Ditemukan 1339 data
ANDI ODDANG MOH. SUNAN TOMBOLOTUTU, S.H.,M.H
Terdakwa:
NURAFNI MUHAMMAD Alias AFNI
191 — 47
., CHFI, yang keterangannyadibacakan di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa jenisjenis tindak pidana yang diatur dalam UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangHalaman 10 dari 30 Putusan Nomor 87/Pid.B/2021/PN KtgUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) yaitu:Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal yaitu:a.
Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);2. Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);3. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik(Pasal 27 ayat(3) UU ITE);4. Pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UUITE);5. Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat (1) UU ITE);6. Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28ayat (2) UU ITE);7. Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan ataumenakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UUITE).b.
Gangguan terhadap Informasi atau DokumenElektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);2. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference Pasal 33 UU ITE);3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal34 UU ITE);4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik(Pasal 35 UU ITE);5.
ITE, Informasi Elektronik adalah satuatau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic datainterchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atauperforasi yang telah diolanh yang memiliki arti atau dapat dipahami olehorang yang mampu memahaminya;Berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU ITE, Dokumen Elektronik adalahsetiap Informasi dan Transaksi
ITE mengatur bahwa Informasi dan/atauDokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat buktihukum yang sah.
EKO WINARNO, S.H
Terdakwa:
SOON TABUNI Alias Soon
536 — 460
Saksi Sukria Kusuma Atmaja dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan karena ada masalahmengenai UU ITE; Bahwa antara bulan April dan Mei Terdakwa membuat postingan padaakunnya yang bernama Wendanax Ngembu yaitu pada tanggal 24 April2020 memposting berita mengenai polisi melarang ibadah dan kios mamapapua dilarang berjualan, tanggal 26 April 2020 memposting beritamengenai anggota TNI Polri melarang orang papua beribadah di gereja,dan pada tanggal
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan karena ada masalahmengenai UU ITE; Bahwa antara bulan April dan Mei Terdakwa membuat postingan padaakunnya yang bernama Wendanax Ngembu yaitu pada tanggal 24 April2020 memposting berita mengenai polisi melarang ibadah dan kios mamapapua dilarang berjualan, tanggal 26 April 2020 memposting beritamengenai anggota TNI Polri melarang orang papua beribadah di gereja,dan pada tanggal 24 Mei 2020 memposting berita mengenai actorpembunuh anak kecil adalah kapolda
Tindakpidana yang diatur dalam UU ITE ialah perbuatanyang dilarang yangdilakukan dalam ruang siber dan yang berkaitan erat dengan transaksielektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE dalam BAB VII tentangPerbuatan yang dilarang sebagai berikut :1) = Tindak pidana yang berhubungan dengan distribusi, transmisi,dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:Halaman 16 dari 31 Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2020/PN Tima) Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);b) Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);c) Penghinaan
atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat(3) UU ITE);d) Pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UUITE);e) Berita bohong yang menyesatkan dan merugikankonsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);f) Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal28 ayat (2) UU ITE);g) Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasanatau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal29 UU ITE).2) Tindak pidana yang berhubungan dengan akses ilegal, yangterdiri dari:a) Dengan cara apapun melakukan akses illegal
(Pasal 30UU ITE);b) Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumenelektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);3) Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan(interferensi), yaitu:a) gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik(data interference Pasal 32 UU ITE);b) gangguan terhadap Sistem Elektronik (systeminterference Pasal 33 UU ITE);4) Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34UU ITE);5) Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik(Pasal 35
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SABRINA,SH
343 — 348
Berdasarkan pada fakta di persindangan korban mengetahul isi akundan instagram Terdakwa setelah disampaikan secara lisan maupunmenskrinsup akun Terdakwa dan menyampaikan kepada korbane Bahwa salah satu unsur dai pasal 27 UU ITE adalah Mendistribusikan,dan/atau stransmisikan membuat dapat diaksesnya akses informasielektronik dst ;e Bahwa menurut UU ITE pasal 27 unsur mendistribusikan dan/ataumentranmisikan dapat di lakukan oleh pembuat akun dan yangmenyampaikan secara langsung oleh orang lain dengan
Bahwa MadJelis Hakim hanya mempertimbangkanketerangan saksi saksi,dan saksi ahli bahasa dengan artidari kata Unsur Unsur pasal yang didakwakan kepadaTerdakwa yang disampaikan oleh saksi ahli sSesuaiPengertian Kamus Bahasa Indonesia dengan Ejaan YangDisempurnakan , namun tidak di mengerti makna danmaksud dari Kata Mendristribusikan dan Mentransmisikandan dapat diakses ... dst dalam UU ITE sendiri;.
, dan dalam hal iniuntuk mencai suatu keadilan seharusnya menghadirkansaksi ahli ITE, namun Terdakwa orang yang tidak mampuyang seharusnya , saksi akhli di siapkan oleh Negara dandalam Hal ini JPU , apakah menurut UU ITE dapatdidudukkan sebagai Terdakwa yang nota bene sebagaikorban saat Terdakwa meminta bantuan hukum kepadasaksi korban untuk mempertahankan hak asuh dankebutuhan anak anaknya , dan berakhir saksi korbanHalaman 9 dari 17 Putusan Nomor: 392/Pid.Sus/2021/PT MDNsebagai Pengacara Terdakwa
Bahwa menurut UU ITE seharusnya yang duduk sebagaiTersangka adalah Terdakwa dan saksi Hendra Yudira danElvan Ganesha Putra Tobing, karena Terdakwa ( satu)orang sebagai pembuat instegram dalam akunnyaTerdakwa dan kedua saksi tersebut sebagai ikutmentransmisikan dan/atau. mendistribusikan 3 (tiga)postingan istegram Terdakwa ke pada saksi korban hinggasaksi korban mengetahuinya , dalam hal ini Judex Factimulai dari penyidikan, dakwaan ,tuntutan hingga sampaiputusan keterlibatan ke dua saksi tersebut
Tanpa Hakdalam kasus ini diartikan sebagai perbuatan Terdakwa yangmelanggar hak orang lain yaitu korban., jika kita melihat pengaturanpada pasal 27 ayat (3) UU ITE, pasal ini bertujuan untuk menjeratpelaku yang menyebarluaskan yang bermuatan negatif tanpa hak.Artinya, selama penyebarluasan tersebut dilakukan dengan cara yangsah, maka pasal ini tidak tepat dikenakan terhadap Terdakwa.Rumusan pasal 27 ayat (3) UU ITE menekankan pada perbuatanmenyebarluaskan melalui perbuatan mendistribusikan,mentransmisikan
Ricky Makado, SH., MH.
Terdakwa:
DIKA CANDRA KUSUMA
562 — 407
Memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran namabaikSesuai dengan penjelasanPasal 27 ayat (3) UU No.19 tahun 2016tentang Perubahan Atas UU ITE, bahwa ketentuan Pasal27 ayat (3) inimengacu pada ketentuan Pencemaran Nama baik dan/atau fitnah diKUHP yaitu. Pasal310 dan Pasal311 KUHP. Pada esensinyapenghinaan atau pencemaran nama baik ialah menyerang kehormatanatau nama baik seseorang untuk diketahui umum denganmenuduhkan = sesuatu.
Artinya perbuatan mendisitribusikan,mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumenelektronik dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baikseseorang untuk diketahui umum dengan menuduhkansesuatu.Halaman 9 Putusan Nomor:254/Pid.Sus/2020/PN SktKetentuan Pasal27 ayat (3) UU ITE perlu memenuhi kondisi sebagaiberikut : Korban adalah pribadi kodrati (naturlij/kpersoon), dan bukan pribadihukum (rechtspersoon).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan untukmelindungi hak asasi manusia (HAM). Dan hanya manusia yangdapat merasa dirinya dihina atau nama baiknya dicemarkan. OlehKarena itu, penghinaan yang ditujukan kepada suatu instansi ataulembaga, misalnya kepada Komisi Pemilihan Umum, BadanPengawas Pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidaktermasuk dalam ruang lingkup Pasal27 ayat (3) UU ITE. Korban harus spesifik dan bukan umum.
Artinya bukan maksud dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE apabilainformasi tersebut hanya ditujukan dari satu orang kepada satuorang lain, misalnya hanya dari pelaku kepada korban. Meskipunhal ini termasuk mentransmisikan, tetapi, esensi penghinaan ataupencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalahuntuk diketahui oleh umum.
Dalam hal informasi tersebut tidakdiketahui oleh umum maka bukanlah maksud dari Pasal 27 ayat (3)UU ITE.Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUUVi/2008, Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan dan sudahditegaskan dala UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 tahun2008.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HJ. MULIATY LAHANG, SH
357 — 365
Artinya perkara tindakpidana UU ITE, merupakan perkara khusus sebagaimana adanya dalamUU ITE tersebut.
ITE yangberbunyi: "penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistemelektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana harusdilakukan atas ijin ketua pengadilan negeri setempat.".
Adami Chazawi, SH: PENGHINAAN KHUSUSMENURUT UU ITE (adamichazawi.blogspot.com 2009/7)Perbuatan Mendistribusikan, Mentransmisikan, Membuat DapatDiaksesnya Tidak terdapat penjelasan apaapa mengenai tigaperbuatan tersebut dalam UU ITE. Oleh karena itu harus dicari diluar UU, khususnya dari sudut harfiahn yang disesuaikan denganteknologi informasi.
Sejalan dengan Pasal 310 ayat (3) KUHP tidak merupakanpencemaran atau pencemaran tertulis, bila perbuatan itu jelasdilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membeladiri.8) Bahwa dari fakta hukum yang tersaji selama dalam persidangan,kemudian dihubungkan dengan Tuntutan JPU serta Putusan MahkamahKonstitusi perkara Nomor: 50/PUUVI/2008 diperoleh kesimpulan bahwapenerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak boleh berdiri sendirisebagaimana diatur dalam UU ITE tersebut, melainkan harus dilihat dantidak
Daiamputusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar jugatelah empertimbangkan keterangan ahli (bahasa).3.Bahwa keberatan Penasehat Hukum terdakwa sebagaimanaterdapat pada point 3 yang menyatakan penggeledahan dan ataupenyitaan terhadap sistem elektronik yang diduga terkait dengandugaan tindak pidana harus dilakukan dengan atas izin KetuaPengadilan Negeri setempat (Pasal 43 ayat (3) UU ITE) adalahtidak berdasar dan tidak beralasan oleh karena :a.
NUR AINUN.SH
Terdakwa:
WAHYU RASASI PUTRI
524 — 389
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE ialahperbuatanperbuatan yang dilarang yang dilakukan dalam ruang siberHalaman 30 dari 48 Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Mdn(cyberspace) dan yang berkaitan erat dengan transaksi elektronik.
Tindakpidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam BAB VII tentang Perbuatanyang dilarang dapat dikategorikan mejadi beberapa kelompok sebagaiberikut: 1)Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu :a) distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal,yang terdiri dari : kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE)* perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);* penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);* pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU
ITE); berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28ayat (1) UU ITE);e menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2)UU ITE);e mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29UU ITE);c) dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);d) intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan SistemElektronik (Pasal 31 UU ITE)3) Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi
), yaitu :a)gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference Pasal32 UU ITE)b) gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference Pasal 33UU ITE);4) Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);5) Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35UU ITE) Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE);6) Pemberatanpemberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
ITE maka alat bukti tersebut merupakan bukti elektronik yangsah; Bahwa UndangUndang ITE menganut prinsip universal jurisdiction yangdisebutkan eksplisit dalam pasal 2 UU ITE.
Julivia M Selanno, SH
Terdakwa:
ASRIYANI RUMALUTUR Alias ANI
411 — 345
Tidak dapat dipungkiri bahwa rumusanPasal 27 UU ITE sebenarnya didasarkan pada rumusan Pasal 310 danPasal 311 KUHP sebagai sumber perbuatan pencemaran nama baik(menista), yang merupakan delik aduan.
ITE mengenai penghinaan dan/ataupencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yangtermuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 danPasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harusdikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta oleh karenakeberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan darinorma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genusdelict yang mensyaratkan adanya pengaduan
Berbeda dengan rumusan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,yang didalam penjelasan Pasal 27 UU ITE sudah secara tegas dijelaskanbahwa, yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkanInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satupihak lain melalui Sistem Elektronik.
Tidak dapat dipungkiribahwa rumusan Pasal 27 UU ITE sebenarnya didasarkan pada rumusan Pasal310 dan Pasal 311 KUHP sebagai sumber perbuatan pencemaran nama baik(menista), yang merupakan delik aduan.
Perlu dipahami bahwaperbuatan mentransmisikan dalam UU ITE disini adalah perbuatan yangdilakukan oleh seseorang dengan mengguakan sarana/media elektoronik,sehingga hakikat dan makna perbuatan yang dilakukan dihadapan umum untukdiketahui oleh orang banyak itu sebagaimana dimaksud dalam inti Pasal 310KUHP sebenarnya secara inklusif telah termakub dalam pengertianmentransmisikan dalam UU ITE.
CHANDRA SYAHPUTRA, S.H.,
Terdakwa:
SAIDINA ALI Als DINUIK Bin P RAMLI Alm
517 — 473
ITE, Pasal 28 UU ITE, Pasal 29 UU ITE,Pasal 30 UU ITE, Pasal 32 UU ITE, Pasal 35 UU ITE, dan Pasal 22 UUNo. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:; Bahwa Saksi Ahli Menerangkan Bahwa Saksi Ahli memiliki Sertifikasi,pengetahuan dan keilmuan yang spesifik bidang hukum Informasi danTransaksi Elektronik termasuk di dalamnya bidang Hukum tentangTelekomunikasi berdasarkan latar belakang pendidikan dan profesi abhliserta berbagai pelatinan yang ahli ikuti serta pekerjaan ahli di KementerianKomunikasi dan
/2021/PN Kphyang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yangmampu memahaminya.3) Sistem Elektronik menurut Pasal 1 angka (5) UU ITE adalahserangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsimempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ataumenyebarkan Informasi Elektronik;4) Transaksi Elektronik menurut Pasal 1 angka (2) UU ITE adalahperbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,jaringan Komputer, dan
ITE mengacu kepada pornografi sebagaimana diaturdalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ITE dikaitkan dengan perbuatan yangdilakukan oleh SAIDINAALI Als DINUIK Als @ PRANSISKO PRISKO Bin PRAMLI (Alm ) dalam kronologis di atas sebagai berikut :1) Setiap Orang;2) SAIDINA ALI Als DINUIK Als @ PRANSISKO PRISKO Bin PRAMLI (Alm) adalah orang perseorangan sebagaimana dimaksuddalam definisi Orang dalam Pasal 1 angka 21 UU ITE;3) Dengan sengaja dan tanpa hak;4) Perbuatan pelaku menyebarkan video yang berisi adegankorban (LILIS FITRIYANI) sedang meremas sambil memperlihatkanpayudaranya di beranda
Hal tersebut menunjukan terpenuhinyaunsur mendistriousikan dan/atau. mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya;7) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;8) Video yang dibuat, disimpan, dan dikirim secara elektronismerupakan bagian dari Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) danangka (4) UU ITE.
SUMARHERTI,.SH
Terdakwa:
ARIO FEBRIANSYAH Bin SARJIMAN
171 — 56
Bahwa ahli sudah pernah memberikan keterangan ahli di bidang hukumInformasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) dan Hukum Telekomunikasilebih dari 30 (tiga puluh) kali diantaranya terkait padal 27 Ayat (1) UU ITE,Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 28 UU ITE,Pasal 29 UU ITE, Pasal 32 UU ITE, Pasal 35 UU ITE; Bahwa berdasarkan Pasal 1 butur 1 UU ITE, Informasi Elektronik adalahatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronik data intercharge(EDI), surat elektronik (electronic mail, telegram, teleks, telecopy atausejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yangtelah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya; Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU ITE, dokumen elektronik adalahsetiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, ataudisimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atausejenisnya,
ITE, akses adalah kegiatanmelakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri ataudalam jaringan; Bahwa benar berdasarkan penjelasan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yangdimaksud dengan menyebarkan informasi adalah termasuk dalampengertian mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapatdiaksesnya informasi, termasuk di dalamnya Informasi Elektronik; Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang dimaksuddengan rasa kebencian/ permusuhan adalah Informasi Elektronik tersebutditujukan
Buktielektronik ini dapat dijadikan alat bukti Penyidikan, Penuntutan danPemeriksaan di sidang Pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (1)dan (2) UU ITE; Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa Ario Febriansyah Bin Sarjiman, dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa pada hari Senin tangal 18 Juni 2018 sekira pukul 12.18 WIB di rumahterdakwa Ario Febriansyah Bin Sarjiman di Dusun III Desa Sri Jaya
ITE, sesuaidengan Laporan Polisi Nomor:LP/A80/VI/2018/SUMSEL/RES MURA,tanggal 18 Juni 2018;Kesimpulan:Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadapbarang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut:1.
1.DERLIANA SARI, SH, MH
2.MEILYA TRISNA, SH. MH
Terdakwa:
H. ZAINUL RAHIM ZEIN, S.H. Pgl. AIM ZEIN
672 — 707
Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan untuk melindungiHAM dan hanya manusia yang dapat merasa dirinya dihina atau namabaiknya dicemarkan. Oleh karena itu, penghinaan yang ditujukan kepadasuatu instansi atau lembaga, misalnya kepada KPU, Badan PengawasHalaman 36 dari 64 Putusan Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN.Pdg.Pemilu, Kemnkominfo tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 27 ayat (3)UU ITE; Bahwa Korban spesifik dan bukan umum.
Artinyabukan maksud dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE apabila informasi tersebuthanya ditujukan dari satu orang kepada satu orang lainnya, misalnya hanyadari pelaku kepada korban. Meskipun hal ini termasuk mentransmisikan,tetapi esensi penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 (3)UU ITE adalah untuk diketahui oleh umum.
Aspek Formil, sebagimana diatur dalam Pasal 5 (4) UU ITE,yaitu. bahwa informasi/dokumen elektronik itu bukanlah surat yangmenurut UU harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan surat besertadokumennya yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notarisatau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta;2. Aspek Materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU ITE, yaitudapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapatdipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Bahwa Hasil print out screenshot dapat dijadikan alat bukti elektronik terkaitdugaan Tindak Pidana ITE selama dapat diakses, ditampilkan, dijaminkeutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkansuatu keadaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UU ITE maka akanmenjadi bukti yang sah; Bahwa Prinsip dan filosofi pengenaan Pasal 27 (3) UU ITE adalahmerupakan langkah terakhir dari sebuah upaya hukum sesuai asas ultimumremedium dalam pemidanaan.
Hal demikian sesuai dengan prinsip universal jurisdictionyang tertuang dalam Pasal 2 UU ITE.4. SAJI PURWANTO, S.H.
Rosandi, S. H
Terdakwa:
Rano Mangapul Hutabarat Alias Reno
500 — 372
Dengan sengaja dan tanpa hak adalah : Sengaja memiliki arti bahwamengetahui dan menghendaki dilakukannya suatu perbuatan yangdilarang oleh UU ITE, dimana perbuatannya tersebut sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah mendistribusikandan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatankesusilaan.Unsur dari tanpa hak mempunyai makna yaitu tidak berhakHalaman 12 dari 29 Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2018/PN Trtatau
Ketentuan Pasal 27 ayat (3)UU ITE perlu memenuhi kondisi sebagai berikut: Korban adalah pribadikodrati (naturljkpersoon), dan bukan pribadi hukum (rechtspersoon).Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan untuk melindungi hak asasi manusia(HAM). Dan hanya manusia yang dapat merasa dirinya dihina atau namabaiknya dicemarkan.
Artinya bukan maksud dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE apabilainformasi tersebut hanya ditujukan dari satu orang kepada satu orang lain,misalnya hanya dari pelaku kepada korban. Meskipun hal ini termasukmentransmisikan, tetapi, esensi penghinaan atau pencemaran nama baikdalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah untuk diketahui oleh umum.Dalam hal informasi tersebut tidak diketahui oleh umum maka bukanlahmaksud dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE perlumemenuhi kondisi sebagai berikut. Korban adalah pribadi kodrati(naturlijkpersoon), dan bukan pribadi hukum (rechtspersoon). Pasal 27 ayat (3) UUITE ditujukan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). Dan hanya manusiayang dapat merasa dirinya dihina atau nama baiknya dicemarkan.
Artinya bukan maksud dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE apabila informasitersebut hanya ditujukan dari satu orang kepada satu orang lain, misalnya hanyadari pelaku kepada korban. Meskipun hal ini termasuk mentransmisikan, tetapi,esensi penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITEadalah untuk diketahui oleh umum. Dalam hal informasi tersebut tidak diketahuioleh umum maka bukanlah maksud dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
RIYANTO SETIADI, S Kom, S, H.,M.H.
Terdakwa:
LENI MARLINA anak dari ALBERT BARAMISE
459 — 271
Tindaktindakpidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam BAB VII tentangPerbuatan yang dilarang dapat dikategorikan mejadi beberapa kelompoksebagai berikut:1. pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:a. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya kontenillegal, yang terdiri dari: kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE); perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE); penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat(3) UU ITE): pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UUITE)
; berita bohong yang menyesatkan dan merugikankonsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE); menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal28 ayat (2) UU ITE);Halaman 19 dari 72 Putusan Nomor 302/Pid.Sus/2020/PN Bgr. mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasanatau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal29UU ITE);b. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UUITE);c. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronikdan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);2.
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan(interferensi), yaitu:a. gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);b. gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference Pasal 33 UU ITE);3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34UU ITE);4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik(Pasal 35 UU ITE);5. Tindak pidana tambahan (Pasal 36 UU ITE); dan6.
tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan darinorma hukum pokok dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak mengatur kaidah hukum baru, melainkanhanya mempertegas penghinaan di dalam KUHP dengan tambahanranah Internet dengan demikian kesimpulan yang dapat ditarik daripolemik terhadap Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada awal pengundangannyaadalah unsurunsur Pasal 27 ayat 3 UU ITE haruslah mengacu kepadaunsurunsur penghinaan/pencemaran nama baik pada KUHP dengantambahan sarana
Diterapkandengan mempertimbangkan segala keadaan dan sifat dari peristiwakonkret yang disangkakan/diduga memuat tindak pidana bentukpenghinaan menurut UU ITE tersebut. Adami Chazawi, menerangkanunsur ini sebagai berikut.a. Mendistribusikan adalah menyalurkan (membagikan,mengirimkan) kepada beberapa orang atau beberapa tempat. Dalamkonteks tindak pidana penghinaan dengan menggunakan saranateknologi informasi menurut UU ITE.
1.BUDIYANINGSIH, SH.
2.RIZAL SIMANJUNTAK, SH.
3.GABRIEL F.S MAINAKE, SH
4.ERWIN INDRAPUTRA, SH., MH.
5.SANTOSO, SH.
Terdakwa:
YUSPIADIN
778 — 487
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:a. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnyakonten ilegal, yang terdiri dari:e kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);Halaman 32 Putusan Nomor 730/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pste perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE); penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat(3) UU ITE);e pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);e berita bohong yang menyesatkan dan merugikankonsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);e menimbulkan
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan(interferensi), yaitu:a. gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);b. gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference Pasal 33 UU ITE);3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34UU ITE);4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik(Pasal 35 UU ITE);5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan6.
Tindaktindak pidana yang diatur dalam UU ITE diaturdalam BAB VII tentang Perbuatan yang dilarang dapat dikategorikanmejadi beberapa kelompok sebagai berikut;Bahwa Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal,yaitu:d. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya kontenilegal, yang terdiri dari:e kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE); perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE); penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)UU ITE); pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat
(interferensi), yaitu:a. gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);b. gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference Pasal 33 UU ITE);7.
Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang(Pasal 34 UU ITE);8. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumenelektronik (Pasal 35 UU ITE);9. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE);dan10.
YUDA VIRDANA PUTRA, SH
Terdakwa:
BAYU PRAMUDIYA alias BAYU TELE bin SARJO
411 — 403
Tindaktindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalamBAB VII tentang Perbuatan yang dilarang dapat dikategorikan mejadibeberapa kelompok sebagai berikut:1.
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:a. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya kontenillegal, yang terdiri dari: kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE); perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE); penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UUITE); pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE); berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat (1) UU ITE); menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28ayat (2) UU ITE
); mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan ataumenakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29UU ITE);b. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UUITE);c. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronikdan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);2.
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguanHalaman 19 dari 34 Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN Pnj(interferensi), yaitu:a. gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);b. gangguan terhadap Sistem Elektronik (System interference Pasal 33 UU ITE);3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34UU ITE);4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik(Pasal 35 UU ITE);5.
Dalam konteks tindak pidana penghinaan dengan menggunakansarana teknologi informasi menurut UU ITE.
Winarsih
Tergugat:
MuhamadHeruFahmi, S.E,
74 — 21
Menimbang, bahwa bukti P3 ,berupa Surat Keterangan dariPemerintah desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri tersebut dapatditerima dan dipertimbangkan sebagai bukti;Menimbang, bahwa bukti P4 dan P8 berupa CD rekaman perihalklarifikasi dengan bapak Basuki dan rekaman CD secara diam diampembicaraan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Majelis Hakimberpendapat bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti apabila buktitersebut memenuhi ketentuan undangundang;Menimbang, bahwa Pasal 5 ayat (1) UU
ITE mengatur bahwa InformasiEletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakanalat bukti hukum yang sah.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalahsatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yangHalaman
(Pasal 1 butir 1 UU ITE).
(Pasal 1 butir 4 UU ITE);Menimbang, agar Informasi dan Dokumen Elektronik dapat dijadikanalat bukti hukum yang sah, UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dansyarat materil yang harus terpenuhi;Menimbang, Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitubahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yangmenurut perundangundangan harus dalam bentuk tertulis.
Sedangkan syaratmateril diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinyaInformasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya,keutuhannya, dan ketersediaanya.
1.SYAHRUL ANWAR
2.ESTER WATTIMURY, SH.
Terdakwa:
RICHARD FHILIPS LATUMAERISSA alias RIFI alias CHRIS PUTRA
378 — 370
Unsur Yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan *:UU ITE melihat bahwa konsep kesusilaan merupakan konsep yangberkembang terus dimasyarakat serta dipengaruhi oleh kebudayaan suatumasyarakat, beberapa undangundang telah mengatur konsep kesusilaan.Oleh karena itu, muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimanadimaksud dalam UU ITE mengacu kepada perundangundangan yangmengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapat dijatuhi sanksipidana.
ITE mengacudalam kesusilaan dalam arti sempit, yaitu pornografi.
Adapun unsur pidananya :Setiap Orang.Berdasarkan Pasal 1 butir 21 UU ITE, yang dimaksud dengan Orangadalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negaraasing, maupun badan hukum.
Oleh karena itu, muatan pemerasan ataupengancaman dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE adalah Informasi atauDokumen Elektronik yang berisi (i) ancaman akan melakukan kekerasansecara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, atau (ii) ancamanakan mencemarkan nama baik orang yang bersangkutan (korban) sepertiyang diatur dalam Pasal 369 KUHP agar korban tersebut menyerahkansuatu barang untuk keuntungan pelaku atau orang lain.Bahwa Pasal 29 UU ITE : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmengirimkan
ITE) tidak menjelaskan apa yangdimaksud dengan frasa tanpa hak.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MUDENG SUMAILA, SH
336 — 316
ITE mengenai penghinaan dan/ataupemcemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari normahukum pidana yang yang termuat dalam bab XVI tentangpenghinaan dalam pasal 310 dan 311 KUHAP sehinggakonstitusionalitas pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkandengan pasal 31031 1KUHP.Dalam perkara a quo surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumterhadap Terdakwa Mochamad Firasat Mokodompit bersifatalternatif yakni:.
ITE mengenai penghinaan dan/ataupemcemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari normaHalaman 18 dari 29 halaman Putusan Nomor 12 /PID/2019/PT MNDhukum pidana yang yang termuat dalam bab XVI tentangpenghinaan dalam pasal 310 dan 311 KUHAP sehinggakonstitusionalitas pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkandengan pasal 310311KUHP.Penjelasan KUHAP 310 sbb:(1).barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau menembakseseorang dengan menuduhkannya sesuatu' hal, yangmaksudnya terang supaya halini diketahui
@Penjelasan Putusan Mahkamah Konstitusi No.50Butir 3.17 Putusan Mahkam Konstitusi no 50/PUU/VI.2018menjelaskan bahwa penafsiran norma yang tercantum dalampasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan dan/ataupencemaran nama baik, tidak bisa di lepaskan dari norma hukumpidana yang termuat dalam Bab XVI tentang penghinaan yangHalaman 19 dari 29 halaman Putusan Nomor 12 /PID/2019/PT MNDtermuat dalam 310 dan 311 KUHP sehingga Konstitusionalitaspasal 27 ayat (3) UU ITE harus di kaitkan dengan 310311 KUHP
Pada proses Pelaporan sesuai Undangundang bahwa pasal 27 ayat(3) UU ITE tidak bisa dipisahkan dari KUHAP pasal 310 yangdikuatkan dengankeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 Tahun 2008 adalahDELIK ADUAN (Klacht Delik)Dalam pelaporan kepada terdakwa dilakukan oleh PenasehatHukum (lawyer) sebagaimana surat dakwaan Jaksa yang termuatdalam dakwaan Point Kedua alinea ketiga sebagai berikut:Bahwa setelah saksi Hanny Pontoh (korban) mengetahui hal tersebutlalu. korban memberitahukan kepada KUASA HUKUMNYA
untukmelaporkan hal tersebut ke Polda Sulut untuk diproses secara Hukumkarena Terdakwa sudah mencemarkan nama baiknya selaku @BapakAngkat KUR diwilayah Bolaang Mongondow dengan sebutanPembodohan atau melakukan Penipuan.Sehingga Pelaporan ini dikategorikan cacat hukum dan tidakbisa dilanjutkan karena mengadung unsur melanggar hukumsebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:50/PUUVI/2008menegaskan bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan Delik Aduan(Klacht Delik) dan TIDAK BISA DIWAKILKAN HARUS
HASRITA ARIEF, SH. MH.
Terdakwa:
ALFIANSYAH ALIAS IYAN BIN SAUM
542 — 327
Ahli pernah dimintai keterangan pada tingkat Penyidikan diKepolsian maupun dalam persidangan lebih dari 70 (tujuh puluh) kaliHalaman 12 dari 25 Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN Mksantara lain di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau,Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, JawaBarat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, NTB, Maluku dan wilayahlain di Indonesia terkait Pasal 27 UU ITE, Pasal 28 UU ITE, Pasal 29UU ITE,
Pasal 30 UU ITE, Pasal 32 UU ITE, Pasal 35 UU ITE danPasal 22 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik dan DokumenElektronik yaitu : Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronik adalahsatu atau sekumpulan data elektronik tidak terbatas pada tulisan, Suara,gambar, peta, rancangan, photo, elektronic data interchange, suratelektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yangmemiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya.e Dokumen Elektronik menurut
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik;Halaman 20 dari 25 Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN MksMenimbang, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronikadalah satu atau sekumpulan data elektronik tidak terbatas pada tulisan, Suara,gambar, peta, rancangan, photo, elektronic data interchange, surat elektronik,telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol atau perforasi yang
Sedangkan Dokumen Elektronikmenurut Pasal 1 butir 4 UU ITE yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat,diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital,elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/ataudidengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbataspada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, photo, atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau artiatau dpat
122 — 50
disidik oleh Polres PelabuhanTanjung Priok Pasal 28 ayat (1) UU ITE. 1 Kasus Tindak Pidana di Bidang ITE yang disidik Dit Reskrimsus PoldaPapuaPasal 27 ayat (3) UU ITE. 15 Kasus Tindak Pidana dibidang ITE yang disidik oleh Direskrimsus PoldaJabar Pasal 27 ayat (1), 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. 1 Kasus tindak pidana yang disidik oleh Polda Sulselbar Pasal 27 ayat (3) UUITE.
Dasar hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku diIndonesia adalah UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE). Secara garis besar, materi UU ITE dapat dibagi menjadidua bagian besar, yaitu mengenai transaksi elektronik dan perbuatan yangHalaman 19 dari 35 Putusan Nomor: 971/Pid.Sus/2015/PN. Bib.dilarang.
Bagian perbuatan yang dilarang yang diatur dalam Bab VII dan Bab XIberisi pengaturan tindaktindak pidana teknologi informasi dan transaksielektronik (cybercrimes) yang dapat diklasifikasikan menjadi:1. tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu :a. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yangterdiri dari:kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat
(4) UU ITE);berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat(1) UU ITE);(5) menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);b. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);c. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik atau SistemElektronik (Pasal 31 UU ITE);Bahwa sesuai dengan bunyi pasal 1 butir ke1 UU RI No. 11 Tahun 2008tentang Informasi dan transaksi Elektronik, Informasi Elektronik adalah satu atausekumpulan data elektronik
Bib.pihak lain dengan melakukan kekerasan atau tekanan fisik, sedangkanmenakutnakuti yang ditujukan secara pribadi maksudnya adalah melakukantindakan dengan mengirimkan pesan yang ditujukan kepada seseorangdengan maksud membuat orang yang dikirim pesan tersebut menjadi takut Bahwa kejadian yang menimpa dari saksi korban EULIS ROSMIATI yangdilakukan olehTerdakwa perbuatan tersebut melanggar pasal 27 Ayat (1) Jopasal 45 ayat (1) UU ITE No.11 Tahun 2008 tentang Informatika dan TransaksiElektronika,
Abdul Samad, SH
Terdakwa:
FRANSISKUS SAMUEL Als EL Als SAMUEL KAMKE Anak YOSEP
429 — 312
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan berupa :1) Melanggar Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);2) Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);3) Penghinaan dan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)UU ITE);4) Pemerasan dan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);5) Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat (1) UU ITE);6) Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat(2) UU ITE):7) Mengirimkan informasi yang
berisi ancaman kekerasan ataumenakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE).
OrangBerdasarkan pasal 1 butir 21 UU ITE, yang dimaksud denganOrang adalah orang perseorangan / pribadi kodrati, baik WNIataupun WNA. Untuk pasal ini, subjek hukumnya bukan untukBadan Hukum ataupun pribadi hukum (jabatan).2.
ITE adalah :1.
Dengan demikian aktifitas membagikan tulisan/pesanmelalui media Facebook sehingga dapat diakses oleh orang laintanpa pembatasan apapun dapat disebut sebagai tindakanMenyebarkan Informasi yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (2)UU ITE.4.