Ditemukan 17452 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-01-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1348 K/PID.SUS/2014
Tanggal 26 Januari 2015 — Terdakwa I. STEVEN HIKO YAMA alias STEVEN; Terdakwa II. SALEH FAISAL Bin KUNYI AHMAD
30557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Risma Sari sebagai dokter yang merawat danmemantau kondisi Kesehatan Steven dan Faisal sebagai pecandu narkotika,menerangkan fakta bahwa para terdakwa adalah pecandu narkotika yangsudah wajib lapor dan sedang menjalai perawatan di Puskesmas KecamatanGambir.
    Pasal 54 UndangUndang No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika jelas mewajibkan para pecandu narkotika dan korbanpenyalah guna untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Ketentuan ini berlaku bagi semua pecandu tanpa terkecuali seorangpecandu yang menjadi tersangka atau terdakwa.
    Putusan No. 1348 K/Pid.Sus/2014Pasal 55 UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yangmewajibkan para pecandu narkotika untuk melaporkan dirinya juga telahdilakukan oleh Steven dan Faisal. Pembuktian di persidangan telahmenunjukkan faktafakta bahwa mereka adalah pecandu narkotika yangtelah melaporkan dirinya dan telah tercatat sebagai pasien wajib lapor diPuskesmas Kecamatan Gambir sebagai salah satu Institusi PenerimaWajid Lapor (IPWL) yang ditunjuk pemerintah.
    Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalamperedaran gelap narkotika ;B.2.Pecandu yang Sudah Wajib Lapor dan Sedang Menjalani RehabilitasiTidak Dituntut Pidana ;Meskipun pada bagian sebelumya kami menilai bahwa pertimbanganputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara yuridislebih tepat, namun kami menyayangkan tetap dilakukannya penuntutandan pemidanaan terhadap seorang pecandu dan penyalah gunanarkotika seperti Steven dan Faisal.
    Setelah melakukan pengobatanselama 2 (dua) kali dan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan pemeriksa,baru dapat diketahui apakah para Terdakwa pecandu atau bukan.
Putus : 17-12-2014 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 1377 /Pid.B/2014/PN.Bks
Tanggal 17 Desember 2014 — Supriyanto als Cucay Bin Yanto
265
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa MICHAEL TOD MC CRORY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pecandu narkotika yang telah cukup umur dengan sengaja tidak melaporkan diri kepada pejabat yang di tunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan - Mempidana ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;- Menetapkan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Narkotika ;ATAUke empat sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana di dalam pasal 88ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa sesuai dengan dakwaan yang bersifatalternative, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan PenunututUmum yang sesuai dengan faktafakta hukum tersebut diatas yaitu dakwaanke empat Penuntut Umum sebagaimana dirumuskan dan diancam pidanadidalam pasal 88 ayat (1) UURI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika yangunsurunsurnya sebagai berikut :e Unsur pecandu
    narkotika yang telah cukup umur ;e Unsur dengan sengaja tidak melaporkan diri kepada pejabatyang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatandan atau perawatan ;Menimbang,bahwa terlebin dahulu tentang unsur pecandunarkotika yang telah cukup umur ;Bahwa yang dimaksud pecandu narkotika menurut pasal 1 angka 12 adalahorang yang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalamkeadaan ketergantungan pada narkotika baik secara phisik maupun phisikis .Sedangkan ketergantungan narkotika
    sesuai pasal 1 angka 13 adalah gejaladorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus,toleransi dangejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan .Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap dipersidanganadalah sebagai berikut :e bahwa terdakwa telah memakai ganja sejak kirakira berusia 13tahun dan sampai sekarang masih menggunakan ganja sehari 3kali ;e bahwa ganja yang terdakwa kirim dari Oklahoma USA tersebutadalah untuk terdakwa pergunakan sendiri karena terdakwasebagai pecandu
    dan atau perawatan ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan adalahsebagai berikut :e bahwa setelah terdakwa tiba di Indonesia pada tanggal 28 Juni2009 yang dijemput oleh saksi Hendry Firster Hetaria dan saksiRendy Try Krisnanda di Bandara Soekarno Hatta pukul 13.00wib terdakwa langsung diajak menginap dirumah saksi HendryFirster Hetaria ;e bahwa terdakwa terus menanyakan tentang paketnya kepadasaksi Rendy yang terdakwa kirim dari Oklahoma USA ;e bahwa terdakwa sebagai seorang pecandu
    diatas malah terdakwa tidak melaporkandirinya kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah untukmendapatkan pengobatan dan atau perawatan di Indonesia,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut unsur inipun telahterbukti secara sah dan meyakinkan ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 88ayat (1) UURI No. 22 Tahun 1997 sebagaiamana dakwaan ke empatPenuntut Umum telah terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :pecandu
Putus : 16-04-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 127 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 16 April 2013 — ARIF SAPUTRA Bin SURATNO;
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Factie Mengabaikan Fakta Peristiwa Pidana sebagai PenyalahGuna dan/atau Pecandu Narkotika.1.
    Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapatdiperoleh dari :a. keterangan saksi ;b. surat ;c. keterangan Terdakwa ;Bahwa diantara ketentuan perundanganundangan serta peraturanlain yang dilalaikan adalah sebagai berikut :Bahwa Pasal 54 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika (selanjutnya ditulis UndangundangNarkotika) menyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan korbanpenyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial .Bahwa Pasal
    proses kegiatan pengobatan secaraterpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.Pasal 1 angka 17, menyatakan bahwa:Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalamkehidupan masyarakat.Bahwa Pasal 103 UndangUndang Narkotika, mengatur tentang :(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat :a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan
    Bahwa untuk mengkategorikan seseorang sebagai penyalah gunaatau pecandu narkotika, Ketua Mahkamah Agung membuat SuratEdaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang*"Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan danPecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial.Dalam Surat Edaran tersebut, seseorang disebut sebagai penyalahguna dan dihukum rehabilitasi jika:e Jumlah barang bukti sebagai berikut:1. Kelompok metamphetamine shabu) : 1 gram2.
    atau wali dari Pecandu Narkotika yang belumcukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat,rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasisosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkanpengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial.(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajibmelaporkan' diri ataudilaporkan oleh keluarganya kepada pusatkesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasimedis dan rehabilitasi
Putus : 04-06-2015 — Upload : 14-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/PID.SUS/2015
Tanggal 4 Juni 2015 — HADI JUNAEDI
7534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di mana di penjara itusangatlah susah untuk saya bisa mendapatkan pengobatan yangselayaknya sebagai mantan pecandu..
    ;Dengan melampirkan buktibukti kalau saya sebagai pecandu dan bukti berapalama saya menjadi pecandu bersamaan waktunya pada saat mengirim berkasmemori banding ke pengadilan tinggi ternyata siasia karena Hakim tidak pedulliakan semua itu bahkan Hakim di Pengadilan Tinggi pun tidak peduli denganSEMA NO. 4 Tahun 2010 karena terbukti tidak merubah hukuman saya yangseorang pecandu.. Saya tetap dihukum 17 tahun penjara...!
    ;Karena hidup sebagai pecandu dengan kurun waktu yang sangat lama yaituhampir setengah dari USIA saya saat ini sangat lah membutuhkan bantuan darisemua pihak khususnya pemerintah agar saya bisa pulih dan bisa hidup normalkembali seperti orang normal lainnya.. Seorang Pecandu hanyalah korban dariHal. 19 dari 29 hal. Put. No. 1026 K/PID.SUS/2015bandar bandar besar yang mengumpulkan kekayan melalui mengorbankanserta mengambil dan menguras harta dari para pecandu beserta semuakeluarganya...
    ;Sesungguhnya saya mewakili pecandu yang lainnya juga ingin menyampaikanpesan untuk semua orang yaitu janganiah membenci kami sebagai ParaPecandu.. Karena kami sebagai pecandu itu adalah hanya korban dari bandarnarkoba..
    BEBAS karena Pecandu adalah perbuatan yang korbannya adalah dirisendiri.. Dan sebagai korban harusnya pecandu tidak boleh di jatuhi hukumanlagi menurut undang undang. Karena perbuatan sebagai pecandu bukantermasuk tindakan pidana;20.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2803 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 9 Maret 2017 — ZULFIKAR ABDULLAH Alias FIKAR
7558 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga dari pengertian tersebut, maka dapatdiklasifikasikan 2 (dua) tipe pecandu Narkotika yaitu, 1) orang yangHal. 10 dari 29 hal. Put.
    No. 2803 K/PID.SUS/20162.2menggunakan Narkotika dalam keadaaan ketergantungan secarafisik maupun psikis dan 2) orang yang menyalahgunakan Narkotikadan dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis,maka pecandu Narkotika tipe kedua tersebut dapatlah dikategorikansebagai pecandu Narkotika yang tidak mempunyai legitimasi untukmempergunakan Narkotika demi kepentingan pelayanankesehatannya ;Secara esensial Penyalah Guna dan pecandu Narkotika tipe keduaadalah sama sama menyalahgunakan Narkotika
    kriteria sebagai penggunadan bukan pecandu) sehingga tidak diperlukan rehabilitasimendesak atau rawat inap.
    No. 2803 K/PID.SUS/20164.2.4.3.4.4.4.5.4.6.4.7.Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
    Sehingga dari pengertian tersebut, maka dapatdiklasifikasikan 2 (dua) tipe pecandu Narkotika yaitu, 1) orang yangmenggunakan Narkotika dalam keadaaan ketergantungan secarafisik maupun psikis dan 2) orang yang menyalahgunakan Narkotikadan dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis,maka pecandu Narkotika tipe kedua tersebut dapatlah dikategorikansebagai pecandu Narkotika yang tidak mempunyai legitimasi untukmempergunakan Narkotika demi kepentingan pelayanankesehatannya ;Secara esensial
Register : 05-01-2011 — Putus : 23-03-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN KOTOBARU Nomor 2/PID.B/2011/PN.KBR
Tanggal 23 Maret 2011 — ANDIKA ASRI SALASA PGL. AMBON
10336
  • /Relapse, sehingga istilah terhadap' pelaku yangtelah bebas secara fisik dan juga psikis dinamakan pulihatau revovery.Bahwa pengalaman yang Ahli alami sebagai Psikiater yangmenangani pecandu pecandu Narkotika, secara fisik merekatelah bersih, namun karena psikisnya masih rindu ataukangen pada zat narkotika tersebut, maka mereka kembalikambuh/relapse, dan pada wisma yang saksi dirikanprosentase pecandu Narkotika yang kembali kambuh adalahsekitar 35 %.Bahwa yang mengakibatkan mereka kambuh/relapse
    dan termodern se asiaTenggara.Bahwa keberadaan Rehabilitasi LIDO tersebut, sebagaitanggung jawab negara untuk memberikan perlindungankepada warga negaranya yang menjadi korban atau yangmenjadi pecandu Narkotika sehingga masa depannya tidakrusak, yang pada akhirnya juga akan merugikan kemajukannegara.Yang menjadi Konsentrasi pada LIDO tersebut hanyaterfokus pada pecandu atau korban penyalahgunaanNarkotika, karena mereka adalah orang yang sakit danorang yang menderita karena ketergantungan terhadap
    Al Bachri Husin (Dokteryang dahulunya pernah merehabilitasi terdakwa) adalahtetap dikategorikan sebagai Pecandu Narkotika, karenasecara medis dan ketentuan peraturan perundang undangan,yang dinamakan dengan Pecandu adalah orang yangmenggunakan atau menyalahgunakan NARKOTIKA dan dalamketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupunsecara Psikis (Pasal 1 angka 13 UU No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika ).
    Dr.Dr.H.Dadang Hawari, Psikiater.Setelah recovery (pulih) Terdakwa pernah mengabdikandirinya untuk membantu para pecandu Narkotika dengancara menjadi konselor bagi pecandu Narkotika padaWisma Adiksi selama beberapa bulan lamanya.Terdakwa hingga sekarang ini masih dapatdikategorikan sebagai Pecandu Narkotika (kecanduansecara psikis ).Mengingat dan memperhatikan pasal pasal dan peraturan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini,Page 36khususnya Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 54, Pasal
    103(1) (2). dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, SEMANo. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan KorbanPenyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam LembagaRehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, sertaketentuan hukum acara pidana (KUHAP) pada UU No. 8 Tahun1981 Tentang KUHAP, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 2 Tahun1986 Jo.
Putus : 27-09-2017 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1465 K/PID.SUS/2017
Tanggal 27 September 2017 — FARIED YAHYADIANSYAH bin ABU YAHYA
14041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Klien ditangkap pada tanggal 8 Mei 2016.Klien adalah pengguna narkotika dengan tingkat ketergantunganberat dan dikategorikan sebagai pecandu, demikian pula dengankesimpulan Tim Hukum butir c Jersangka diduga sebagai,Jpengguna narkotika/pecandu narkotika.....Hal. 9 dari 18 hal. Put. Nomor 1465 K/PID.SUS/20173.3.
    Bahwa Pasal 4 huruf d UndangUndang Narkotikamenyatakan Undang undang tentang narkotika bertujuanmenjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagiPenyalahguna dan pecandu Narkotika Lebih lanjut dalam Pasal 54UndangUndang Narkotika menyatakan Pecandu Narkotika danKorban Penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medisdan rehabilitasi sosial.4.2.
    Bahwa penggunaan kata wajib dalam Pasal 54 UndangUndang Narkotika, tidak hanya ditujukan kepada Pecandu Narkotikadan Korban Penyalahguna Narkotika, namun terhadap pihakpihakyang diberikan beban kepadanya untuk mencabut kebebasan dankemerdekaan seseorang baik karena kewenangannya maupun atasputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap; sebagaimana diaturdalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 yangmenyatakan :Ayat (3) Pecandu WNarkotika yang sedang menjalani prosesperadilan dapat ditempatkan
    Nomor 1465 K/PID.SUS/2017Rl Nomor 5211 yang diatur dalam Pasal 13 dan 14 PengaturanPenempatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.4.9. Bahwa tujuan UndangUndang Narkotika yakni Menjaminpengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalahgunadan Pecandu Narkotika.
    Bahwa dengan memasukkan Pemohon Kasasi ke dalamLembaga Pemasyarakatan, akan menyulitkan lembagapemasyarakatan sendiri karena tidak tersedia sarana rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial untuk pecandu dan korbanpenyalahguna narkotika.4.11.
Register : 07-05-2015 — Putus : 29-07-2015 — Upload : 02-09-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 208/Pid.Sus/2015/PN Tjb.
Tanggal 29 Juli 2015 — - RUDIYANTO Alias AHOK
7528
  • BALAI danpada tanggal 28 September 2014 sekira pukul 21.53 Wib dengankalimat thati2 dgn pecandu narkoba satu ini. Penampilan n mulutmanis ternyata Modusnya tuk bisa tipu orang.
    Balai;Bahwa setelah itu pada tanggal 28 September 2014 pukul 21.53Wib, suami saksi memuat katakata atau kalimat: Hati hatidengan pecandu narkoba satu ini. Penampilan dan mulut manisternyata modusnya tuk bisa tipu orang.
    Balai;Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 September 2014 pukul21.53 Wib, terdakwa kembali memuat katakata atau kalimat: Hati hati dengan pecandu narkoba satu ini. Penampilan danmulut manis ternyata modusnya tuk bisa tipu orang.
    Balai katakata atau kalimat: Hati hati dengan pecandu narkoba satu ini. Penampilan dan mulut manisternyata modusnya tuk bisa tipu orang.
    Balai dan selanjutnyapada tanggal 28 September 2014 pukul 21.53 Wib, terdakwa kembali memuatkatakata atau kalimat: Hati hati dengan pecandu narkoba satu ini.Penampilan dan mulut manis ternyata modusnya tuk bisa tipu orang.
Register : 11-01-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN RAHA Nomor 7/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal 5 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
2.YULIATININGSIH, S.H.
Terdakwa:
ALDA ISRAN Alias ODEN Alias ONDENG Bin BALDATUN
1916
  • JAMES YOGIANTO yang terdiri dari 18 (delapan belas) halaman;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

  • 1 (satu) lembar baju kaos berwarna putih yang memiliki tulisan Pecandu Rebahan berwarna hitam pada bagian depan;
  • Dimusnahkan
  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Register : 09-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 228/PID.SUS/2021/PT SBY
Tanggal 19 April 2021 — Pembanding/Terdakwa : ALFIAN Bin SAFRUDDIN Diwakili Oleh : FARDIANSYAH, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum : EKA PRASETYA
2515
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah atau pihakberwenang untuk menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman jenissabu ;Berdasarkan fakta hukum yang terjadi/terungkap dalampersidangan yang terbuka untuk umum dan bukti surat yangdiajukan oleh Penasihat Hukum di atas, diperoleh petunjuk yangnyata dan jelas bahwa Terdakwa ALFIAN Bin SAFRUDDIN adalahnyatanyata SEORANG PECANDU NARKOTIKA
    Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dansocial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika ;2.3.2 Bahwa Pasal 54 Undangundang RI Nomor 35 tahun 2009Tentang Narkotika (selanjutnya ditulis UndangundangNarkotika) mengatur tentang :Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaanNarkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi social ;2.3.3 Bahwa Pasal 1 angka 13 dan Pasal 1 angka 15 Undangundang Narkotika berturutturut adalah sebagai berikut : Pasal 1 angka 13, mengatur tentang :Pecandu
    sosial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yangdiperintankan berdasarkan :a. putusan pengadilan jika Pecandu Narkotikaterbukti bersalan melakukan tindak pidanaNarkotika ;b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotikatidak terbukti bersalah melakukan tindakpidana Narkotika ;(3)Pecandu Narkotika yang sedang menjalani prosesperadilan dapat ditempatkan dalam lembagarehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial ;(4)Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medisdan/atau
    Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa denganTuntuan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosialsebagaimana dalam ketentuan Surat Edaran Kejaksaan AgungRepublik Indonesia Nomor : B136/E/EJP/01/2012, tertanggal12 Januari 2012, Perihal :Tuntutan Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial Berdasarkan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan WajibLapor Pecandu Narkotika bahwa dalam point (2) menyatakanbahwa Bagi Pecandu Narkotika yang menyalahgunakanNarkotika sebagimana
    rehabilitasi ; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa juga sedang tidakmengkonsumsi narkotika jJenis sabu ; Alasan lain yang dimasukan kedalam Memori banding dari PenasihatHukum yaitu terkait dengan analisanya terdakwa adalah nyatanyataSEORANG PECANDU NARKOTIKA yang sedang mengalami sindromketergantungan terhadap zat jenis Metamfetamine dan secara medisdinyatakan OS (Orang sakit) serta memerlukan pertolongan dariketergantungan narkotika tersebut dengan menjalanirehabilitasiketergantunan
Putus : 16-03-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2281 K/PID.SUS/2016
Tanggal 16 Maret 2017 — ABDUL AZIS alias ANDI bin H. SULAIMAN ;
13121196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • narkotika dan korban penyalahgunaan narkotikawajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang di dalamPasal 1 terdapat beberapa pengertian mengenai pecandu narkotika,ketergantungan narkotika, penyalahguna narkotika, rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial sebagai berikut : Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan ataumenyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan padaNarkotika, baik secara fisik maupun psikis
    Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secaraterpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
    Nomor 2281 K/PID.SUS/2016Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014,Nomor PER005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014,PERBER/O1/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu dan KorbanPenyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. DalamPeraturan Bersama tersebut terdapat beberapa pengertian dan ketentuansebagai berikut : Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan ataumenyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan padaNarkotika, baik secara fisik maupun psikis.
    Penetapan Pengadilan bagi pecandu narkotika yang tidak terbuktibersalah dan Tersangka yang masih dalam proses penyidikan ataupenuntutan.Dari beberapa peraturan hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial hanya dapat diberikan terhadap pecandu narkortikadan korban penyalahgunaan narkotika.
    Sedangkan dalam fakta hukum yangada selama persidangan, Terdakwa bukanlah pecandu narkotika ataupunkorban penyalahgunaan narkotika dan tidak memiliki kKetergantungan narkotikasebagaimana pengertian pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotikadan ketergantungan narkotika dalam UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika dan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu danKorban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Register : 19-10-2016 — Putus : 07-11-2016 — Upload : 14-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 389/PID.SUS/2016/PT MKS
Tanggal 7 Nopember 2016 — Pembanding/Penuntut Umum I : Christofel H. Mallaka, S.H.
Terbanding/Terdakwa I : Wahyudi Marzuki, SE Alias Yudi Bin Drs. Marzuki
Terbanding/Terdakwa II : Isral Alias Isal Bin Solong
4327
  • No.389/Pid.Sus/2016/Pt.Mks.Bahwa berdasarkan Pasal 127 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika, dalam memutus perkara (Penyalah GunaNarkotika) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim wajibmemperhatikan ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 UU RINo.35 Tahun 2009, dimana Pasal 54 berbunyi Pecandu Narkotikadan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial, Pasal 55 mengatur mengenaipelaksanaan wajib lapor bagi Pecandu Narkotika dan Pasal 103mengenai
    putusan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika.Bahwa berdasar pada Pasal 54 UU RI No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika tersebut yang menekankan dan mewajibkan PecanduNarkotika dan korban penyelahgunaan Narkotika menjalanirehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, maka dikeluarkannyaPeraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum danHak Asasi Manusia RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI,Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala BadanNarkotika Nasional RI Nomor :01/PB/MA
    /III/2014 untuk MahkamahAgung RI dan Nomor :PER005/A/JA/03/2014 untuk KejaksaanAgung RI tanggal 11 Maret 2014 Tentang Penanganan PecanduNarkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke DalamLembaga Rehabilitasi dan Bab V angka 4 huruf a Lampiran PeraturanJaksa Agung RI Nomor :029/A/JA/12/2015 tanggal 17 Desember2015 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika danKorban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi,dimana dalam tahap persidangan di Pengadilan, Penuntut Umumwajib
    Bahwa para Terdakwa bellum dibuktikan dengan suratketerangan dokter yang sah, yang menyatakan para Terdakwasebagai pecandu narkotika; Hal 11 dari 22 Hal Put. No.389/Pid.Sus/2016/Pt.Mks.2. Bahwa para Terdakwa bukan sebagai korban penyalahgunaannarkotika;3.
    Institus Penerima Wajib Lapor sebagaimana dalam Pasal 6wajidb melakukan asesmen terhadap pecandu narkotikauntuk mengetahui kondisi Pecandu narkotika.2.
Register : 07-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1151/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.DANA MAHENDRA, SH
2.ARIF SURYANA , SH
Terdakwa:
LEO BENNY HENDRY
119
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Leo Benny Hendry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu sebagai Pecandu Narkotika sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
    2. Menghukum kepada Terdakwa tersebut untuk menjalani pengobatan dan / atau perawatan dilembaga rehabilitasi medis / sosial
Putus : 10-08-2015 — Upload : 28-08-2015
Putusan PN DUMAI Nomor 273/Pid.Sus/2015/PN.DUM
Tanggal 10 Agustus 2015 — ADI SAPUTRA Bin JONIZAR
347
  • Narkotika,13Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Tata CaraPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Peraturan Menteri KesehatanNomor 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu,Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Dumai No:129/020900/2015 tanggal 22 April 2015 diketahui berat bersih barang bukti diduga 1(satu) paket narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,07 (nol
    Narkotika,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Tata CaraPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Peraturan Menteri KesehatanNomor 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu,Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.16Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Dumai No:129/020900/2015 tanggal 22 April 2015 diketahui berat bersih barang bukti diduga (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,07 (nol
    Narkotika,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Tata CaraPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Peraturan Menteri KesehatanNomor 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu,Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Dumai No:129/020900/2015 tanggal 22 April 2015 diketahui berat bersih barang bukti diduga 1(satu) paket narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,07 (nol koma
    dariInstitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Keputusan Menteri KesehatanNomor: 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor PecanduNarkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentangRehabilitast Medis Pecandu, Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.Bahwaberdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.
Putus : 25-09-2014 — Upload : 08-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1169 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 25 September 2014 — SOEGITO SOEHARTONO alias JIMMY Bin RIYADI
4856 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Arifin (Psikiater) Pemohon Kasasi telah sejak lamamenggunakan narkotika, kondisi tubuh Terdakwa yang sudahsangat terasa sakit dan tidak mampu lagi menahan kecanduan danpada saat yang bersamaan terdapat ajakan teman mengakibatkanTerdakwa menggunakan narkotika ilegal,Bahwa berdasarkan alat bukti tersebut dapat diketahui dan menjadi PemohonKasasi merupakan seorang Pecandu Narkotika yang melakukan tindakpidana Penyalahgunaan Narkotika karena diketemukan pipet/alat suntikbekas pakai sebagaimana dakwaan
    Narkotika Lebihlanjut dalam Pasal 54 UU Narkotika menyatakan Pecandu Narkotikadan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosialBahwa sebagaimana bukti yang diketahui oleh Hakim (Judex Facti),Pemohon Kasasi adalah seorang pecandu narkotika, sehingga sudahmenjadi kewajiban negara yang melakukan penahanan danpemenjaraan bagi Pemohon Kasasi untuk menjalani rehabilitasi medisdan rehabilitasi sosial;Bahwa penggunaan kata wajib dalam Pasal 54 UU Narkotika, tidak
    hanyaditujukan kepada Pecandu Narkotika dan Korban PenyalahgunaNarkotika, namun terhadap pihakpihak yang diberikan bebankepadanya untuk mencabut kebebasan dan kemerdekaan seseorangbaik karena kewenangannya maupun atas putusan hukum yangberkekuatan hukum tetap;Bahwa dengan memasukan Pemohon Kasasi ke dalam LembagaPemasyarakatan, akan menyulitkan Lembaga Pemasyarakatan sendirikarena tidak tersedia sarana rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosialuntuk pecandu dan korban penyalahguna narkotika;Bahwa
    Narkotika dapat: a) Memutusuntuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika;Bahwa untuk memberikan petunjuk Hakim menggunakan Pasal 103UU No 35 Tahun 2009 dan memperjelas penafsiran siapa penyalahgunanarkotika secara kontario menunjukan jika seorang memiliki, menyimpan,menguasai narkotika.
    Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat EdaranMahkamah Agung RI No 4 tahun 2010 tentang PenempatanPenyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial denganklasifikasi tindak pidana sebagai berikut :Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan Penyidik BNNdalam kondisi tertangkap tangan;Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a di atas ditemukan barangbukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perinciaan antara lain sebagaiberikut
Register : 22-04-2014 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN KUNINGAN Nomor 63/Pid.B/2014/PN.Kng
Tanggal 7 Juli 2014 — Terdakwa TRI EKA MARFIANA bin RUSTANI
655
  • dan keterbelakangan;Bahwa Saksi menerangkan bahwa pecandu adalah sebagai korbandari penyalahgunaan narkotika dan untuk penghukumannya yangpaling tepat adalah dengan rehabilitasi;Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk pecandu/penggunanarkotika sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotikapasal 127, bahwa untuk pecandu/pengguna narkotika jenis ganjapada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti kurangdari 5 gram dan untuk jenis sabusabu kurang dari 1 gram untukperkara yang disidangkan
    Konseling (diawasi secara fisikdan psikis);Bahwa untuk perawatan pecandu narkoba untuk rehabilitasi di RSKOdi Jakarta, BNN di Lido, RSPP di Bandung (pemilik dari Dinas Sosial),RSJ Cisarua;Halaman 19 dari 36 Putusan Nomor 63/Pid.B/2014/PN Kng.e Bahwa untuk menentukan berapa lamanya pecandu dilakukanrehabilitasi adalah dokter ahli yang dperoleh dari pemeriksaanlanjutan, yang dimulai dari pemeriksaan pertama kemudianpemeriksaan berikutnya, sedangkan dalam assessment tidakditerangkan secara jelas untuk
    Pecandu narkotika, yang pada saat ditangkap ditemukan barang buktimelebihi batas yang ditentukan dalam PERMA No. 4 Tahun 2010,dipidana penjara tanpa direhabilitasi;2. Pecandu narkotika, yang pada saat ditangkap ditemukan barang buktitidak melebihi batas yang ditentukan dalam PERMA No. 4 Tahun 2010,namun tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam PERMA No. 4Tahun 2010, dipidan penjara;3.
    Pecandu narkotika, yang pada saat ditangkap ditemukan barang buktitidak melebihi batas yang ditentukan dalam PERMA No. 4 Tahun 2010,dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam PERMA No. 4 Tahun 2010,dipidana penjara dengan rehabilitasi medis dan sosial;4. Bukan pecandu narkotika yang tidak ada bukti dirinya bukan pecandunarkotika, dipidana penjara;5S. Bukan pecandu narkotika yang ada bukti bahwa Terdakwa bukanpecandu narkotika, dipidana dengan masa percobaan tertentu;2.
    Pecandu narkotika, harus direhabilitasi total;2.
Putus : 10-01-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2228 K/PID.SUS/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — TAUFIK RACHMAN bin M. TOHA
4331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Facti telah salah dalam menerapkan ketentuan undangundang yangberlaku dengan mengabaikan ketentuan kewajiban menjalankan rehabilitasiketergantungan narkotika bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika;1.
    No. 2228 K/PID.SUS/2016Narkotika dan ketentuan Surat Edaran Ketua Mahkamah AgungNomor 04 Tahun 2010 tentang "Penempatan Penyalahgunaan,Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke DalamLembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial";> Bahwa Pasal 1 UndangUndang Narkotika, mengatur tentang:(13) Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan ataumenyalahgunakan narkotika dan dalam keadaanketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupunpsikis;(15) Penyalah guna adalah orang yang menggunakan
    narkotikatanpa hak atau melawan hukum;(16) Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatansecara terpadu untuk membebaskan pecandu dariketergantungan narkotika;(17) Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihansecara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekaspecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosialdalam kehidupan masyarakat;> Bahwa Pasal 54 UndangUndang Narkotika, mengatur tentang:"Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajibmenjalani
    No. 2228 K/PID.SUS/2016(1) Haka.im yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat:Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika; atauMenetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika;(2) Masa menjalani pengobatan
    Karenanya cukup alasan jika Penuntut Umummenuntut Terdakwa dengan tuntuan rehabilitasi medis dan rehabilitasisosial sebagaimana dalam ketentuan Surat Edaran Kejaksaan AgungRepublik Indonesia Nomor B136/E/E1P/01/2012. tertanggal 12 Januari2012, Perihal : "Tuntutan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi SosialBerdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika",Bahwa dalam point (2) menyatakan bahwa "Bagi pecandu narkotikayang menyalahgunakan
Register : 09-02-2017 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 28-05-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 20/PID.SUS/2017/PT KDI
Tanggal 27 Februari 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : TIRA AGUSTINA, SH., MH.
Terbanding/Terdakwa : ANA ASTUTI Alias ANA Bin USMAN
69123
  • Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan, Hakimyang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untukmemerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika ;.
    Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 Tentang PelaksanaanWajib Lapor Pecandu Narkotika, menyebutkan : Kewajibanmerehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berlaku juga bagi pecandu narkotika yang diperintahkanberdasarkan :a. Putusan Pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika ;b. Penetapan pengadilan jika pecandu narkotika tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika ;.
    B601/E/EJP/02/2013 tentangPenempatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika keLembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial ;. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, MenteriHukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, JaksaHal. 14 dari 24 Put.
    No. 20 /PID.SUS/2017/PT SULTRAAgung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan NarkotikaNasional RI, Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014,Nomor: 11 Tahun 2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: PER005/A/JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun 2014, Nomor : PERBER/01/II/2014/BNN,tanggal 11 Maret 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika DanKorban Penyalahgunaan Narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi,yang menyebutkan : Pecandu Narkotika dan Korban PenyalahgunaanNarkotika sebagai Tersangka dan/atau
    Menimbang, bahwa meskipun Pengadilan Tinggi sependapat denganPutusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi DiriSendiri, namun tidak berarti bahwa dengan dinyatakannya sebagai PenyalahGuna Narkotika maka Terdakwa adalah sebagai Pecandu Narkotika, oleh karenauntuk dapat dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika haruslah memenuhiketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 dan 14 Undang UndangNarkotika sebagaimana diuraikan
Putus : 30-05-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 952 K/PID.SUS/2012
Tanggal 30 Mei 2012 — YUDHA WAHID Alias YUDHA ;
4044 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pasal 4 huruf d UU Narkotika menyatakan Undang undangtentang narkotika bertujuan menjamin pengaturan upaya rehabilitasimedis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika Lebihlanjut dalam Pasal 54 UU Narkotika menyatakan Pecandu Narkotikadan Korban Penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial ;4.2.
    Bahwa penempatan Pemohon Kasasi ke dalam lembaga pemasyarakatansebagai bentuk pelaksanaan hukuman bertentangan kewajibanmenjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu danpenyalahguna narkotika serta tidak sesuai dengan tujuan UU Narkotika;5.
    Bahwa Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakanHakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a) Memutusuntuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebutterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika;5.2.
    Pada pertimbanganya, Hakim (Judex Facti) meyakiniPemohon Kasasi adalah pecandu narkotika ;d.
    Surat EdaranMahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan PenempatanPenyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial;5.5.
Register : 30-07-2013 — Putus : 10-10-2013 — Upload : 04-11-2013
Putusan PN KOTABUMI Nomor 241/ Pid. Sus / 2013 / PN. KB
Tanggal 10 Oktober 2013 — JUMERI Bin HUSIN
396
  • Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan bahwa pecandu narkotika dan korbanpenyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka untuk dapat dilakukanrehabilitasi adalah terhadap pecandu narkotika dan penyalahguna narkotika yang terbuktiatau dapat dibuktikan sebagai korban penyalahguna narkotika ;17Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai pecandu narkotika adalah orang yangmenggunakan atau menyalahgunakan narkotika
    dan dalam keadaan ketergantungan padanarkotika, baik secara fisik maupun psikis (Pasal 1 angka 13 UU RI No. 35 Tahun 2009),sedangkan yang dimaksud korban penyalahguna narkotika adalah seseorang yang tidaksengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ataudiancam untuk menggunakan narkotika (Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah RI No. 25Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika) ;Menimbang, bahwa terhadap pecandu narkotika telah diatur dalam Pasal
    menteridan lembaga rehabilitasi sosial yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan dibidang sosial), yang nantinya oleh institusi penerima wajib laporakan dibuatkan asesmen (datadata) terhadap pecandu narkotika untuk mengetahui kondisipecandu narkotika sehingga hasil dari asesmen tersebutlah yang nantinya menjadi dasardalam rencana rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang bersangkutan berdasarkankesepakatan pecandu narkotika, orang tua, wali atau keluarga pecandu narkotika
    danpimpinan institusi penerima wajib lapor dan pecandu narkotika yang telah melaporkan diriakan mendapatkan kartu lapor diri dari institusi penerima wajib lapor setelah menjalaniasesmen ;Menimbang, bahwa terhadap pecandu narkotika dapat juga menjalani rehabilitasimedis/sosial berdasarkan putusan pengadilan jika pecandu terbukti bersalah melakukantindak pidana narkotika dan berdasarkan penetapan jika pecandu narkotika tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika (Pasal 103 UU RI No. 35
    KB AV 2013Berjumlah 19 (sembilan belas ) halaman.Narkotika dan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2011 TentangPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika) ;Menimbang, bahwa mengenai penempatan pecandu dan korban penyalah gunanarkotika lebih lanjut telah diatur pula dalam SE Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 2011dan SE Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2010, dimana dinyatakan pada pokoknyabahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 huruf a dan b UURI No. 35 Tahun 2009