Ditemukan 133 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-10-2016 — Upload : 19-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422 K/PID.SUS/2016
Tanggal 3 Oktober 2016 — DANIEL SOUHOKA
11229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal inilah yangmenurut Terdakwa bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan faktafaktasidang dengan benar;Akibat hukum dari pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat, adalahwewenang yang dijalankan tetap menjadi tanggung pemberi mandat(mandans), wewenang tersebut tetap digunakan lagi oleh pemberiwewenang (delegens).
    Hal ini sesesuai dengan konsep hukum administrasibahwa di dalam setiap pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahantertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan;Pertanggungjawaban mandat bersumber dari pelimpahan wewenang,dimana wewenang tetap berada pada mandans (pemberi wewenang)sedangkan mandataris (penerima wewenang) bertindak untuk dan atasnama mandans. Pada mandat tidak terjadi penyerahan wewenang, artinyamandans tetap dapat bertindak sendiri atas namanya.
    Tidak adanyapenyerahan wewenang pada mandat maka yang bertanggung jawab secarayuridis tetap pada mandans (pemberi wewenang);Dari paparan di atas, setiap penggunaan wewenang itu di dalamnyaterkandung pertanggungjawaban, namun demikian harus pula dipisahkantentang tata cara memperoleh dan menjalankan wewenang oleh karenatidak semua pejabat yang menjalankan wewenang pemerintahan itu secaraotomatis memikul tanggung jawab hukum.
Putus : 19-09-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2258 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 19 September 2012 — KORES BALYANAN, A.Ks;
5836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., menyatakan bahwa pertanggungjawaban mandat bersumber dari persoalan wewenang, karenawewenang tetap berada pada mandans (pemberi wewenang)sedangkan mandataris (penerima wewenang) dilimpahi wewenangbertindak untuk dan atas nama mandans. Pada mandat tidak terjadipenyerahan wewenang, artinya mandans tetap dapat bertindak sendiriHal. 91 dari 106 hal. Put. No. 2258 K/Pid.Sus/201 192atas namanya.
    Tidak adanya penyerahan wewenang pada mandatmaka yang bertanggung jawab secara yuridis tetap pada mandans(pemberi wewenang);Pada konsep atribusi wewenang pertanggung jawaban secara yuridisoleh si penerima wewenang, tergantung pada si penerima wewenangmelakukan mandat atau delegasi. Jika yang dilakukan adalahpemberian mandat maka si mandans (pemberi wewenang) tetapbertanggung jawab (Dr. Nur Basuki Minarno, SH., MH.
    Tugas sebagai Satgas dilakukan berdasarkan perintahsecara lisan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggaradisertai petunjuk dan arahan teknis yang harus dilaksanakan olehTerdakwa selaku seorang bawahan;Hal itu berarti Terdakwa KORES BALYANAN, A.Ks. hanya merupakanseorang penerima mandat sehingga orang yang seharusnyabertanggung jawab secara yuridis adalah Kepala Dinas SosialKabupaten Maluku Tenggara selaku mandans atau pemberi mandat.Mungkin saja pelaksanaan pembagian dana yang dilakukan
Register : 27-09-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 03-01-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 119/G/2017/PTUN.BDG
Tanggal 14 Desember 2017 — Penggugat:
Subeti
Tergugat:
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN JAWA BARAT
14598
  • Putusan Nomor : 119/G/2017/PTUN.BDGmaka disitu tidak terjadi perubahan apa apa mengenai distribusi wewenangyang telah ada.Yang ada hanya suatu hubungan intern, umpamanyaantara Menteri dengan Dirjen atau Inennya, di mana Menteri (mandans)menugaskan Dinjen atau Sekjennya (mandataris) untuk atas namaMenteri melakukan suatu tindakan hukum dan mengambil serta mengeluarkankeputusan keputusan TUNtertentu ; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Undang Undang Nomor 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Register : 22-08-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 18/G/2013/PTUN-BKL.
Tanggal 18 Desember 2013 — DIDI ISWANDI. MELAWAN KETUA KPUD PROVINSI BENGKULU
16689
  • Menurut Ridwan HR dalam buku HukumAdministrasi Negara halaman 102 menjelaskan: Bahwa PenerimaMandat (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi24mandat (Mandans) Tanggung jawab akhir keputusan yang diambilmandataris tetap berada pada Mandans.
Register : 06-12-2017 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 02-04-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 150/G/2017/PTUN.BDG
Tanggal 22 Maret 2018 — Penggugat:
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM IMAM AHMAD BIN HANBAL
Tergugat:
WALIKOTA BOGOR
18199
  • Selanjutnya, ditinjau dari segitanggungjawab dan tanggunggugatnya, pada delegasi tanggungjawab dantanggunggugatnya beralin kepada delegataris, sedangkan pada mandat tetapberada pada pemberi mandat (mandans).
    Akhirnya, ditinjau dari segi kemungkinanpemberi wewenang berkehendak menggunakan kembali wewenang tersebut, padadelegasi pemberi wewenang (delegans) tidak dapat menggunakan wewenang itulagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas contrariusactus, sedangkan pada mandat pemberi wewenang mandat (mandans) setiap saatdapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu ;Menimbang, bahwa dari mencermati bukti T28, berupa rekaman videoUnjuk Rasa di Balaikota Bogor tanggal 29 Agustus
Register : 28-04-2010 — Putus : 14-07-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 4/G/2010/PTUN.BKL
Tanggal 14 Juli 2010 — EVI MARIA binti Jemed
7023
  • lain yang diberikan oleh atasanMenimbang, bahwa dicantumkannya kata atas nama dandilihat dari surat yang ada kepala surat atasanya yaitu DinasKesejahteraan Sosial menunjukan adanya hubungan = atasan danbawahan antara Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial sebagaimandans, dengan Kepala Seksi Bina Sumber Dana Sosial dan JaminanKesejahteraan Sosial selaku mandataris, dalam mana Kepala SeksiBina Sumber Dana Sosial dan Jaminan Kesejahteraan Sosial dalammenandatangani objek sengketa mencantumkan atas nama mandans
Register : 21-12-2015 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 178/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 24 Mei 2016 — 1. WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI), 2. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PAGUYUBAN WARGA PEDULI LINGKUNGAN (PAWAPELING) VS 1.BUPATI SUMEDANG, 2. PT. KAHATEX 3. FIVE STAR TEXTILE INDONESIA, 4. PT. INSANSANDANG INTERNUSA
19061444
  • Putusan Nomor 178/G/2015/PTUNBDG With mandate, there is not transfer, but the mandate giver (mandans)assigns power to the body (mandataris) to make decision or take action in itsMenurut J.G. Brouwer dan A.E.
Register : 17-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187 K/TUN/LH/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — I. PT. KAHATEX., II. FIVE STAR TEXTILE INDONESIA., III. PT. INSAN SANDANG INTERNUSA., IV. BUPATI SUMEDANG VS 1. WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA., 2. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PAGUYUBAN WARGA PEDULI LINGKUNGAN (PAWAPELING);
15311056 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Schilder, mengatakan:With mandate, there is not transfer, but the mandate giver (mandans)assigns power to the body (mandataris) to make decision or take action inits name;Menurut J.G. Brouwer dan A.E.
Putus : 20-05-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 168/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 20 Mei 2015 — Nama lengkap : SUDIRMAN ;dk
185
  • Menetapkan barang bukti berupa ;e 4 (empat) tandan buah kelapa sawit berat sekira 32 (tiga puuhdua)kilogram, Dikembalikan kepada pihak Perkebunan Mandans A PTGotong Royong Jaya Kecamatan Tebing Syahbandar KabupatenSerdang Bedagai;e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R BK5609QG denganNomor = Mesin : 4ST7744087. dan No RangkiaMH84ST1074K433088, Dikembalikan kepada terdakwa Sudirman ;e Sebilah arit bergagang kayu panjang sekira 30 (tiga puluh) cm dan 1(satu) keranjang alongalong terouiat dar rotan
Putus : 25-04-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 2/G/2011/PTUN-BL
Tanggal 25 April 2011 —
150107
  • pemerintahanyang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan24PCTUNAGANG UNCANGANS ooireecccesscccssscecssneecsseeecsseeeceeeeecseeeecseeeecseeeeesteeeesteeeeeaes2) Delegasi : pelimpahan suatu wewenang yang telah adaoleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang telahmemperoleh suatu wewenang pemerintahan secaraatributif kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha NegaraLAIN NYAS eeeeceeessecesstecesseecesseecesaeecesaeecesaeeceeaeececeeceseeceeaeeceeeeceeaeecseeeeseeesseeeesaes3) Mandat : hubungan intern antara Mandans
Register : 23-12-2014 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 14-07-2015
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 38/G/2014/PTUN-SMD
Tanggal 8 Juli 2015 — AMAT NOOR; melawan -WALIKOTA BALIKPAPAN; -SIAUW BUDHI SULISTYO SETIAWAN (Tergugat II Intervensi 1); -HENNY YOLANDA (Tergugat II Intervensi 2);
14074
  • Selanjutnya, ditinjau dari segi tanggungjawabdan tanggunggugatnya, pada delegasi tanggungjawab dan tanggunggugatnya beralihkepada delegataris, sedangkan pada mandat tetap berada pada pemberi mandat(mandans).
    Akhirnya, ditinjau dari segi kemungkinan pemberi wewenang berkehendakmenggunakan kembali wewenang tersebut, pada delegasi pemberi wewenang (delegans)tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan denganberpegang pada asas contraries actus, sedangkan pada mandat pemberi wewenangmandat (mandans ) setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkanitu.Dengan demikian, maka menurut TERGUGAT gugatan PENGGUGAT yang ditujukankepada Walikota Balikpapan mengandung cacat
Putus : 07-05-2007 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN MANADO Nomor 28/G.TUN/2006/P.TUN. Mdo
Tanggal 7 Mei 2007 — Penggugat: ELVIAN, S.Sos; Tergugat: KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI GORONTALO;
6017
  • perlu dipertimbangkan eksepsi' tentang kewenanganrelatif yang diajukan oleh Tergugat pada saat menyampaikan Duplikpada tanggal 26 Pebruari 2007.Bahwa Tergugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Menteri Agamayang seharusnya menjadi Tergugat dalam perkara ini, karena KepalaKantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Gorontalo pada saatmengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa dalamperkara ini bertindak sebagai penerima mandat (Mandataris) danMenteri Agama sebagai pihak yang memberi Mandat (Mandans
Register : 20-04-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 32/G/2018/PTUN.BDG
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penggugat:
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM IMAM AHMAD bin HANBAL
Tergugat:
Walikota Bogor
335148
  • No. 32/G/2018/PTUNBDGpelimpahan kewenangan secara Mandat, sehingga dalam pelimpahansecara mandat Walikota Bogor memiliki kapasitas sebagai Mandans(pemberi Mandat) sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal DanPelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor sebagai Mandataris (penerimaMandat);3.
    Bahwa berdasarkan fakta dan dasar hukum tersebut diatas, penerbitan Objek Sengketa merupakan kewenangan Walikota Bogor selaku pemberimandat, sehingga akibat hukum yang timbul dari penerbitan ObjekSengketa in /itis merupakan tanggung jawab serta tanggung gugat yangberada pada Walikota Bogor selaku pemberi mandat (Mandans);Vi. DASAR DAN ALASAN GUGATAN:Hal. 8 dari 113 hal. Put.
    Pelayanan Perizinan danNon Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor tidak dapatdicabut begitu saja sepanjang Peraturan Walikota Bogor tersebutmasih berlaku;Bahwa TERGUGAT menolak dalil posita Gugatan PENGGUGATpoint 16 halaman 56 terkait dengan Objek Sengketa diterbitkan oleh Walikota Bogor dengan format penandatanganan atas nama,sehingga akibat hukum yang timbul dari penerbitan Objek Sengketain litis merupakan tanggung jawab serta tanggung gugat berada padaWalikota Bogor selaku pemberi mandat (Mandans
    dengan pengertian dan ciriciripendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 13UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Tergugat menolak dalil posita Gugatan PENGGUGAT point 16 halaman 56terkait dengan Objek Sengketa diterbitkan oleh Walikota Bogor dengan formatpenandatanganan atas nama, sehingga akibat hukum yang timbul daripenerbitan Objek Sengketa in litis merupakan tanggung jawab serta tanggunggugat berada pada Walikota Bogor selaku pemberi mandat (Mandans
    ).Akhirnya, ditinjau dari segi kemungkinan pemberi wewenang berkehendakmenggunakan kembali wewenang tersebut, pada delegasi pemberi wewenang(delegans) tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah adapencabutan dengan berpegang pada asas contrarius actus, sedangkan padamandat pemberi wewenang mandat (mandans) setiap saat dapat menggunakansendiri wewenang yang dilimpahkan itu ; Menimbang, bahwa dari mencermati bukti P31 berupa Surat WalikotaBogor No : 300/2576Huk.Ham, tanggal 8 Agustus
Register : 24-05-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 18-10-2013
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 12/G/2013/PTUN-BKL
Tanggal 2 Oktober 2013 — SUSANTO, A.Md melawan KETUA TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU UTARA
6226
  • Menurut Ridwan HR~= dalam buku HukumAdministrasi Negara halaman 102, menjelaskan : BahwaPenerima Mandat (mandataris) hanya bertindak untuk danatas nama Pemberi Mandat (Mandans) tanggung jawabakhir keputusan yang diambil mandataris tetap beradapada Mandans.
Putus : 17-03-2011 — Upload : 25-07-2011
Putusan PN WONOSOBO Nomor 159/PID.SUS/2010/PN.Wnsb
Tanggal 17 Maret 2011 — Terdakwa LUHUR SUSENO
10523
  • Mandat adaiah pelaksanaan tugas olehmandataris/penerima mandat (Dinas Daerah) untuk dan atasnama pemberi tugas/mandans (Bupati), dengan kewenanganyang tetap melekat pada pemberi tugas mandans (Bupati).Adapun ciri ciri dari pemberian mandat adalah1. Perintah untuk melaksanakan tugas ( opdracht totuitvoering );2. Tugas dan kewenangan secara insidental dapat dijalankanoleh mandans;3. Tidak terjadi peralihan tangung jawab ;4. Tidak harus berdasarkan undang undang;5.
    Bahwa dalam hal penyelenggaraan urusan rumah tanggadaerah: kedudukan Kepala Daerah adalah sebagai pemberitugas atau perintah (mandans), sedangkan Dinas Daerahyang merupakan Perangkat Daerah adalah pelaksana tugasatau perintah (mandataris). Bahwa hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara KepaiaDaerah (Bupati) dengan perangkatnya (Dinas Daerah) adalahhubungan mandat atau hubungan atasan bawahan.
    Bahwa telah jelas pelaksana tugas/mandataris (DinasDaerah) itu tidak memegang wewenang, yang memegangwewenang adalah pemberi tugas/mandans (Kepala Daerah).Oleh karena itu) pemikul tanggung jawab hukum ada padapemegang wewenang yakni mandans (Kepala Daerah).Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut Bahwa pada tahun 2003 Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wonosobopernah mengadakan mobil pemadam kebakaran karena mobil8485pemadam kebakaran yang
Register : 13-07-2015 — Putus : 23-09-2015 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 409 K/TUN/2015
Tanggal 23 September 2015 — ENDA., DKK VS I. BUPATI BANDUNG., II. PT. KAHATEX;
148259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Schilder, mengatakan:With mandate, there is not transfer, but the mandate giver(mandans) assigns power to the body (mandataris) to makedecision or take action in its name;Menurut J.G. Brouwer dan A.E.
Register : 08-03-2010 — Putus : 21-07-2010 — Upload : 09-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 36/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 21 Juli 2010 — PT. Bhakti Wira Husada;Menteri Kesehatan Republik Indonesia
1617
  • Sehingga tepatlah apabilayang harus bertindak sebagai TERGUGAT formalnya adalahsang mandans, in casu Menteri Kesehatan RepublikIndonesia ; Bahwa oleh karena baik objek gugatan maupun pejabatTUN yang harus bertanggung jawab' terhadap objekgugaran a quo telah tepat, maka sudah selayaknyagugatan ini dapat diterima :Bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 5 Tahun1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor : 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah denganUndang Undang Nomor : 51 Tahun 2009,
Putus : 13-01-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2623 K/PID.SUS/2010
Tanggal 13 Januari 2011 — JAKSA/-PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI REMBANG ; Drs. H. WIRATMOKO, MM. bin H. SAWIJI HARJO MARTOYO
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2623 K/PID.SUS/2010(delegans), tetapi beralih pada penerima delegasi (delegataris).Sementara itu, pada mandat, penerima manat (mandataris)hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat(mandans), bertanggung jawab akhir keputusan yang diambilmandataris tetap berada pada mandans. Hal ini karena padadasarnya, penerima mandat ini bukan pihak lain dari pembarimandat.
    Bevoegdheid kan door mandaat gaver nog incindenteeluitgeofend worden (kewenangan dapat sewaktuwaktudilaksanakan oleh mandans) ;3. Behoound van veraentwoordelijkheid (tidak terjadi peralihantanggung jawab) ;4. Geen wettelijk basis vereist (tidak harus berdasar UU) ;5. Kan schriftelijk, mag ook mondeling (dapat tertulis, dapatpula secara lisan) ;Menurut Philobus M. Hadjon dapat dibedakan antara lain :Mandat :a.
Register : 08-12-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN
Tanggal 13 Januari 2022 — Pembanding/Terdakwa : FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS,M.K.M Diwakili Oleh : IRWANSYAH RAMBE,SH
Terbanding/Penuntut Umum : Yuni Hariaman.SH.MH
11780
  • Kewenangan yang bersumber atau diperoleh dengan cara MANDATmerupakan wewenang yang diperoleh penerima mandat (mandataris) yanghanya terbatas melaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberimandat (mandans). Oleh karena itu dalam hal ini tidak sampai terjadi adanyapelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandans kepada mandataris,sehimgga tanggungjawab atas pelaksanaan wewenang tersebut masih tetapmenjadi tanggungjawab dari pemberi mandat (mandans).d.
Register : 15-10-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 23-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578 K/TUN/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — Drs. SUHAJI, M.Si VS KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR;
5416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 578 K/TUN/2015.Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa diterbitkanberdasarkan sumber kewenangan mandat, oleh sebab itu Tergugatnyaseharusnya mandans yaitu Menteri Agama Republik Indonesia.