Ditemukan 2159 data
79 — 16
Menimbang,bahwa yang menjadi pokok masalah dalam surat permohonan bahwaPemohonl telah dilahirkan oleh pasangan suami isti yang bernama dan yang menikah secara sah yang tercatat pada kantor Urusan AgamaKecamatan Jatinegara Jakarta Timur dengan nomor tanggal dan paraPemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur untukmenetapkan asalusul anak tersebut dari perkawinan yang sah tersebut danmengembalikan kepada nasabnya;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989, menyatakan
20 — 11
para Pemohon dilangsungkanmasih hidup, namun wali nasab tersebut tidak hadir pada akad nikah paraPemohon, namun menurut pernyataan para Pemohon diwakilkan kepada kakakkandung Pemohon II yang bernama Leman;Menimbang, bahwa dalam ketentuan hukumnya sepanjang wali nikahyang sah masih hidup belum meninggal dunia, maka sepatutnya dalam suratPemohon dijelaskan bahwa kakak kandung Pemohon II yang bernama Lemantersebut telah menerima pendelegasian wewenang atau wewenang (delegationof authority) dari wali nasabnya
45 — 45
are )Artinya : Seorang perempuan ketika dimintaketerangannya (sewaktu nikah) mendadakmerobah nama dan keturunannya, sehingga hakim(gqadli) mengawinkannya dengan nama itt ;kemudian ternyata nama dan nasabnya bukanitu, maka hukumnya sebagai berikut : Biladisyaratkan sewaktu. akad dengan ucapan"Saya menikahkan kamu ini (kemudian disebutnamanya ) dengan wanita ini (kemudiandisebutkan namanya), maka sahlah nikahnya.Apakah nama itu dari hakim (qadli) atau dariwanita itu, sebab yang menjadi pokok adalahmaksud
10 — 5
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah pada tanggal 01 Februari2002 dihadapan pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Binong,Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dengan wali hakim dikarenakanPutusan Nomor 606/Pdt.G/2019/PA.Ckr Halaman 1 dari 14wali nasabnya telah meninggal dunia sebagaimana ternyata dalam KutipanAkta Nikah Nomor:XXXXXXXXXX tertanggal 01 Februari 2002;2. Bahwa saat pernikahan, Penggugat berstatus Perawan dan Tergugatberstatus Perjaka;3.
6 — 5
:ccccccseceeeeeeaeeeeeeeeees 4tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 2 berbunyi :Wali hakim,adalah Kepala Kantor UrusanAgama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagaiwali nikah bagi calon memperlai wanita yang tidak mempunyai wali;Pasal 2 Ayat 1 berbunyi : Bagi calon wanita yang akan menikah di WilayahIndonesia atau diluar negeri/luar wilayah teritorial Indonesia,tidak mempunyaiwali nasab yang berhak atau wali nasabnya
24 — 7
larangan untuk kawin;Menimbang, bahwa kewajiban orang tua adalah menikahkan anaknyaapabila sudah dewasa;Menimbang, bahwa keengganan ayah Pemohon (Alzuhri) untukmenikahkan Pemohon dengan Calon Suami tidak berdasarkan hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan MenteriAgama Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim, bagi calon mempelaiwanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luarwilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atauwali nasabnya
10 — 2
Kitab Mughnil Muhtaj III yang berbunyi : Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol walaupun dengan paksa,atau enggan mengawinkannya, maka hakimlah yang mengawinkannya4.5.
17 — 3
Tahun1989, pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 ; Memperhatikan pendapat ahli figih dalam kitab Qolyubi juz Il halamanArtinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapatmengawnkan, hendaklah wali yang bersangkutan menolakmengawnkan di muka hakim, setelah hakim memintanya untuk itu,sedang pihak wanita dan pria pelamar hadir dalam majlis tersebut ; Memperhatikan pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj Ill yang berbunyi : Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
18 — 2
l dari vali agar dia dapatmengawnkan, hendaklah wali yang bersangkutan menolakmengawnkan di muka hakim, setelah hakim memintanya untuk itu,sedang pihak wanita dan pria pelamar hadir dalam majlis tersebut ;Memperhatikan pendapat ahli figin dalam Mughnil Muhtaj Ill yang berbunyi : Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol, atauenggan mengawnkannya, maka hakimlah yang mengawnkannya ;Menimbang, bahwa pernikahan Pemohon dengan calon suaminyatidak ada halangan menurut ketentuan
39 — 1
PEMOHON 4, (anak almarhum) ; Bahwa dengan demikian para Pemohon berhak mewarisi hartapeninggalan dari Syamsudin berupa kebun kelapa sawit;Menimbang, bahwa menurut hadits Rasulullah SAWriwayatBukhori MuslimArtinya : Berikanlah faraidh (bagian bagian warisan yangtelah ditentukan pembagiannya kepada yang berhak,sementara sisanya untuk kerabat laki laki yang palingdekat nasabnya dengan si mayit Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta di persidangandihubungkan dengan prinsip prinsip hukum Islam tentangkewarisan
9 — 2
. : Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon datangmenghadap ke persidangan dan Majelis hakim telah menjelaskan kepada Pemohonbahwa pengangkatan anak, bukanlah tujuannya untuk dijadikan sebagai anak kandung,akan tetapi bertujuan untuk mengalihkan tanggung jawab atas perawatan, pendidikan,dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya, atauuntuk kepentingan terbaik bagi anak tersebut, dan tidak memutuskan nasabnya kepadaorang tua kandungnya.
18 — 1
Hal ini terjadi karena ayahkandung Pemohon II telah meninggal dunia dan Pemohon II tidak memilikisaudara kandung lakilaki, Pemohon II juga tidak mengetahui keberadaansaudara lakilaki dari ayah kandungnya;Menimbang, bahwa oleh karena ayah kandung Pemohon Il telahmeninggal dunia dan wali nasabnya lainnya tidak diketahui keberadaannya,maka Pemohon Il dianggap tidak mempunyai wali untuk pelaksanaanpernikahannya sehingga kedudukkan ayah kandung Pemohon II untukmenikahkan Pemohon II seharusnya digantikan
13 — 5
pasal 23 ayat (2) KompilasiHukum Islam tahun 1991; Memperhatikan pendapat ahli fiqih dalam kitab Qolyubi juz II halaman 225 ;Artinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapat mengawinkan,hendaklah wali yang bersangkutan menolak mengawinkan di muka hakim,setelah hakim memintanya untuk itu, sedang pihak wanita dan pria pelamarhadir dalam majlis tersebut ; Memperhatikan pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj HI yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
11 — 5
6 dan 7 adalah faktayang dilihat sendiri/didengar sendiri dan relevan dengan dalil yang harusdibuktikan oleh Pemohon dan Pemohon Il, oleh karena itu keterangan saksitersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal308 R.Bg. sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktiandan dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi pertama yang padapokoknya menyatakan bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Ildinikahkan oleh wali yang nasabnya
10 — 2
yang menjadi pokok masalah dalam surat permohonan bahwa anakyang bernama Aluna Yumi Azkadiana telah dilahirkan oleh pasangan suami istriyang bernama Miin Bin Kinam dan Yunita Yuliana yang menikah secara sahHalaman 4 dari 7yang tercatat pada kantor Urusan Agama Kecamatan Jatinegara Jakarta Timurdengan nomor 613/47/V/2018 tanggal 09 Mei 2018 dan para Pemohonmemohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk menetapkan asalusul anak tersebut dari perkawinan yang sah tersebut dan mengembalikankepada nasabnya
10 — 2
Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luarnegeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhakatau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atauadhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.Pasal 31.
26 — 14
Bahwa kedudukan Pemohon adalah sebagai orang tua dari anak yangbernama Muhammad Gilang Pratama, lahir tanggal 10 September 2014 (umur2 tahun 11 bulan) yang ingin ditetapkan asal usul atau nasabnya kepada ParaPemohon, maka Pengadilan berpendapat Para Pemohon memiliki /egalstanding dalam permohonan a quo;Pokok permohonan PemohonMenimbang, bahwa pokok permohonan Para Pemohon a quo adalah tidaktercatatnya perkawinan Para Pemohon di KUA setempat dan telah dikaruniaisatu orang anak yang hingga saat ini
Anakyang lahir dari hubungan senggama demikian dapat dinasabkan kepadaayahnya bila dapat dibuktikan bahwa memang benar si suamimenyangka perempuan tersebut adalah isterinya dan tenggang waktukelahiran anak minimal enam bulan sejak terjadinya senggama.Bahwa anak yang ditetapbkan nasabnya berdasar atas salah satu dari tigakeadaan tersebut di atas disebut dengan anak syari sementara anak yangtidak dapat dinasabkan kepada ayahnya disebut dengan anak thabi'ly;Bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap
45 — 4
Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun2007 Tentang Pencatatan Nikah, yang menentukan bahwa Kepala KUAKecamatan ditunjuk menjadi wali hakim apabila calon istri tidak mempunyai walinasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat, berhalangan atau adhal.Adhalnya wali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengankeputusan Pengadilan.2.
Pasal 2 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 Tentang WaliHakim, yang menentukan bahwa Bagi calon mempelai wanita yang akanmenikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorialIndonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidakmemenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan atau adhal, maka pernikahannyadilangsungkan oleh wali hakim".3.
18 — 1
Menimbag, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri AgamaRI Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim Pasal 1 ayat (2) berbunyi :Wali Hakim, adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjukoleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelaiwanita yang tidak mempunyai wali;Pasal 2 ayat (1) berbunyi :Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau diluar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yangberhak atau wali nasabnya
14 — 3
1989, pasal 23ayat (2) Kompilasi Hukum Islam tahun 1991;Memperhatikan pendapat ahli figih dalam kitab Qolyubi juz IT halaman 225 ;Artinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapat mengawinkan,hendaklah wali yang bersangkutan menolak mengawinkan di muka hakim,setelah hakim memintanya untuk itu, sedang pihak wanita dan priapelamar hadir dalam majlis tersebut;Memperhatikan pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj II yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya