Ditemukan 26610 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 698/Pid.B/2018/PN Pbr
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ASTIN REPELITA, SH
Terdakwa:
Winarto Als Erwin Bin Sutrisno
197
  • Penadahan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Lembar Faktur Pembelian 1 (satu) unit Laptop
      IKI (DPO) tersebut ternyata sedang mencari Laptop bekaskemudian sdr. IKI (DPO) meminta Saksi Suriandi Als Adi Bin Jamalis (pemilikToko Adi Ponsel) untuk mengecek Laptop tersebut sebelum dibelinya, setelahdiceknya, Saksi Suriandi Als Adi Bin Jamalis mengatakan bahwa laptop tersebutmasih bagus kemudian laptop tersebut langsung dibayar oleh sdr.
      RIDHO (DPO)mengatakan kepada kami lya memang benar laptop yang di jual olehsdr. ERWIN tersebut adalah laptop milik sdr. RIDWAN setelahmendengar pengakuan dari sdr.
      IKI (DPO) yang kebetulan berada ditoko Saksi;Bahwa pada saat Terdakwa datang pertama kali ke toko Saksimembawa dan menawarkan Laptop tersebut, Saksi ada menanyakankepada Terdakwa siapa pemilik Laptop bekas yang akan dijualTerdakwa tersebut dan Terdakwa mengatakan Laptop tersebut adalahmilik adik Terdakwa dan alasan adiknya menjual Laptop tersebutkatanya adiknya sedang butuh uang untuk keperluan kuliah dan yangSaksi lihat tidak ada satupun bukti seperti kotak Laptop ataupunkwitansi/faktur pembelian
      IKI (DPO) yang membeli Laptop maupun dariTerdakwa yang menjual Laptop tersebut;Bahwa Saksi melihat Terdakwa datang ke toko Saksi pada saatmenawarkan Laptop tersebut untuk dijual bersama temannya namunSaksi tidak mengenalnya.
      menawarkankepadanya dengan mengatakan Bang mau beli laptop nggak, dan dijawaboleh Saksi Adi Aku nggak beli laptop Bang, kKemudian ada seorang lakilakiyang kebetulan berada ditoko Adi Ponsel bernama IKI (DPO) sedangmencari Laptop bekas, kemudian IKI (DPO) menyuruh Saksi Adi pemilikToko Adi Ponsel untuk mengecek Laptop tersebut sebelum dibelinya,setelah diceknya, Saksi Adi mengatakan bahwa laptop tersebut masihbagus makanya laptop tersebut langsung dibayar oleh IKI (DPO) kepadaTerdakwa sebesar Rp.
Register : 23-02-2017 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PN BANGKINANG Nomor 66/Pid.B/2017/PN Bkn
Tanggal 6 April 2017 — RONY SYAHPUTRA Als RONI Bin H. BUCHORI
309
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Laptop Merk Zyrecdikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi JEFFI ASRUL;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
    Kemudian saksiDONNI pergi menjemput laptop merk Zyrex tersebut danmembawa serta menunjukkan ke terdakwa, setelah terdakwamelihat Laptop merk Zyrex tersebut dan melakukan pengecekan,terdakwa menemui bahwa baterai laptop merk Zyrec tersebuthabis sehingga terdakwa meminta kepada saksi DONI agar laptopmerk Zyrec tersebut terdakwa bawa terlebih dahulu.
    Kemudian saksiDONNI pergi menjemput laptop merk Zyrex tersebut danmembawa serta menunjukkan ke terdakwa, setelah terdakwaHalaman 5 dari 18 Putusan Nomor 66/Pid.B/2017/PN Bknmelihat Laptop merk Zyrex tersebut dan melakukan pengecekan,terdakwa menemui bahwa baterai laptop merk Zyrec tersebuthabis sehingga terdakwa meminta kepada saksi DONI agar laptopmerk Zyrec tersebut terdakwa bawa terlebih dahulu.
    Perhentian Raja, tidak lamakemudian datang saksi datang menghampiri terdakwa denganmaksud untuk menjual laptop merk Zyrex dengan harga Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).e Bahwa saksi menerangkan pergi menjemput laptop mark Zyrextersebut dan membawa serta menunjukkan ke terdakwa, setelahterdakwa melihat Laptop mark Zyrex tersebut dan melakukanpengecekan, terdakwa menemui bahwa baterai laptop mark Zyrectersebut habis sehingga terdakwa meminta kepada saksi Doniagar laptop mark Zyrec tersebut
    laptop mark Zyrec tersebut habis sehinggaterdakwa meminta kepada saksi Doni agar laptop merk Zyrectersebut terclakwa bawa terlebin dahulu dan sesampai dirumahterdakwa bercerita kepada istri terdakwa dengan maksud untukmembeli laptop merk Zyrec tersebut, namun istri terdakwamenolak untuk membelinya, setelah mengetahui laptop tersebuttidak akan dibeli oleh istri terdakwa lalu terdakwa mengatakankepada saksi Doni bahwa terdakwa tidak mau membelinya danpada saat itulah saksi Doni mengatakan kepada terdakwa
    (tigaratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa mengatakan agar laptoptersebut dicek dulu kondisinya;Menimbang, bahwa kemudian saksi Donni pergi menjemput laptop merkZyrex tersebut dan membawa serta menunjukkan ke terdakwa, setelahterdakwa melihat Laptop merk Zyrex tersebut dan melakukan pengecekan,terdakwa menemui bahwa baterai laptop merk Zyrec tersebut habis sehinggaterdakwa meminta kepada saksi DONI agar laptop merk Zyrec tersebutterdakwa bawa terlebih dahulu.
Register : 27-08-2015 — Putus : 15-10-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 148/PID.B/2015/PN.Tdn.
Tanggal 15 Oktober 2015 — Nama Lengkap : ESTIANDY PRANATA Als. ASANG,BAMBANG; Tempat Lahir : Tanjungpandan; Umur/Tanggal lahir : 19 tahun/19 Mei 1996; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jln. Teuku umar Rt. 008 Rw. 005 Kel. Paal Satu, Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung; Agama : Katholik; Pekerjaan : Buruh harian lepas;
636
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BN 6142 FA; 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna biru putih BN 6407 FW; 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil; 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang; 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang; 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil;
    1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang; 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil.
    Menetapkan barang bukti berupa :3..1 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BN 6142 FA.Sat l(satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna biru putih BN 6407FW.3..3 (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil.3..4 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang.3..5 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang.36 (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil.3..7 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang
    ke rumang terdakwa ;e Bahwa laptop tersebut dibagibagi, saksi mendapat 2(dua) unit, saksi Nawimendapat l(satu) unit, saksi Aang mendapat 2(dua) unit dan terdakwamendapat 3(tiga) unit ;e Bahwa dari 2(dua) unit Laptop hasil pembagian tersebut 1(satu) unit saksi jualdengan harga Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkanyang satunya saksi simpan di rumah ;e Bahwa saksi menjual Laptop tersebut kepada orang yang saksi tidak kenalhanya masih ingat ciriciri orang yang membeli Laptop tersebut
    merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;(satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil.Barang bukti mana telah dikenal dan diakui oleh terdakwa maupun oleh saksisaksi ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi yang dihubungkan denganketerangan terdakwa maka telah dapat dirumuskan faktafakta
    merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil.Secara rinci akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa sebelum sampai pada berat atau ringannya hukuman yangakan dijatuhkan
    Menetapkan barang bukti berupa :e (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BN 6142 FA;e (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna biru putih BN 6407 FW;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek
Register : 19-03-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 185/Pid.B/2021/PN SDA
Tanggal 18 Mei 2021 — Penuntut Umum:
samsul huda
Terdakwa:
DIDIK HARIANTO
254
  • bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Laptop
      Macbook Pro 13 Inch merk APPLE silver ;
    • 1 P(satu() lembar foto copy kwitansi pembelian Laptop dari Toko PT Data Citra Mandiri Plaza Marina Surabaya ;
    • 1 (sastu) buah Hardisc Eksternal ;
    • 1 (satu) buah Flashdisc 16 GB ;
    • 1 (satu) buah Power Bank warna hitam ;
    • 1 (satu) buah charger Laptop Macbook Pro 13 Inch merk APPLE ;
    • 1 (satu) buah tas punggung warna ungu ;
    • 1 (satu) buah tas warna biru levis ;

    Dikembalikan kepada

    laptop tersebutpasswordnya harus menggunakan Akun Gmail dan pemiliknya tertulis dilayar laptop dengan nama RATNA CINTYA DEWI sehingga laptoptersebut tidak bisa dibuka lalu terdakwa menyuruh saksi IMRON WAHYUPRADIKA untuk menjualkan laptop tersebut dengan harga Rp4.000.000, (empat juta rupiah) sehingga membuat saksi IMRON WAHYUPRADIKA merasa curiga terhadap kepemilikan laptop tersebut kemudianmenyarankan kepada terdakwa untuk meninggalkan laptop tersebut akandiupayakan untuk membuka passwordnya dan
    Macbook Pro 13 Inch merkAPPLE warna silver tersebut dengan menggunakan tas warna grey keCounter HP milik saksi IMRON WAHYU PRADIKA untuk membuka sandiatau password laptop tersebut dan setelah laptop dihidupkan oleh saksiIMRON WAHYU PRADIKA ternyata laptop tersebut passwordnya harusmenggunakan Akun Gmail dan pemiliknya tertulis di layar laptop dengannama RATNA CINTYA DEWI sehingga laptop tersebut tidak bisa dibukalalu. terdakwa menyuruh saksi IMRON WAHYU PRADIKA untukmenjualkan laptop tersebut dengan
    Inch merkAPPLE warna silver tersebut dengan menggunakan tas warna grey keCounter HP milik saksi IMRON WAHYU PRADIKA untuk membuka sandiatau password laptop tersebut dan setelah laptop dihidupkan oleh saksiIMRON WAHYU PRADIKA ternyata laptop tersebut passwordnya harusmenggunakan Akun Gmail dan pemiliknya tertulis di layar laptop dengannama RATNA CINTYA DEWI sehingga laptop tersebut tidak bisa dibukalalu. terdakwa menyuruh saksi IMRON WAHYU PRADIKA untukmenjualkan laptop tersebut dengan harga Rp 4.000.000
    Macbook Pro 13 Inch merkAPPLE warna silver tersebut dengan menggunakan tas warna grey keHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 185/Pid.B/2021/PN SDACounter HP milik saksi IMRON WAHYU PRADIKA untuk membuka sandiatau password laptop tersebut dan setelah laptop dihidupkan oleh saksiIMRON WAHYU PRADIKA ternyata laptop tersebut passwordnya harusmenggunakan Akun Gmail dan pemiliknya tertulis di layar laptop dengannama RATNA CINTYA DEWI sehingga laptop tersebut tidak bisa dibukalalu. terdakwa menyuruh saksi
Putus : 06-04-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 38/Pid.B /2016/PN Skt
Tanggal 6 April 2016 — KRISTIAN WAHYU NUGROHO
2310
  • Menetapkan barang bukti berupa : - Kamera Canon EOS D 1200, 3 [tiga] buah laptop merk lenovo beserta charger, 2 [dua] buah laptop merk ASUS warna hitam beserta Charger, 2 [dua] buah laptop merk ASUS warna putih beserta Charger, 2 [dua] buah laptop merk Toshiba warna hitam, 1 [satu] buah laptop merk ASUS warna biru beserta Charger, 1 [satu] buah laptop merk SAMSUNG warna hitam beserta Charger, 1 [satu] buah laptop merk DELL warna abu-abu beserta Charger, 1 [satu] buah laptop merk ZYREX warna kuning
    beserta Charger, 15 [lima belas] buah anak kunci, 5 [lima] buah tas laptop, Sebuah save deposit box, uang tunai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit laptop acer, Sebuah laptop merk HP, Charger beserta tas laptop warna hitam, Sebuah camera Canon 600D, Charge, MMC 16 G beserta tas Camera warna hitam dikembalikan kepada yang berhak yaitu Kantor Gadai Starteck.- 1 [satu] buah pisau stainlesstel merk double goldfish + 30 cm dan sebuah helm warna hitam VOG HELMET dirampas untuk dimusnahkan
    beserta Charger, 1 satu buah laptop merk SAMSUNG warna hitambeserta Charger, 1 satu buah laptop merk DELL warna abuabu besertaCharger, 1 satu buah laptop merk ZYREX warna kuning besertaCharger,15 lima belas buah anak kunci, 5 lima buah tas laptop, Sebuahsave deposit box , uang tunai Rp 10.000.000, dan 1 (satu) unit laptop acer,Sebuah laptop merk HP, Charger beserta tas laptop warna hitam, Sebuahcamera Canon 600D, Charge, MMC 16 G beserta tas Camera warna hitamdikembalikan kepada pemiliknya yaitu
    merk lenovo beserta charger, 2 dua buah laptop merk ASUSwarna hitam beserta Charger, 2 dua buah laptop merk ASUS warna putihbeserta Charger, 2 dua buah laptop merk Toshiba warna hitam, 1 satubuah laptop merk ASUS warna biru beserta Charger, 1 satu buah laptopmerk SAMSUNG warna hitam beserta Charger, 1 satu buah laptop merkDELL warna abuabu beserta Charger, 1 satu buah laptop merk ZYREXwarna kuning beserta Charger, 1 satu buah isau stainlesstel merk doublegoldfish + 30 cm dan 5 lima buah tas laptop
    merk lenovo besertacharger, 2 dua buah laptop merk ASUS warna hitam beserta Charger, 2dua buah laptop merk ASUS warna putih beserta Charger, 2 dua buahlaptop merk Toshiba warna hitam, 1 satu buah laptop merk ASUS warnabiru beserta Charger, 1 satu buah laptop merk SAMSUNG warna hitam14beserta Charger, 1 satu buah laptop merk DELL warna abuabu besertaCharger, 1 satu buah laptop merk ZYREX warna kuning beserta Charger,15 lima belas buah anak kunci, 5 lima buah tas laptop, Sebuah savedeposit box , uang
    Menetapkan barang bukti berupa :Kamera Canon EOS D 1200, 3 tiga buah laptop merk lenovo besertacharger, 2 dua buah laptop merk ASUS warna hitam beserta Charger, 2dua buah laptop merk ASUS warna putih beserta Charger, 2 dua buahlaptop merk Toshiba warna hitam, 1 satu buah laptop merk ASUS warnabiru beserta Charger, 1 satu buah laptop merk SAMSUNG warna hitambeserta Charger, 1 satu buah laptop merk DELL warna abuabu besertaCharger, 1 satu buah laptop merk ZYREX warna kuning beserta Charger,15 lima
Register : 26-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 352/Pid.B/2020/PN Prp
Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
FREDERIC DANIEL TOBING SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD SYUKUR Als SUKUR Bin ARWANDI
2.MUSRIADI Als MP Bin ZAINUDDIN
5728
  • masing-masing dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan untuk Terdakwa MUHAMMAD SYUKUR Als SYUKUR dan Terdakwa MUSRIADI Als MP dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Laptop
      HARIS HASIBUAN, lalu REZA mengatakan kepada terdakwaMUHAMMAD SYUKUR pegang dulu Laptop ini pak lalu terdakwa MUHAMMADSYUKUR jawab laptop darimana inidijawab REZALaptop milik M.
      Tambusai Kab.Rokan Hulu dan teman seharihari; Bahwa terdakwa tahu pelaku pencurian Laptop merk saksi FITRI yaitusaudara REZA yang mana pada hari yang sterdakwa sudah lupa sekitar duaminggu yang lewat sdr REZA datang ke rumah sekira pukul 18.15 wib,Halaman 9 dari 19 Putusan Nomor 352/Pid.B/2020/PN Prpdengan membawa Laptop yang mana sdr REZA mengatakan kepadaterdakwa pegang dulu Laptop ini pak terdakwa jawab laptop darimanainidijawab sdr REZALaptop saksi M.
      terdakwa M SYUKUR mengantar Laptop kepada saksiSUNIRWAN, setelah menyerahkan Laptop tersebut kepada saksiSUNIRWAN, teradkwa dan terdakwa M SYUKUR ditangkap oleh PihakKepolisian Sektor Tambusai dan dibawa ke kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kami; Bahwa terdakwa tahu bahwa laptop tersebut merupakan baranghasilkejahatan setelan diceritakan terdakwa MUHAMMAD SYUKUR AlsSYUKUR Laptop tersebut hasil curian sdr REZA dirumah saksi M.
      sdr REZA dating ke rumah sekira pukul 18.15 wib,dengan membawa Laptop yang mana sdr REZA mengatakan kepada sayaoegang dulu Laptop ini pak saya jawab laptop darimana inidijawab sdrREZALaptop saksi M.
      laptop saya pakdan dilihat ciri ciri laptop ada tombol sebelah kanan hilang dan saksi SUNIRWANmengatakan tunggu dulu, uang saksi masih ada Rp.700.000, kalau maumenangkap orangnya masih ada di rumah kemudian saksi, saksi M.
Register : 21-05-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN MUARO Nomor 44/Pid.B/2015/PN Mrj
Tanggal 4 Juni 2015 — RIDO ANGGARA PRATAMA Pgl RIDO
4614
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit laptop merek Toshiba core I.3 warna hitam beserta charger dan tas laptop warna hitam merek Toshiba, dikembalikan kepada saksi ANGGA ADI SAPUTRA Pgl ANGGA.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (Lima ribu rupiah) ;
    yang hilang merek Thosiba Core I.3 warnahitam beserta carger dan tas laptop warna hitam merek Thosiba.e Saksi menerangkan bahwa selain barang diatas juga hilang Power Bank yangberada di dalam tas laptop warna hitam merek Thosiba.e Saksi menerangkan bahwa laptop tersebut dibeli oleh kakak saksi 3 tahun yanglalu seharga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) di blok B Sitiung 2.e Saksi menerangkan bahwa laptop tersebut berada di atas lemari sekaligus mejabelajar dan sebelum berangkat sekolah laptop tersebut
    miliknya namun setelah diberitahukan oleh petugasKepolisian bahwa yang telah melakukan perbuatan mengambil laptop miliksaksi adalah terdakwa RIDHO ANGGARA PRATAMA Pgl RIDHO danadanya pengakuan dari terdakwa, maka saksi baru mengetahui bahwa orangtersebut yang telah mengambil laptop miliknya.e Saksi menerangkan bahwa ada curiga dengan terdakwa karena terdakwa padamalam harinya menginap di tempat kos UDRI NOSA PUTRA Pgl UDRI.e Saksi menerangkan pada waktu terdakwa mengambil laptop milik saksi tidakada
    ANGGA.eSaksi menerangkan pada waktu terdakwa mengambil laptop milik ANGGA tidak adameminta izin kepada ANGGA selaku pemiliknya.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan benar ;6 Saksi GOFRINALDO Pgl IGO:eSaksi menerangkan bahwa sebabnya diperiksa yaitu sehubungan dengan barang milikANGGA ADI SAPUTRA berupa (satu) unit Laptop merek Toshiba Core I.3 warnahitam beserta charger dan tas Laptop warna hitam merek Toshiba dan barang milikMUSLIM HADI berupa 1 ( satu ) unit Laptop
    Kemudian terdakwa mengambil laptop beserta chargernya. Seterusnya terdakwamemasukkan laptop beserta charger tersebut kedalam tas warna hitam. Setelah berhasilmengambil laptop tersebut terdakwa keluar dari kamar kos ANGGA ADI SAPUTRA PglANGGA melalui loteng kamar mandi dan masuk kedalam kamar kos BONI dan dari jendelaterdakwa meletakkan barang tersebut diluar kamar kos Boni.
    Selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar kosANGGA ADI SAPUTRA Pgl ANGGA, terdakwa melihat 1 (satu) unit laptop merek ToshibaCore I 3 warna hitam terletak diatas lemari yang sekaligus menjadi meja belajar. Kemudianterdakwa mengambil laptop beserta chargernya. Terdakwa memasukkan laptop besertacharger tersebut kedalam tas warna hitam.
Register : 03-12-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN SANGATTA Nomor 265/Pid.B/2019/PN Sgt
Tanggal 14 Januari 2020 — Penuntut Umum:
DEKA FAJAR PRANOWO, SH
Terdakwa:
Kamaluddin Alias Kamal Bin Rais
8931
  • melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) Unit Laptop
      ; Bahwa Terdakwa ini yang mengaku kalauia yang mengambil laptop pada waktu itu; Bahwa setahu Saksi barang milik sekolah yang hilang pada waktu ituadalah 3 (tiga) unit laptop beserta chargernya tetapi Terdakwa mengakuikalau ia hanya mengambil 2 (dua) unit laptop beserta chargernyasedangkan laptop yang satunya lagi ia tidak tahu siapa yang ambil;Halaman 5 dari 17 Putusan Nomor 265/Pid.B/2019/PN Sgt Bahwa Saksi atau pihak sekolah tidak pernah memberi izin kepadaTerdakwa untuk mengambil laptop tersebut
      Wisnu dan mengajaknya untuk mengecek keberadaan laptop disekolah. Pada saat kami sampai di sekolah kami melakukan pemeriksaandan benar ada 3 (tiga) unit laptop yang hilang; Bahwa Saksi kemudian pergi ke rumahKepala Adat dan atas petunjuk Kepala Adat kami mendatangi rumah Terdakwa dan kami menanyakan tentang asal muasal laptop tersebut.
      Bobi akhirnya Terdakwa mengakui kalau laptop tersebut dicuri dari SMK Negeri 1 Telen. selanjutnya Kepala Adat kemudian melaporkan Terdakwa ke kantor polisi ; Bahwa setahu Saksi barang milik sekolahyang hilang pada waktu itu adalah 3 (tiga) unit laptop beserta chargernya tetapi Terdakwa mengakui kalau ia hanya mengambil 2 (dua) unit laptop beserta chargernya sedangkan laptop yang satunya lagi ia tidak tahu siapa yang ambil ; Bahwa laptop merek HP tersebut yang hilang pada waktu itu; Bahwa Saksi tahu
      Setelah beberapa hari kemudian Saksi mendapat informasi kalauada orang yang mencuri laptop tersebut; Bahwa Saksi mendapat informasi kalauTerdakwa ini yang mengambil laptop tersebut pada waktu itu; Bahwa setahu Saksi barang milik sekolahyang hilang pada waktu itu adalah 3 (tiga) unit laptop beserta chargernya tetapi Terdakwa mengakui kalau ia hanya mengambil 2 (dua) unit laptop beserta chargernya sedangkan laptop yang satunya lagi ia tidak tahu siapa yang ambil ; Bahwa laptop merek HP tersebut yang
      sebagai Terdakwa dalam perkara inisehubungan dengan masalah pencurian; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar jam 22.00 WITA di SMK Negeri 1 Telen Desa Muara Pantun Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur;wnn Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) unit laptop beserta chargernya;wenn nnn Bahwa laptop merek HP tersebut yang saya ambil pada waktu itu;won nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn n ne Bahwa laptop tersebut milik SMK Negeri 1 Telen;Bahwa laptop tersebut Terdakwa
Putus : 20-05-2014 — Upload : 02-03-2015
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 27/Pid.Sus/2014/PN.Sdw
Tanggal 20 Mei 2014 — YOHANES HERDI KURNIAWAN als HERDI anak dari MAGINASON
4415
  • Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------- 1 (satu) unit laptop merk HP warna hitam dan 1 (satu) set charger laptop merk HP warna hitam, dikembalikan kepada saksi JEFRI DONO SIHALOHO anak dari RADIMAN SIHALOHO;------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna putih hitam dengan No.Pol.
    Kutai Barat; Bahwa barang yang diambil berupa 1 (satu) buah laptop merk HP besertachargernya: Bahwa saksi baru mengetahui kehilangan barang saat saksi pulang sekolah; Bahwa saksi tidak tahu orang yang mengambil laptop dan charger laptop tersebut; Bahwa laptop dan charger laptop milik saksi diambil tanpa izin saksi; Bahwa saksi mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)akibat kehilangan laptop dan chargernya; Bahwa saksi menduga pelaku adalah terdakwa karena berdasarkan keterangantetangga
    berisi laptop beserta chargernya, selanjutnyaterdakwa buka tas tersebut lalu mengeluarkan laptop beserta chargernya kemudianterdakwa tutup kembali tas tersebut agar saksi Jefri tidak menyadari laptop dancharger tersebut sudah terdakwa ambil;Bahwa terdakwa memasukkan laptop tersebut ke dalam baju terdakwa agar tidakdiketahui orang lain bahwa terdakwa mengambil laptop saksi Jefri, sementarachargernya terdakwa pegang dengan tangan kanan kemudian terdakwa keluar darirumah tersebut melalui pintu belakang
    Kutai Barat gunameminta tolong saksi Ariska mencarikan pembeli laptop tersebut dengan hargajual sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); Bahwa saksi Ariska tidak mengetahui laptop tersebut bukan milik terdakwa tetapiterdakwa memberitahu bahwa laptop tersebut milik sepupu terdakwa;Bahwa setahu terdakwa, harga laptop tersebut sekitar Rp 5.000.000,00 (lima jutaBahwa kemudian saksi Ariska memberi tahu ada orang bernama Ajis yang inginmembeli laptop tersebut seharga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus
    yang tersandar di dinding dekat pintu kamar kemudianterdakwa periksa tas tersebut yang ternyata berisi laptop beserta chargernya,selanjutnya terdakwa buka tas tersebut lalu mengeluarkan laptop besertachargernya kemudian terdakwa tutup kembali tas tersebut agar saksi Jefritidak menyadari laptop dan charger tersebut sudah terdakwa ambil;Bahwa terdakwa memasukkan laptop tersebut ke dalam baju terdakwa agartidak diketahui orang lain bahwa terdakwa mengambil laptop saksi Jefri,sementara chargernya terdakwa
    yang tersandar di dinding dekat pintu kamarkemudian terdakwa periksa tas tersebut yang ternyata berisi laptop besertachargernya, selanjutnya terdakwa buka tas tersebut lalu mengeluarkan laptop besertachargernya kemudian terdakwa tutup kembali tas tersebut agar saksi Jefri tidakmenyadari laptop dan charger tersebut sudah terdakwa ambil;Menimbang, bahwa terdakwa memasukkan laptop tersebut ke dalam bajuterdakwa agar tidak diketahui orang lain bahwa terdakwa mengambil laptop saksiJefri, sementara chargernya
Register : 02-03-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 223/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 24 Maret 2021 — Penuntut Umum:
DEWI ELVI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Adi Prayoga bin Candra pgl. Adi
3910
  • strong>Penadahan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan Barang bukti berupa:
  • - (satu) unit laptop

    Bahwa dari penjualan laptop tersebut saksi belum adamendapat uang.
    Bahwa terdakwa tidak tahu kalau laptop tersebut hasil curian, karenaPgl NIA mengatakan kalau laptop tersebut milik saudaranya yang sedangbutuh uang; Bahwa terdakwa saat menerima Laptop tersebut tidak dilengkapidengan kotak laptop, dan kwitansi pembelian, namun laptop tersebut adachargernya; Bahwaharga 1 (satu) unit Laptop merk Fujitsu model LH531 warnahitam tersebut di pasaran jika dilengkapi dengan kotak laptop, charger dankwitansi pembelian adalah sekira Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah); Bahwa
    menurut terdakwa tidak wajar Laptop merk Fujitsu tersebutseharga Rp. 900.000.
    Nia dan melihat kondisi Laptop tersebut lalu Terdakwa menawar Laptoptersebut dan akhirnya Laptop tersebut terjual ke Terdakwa sehargaRp.900.000, (Sembilan ratus juta rupiah) ;Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas maka unsur Membellisesuatu barang yaitu 1 (Satu) unit laptop merek Fujitsu model LH531 warnahitam telah terpenuhi atau terbukti;3.
    Nia tidak mempunyai Laptop dan tidak bekerja yangberhubungan dengan Laptop dan disamping itu juga Terdakwa sewaktumembeli Laptop tersebut dari saksi Rahmania tidak ada dilengkapi dengankotak atau kwitansi pembelian dan harga Laptop tersebut dibeli Terdakwa jauhdari harga pasaran yangmana Laptop tersebut harga bekasnya sekitarRp.4.000.000, (empat juta rupiah)Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas maka unsur Yangdiketahul bahwa barang tersebut yaitu 1 (Satu) unit laptop merek Fujitsu modelLH531
Register : 23-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN MARABAHAN Nomor 163/Pid.B/2018/PN Mrh
Tanggal 12 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.DESSITA AMELIAWATI,S.H
2.Aldininggar Pandanwangi, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD TOIB Bin MUKSIN
6426
  • bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ; sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Laptop
      Merk Acer Aspire 4752 Warna Kuning Hitam;
    • 1 (satu) buah Kabel Charger Laptop warna Hitam;
    • 1 (satu) buah Baterai Laptop No Seri AS10D73

    Dikembalikan kepada saksi Muhammad Zulkhair

    • 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berlogo Rivoli terbuat dari besi

    Dirampas untuk dimusnahkan

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
    Oleh karenaitu terdakwa memasuki kamar tengah yakni yang pintunya terbuka 3 (tiga) Jari,kemudian terdakwa melihat sebuah laptop merk Acer Aspire 4752 warna kuninghitam yang sedang dalam keadan di charger namun dalam keadaan mati dandisamping kiri Laptop tersebut ada sebuah batrai cadangan laptop, kemudianterdakwa mengambil ketiga benda tersebut yang mana untuk laptop terdakwasembunyikan didalam celana bagian depan, lalu batrai cadangan laptop disampingkiri didalam celana dan untuk chargernya di masukan
    Barambai Desa Kolam Kiri Kab,Batola; Bahwa barang yang hilang yang berada dikamar saksi yang terletak ditengahRumah Dinas Puskeswan adalah berupa Laptop merk Acer beserta Chargernyadan Baterai cadangan Laptop saksi; Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil laptop tersebut,namun setelah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian baru saksimengetahui kalau yang mengambil laptop saya tersebut adalah Terdakwa; Bahwa saksi mengetahui bahwa laptop saksi hilang ketika pulang kerumahDinas Puskeswan
    bekerja, disana laptop saksi tidak ada lagi; Bahwa yang saksi lakukan setelah laptop hilang, saksi menelpon saksiMukholik dan mengatakan bahwa laptop saksi hilang lalu, saksi Mukholikmengatakan akan datang ketempat saksi, dan sambil menunggunya saksimengecek keseluruh ruangan dan saya dapati pintu ruangan Admin terbukajuga dan saksi berpikir yang mengambil laptop saksi masuk melalui pintusamping dapur; Bahwa ciriciri barang Laptop merk Acer warna kuning hitam untuk kabelcharger warna hitam dan Baterai
    hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 WitaTerdakwa mengambil barang Laptop merk Acer warna kuning hitam, beserta kabelCharger dan Baterai cadangan, dimana semula Laptop merk Acer warna kuninghitam berada di kamar tepatnya di kamar tengah dekat pintu dan terletak dilantaidan waktu itu Laptop dalam posisi sedang di charger karena masih tercolokdicolokan listrik namun Laptop tidak hidup karena terlipat, untuk bateraicadangannya terletak disamping kiri Laptop; Bahwa Terdakwa tidak mengetahui
    Didalam rumahtersebut Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah Laptop Merk AcerAspire 4752 Warna Kuning Hitam, 1 (Satu) buah Kabel Charger Laptop warna Hitam,dan 1 (satu) buah Baterai Laptop No Seri AS10D73, lalu Terdakwa bawakerumah orang tuanya yang beralamat di Desa Kolam Kiri Rt.06 kec.
Putus : 27-01-2016 — Upload : 21-04-2016
Putusan PN AMUNTAI Nomor 8/Pid.B/2016/PN Amt.
Tanggal 27 Januari 2016 — - RUSMANSYAH Alias RUSMAN Bin MANSYAH (Alm); - LAHMUDIN Alias UDIN Bin SALBANI;
194
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit laptop warna hitam merk ACER; 1 (satu) buah charge laptop;Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi RUSMADI Alias USMADI Bin SAHDI RIADI.6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
    yang mau membelilaptop bekas dan saksi memberitahu toko laptop di daerah Pelampitan;Bahwa saksi bersama dengan Para Terdakwa dan saksi MUHAMMAD YUSNIHASAN pergi ke Toko Dirgahayu untuk menjual Laptop merk Acer;Bahwa saat Para Terdakwa menjual laptop tersebut, pemilik toko meminta agarPara Terdakwa menunjukkan nota pembelian laptop sebelumnya;Bahwa laptop tersebut ditahan oleh pemilik toko dan meminta agar Para Terdakwapulang dan mengambil nota pembelian;Bahwa saat berada di toko laptop, saksi tidak
    Acer;Bahwa saat Terdakwa I menjual laptop tersebut, pemilik toko meminta agarTerdakwa I menunjukkan nota pembelian laptop sebelumnya;Bahwa laptop tersebut ditahan oleh pemilik toko dan meminta agar Terdakwa Ipulang dan mengambil nota pembelian;Bahwa setelah pulang dari toko laptop, Terdakwa I bercerita kepada saksiRUSMADI bahwa laptop tersebut telah dicuri oleh Terdakwa I dan Terdakwa IIdari koskosan saksi RUSMADI;Bahwa Terdakwa I bersama dengan saksi MUHAMMAD YUSNI HASAN pergi kekoskosan saksi
    Kemudian Terdakwa I menanyakan kepada saksiMUHAMMAD YUSNI HASAN dan saksi HASANNUDIN dimana toko laptopyang mau membeli laptop bekas dan saksis MUHAMMAD YUSNI HASANmemberitahu toko laptop di daerah Pelampitan. Selanjutnya Terdakwa bersamadengan Terdakwa II, saksi MUHAMMAD YUSNI HASAN dan saksiHASANNUDIN pergi ke Toko Dirgahayu untuk menjual Laptop merk Acer. SaatTerdakwa I menjual laptop tersebut, pemilik toko meminta agar Terdakwa Imenunjukkan nota pembelian laptop sebelumnya.
    Kemudian Terdakwa I menanyakan kepada saksiMUHAMMAD YUSNI HASAN dan saksi HASANNUDIN dimana toko laptop yang maumembeli laptop bekas dan saksi MUHAMMAD YUSNI HASAN memberitahu toko laptopdi daerah Pelampitan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Terdakwa II, saksiMUHAMMAD YUSNI HASAN dan saksi HASANNUDIN pergi ke Toko Dirgahayuuntuk menjual Laptop merk Acer. Saat Terdakwa I menjual laptop tersebut, pemilik tokomeminta agar Terdakwa I menunjukkan nota pembelian laptop sebelumnya.
    warnahitam merk ACER dan (satu) buah charger Laptop milik saksi RUSMADI.
Register : 31-07-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 179/Pid.B/2019/PN Pbm
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Firmansyah, SH
Terdakwa:
MEY LIEN, SE Binti FIDELIS
6547
  • melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (TIGA) BULAN;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah tas laptop
      warna hitam yang berisi 1 (satu) unit laptop merk Asus type X455LA-WX080D warna biru beserta chargernya;
    • 1 (satu) buah kotak laptop merk Asus warna hitam abu-abu Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi JONNILI, S.Kom anak dari ALI SURBANA melalui saksi HENDRI, SE anak dari ALI SURBANA;
    • 1 (satu) lembar Surat Pengunduran Diri dari MEY LIEN, SE selaku Manager Keuangan Dan Umum kepada Direktur PT.
      uang perusahaan;Bahwa, saksi menyerahkan laptop tersebut kepada Terdakwa tidak ada tandaterima secara tertulis berupa penyerahan barang hanya secara lisan saja;Bahwa, alasan Terdakwa meminta laptop tersebut oleh karena laptop milikTerdakwa dalam keadaan rusak dan akan digunakan Terdakwa sebagaisarana dalam bekerja;Bahwa, Terdakwa biasa menggunakan laptop tersebut ketika bekerja di kantor,dan laptop tersebut juga sering dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya;Bahwa, seingat saksi Terdakwa menggunakan laptop
      (lima juta lima ratus riburupiah), dan harga tersebut saksi ketahui dari membuka daftar harga laptop diInternet;Bahwa, sebelum laptop tersebut dikuasai Terdakwa, terlebih dahulu HENDRImenemui saksi dengan keperluan meminjam laptop untuk kebutuhanperusahaan, kemudian laptop tersebut dipinjamkannya kepada Terdakwasebagai sarana Terdakwa dalam bekerja;Bahwa, saksi bersedia meminjamkan laptop tersebut oleh karena saksisebagai Direksi di perusahaan dan laptop tersebut untuk kepentinganperusahaan;Bahwa
      perkara ini;Bahwa, sepengetahuan saksi hanya laptop saja yang belum dikembalikanTerdakwa kepada perusahaan tidak ada barang lainnya;Bahwa, seingat saksi, Sampai terjadinya perkara ini, Terdakwa menggunakandan menguasai laptop tersebut sekitar 2 (dua) tahun lamanya;Bahwa, saksi mengenal dan membenarkan barang bukti berupa 1 (Satu) buahtas laptop warna biru berisi 1 (Satu) unit laptop merk ASUS type X455LAWxX080D warna biru beserta chagernya, 1 (Satu) buah kotak laptop merkASUS warna hitam abuabu,
      perkara ini;Bahwa, tindakan perusahaan salah satunya saksi pernah disuruh Pimpinanuntuk menanyakan dan meminta laptop yang dikuasai Terdakwa untukdikembalikan kepada pihak perusahaan PT.Indotirta Sriwijaya Perkasa;Bahwa, ketika saksi meminta laptop tersebut kepada Terdakwa, saat iniTerdakwa hanya mengatakan laptop dalam keadaan rusak;Bahwa, ketika saksi meminta laptop tersebut, saat itu Terdakwa sudah berhentibekerja;Bahwa, saksi mengenal dan membenarkan barang bukti berupa 1 (Satu) buahtas laptop
      Indo Tirta Sriwijjaya Perkasa atas harga laptop sebesar Rp.5.500.000.
Register : 19-07-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2030/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 23 September 2019 — Penuntut Umum:
LORITA T PANE.SH
Terdakwa:
SYAHRUL
151
  • Medan Marelan dengan tujuan untuk belanja makanan kemudian sekira pukul13.15 wib, ketika terdakwa melintas di depan toko yang menjual Laptop dan melihatbrosur harga laptop, lalu sekira pukul 13.30 wib, Saksi DENA SAFITRI selakupramuniaga toko laptop kepunyaan saksi korban FERIS MARGANDATAMPUBOLON pergi ke mushola lalu terdakwa yang melihat saksi DENA SAFITRIpergi ke luar toko terdakwa juga melihat situasi sekitaran toko laptop itu sepitimbullah niatnya untuk memiliki laptop lalu terdakwa masuk ke
    melihat ada 2 (dua) unit laptop dimana saat itutidak ada yang menjaga toko;Bahwa kemudian Terdakwa masuk kedalam toko dan mengambil 2 (dua) unitlaptop merek Toshiba warnna hitam dan 1 (satu) unit laptop merek HP warnaSilver;Bahwa Terdakwa mengambil laptop tersebut adalah tanpa seijin dari pemiliknya;Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 3 (tiga) unit laptop tersebutterdakwa langsung pergi dan menjual laptop tersebut ke Jalan Merak Jinggakepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal seharga Rp.
    benar selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam toko dan mengambil 2 (dua)unit laptop merk Toshiba warna hitam dan 1 (satu) unit laptop merek HP warnaSilver; Bahwa benar Terdakwa mengambil laptop tersebut adalah tanpa seijin daripemiliknya yaitu saksi korban Feris Marganda Tampubolon; Bahwa benar setelah Terdakwa berhasil mengambil 3 (tiga) unit laptop tersebutTerdakwa langsung pergi dan menjual laptop tersebut kepada seseorang di JalanMerak Jingga seharga Rp. 2.100.000.
    Medan Marelan dengan tujuan untuk belanja makanan kemudian sekirapukul 13.15 wib, ketika Terdakwa melintas di depan toko yang menjual Laptop danmelihat brosur harga laptop;Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 13.30 Wib, saksi Dena Safitriselaku pramuniaga toko laptop kepunyaan saksi korban Feris Marganda Tampubolonpergi ke mushola lalu Terdakwa yang melihat saksi Dena Safitri pergi ke luar tokoTerdakwa juga melihat situasi sekitaran toko laptop itu sepi timbullah niatnya untukmemiliki laptop;Menimbang
    Medan Marelan, Terdakwa telah mengambil 2 (dua) unit laptop merk Toshibawarna hitam dan 1 (Satu) unit laptop merek HP warna silver milik saksi korban FerisMarganda Tampubolon;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mengambil laptop kepunyaan saksikorban Feris Marganda Tampubolon tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksikorban Feris Marganda Tampubolon;Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa mengambil laptop tersebut adalah untukdijual, yang mana setelah Terdakwa berhasil mengambil laptop tersebut, kKemudianTerdakwa
Register : 23-06-2016 — Putus : 01-09-2016 — Upload : 23-09-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 254/Pid.B/2016/PN.Sim
Tanggal 1 September 2016 — Jack Barker Hapoltakan Sipayung
383
  • 10 Maret 2016 sekira pukul 12.00Wib,saksi bersamadengan saksi Airin Admaja datang kerumah terdakwa untuk mengambil laptop miliksaksi dan setelah bertemu dengan terdakwa saksi mengatakan "bang mana laptop kuitu?
    akan tetapi terdakwa tidak bisa menunjukan dimana laptop saksikorban tersebut;Bahwa ke esokan harinya saksi bersama saksi korban datang kembali kerumahterdakwa dan meminta laptop saksi korban kepada terdakwa dan terdakwa tetaptidak bisa mengembalikan laptop saksi korban sehingga saksi korban mulai curigadan terus bertanya tentang keberadaan laptop saksi korban kepada terdakwa danakhirnya terdakwa mengakui bahwa laptop milik saksi korban tersebut telah terdakwagadaikan kepada oranglain yang bernama
    2016 sekira pukul 12.00Wib,saksi bersamadengan saksi Airin Admaja datang kerumah terdakwa untuk mengambil laptop miliksaksi dan setelah bertemu dengan terdakwa saksi mengatakan "bang mana laptop k uitu?
    saksi mengatakan "bangmana laptop ku itu?
    akan tetapi terdakwa tidak bisa menunjukan dimana laptop saksitersebut selanjutnya ke esokan harinya saksi datang kembali kerumah terdakwa danmeminta laptop saksi kepada terdakwa dan terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan laptopsaksi sehingga saksi mulai curiga dan terus bertanya tentang keberadaan laptop saksikepada terdakwaa dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa laptop milik saksi tersebut telahterdakwa gadaikan kepada oranglain yaitu Mak Sisil karena terdakwa butuh uang untukmembiayai perobatan
Register : 03-10-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 285/Pid.B/2018/PN Bgr
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
DYAH FITRI ARIYANI, SH.
Terdakwa:
ANDRI SUSANTO
5515
  • pidana pencurian dalam keadaan memberatkan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primer;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 4 (empat) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) buah Laptop
      berikut chargernya, masing-masing : 1 (satu) buah Laptop merk ASUS warna hitam dan 1 (satu) buah Laptop Merk HP warna merah;
    • 1 (satu) buah kantong kain warna hitam;
    • Dikembalikan kepada saksi IGNATIUS RANDY PUTRA;
    • 1 (satu) buah tas warna biru;
    • 1 (satu) buah linggis;
    • 1 (satu) buah obeng;
    • 1 (satu) buah pisau lempar;
    • Dirampas untuk dimusnahkan
      Kota BogorUtara, Kota Bogor;Bahwa barang yang telah diambil oleh pelaku antara lain : dua buah Laptop :Merk Lenovo warna hitam, Laptop Merk Acer warna biru dan 1 (satu) buahHandphone merk HISENSE warna hitam, barangbarang tersebut milik saksi;Bahwa sebelum barang saksi hilang, Laptop merk Lenovo warna hitamberada si dalam ruang tamu tepatnya di lantai, sedang Laptop Acer warnabiru berada diruang tamu tepatnya di lantai dekat pintu utama, bergeser keatas kursi sofa didalam plastic kresek, kKemudian
      Kota BogorUtara, Kota Bogor;Bahwa barang yang telah diambil oleh pelaku antara lain : dua buah Laptop :Merk Lenovo warna hitam, Laptop Merk Acer warna biru dan 1 (Satu) buahHandphone merk HISENSE warna hitam, barangbarang tersebut milik ibusaksi;Bahwa sebelum barang saksi hilang, Laptop merk Lenovo warna hitamberada si dalam ruang tamu tepatnya di lantai, sedang Laptop Acer warnabiru berada diruang tamu tepatnya di lantai dekat pintu utama, bergeser keatas kursi sofa didalam plastik kresek, kemudian
      , kemudian setelah berhasil mengambil Laptop lalu terdakwapada hari Rabu tangg!
      pintu setelan mengetahui pemiliknya tidak ada, terdakwalangsung mencongkel pintu kemudian mengambil barangbarang berupaLaptop selanjutnya keluar lewat pintu yang dicongkel;Bahwa barang yang terdakwa ambil berupa : 2 (dua) buah Laptop berikut 2(dua) chargernya terdiri dari 1 (Satu) buah Laptop merk ASUS warna hitamdan 1 (satu) buah Laptop Merk HP warna merah, yang tidak terdakwaketahui Siapa pemiliknya;Bahwa 2 (dua) buah Laptop yang terdiri dari 1 (Satu) buah Laptop merkASUS warna hitam di berada
      Bogor mengambil barang berupa2 (dua) buah Laptop terdiri dari 1 (Satu) buah Laptop merk ASUS warna hitamdan 1 (satu) buah Laptop Merk HP warna merah berikut 2 (dua) buahchargernya, kemudian setelah berhasil mengambil Laptop lalu terdakwa padahari Rabu tanggl 25 Juli 2018 sekira pukul 13.15 WIB di jalan Calincing,Halaman 15 dari 22 Putusan Nomor 285/Pid.B/2018/PN BgrKelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, masuk kerumahlewat pintu utama dengan mencongkel pintu utama menggunakan
Register : 12-06-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PN JANTHO Nomor 149/Pid.B/2019/PN Jth
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ARDYANSYAH, SH
Terdakwa:
M. RIZKI BIN ZULKIFLI
518
  • pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit laptop
      merk MSI ukuran 14 inchi, model MS-1451 warna hitam;
    • 1 (satu) buah charger laptop merk MSI ukuran 14 inchi, model MS-1451 warna hitam;

    Dikembalikan kepada saksi Surya Bin Jamaluddin;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa :Y 1 (satu) unit laptop merk MSI ukuran 14 inchi, model MS1451 warnahitam; 1 (satu) buah charger laptop merk MSI ukuran 14 inchi, model MS1451warna hitam;Dipergunakan dalam perkara terdakwaZAINUDDIN Bin IBRAHIM4.
    pelaku yang mengambil Laptop milik saksi tidak ada ijin dantanpa sepengetahuan saksi.
    Peukan Bada Kab.Aceh Besar dan menawarkan 1 (Satu) Unit Laptop Merk MSI, Warna Hitamdengan harga Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian saksiM. Royani meminta kurang laptop tersebut seharga Rp. 650.000, (enamratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa dan Saksi M. Royanimenyetujuinya kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 650.000,(enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi M. Royani dan saksi M.Royani menyerahkan laptop tersebut kepada saksi;Bahwa saat itu saksi M.
    Royani menjawab bahwa laptop tersebut punyaTerdakwa dan bukan hasil curian, sehingga saksi percaya dan maumembeli laptop tersebut;Halaman 6 dari 17 Putusan Nomor 149/Pid.B/2019/PN JthTerhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan keterangan Saksi;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Pada hari Rabu tangal 20 Februari 2019 sekira pukul 01.00 wib,Terdakwa mengambil 1 (Satu) unit Laptop Merk MSI, ukuran 14 inchi
    MSI ukuran 14 inchi, model MS1451 warna hitam;1 (satu) buah charger laptop merk MSI ukuran 14 inchi, model MS1451warna hitam;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa Pada hari Rabu tangal 20 Februari 2019 sekira pukul 01.00 wib,Terdakwa mengambil 1 (Satu) unit Laptop Merk MSI, ukuran 14 inchi, modelMS1451 warna hitam dan 1 (satu) buah charger laptop merk MSI ukuran 14inchi, model MS1451 warna hitam di SD (sekolah dasar
Register : 25-07-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 09-10-2013
Putusan PN PURWOREJO Nomor 99/Pid.B/2013/PN.Pwr
Tanggal 25 September 2013 — ANDRA RINZI BIN TATYUDIN
277
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit laptop merk HP seri Window Vista warna hitam kombinasi silver 1 (satu) buah tas laptop warna hitam 1 (satu) buah charger laptop merk HPDikembalikan kepada saksi ADE PRASETYONO 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (ribu rupiah) ;
    merk HP seri Window Vista warnahitam kombinasi silver, 1 (Satu) buah tas laptop warna hitam dan 1(satu) buah charger laptop merk HP milik saksi ADE SUPRIYONO BINSURIPNO yang terletak di lantai kamar.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit laptop merk HP seri window vista warna hitamkombinasi silvere 1 (satu) buah tas laptop warna hitame 1 (satu) buah charger laptop merk HPDikembalikan kepada saksi ADE PRASETYONO BIN SURIPNO4.
    mengambil 1 (satu) unitlaptop merk HP seri Window Vista warna hitam kombinasisilver, 1 (Satu) buah tas laptop warna hitam dan 1 (satu) buahcharger laptop merk HP adalah untuk dijual danhasilpenjualannya akan terdakwa gunakan untuk membayar biayasekolah terdakwa.15 =Menimbang, bahwa dengan terbuktinya terdakwamengambil 1 (satu) unit laptop merk HP seri Window Vistawarna hitam kombinasi silver, 1 (Satu) buah tas laptop warnahitam dan 1 (satu) buah charger laptop merk HP milik saksiADE, maka dengan
    terdakwa mengambil 1 (satu) unitlaptop merk HP seri Window Vista warna hitam kombinasisilver, 1 (satu) buah tas laptop warna hitam dan 1 (satu) buahcharger laptop merk HP adalah untuk dijual danhasilpenjualannya akan terdakwa gunakan untuk membayar biayasekolah terdakwa.Menimbang, bahwa dengan terbuktinya terdakwamengambil 1 (satu) unit laptop merk HP seri Window Vistawarna hitam kombinasi silver, 1 (Satu) buah tas laptop warnahitam dan 1 (satu) buah charger laptop merk HP milik saksiADE tanpa ijin
    mengambil 1 (satu) unitlaptop merk HP seri Window Vista warna hitam kombinasi= 19 =silver, 1 (Satu) buah tas laptop warna hitam dan 1 (satu) buahcharger laptop merk HP adalah untuk dijual danhasilpenjualannya akan terdakwa gunakan untuk membayar biayasekolah terdakwa.Menimbang, bahwa dengan terbuktinya terdakwamengambil 1 (satu) unit laptop merk HP seri Window Vistawarna hitam kombinasi silver, 1 (Satu) buah tas laptop warnahitam dan 1 (satu) buah charger laptop merk HP milik saksiADE dimana dilakukan
Register : 27-06-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN TEBO Nomor 83/Pid.B/2019/PN Mrt
Tanggal 30 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Haryo Nugroho, SH
Terdakwa:
IDRIS Bin ZAENAL
249
  • ALS ROZAQ ambil kemudian Laptop tersebut saksi tawarkankepada terdakwa, pada saat itu saksi membawa Laptop dengan memakai taspanggul warna hitam, ketika bertemu dengan terdakwa, Laptop langsung saksikeluarkan dari dalam tas dan saksi pelihatkan ke terdakwa sambil saksi berkataMAS GELEM TUKU LAPTOP ORA MAS* dan dijawab terdakwa YA DILIHATDULU BAGUS TIDAK* kemudian Laptop diambil oleh terdakwa dan dicoba olehterdakwa untuk menghidupkannya setelah Laptop hidup kemudian disepakatiharga pembelian Laptop
    NGGAK* lalu terdakwa bertanya LAPTOP APA?
    langsung mati dan rupanya Batteraynya sudah bocor kemudianterdakwa berusaha mengecek seluruh kondisi laptop tersebut, kemudianterdakwa menawar harga laptop tersebut ,GINI AJA AKU KASIH HARGASEMBILAN RATUS, TAP!
Register : 15-04-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 52/Pid.B/2020/PN Tlk
Tanggal 3 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.RESITA FAUZIAH HAKIM. SH.
2.SUNADI. SH
Terdakwa:
ADI IRWANSYAH Als IWAN Bin DISMAN
9025
  • KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tas merk ASUS warna hitam
    • 1 (satu) unit laptop
      merk HP Type Pavilion dengan nomor 50193/SDPPI/2017 2141 warna cream beserta chargernya,
    • 1 (satu) unit laptop merk ASUS Type FX504G dengan nomor 55924/SDPPI/2018 2151 warna merah hitam beserta chargernya,
    • 1 (satu) unit laptop merk HP Type HEWLETT PACKARD warna hitam beserta chargernya
    • 1 (satu) buah kotak laptop merk ASUS dengan Nomor 55924/SDPPI/2018 2151 warna hitam coklat
    • 1 (satu) buah kursi plastik merk JASMINE warna biru
    • 1 (satu) buah tangga
      Menetapkan barang bukti berupa :" 1 (Satu) buah tas merk ASUS warna hitam" 1 (satu) unit laptop merk HP Type Pavilion dengan nomor50193/SDPPI/2017 2141 warna cream beserta chargernya," 1 (Satu) unit laptop merk ASUS Type FX504G dengan nomor55924/SDPPI/2018 2151 warna merah hitam beserta chargernya,. 1 (Satu) unit laptop merk HP Type HEWLETT PACKARD warnahitam beserta chargernya" 1 (satu) buah kotak laptop merk ASUS dengan Nomor55924/SDPPI/2018 2151 warna hitam coklat" 1 (Satu) buah kursi plastik
      Sesampainyaterdakwa di dalam ruangan terdakwa mengambil 3 (tiga) unit laptop terdiri dari 1(satu) unit laptop merk HP Type Pavilion dengan nomor 50193/SDPPI/20172141 warna cream beserta charger, 1 (Satu) unit laptop merk ASUS TypeFX504G dengan nomor 55924/SDPPI/2018 2151 warna merah hitam besertacharger, 1 (satu) unit laptop merk HP Type HEWLETT PACKARD warna hitambeserta charger, serta 1 (satu) tas merk ASUS warna hitam.
      Beberapa saat kemudian datangpihak kepolisian dan dilakukan introgasi kepada Terdakwa; Bahwa Terdakwa mengakui laptop yang dibawanya tersebut merupakanhasil curian dari kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingj; Bahwa Saksi baru mengetahui laptop tersebut merupakan barang hasilcurian; Bahwa Terdakwa mengakui telah mengambil 3 (tiga) unit laptop darikantor KPU Kab.
      Kuantan Singingi, 1 (Satu) unit laptop berada padaHalaman 9 dari 23 Putusan Nomor 52/Pid.B/2020/PN Tik5.terdakwa, 1 (Satu) unit laptop ada di tukang bengkel daerah Kampar, dan1 (Satu) unit laptop telah berhasil dijual bersama dengan terdakwa; Bahwa selanjutnya turut diamankan Sdr. Amrizal di Teluk Kuantan danSdr. Amrizal mengakui bahwa telah menjual 1(satu) unit laptop asuswarna hitam bersama dengan Terdakwa dan Sdr.
      Amrizal bahwa telahberhasil mengambil 3 (tiga) unit laptop dari kantor KPU Kab. Kuansing,kemudian mengajak Sdr. Amrizal untuk menjual laptop tersebut kePekanbaru. Hasil penjualan laptop dibagi 2 (dua) antara Terdakwa danSdr.