Ditemukan 216 data
Cokorda Gede Rusilop
35 — 31
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa pada tahun 2004 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama COKORDA ISTRI AGUNG MARWATI karena sakit dan dikebumikan di Setra Desa Buahan-Payangan serta telah diupacarai manusa yadnya (ngaben);
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar di Gianyar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku
I Nyoman Gandra
14 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Desa Mas Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar pada tahun 1987 telah meninggal dunia seorang pria bernama I Nyoman Regeg karena sakit dan dikebumikan di Setra desa Adat Mas serta telah diupacarai manusa yadnya (ngaben);
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gianyar di Gianyar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia
Cokorda Gede Rusilop
11 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa pada tahun 2014 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama COKORDA PUTU WARSIKA karena sakit dan dikebumikan di Setra Desa Buahan-Payangan serta telah diupacarai manusa yadnya (ngaben);
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar di Gianyar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi
I Made Murjana
17 — 10
Kesian, Desa Lebih, Gianyar, pada tanggal 15 September 1988, telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama: I Ketut Laut karena sakit dan dikebumikan di Setra Desa Adat Kesian, Lebih, Gianyar serta telah diupacarai manusa yadnya (Ngaben);
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas Nama
1.I Kadek Puspa Berata
2.Ni Luh Kadek Purnamasari
42 — 10
P3 berupa SuratKeterangan Perkawinan Nomor : 011/DPK.AAN/IV/2019 tertanggal 16 Februari2019 dari Desa Pekraman / Desa ADat Aan Kecamatan Banjarangkan kabupatenKlungkung dan keterangan saksi saksi, perkawinan Para Pemohon tersebut telahdilakukan secara sah menurut agama Hindu yaitu telah melakukan perkawinandengan melakukan upacara mabyakaon yang dipuput oleh Ida Pedanda MadeTembau (dewa saksi), telah menghaturkan segehan (butha saksi) dan telahdisaksikan oleh Perbekel dan Kepala Dusun setempat (Manusa
saksi) serta telahpula diumumkan di Banjar dan tidak ada yang keberatan atas perkawinan anakPara Pemohon tersebut, di mana berdasarkan Keputusankeputusan danKetetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986),sahnya perkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara denganbhuta saksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (saksi) dari prajuru adat(kepala adat) sebagai unsur dari manusa saksi.
1.I KETUT SUYASA
2.NI NENGAH SUKETI
19 — 11
beragama Hindu, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka untukdapat dinyatakan sah maka Perkawinan Para Pemohon haruslah sah secaraagama Hindu;Menimbang, bahwa menurut Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986), sahnyaperkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara dengan bhutasaksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (Saksi) dari prajuru adat (kepalaadat) sebagai unsur dari manusa
perkawinan (Ssamskara wiwaha);Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan para saksi dipersidangan, diperoleh fakta hukum bahwa memang benar Ketut Suyasadengan Ni Nengah Suketi menikah di Kusamba tanggal 29 Oktober 1996dipuput oleh pemuka Agama Hindu, yang mana Ketut Suyasa berkedudukansebagai Purusa dengan melakukan upacara mabyakaon telah menghaturkansegehan (butha saksi) dan telah disaksikan oleh Bendesa Adat dan KelianPenetapan Nomor : 86/Pdt.P/2018/PN Srphalaman 8 dari 13Dinas setempat (Manusa
10 — 3
kebutuhan seharihari terhadap anaktersebut dan terhadap pengangkatan anak dari Theng Paini tersebut telah mendapatpersetujuan dari Theng Paini sesuai dengan fotocopy urat pernyataan tertanggal 03Januari 2015 tanpa ada paksaan dan imbalan ( fotocopy terlampir);Bahwa dengan diserahkannya anak tersebut untuk dijadikan anak angkat, kemudianpara pemohon pada hari Jumat, tanggal 07 Januari 2015 yang bertempat di RumahPara pemohon yang bernama : I MADE SANTRA dengan NI LUH SUTARMI telahmelangsungkan Upacara Manusa
saksi tahu tujuan Para pemohon mengangkat anak karena anak perempuanpertama para pemohon meninggal dunia dan agar para pemohon mempunyai anakperempuan ; Saksi I WAYAN DIPTA;Bahwa jabatan saksi sebagai Kelihan Adat banjar Kertha Pascima; Bahwa benar saksi sebagai saksi dalam Berita Acara Angkat Sentana, yangdilakukan pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2015 bertempat di rumah ParaPemohon yang berrsangkutan telah mengangkat anak (sentana) yang diberi namaKeisya Frebiany ; Bahwa yang memuput upacara Manusa
91 — 43
Jimbaran baik itu Pitra Yadnya (Kematian,Ngaben), Dewa Yadnya (Odalan) dan Manusa Nyadnya (Perkawinan,Potong Gigi), semua pekerjaan saksi selaku Kelian Adat Banjar MekarsariSimpangan Kel. Jimbaran saksi pertanggung jawabkan kepada DesaPekraman Banjar Mekarsari Simpangan Kel.
umat beragama dan seterusnya, dan semua pekerjaan saksi selaku KetuaPHDI saksi pertanggung jawabkan kepada umat hindu yang berdomisili di KotaDenpasar melalui Loka Shaba PHDI Kota Denpasar.Bahwa saksi tidak kenal dan tidak tahu yang bernama KETUT AYU BUDISETIAWATISH, EKA SUKMANA, SH dan WINNY WIDYANTI MELANNIEABADAI.Bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila kedua calon mempelai satukeyakinan agama Hindu yang dipuput oleh Raohaniawan dilaksanakan prosesupacara mekala kala melalui Tri Upa Saksi yaitu Manusa
Saksi, Dewa Saksidan Bhuta Saksi.Bahwa dalam perkawinan Hindu tidak perlu adanya ijin orang tua kedua calonmempelai yang membatasi adalah bahwa kedua calon mempelai beragamaHindu dan adanya upacara mekala kala yaitu rentetan upacara upacara.Bahwa Manusa Saksi adalah saksi dari manusia orang tua atau wali daripasangan tersebut, Bhuta Saksi upacara mebiokaonan yang merupakanrangkaian dari upacara mekalakala (pekalankalan) untuk menghilangkan sifatsifat kotor (Asuri Sampad) yang ada pada diri sendiri
Proses selajutnya terkait dengan upacara perkawinan dikatakan sahmenurut Hukum Adat Bali setelah memenuhi Tri Upa Saksi yaitu DewaSaksi, Bhuta Saksi dan Manusa Saksi :a) Dewa Saksi : Diupacarai sesuai dengan agama Hindu, bersaksikepada Sanghyang Widhi Wasa ditandai dengan pelaksanaanuoacara pada Sanggah/Pelinggih Surya.b) Bhuta Saksi : Diupacarai sesuai dengan agama Hindu, bersaksikepada Bhuta ditandai dengan pelaksanaan upacara dalam bentukBhiyakala (Biokaonan) pada halaman rumah.c) Manusa Saksi
1.I KETUT SUMIARTA
2.NI KETUT MERTA
13 — 7
. 232/Pdt.P/2018/PN Srpperkawinan, apalagi berdasarkan bukti surat bertanda P7 berupa SuratKeterangan Perkawinan nomor VI/BPK/2018 tertanggal 25 Maret 2018 danketerangan saksi Saksi, perkawinan anak Para Pemohon tersebut telahdilakukan secara sah menurut agama Hindu yaitu telah melakukan perkawinandengan melakukan upacara mabyakaon yang dipuput oleh Ida Pedanda IstiMade Gelgek (dewa saksi), telan menghaturkan segehan (butha saksi) dantelah disaksikan oleh Bendesa Adat dan Kelian Dinas setempat (Manusa
saksi)serta telah pula diumumkan di Banjar dan tidak ada yang keberatan atasperkawinan anak Para Pemohon tersebut, di mana berdasarkan Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI KabupatenBadung,1986), sahnya perkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanyapanyangaskara dengan bhuta saksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi(saksi) dari prajuru adat (kepala adat) sebagai unsur dari manusa saksi.
1.I GEDE WIJANEGARA
2.NI WAYAN AYU BUDIARTINI
17 — 7
Kabupaten Klungkung ,sehinggaberdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan maka untuk dapat dinyatakan sah maka Perkawinan ParaPemohon haruslah sah secara agama Hindu; Menimbang, bahwa menurut Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986), sahnyaperkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara dengan bhutasaksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (Saksi) dari prajuru adat (kepalaadat) sebagai unsur dari manusa
diperoleh fakta hukum bahwa memang benar Para Pemohon Gede Wijanegara dan Ni Wayan Ayu Budiartini) menikah di KabupatenKlungkung, tanggal 25 April 2011 yang dipuput oleh Pemuka Agama Hindubernama Ida Pedanda Gede Putra, yang dipuput oleh Pemuka Agama Hindubernama Ida Pedanda Gede Putra yang mana Gede Wijanegaraberkedudukan sebagai Purusa dan samasama beragama Hindu denganmelakukan upacara mabyakaon telah menghaturkan segehan (butha saksi) dantelah disaksikan oleh Bendesa Adat dan Kelian Dinas setempat (Manusa
116 — 30
terdakwa MANGKU RATA dengan NIKETUT PARMINI dan NI KETUT NIK tanpa sepengetahuan dan seijin saksiJERO PAYU sebagai istri tua terdakwa MANGKU RATA dan tanpa mendapatpersetujuan serta ijin dari Pejabat Pengadilan Negeri Setempat.Pernikahan yangHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor.40/Pid.B/2014/PN.Blidilakukan antara saksi NI KETUT NIK dengan Terdakwa MANGKU RATA danpernikahan yang dilakukan oleh saksi NI KETUT PARMINI dengan TerdakwaMANGKU RATA dilaksanakan secara Adat Bali yaitu Dewa Saksi,Bhuta Saksidan Manusa
Payu tahun 1999;bahwa setahu saksi antara terdakwa dengan Jero Payu sudah pisah kirakira setahun;bahwa setahu saksi selama Jero Payu ada dirumahnya pernah terdakwadatang kerumah Jero Payu;9. saksi LWAYAN WIRA, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:bahwa saksi bekerja di Kantor PHDI sejak tahun 2012 dengan jabatanKabid Hukum dan Ham;bahwa menurut saksi perkawinan yang sah adalah dilakukan secaraagama Hindu apabila telah dipenuhi Tri Upa Saksi yaitu Dewa saksiBhuta saksi dan Manusa
I Made Darta
17 — 12
MENETAPKAN: - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Banjar Pejengaji, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar pada tahun 1991 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Ni Nyoman Marni karena sakit dan dikebumikan di Setra Desa Adat Tegallalang serta telah diupacarai manusa yadnya (ngaben);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan
1.I WAYAN KARTA
2.NI NYOMAN KARTINI
23 — 12
beragama Hindu,sehingga berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan maka untuk dapat dinyatakan sah makaPerkawinan Para Pemohon haruslah sah secara agama Hindu; Menimbang, bahwa menurut Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986), sahnyaperkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara dengan bhutasaksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (Saksi) dari prajuru adat (kepalaadat) sebagai unsur dari manusa
Inilah yang sering disebut sebagai triupasaksi dalam upacara perkawinan (Samskara wiwaha; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan bukti P3 :Surat Keterangan Perkawinan Nomor 103/DasKlod/XI/2017 tertanggal 17Nopember 2017, diperoleh fakta hukum bahwa Para Pemohon telah melakukanperkawinan dengan melakukan upacara mabyakaon yang dipuput oleh IdaPedanda Gede Karang Kedii (dewa saksi), telah menghaturkan segehan (buthasaksi) dan telah disaksikan oleh Bendesa Adat dan Kelian Dinas setempat(Manusa
I Made Darta
12 — 6
MENETAPKAN: - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Banjar Pejengaji, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar pada tahun 1996 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama I Nyoman Lembut karena sakit dan dikebumikan di Setra Desa Adat Tegallalang serta telah diupacarai manusa yadnya (ngaben);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Instansi Pelaksana yang
I KETUT KALER
31 — 12
samasama beragama Hindu,sehingga berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan maka untuk dapat dinyatakan sah makaPerkawinan Pemohon haruslah sah secara agama Hindu;Menimbang, bahwa menurut Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986), sahnyaperkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara dengan bhutasaksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (Saksi) dari prajuru adat (kepalaadat) sebagai unsur dari manusa
telah menikah dengan Ni Ketut Arimini di Kabupaten Klungkung, tanggal30 Maret 1996 yang dipuput oleh Pemuka Agama Hindu bernama Ida PedandaGede Ngurah, yang mana Ketut Kaler berkedudukan sebagai Purusa dan atasperkawinan tersebut sudah dicatatkan di kantor Catatan Sipil danKependudukan Kabupaten Klungkung dengan melakukan upacara mabyakaontelah menghaturkan segehan (butha saksi) dan telah disaksikan oleh BendesaPenetapan Nomor : 226/Padt.P/2017/PN Srphalaman 7 dari 12Adat dan Kelian Dinas setempat (Manusa
Made Bayu Surya Prawira
24 — 29
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada tahun 1993 telah meninggal dunia seorang pria bernama: I Ketut Gede Awan Wiryawan karena kecelakaan dan telah dilangsungkan upacara manusa yadnya (ngaben) di Setra Dalem Gede Sukawati;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gianyar di Gianyar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang
1.I KOMANG JULIAWAN
2.NI MADE MERTAWATI
27 — 11
beragama Hindu, sehingga berdasarkanketentuan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan maka untuk dapat dinyatakan sah maka Perkawinan Para Pemohonharuslah sah secara agama Hindu;Menimbang, bahwa menurut Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986), sahnyaperkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara dengan bhutasaksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (Saksi) dari prajuru adat (kepalaadat) sebagai unsur dari manusa
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan para saksi dipersidangan, diperoleh fakta hukum bahwa memang benar Komang Juliawan,SE dengan Ni Made Mertawati, SE yang menikah di Klungkung tanggal 17 April2000 dipuput oleh pemuka agama Hindu bernama Ida Pedanda Bada, yangmana Komang Juliawan, SE berkedudukan sebagai Purusa dan Ni MadeMertawati, SE sebagai Predanadengan melakukan upacara mabyakaon telahmenghaturkan segehan (butha saksi) dan telah disaksikan oleh Bendesa Adatdan Kelian Dinas setempat (Manusa
1.I Wayan Uriyanto
2.Ni Kadek Ari Swantari
18 — 10
beragama Hindu, sehingga berdasarkanketentuan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan maka untuk dapat dinyatakan sah maka Perkawinan Para Pemohonharuslah sah secara agama Hindu;Menimbang, bahwa menurut Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986), sahnyaperkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara dengan bhutasaksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (Saksi) dari prajuru adat (kepalaadat) sebagai unsur dari manusa
Samskara wiwaha);Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan para saksi dipersidangan, diperoleh fakta hukum bahwa memang benar Wayan Uriyantodengan Ni Kadek Ari Swantari menikah di Klungkung tanggal 22 Februari 2013dipuput oleh pemuka agama Hindu bernama Jero Mangku Ida Bagus Punia,yang mana Wayan Uriyanto berkedudukan sebagai Purusa dan Ni Kadek AriSwantari dengan melakukan upacara mabyakaon telah menghaturkan segehan(butha saksi) dan telah disaksikan oleh Bendesa Adat dan Kelian Dinassetempat (Manusa
1.I Nengah Sukarta
2.Ni Komang Sumiati
22 — 19
beragama Hindu, sehingga berdasarkan ketentuanpasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmaka untuk dapat dinyatakan sah maka Perkawinan Para Pemohon haruslahsah secara agama Hindu;Menimbang, bahwa menurut Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986), sahnyaperkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara dengan bhutasaksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (Saksi) dari prajuru adat (kepalaadat) sebagai unsur dari manusa
;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan para saksi dipersidangan, diperoleh fakta hukum bahwa memang benar Nengah Sukartadengan Ni Komang Sumiati menikah di Klungkung tanggal 26 Nopember 2014dipuput oleh pemuka agama Hindu bernama Ida Pandita Rsi Agni Mukti Jaya,yang mana Nengah Sukarta berkedudukan sebagai Purusa dan Ni KomangSumiati sebagai Predana dengan melakukan upacara mabyakaon telahmenghaturkan segehan (butha saksi) dan telah disaksikan oleh Bendesa Adatdan Kelian Dinas setempat (Manusa
I KADEK DARSANA
17 — 16
Rangkan Desa Adat ketewel serta telah diupacarai manusa yadnya (ngaben) yang dilaksanakan di bulan Juli 2013;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta kematian yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);