Ditemukan 1339 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana Ite
Register : 22-09-2017 — Putus : 31-10-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 71/PID.SUS/2017/PT YYK
Tanggal 31 Oktober 2017 — ANUM BUDI TRIYANTO Bin ARIS MUSTOFA
13831310
Putus : 30-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6460 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 30 Nopember 2022 — ARITA DEWI SUSANTI
447389 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6364 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 9 Nopember 2022 — AZIZAH alias CAHAYA LATIF alias ICHA binti ABDUL LATIF HAMIDU
425359 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-08-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN SLEMAN Nomor 203/Pid. Sus/ 2017 /PN Smn
Tanggal 24 Agustus 2017 — ANUM BUDI TRIYANTO Bin ARIS MUSTOFA
1057750
Putus : 17-10-2012 — Upload : 25-03-2013
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 133/ Pid.B/2012/PN. Pwk
Tanggal 17 Oktober 2012 — AHMAD HANAFI ALIAS IFANQ
1003588
  • Telkomsel dandalam penjelasan tersebut Penyidik mengambil beberapa contohbarang bukti (tidak semua barang bukti) kemudian menjelaskanperan para Pelaku yaitu diantaranya Terdakwa AHMAD HANAFIalias IFANQ;e Bahwa setelah saksi memeriksa barang bukti Terdakwa diperolehkesimpulan Tindakan Terdakwa AHMAD HANAFI alias IFANQmenggunakan akses yang diperoleh orang lain (FACHRIZALAHMAD SUMARDJO alias RIZAL DUA GEBE / RIZAL2GB)secara ilegal masuk dalam kualifikasi Pasal 30 ayat (3) UU ITE,yaitu :1) masuk ke
    PWKBahwa dalam hal pelaku menggunakan akses ilegal tersebutuntuk mencapai tujuan utamanya yaitu memindahkan informasielektronik yaitu pulsa dari Sistem Server Telkomsel kepadahandphone milik orang lain maka pemindahan pulsa tersebutmerupakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32ayat (2) UU ITE;Bahwa tindakan Terdakwa mengcopy dokumendokumenelektronik yang bersifat rahasia seperti userid, msisdn, emailpelanggan PT.
    Telkomsel dari komputerkomputer milik PT.Telkomsel yang pernah dimasukinya merupakan tindakanmemindahkan dokumen elektronik kepada sistem elektronik yangtidak berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)UU ITE;Bahwa Pasal 36 UU ITE mengatur perbuatan dengan sengaja dantanpa hak atau) melawan hukum melakukan perbuatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 s.d. Pasal 34 yangmengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
    Dalam halperbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) UUITE telah mengakibatkan kerugian materil maka terhadapTerdakwa dapat pula diterapkan Pasal 36 UU ITE;Menimbang bahwa atas' keterangan saksi tersebut terdakwamenyatakan tidak mengerti terhadap keterangan saksi;2. AHL! MUHSIN SHODIQ, S.
Register : 12-04-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 26/PID.SUS/2018/PT YYK
Tanggal 7 Juni 2018 — Tri Margono als Lowok Bin Suparman
659600
Register : 09-08-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN BIREUEN Nomor 154/Pid Sus/2017/PN Bir
Tanggal 5 September 2017 — ZUBIR Bin AHMAD
547384
Register : 07-09-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PN BANTA ENG Nomor 93/Pid.Sus/2023/PN Ban
Tanggal 21 September 2023 — Penuntut Umum: 1.HARSADY HERMAWAN, S.H., M.H 2.A. SAIFULLAH, S.H., M.H. 3.HARSADY HERMAWAN, S.H., M.H 4.A. SAIFULLAH, S.H., M.H. Terdakwa: ANDRIADI Als. IDIL Bin RASIDO
2000
Register : 11-10-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 29-12-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 99/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 14 Nopember 2022 — Pemohon:
1.RICHARD
2.HANS PRANATA
Termohon:
UNIT II SUBDIT IV TIPID SIBER DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
1249363
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 36, juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE, dan UU Perubahan ITE, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
    3. Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses
    yang dilaksanakan TERMOHON yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 30, juncto Pasal 46 UU ITE, dan/atau Pasal 231 dan/atau Pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  • Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON I sebagai TERSANGKA yang melanggar Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 36, juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE, dan UU Perubahan ITE
    , dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/7463/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan TERSANGKA a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA yang melanggar Pasal 30, juncto Pasal 46 UU ITE, dan/atau Pasal 231 dan/atau Pasal 221 KUHP sebagaimana Laporan
Register : 14-05-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Tanggal 9 Juli 2020 — Penuntut Umum:
DIDIK. K. W
Terdakwa:
KHAPIS DARSI Alias HAFIZ Bin MUHAMMAD HARIS
519312
  • ITE, Pasal 29 UU ITE, Pasal 30 UU ITE, Pasal32 UU ITE, Pasal 35 UU ITE, dan Pasal 22 UU No. 36 Tahun 1999tentang Telekomunikasi.Bahwa ahli Saat ini bekerja di Ditjen Aplikasi Informatika KementerianKomunikasi dan Informatika, menjabat sebagai Kepala Sub DirektoratPenyidikan dan Penindakan, ODirektorat Pengendalian AplikasiInformatika.
    Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:Halaman 11 dari 25 Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Kgna. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya kontenillegal, yang terdiri dari :kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UUITE);pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat (1) UU ITE);menimbulkan rasa kebencian
    berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat(2) UU ITE);mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan ataumenakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);b. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE).C.intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik danSistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);2.
    Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi),yaitu :a. gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);b. gangguan terhadap Sistem Elektronik (System interference Pasal33 UU ITE);3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UUITE);4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35UU ITE);5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan6.
    logika, aritmatika, dan penyimpanan.Akses berdasarkan Pasal 1 butir 15 UU ITE adalah kegiatanmelakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiriatau dalam jaringan.Orang berdasarkan Pasal 1 butir 21 UU ITE adalah orangperseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,maupun badan hukum.Badan berdasarkan Pasal 1 butir 22 UU ITE Usaha adalahperusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baikyang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.Bahwa untuk menentukan waktu
Register : 16-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PN MUARO Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Mrj
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
WERRI, S.H.
Terdakwa:
Andi Warman Pgl Andi
585391
  • Ahli menerangkan bahwa memiliki pengetahuan dan keilmuan yangspesifik bidang hukum Informasi dan Transaksi Elektronik termasuk didalamnyaHukum tentang Telekomunikasi berdasarkan latar belakang pendidikan danpengalaman (praktik) yang ahli lakukan, ahli pernah memberikan keterangan ahlidibidang hukum informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan HukumTelekomunikkasi lebih dari 30 kali diantaranya terkait Pasal 27 ayat (1),(2), (3) UUITE, Pasal 28 UU ITE, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 35 UU ITE dan Pasal
    Berdasarkan Pasal 1 butir 14 UU ITE adalah alat untukmemproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yangmelaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpananAkses berdasarkan Pasal 1 butir 15 UU ITE adalah kegiatan melakukaninteraksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringanKode akses berdasarkan Pasal 1 butir 16 UU ITE adalah angka, huruf,simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakankunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem ElektroniklainnyaPengirim
    berdasarkan Pasal 1 butir 18 UU ITE adalah subjek hukum yangmengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen ElektronikPenerima berdasarkan Pasal 1 butir 19 UU ITE adalah subjek hukum yangmenerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari PengirimAhli menerangkan bunyi Pasal 29 UU ITE adalah sebagai berikut :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasanatau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi.Ahli
    Unsurlain yang perlu ahli jelaskan dari pasal 29 UU ITE adalah sebagai berikut :a) Mengirimkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikHalaman 12 dari 25. Putusan No. 91/Pid.
    Aspek Materil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU ITE, yaitu dapatdiakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapatdipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Register : 27-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Mnd
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.LAURA TOMBOKAN, SH
2.JENNY L. DEBETURU, SH
Terdakwa:
OLIVIA MEYLITA MANAMPIRING
575328
  • Kesusilaan (Pasal 27 Ayat (1) UU ITE).2. Perjudian (Pasal 27 Ayat (2) UU ITE).2 Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal27Ayat (3) UU ITE).4. Pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UUITE).5, Berita Bohong yang menyesatkan dan merugikankonsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE).6. Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28ayat (2) UU ITE).7. Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasanatau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UUITE).b.
    Gangguan terhadap informasi atau Dokumen Elektronik (DataInterference Pasal 32 UU ITE).2. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (System interference OPasal 33 UU ITE).3. Tindak Pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34UU ITE).4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik(Pasal 35 UU ITE)5.
    ITE, Informasi Elektronik adalah satuatau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, melectronic datainterchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atauperforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami olehorang yang mampu memahaminya;Berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU ITE, Dokumen Elektronik adalah setiapInformasi dan Transaksi
    Kesusilaan (Pasal 27 Ayat (1) UU ITE).Halaman 17 dari 29 halaman, Putusan Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Mnd.2. Perjudian (Pasal 27 Ayat (2) UU ITE).3. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal27Ayat (3) UU ITE).4. Pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UUITE).5. Berita Bohong yang menyesatkan dan merugikankonsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE).6. Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28ayat (2) UU ITE).7.
    Gangguan terhadap informasi atau DokumenElektronik (Data Interference Pasal 32 UU ITE).2. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (Systeminterference O Pasal 33 UU ITE).3. Tindak Pidana memfasilitasi perbuatan yangdilarang (Pasal 34 UU ITE).4. Tindak Pidana pemalsuan informasi ataudokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE)5.
Register : 13-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 17-02-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 15/PID/2021/PT KPG
Tanggal 17 Februari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
261109
  • Hukum Pidana;Bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut norma hukumnya ada danberasal di pasal 310 dan 311 KUHP;Bahwa jika seorang memposting sesuatu di akun pribadinya difacebook, tidak bisa dikatakan tanpa hak, justru orang lain yangmeneruskan postingan tersebut yang dikatakan tanpa hak tanpaseizin dari yang bersangkutan sesuai yang diatur dalam pasal 25UU ITE, jadi jika seseorang memposting di akun pribadinya tidakmelanggar hukum dan haknya orang yang memposting itu;Bahwa terkait UU ITE mengambil
    , yang diatur dalam di pasal 27ayat 3 UU ITE tersebut norma hukumnya terdapat pada pasal 310dan 311 KUHP, penghinaan itu hanya ditujukan terhadap orangper orang;Bahwa jika dilakukan terhadap kapolsek sebagai pejabat publikmaka pasal 27 ayat 3 UU ITE selain dijuntokan dengan pasal 310dan 311 KUHP, harus juga dijuntokan dengan pasal Pencemarannama baik terhadap Pejabat Publik yang ada dalam KUHP;Bahwa ahli pernah membaca Putusan Mahkamah KonstitusiNomor: 50 tahun 2008;Bahwa dalam Putusan MK nomor 50
    Hal ini terungkapjelas dimana dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU/Pembandingtelah keliru dengan tidak memasukan atau menjuntokan ketentuan pasaltentang pencemaran nama baik sebagaimana putusan MK No. 50/PUUVI/2008 tentang pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD1945, kontruksi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan darinorma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, dan haltersebut juga tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama dalam putusannya;.
    ITE terkait kata penghinaan dan pencemaran nama baik,yaitu penghinaan adalah perbuatan yang menyerang kehormatan dannama baik seseorang sehingga orang yang dituduhkan itu merasaterhina, yang diatur dalam di pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut normahukumnya terdapat pada pasal 310 dan 311 KUHP, penghinaan ituhanya ditujukan terhadap orang per orang.
    Jika dilakukan terhadapkapolsek sebagai pejabat publik maka dalam sangkaan dandakwaan pasal 27 ayat 3 UU ITE selain di juntokan dengan pasal310 dan 311 KUHP, harus juga di juntokan dengan pasalPencemaran nama baik terhadap Pejabat Publik yang ada dalamKUHP. Bahwa ahli juga menjelaskan Putusan Mahkamah KonstitusiNomor: 50 tahun 2008, dalam Putusan MK tersebut adanyaketerkaitan antara pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan pasal 310 ayat (1dan 2), dan 311 KUHP.
Register : 10-03-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MASOHI Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Msh
Tanggal 27 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.VECTOR MAILOA, S.H
2.WILLEM MAIRUHU, S.H.
3.SITI MARTONO, SH
Terdakwa:
ALI TUAHAN alias PAK ALI alias LIKEN
479419
  • Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya kontenillegal, yang terdiri dari: kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE); perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE); penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);* pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE); berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal28 ayat (1) UU ITE);Halaman 11 dari 34 Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Msh menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2)UU ITE); mengirimkan
    informasi yang berisi ancaman kekerasan ataumenakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);b.
    Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik danSistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE).2. Perbuatan yang dilarang yang berhubungan dengan gangguan (interferensi),yaitu:a. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);b. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference Pasal33 UU ITE).3. Perbuatan yang dilarang memfasilitasi perobuatan yang dilarang (Pasal 34 UUITE);4.
    Perbuatan yang dilarang pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal35 UU ITE);5.
    Selanjuntnya apabila dikaitkan denganPasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, di mana dalam Putusan MK RINomor 76/PUUXV/2017 pemohon meminta diuji Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat(2) UU ITE, di mana pihak pemohon berpendapat apabila merujuk pada Pasal 28ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE sebagai aturan lex specialis, dan Pasal 156KUHP yang sebagai pasal yang bersifat lex generalis, maka akan ada kerancuandalam penafsirannya.
Register : 24-04-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Bna
Tanggal 9 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SYAMSIR SH
2.SULAIMAN HARAHAP SH
3.RIZKI APRIDA SH
4.SYARIFAH ROSNIZAR. A, SH.
Terdakwa:
TAUFIK HELMI Alias T RAJA APIT HAMIDI Alias APIT Alias RAJA Bin ABDUL HAMID
1088656
  • Tindak pidana yang diaturdalam UU ITE diatur dalam BAB VII tentang Perbuatan yang dilarang dapatdikategorikan mejadi beberapa kelompok sebagai berikut:Bahwa tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:1. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yangterdiri dari : kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE); perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE); penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE); pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4)
    UU ITE); berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28ayat (1) UU ITE); menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UUITE); mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29UU ITE);2. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);3. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan SistemElektronik (Pasal 31 UU ITE);Bahwa tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (
    Tindak pidana yang diaturdalam UU ITE diatur dalam BAB VII tentang Perbuatan yang dilarangdapat dikategorikan mejadi beberapa kelompok sebagai berikut: Bahwa tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:1. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal,yang terdiri dari: kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE); perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE); penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE); pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4)
    UU ITE);Halaman 28 dari 42 Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Bna berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28ayat (1) UU ITE); menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2)UU ITE); mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29UU ITE);2. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);3. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan SistemElektronik (Pasal 31 UU ITE
    Tindak pidana yang diaturdalam UU ITE diatur dalam BAB VII tentang Perbuatan yang dilarang dapatdikategorikan mejadi beberapa kelompok sebagai berikut:Bahwa tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:1. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal,yang terdiri dari:kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — GREENPEACE INDONESIA VS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN;
381423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • eloktronik harusberdasarkan UU ITE mengingat kedudukan hukum UU ITE lebihtinggi dari pada hasil Uji Konsekwensi.
    Dan mengingat pula isi/konten/ jenis informasi yang diminta Pemohon Kasasi telah diberikandalam bentuk format JPEG dan PDF, dengan demikian tindakanTermohon Kasasi tetap melakukan uji konsekwensi terhadapinformasi elektronik tanoa menggunakan batu uji UU ITE adalahmerupakan tindakan yang sewenangwenang dan melawan hukumdari Termohon Kasasi, adapun alasan Pemohon Kasasi adalahsebagai berikut: Bahwa berdasarkan Undang undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 1
    (misalnya adanyatanda tangan elektronik dan atau sertifikat elektronik).Oleh karena mengingat permohonan informasi Pemohon Kasasimenyangkut format SHP/shapefile sesuai dengan UU ITE termasukinformasi elektronik, maka menurut hukum Termohon Kasasi/Termohon Informasi menanggapi permohonan informasi tersebutseharusnya dengan menerapkan UU ITE, sehingga carapenyampaian dan pengamannya dengan menggunakan UU ITE,yaitu antara lain untuk penyebaran informasi elektronik digunakanTehnologi Informasi dan Sistem
    Sesuai dengan UU ITE pengamanan penyebaraninformasi elektronik telah diatur dalam UU ITE dengan demikianpenyebaran dan pengamananannya sah apabila dilakukan sesuai UUITE;b.
    Oleh karena itu secara hukum kekuatan pembuktian hasil ujikosekwensi yang menyatakan format SHP belum ada tehnologipengamannya,dibandingkan dengan ketentuan dalam UU ITE bahwaformat SHP sebagai informasi elektronik telah diatur sistempenyebaran dan pengamananya serta kekuatannya sebagai alatbukti, maka hasil uji konsekwensi tidak mempunyai kekutanpembuktian jika dilawankan dengan kekuatan pembuktian yang diaturdala UU ITE.
Register : 05-01-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 14-03-2017
Putusan PN BREBES Nomor 2 / Pid.B / 2017/ PN Bbs
Tanggal 8 Maret 2017 — - DENI LUKITO BIN SUWITO
16776
  • ITE).
    Bbs halaman : 192. perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);3. penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (8) UU ITE);4. pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);5. berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28ayat (1) UU ITE);a. menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2)UU ITE);b.dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);c. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik atauSistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE
    Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:a. gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);b. gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference Pasal33 UU ITE);3. Tindak pidana memfasilitasi perobuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UUITE);5.
    Tindak pidana accessoir (Pasal 36 UU ITE);Perberatanperberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE);Pengaturan mengenai tindak pidana didalam UU ITE ini merupakan salahsatu bentuk perlindungan kepentingan dari segala jenis gangguan atauperbuatan dari akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik ;Bahwa Saksi Ahli menjelaskan apa yang dimaksud dengan InformasiElektronik, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Komputer/laptop, Akses,Kode Akses sebagai berikut :Berdasarkan Pasal 1 butir
    , mengirimkan, dan/atau meyebarkan informasi elektronikBerdasarkan Pasal 1 butir 14 UU ITE Komputer adalah alat untuk memprosesdata elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsilogika, aritmatika, dan penyimpananBerdasarkan Pasal 1 butir 15 UU ITE Akses adalah kegiatan melakukaninteraksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringanBerdasarkan Pasal 1 butir 16 UU ITE Kode Akses adalah angka, huruf,simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan
Register : 20-09-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 270/Pid.Sus/2018/PN Bgr
Tanggal 8 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
HERI JOKO SAPUTRO, SH
Terdakwa:
ASEP DEPANSAH
538357
  • Tindak pidana yang diaturdalam UU ITE ialah perbuatanperbuatan yang dilarang yangdilakukan dalam ruang siber (cyberspace) dan yang berkaitanerat dengan transaksi elektronik.
    Tindaktindak pidana yangdiatur dalam UU ITE diatur dalam BAB VII tentang Perbuatanyang dilarang dapat dikategorikan mejadi beberapa kelompoksebagai berikut.e Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal,yaitu:+ distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnyakonten ilegal, yang terdiri dari: kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE); perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE); penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27ayat (3) UU ITE);Halaman 10 dari 23 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2018/
    PN BgrAhli 2. pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UUITE); berita bohong yang menyesatkan dan merugikankonsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE); menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA(Pasal 28 ayat (2) UU ITE); mengirimkan informasi yang berisi ancamankekerasan atau menakutnakuti yang ditujukansecara pribadi (Pasal 29 UU ITE);** dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30UU ITE);* intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumenelektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE
    );e Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan(interferensi), yaitu:* Qgangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik(data interference Pasal 32 UU ITE);* gangguan terhadap Sistem Elektronik (systeminterference Pasal 33 UU ITE);e Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal34 UU ITE);e Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik(Pasal 35 UU ITE); e Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dane Pemberatanpemberatan terhadap ancaman pidana (Pasal52 UU
    ITE); Bahwa perbuatan terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 April2018 pada pukul 04.22 Wib mengirim foto korban Almaidah DwiImelda kelihatan payudara melalui whatsapp kepada sdri.
Register : 06-09-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN KEBUMEN Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN KBM
Tanggal 19 September 2018 — SYAEFUL LILLAH als CIPUL bin TAJRI
626476
  • ITE telah menegaskanbahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapatdipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidanasebagai genus delict.
    Ketika para perumusmerumuskan draf UU ITE, pasal 27 ayat (3) referensi utamanya adalah merujukpada Pasal 310 dan 311 KUHP. Bahwa untuk itulah pada tahun 2008 keluarPutusan MK Nomor 50/PUUVI/2008 yang mengaskan bahwa Pasal 27 ayat (3)harus dikaitkan pada pasal 310 dan 311. Bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah pasal Lex Specialis dari Pasal 310 dan311 KUHP.
    Untuk itudibutuhkan ahli digital forensik untuk mengvalidasi bukti tersebut sebagaimanatercantum dalam Pasal 6 UU ITE.
    pribadi hukum (rechts persoon) yangdiatur dalam Konstitusi, Pasal 27 ayat (3) UU ITE pernah diujikekonstitusionalitasannya.
    Akan tetapi Pasal 27 ayat (3)UU ITE tidak ditujukan untuk hal yang dimaksud. Hal lain yang perlu ditekankandi sini ialah bahwa delik penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE bersifatsubjektif sama seperti dalam pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Maksudnya,perasaan telah terserangnya nama baik atau kehormatan seseorang ialah hakpenuh dari korban.
Register : 14-11-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 791/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal 20 Desember 2018 — Penuntut Umum:
STEVEN LAZARUS,SH.
Terdakwa:
SURYANA bin ALIBI.
555370
  • ITE; (2) memberikan bantuan pengujian digitalforensic; (3) memberikan keterangan ahli guna kepentingan pemeriksaan yangdilakukan oleh penegak hukum baik di tingkat Penyidikan di Kepolisian,Kejaksaan maupun Pemeriksaan di sidang Pengadilan (4) melaksanakanpenapisan konten, dan (5) melaksanakan tugastugas yang diberikan pimpinan.Bahwa saksi pernah memberikan keterangan sebagai Ahli bidang HukumInformasi dan Transaksi Elektronik termasuk di dalamnya Hukum Telekomunikasipada tingkat penyidikan maupun
    dalam persidangan lebih dari 100 kali, antaralain di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, SumateraSelatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, KalimantanTimur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, NTB,Maluku, dan wilayah lain di Indonesia, terkait Pasal 27 UU ITE, Pasal 28 UU ITE,Pasal 29 UU ITE, Pasal 30 UU ITE, Pasal 32 UU ITE, Pasal 35 UU ITE, danPasal 22 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.Bahwa yang dimaksud dengan Informasi
    Sedangkan maksud dari Tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (4) UU ITE, yaitu : Kata tanpa hak pada umumnya merupakan bagiandari melawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis(peraturan perundangundangan) dan atau asasasas hukum umum darihukum tidak tertulis.
    Lebin khusus yang dimaksud dengan tanpa hak dalamkaitannya dengan UU ITE adalah tanpoa kewenangan atau tanpa izin dan/ataupersetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, atau persetujuan daripemilik hak.e Bahwa perbuatan mengirimkan pesan singkat (SMS) merupakan aktifitasmentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik karena pesantersebut dikirim Secara tunggal kepada penerimanya.e Bahwa mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik adalahaktifitas menyampaikan informasi
    Lebin khusus yang dimaksud dengan tanpa hak dalam kaitannyadengan UU ITE adalah tanpa kewenangan atau tanpa izin dan/atau persetujuandari pihak yang berwenang untuk itu, atau persetujuan dari pemilik hak.e Bahwa pesan singkat yang dikirimkan oleh SURYANA kepada call center/ hotlineRSI Sultan Agung Semarang adalah Pesan berupa tulisan yang dibuat dandikirimkan secara elektronis merupakan Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik.Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keteranganTerdakwa