Ditemukan 7441 data
EDI MULYONO
29 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Ditetapkan secara hukum memperbaiki nama tanggal lahir dan ayah kandung ibu kandung pemohon yang tertulis pada didalam akta pemohon yaitu nama EDI GUNAWAN di perbaiki menjadi EDI MULYONO tanggal lahir Tujuh Februari di perbaiki menjadi Enam Oktober dan nama MISNAN diperbaiki menjadi BAHTIAR nama SUMIYATI diperbaiki menjadi SUMARTI
- Memerintahkan pegawai kantor kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Musi Rawas untuk merubah
Ditetapkan secara hukum memperbaiki nama tanggal lahir danayah kandung ibu kandung pemohon yang tertulis pada didalam aktapemohon yaitu nama EDI GUNAWAN di perbaiki menjadi EDI MULYONOtanggal lahir Tujuh Februari di perbaiki menjadi Enam Oktober dan namaMISNAN diperbaiki menjadi BAHTIAR nama SUMIYATI diperbaikimenjadi SUMARTI3.
tanda P1 sampai dengan P10serta 3 (tiga) orang saksi;Menimbang bahwa dari bukti surat yang diajukan pemohon tersebutbahwa benar nama ayah dan ibu pemohon adalah bernama Bahtiar dan Sumartiberdasarkan bukti P6 sampai dengan P10 yang diajukan oleh Pemohontersebut;Menimbang, bahwa dari uraian permohonan Pemohon dapat disimpulkanbahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk memperbaiki nama tanggallahir dan ayah kandung ibu kandung pemohon yang tertulis pada didalam aktapemohon yaitu nama EDI GUNAWAN di perbaiki
menjadi EDI MULYONOtanggal lahir Tujuh Februari di perbaiki menjadi Enam Oktober dan namaMISNAN diperbaiki menjadi BAHTIAR nama SUMIYATI diperbaiki menjadiSUMARTI, guna untuk keperluan pekerjaan pemohon ;Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan apakah permohonanPemohon tersebut diatas cukup beralasan untuk dikabulkan atau tidak;Halaman 6 dari 9 Putusan Perdata Gugatan Nomor 32/Padt.P/2019/PN LIgMenimbang, bahwa tentang pembetulan aktaakta catatan sipil danpenambahan di dalamnya telah diatur dalam Pasal
menjadi EDIMULYONO tanggal lahir Tujuh Februari di perbaiki menjadi Enam Oktober dannama MISNAN diperbaiki menjadi BAHTIAR nama SUMIYATI diperbaiki menjadiSUMARTI pada register yang berlaku, tersebut dapat pula dikabulkan;Halaman 7 dari 9 Putusan Perdata Gugatan Nomor 32/Padt.P/2019/PN LIgMenimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan,maka cukup alasan bagi Pengadilan Negeri untuk membebankan segala biayayang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;Memperhatikan Pasal 13, Pasal 14 dan
74 — 31
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1Qu Direktori Putusan Mahkamah
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 12
ELVI MARLINA
14 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Sah perbaikan Nama Pemohon di Kartu Tanda Penduduk Nomor 1871015304720001 dan Kartu keluarga No. 1871013004080018 Nama ELVI MARLINA ingin Pemohon perbaiki menjadi Nama MUJILAH Sesuai dengan Surat Keterangan Nikah No. 04 / 04 / IV / 2003 dan Surat Keterangan Dari Kelurahan No. 474 / 01 / VI.09 / I / 2024;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan sipil Kota Bandar
Lampung untuk mengganti kesalahan penulisan Nama Pemohon pada Sistem pencatatan kependudukan pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil di Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nama ELVI MARLINA ingin Pemohon perbaiki menjadi Nama MUJILAH Sesuai Surat Keterangan Dari Kelurahan No. 474 / 01 / VI.09 / I / 2024;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.214.500,00 (dua ratus empat belas ribu lima ratus rupiah);
23 — 17
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti dan memperbaiki nama dan tahun lahir Pemohon yang tertulis di Akta kelahiran Pemohon yaitu I WY MURJANA tempat/tanggal lahir Pecatu/23 Mei 1984, di perbaiki menjadi I WAYAN MURJANA Tempat/Tanggal lahir Pecatu/23 Mei 19833.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang pergantian dan perbaikan Akta kelahiran pemohon yang semula tertulis I WY MURJANA Tempat/tanggal lahir Pecatu/ 23 Mei 1984 di perbaiki menjadi I WAYAN MURJANA Tempat/ tanggal lahir Pecatu/23 Mei 1983.Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan kedalam register dan kedalam kutipan Akta kelahiran pemohon;4.
DENNY NARENDRA NOER
28 — 14
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menyatakan sah Perbaikan atas kesalahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1371-LT-26072017-0037 yang tercantum semula tertulis ASSYIFA KHAIRANA DF di perbaiki/diubah menjadi ASSYIFA KHAIRANA NOER;
- Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran
Nomor 1371-LT-26072017-0037 yang tercantum disana ASSYIFA KHAIRANA DF di perbaiki/diubah menjadi ASSYIFA KHAIRANA NOER;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Siti Rahmah
16 — 2
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Mengesahkan perbaiki nama, tempat dan tanggal lahir pemohon yang tertera pada KTP dan Akte Kelahiran permohon agar disesuaikan dengan KK dan Ijazah Pemohon yaitu :
- Pada KTP perbaiki nama Siti Rahmah lahir di Blang Crum pada tanggal 03 September 1993 menjadi nama Rahmah lahir di Kandang dan tanggal 03 November 1993;
-
Pada Akte Kelahiran perbaiki lahir di Blang Crum pada tanggal 23 November 1993 menjadi lahir di Kandang pada tanggal 03 November 1993;
3.
INDRI APRIL AINI
32 — 7
MENETAPKAN - Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon No. 895/2001 dari 1 April 1996 diganti dan atau di perbaiki menjadi 2 April 1996.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang penggantian tanggal lahir pemohon dari 1 April 1996 diganti dan atau di perbaiki menjadi 2 April 1996 kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung mengenai penggantian tahun lahir pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No 895/2001.
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini yang hingga kini berjumlah Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah) kepada pemohon ;
Mega Meilya Alif
16 — 13
A 8472509 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya semula tertulis dan terbaca : MEGA MEILYAH ALIF, sekarang di perbaiki menjadi: MEGA MEILYA ALIF, sesuai menurut hokum;
- Mengijinkan pemohon untuk merubah/memperbaiki nama pemohon pada pasport No.
A 8472509 semula tertulis dan terbaca : MEGA MEILYAH ALIF, sekarang di perbaiki menjadi : MEGA MEILYA ALIF yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Surabaya yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal 16 Juni 2019, agar dapat diperpanjang;
- Membebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
I Made Ari Agus Sutrawan
13 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki/membetulkan akta kelahiran pemohon bernama I MADE ARI SUTRAWAN, sebagai kutipan akta kelahirannya, No.5162/Ist/2010 tanggal 06 Oktober 2010 pemohon tercatat nama di perbaiki/dibetulkan menjadi nama lahir pemohon tersebut I MADE ARI AGUS SUTRAWAN
- Menyatakan bahwa perbaikan/pembetulan nama pemohon
I MADE ARI SUTRAWAN di perbaiki menjadi nama I MADE ARI AGUS SUTRAWAN adalah sah.
biayabiaya perkara dibebankan kepada pemohon.Berdasrkan atas alasantersebut di atas, pemohon memohon kepada Yth.Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Amlapura atau Bapak/Ibu Hakim yangmemeriksa permohonan pemohon, berkenan menjatuhkan penetapan sebagaiberikut :1.2.Mengabulkan permohonan pemohon;Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki/membetulkan aktakelahiran pemohon bernama MADE ARI SUTRAWAN, sebagai kutipanakta kelahirannya, No.5162/Ist/2010 tanggal 06 Oktober 2010 pemohontercatat nama di perbaiki
Menyatakan bahwa perbaikan/pembetulan nama pemohon MADE ARISUTRAWAN di perbaiki menjadi nama MADE ARI AGUS SUTRAWANadalah sah.4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikannama lahir pemohon kepada kantor catatan sipil kabupaten KarangAsemdapat mencatat mengenai perbaikan/ pembetulan nama tersebut pada aktakelahiran pemohon tersebut sesuai ketentuan yang berlaku5.
Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki/membetulkan aktakelahiran pemohon bernama MADE ARI SUTRAWAN, sebagai kutipanakta kelahirannya, No.5162/Ist/2010 tanggal 06 Oktober 2010 pemohontercatat nama di perbaiki/dibetulkan menjadi nama lahir pemohon tersebut MADE ARI AGUS SUTRAWAN4. Menyatakan bahwa perbaikan/pembetulan nama pemohon MADE ARISUTRAWAN di perbaiki menjadi nama MADE ARI AGUS SUTRAWANadalah sah.5.
HARI KISWANTO
15 — 1
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan nama anak pertama dari PEMOHON serta nama ibu untuk di betulkan atau di perbaiki dalam Akta Kelahiran yang di keluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, dengan Nomor : 0316/IND/GRTS/2008, tertanggal 03 Juli 2008 , yang semula Nama anak pertama dari PEMOHON tertulis sebagai berikut:
AHMAD FAS NUR CAECAR, nama ibu ANY WIDYASTUTIK yang benar dan di perbaiki menjadi: AHMAD
dari PEMOHON telah di bikinkan Akta Kelahiran olehPEMOHON, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenJombang;Bahwa dalam Akta Kelahiran anak pertama dari PEMOHON telah terbitdengan Nomor 0316/IND/GRTS/2008, tertanggal O03 Juli 2008, yang dikeluarkan oleh kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Jombang, telah terdapat kesalahan Nama anak pertama dariPEMOHON, serta nama ibu yaitu sebagai berikut: AHMAD FAS NUR CAECAR, nama ibu ANY WIDYASTUTIK yang benardan di perbaiki
Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili permohonan ini kiranya berkenan untuk memanggil,memeriksa dan memberikan penetapan yang amamya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan PEMOHON;Menetapkan nama anak pertama dari PEMOHON serta nama ibu untuk dibetulkan atau di perbaiki dalam Akta Kelahiran yang di keluarkan oleh kantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, denganNomor : 0316/IND/GRTS/2008, tertanggal 03 Juli 2008 , yang semula Namaanak pertama dari PEMOHON tertulis sebagai
berikut: AHMAD FAS NUR CAECAR, nama ibu ANY WIDYASTUTIK yang benardan di perbaiki menjadi: AHMAD FAIS NUR CAESAR, nama ibu ANIWIDIASTUTIK;Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan daripermohonan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Jombang untuk mencatat dalam register perubahan nama yangsedang berjalan pada Akta Kelahiran tersebut;Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan
Menetapkan nama anak pertama dari PEMOHON serta nama ibu untuk dibetulkan atau di perbaiki dalam Akta Kelahiran yang di keluarkan oleh kantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, denganNomor : 0316/IND/GRTS/2008, tertanggal 03 Juli 2008 , yang semula Namaanak pertama dari PEMOHON tertulis sebagai berikut:AHMAD FAS NUR CAECAR, nama ibu ANY WIDYASTUTIK yang benar dandi perbaiki menjadi AHMAD FAIS NUR CAESAR, nama ibu ANIWIDIASTUTIK;3.
Husaini
10 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perbaikan tanggal lahir Pemohon pada passport dan Akte Nikah agar sesuai dengan data pada Surat Keterangan Domisili, Akte Kelahiran, dan Ijazah yaitu:
- Pada Paspor perbaiki tahun lahir dari tahun 1980 menjadi 1979;
- Pada Akte Nikah perbaiki tanggal lahir dari tanggal 01 Juli 1979 menjadi tanggal 16 Juli 1979.
ISNAINI, SH
Terdakwa:
M NOFRIYADI BIN SYAHRUL GANI
28 — 6
di karenakan korban sudahlama kenal terdakwa dan percaya kepada terdakwa lalu 1 (satu) unithandphone merk VIVO Y 21 warna putih di berikan kepada terdakwa, setelah1(satu) unit Hanphone VIVO Y 21 warna putih ditangan terdakwa, kemudian 1(satu) unit handphone merk VIVO Y 21 warna putih tersebut terdakwa perbaiki,Halaman 2 dari 11 Putusan Nomor: 770/Pid.B/2021/PN Pignamun 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 21 warna putih tersebut tidakbisa di perbaiki oleh terdakwa lalu 1 (Satu) unit handphone merk
VIVO Y 21warna putih tersebut terdakwa berikan kepada JUNIUS ARI PRATAMA SUCI(berkas terpisah) untuk di perbaiki, setelah berhasil di perbaiki 1 (Satu) unithandphone merk VIVO Y 21 warna putih terdakwa berkata kepada JUNIUSARI PRATAMA SUCI (berkas terpisah) JUAL BAE HANDPHONE ITU UNTUKNEBUS HANDPHONE KAU YANG AKU DI GADAIKE kemudian 1 (Satu) unithandphone merk VIVO Y 21 warna putih milik korban tersebut di gadaikan olehJUNIUS ARI PRATAMA SUCI (berkas terpisah) kepada ERWIN (DPO), untukmenganti 1
di karenakan korban sudahlama kenal terdakwa dan percaya kepada terdakwa lalu 1 (satu) unithandphone merk VIVO Y 21 warna putih di berikan kepada terdakwa, setelah1(satu) unit Hanphone VIVO Y 21 warna putih ditangan terdakwa, kemudian 1(satu) unit handphone merk VIVO Y 21 warna putih tersebut terdakwa perbaiki,namun 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 21 warna putih tersebut tidakbisa di perbaiki oleh terdakwa lalu 1 (Satu) unit handphone merk VIVO Y 21warna putih tersebut terdakwa berikan kepada
JUNIUS ARI PRATAMA SUCI(berkas terpisah) untuk di perbaiki, setelah berhasil di perbaiki 1 (Satu) unithandphone merk VIVO Y 21 warna putih terdakwa berkata kepada JUNIUSARI PRATAMA SUCI (berkas terpisah) JUAL BAE HANDPHONE ITU UNTUKNEBUS HANDPHONE KAU YANG AKU DI GADAIKE kemudian 1 (Satu) unithandphone merk VIVO Y 21 warna putih milik korban tersebut di gadaikan olehJUNIUS ARI PRATAMA SUCI (berkas terpisah) kepada ERWIN (DPO), untukmenganti 1 (Satu) unit handphone JUNIUS ARI PRATAMA SUCI (berkasterpisah
, namun 1(satu) unit handphone merk VIVO Y 21 warna putih tersebut tidak bisa diperbaiki oleh Terdakwa lalu 1 (Satu) unit handphone merk VIVO Y 21 warnaputih tersebut Terdakwa berikan kepada JUNIUS ARI PRATAMA SUCI (berkasterpisah) untuk di perbaiki, setelah berhasil di perbaiki 1 (Satu) unit handphonemerk VIVO Y 21 warna putin Terdakwa berkata kepada JUNIUS ARIPRATAMA SUCI (berkas terpisah) JUAL BAE HANDPHONE ITU UNTUKNEBUS HANDPHONE KAU YANG AKU DI GADAIKE kemudian 1 (Satu) unithandphone merk VIVO
WIWIT DYAH RANINGTYASTUTI
5 — 5
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon WIWIT DYAH RANINGTYASTUTI untuk memperbaiki tahun kelahiran Anaknya dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9171-LT-13062019-0013 tanggal 13 Juni 2019 yang semula tertulis tahun kelahiran Anak MOHAMMAD ANUGERAH IBNU HABIBI pada tanggal 29 Maret 2019 di perbaiki menjadi lahir pada tanggal 29 Maret 2018;
- Memerintahkan kepada Pemohon
untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura tentang Perbaikan tahun lahir anak MOHAMMAD ANUGERAH IBNU HABIBI pada tanggal 29 Maret 2019 di perbaiki menjadi lahir pada tanggal 29 Maret 218 agar dilakukan pencatatan pada kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura untuk membuat Catatan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan
Sipil pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9171-LT-13062019-0013 tanggal 13 Juni 2019 yang semula tertulis tahun kelahiran Anak MOHAMMAD ANUGERAH IBNU HABIBI pada tanggal 29 Maret 2019 di perbaiki menjadi lahir pada tanggal 29 Maret 2018;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
54 — 34
Pada halaman 1 (satu) surat gugatan tertulis sebagi berikut :...berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2014(terlampir),..dst.Dengan ini Kami perbaiki menjadi sebagai berikut :Putusan Nomor 251 / Pdt/2015/PT. Bdg, Halaman 15 dari 54.berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juni 2014(terlampir),..dst.2. Pada halaman 4 (empat) poin angka 2.2.4 surat gugatan tertulis katasebagai berikut :...beralasan..dst.
Terdapat kekurangan huruf pada kata berlasan.Dengan ini Kami perbaiki menjadi sebagai berikut :...beralasan..dst.3. Pada halaman 5 (lima) alinea kedua surat gugatan, tertulis sebagai berikut :...Percairan. Terdapat kesalahan huruf r pada kata percairan.Dengan ini Kami perbaiki menjadi sebagi berikut : %*...pencairan...dst.4. Pada halaman 5 (lima) poin angka 2.3.4 surat gugatan lis sebagaiberikut :. tanggal 13 Maret 2012. Terdapat kekeliuran p = bulan Maret,seharusnya adalah bulan April.
WSDengan ini Kami perbaiki menjadi sebagai a*.. tanggal 13 April 2012...dst. CS5. Pada halaman 7 (tujuh), poin surat gugatan, tertulis sebagaiberikut: Y* .hutang penggugat. ost Ter apat kekeliuran penyebutan kataPenggugat, yang seha adalah Tergugat.Dengan ini kami perbai ..hutang Test)Sb.6. Pada ralama@ apan) poin angka 2.6.3 surat gugatan, tertulis sebagaiberikut :jadi sebagai berikut :tl, 79(Ss lar lima ratus juta rupiah)..dst.
Terdapat kekurangan huruf ymilar.pie ini Kami perbaiki menjadi sebagai berikut :Y..(satu milyar lima ratus juta rupiah)..dst.7. Pada halaman 9 (sembilan) poin angka 4 surat gugatan tertulis sebagaiberikut:tidak pernah direalisasikan Penggugat...dst. Dalam hal ini terdapatkekeliruan penyebutan kata Penggugat, yang seharusnya adalahTergugat.Dengan ini Kami perbaiki menjadi sebagi berikut :...tidak pernah direalisasikan Tergugat...dst,Putusan Nomor 251 / Pdt/2015/PT.
Dalam hal ini terdapat kKekurangan hurufn pada kata keutungan.Dengan ini Kami perbaiki menjadi sebagai berikut :...memberikan keuntungan...dst.Pada halaman 12 (dua belas) poin angka 8 dari urat gugatan tertulisSebagal berikut :.. yang berlasan...dst. Dalam hal ini terdapat kekurangan huruf a, padakata berlasan.Dengan ini Kami perbaiki sebagai berikut :.. yang beralasan...dst.Pada halaman 15 (lima belas) poin angka 5.6 surat
ALFAINI HANIFAH
21 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan nama PEMOHON untuk di betulkan atau di perbaiki dalam Akta Kelahiran yang di keluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan, dengan Nomor : 474.1/13964/1990, tertanggal 09 Mei 1990, yang semula Nama PEMOHON tertulis sebagai berikut :
- AL FAINI HANIFAH, yang benar dan di perbaiki menjadi: ALFAINI HANIFAH
Bahwa dalam Akta Kelahiran PEMOHON ielah terbit dengan Nomor474.1/13964/1990, tertanggal 09 Mei 1990, yang di keluarkan oleh kepalaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan, telahterdapat kesalahan Nama dari PEMOHON, yaitu sebagai berikut :AL FAINI HANIFAH, yang benar dan di perbaiki menjadi: ALFAINI HANIFAH;. Bahwa dalam Kartu Keluarga juga terdapat kesalahan penulisan nama dariPEMOHON, yaitu:AL FAINI HANIFAH, yang benar dan di perbaiki menjadi: ALFAINI HANIFAH;.
Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili permohonan ini kiranya berkenan untuk memanggil,memeriksa dan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut :dL.2Mengabulkan permohonan PEMOHON;Menetapkan nama PEMOHON untuk di betulkan atau di perbaiki dalam AktaKelahiran yang di keluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Lamongan, dengan Nomor : 474.1/13964/1990, tertanggal 09Mei 1990, yang semula Nama PEMOHON tertulis sebagai berikut :AL FAINI HANIFAH, yang benar dan di
perbaiki menjadi: ALFAINI HANIFAH;.
Menetapkan nama PEMOHON untuk di betulkan atau di perbaiki dalam AktaKelahiran yang di keluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Lamongan, dengan Nomor : 474.1/13964/1990, tertanggal 09Mei 1990, yang semula Nama PEMOHON tertulis sebagai berikut :AL FAINI HANIFAH, yang benar dan di perbaiki menjadi: ALFAINI HANIFAH;3.
18 — 4
Kelahiran :Nomor 534/CSBKT/A/1992 tertanggal 13 Juli 1992 a.n JHUNI IRFANDIRIT yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 4 Juni 1992, Laki laki,anak Kedua dari pasangan suami istri PANUSUNAN RIT dan ROSLINAyang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dimana didalam Penulisan Akta tersebut Nama Anak dan Orang Tua (ayah dan ibu)Hal. dari 5 Penetapan No.39/Pdt.P/2016/PN.Bktyang tertulis dan terbaca yaitu JHUNI IRFANDI RIT dari pasangan suamiistri PANUSUNAN RIT dan ROSLINA akan Pemohon perbaiki
menjadiJHUNI IRFANDI RITONGA dari pasangan suami istri PANUSUNANRITONGA dan ROSLINA HARAHAP ;Bahwa Perbaikan Nama Orang Tua (ayah dan ibu) dan nama anak yang terdapat dalam kutipan Akta Kelahiran Anak para pemohon yang tertulisPANUSUNAN RIT dan ROSLINA akan para pemohon perbaiki menjadiPANUSUNAN RITONGA , ROSLINA HARAHAP.
JHUNI IRFANDI RITakan Para Pemohon perbaiki menjadi JHUNIIRFANDI RITONGA:;; Bahwa Perbaikan Nama Orang Tua (ayah dan ibu) dan nama anak ParaPemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohonsebagai mana tersebut di atas adalah dimaksud karena tidak sesuaidengan dokumen dokumen lainya ;Bahwa perbaikan Nama Orang Tua (ayah) dan nama anak ParaPemohon yang tertulis pada kutipan Akta Kelahiran Anak para Pemohonsebagaimana tersebut diatas, haruslah di ajukan ke Pengadilan Negeriselaku
Memberikan izin kepada para pemohon untukmemperbaiki Nama Orang Tua (ayahdan ibu) dan namaanak Para Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran anakpara pemohon yaitu PANUSUNAN RIT akan Pemohonperbaiki menjadi PANUSUNAN RITONGA, ROSLINAakan Pemohon perbaiki menjadi ROSLINA HARAHAP,dan JHUNI IRFANDI RIT akan Pemohon perbaiki menjadiJHUNI IRFANDI RITONGA; 3.
Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Catatan SipilKota Bukittinggi setelah di perlihatkan permohonanPenetapan ini untuk mencatat dalam daftar yang sedangberjalan serta membuatkan catatan Pinggir Akta KelahiranAnak Pemohon :e Tanggal 13 Juli 1992 Nomor 534/CSBKT/A/1992 yaitu JHUNIIRFANDI RIT dari pasangan suami istri PANUSUNAN RIT dan ROSLINAakan Pemohon perbaiki menjadi JHUNI IRFANDI RITONGA daripasangan suami istri' PANUSUNAN RITONGA dan ROSLINAHARAHAP; 4.
SRI MULYATI
20 — 11
Bahwa maksud PEMOHON mengajukan permohonan ini adalah untukmelakukan perbaikan nama terhadap ketiga Akta Kelahiran anak lakilakiPEMOHON yaitu : Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7374/P/2007 atas nama TANkemudian di perbaiki menjadi TAN ARSAKHA PRASETYO HARTONO Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2050/PL/U/2009 atas nama KAFkemudian di perbaiki menjadi KAF KALANDRA PUTRA HARTONO. Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3275LU140520120094 atasnama LUT kemudian di perbaiki menjadi LUTH MAHAWIRA ALGIFARIHARTONO5.
Bahwa untuk menyelesaikan masalah tersebut diatas PEMOHON pernahdatang ke Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBekasi dan dikantor tersebut PEMOHON diberi penjelasan bahwa kutipanAkta Kelahiran anak PEMOHON bisa di perbaiki apabila ada penetapan dariPengadilan Negeri dimana PEMOHON berdomisili;6.
Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki namadalam Akta Kelahiran anak PEMOHON yaitu:e Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7374/P/2007 atas nama TANkemudian di perbaiki menjadi TAN ARSAKHA PRASETYO HARTONOe Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2050/PL/U/2009 atas nama KAFkemudian di perbaiki menjadi KAF KALANDRA PUTRA HARTONO.e Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3275LU140520120094 atasnama LUT kemudian di perbaiki menjadi LUTH MAHAWIRAALGIFARI HARTONO.3.
Memerintahkan kepala Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk melakukan pencatatan atasperbaikan nama dalam Akta Kelahiran Nomor : 7374/P/2007 atas namaTAN kemudian di perbaiki menjadi TAN ARSAKHA PRASETYOHARTONO, Akta Kelahiran Nomor : 2050/PL/U/2009 atas nama KAFkemudian di perbaiki menjadi KAF KALANDRA PUTRA HARTONO danAkta Kelahiran Nomor : 3275LU140520120094 atas nama LUTkemudian di perbaiki menjadi LUTH MAHAWIRA ALGIFARI HARTONO;4.
AI LIN
17 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Paspor Nomor : C4663463 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tertanggal 07 Agustus 2019 yang semula tertulis HARTINI HARTONO dirubah/perbaiki menjadi AI LIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Imigrasi Sumatera Utara tentang Perubahan/Perbaikan nama Pemohon
pada Paspor Nomor : C4663463 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sumatera Utara Tertanggal 07 Agustus 2019 yang semula tertulis HARTINI HARTONO dirubah/perbaiki menjadi AI LIN sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
67 — 21
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 15
41 — 13
RAMLAN, SH dan akan para pemohon perbaiki menjadi MUHAMMAD RAMLAN NURMATIAS ;3.
Nomor 169/CSBKT/A/1995 tertanggal 20 Maret 1995 a.nSULTAN FAZBIR yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 8Halaman 1 dari 9 Penetapan Nomor 10/Pdt.P/2016/PN.BktJanuari 1995 ,Laki laki, anak Pertama dari pasangan suami istriRAMLAN NURMATIAS, SH dan YESI ENDRIANI yangdikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dimana didalam Penulisan Akta tersebut Nama Orang Tua (ayah) yangtertulis dan terbaca yaitu RAMLAN NURMATIAS, SH dan YESIENDRIANI akan pemohon perbaiki menjadi MUHAMMADRAMLAN
RAMLAN, SH dan YESI ENDRIANI akanpemohon perbaiki menjadi MUHAMMAD RAMLAN NURMATIASdan YESI ENDRIANI ;Bahwa Perbaikan Nama Orang Tua (ayah) yang terdapat dalamkutipan Akta Kelahiran anakanak para pemohon yang tertulisRAMLAN NURMATIAS, SH dan M.
RAMLAN, SH dan YESI ENDRIANI akanpemohon perbaiki menjadi MUHAMMAD RAMLAN NURMATIAS dan YESI ENDRIANI ;Berdasarkan uraian alasan sebagaimana tersebut diatas, pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi untukmemanggil para Pemohon mengikuti persidangan yang ditentukanpada suatu hari tertentu dan selajutnya memberi penetapansebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;2.
RAMLAN, SH dan akan para pemohon perbaiki menjadiMUHAMMAD RAMLAN NURMATIAS ;3.
RAMLAN, SHdan akan para pemohon perbaiki menjadi MUHAMMAD RAMLANNURMATIAS ;3.