Ditemukan 125 data
10 — 2
2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasall angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
18 — 3
2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
13 — 2
mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan PeristiwaPenting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa pentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
- AFWAN MAULANA AZZIDAN GHONI
20 — 6
mengadiliperkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan danPeristiwaPenting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhipersyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yangdimaksud dengan Peristiwa venting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahananak, pengangkatn
14 — 2
2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
19 — 2
2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
23 — 2
2006, Setiappenduduk wayjib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Pentingyang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratanyang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalampasal 1 angka 17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kKematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatn
16 — 1
dimaksudAdministrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan danpenertiroan dalam penertiban dokumen dan data Kependudukan melaluiPendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalahkejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
19 — 3
dimaksudAdministrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan danpenertiroan dalam penertiban dokumen dan data Kependudukan melaluiPendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalahkejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
23 — 7
dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
17 — 7
dimaksud Administrasi Kependudukan adalah rangkaiankegiatan penataan dan penertirban dalam penertiban dokumen dan data Kependudukan melaluiPendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukanserta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yang dialamioleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuananak, pengesahan anak, pengangkatn
16 — 2
2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
16 — 3
Kependudukanadalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertiban dokumen dan dataKependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasiAdministrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17 UU No.23 tahun 2006 disebutkan , Peristiwapenting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
14 — 3
mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan danPeristiwaPenting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhipersyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yangdimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahananak, pengangkatn
14 — 2
dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
52 — 4
dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertibandokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnyauntuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
25 — 3
perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
14 — 2
2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
13 — 2
dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
17 — 3
dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertibandokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnyauntuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn