Ditemukan 133 data
112 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal inilah yangmenurut Terdakwa bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan faktafaktasidang dengan benar;Akibat hukum dari pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat, adalahwewenang yang dijalankan tetap menjadi tanggung pemberi mandat(mandans), wewenang tersebut tetap digunakan lagi oleh pemberiwewenang (delegens).
Hal ini sesesuai dengan konsep hukum administrasibahwa di dalam setiap pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahantertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan;Pertanggungjawaban mandat bersumber dari pelimpahan wewenang,dimana wewenang tetap berada pada mandans (pemberi wewenang)sedangkan mandataris (penerima wewenang) bertindak untuk dan atasnama mandans. Pada mandat tidak terjadi penyerahan wewenang, artinyamandans tetap dapat bertindak sendiri atas namanya.
Tidak adanyapenyerahan wewenang pada mandat maka yang bertanggung jawab secarayuridis tetap pada mandans (pemberi wewenang);Dari paparan di atas, setiap penggunaan wewenang itu di dalamnyaterkandung pertanggungjawaban, namun demikian harus pula dipisahkantentang tata cara memperoleh dan menjalankan wewenang oleh karenatidak semua pejabat yang menjalankan wewenang pemerintahan itu secaraotomatis memikul tanggung jawab hukum.
58 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
., menyatakan bahwa pertanggungjawaban mandat bersumber dari persoalan wewenang, karenawewenang tetap berada pada mandans (pemberi wewenang)sedangkan mandataris (penerima wewenang) dilimpahi wewenangbertindak untuk dan atas nama mandans. Pada mandat tidak terjadipenyerahan wewenang, artinya mandans tetap dapat bertindak sendiriHal. 91 dari 106 hal. Put. No. 2258 K/Pid.Sus/201 192atas namanya.
Tidak adanya penyerahan wewenang pada mandatmaka yang bertanggung jawab secara yuridis tetap pada mandans(pemberi wewenang);Pada konsep atribusi wewenang pertanggung jawaban secara yuridisoleh si penerima wewenang, tergantung pada si penerima wewenangmelakukan mandat atau delegasi. Jika yang dilakukan adalahpemberian mandat maka si mandans (pemberi wewenang) tetapbertanggung jawab (Dr. Nur Basuki Minarno, SH., MH.
Tugas sebagai Satgas dilakukan berdasarkan perintahsecara lisan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggaradisertai petunjuk dan arahan teknis yang harus dilaksanakan olehTerdakwa selaku seorang bawahan;Hal itu berarti Terdakwa KORES BALYANAN, A.Ks. hanya merupakanseorang penerima mandat sehingga orang yang seharusnyabertanggung jawab secara yuridis adalah Kepala Dinas SosialKabupaten Maluku Tenggara selaku mandans atau pemberi mandat.Mungkin saja pelaksanaan pembagian dana yang dilakukan
Subeti
Tergugat:
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN JAWA BARAT
145 — 98
Putusan Nomor : 119/G/2017/PTUN.BDGmaka disitu tidak terjadi perubahan apa apa mengenai distribusi wewenangyang telah ada.Yang ada hanya suatu hubungan intern, umpamanyaantara Menteri dengan Dirjen atau Inennya, di mana Menteri (mandans)menugaskan Dinjen atau Sekjennya (mandataris) untuk atas namaMenteri melakukan suatu tindakan hukum dan mengambil serta mengeluarkankeputusan keputusan TUNtertentu ; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Undang Undang Nomor 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
166 — 89
Menurut Ridwan HR dalam buku HukumAdministrasi Negara halaman 102 menjelaskan: Bahwa PenerimaMandat (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi24mandat (Mandans) Tanggung jawab akhir keputusan yang diambilmandataris tetap berada pada Mandans.
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM IMAM AHMAD BIN HANBAL
Tergugat:
WALIKOTA BOGOR
181 — 99
Selanjutnya, ditinjau dari segitanggungjawab dan tanggunggugatnya, pada delegasi tanggungjawab dantanggunggugatnya beralin kepada delegataris, sedangkan pada mandat tetapberada pada pemberi mandat (mandans).
Akhirnya, ditinjau dari segi kemungkinanpemberi wewenang berkehendak menggunakan kembali wewenang tersebut, padadelegasi pemberi wewenang (delegans) tidak dapat menggunakan wewenang itulagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas contrariusactus, sedangkan pada mandat pemberi wewenang mandat (mandans) setiap saatdapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu ;Menimbang, bahwa dari mencermati bukti T28, berupa rekaman videoUnjuk Rasa di Balaikota Bogor tanggal 29 Agustus
70 — 23
lain yang diberikan oleh atasanMenimbang, bahwa dicantumkannya kata atas nama dandilihat dari surat yang ada kepala surat atasanya yaitu DinasKesejahteraan Sosial menunjukan adanya hubungan = atasan danbawahan antara Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial sebagaimandans, dengan Kepala Seksi Bina Sumber Dana Sosial dan JaminanKesejahteraan Sosial selaku mandataris, dalam mana Kepala SeksiBina Sumber Dana Sosial dan Jaminan Kesejahteraan Sosial dalammenandatangani objek sengketa mencantumkan atas nama mandans
1906 — 1444
Putusan Nomor 178/G/2015/PTUNBDG With mandate, there is not transfer, but the mandate giver (mandans)assigns power to the body (mandataris) to make decision or take action in itsMenurut J.G. Brouwer dan A.E.
1531 — 1056 — Berkekuatan Hukum Tetap
Schilder, mengatakan:With mandate, there is not transfer, but the mandate giver (mandans)assigns power to the body (mandataris) to make decision or take action inits name;Menurut J.G. Brouwer dan A.E.
18 — 5
Menetapkan barang bukti berupa ;e 4 (empat) tandan buah kelapa sawit berat sekira 32 (tiga puuhdua)kilogram, Dikembalikan kepada pihak Perkebunan Mandans A PTGotong Royong Jaya Kecamatan Tebing Syahbandar KabupatenSerdang Bedagai;e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R BK5609QG denganNomor = Mesin : 4ST7744087. dan No RangkiaMH84ST1074K433088, Dikembalikan kepada terdakwa Sudirman ;e Sebilah arit bergagang kayu panjang sekira 30 (tiga puluh) cm dan 1(satu) keranjang alongalong terouiat dar rotan
150 — 107
pemerintahanyang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan24PCTUNAGANG UNCANGANS ooireecccesscccssscecssneecsseeecsseeeceeeeecseeeecseeeecseeeeesteeeesteeeeeaes2) Delegasi : pelimpahan suatu wewenang yang telah adaoleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang telahmemperoleh suatu wewenang pemerintahan secaraatributif kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha NegaraLAIN NYAS eeeeceeessecesstecesseecesseecesaeecesaeecesaeeceeaeececeeceseeceeaeeceeeeceeaeecseeeeseeesseeeesaes3) Mandat : hubungan intern antara Mandans
140 — 74
Selanjutnya, ditinjau dari segi tanggungjawabdan tanggunggugatnya, pada delegasi tanggungjawab dan tanggunggugatnya beralihkepada delegataris, sedangkan pada mandat tetap berada pada pemberi mandat(mandans).
Akhirnya, ditinjau dari segi kemungkinan pemberi wewenang berkehendakmenggunakan kembali wewenang tersebut, pada delegasi pemberi wewenang (delegans)tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan denganberpegang pada asas contraries actus, sedangkan pada mandat pemberi wewenangmandat (mandans ) setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkanitu.Dengan demikian, maka menurut TERGUGAT gugatan PENGGUGAT yang ditujukankepada Walikota Balikpapan mengandung cacat
60 — 17
perlu dipertimbangkan eksepsi' tentang kewenanganrelatif yang diajukan oleh Tergugat pada saat menyampaikan Duplikpada tanggal 26 Pebruari 2007.Bahwa Tergugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Menteri Agamayang seharusnya menjadi Tergugat dalam perkara ini, karena KepalaKantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Gorontalo pada saatmengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa dalamperkara ini bertindak sebagai penerima mandat (Mandataris) danMenteri Agama sebagai pihak yang memberi Mandat (Mandans
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM IMAM AHMAD bin HANBAL
Tergugat:
Walikota Bogor
335 — 148
No. 32/G/2018/PTUNBDGpelimpahan kewenangan secara Mandat, sehingga dalam pelimpahansecara mandat Walikota Bogor memiliki kapasitas sebagai Mandans(pemberi Mandat) sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal DanPelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor sebagai Mandataris (penerimaMandat);3.
Bahwa berdasarkan fakta dan dasar hukum tersebut diatas, penerbitan Objek Sengketa merupakan kewenangan Walikota Bogor selaku pemberimandat, sehingga akibat hukum yang timbul dari penerbitan ObjekSengketa in /itis merupakan tanggung jawab serta tanggung gugat yangberada pada Walikota Bogor selaku pemberi mandat (Mandans);Vi. DASAR DAN ALASAN GUGATAN:Hal. 8 dari 113 hal. Put.
Pelayanan Perizinan danNon Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor tidak dapatdicabut begitu saja sepanjang Peraturan Walikota Bogor tersebutmasih berlaku;Bahwa TERGUGAT menolak dalil posita Gugatan PENGGUGATpoint 16 halaman 56 terkait dengan Objek Sengketa diterbitkan oleh Walikota Bogor dengan format penandatanganan atas nama,sehingga akibat hukum yang timbul dari penerbitan Objek Sengketain litis merupakan tanggung jawab serta tanggung gugat berada padaWalikota Bogor selaku pemberi mandat (Mandans
dengan pengertian dan ciriciripendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 13UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Tergugat menolak dalil posita Gugatan PENGGUGAT point 16 halaman 56terkait dengan Objek Sengketa diterbitkan oleh Walikota Bogor dengan formatpenandatanganan atas nama, sehingga akibat hukum yang timbul daripenerbitan Objek Sengketa in litis merupakan tanggung jawab serta tanggunggugat berada pada Walikota Bogor selaku pemberi mandat (Mandans
).Akhirnya, ditinjau dari segi kemungkinan pemberi wewenang berkehendakmenggunakan kembali wewenang tersebut, pada delegasi pemberi wewenang(delegans) tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah adapencabutan dengan berpegang pada asas contrarius actus, sedangkan padamandat pemberi wewenang mandat (mandans) setiap saat dapat menggunakansendiri wewenang yang dilimpahkan itu ; Menimbang, bahwa dari mencermati bukti P31 berupa Surat WalikotaBogor No : 300/2576Huk.Ham, tanggal 8 Agustus
62 — 26
Menurut Ridwan HR~= dalam buku HukumAdministrasi Negara halaman 102, menjelaskan : BahwaPenerima Mandat (mandataris) hanya bertindak untuk danatas nama Pemberi Mandat (Mandans) tanggung jawabakhir keputusan yang diambil mandataris tetap beradapada Mandans.
105 — 23
Mandat adaiah pelaksanaan tugas olehmandataris/penerima mandat (Dinas Daerah) untuk dan atasnama pemberi tugas/mandans (Bupati), dengan kewenanganyang tetap melekat pada pemberi tugas mandans (Bupati).Adapun ciri ciri dari pemberian mandat adalah1. Perintah untuk melaksanakan tugas ( opdracht totuitvoering );2. Tugas dan kewenangan secara insidental dapat dijalankanoleh mandans;3. Tidak terjadi peralihan tangung jawab ;4. Tidak harus berdasarkan undang undang;5.
Bahwa dalam hal penyelenggaraan urusan rumah tanggadaerah: kedudukan Kepala Daerah adalah sebagai pemberitugas atau perintah (mandans), sedangkan Dinas Daerahyang merupakan Perangkat Daerah adalah pelaksana tugasatau perintah (mandataris). Bahwa hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara KepaiaDaerah (Bupati) dengan perangkatnya (Dinas Daerah) adalahhubungan mandat atau hubungan atasan bawahan.
Bahwa telah jelas pelaksana tugas/mandataris (DinasDaerah) itu tidak memegang wewenang, yang memegangwewenang adalah pemberi tugas/mandans (Kepala Daerah).Oleh karena itu) pemikul tanggung jawab hukum ada padapemegang wewenang yakni mandans (Kepala Daerah).Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut Bahwa pada tahun 2003 Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wonosobopernah mengadakan mobil pemadam kebakaran karena mobil8485pemadam kebakaran yang
148 — 259 — Berkekuatan Hukum Tetap
Schilder, mengatakan:With mandate, there is not transfer, but the mandate giver(mandans) assigns power to the body (mandataris) to makedecision or take action in its name;Menurut J.G. Brouwer dan A.E.
161 — 7
Sehingga tepatlah apabilayang harus bertindak sebagai TERGUGAT formalnya adalahsang mandans, in casu Menteri Kesehatan RepublikIndonesia ; Bahwa oleh karena baik objek gugatan maupun pejabatTUN yang harus bertanggung jawab' terhadap objekgugaran a quo telah tepat, maka sudah selayaknyagugatan ini dapat diterima :Bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 5 Tahun1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor : 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah denganUndang Undang Nomor : 51 Tahun 2009,
28 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2623 K/PID.SUS/2010(delegans), tetapi beralih pada penerima delegasi (delegataris).Sementara itu, pada mandat, penerima manat (mandataris)hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat(mandans), bertanggung jawab akhir keputusan yang diambilmandataris tetap berada pada mandans. Hal ini karena padadasarnya, penerima mandat ini bukan pihak lain dari pembarimandat.
Bevoegdheid kan door mandaat gaver nog incindenteeluitgeofend worden (kewenangan dapat sewaktuwaktudilaksanakan oleh mandans) ;3. Behoound van veraentwoordelijkheid (tidak terjadi peralihantanggung jawab) ;4. Geen wettelijk basis vereist (tidak harus berdasar UU) ;5. Kan schriftelijk, mag ook mondeling (dapat tertulis, dapatpula secara lisan) ;Menurut Philobus M. Hadjon dapat dibedakan antara lain :Mandat :a.
Terbanding/Penuntut Umum : Yuni Hariaman.SH.MH
117 — 80
Kewenangan yang bersumber atau diperoleh dengan cara MANDATmerupakan wewenang yang diperoleh penerima mandat (mandataris) yanghanya terbatas melaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberimandat (mandans). Oleh karena itu dalam hal ini tidak sampai terjadi adanyapelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandans kepada mandataris,sehimgga tanggungjawab atas pelaksanaan wewenang tersebut masih tetapmenjadi tanggungjawab dari pemberi mandat (mandans).d.
54 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 578 K/TUN/2015.Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa diterbitkanberdasarkan sumber kewenangan mandat, oleh sebab itu Tergugatnyaseharusnya mandans yaitu Menteri Agama Republik Indonesia.