Ditemukan 39 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 754/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
H. SAMSU RIJAL Bin H. RIJANI ASIKIN
11325
  • Saksi BUDI SUPRAYITNO Bin KAMSUNI, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 bertempat di Jalan GatotSubroto Gang Masjid No. 91 RT. 046 Kelurahan Pelita KecamatanSamarinda ilir Kota Samarinda, korban IMAM NURSALIM yangHalaman 5 dari 23 Putusan Nomor 754/Pid.B/2019/PN Smrmerupakan kakak kandung Saksi telah menjadi Korban pembunuhanyang dilakukan oleh Terdakwa.
    Saksi ANDRI WINARNO Bin KAMSUNI, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi tidak mengetahui jam tepatnya terjadinya kejadiantersebut Saksi mengetahui kejadian tersebut dari Saksi FATIMAHselaku istri Koroban yang mana pada saat itu menelpon Saksi sekitarpukul 19.30 Wita dan memberitahukan kepada Saksi bahwa Saksi disuruh ke rumah karena Korban ditikam didada, saat itu SaksiHalaman 8 dari 23 Putusan Nomor 754/Pid.B/2019/PN Smrmenjelasakan pada saat Saksi menerima telpon
    Utut (Alm), saksi Andri Winarno Bin Kamsuni,saksi Sopian Noor Bin Munsi, saksi Jupriansyah Bin H. Muhammad serta buktisurat visum et repertum yang telampir dalam berkas perkara Terdakwa yangsatu dan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta hukum bahwa pada dirikorban IMAM NURSALIM sebelum meninggal dunia, dengan hasil pemeriksaan:Halaman 18 dari 23 Putusan Nomor 754/Pid.B/2019/PN Smr1. Pasien/korban datang ke rumah sakit dalam keadaan penurunankesadaran dengan tingkat kesadaran angka empat.
Register : 04-09-2024 — Putus : 23-09-2024 — Upload : 23-09-2024
Putusan PA BANGKINANG Nomor 940/Pdt.G/2024/PA.Bkn
Tanggal 23 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
66
  • Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat (Kamsuni Bin Muhammad Isa Lubis) terhadap Penggugat (Yuliana Binti Zainal);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);