Ditemukan 18102 data
34 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA (BKPM) VS PT LUMPO;;
146 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA vs PT. KALLA AREBAMMA;;
157 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALU SENTOSA VS MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (MENTERI INVESTASI / KEPALA BKPM);;
115 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL VS PT. NILA UTAMA NUSANTARA DAN BUPATI KOLAKA UTARA;
97 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA VS PT KEMILAU NUSANTARA KHATULISTIWA;;
93 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI INVESTASI REPUBLIK INDONESIA / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL VS PT SWARA KALTIM ABADI;;
105 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TANGERANG VS KUKUH BUWONO;;
91 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
BINTANG BARITO JAYA VS MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA;;
179 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUKIT BELAWAN TUJUH VS MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA;;
514 — 289 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)., II. PT. ADARO INDONESIA;
PENANAMAN MODAL(BKPM)., tempat kedudukan di Gedung ManggalaWanabakti, Blok Lt. 5, Jalan Jenderal Gatot Subroto,Nomor 44, RT. 005, RW. 004, Karet Semangi, Setiabudi,Jakarta Selatan 12930;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa kepada Dr. Riyatno,S.H., LL.M., jabatan Kepala Pusat Bantuan Hukum,Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor6/A.1/2018, tanggal 5 September 2018;ll. PT ADARO INDONESIA, beralamat di Menara KaryaLantai 22 23, Jalan H. R.
Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Keputusan KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17/1/IPPKH/PMA/2017Tanggal O2 Agustus Tahun 2017 Tentang Izin Pinjam PakaiKawasan Hutan Untuk Jalan Produksi Dan Sarana Pendukung NyaPada Kawasan Hutan Produksi Tetap Dan Kawasan Hutan ProduksiYang Dapat Dikonversi Atas Nama PT Adaro Indonesia, diKabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan ProvinsiKalimantan Tengah Seluas (+) 381,69 (tiga ratus delapan puluh satudan enam puluh sembilan perseratus
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat Keputusan KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor = 1//1/IPPKH/PMA/2017, tanggal 02 Agustus Tahun 2017 Tentang Izin PinjamPakai Kawasan Hutan Untuk Jalan Produksi Dan Sarana PendukungNya Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Dan Kawasan HutanProduksi Yang Dapat Dikonversi Atas Nama PT Adaro Indonesia, diKabupaten Barito Timur Dan Kabupaten Barito Selatan ProvinsiKalimantan Tengah Seluas (+) 381,69 (tiga ratus delapan puluh satudan enam puluh sembilan perseratus
102 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA vs PT. BINTANGDELAPAN ENERGI;;
465 — 302 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL RI., II. PT. EMAS MINERAL MURNI VS ZAKARIA., DKK;
PENANAMAN MODALREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 44, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tentiana Rusbandi,S.H., M.H., dan kawankawan, kesemuanya WargaNegara Indonesia, Pejabat dan Pegawai pada BadanKoordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia,beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 44,Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor6/SK/A.1/2020, tanggal 7 Desember 2020;PT.
Putusan Nomor 77 PK/TUN/LH/2021Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan Putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017 tentangPersetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin UsahaPertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi Mineral Logam dalam
Rangka Penanaman Modal Asing untukKomoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19Desember 2017;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017 tentangPersetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin UsahaPertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untukKomoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19Desember 2017;Menghukum Tergugat untuk
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODALHalaman 9 dari 11 halaman. Putusan Nomor 77 PK/TUN/LH/2021REPUBLIK INDONESIA;b. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali Il: PT. EMAS MINERAL MURNI tidak diterima;2.
- Tentang : Penanaman Modal
Penanaman Modal
Penanaman Modalsebagaimana dimaksud pada ayat 6) diangkat dandiberhentikan oleh Presiden.Pasal 28 ...
memberdayakan badanusaha;membuat peta penanaman modal Indonesia; .mempromosikan penanaman modal;mengembangkan sektor usaha penanaman modalmelalui pembinaan penanaman modal, antara lainmeningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing,menciptakan persaingan usaha yang sehat, danmenyebarkan informasi yang seluasluasnya dalamlingkup penyelenggaraan penanaman modal;membantu penyelesaian berbagai hambatan dankonsultasi permasalahan yang dihadapi penanammodal dalam menjalankan kegiatan penanamanmodal;mengoordinasi
penanam modal dalam negeri yangmenjalankan kegiatan penanaman modalnya di luarwilayah Indonesia; danmengoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadusatu pintu.Selain tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (2), Badan Koordinasi Penanaman Modalbertugas melaksanakan pelayanan penanaman modalberdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 29 ..
22 b. penanaman modal pada bidang industri yangmerupakan prioritas tinggi pada skala nasional;c. penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatudan penghubung antarwilayah atau ruang lingkupnyalintas provinsi;d, penanaman modal yang terkait pada pelaksanaanstrategi pertahanan dan keamanan nasional;e. penanaman modal asing dan penanam modal yangmenggunakan modal asing, yang berasal dari.pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjianyang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negaralain; danf
diubahdengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1970 tentangPerubahan dan Tambahan UndangUndang Nomor 1Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing danUndangUndang Nomor 6 Tahun 1968 tentangPenanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1970tentang Perubahan dan Tambahan UndangUndangNomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal DalamNegeri dinyatakan tetap berlaku sampai denganberakhirnya persetujuan penanaman modal dan izinpelaksanaan tersebut.Permohonan penanaman modal
215 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL VS PT. BUMI WEDA NIKEL DAN BUPATI KOLAKA UTARA;
117 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
PINAPAN GALI MAS VS MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA;;
143 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA VS PT. SHENNIU MINNING INDONESIA;;
125 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL VS PT. UNGGUL LESTARI;
91 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINJAI VS SLAMET RIYADI;;
118 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA VS PT. PERISAI PRIMA UTAMA;;
136 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT BERKAT BARA JAYA VS MENTERI INVESTASI ATAU KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM);;