Ditemukan 73 data
8 — 1
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
14 — 2
Tergugat telah dipanggil dengan secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidakdatang menghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaikuasanya, dan tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnyaperkara ini akan diputus tanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125dan 126 HIR;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
11 — 1
Tergugat telah dipanggil dengan secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidakdatang menghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaikuasanya, dan tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnyaperkara ini akan diputus tanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125dan 126 HIR;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
10 — 1
Tergugat telah dipanggil dengan secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidakdatang menghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaikuasanya, dan tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnyaperkara ini akan diputus tanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125dan 126 HIR;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
11 — 1
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
12 — 2
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, makaTergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputus tanpakehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
8 — 0
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
18 — 2
Tergugat telah dipanggil dengan secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidakdatang menghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaikuasanya, dan tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnyaperkara ini akan diputus tanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125dan 126 HIR;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
9 — 1
Tergugat telah dipanggil dengan secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidakdatang menghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaikuasanya, dan tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnyaperkara ini akan diputus tanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125dan 126 HIR;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
11 — 1
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
11 — 1
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
14 — 5
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
10 — 0
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
10 — 4
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
11 — 2
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
9 — 0
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
15 — 2
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
11 — 1
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
9 — 1
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang
10 — 1
telah dipanggil dengan secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan yang telah ditentukan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya, dantidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan selanjutnya perkara ini akan diputustanpa kehadiran Tergugat, hal ini sesuai dengan Pasal 125 dan 126 HIR ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dartang