mimika untuk dilakukan upaya penyelesaianperselisihan secara Tripartit
beberapa kali memberikan tindakan disiplin sebagai bentukpembinaan terhadap Tergugat, akan tetapi Tergugat tetap sajamengulanginya, bahkan pada tanggal 22 Agustus 2012 melakukan lebihdari 1 (satu) pelanggaran kerja sebagaimana telah Penggugat sebutkan diatas, dimana sanksi atas pelanggaran kerja tersebut adalah PHK;Bahwa sebaliknya Tergugat tidak menerima anjuran Mediator tersebut,sehingga tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubunganindustrial antara Penggugat dan Tergugat pada tahap tripartit
33 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat jelas merupakanPHK sepihak dan sewenangwenang tanpa melalui prosedur yang berlaku, sehingga paraPenggugat berusaha menyelesaikan permasalahan secara bipartit tetapi tidak dapatdiselesaikan secara musyawarah;Bahwa berhubung penyelesaian bipartit tidak dapat menyelesaikan masalah makapada tanggal Mei 2011 para Penggugat mengajukan perkaranya ke instansi yangberwenang dalam ketenagakerjaan yang dalam hal ini Dinas Tenagakerja danTransmigrasi Kota Medan untuk menyelesaikan masalah secara tripartit
(vide Pasal 8UU Nomor 2 Tahun 2004);Bahwa penyelesaian secara tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal 14 Juni2011 Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan SuratAnjuran No.560/1318/DTKTR/2011 hal mana sesuai anjuran tersebut menyatakan paraPenggugat tidak bersalah, namun baik terhadap Pesangon, Penghargaan Masa Kerja danPengganti Perobatan yang harus dibayar Tergugat kepada para Penggugat belum dapatdilaksanakan kedua belah pihak;Hal. 3 dari 16 hal.Put.Nomor