Ditemukan 179 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
21 — 13
M E N G A D I L I :
- Menyatakan permintaan banding dari Terdakwa dan juga dari Penuntut Umum dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Tjb, tanggal 4 Agustus 2021 atas nama terdakwa JUPITER SIHOMBING ALIAS ITENG yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan terdakwa JUPITER SIHOMBING ALIAS ITENG tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JUPITER SIHOMBING Alias ITENG
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MHPerpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejaktanggal 3 September 2021 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2021;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Berkas Perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 4 Agustus2021 Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Tjb. dalam perkara Terdakwa tersebutdiatas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut UmumTerdakwa didakwa sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa JUPITER SIHOMBING Alias ITENG
Menyatakan terdakwa JUPITER SIHOMBING Alias ITENG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHalaman 9 dari 17 hal Putusan Nomor 1285/Pid.Sus/2021/PT MDNhak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, ataumenerima Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dalam dakwaan Primair.2.
Menyatakan Terdakwa JUPITER SIHOMBING Alias ITENG tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Menyatakan terdakwa JUPITER SIHOMBING Alias ITENG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima NarkotikaGolongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor125/Pid.Sus/2021/PN Tjb, tanggal 4 Agustus 2021 atas nama terdakwaJUPITER SIHOMBING ALIAS ITENG yang dimohonkan bandingtersebut;3. Menetapkan terdakwa JUPITER SIHOMBING ALIAS ITENG tetapdalam tahanan;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkatperadilan, untuk ditingkat banding sebesar Rp.5.000.
22 — 1
Dalam pembicaraan tersebut Wahyualias Iteng mengajak terdakwa untuk mengambil Wayer disawah, dan terdakwa dijanjikanoleh Wahyu alias Iteng, apabila nanti berhasil mengambil wayer, terdakwa dijanjikanakan diberi imbalan sejumlah uang, Atas janji Wahyu alias Iteng, Terdakwa mengikutikemauan Wahyu alias Iteng ;Bahwa untuk melaksanakan niatnya terrdakwa bersama dengan Wahyu alias Itengmutermuter dengan mengendarai sepeda motor mencari sasaran Wayer yang akandiambil, dengan rute jembatan piring Pilangbango
, Tempursari dan akhirnya sampai DesaSobrah, ditempat tersebut Wahyu alias Iteng menghentika sepeda motornya dan turunserta mengambil peralatan berupa kuncikunci yang dibungkus kaos kaki serta membawakarung putih, terdakwa disuruh Wahyu alias Iteng untuk menunggu sepeda motornya danmengawasi situasi sekitarnya, Wahyu alias Iteng berjalan kearah menuju kesawah dantanpa ijin saksi korban telah mengambil wayer, kirakira kurang lebih 1 (satu) jam Wahyualias Iteng sudah kembali ketempat dimana terakwa
Wahyu alias Iteng membukakan dan memeriksa wayeryang telah diambil tersebut.
, Tempursari dan akhirnya sampai DesaSobrah, ditempat tersebut Wahyu alias Iteng menghentika sepeda motornya dan turunserta mengambil peralatan berupa kuncikunci yang dibungkus kaos kaki serta membawa10karung putih, terdakwa disuruh Wahyu alias Iteng untuk menunggu sepeda motornya danmengawasi situasi sekitarnya, Wahyu alias Iteng berjalan kearah menuju kesawah dantanpa ijin saksi korban telah mengambil wayer, kirakira kurang lebih (satu) jam Wahyualias Iteng sudah kembali ketempat dimana terakwa
MARYANI MELINDAWATI, SH
Terdakwa:
YANI BAGUS ARINTA ALS ITENG BIN SLAMET
60 — 17
Iteng Bin Slamet, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama Tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yani Bagus Arinta Als.
Iteng Bin Slamet
oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; - Menetapkan masa penahanan
Penuntut Umum:
MARYANI MELINDAWATI, SH
Terdakwa:
YANI BAGUS ARINTA ALS ITENG BIN SLAMET
SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
Terdakwa:
JUPITER SIHOMBING Alias ITENG
35 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JUPITER SIHOMBING Alias ITENG tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Penuntut Umum:
SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
Terdakwa:
JUPITER SIHOMBING Alias ITENG
69 — 18
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dimuka persidangan Pengadilan NegeriRuteng oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM36/RTENG/EUH.2/10/2014, tertanggal 9 Oktober 2014 = sebagai berikutDAKWAAN :Bahwa terdakwa RAMILUS MASHUR alias RAMLI, pada hari Kamis tanggal7 Agustus 2014 sekira jam 17.45 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan Agustus 2014, atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014,bertempat dijalan umum jurusan kampong Golo Jambu Iteng
kendaraan bermotor berupa sepeda motor Honda Blade Nomor PolisiEB2574BG warna orange, yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalulintas, mengakibatkan orang lain yakni korban bernama REMIGIUS PINGGIS,meninggal dunia dan sepeda motor rusak, dengan caracara sebagai berikut :Bahwa ketika itu terdakwa sedang buruburu untuk suatu urusan, sehingga terdakwaseorang diri mengendarai sepeda motor tersebut, melaju dengan kecepatan + 80 km/jam,dari arah utara (kampung Golo Jambu) menuju arah selatan (Iteng
Bahwa ketika terdakwasampai dijalan pedesaan yang menghubungkan desa Hili Hintir desa Todo, yang manakeadaan jalan beraspal baik dan bergerigi, dengan kondisi jalan lurus menurun, dari arahutara (Hili Hintir) menuju selatan (Iteng), sempit, arus lalu sepi, disebelah kiri dan kananterdapat bahu jalan yang terbuat dari tanah dan merupakan daerah pemukiman penduduk,dalam jarak + 15 meter terdakwa melihat 2 (dua) orang pejalan kaki yakni korbanREMIGIUS PINGGI dan saksi KOSMAS JONI berjalan dibahu jalan
: 1 Saksi AGUSTINUS TARANG alias GUSTI, keterangan saksi di bawah sumpahyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik danketerangannya tersebut benar semua ;Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini terkait kasus kecelakaan lalulintas antara pengendara sepeda motor dengan seorang pejalan kaki ;Bahwa kecelakaan tesebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Agustus2014 sekira jam 17.45 Wita bertempat di jalan umum jurusan KampungGolo Jambu menuju Iteng
tepatnya di Desa Hili Hintir,Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai ;Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada saat itu terdakwa mengenderaisepeda motor Honda Blade warna orange Nomor Polisi EB 2574 BGyang melaju dengan kecepatan 80 Km/jam dari arah utara (KampungGolo Jambu) ke arah selatan (Iteng), ketika terdakwa sampai di jalanpedesaan yang menghubungkan Desa Hili Hintir Desa Todo, yangmana keadaan jalannya beraspal baik dan bergerigi dengan kondisi jalanmenurun, sempit, arus jalan sepi
1.Amri Kurniawan, S.H., M.H.
2.Irmawati, SH
Terdakwa:
Ilyas Alias Bapak Kembar Bin Muh. Kasim
74 — 26
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Nota asli pengembalian barang dari Stand Nilam sejumlah Rp. 29.783.500,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang diterima dan ditanda tangani oleh terdakwa Ilyas Alias Bapak Kembar
- 1 (satu) Lembar surat pernyataan kedua pihak, yang ditandatangani oleh masing-masing terdakwa ilyas Alias Bapak Ke mbar Bin Muh Kasim dan saksi Korban Irwan Alias Iwan Alias Bapak Nilam Bin Iteng
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi type colt jenis pick up warna putih, Nopol 8498 EA, No.
saksi yang menjadi korban Irwanalias Iwan bin Iteng di Tokonya yakni Toko NILAM Jalan Hj Hasan KelurahanAmassangan Kecamatan Wara Kota Palopo pada tanggal 19 Agustus 2019.Bahwa terdakwa kemudian menyampaikan keinginannya kepada saksi IwanBin Iteng agar diperbolenhkan mengambil barang dagangan milik saksi IwanBin Iteng untuk dijual dengan janji akan ditranfer uangnya dalam jangkawaktu dua hari kemudian.
Bahwa hingga kini barangbarang campuran/sembako ataupun uang hasil penjualan barangbarang tersebut milik saksiirwan alias iwan bin iteng tidak dikembalikan atau disetorkan terdakwakepada saksi Irwan alias Iwan bin Iteng selaku pemiliknya.Bahwa terdakwa menggunakan barangbarang campuran tersebutataupun uang hasil penjualannya tanpa ijin dan sepengetahuan saksi Irwanalias Iwan alias Iteng selaku pemiliknyaPerbuatan Terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
Bahwa terdakwa kemudian menyampaikan keinginannyakepada saksi Iwan Bin Iteng agar diperbolehkan mengambil barangdagangan milik saksi Iwan Bin Iteng untuk dijual di morowali dengan janjiakan ditranfer uangnya dalam jangka waktu dua hari kemudian. Dua Harisaya transfer harganya sebagian.
Amassangan, Kec.Wara, Kota Palopo;Bahwa yang menjadi korban dalam penipuan dan penggelapan adalahpemilik toko nilan yang bernama IRWAN Alias IWAN Bin ITENG;Bahwa awalnya Terdakwa pergi ke toko nilam milik IRWAN Alias IWANBin ITENG di Jalan H.
oleh karena sebelumnya adalah merupakan barangbarangyang disita dari Saksi Irwan Alias lwan Bin Iteng maka ditetapkan agardikembalikan Kepada Saksi Irwan Alias Iwan Bin Iteng.
dikembalikan Kepada Saksi Irwan Alias Iwan Bin Iteng ;
93 — 25
Jalan Raya Ruteng Iteng ;= Selatan: berbatasan dengan Kantor PLN Sub Ranting Iteng ;= Barat : berbatasan dengan tanah yang dikuasai Sius Naur ;= Utara : berbatasan dengan tanah yang dikuasai Martinus Mampat ;Luas : 10 meter x 20 meter = 200 M2 ;6 Tanah sengketa bidang 6 yang dikuasai oleh Tergugat 6 (MARTINUSMAMPAT) yang terletak di Iteng, Desa Paka, Kecamatan Satar Mese,Kabupaten Manggarai dengan batasbatas dan luas sebagai berikut := Timur : berbatasan dengan Jalan Raya Ruteng Iteng ;= Selatan
Kepala Dinas Cabang Pendidikan,Pemuda dan Olah Raga di Iteng, cq.
Kepala Sekolah SDI Iteng 2 di Iteng,Desa Paka, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai) yang terletak diIteng, Desa Paka, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai denganbatasbatas dan luas sebagai berikut := Timur : berbatasan dengan Jalan Raya Ruteng Iteng ;= Selatan: berbatasan dengan Kompleks Rumah Dinas Guru SDI Iteng 1dan 2 ;= Barat : berbatasan dengan Kali Mati ;= Utara : berbatasan dengan Koramil Satar Mese ;Luas : 75 meter x 100 meter = 7.500 M2 ;35 Tanah sengketa bidang 36 yang dikuasai
Danramil SatarMese di Iteng, Desa Paka, Kecamatan Satar Mese) yang terletak di Iteng,Desa Paka, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai dengan batasbatasdan luas sebagai berikut := Timur : berbatasan dengan Jalan Raya Ruteng Iteng ;= Selatan: berbatasan dengan SDI Iteng 2 ;= Barat : berbatasan dengan Kali Mati ;= Utara : berbatasan dengan Kantor PLN Sub Ranting Iteng ;Putusan No.01/Pdt.G/2013/PN.Rut.Luas : 37 meter x 100 meter = 3.700 M2 ;36 Tanah sengketa bidang 37 yang dikuasai oleh Tergugat
Iteng, Koramil Iteng dan PLN.
BAKRIE ITENG, DKK
Tergugat:
1.PIMPINAN PT. ESBA YASA PRATAMA
2.PIMPINAN PT. SEMEN BATURAJA,TBK
98 — 32
hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat II putus dan berakhir sejak tanggal 30 Juni 2019;
- Menghukum Tergugat II untuk membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar Rp789,987,263.00,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) dengan masing-masing perincian sebagai berikut ;
- Penggugat I (Bakrie Iteng
Penggugat:
BAKRIE ITENG, DKK
Tergugat:
1.PIMPINAN PT. ESBA YASA PRATAMA
2.PIMPINAN PT. SEMEN BATURAJA,TBK
TINE SUMARWATI, SH
Terdakwa:
DEDY SETIADI Als. ODAY Bin RAHMAT
27 — 3
MUHAMAD RIZKY Als ITENG Bin JAENUDIN.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
ITENG Bin JAENUD1N5.
didalamnya berisi narkotika golongan (Shabu)sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dalam penguasaan MUHAMMADRIZKY Alias ITENG Bin JAENUDIN, selanjutnya dilakukan Interogasiterhadap sdr MUHAMMAD RIZKY Alias ITENG Bin JAENUDIN bahwabarang bukti tersebut dibeli berdua dengan terdakwa DEDY SETIADI AliasODAY Bin RAHMAT dari sdr BEJO (DPO), maka atas kejadian tersebutkemudian Saksi berikut dengan rekan Saksi mengamankan sdr MUHAMMADRIZKY Alias ITENG Bin JAENUDIN dan terdakwa DEDY SETIADI AliasHalaman
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019, sekirajam 14.00 Wib, terdakwa menelphone temen terdakwa yang bernamaMUHAMMAD RIZKY Alias ITENG Bin JAENUDIN, untuk mengajak patunganmembeli narkotika jenis shabu, kemudian sekira jam 16.00 Wib tersangkabertemu dengan sdr MUHAMMAD RIZKY Alias ITENG Bin JAENUDIN diwilayah Tangki mangga besar, dan kemudian tersangka menyerahkan uangRp. 100.000, (Seratus ribu) rupiah dan kemudian sdr MUHAMMAD RIZKYAlias ITENG Bin JAENUDIN tambahin Rp 100.000,
MUHAMMADRIZKY Alias ITENG Bin JAENUDIN pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019sekira jam 14.00 WIB, di JI. Mangga Besar Raya Kel. Mangga Besar,.
MUHAMMADRIZKY Als ITENG Bin JAENUDIN, maka dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkara An.
DESI YUMENTI, SH MH
Terdakwa:
ARIAL TASGORO ALS YAL BIN ITENG
22 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ARIAL TASGORO ALIAS YAL BIN ITENG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan
Penuntut Umum:
DESI YUMENTI, SH MH
Terdakwa:
ARIAL TASGORO ALS YAL BIN ITENG
SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
Terdakwa:
JUPITER SIHOMBING Alias ITENG
31 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JUPITER SIHOMBING Alias ITENG tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Penuntut Umum:
SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
Terdakwa:
JUPITER SIHOMBING Alias ITENGMenyatakan terdakwa JUPITER SIHOMBING Alias ITENG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima NarkotikaGolongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUPITER SIHOMBING Alias ITENG,dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesarRp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara,dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
Menyatakan Terdakwa JUPITER SIHOMBING Alias ITENG tidak terbuktisecara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1);2. Membebaskan Terdakwa JUPITER SIHOMBING Alias ITENG dari dakwaanPrimair tersebut;3.
Menyatakan Terdakwa JUPITER SIHOMBING Alias ITENG terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancampidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalamdakwaan Subsidair;Atau apabila majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranyaputusan yang seadiladilnya ( et
ex bono);Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadapNota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap padatuntutan pidananya, dan Penasihat Hukum tetap pada Nota Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa JUPITER SIHOMBING Alias ITENG pada hari Rabutanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan
63 — 17
Pada saat melintasi jalan umum RutengIteng tepatnya diKampung Iteng, Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, terdakwamengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 40 km/jam dengan menggunakanpersneling gigi tiga, kondisi jalan pada saat itu arus lalu lintas dari arah depan dan bagiankiri terdakwa dalam keadaan sepi namun dari arah belakang (searah dengan terdakwa),terdakwa sepintas melihat ada kendaraan yang melaju dengan kencang yaitu kendaraansepeda motor Honda Kharisma warna kuning
,Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai ;Bahwa pada saat itu saksi bersama saudara WILLY sedang dudukdudukdi kios ;Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut setelah mendengar suarabenturan yang sangat keras, setelah itu saksi bersama saudara WILLYdatang ke lokasi kejadian dan saksi melihat mobil carry pick up warnabiru sudah terparkir di pinggir jalan sebelah kiri dari arah jurusan Ruteng,bagian body depan menghadap ke arah iteng, sedangkan sepeda motorHonda Kharisma warna kuning
,Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai ;Bahwa pada saat itu saksi bersama dengan temannya yaitu saudaraVINSEN sedang dudukduduk di Kios ;Bahwa saksi mengetahui kejadiannya setelah mendengar suara benturanyang sangat keras, setelah itu saksi bersama dengan saudara VINSENdatang ke lokasi kejadian dan saksi melihat mobil carry pick up warnabiru sudah terparkir di pinggir jalan sebelah kiri dari arah jurusan Ruteng,bagian body depan menghadap ke arah iteng, sedangkan sepeda motorHonda
,Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai ;e Bahwa setelah tiba di Puskesmas Iteng, saksi melihat korban DOLFIdalam keadaan sadar dan sedang duduk, dan kemudian korbanmengalami kejang dan muntahmuntah, melihat kondisi korban sepertiitu, saksi akhirnya meminta untuk dirujuk dan dirawat di RSUD Ruteng,tidak lama dirawat di RSUD Ruteng, saudara DOLFI akhirnya meninggale Bahwa saksi melihat ada luka di bagian dahi korban dan ada luka lecetpada tangan dan kakinya ;e Bahwa sepeda motor Honda
, Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggaraitelah terjadi kecelakaaan lalulintas antara sepeda motor Honda Kharisma warna kuningtanpa plat nomor yang dikendarai oleh korban QUINTUS DOLFIARTON JANGGORdengan sebuah mobil Suzuki Carry pick up warna biru Nopol EB 8018 EA yang dikendaraioleh terdakwa yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet bagian tulang hidungsebelah kiri dan tangan kiri terkilir lalu korban sempat di rawat di Puskesmas Iteng, namunkarena selama dirawat di Puskesmas
32 — 4
buah kelapa sawityang sebelumnya telah didodos oleh Anto (DPO), Muji (DPO), Sudar(DPO), Imam (DPO), Fendi (DPO) dan Iteng (DPO) dan setibanya ditempat yang dimaksud terdakwa langsung melangsir buah kelapasawit ke jalan besar yang berbatasan dengan kampung dan padasaat melangsir buah kelapa sawit tersebut terdakwa bersamaHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 729/Pid.B/2014/PN RAPrekannya dikepung oleh saksi M.
DPO), Sudar(DPO), Imam (DPO), Fendi (DPO) dan Iteng (DPO) dan setibanya ditempat yang dimaksud terdakwa langsung melangsir buah kelapasawit ke jalan besar yang berbatasan dengan kampung dan padasaat melangsir buah kelapa sawit tersebut terdakwa bersamarekannya dikepung oleh saksi M.
AH Nafiah bersama saksi Tursila dan saksi RudiSahputra yang sedang melakukan patroli rutin di seputaranPerkebunan Sei Beruhur dan setibanya di Blok H 3 Afdeling PTPN IIIpara saksi melihat terdakwa bersama Anto (DPO), Muji (DPO), Sudar(DPO), Imam (DPO), Fendi (DPO) dan Iteng (DPO) orang sedangmengambil buah kelapa sawit dan pada saat terdakwa bersamarekannya melangsir buah kelapa sawit tersebut, saksi M.
(DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unitsepeda motor yamaha Vega R untuk melangsir buah kelapa sawityang sebelumnya telah didodos oleh Anto (DPO), Muji (DPO), Sudar(DPO), Imam (DPO), Fendi (dpo) dan Iteng (dpo) dan setibanya ditempat yang dimaksud terdakwa langsung melangsir buah kelapasawit ke jalan besar yang berbatasan dengan kampung dan padasaat melangsir buah kelapa sawit tersebut terdakwa bersamarekannya dikepung oleh saksi M.
26 — 3
, dansetelah Terdakwa menerima uang Rp.800.000, (delapan ratusribu rupiah) dari ITENG selanjutnya uang tersebut Terdakwaserahkan kepada saksi DEDI SUTOMO untuk ditransfer melaluiATM BCA di jalan Agus Salim, selanjutnya saksi DED!
Winongo Kec.Manguharjo Kota Madiun;e Bahwa pada saat ditangkap petugas, Terdakwa sedangmenunggu dan menyerahkan pesanan Narkotika jenis sabukepada ITENG dan menggunakan sepeda motor merk YamahaMio 125 warna hitam No.Pol.
Agus Salim untuk mentransfer judi online tersebut,setelah mentransfer Terdakwa mengantarkan Dedi Sutomo AliasSetan kembali ke warnet untuk bermain judi Online dan Terdakwapergi untuk mengambil uang kepada ITENG guna untukpembelian narkotika jenis sabu;Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak Y2 gramuntuk ITENG dengan harga Rp.800.000, ( delapan ratus riburupiah);Bahwa ITENG memberi uang Rp.850.000, kepada Terdakwauang Rp.50.000, karena uang jasa;Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa
Agus Salim untuk mentrasfer judi online tersebut, setelahmentransfer Terdakwa mengantarkan Dedi Sutomo Alias Setankembali ke warnet untuk bermain judi Online dan Terdakwa pergiuntuk mengambil uang kepada ITENG guna untuk pembeliannarkotika jenis sabu;Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gramuntuk ITENG dengan harga Rp.800.000, ( delapan ratus riburupiah);Bahwa ITENG memberi uang Rp.850.000, kepada Terdakwauang Rp.50.000, karena uang jasa;Halaman 25 dari44 Putusan Nomor 82/Pid.Sus
Agus Salim untuk mentrasfer judi online tersebut, setelahmentransfer Terdakwa mengantarkan Dedi Sutomo Alias Setankembali ke warnet untuk bermain judi Online dan Terdakwa pergiuntuk mengambil uang kepada ITENG guna untuk pembeliannarkotika jenis sabu;Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gramuntuk ITENG dengan harga Rp.800.000, ( delapan ratus riburupiah);Bahwa ITENG memberi uang Rp.850.000, kepada Terdakwauang Rp.50.000, karena uang jasa;Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa
22 — 4
Iteng (yangmeninggal sepulang TKI pada tangggal 15 Nopember 2012 berdasarkan Surat Keterangan)di konter Iteng yang disewanya disebelah Koramil Kalibaru dengan harga kesepakatanRp.2.500.000, namun oleh sdr. Iteng baru dibayar Rp.1.600.000,, atas kejadian tersebutsaksi korban melaporkannya ke Polres Banyuwangi. Akibat dari perbuatan terdakwa melakukan pembantuan memberikan kesempatan atausarana kejahatan terhadap sdr. Vido Guruh Sanjaya (perkaranya telah diputus PN Bwi)bersamasama sdr.
Iteng (yang meninggalsepulang TKI pada tangggal 15 Nopember 2012 berdasarkan Surat Keterangan) dikonter Iteng yang disewanya di sebelah Koramil Kalibaru dengan harga kesepakatanRp.2.500.000, namun oleh sdr. Iteng baru dibayar Rp.1.600.000, dan saksi mendapatbagian Rp.400.000., Bambang alias Kecrek (DPO) mendapat bagian sebesarRp.1.000.000, dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.200.000..
Iteng di konter sebelah Koramil Kalibarudengan harga kesepakatan Rp.2.500.000, namun oleh sdr.
Iteng di konter sebelah Koramil Kalibarudengan harga kesepakatan Rp.2.500.000, namun oleh sdr. Iteng baru dibayarRp.1.600.000, dan Vido Guruh Sanjaya mendapat bagian Rp.400.000., Bambang aliasKecrek mendapat bagian sebesar Rp.1.000.000, dan terdakwa mendapat bagian sebesarRp.200.000,.
Iteng (yang meninggal sepulang TKI pada tangggal15 Nopember 2012 berdasarkan Surat Keterangan) di konter Iteng yang disewanya disebelahKoramil Kalibaru dengan harga kesepakatan Rp.2.500.000, namun oleh sdr. Iteng barudibayar Rp.1.600.000,, atas kejadian tersebut saksi korban melaporkannya ke PolresBanyuwangi. Akibat dari perbuatan terdakwa melakukan pembantuan memberikan kesempatan atau saranakejahatan terhadap sdr. Vido Guruh Sanjaya (perkaranya telah diputus PN Bwi) bersamasama sdr.
369 — 43
HutaBargot;Bahwa korban IRWANDA GINTING bersamasama dengan saksi SUKMAWIJAYA Als WAK ITENG, saksi USEP Als UUS, saksi AHDRE ZANIAGO Als AAN,saksi NEDIN, saksi HOIR dan saksi HEMIN SUTISNA Als HEMIN (masingmasingdituntut secara terpisah) sedang bekerja sebagai penambang di lokasi pertambangan milikSURIYADI (belum tertangkap) di Kilometer Tiga Setengah Desa Huta Bargot Nauli Kec.Huta Bargot.
SAMSULBAHRI Als SAMSUL dan Terdakwa I IRAWAN maupun saksi SUKMA WIJAYA AlsWAK ITENG, saksi USEP Als UUS, saksi AHDRE ZANIAGO Als AAN, saksi NEDIN,saksi HOIR dan saksi HEMIN SUTISNA Als HEMIN merupakan para pekerja dariSURIYADI selaku pemilik lubang tambang, dan jika lubang tambang yang dikerjakan sudahberhasil maka pembagian hasilnya adalah 40 % untuk para pekerja dan 60 % untuk pemiliklubang tambang. Kemudian Terdakwa I.
IRAWAN maupun saksi SUKMA WIJAYA AlsWAK ITENG, saksi USEP Als UUS, saksi AHDRE ZANIAGO Als AAN, saksi NEDIN,saksi HOIR dan saksi HEMIN SUTISNA Als HEMIN merupakan para pekerja dariSURIYADI selaku pemilik lubang tambang, dan jika lubang tambang yang dikerjakan sudahberhasil maka pembagian hasilnya adalah 40 % untuk para pekerja dan 60 % untuk pemiliklubang tambang. Kemudian Terdakwa I.
HutaBargot;Bahwa korban IRWANDA GINTING bersamasama dengan saksi SUKMAWIJAYA Als WAK ITENG, saksi USEP Als UUS, saksi AHDRE ZANIAGO Als AAN,saksi NEDIN, saksi HOIR dan saksi HEMIN SUTISNA Als HEMIN (masingmasingdituntut secara terpisah) sedang bekerja sebagai penambang di lokasi pertambangan milik7SURIYADI (belum tertangkap) di Kilometer Tiga Setengah Desa Huta Bargot Nauli Kec.Huta Bargot.
25 — 14
terdakwa yang kurang berhatihati dalammengendarai kendaraan bermotor berupa colt truck dengan nomorpolisi EB 2335 E dengan tidak menyuruh kondektur agarmengganjal roda ban belakang saat kendaraan berhenti di posisijalan yang cukup menanjak dan muatan kendaraan cukup berat,seihngga rem kendaraan menjadi blong lalu kendaraan berjalanmundur hingga menabrak pejalan kaki korban Gedofridus EkaSaputra Bus mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimanadinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Iteng
Levica Arnest Tiranda selaku dokter padaPuskesmas Iteng, pada tanggal 21 Desember 2011 pukul 14.00 Witadengan kesimpulan pada pemeriksaan luar didapatkan beberapamacam jenis luka, yaitu memar dan luka lecet.
LEONARDUS GOUR.5. 1 (satu) lembar kartu pengawasan No. 743/PA/551.2/63.K/2010.barang bukti tersebut telah disita secara sah, sehingga dapatmemperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan Visum etRepertum dari Puskesmas Iteng Nomor: 116/XII/VER/SM/2011 tanggal 23Desember 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.
LEVICA ARNESTTIRANDA selaku Dokter pada Puskesmas Iteng, pada tanggal 21 Desember2011 yang telah dibacakan di persidangan dan dibenarkan oleh terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, terdakwadan dihubungkan dengan barang bukti serta visum et repertum yangdiajukan di persidangan maka diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut :e Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekitarpukul 13.30 Wita, terdakwa Leonardus Gour mengemudikankendaraan bermotor colt truck warna kuning dengan
untuk mendapat perawatan, namuntidak beberapa lama kemudian korban meninggal;Bahwa korban meninggal dunia sebagaimana Visum etRepertum dari Puskesmas Iteng Nomor: 116/XII/VER/SM/2011tanggal 23 Desember 2011 yang dibuat dan ditanda tanganioleh dr.
Indah Kumala Dewi, SH
Terdakwa:
Rahmat Hidayat bin Makmur
19 — 4
untuk menjualkan hpsmartfren tersebut ;Bahwa Iteng menanyakan hal tersebut kKemudian Terdakwa jawab bahwahp tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian dia jual dan Terdakwamendapatkan uang Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) kemudianTerdakwa memberikan uang kedaa Iteng Rp.10.000, (Sepuluh riburupiah) untuk mengganti bensin motor ItengHalaman 6 dari 13 Putusan Nomor 745/Pid.B/2018/PN SkyBahwa keesokan harinya Terdakwa menitipkan hp tersebut kepada Iteng,dan kemudian Terdakwa dipanggil oleh security
perumahan untukmenghadap ke kades;Bahwa kemudian Terdakwa datang kerumah kades dan kemudian kadesmenanyakan kepada Terdakwa tentang peristiwa pencurian dirumahkorban tersebut, kemudian Terdakwa mengakui perbuatan tersebut ;Bahwa Iteng datang dan menyerahkan hp tersebut kepada kades;Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil barangbarangtersebut;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1 (Satu) buah handphone (telepon geggam) merk Samsung Jenis J1warna gold tanpa kartu
adalah dengancara awalnya Terdakwa memanjat atap rumah korban kemudianTerdakwa membuka atap rumah tersebut dengan menggunakan tangandikarenakan atap rumah tersebut tidak dipaku sehingga bisa dibukadengan tangan kemudian Terdakwa turun kedalam rumah melalui plafon,kemudian Terdakwa mengambil hp tersebut yang berada disalahsatukamar dirumah tersebut dan kemudian Terdakwa juga mengambil tasyang didalamnya berisikan uang Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah)Bahwa benar kemudian Terdakwa meminta kepada Iteng
untukmenjualkan hp smartfren tersebut ;Bahwa benar Iteng menanyakan hal tersebut kemudian Terdakwa jawabbahwa hp tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian dia jual danTerdakwa mendapatkan uang Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah)kemudian Terdakwa memberikan uang kedaa Iteng Rp.10.000, (Sepuluhribu rupiah) untuk mengganti bensin motor ItengHalaman 7 dari 13 Putusan Nomor 745/Pid.B/2018/PN Sky Bahwa benar keesokan harinya Terdakwa menitipkan hp tersebut kepadaIteng, dan kemudian Terdakwa dipanggil oleh
security perumahan untukmenghadap ke kades; Bahwa benar kemudian Terdakwa datang kerumah kades dan kemudiankades menanyakan kepada Terdakwa tentang peristiwa pencuriandirumah korban tersebut, kemudian Terdakwa mengakui perbuatantersebut ; Bahwa benar Iteng datang dan menyerahkan hp tersebut kepada kades; Bahwa benar Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil barangbarangtersebut;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap
Terdakwa:
LAYLA NUR JANAH Alias ITENG Binti A. SAHRI HABIB
64 — 46
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa LAYLA NUR JANNAH Alias ITENG Binti A.
Terdakwa:
LAYLA NUR JANAH Alias ITENG Binti A. SAHRI HABIB
33 — 8
karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan,membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuiatau patut disangkanya diperoleh karena kajahatan, perbuatan tersebut dilakukanoleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, CahyoPramono (BAP terpisah) bersama dengan Wahyu alias lteng (melarikan diri)datang ke rumah terdakwa Wijono Bin Dulatip dengan mengetuk pintu, setelahdibukakan oleh terdakwa Wahyu alias Iteng
Selanjutnya Wahyu alias lteng bersamasama denganCahyo Pramono bersamasama mengangkat Wayer pompa airwarna merah NS80, kemudian menawar Wayer pompa air tersebut yang telah diketahui olehterdakwa dari hasil kejahatan, dengan harga Rp 100.000, (seratus ribu rupiah),harga tersebut kemudian disepakati olen Wahyu alias Iteng.
Wahyu alias Iteng dengan membawa wayerHal 4 dari 12 Put.No.96/Pid.B/2013/PN.Kb.Mn.tersebut dan wayer diserahkan kepada saksi untuk dibawa selanjutnyamereka berdua pergi meninggalkan sawah ; Bahwa baik Sdr. Wahyu alias lteng maupun saksi tidak pernah minta ijinkepada pemilik wayer untuk mengambil wayer tersebut ; Bahwa selanjutnya wayer tersebut dijual kepada Sdr. Wijiono (terdakwa)dengan harga Rp 100.000, yang diterima oleh Sdr.
Wahyu alias Iteng dengan harga Rp 100.000,.