Ditemukan 44 data
44 — 15
dilekatkan atautanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebutsesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidangcukai;Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 116 / PMK.04 / 2012 Tentang Penyediaan Pita Cukaidan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dalam Peraturan Menteri ini yangdimaksud dengan :Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tandapelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat / unsur sekuritidengan spesifikasi dan desain
tertentu;Bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang undang Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah denganUndang undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, setiaporang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrikBarang Kena Cukai dalam hal ini pabrik rokok wajib memiliki ijin berupaNomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari MenteriKeuangan;Bahwa untuk memperoleh pita cukai sebuah pabrik rokok harus sudahmemiliki ijin NPPBKC dan Surat Keputusan
INDRIASARI SIKAPANG, SH
Terdakwa:
ANTO Alias ONG Alias GONDRONG Bin GUNAWAN
71 — 18
pelekatan pita cukainya harus dilakukansebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik menggunakan pitacukai yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dibidang cukai ;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 butir 2 Peraturan Menteri kKeuanganNomor 116/PMK.04/2012 tentang penyediaan Pita Cukai dan TandaPelunasan Cukai Lainnya, dijelaskan bahwa pita cukai adalah dokumensekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yangmemiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain
tertentu ;Bahwa pita cukai yang melekat pada Barang Kena Cukai Hasil Tembakau(BKC HT) berupa rokok tersebut (barang bukti) tidak sesuai dikarenakanpita cukai yang melekat adalah pita cukai bekas pakal ;Bahwa perbuatan orang tersebut diancam sanksi pidana sebagaimanadiatur dalam Pasal 54 UndangUndang No. 39 Tahun 2007 tentangHalaman 19 dari 38 Putusan Nomor 175/Pid.Sus/2019/PN SmrPerubahan Atas UndangUndang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun
159 — 38
Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukaidalam bentuk kertas yang memiliki sifat / unsur sekuriti denganspesifikasi dan desain tertentu;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : 207 / PMK.011 / 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas PeratutanMenteri Keuangan Nomor : 62 / PMK.011 / 2010 Tentang Tarif Cukai EtilAlkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsertrat YangMengandung Etil Alkohol, ditetapkan antara lain :Halaman 38 dari 48 Putusan Nomor
NASRULLAH SYAM
Terdakwa:
BUSMAN BIN KAMBURI
46 — 11
tempatpenimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat ;Bahwa benar Ahli menerangkan Dalam hal pita cukai yang dilekatkantidak sesuai dengan ketentuan, cukai dianggap tidak dilunasi ;Bahwa benar Ahli menerangkan pasal 1 butir nomor 2 Peraturan Menterikeuangan Nomor 116/PMK.04/2012 tentang penyediaan Pita Cukai danTanda Pelunasan Cukai Lainnya, dijelaskan bahwa pita cukai adalahdokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertasyang memiliki sifat/unsur sekuriti denga spesifikasi dan desain
tertentu ;Bahwa benar Ahli menerangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor207/PMK.011/2013 bahwa tarif cukai MMEA impor adalah: Golongan A,kadar etil alkohol sampai dengan 5%, tarif cukai perliter Rp. 13.000,00 ;Golongan B, kadar etil alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%, tarifcukai perliter Rp. 44.000,00 ; Golongan C, kadar etil alkohol lebih dari20%, tarif cukai perliter Rp. 139.000,00Bahwa benar Ahli menerangkan barang bukti tersebut terdapatmerek/label yang bertuliskan BEER.
NASRULLAH SYAM
Terdakwa:
ZHANG XING
48 — 19
tempatpenimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat ;Bahwa benar Ahli menerangkan Dalam hal pita cukai yang dilekatkantidak sesuai dengan ketentuan, cukai dianggap tidak dilunasi ;Bahwa benar Ahli menerangkan pasal 1 butir nomor 2 Peraturan Menterikeuangan Nomor 116/PMK.04/2012 tentang penyediaan Pita Cukai danTanda Pelunasan Cukai Lainnya, dijelaskan bahwa pita cukai adalahdokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertasyang memiliki sifat/unsur sekuriti denga spesifikasi dan desain
tertentu ;Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2018/PN Tnr. halaman 26 dari 45 halamanBahwa benar Ahli menerangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor207/PMK.011/2013 bahwa tarif cukai MMEA impor adalah: Golongan A,kadar etil alkohol sampai dengan 5%, tarif cukai perliter Rp. 13.000,00 ;Golongan B, kadar etil alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%, tarifcukai perliter Rp. 44.000,00 ; Golongan C, kadar etil alkohol lebih dari20%, tarif cukai perliter Rp. 139.000,00Bahwa benar Ahli menerangkan barang bukti tersebut
NOVITA, SH.
Terdakwa:
ANDIKA Als ANDI Bin ZULFIKRI
102 — 52
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri KeuanganNomor : 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai danTanda Pelunasan Cukai lainnya, Pita Cukai adalah DokumenSekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yangmeMildiki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu;Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor :191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi DesainPita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol,dinyatakan
Dra.ROCHIDA ALIMARTIN,SH.MH
Terdakwa:
HANIM PRIWAHONO
234 — 471
dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetakyang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetakyang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukanperlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yangmerupakan dokumen dokumen hasil kegiatan pencetakan.Halaman 37 dari 48 Putusan Nomor 916/Pid.Sus/2019/PN Sdav Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukaidalam bentuk kertas yang memiliki sifat / unsur sekuriti dengan spesifikasidan desain
tertentu.
YONART NANDA DEDY
Terdakwa:
HIDAYAT
103 — 41
Saat dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yangsudah ditetapkan Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor :116/PMK.04/2012 tentang penyediaan Pita Cukai dan Tanda PelunasanCukai lainnya, Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tandapelunasan cukai bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti denganspesifikasi dan desain tertentu.
NASRULLAH SYAM
Terdakwa:
CAO JIE
41 — 9
Ahli menerangkan Dalam hal pita cukai yang dilekatkantidak sesuai dengan ketentuan, cukai dianggap tidak dilunasi ;Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2018/PN Tnr. halaman 26 dari 45 halamanBahwa benar Ahli menerangkan pasal 1 butir nomor 2 Peraturan Menterikeuangan Nomor 116/PMK.04/2012 tentang penyediaan Pita Cukai danTanda Pelunasan Cukai Lainnya, dijelaskan bahwa pita cukai adalahdokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertasyang memiliki sifat/unsur sekuriti denga spesifikasi dan desain
tertentu ;Bahwa benar Ahli menerangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor207/PMK.011/2013 bahwa tarif cukai MMEA impor adalah: Golongan A,kadar etil alkohol sampai dengan 5%, tarif cukai perliter Rp. 13.000,00 ;Golongan B, kadar etil alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%, tarifcukai perliter Rp. 44.000,00 ; Golongan C, kadar etil alkohol lebih dari20%, tarif cukai perliter Rp. 139.000,00Bahwa benar Ahli menerangkan barang bukti tersebut terdapatmerek/label yang bertuliskan BEER.
NOVITA, SH.
Terdakwa:
ABD ROHMAN alias RIZKI bin MISKARI
84 — 40
berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri KeuanganNomor : 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, bahwa pelunasancukai atas Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dilakukandengan cara pelekatan pita cukai;Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri KeuanganNomor : 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan TandaPelunasan Cukai lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuritisebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang meMildikisifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain
tertentu;Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor :191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi DesainHalaman 24 dari 48 halaman Putusan Pidana Nomor 321/Pid.
Dra.ROCHIDA ALIMARTIN,SH.MH
Terdakwa:
JUDY TRI ATMOKO
95 — 10
Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasanHalaman 20 dari 45 Putusan Nomor 688/Pid.Sus/2020/PN.Sdacukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat / unsur sekuritidengan spesifikasi dan desain tertentu;eBahwa berdasarkan Pasal 14 Undang undang Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubahdengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007,setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusahapabrik Barang Kena Cukai dalam hal ini pabrik rokok
BENY HARKAT, SH., SE., MH
Terdakwa:
SAPANI Bin SOPYAN
88 — 29
perundangundangan di bidang cukai, yaitu pita cukai yangdilekatkan sesuai dengan tarif cukai dan atau harga dasar barang kenacukai yang ditetapkan, pita cukai yang dilekatkan utuh atau tidak rusak,pita cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai berupa sigaret(rokok) adalah hakuna dan/atau sesuai dengan spesifikasi yangditetapkan;Bahwa yang dimaksud dengan pita cukai adalah dokumen sekuritisebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memilikisifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain
tertentu;Halaman 32 dari 50 Putusan Nomor 459/Pid.Sus/2020/PN SqlBahwa yang berwenang menyediakan pita cukai berdasarkan pasal 2Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tanggal 19 Mel2020 tentang bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai yangberbunyi pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan RepublikIndonsesia, Pita cukal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelolaoled Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Tanda Pelunasan CukaiLainnya yang berbunyi Pita Cukai dan tanda pelunasan cukai
1.DODI GAZALI, SH
2.ANDRIANSYAH, SH, MH
3.FAHMI ARI YOGA,SH
4.FEBBY ERWAN SAPUTRA, SH
Terdakwa:
ISMAIL Bin Alm HASAN Alias INDEK
157 — 63
daripabrik atau tempat penyimpanan;Pasal 7 ayat (2), Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasipada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakail;Bahwa yang dimaksud dengan pita cukai berdasarkan pasal 1 butirnomor 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2012tanggal 04 Juli 2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan TandaPelunasan Cukai Lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuritisebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memilikisifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain
tertentu;Pita cukai tersebut antara lain harus sesuai dengan tarif cukaldan/atau harga dasar barang kena cukai, serta spesifikasi yangditetapkan.Bahwa yang berwenang menyediakan pita cukai berdasarkan SesuaiPasal 7 ayat (4) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 jo.
1.SUKAMTO, SH,MH
2.ANDRIANSYAH, SH, MH
3.FEBBY ERWAN SAPUTRA, SH
Terdakwa:
1.ALI GAGA Bin BAHTIYAR Alm
2.ZULKIPLI Bin H. HASBULLAH Alm
111 — 60
RepublikIndonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas daripengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan AtasBarang Mewah, dan Cukai; Bahwa yang dimaksud dengan pita cukai berdasarkan pasal 1 butirnomor 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2012 tanggal04 Juli 2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan CukaiLainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasancukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti denganspesifikasi dan desain
tertentu dan pita cukai tersebut antara lain harussesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai, sertaspesifikasi yang ditetapkan; Bahwa kewajiban pengangkut yang mengangkut barang kena cukai kedalam daerah pabean berdasarkan Pasal 7A UndangUndang Nomor 17Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 10 Tahun1995 Tentang Kepabeanan yakni Pengangkut yang sarana pengangkutnyaakan datang dari luar daerah pabean; atau dalam daerah pabean yangmengangkut barang impor, barang
323 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dari tampilan produknya itulah yang membuatorang memilih membeli mobil dengan desain tertentu, memilih kursi klasikatau memilih kursi IKEA buatan Swedia. Bahkan sekarang orang memilihkesan estetik berdasarkan keunikan atau keanehan atau bizzarenessesthetic. Desain industri tidak bisa dilihat berdasarkan fungsi. Kalau diaada fungsi, berarti hal tersebut masuk dalam ranah yang bisa di akomodirdalam sistem HKI yang lain, baik Paten atau Paten Sederhana. Karenafungsi masuk ke masalah inovasi;.
MUSTOFA
Terdakwa:
CATHERINE JELITA, UI
309 — 197
Cair Rp. 666,00 Per mililiter Bahwa Sesuai Pasal 1 butir Nomor 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda PelunasanCukai Lainnya, pita cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tandapelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat / unsur sekuritidengan spesifikasi dan desain tertentu. Pita cukai yang dilekatkan padakemasan barang kena cukai seSuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan di bidang cukai.
1.DODI GAZALI, SH
2.ANDRIANSYAH, SH, MH
3.FAHMI ARI YOGA,SH
4.FEBBY ERWAN SAPUTRA, SH
Terdakwa:
HENDRA Bin LIMIN
170 — 83
untuk dikeluarkan dari pabrik, tempatpenyimpanan atau diimpor untuk dipakai.Halaman 31 dari 64 Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2020/PN Tbk Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.04/2012 tanggal04 Juli 2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan CukalLainnya, dinyatakan bahwa Pita Cukai adalah Dokumen sekuriti sebagaitanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat / unsursekuriti dengan spesifikasi dan desain
tertentu.
Farkhan Junaedi, S.H
Terdakwa:
Hari Santoso Bin Kemen Al Panimin
217 — 89
Mild isi 20 (dua puluh) batangtersebut merupakan barang kena cukai yang termasuk dalam jenisSigaret Kretek Mesin dan barang bukti berupa rokok merek RossMild isi 20 (dua puluh) batang tersebut tidak dilekati pita cukai ; Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri KeuanganNomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan TandaPelunasan Cukai lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagaitanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki unsur sekuritidengan spesifikasi dan desain
tertentu;Halaman 29 dari 59 Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Png Bahwa dalam pasal 29 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 1995tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun2007 Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan carapelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnyahanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual,setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai ataudibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, dengan
74 — 31
melekatpada Barang Kena Cukai sehingga Barang Kena Cukai tersebut dapatdisetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau diimporuntuk dipakai;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 116/PMK.04/2012 tanggal 04 Juli 2012 tentangPenyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dinyatakanbahwa Pita Cukai adalah Dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukaidalam bentuk kertas yang memiliki sifat / unsur sekuriti dengan spesifikasidan desain
tertentu;Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun1995 Tentang Cukai, yang dimaksud dengan "diimpor untuk dipakai adalahdimasukkan ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk di pakai, dimiliki,atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia;Bahwa bilamana ditemukan Barang Kena Cukai berupa Rokok (HasilTembakau / HT) yang telah dilekati pita cukai, namun pita cukai yangdilekatkannya tidak utuh atau rusak
Dan terkait Pita cukaiBerdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2012tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Pita Cukaiadalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertasyang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu;Bahwa menurut Ahli Kepabeanan ARRI WISNU TRI KUMORO, perbuatanSdr bersama rekanrekannya membawa rokok tanpa cukai keluar dari wilayahKawasan Perdagangan Bebas Batam, menimbulkan kerugian negara
1.FAHMI ARI YOGA,SH
2.ANDRIANSYAH, SH, MH
3.ARIE PRASETYO, SH
4.FEBBY ERWAN SAPUTRA, SH
Terdakwa:
1.ABDUL WAHAB bin alm LAMRI
2.SUPRAPTO bin alm SAMIN
3.MAIL YEFRIADI bin alm BAHARUDDIN YUSUF
4.PAJRI bin alm DOLANI
5.AHMAD KADIR bin HASANNUDIN
6.MUJI TRISNO bin ANDIS SUPARDI
142 — 79
2007Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 1995Tentang Cukal;Bahwa tujuan di aturnya cara pelunasan cukai adalah sebagaipemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hakhak negarayang melekat pada Barang Kena Cukai sehingga Barang Kena Cukaltersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempatpenyimpanan atau diimpor untuk dipakai; Bahwa Pita Cukai adalah Dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasancukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat / unsur sekuriti denganspesifikasi dan desain
tertentu, Sesuai pasal Pasal 1 angka 2 PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.04/2012 tanggal04 Juli 2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan CukaiLainnya;Bahwa yang dimaksud dengan "diimpor untuk dipakai adalahdimasukkan ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk di pakai,dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia,sebagaimana penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 39Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun1995