Ditemukan 173 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan PN BALIGE Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Blg
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
Roland Tampubolon
Terdakwa:
Marwansyah Nasution Alias Kibo
2613
  • Menyatakan Terdakwa Marwansyah Nasution Alias Kibo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
2.
Penuntut Umum:
Roland Tampubolon
Terdakwa:
Marwansyah Nasution Alias Kibo
Register : 21-02-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN STABAT Nomor 116/Pid.B/2019/PN Stb
Tanggal 22 April 2019 — KIBO
4324
    1. Menyatakan Terdakwa Budi Atamumur alias Kibo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Memerintahkan Terdakwa ditahan;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    KIBO
    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah);Setelahn mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukum,pada pokoknya mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa BUDI ATAMUMUR Als KIBO bersamasama dengansdr. ALI HIDAYAT Als.
    Unsur barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiaporang atau badan hukum selaku subjek pelanggaran pidana yang didakwakan,yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, yang diajukan sebagai Terdakwake depan persidangan adalah TerdakwaBudi Atamumur alias Kibo, dimanaidentitas lengkap Terdakwa telah diperiksa secara seksama dan dicocokkandengan surat dakwaan dan telah dibenarkan pula oleh saksisaksi danTerdakwa
Register : 16-06-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN TARUTUNG Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Trt
Tanggal 28 Juli 2020 —
Terdakwa:
Marwansyah Nasution Alias Kibo
42
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MARWANSYAH NASUTION alias KIBO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa MARWANSYAH NASUTION alias KIBO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

    Terdakwa:
    Marwansyah Nasution Alias Kibo
Register : 09-06-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN BINJAI Nomor 146/Pid.B/2022/PN Bnj
Tanggal 21 Juli 2022 — Penuntut Umum:
MEIRITA PAKPAHAN, SH
Terdakwa:
FERI ATMAJA ALS KIBO
327
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Feri Atmaja Als Kibo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaanTunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Penuntut Umum:
    MEIRITA PAKPAHAN, SH
    Terdakwa:
    FERI ATMAJA ALS KIBO
Register : 09-10-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3067/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 22 Desember 2020 — Penuntut Umum:
FEBROW ADHIAKSA SOESENO, SH
Terdakwa:
SUPRIADI ALIAS KIBO
140
  • MENGADILI:

    1.Menyatakan Terdakwa Supriadi Alias Kibo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika";

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.

    Penuntut Umum:
    FEBROW ADHIAKSA SOESENO, SH
    Terdakwa:
    SUPRIADI ALIAS KIBO
Register : 30-08-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 228/Pid.B/2019/PN Bnj
Tanggal 30 September 2019 — Penuntut Umum:
HAMIDAH BR GINTING, SH
Terdakwa:
AZWAR HANNASRUL ALS KIBO
606
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Azwar Hannasrul Als Kibo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Azwar Hannasrul Als Kibo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan
    Penuntut Umum:
    HAMIDAH BR GINTING, SH
    Terdakwa:
    AZWAR HANNASRUL ALS KIBO
    Pekerjaan : Buruh Harian LepasTerdakwa Azwar Hannasrul als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2019 sampai dengan tanggal 18 Juli 2019Terdakwa Azwar Hannasrul als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2019sampai dengan tanggal 27 Agustus 2019Terdakwa Azwar Hannasrul als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
    Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 10September 2019Terdakwa Azwar Hannasrul als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Agustus 2019 sampai dengantanggal 28 September 2019Terdakwa Azwar Hannasrul als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    agar Terdakwa dijatuhi pidana yangseringanringannya ;Telah mendengar pula tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan/permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengantuntutannya semula, sedangkan Terdakwa juga menyatakan tetap denganpembelaan dan permohonannya semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 13 Putusan Nomor 228/Pid.B/2019/PN BnjBahwa ia terdakwa AZWAR HANNASRUL ALS KIBO
    , yang setelah ditanyai nama dan identitasnya adalahsama dengan nama dan identitas Terdakwa yang tersebut dalam SuratDakwaan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Terdakwa Azwar HannasrulAls Kibo adalah orang yang sehat akalnya, sehingga ia adalah orang yangcakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yangdilakukannya;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsurini telah terpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa Azwar Hannasrul Als Kibo tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Azwar Hannasrul Als Kibo olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan;Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 228/Pid.B/2019/PN Bnj3.
Register : 06-07-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 19-08-2022
Putusan PN Sei Rampah Nomor 357/Pid.B/2022/PN Srh
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
HERMOKO FEBRIYANTO, SH
Terdakwa:
RIA HANDI PURBA ALIAS KIBO
187
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Ria Handi Purba Alias Kibo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    HERMOKO FEBRIYANTO, SH
    Terdakwa:
    RIA HANDI PURBA ALIAS KIBO
Register : 27-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2600/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
LOLY EVA SIMANJUNTAK,SH
Terdakwa:
DOLLY SIHOMBING Als KIBO
10412
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DOLLY SIHOMBING Alias KIBO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
    4. Menjatuhkan
    Penuntut Umum:
    LOLY EVA SIMANJUNTAK,SH
    Terdakwa:
    DOLLY SIHOMBING Als KIBO
    Nama lengkap : DOLLY SIHOMBING Alias KIBO;. Tempat lahir : Medan;. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 24 Desember 1985;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Jalan Jermal Ill No.06 Kelurahan Denali KecamatanMedan Denali;. Agama : Islam;.
    Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa Dolly Sihombing als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020;Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2020 sampaidengan tanggal 21 Agustus 2020;.
    Membebaskan terdakwa Dolly Sihombing als Kibo dari Dakwaan Primair.Menyatakan terdakwa Dolly Sihombing als Kibo telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Ataumelawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndangR.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat Dakwaan Subsidair;.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dolly Sihombing als Kibo denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam masa penangkapan dan penahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah), subsidair 6 (enam) bulan penjaradengan perintah terdakwa tetap ditahan ;.
    Menyatakan Terdakwa DOLLY SIHOMBING Alias KIBO tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalamdakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukummelakukan memiliki Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimanadalam dakwaan Subsidair;4.
Register : 09-05-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 1255/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 16 Juli 2018 — Penuntut Umum:
CUT INDRI HAPSARI, S.H
Terdakwa:
ARIF FADILLAH BANUREA Alias KIBO
193
  • M E N G A D I L I :
    1. Menyatakan terdakwa Arif Fadillah Banurea Alias Kibo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dengan kekerasan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    CUT INDRI HAPSARI, S.H
    Terdakwa:
    ARIF FADILLAH BANUREA Alias KIBO
Register : 21-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 629/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 20 Mei 2021 — Pembanding/Terdakwa : Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo
Terbanding/Penuntut Umum : BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
10752
  • Pembanding/Terdakwa : Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo
    Terbanding/Penuntut Umum : BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
    PUTUSANNomor 629/Pid.Sus/2021/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara pidana dalam tingkat bandingtelah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MUHAMMAD RICKY NASUTION Als KIBO ;Tempat Lahir : Medan ;Umur / Tg. lahir : 46 Tahun/ 20 Desember 1973 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Gatot Subroto / Amal No.21A KelurahanSei Sikambing d Kecamatan Medan PetisahKota Medan
    Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala telah menimbangbarang bukti berupa 240 (dua ratus empat puluh) bungkus berisikan Narkotikajenis Daun Ganja kering dengan berat bersih 240.000 (dua ratus empat puluhribu) gram yang disita dari terdakwa Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo;Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiNarkotika No. LAB : 6300/NNF/2020 tanggal 10 Juni 2020 yang ditandatanganioleh Debora M.
    dan diancam pidanadalam Pasal 114 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Muhammad Rizky Nasution Alias Kibo pada Jumattanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam Tahun 2020 bertempat di Jalan Gatot Subrotot/Amal No. 21 AHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 629/Pid.Sus/2021/PT MDNKelurahan.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ricky NasutionAlias Kibo berupa Pidana Mati ;s. Menyatakan barang bukti berupa : 240 bungkus dengan berat bersih 240.000 (dua ratus empat puluh ribu)gram Narkotika jenis ganja daun kering;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Register : 10-08-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN BINJAI Nomor 348/Pid.Sus/2020/PN Bnj
Tanggal 1 September 2020 — Penuntut Umum:
Benny Avalona Surbakti, SH
Terdakwa:
DENI FAHRIZA Als KIBO
1148
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Deni Fahriza als Kibo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa Deni Fahriza als Kibo tersebut diatas dari dakwaan Primair
    3. Menyatakan Terdakwa Deni Fahriza als Kibo
    Penuntut Umum:
    Benny Avalona Surbakti, SH
    Terdakwa:
    DENI FAHRIZA Als KIBO
    Pekerjaan : Tidak TetapTerdakwa Deni Fahriza als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020Terdakwa Deni Fahriza als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2020sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020Terdakwa Deni Fahriza als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
    Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 25Agustus 2020Terdakwa Deni Fahriza als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
    Menyatakan Terdakwa DENI FAHRIZA Als KIBO bersalahmelakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat (1) UU NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dalamsurat dakwaan PDM189/BNJEI/08/2020.Halaman 1 dari 11 Putusan Nomor 348/Pid.Sus/2020/PN Bnj2.
    Menetapkan agar terdakwa DENI FAHRIZA Als KIBO membayarbiaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukumanMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa DENI FAHRIZA Als KIBO pada hari Rabu tanggal 17Juni 2020 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaktidaknya pada bulan Juni Tahun2020 bertempat
    Menyatakan Terdakwa DENI FAHRIZA Als KIBO tersebut di atas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa DENI FAHRIZA Als KIBO tersebut di atas dariDakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa DENI FAHRIZA Als KIBO tersebut di atas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak memiliki Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimanadidakwakan dalam Dakwaan Subsidair;4.
Register : 16-06-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Trt
Tanggal 28 Juli 2020 —
Terdakwa:
Marwansyah Nasution Alias Kibo
1710
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MARWANSYAH NASUTION alias KIBO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa MARWANSYAH NASUTION alias KIBO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

    Terdakwa:
    Marwansyah Nasution Alias Kibo
    KecamatanSiborongborongKabupaten Tapanuli Utara;Agama > Islam;Pekerjaan : Narapidana;Terdakwa Marwansyah Nasution Alias Kibo ditahan dalam tahananRumah Tahanan Negara oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa Marwansyah Nasution Alias Kibo tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;2.
    Menyatakan Terdakwa Marwansyah Nasution Alias Kibo tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;3.
    Menyatakan Terdakwa Marwansyah Nasution Alias Kibo telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiPenyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana dalamDakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum diatur dan diancam Pidana Pasal127 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun2009 Narkotika;4.
    Menyatakan Terdakwa MARWANSYAH NASUTION alias KIBO tersebutdi atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;3.
Register : 21-02-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN STABAT Nomor 118/Pid.B/2019/PN Stb
Tanggal 8 Mei 2019 — KIBO
2011
  • KIBO
    mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan permohonan agar diberi keringanan hukuman;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan setelan mendengarTanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya mohon agar diberi hukuman yang seringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DakwaanBahwa terdakwa Budi Atamumur Als Kibo
Register : 07-05-2024 — Putus : 19-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 652/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 19 Juni 2024 — Ardiansyah Syahputra Alias Kibo
127
  • Ardiansyah Syahputra Alias Kibo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun.

    Ardiansyah Syahputra Alias Kibo
Register : 17-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 485/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Peggy Ellen Bawengan,SH
Terdakwa:
Nadrizal Lubis Als Kibo
177
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Nadrizal Lubis Alias Kibo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Menydiakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadrizal Lubis Alias Kibo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan

Dikembalikan kepada Terdakwa NADRIZAL LUBIS als KIBO

6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;

Penuntut Umum:
Peggy Ellen Bawengan,SH
Terdakwa:
Nadrizal Lubis Als Kibo
tindakpidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka NADRIZAL LUBIS Als KIBO.Bahwa saksi tidak kenal NADRIZAL LUBIS Als KIBO namun didalampemeriksaan ini saksi baru mengetahui dari pemberitahuan petugas Kepolisiantersangka bernama NADRIZAL LUBIS Als KIBO dan saksi tidak ada hubungankeluarga dengannya.Bahwa saksi menyaksikan petugas polisi melakukan Penangkapan danpenggeledahan terhadap sdr.
NADRIZAL LUBIS Als KIBO yang terjadi pada hariselasa tanggal 6 Maret 2018 pukul 19.30 wita, di belakang Tiara Gatsu. Br,Kerobokan, Kel/Desa. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab.
, dan1 (satu) bendel plastik klip kosong, saat itu saksi sempat mendengar petugasbertanya apakah ada narkotika lain lagi yang disimpan dan dijawab olehNADRIZAL LUBIS Als KIBO itu saja, kemudian semua barang bukti di letakkandiatas jok sepeda motor kemudian dimasukkan kembali ke dalam tasselanjutnya barang bukti dan NADRIZAL LUBIS Als KIBO dibawa petugasKepolisian.
NADRIZAL LUBIS Als KIBO Saat ituberada dekat dengan NADRIZAL LUBIS Als KIBO kira kira berjarak Kuranglebih sekitar 1 meter bersama sama di dalam kamar dengan saksi lainnyayang bernama WAYAN EKA WIDASTRA dimana saat itu saksi berada disebelah barat dan WAYAN EKA WIDASTRA di sebelah timur.Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana sdr.
NADRIZAL LUBIS Als KIBO Saat ituberada dekat dengan NADRIZAL LUBIS Als KIBO kira kira berjarak Kuranglebih sekitar 1 meter bersama sama di dalam kamar dengan saksi lainnyayang bernama GEDE BUDIANA dimana saat itu saksi berada di sebelah timurdan GEDE BUDIANA di sebelah barat.Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana sdr.
Register : 15-12-2020 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 227/Pid.B/2020/PN Trt
Tanggal 4 Maret 2021 — Penuntut Umum:
TOGI P.O HASIBUAN,SH
Terdakwa:
HERRY GINTING alias KIBO
204
  • Mengadili :

    1. Menyatakan Terdakwa Herry Ginting Alias Kibo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    TOGI P.O HASIBUAN,SH
    Terdakwa:
    HERRY GINTING alias KIBO
    Nama lengkap : Herry Ginting Alias Kibo. Tempat lahir : Aek Songsongan. Umur/Tanggal lahir : 26/26 Mei 1994. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun VI Desa Aek Songsongan Kec. AekSongsongan Kab. AsahanAgama : IslamPekerjaan : Karyawan Swastardakwa Herry Ginting Alias Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:Penyidik sejak tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 24 Oktober2020.
    Menyatakan TERDAKWA HERRY GINTING alias KIBO bersalah telahmelakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah ataupekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orangHalaman 1 dari 15 Putusan Nomor 227/Pid.B/2020/PN Trtyang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yangberhak yang untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukandengan merusak
    suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulanorang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanyaharus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya;Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjuttentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benarbenarpelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalammenghukum seseorang;Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa yangbernama Herry Ginting Alias Kibo
    Menyatakan Terdakwa Herry Ginting Alias Kibo terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian DalamKeadaan Memberatkan2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 19-10-2020 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3161/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 10 Maret 2021 — Penuntut Umum:
BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
Terdakwa:
Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo
313
    1. Menyatakan TerdakwaMUHAMMAD RICKY NASUTION Als KIBOtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana M
    Penuntut Umum:
    BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
    Terdakwa:
    Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ricky NasutionAlias Kibo berupa Pidana Mati ;3. Menyatakan barang bukti berupa : 240 bungkus dengan berat bersih 240.000 (dua ratus empat puluh ribu)gram Narkotika jenis ganja daun kering;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
    diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia Terdakwa Muhammad Rizky Nasution Alias Kibo pada Jumattanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam Tahun 2020 bertempat di Jalan Gatot Subrotot/Amal No. 21 AKelurahan.
    Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala telah menimbangbarang bukti berupa 240 (dua ratus empat puluh) bungkus berisikan Narkotikajenis Daun Ganja kering dengan berat bersih 240.000 (dua ratus empat puluhribu) gram yang disita dari terdakwa Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo;Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiNarkotika No. LAB : 6300/NNF/2020 tanggal 10 Juni 2020 yang ditandatanganioleh Debora M.
    dan diancam pidanadalam Pasal 114 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Muhammad Rizky Nasution Alias Kibo pada Jumattanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam Tahun 2020 bertempat di Jalan Gatot Subrotot/Amal No. 21 AKelurahan.
Register : 15-12-2020 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN TARUTUNG Nomor 227/Pid.B/2020/PN Trt
Tanggal 4 Maret 2021 — Penuntut Umum:
TOGI P.O HASIBUAN,SH
Terdakwa:
HERRY GINTING alias KIBO
96
  • Mengadili :

    1. Menyatakan Terdakwa Herry Ginting Alias Kibo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    TOGI P.O HASIBUAN,SH
    Terdakwa:
    HERRY GINTING alias KIBO
Register : 06-09-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 528/Pid.Sus/2021/PN Srh
Tanggal 30 September 2021 — Penuntut Umum:
ERWIN ADE PUTRA SILABAN, SH
Terdakwa:
SAIFUL BAHRI Alias KIBO
189
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Saiful Bahri alias Kibo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    ERWIN ADE PUTRA SILABAN, SH
    Terdakwa:
    SAIFUL BAHRI Alias KIBO
    Nama lengkap : Saiful Bahri alias Kibo. Tempat lahir : Sei Buluh. Umur/Tanggal lahir : 40 tahun / 17 Maret 1981. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Desa Sei Buluh, Kecamatan TelukMengkudu, Kabupaten Serdang Bedagal. Agama : Islam.
    Pekerjaan : Tidak tetapTerdakwa Saiful Bahri alias Kibo ditangkap sejak tanggal 30 Maret 2021sampai dengan tanggal 5 April 2021;Terdakwa Saiful Bahri alias Kibo ditahan dalam tahanan rumah tahanannegara oleh:ds2.Penyidik sejak tanggal 5 April 2021 sampai dengan tanggal 24 April 2021;Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2021sampai dengan tanggal 3 Juni 2021;.
    Menyatakan Terdakwa SAIFUL BAHRI alias KIBO terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana MENAWARKANUNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADIPERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKANNARKOTIKA GOLONGAN 1! sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadalam Kesatu diatas.2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SAIFUL BAHRIalias KIBO dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (Enam)Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, danHalaman 2 dari 21 Putusan Nomor 528/Pid.Sus/2021/PN Srhdenda sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah) , Subs 6 (Enam)Bulan penjara.a: Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnyaberisikan : 1 (Satu) bungkus plastik klip transfaran ukuran sedang yangdidalamnya
    Menyatakan Terdakwa Saiful Bahri alias Kibo tersebut di atas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaSecara melawan hukum menjual narkotika Golongan bukan tanaman,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
Register : 08-01-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 06-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 5 Maret 2024 — Penuntut Umum:
YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa:
MOHAMAD YUDHI RAHARJO als KIBO bin SUHARYO
290
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MOHAMAD YUDHI RAHARJO als KIBO bin SUHARYO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram:
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    YANTI AGUSTINI, SH
    Terdakwa:
    MOHAMAD YUDHI RAHARJO als KIBO bin SUHARYO