Ditemukan 6647 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 37/Pdt.P/2020/PN Bjn
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon:
SITI NUR HIDAYAH
144
  • ALBY HANANyang dilahirkan di Bojonegoro pada tanggal O02 Agustus 2014 sesuaidengan Akta Kelahiran Nomor: 3522LT241120140068 anak Pertamadari ayah MOHAMMAD RIDWAN dan ibuSITI NUR HIDAYAH digantimenjadi nama MUHAMMAD ALBY HANANlahir di Bojonegoro tanggal 02Agustus 2014.Bahwa alasan pemohon mengganti nama anak tersebut adalah agar tidakada salah penjabaran nama atas M.
    Alby Hanandiganti menjadi Muhammad Alby Hanan;Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 37/Pdt.P/2020/PN Bjn Bahwa alasan Pemohon mengganti nama anak Pemohon biar tidaksalah dalam penjabaran nama ; Bahwa pergantian nama anak Pemohon tersebut telah dilakukan denganacara pemberian nama disaksikan tetangga dan keluarga; Bahwa Pemohon menikah dengan Mohammad Ridwan ; Bahwa saksi tahu anak Pemohon yang bernama M.Alby Hanan lahir diBojonegoro pada tanggal 02 Agustus 2014 ; Bahwa anak Pemohon tersebut adalah anak
    Alby Hanandiganti menjadi Muhammad Alby Hanan; Bahwa alasan Pemohon mengganti nama anak Pemohon biar tidaksalah dalam penjabaran nama ; Bahwa pergantian nama anak Pemohon tersebut telah dilakukan denganacara pemberian nama disaksikan tetangga dan keluarga; Bahwa Pemohon menikah dengan Mohammad Ridwan ; Bahwa saksi tahu anak Pemohon yang bernama M.Alby Hanan lahir diBojonegoro pada tanggal 02 Agustus 2014 ; Bahwa anak Pemohon tersebut adalah anak lakilaki Pertama ;Menimbang, bahwa atas keterangan
    Bahwa saksisaksi menerangkan kalau anak Pemohon yangbernama M.Alby Hanan lahir di Bojonegoro tanggal 2 Agustus 2014 merupakananak pertama lakilaki dari Pemohon dan Muhammad Ridwan;Menimbang, bahwa dari buktibukti surat dan saksisaksi sebagaimanadiatas, maka Pengadilan berpendapat bahwa permohonan Pemohon untukmengganti nama anaknya yang semula bernama M.Alby Hanan menjadiMuhammad Alby Hanan dengan dalil agar tidak salah dalam penjabaran nama,adalah beralasan dan dihubungkan dengan ketentuan dalam
Register : 02-06-2013 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 14-01-2015
Putusan PA GARUT Nomor 1136/Pdt.G/2013/PA.Grt.
Tanggal 4 Juli 2013 — PEMOHON >< TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III, TERMOHON IV, TERMOHON V, TERMOHON VI, TERMOHON VII
388
  • melawan hukum memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada pos anggaran2,2.1,1011.90 III Dana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.1.410.000.000,(satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran
    diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dilakukansecara berturutturut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan caracara sebagaiberikutBahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    ABPDtahun 2002 ;Bahwa pada saat pembahasan perubahan APBD tahun 2002 tidak dilakukanpembahasan dana asuransi hanya di sebutkan jumlah dana asuransi lalu disetujui ;Bahwa pada saat itu pimpinan DPRD yang mengusulkan pos anggaran danatersebut ;Bahwa pada tahun 2002 dana asuransi yang dianggarkan Rp. 1.410.000.000,(satu milyard empat ratus sepuluh juta rupiah) ;Bahwa APBD tahun 2002 di tetapkan pada bula September 2002 dan perubahanAPBD tahun 2002 setelah bulan September saksi tidak ingat pasti ;Bahwa penjabaran
Register : 24-07-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 09-10-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 30/PID.SUS-TPK/2017/PT.PBR
Tanggal 30 Agustus 2017 — HERU WAHYUDI,SH BIN CHAIRUM NOSA
15495
  • usulan hibah dari DPRD sudah terakomodir,barulah qourum terpenuhi dan sidang paripurna Pengambilan KeputusanDPRD tentang Penetapan Rancangan Perda APBD menjadi PeraturanDaerah APBD dilanjutkan kembali, sekira jam 01.00 Wib tanggal 18Januari 2012 dilakukan pengambilan Persetujuan Bersama DPRD yangdiketuai oleh Jamal Abdillah dan Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis;Bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 dilakukan penyampaian RancanganPeraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupatitentang Penjabaran
    dilaksanakan/dipatuhi oleh Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis bersamasama dengan Jamal Abdillah selakuKetua DPRD beserta anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalislainnya, akan tetapi Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis tetapmenandatangani Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2012 tentangAnggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten BengkalisTahun Anggaran 2012 pada tanggal 08 Februari 2012 dan selanjutnyamenetapkan dan menandatangani Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 4Tahun 2012 tentang Penjabaran
    ASMARAN HASAN (Alm)selaku Ketua TAPD;Bahwa setelah dilakukan perubahan dan perbaikan maka RanperdaPerubahan APBD dan Ranperbup Perubahan Penjabaran APBDdisampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi, dimana untukbelanja hibah berubah menjadi sebesar Rp.272.282.091.580, (dua ratustujuh puluh dua milyar dua ratus delapan puluh dua juta sembilan puluhsatu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan penambahan belanjahibah adalah sebesar Rp. 59.696.730.647, (lima puluh Sembilan milyarHalaman 6 dari
    39 Putusan Nomor 30/PID.SUSTPK/201 7/PT.PBRenam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu enamratus empat puluh tujuh rupiah) dan akhirnya pada tanggal 30 Oktober2012, Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor :Kpts. 788/X/2012 tentang Evaluasi Rancangan Perda KabupatenBengkalis Tentang Perubahan APBD TA 2012 dan Rancangan PeraturanBupati Bengkalis tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2012;Bahwa terdakwa HERU WAHYUDI, SH. mengetahui setiap anggotaDPRD dapat mengajukan
    Surat Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/l/2012 tanggal 02 Februari2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan DaerahKabupatenBengka lis tentang Anggaran Pendapatan Belanja DaerahTahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalistentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TahunAnggaran 2012;.
Putus : 20-03-2012 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 80/Pid.Sus/2011/PN.Smg
Tanggal 20 Maret 2012 — SRI WAHYUNI, SE, MM., Binti KARTO SOEWIGNYO
500
  • Sragen TA. 2003.2. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang penjabaran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan dan Proyek Perubahan APBD Ka. Sragen TA. 2003.3. 1 (satu) Bendel Peraturan Pemerintah DaerahKabupaten SragenNomor 01 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang APBD Kab. Sragen TA. 2004.4. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Sragen No. 2 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang Penjabaran APBD Kab.
    Sragen TA. 2004.6. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2004 tanggal 10 Agustus 2004 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2004.7. 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor : 02 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang APBD Kab. Sragen TA. 2005.8. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang penjabaran APBD Kab.
    Sragen Tahun 2005.9. 1 (satu) bendel lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen tahun 2005.10. 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2005.11. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 23 tahun 2005 tanggal 17 September 2005 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.
    Sragen TA. 2006.13. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen Tahun 2006.14. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor ; 13 Tahun 2006 tanggal 16 Nopember 2006 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2006.15. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Sragen No 27 Tahun 2006 tanggal 16 Nopember 2006 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab.
    Sragen TA. 2007.17. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 4 Tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen TA. 2007.18. 1 (satu) bendel Paraturan Bupati Sragen Nomor : 27 Tahun 2007 tanggal 25 Nopember 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2007.19. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab.
Putus : 27-04-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1866 K/PID.SUS/2008
Tanggal 27 April 2010 — MUH. YASIR Hi. JEBO SAMANI ;
5538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk kepentinganperjalanan dinas, kepentingan pribadi maupun untuk kepentinganlainnya yang tidak dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah) Kabupaten Donggala Tahun 2006 yangmenyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam :e Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 8Tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala TahunAnggaran 2006 ;e Lampiran Peraturan Bupati Donggala Nomor 5 Tahun 2006tanggal 20 Maret 2006 tentang Penjabaran
    AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala TahunAnggaran 2006 ;e Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun2006 tanggal 18 Oktober 2006 tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun2006 ;e Lampiran Peraturan Bupati Donggala Nomor 14 Tahun 2006tanggal 18 Oktober 2006 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenDonggala Tahun 2006 ;seluruhnya berjumlah Rp. 8.352.930.950,00 (delapan milyar tiga ratuslima puluh
    Kabupaten Donggala Tahun2006 ;e Lampiran Peraturan Bupati Donggala Nomor 14 Tahun 2006tanggal 18 Oktober 2006 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenDonggala Tahun 2006 ;seluruhnya berjumlah Rp. 8.352.930.950,00 (delapan milyar tiga ratuslima puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus limapuluh rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, melalui Yahya, S.Sos selakuBendahara Umum Daerah (BUD) Kab.
    AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala TahunAnggaran 2006 ;e Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun2006 tanggal 18 Oktober 2006 tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun2006 ;e Lampiran Peraturan Bupati Donggala Nomor 14 Tahun 2006tanggal 18 Oktober 2006 tentang Penjabaran PerubahanHal. 29 dari 41 hal.
Putus : 21-03-2012 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor No.78/Pid.sus/2011/PN-TIPIKOR-Smg
Tanggal 21 Maret 2012 — H. Untung Sarono Wiyono Sukarno, SH (TERDAKWA)
14047
  • Sragen TA 2003 ;2. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Proyek Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2003 ;3. 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang APBD Kab. Sragen TA 2004 ;4. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen No. 2 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang Penjabaran APBD Kab.
    Sragen TA 2004 ;6. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2004 tanggal 10 Agustus 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2004 ;7. 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor : 02 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang APBD Kab. Sragen TA 2005 ;8. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab.
    Sragen Tahun 2005 ;9. 1 (satu) Bendel Lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen Tahun 2005 ;10. 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Tahun 2005 tanggal 17 September 2005 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2005 ;11. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 23 Tahun 2005 tanggal 17 September 2005 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.
    Sragen TA 2006 ;13. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 40 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen Tahun 2006 ;14. 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor : 13 Tahun 2006 tanggal 16 Nopember 2006 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2006 ;15. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 Tahun 2006 tanggal 16 Nopember 2006 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.
    Sragen TA 2007 ;17. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 4 Tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen TA 2007 ;18. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 Tahun 2007 tanggal 25 Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2007 ;19. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.
    Sragen TA 2005.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen No. 09 Tahun 2005 tanggal 12Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab.
    Sragen TA 2007.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen No. 4 Tahun 2007 tanggal 29Maret 2007 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen TA 2007.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen No. 27 Tahun 2007 tanggal 25Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA2007.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen No. 27 tahun 2007 tanggal 21Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.
    Sragen TA2007 ;1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 Tahun 2007tanggal 25 Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBDKab. Sragen TA 2007 ;1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 tahun 2007tanggal 21 Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBDKab.
Register : 25-07-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 03-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 30/PID.TPK/2017/PT PBR
Tanggal 30 Agustus 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : ARIEF S. NUGROHO, SH.,MH
Terbanding/Terdakwa : HERU WAHYUDI, SH Bin CHAIRUM NOSA
506157
  • usulan hibah dari DPRD sudah terakomodir,barulah qourum terpenuhi dan sidang paripurna Pengambilan KeputusanDPRD tentang Penetapan Rancangan Perda APBD menjadi PeraturanDaerah APBD dilanjutkan kembali, sekira jam 01.00 Wib tanggal 18Januari 2012 dilakukan pengambilan Persetujuan Bersama DPRD yangdiketuai oleh Jamal Abdillah dan Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis;Bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 dilakukan penyampaian RancanganPeraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupatitentang Penjabaran
    dilaksanakan/dipatuhi oleh Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis bersamasama dengan Jamal Abdillah selakuKetua DPRD beserta anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalislainnya, akan tetapi Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis tetapmenandatangani Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2012 tentangAnggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten BengkalisTahun Anggaran 2012 pada tanggal 08 Februari 2012 dan selanjutnyamenetapkan dan menandatangani Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 4Tahun 2012 tentang Penjabaran
    ASMARAN HASAN (Alm)selaku Ketua TAPD;Bahwa setelah dilakukan perubahan dan perbaikan maka RanperdaPerubahan APBD dan Ranperbup Perubahan Penjabaran APBDdisampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi, dimana untukbelanja hibah berubah menjadi sebesar Rp.272.282.091.580, (dua ratustujuh puluh dua milyar dua ratus delapan puluh dua juta sembilan puluhsatu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan penambahan belanjahibah adalah sebesar Rp. 59.696.730.647, (lima puluh Sembilan milyarHalaman 6 dari
    39 Putusan Nomor 30/PID.SUSTPK/2017/PT.PBRenam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu enamratus empat puluh tujuh rupiah) dan akhirnya pada tanggal 30 Oktober2012, Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor :Kpts. 788/X/2012 tentang Evaluasi Rancangan Perda KabupatenBengkalis Tentang Perubahan APBD TA 2012 dan Rancangan PeraturanBupati Bengkalis tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2012; Bahwa terdakwa HERU WAHYUDI, SH. mengetahui setiap anggotaDPRD dapat mengajukan
    Surat Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Februari2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan DaerahKabupatenBengka lis tentang Anggaran Pendapatan Belanja DaerahTahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalistentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TahunAnggaran 2012;.
Putus : 13-12-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1677 K/PID.SUS/2011
Tanggal 13 Desember 2011 — OBED KOY
3613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 48.527.354.300,e Pada tanggal 14 Maret 2008 Bupati Timor Tengah Selatan mengesahkan DokumenPelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD) Tahun 2008Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan SuratNomor : KU.914.3/1/2008 ;e Selanjutnya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenTimor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan pada tanggal 31Desember 2008 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 13Tahun 2008, dan Penjabaran
    TTS Tahun Anggaran 2008 Tanggal 14 Maret2008 ;e 1 (satu) jilid foto copy Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor TengahSelatan Nomor 28 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 5 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2008 tanggal 06 Maret 2008 ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 7 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
    No. 1677 K/PID.SUS/20111 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008 ;1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008 ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas namaTerdakwa
    No. 1677 K/PID.SUS/2011e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 5 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2008 tanggal 06 Maret 2008 ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 7 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2008 tanggal 06 Maret 2008 ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008 ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008 ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas namaTerdakwa EBENHAESER LIUNOME, SH.
Register : 30-05-2011 — Putus : 15-03-2012 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN AMBON Nomor 255/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 15 Maret 2012 — Ir. ALEXANDER WILLIAM RAHANRA
8226
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,2) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,3) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten Maluku
    melawan hukummemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuanganNegara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut,yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:e Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggaratahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran2.2.1.1011.90 HI Dana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4.375.000.000 (empatmilyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).Bahwa berdasarkan keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2002 dan keputusan Bupati Maluku
    Tenggara Nomor 241 Tahun 2003tentang penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2003 tersebut, terdakwa dan anggaran DPRD Kabupaten Malukutenggara periode tahun 19992004 lainya berhak menerima dana asuransi untukpemeliharaan kesehatan.Bahwa dalam kedudukannya selaku anggaran DPRD Kabupaten Maluku Tenggaraterdakwa mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari daerah Kabupaten MalukuTenggara berupa dana asuransi sebagaimana mata anggaran 2.2.1.1011.90.Bahwa
    ALEXANDER WILLIAM RAHANRA;Keterangan dan hasil pemeriksaan/perawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakitdan dokter ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/XIV.6/03/2004 tanggal 11 Maret 2004
    Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
Register : 13-05-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 16/PID.SUS-TPK/2015/PT.KPG
Tanggal 8 Juni 2015 — Drs. ALFRED HENDRI JOHNY ZACHARIAS, M.Si
6035
  • Memerintahkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------1. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005. 2. 1 (satu) bendel asli Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2005. 3. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor
    : 201 Tahun 2004 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2004. 4. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2004. 5. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia dengan Deutsche Winguard GmbH, Varel Germany Nomor :
    Amagi Tota Oebufu Kuoang-NTT Indonesia kepada Deutschen Windguard GmbH Oldenbwgische Landes Bank AG BL2 : 28222621 KTO : 9604460700 Swift BIC : Olbodeh 2 Iban : DE 0928020050 9604 460700 Oldenburg Germany sebesar Rp. 624.633.750,- (enam ratus dua puluh empat juta enam ratus tigapuluh tiga ribu tujuhratus lima puluh rupiah) tanggal 08 Juli 2004. 9. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 12 tahun 2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
    Rote Ndao kepada Chatryn Manafe, Wakil Direktur Womintra sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Mei 2005. 13. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir PeraturanBupati Rote Ndao Nomor : 04 tahun 2005 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005 tanggal 05 Desember 2005. 14. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Perubahan Pemerintah Daerah Kab.
    Rekening koran giro Bank NTT halaman 2 dan 3.an.Yayasan Womintra Periode 01 Januari 2004 s/d 31 Desember 2004. 22. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir 1 (satu) lembar rekening koran giro Bank NTT halaman 3an.Yayasan Womintra Periode 01 Januari 2005 s/d 31 Desember 2005 ter tanggal 27 September 2012. 23. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 14 tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 tertanggal 30 November 2006. 24.
    Menyatakan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 17Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005. 2. 1 (satu) bendel asli Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2005Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2005S. 3. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 201 Tahun 2004Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
    Dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2004. 4. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 33 Tahun 2004Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenRote Ndao Tahun Anggaran 2004. 10.11.a31 (satu) rangkap fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Kerjasama antaraPemerintah Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa tenggara Timur, Indonesiadengan Deutsche Winguard GmbH, Varel Germany Nomor : 1.A.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005. 2. 1 (satu) bendel asli Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2005Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2005. 3. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 201 Tahun 2004Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
    Dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2004. 4. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 33 Tahun 2004Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenRote Ndao Tahun Anggaran 2004.5. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Kerjasama antaraPemerintah Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa tenggara Timur,Indonesia dengan Deutsche Winguard GmbH, Varel Germany Nomor :1.A.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Rote NdaoNomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005. 2. 1 (satu) bendel asli Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2005Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2005.3. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 201 Tahun2004 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Register : 29-08-2013 — Putus : 04-10-2013 — Upload : 27-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 24/PID.SUS-TPK/2013/PT YYK
Tanggal 4 Oktober 2013 — Pembanding/Terbanding/Jaksa Penuntut : SIGIT KRISTIYANTO,SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : RATNO PINTOYO, S.Sos, Dkk Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. BARYADI ROUSENO, Bc. Hk. bin MARSONO Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HM. ZAENURI, BA. bin JUMRONI Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUKAR, SIP. bin PARTOYO Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : WARTA, SIP. bin KARTONO Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. ROJAK HARUDIN bin AMIN TASLIM Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ISDANU SISMIYANTO, SH. M.Hum. bin DJUMIN Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. IRHAS IMAM MUHTAR bin M. YUSRO Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
7645
  • ----------------------------
  • Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. ----------------------------------------------------------------------
  • Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    ------------------------------
  • Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 tanggal 16 Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    . --------------------- -----------------------------------
    1. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
      ---------------------------------------------------------
    2. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 tanggal 2 Januari 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003. ----
    3. Keputusan Bupati Nomor : 283/KPTS/2003 tanggal 20 Oktober 2003 tentang Evaluasi Dan Revisi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
      Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
      Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
      Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor: 3 Tahun 2005 tanggal 9Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
      /2003 tanggal 2Januari 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyekAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2003. .
      Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2004. a Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
Register : 23-06-2011 — Putus : 15-03-2012 — Upload : 03-01-2013
Putusan PN AMBON Nomor 262/Pid.B/2011/PN.AB.
Tanggal 15 Maret 2012 — PETRUS REJAAN, S.Sos;;
7237
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,2) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,3) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten Maluku
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransi seharusnya digunakanuntuk membayar polls asuransi tetapi ternyata terdakwa tidak mempunyai polisasuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.2.
    Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telahditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 IIIDana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4,375.000.000, (empat milyar tigaratus tujuh puluh lima juta rupiah).e Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran
    Polis Asuransi atas nama terdakwa PETRUS REJAAN, S.Sos;8.9.Keterangan dan hasil pemeriksaan/perawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakitdan dokter ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/
    Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidakdijelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dengan
    Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2002,2)3)4)5)6)7)8)9)Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan danPeresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten MalukuTenggara
Register : 24-05-2011 — Putus : 17-11-2011 — Upload : 06-06-2012
Putusan PN AMBON Nomor 257/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 17 Nopember 2011 — NELSON KADMAER;
7739
  • AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransianggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun2002 pada pos anggaran 2,2.1,1011.90 II Dana Asuransi Anggota Dewan sebesarRp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku TenggaraTahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransiseharusnya digunakan untuk membayar polis asuransi tetapi ternyata terdakwa tidakmempunyai polis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 :Pasal 49 ayat (5), yang
    Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransiseharusnya digunakan untuk membayar polis asuransi tetapi ternyata terdakwa tidakmempunyai polis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.4 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 :13Pasal 49 ayat (5), yang
    Ohoiwutun ; Menimbang, bahwa untuk membantah dalildalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum,Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan foto copy surat berupa:1 Polis Asuransi atas nama terdakwa Nelson Kadmaer ;2 Keterangan dan hasil pemeriksaan/perawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakitdan dokter ;3 Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;4 Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan
    Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan Daerah Anggaran2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku TenggaraNo.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran41Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud
Register : 29-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 15/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY
Tanggal 31 Mei 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : DIDIT AGUNG NUGROHO, S.H.
Terbanding/Terdakwa : AGUNG HARIYADI, ST.
313165
  • Pacitan;
  • 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/9/KPTS/408.21/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan;
  • 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
  • 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Pacitan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penjabaran
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Buku I (1.01.01 s/d 1.20.02);
  • 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Pacitan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Buku II (1.20.03 s/d 2.05.01);
  • 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
  • 1 (satu
    ) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku I (1.01.01 s/d 1.20.02);
  • 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku II (1.20.03 s/d 2.05.01);
  • 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Bupati Pacitan Nomor: 821.2/1955.1/408.47/2010
    Menindaklanjuti saran tersebut, Peraturan DaerahKabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 28 Desember 2010tentang APBD Tahun Anggaran 2011 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor30 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II)diubah menjadiPeraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Perubahan APBD TahunAnggaran 2011 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 33 Tahun 2011tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II),yaitu dana hibah
    Nomor 15/PID.SUSTPK/2021/PT SBY.Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;24) 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati PacitanNomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku (1.01.01 s/d 1.20.02);25) 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati PacitanNomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku II (1.20.03 s/d 2.05.01);26) 1 (satu) bundel
    Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Buku (1.01.01 s/d 1.20.02);1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati PacitanNomor 28 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danHal. 70 dari 87 hal.
    Peraturan BupatiPacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku (1.01.01 s/d 1.20.02);1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan BupatiPacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku IlHal. 85 dari 87 hal.
Putus : 24-09-2018 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 PK/PID.SUS/2018
Tanggal 24 September 2018 — SUPRIYONO, S.IP bin WAGIMIN, DKK
162136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan barang bukti berupa :Halaman 6 dari 17 halaman Putusan Nomor 163 PK/PID.SUS/2018Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7Tahun 2003 Tanggal 7 Agustus 2003 Tentang PerubahanAnggaran Pendapatan Dan bBelanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2003;Fotocopy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2005Tanggal 9 Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;Fotocopy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 07/KPTS/2004Tentang
    Tanggal 3 Februari 2004 Penjabaran AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2004;Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 04Tahun 2004 Tanggal 15 Desember 2004 Tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2004Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004;Fotocopy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 03 Tahun 2004Tanggal 16 Desember 2004 Tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan
    Dan bBelanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004;Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1Tahun 2004 Tanggal 31 Januari 2004 Tentang AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2004;Fotocopy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 232/KPTS/2003Tanggal 8 Agustus 2003 Tentang Penjabaran AnggaranPendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2003;Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten
    Gunungkidul Nomor 27Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002 Tentang AnggaranHalaman 7 dari 17 halaman Putusan Nomor 163 PK/PID.SUS/201810).11).12).13).14).15).16).Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2003;Fotocopy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 01/KPTS/2003Tanggal 2 Januari 2003 Tentang Penjabaran AnggaranPendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003;Keputusan Bupati Nomor 283/KPTS/2003 Tanggal 20 Oktober2003
Register : 20-06-2011 — Putus : 17-11-2011 — Upload : 29-05-2012
Putusan PN AMBON Nomor 260/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 17 Nopember 2011 — MOSES SAVSAVUBUN ;
10586
  • perbuatan melawan hukum memperkaya dirisendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang dilakukandengan caracara sebagai berikut:e Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahunAnggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 II dana Asuransi Anggota Dewan SebesarRp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).e Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan BupatiMaluku Tenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan
    Ohoiwutun ; Menimbang, bahwa untuk membantah dalildalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum,Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan foto copy surat berupa :1210Polis Asuransi atas nama terdakwa MOSES SAVSAVUBUN ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Rekomendasi BPK yang dituangkan
    Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan Daerah Anggaran2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku TenggaraNo.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
Putus : 02-08-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan PT AMBON Nomor 20/PID/2012/PT.MAL
Tanggal 2 Agustus 2012 — HERMAN REFRA
8435
  • melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yangdilakukan secara berturutturut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:e Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahunAnggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Posanggaran 2.2.1.1011.90 II Dana Asuransi Anggota Dewan Sebesar Rp.1.410.000.000, (satumilyar empat ratus sepuluh juta rupiah).e Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahunanggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran
    No. 32/PID/2012/PT.MALBahwa dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara TahunAnggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor : 154 tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran Pendapatan danBelanja Daerah tahun anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Posanggaran 2.2.1.1011.90 II dana Asuransi Anggota Dewan Sebesar Rp.1.410.000.000
    , (satumilyar empat ratus sepuluh juta rupiah).Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahunAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku TenggaraNo.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada posanggaran 2.2.1.1011.90 III Dana Asuransi Anggota Dewan
    sebesar Rp.4.375.000.000 (empatmilyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 tahun 2002 tentangPenjabaran Kegiatan dan Proyek Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 danKeputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor :241 tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2003 tersebut, terdakwadan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara priode tahun 19992004 lainnya berhakmenerima dana
Register : 02-09-2010 — Putus : 07-02-2011 — Upload : 12-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 630/PID.B/2010/PN.SKY
Tanggal 7 Februari 2011 — M. ROBANI SYAHRIN B. Sc, S. IP, bin SYAHRIN
8112
  • Menetapkan barang bukti berupa : Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November 2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 28 Februari 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14
    Februari 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007; Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan
    Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008; Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    3Desember 2007, saksi menjabat sebagai PLH Kepala Sub BagianAnggaran Pemkab Banyuasin;Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai Bendahara Pos BantuanSosial Kemasyarakatan yang dikelola oleh Sekretariat Daerah PemkabBanyuasin;Bahwa anggaran pos bantuan sosial yang dipegang oleh Terdakwapada tahun 2007 dianggarkan sebesar Rp. 34.773.626.000, (tiga puluhempat milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua puluhenam ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42Tahun 2007 tentang Penjabaran
    HARUN RONT;berupa :43Menimbang, bahwa telah diajukan di depan persidangan barang bukti10Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat DaerahKabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Banyuasin;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005tanggal 28 Februari 2005 tentang PokokPokok Pengelolaan danPertanggungjawaban Keuangan Daerah;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2007 tanggal14
    Februari 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2007 tanggal14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal
    23Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2008 tanggal15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja DaerahKabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;Keputusan Bupati Nomor 316 Tahun 2007 tanggal
    HARUN RONT;Bahwa benar jumlah dana bantuan sosial pada tahun 2007 berdasarkanPeraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin adalah sebagaiberikut :Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 28.671.600.000,;Belanja bantuan Partai Politik sebesar Rp. 925.000.000,Total berjumlah Rp. 29.596.600.000,Belanja bantuan keuangan kepala desa sebesar Rp. 19.694.700.000,;Belanja bantuan keuangan kelurahan sebesar Rp. 596.880.000,Belanja bantuan keuangan
Putus : 01-07-2019 — Upload : 04-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1445 K/PID.SUS/2019
Tanggal 1 Juli 2019 — Drs. ONESIMUS JACUB RAMANDEY, M.M.
182100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waropen No. 15Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kab. Waropen Thn 2010 Bagian Umum SetdaKabupaten Waropen; At1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 15Thn 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2010, BAPPEDA; 421 (satu) bundel fotocopy Penyampaian Management Letter BPKR.I tanggal 1 Desember 2009; 431 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab.
    Waropen No. 16Thn 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2009, BAPPEDA; 441 (satu)) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16Thn 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2008, Setda Kab.
    Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 Dinas Pekerjaan Umum; 771 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 BAPPEDA; 781 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 SETDA; 791 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab.
    Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 Dinas Pekerjaan Umum; 801 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 BAPPEDA; 811 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 SETDA; 821 (satu) bundel Rekening koran RKUD Kab.
Register : 20-10-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 11-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588 K/TUN/KI/2020
Tanggal 3 Desember 2020 — MOH. SIDIQ VS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMENEP;
13865 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa penolakan permohonan informasi publik adalah tidakberdasarkan hukum dan bertentangan dengan hukum, dengan informasipublik sebagaimana yang dimohonkan sebagai berikut:a.b.APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2017;Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD KabupatenSumenep Tahun Anggaran 2017;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2015;Halaman 1 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 588 K/TUN/2020Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD KabupatenSumenep Tahun Anggaran 2017;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2015;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2016;Salinan dokumen Surat Keputusan Bupati Sumenep tentangPembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi InformasiKabupaten Sumenep untuk periode tahun 20132017;Salinan dokumen Surat Keputusan Bupati
    Menyatakan bahwa penolakan permohonan informasi publik adalah tidakberdasarkan hukum dan bertentangan dengan hukum, dengan informasipublik sebagaimana yang dimohonkan sebagai berikut :a.b.APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2017;Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD KabupatenSumenep Tahun Anggaran 2017;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2015;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran
    Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD KabupatenSumenep Tahun Anggaran 2017;c. Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2015;d. Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2016;e. Salinan dokumen Surat Keputusan Bupati Sumenep tentangPembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi InformasiKabupaten Sumenep untuk periode tahun 20132017;f.