Ditemukan 125 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-07-2012 — Upload : 29-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 244/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 4 Juli 2012 — ENDANG PUSPASARI
102
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasall angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 11-04-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 125 / Pdt. P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 11 April 2013 — ISWIDYANTARTO
183
  • 2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 29-04-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 180/ Pdt.P/ 2013/ PN.Kdr.
Tanggal 29 April 2013 — SRI SUKENSI
132
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan PeristiwaPenting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa pentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 18-09-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 360/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 18 September 2012 — Perdata
- AFWAN MAULANA AZZIDAN GHONI
206
  • mengadiliperkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan danPeristiwaPenting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhipersyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yangdimaksud dengan Peristiwa venting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahananak, pengangkatn
Putus : 03-04-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 121 / Pdt. P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 3 April 2013 — HENI PRISTIANINGSIH
142
  • 2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 02-04-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 124 / Pdt. P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 2 April 2013 — HENY SUSILOWATI
192
  • 2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 15-08-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 326/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 15 Agustus 2012 — FARIF SUKARNO
232
  • 2006, Setiappenduduk wayjib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Pentingyang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratanyang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalampasal 1 angka 17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kKematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 12-07-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 273/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 12 Juli 2012 — ISMINAH
161
  • dimaksudAdministrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan danpenertiroan dalam penertiban dokumen dan data Kependudukan melaluiPendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalahkejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 15-10-2012 — Upload : 05-11-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 387/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 15 Oktober 2012 — YOYOK DWI KUSWOYO
193
  • dimaksudAdministrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan danpenertiroan dalam penertiban dokumen dan data Kependudukan melaluiPendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalahkejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 22-04-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 161 / Pdt.P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 22 April 2013 — WENNY SETIOWATI
237
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 20-02-2012 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 59/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 20 Februari 2012 — BUDI SANTOSO
177
  • dimaksud Administrasi Kependudukan adalah rangkaiankegiatan penataan dan penertirban dalam penertiban dokumen dan data Kependudukan melaluiPendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukanserta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yang dialamioleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuananak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 13-10-2010 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 57/Pdt.P/2010/PN.Kdr
Tanggal 13 Oktober 2010 — NINIK SUSILOWATI
162
  • 2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 15-05-2012 — Upload : 18-09-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 177/ Pdt.P / 2012 / PN.Kdr
Tanggal 15 Mei 2012 — ENDRA SETIAWAN
163
  • Kependudukanadalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertiban dokumen dan dataKependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasiAdministrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17 UU No.23 tahun 2006 disebutkan , Peristiwapenting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 13-02-2013 — Upload : 11-09-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 46 / Pdt.P / 2013 / PN.Kdr
Tanggal 13 Februari 2013 — R I Y A N T O
143
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan danPeristiwaPenting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhipersyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yangdimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahananak, pengangkatn
Putus : 22-04-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 160 / Pdt.P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 22 April 2013 — INDAH SUSANTI
142
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 27-12-2012 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 505/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 27 Desember 2012 — RATNANINGSIH,
524
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertibandokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnyauntuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 29-10-2012 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 424 / Pdt.P / 2012 / PN.Kdr.
Tanggal 29 Oktober 2012 — RUSBANDI
253
  • perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 02-04-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 122 / Pdt. P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 2 April 2013 — KHOTIMATUL HASANAH
142
  • 2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 19-03-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 100 / Pdt.P / 2013 / PN.Kdr
Tanggal 19 Maret 2013 — IM AHMADI
132
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 29-11-2012 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 460/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 29 Nopember 2012 — HENI SUSANTI
173
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertibandokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnyauntuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn