Ditemukan 104 data
119 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas Droit de Suite.Menurut Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1992dinyatakan jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objekjaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, kecualikeberadaannya pada tangan pihak ketiga berdasarkan pengalihanhak atas piutang atau cessie berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata.Hal. 4 dari 16 hal Putusan Nomor 583 K/Pdt.SusBPSK/2013Dengan demikian hak atas jaminan fidusia merupakan hakkebendaan mutlak atau in rem bukan hak in personam;D.
110 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exception on personam : Penggugat tidak memiliki hubungan Hukum(onrechtbetrekking) dengan Tergugat I, sehingga penarikan Tergugat sebagai pihak dalam gugatan mengandung cacat error in persona ;Pencantuman Tergugat oleh Penggugat dalam gugatan adalah salahalam/keliru pihak yang ditarik, dimana dalam gugatan a quo Penggugatmendasarkan gugatannya pada perjanjian yang dibuat oleh dan antaraPenggugat dengan Tergugat Il ;1.1.
Exceptio in personam : Gugatan aquo adalah mengenai surat sanggup(medium term notes) yang dinyatakan Penggugat sebagai surat sanggupyang tidak sah dan tidak pernah ada, karenanya pada gugatan melekatcacat error in persona sekaligus juga discualification in person (gemis aanhoedanighed) ;Gugatan aquo yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan PerbouatanMelawan Hukum ("PMH") sebagaimana dinyatakan oleh judul gugatannya.
56 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1518K/Pdt/200930bahwa perkara tidak dapat diselesaikan secara hukumapabila masih ada pihak yang harus digugat tetapitidak digugat ;DoctrineBahwa dalam buku M.Yahya Harahap, SH yang berjudul,Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,halaman 111 dan 112 ;Dijelaskan bahwa cacat formil yang timbul ataskekeliruan atau kesalahan yang bertindak sebagaiPenggugat maupun' yang ditarik sebagai Tergugat,dikualifikasi mengandung'~ eror in personam yangmungkin
Gugatan Kurang Pihak (plurum litisconsortium) ;Bentuk eror in personam yang lain disebut plurumlitis consortium ;Pihak yang bertindak sebagai Penggugat atau yangditarik sebagai Tergugat Tidak lengkap, masih ada orang yang mestiikut bertindak sebagai Penggugat atau ditarikTergugat ; oleh karena itu, gugatan mengandung eror inpersonam dalam bentuk plurum litis consortium,dalam arti gugatan yang diajukan kurang pihaknya ;Lebih lanjut, halaman 113, menjelaskan akibat hukumkesalahan pihak mempunyai akibat
1.PT. LEODRA MITRA SEJATI
2.NY. ANGLIANI
Tergugat:
1.PT. Bank Negara Indonesia, Persero Tbk
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III
137 — 67
Bahwa dalam teoritis, yuridiksi pengadilan dibedakan menjadi yurisdiksiin personam dan yurisdiksi in rem berdasarkan hal yang dituju dari suatugugatan.
Gugatan bersifat person adalah gugatan yangdidasari oleh suatu perikatan (verbintenis) yang bersumber dari perjanjianmaupun peraturan per undangundangan, dengan demikian gugatan yangbersifat in personam atas diri tergugat . Sedangkan gugatan bersifatkebendaan adalah gugatan yang menuntut penyerahan suatu barang hartabenda berdasarkanhak milik (eigendom rech/ownership) beserta hakturunanya. Seperti hak menguasai (bezit) atau hak jaminan kebendaan(Zakelijk zekerheld rechten).
129 — 19
kesimpulan.Namun demikian, disampaikan kepada para pihak bila ada kesepakatan damai di luarpersidangan sebelum perkara diputuskan masih tetap dapat diterima oleh Majelis hakim.Akan tetapi sampai dengan dibacakannya Putusan ini, kesepakatan damai tesebut tidak tercapal; DALAM EKSEPSI:nocnnnnnn= Menimbang, bahwa dalam kesimpulannya pihak Tergugat ada menyebutkan tentangkeberatan terhadap surat gugatan (eksepsi), yaitu mengenai tidak adanya hubungan hukum(rechts betrekking), gugatan salah alamat (error in personam
Pembanding/Terbanding/Tergugat I : SRI SRENGGONOWATI Diwakili Oleh : SRI SRENGGONOWATI
Pembanding/Terbanding/Tergugat II : IIF HARYADI ISLAMI PURWANEGARA Diwakili Oleh : SRI SRENGGONOWATI
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat I : Notaris AGUSTINUS SANDIMIN, SH., MH
Terbanding/Penggugat I : IMAM RAHARJO, SE
Terbanding/Penggugat II : Drs. KOESWADI
Terbanding/Turut Tergugat III : Lurah Nipah nipah
Terbanding/Turut Tergugat IV : Camat Penajam
Terbanding/Turut Tergugat II : Ketua RT I Kelurahan Nipah nipah
137 — 141
selanjutnya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONPENSI;
DALAM EKSEPSI;
Menolak Eksepsi Pembanding I, II dan III/Tergugat I, II dan III Konpensi/Penggugat I, II dan III Rekonpensi tentang gugatan kabur/obscuur libel dan Eksepsi Turut Terbanding II dan III/ Turut Tergugat-III dan IV Konpensi/ Turut Tergugat-III dan IV Rekonpensi sepanjang mengenai gugatan salah alamat/ error in personam
159 — 106
bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I s/d TergugatV telah mengajukan jawabannya tertanggal 19 Pebruari 2012 yang mengemukakan hal hal sebagai berikut :1 DALAM EKSEPSISebelum menjawab pokok perkara gugatan, TergugatI s/d TergugatV denganini mengajukan eksepsi yang berkaitan dengan formalitas pengajuan gugatansebagaimana diuraikan di bawah ini:GUGATAN PENGGUGAT TERHADAP KARYAWAN TERGUGATIYAITU TERGUGATIIT SAMPAI DENGAN TERGUGATV,TERGUGATVI DAN TERGUGATVIT ADALAH KELIRU PIHAK(ERROR IN PERSONAM
Indonesia (TergugatI).2 Bahwa mengingat pokok perkara dalam perkara ini berkaitan denganPembebanan Bea Meterai dalam lembar penagihan kartu kredit yang dikirimoleh TergugatI kepada Penggugat setiap bulan yang termasuk dalamkegiatan operasional TergugatI sehingga termasuk dalam ruang lingkupkewenangan yang diberikan oleh TergugatI kepada TergugatII s/d V selakukaryawankaryawan TergugatI, maka tuntutan perbuatan melawan hukumterhadap TergugatII s/d V adalah keliru pihak (Error in Personam) dankarenanya
Indonesia(TergugatI) selaku kantor cabang dari TergugatVI sesuai dengan kaidah hukumyang tercantum dalam Putusan MA No. 3562 K/Pdt/1984 dan Peraturan MA No.558 K/1984 Bah, karenanya tuntutan perbuatan melawan hukum terhadapTergugatVI dan VII adalah keliru pihak (Error in Personam) dan karenanyagugatan Penggugat cacat secara formil harus ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard);Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini pada pokoknya merupakanpengulangan
s/dTergugat V mengajukan eksepsi tentang hal ini karena pokok perkara dalam perkara iniberkaitan dengan Pembebanan Bea Meterai dalam lembar penagihan kartu kredit yangdikirim oleh TergugatI kepada Penggugat setiap bulan yang termasuk dalam kegiatanoperasional TergugatI sehingga termasuk dalam ruang lingkup kewenangan yangdiberikan oleh TergugatI kepada TergugatII s/d V selaku karyawankaryawanTergugatI, maka tuntutan perbuatan melawan hukum terhadap TergugatII s/d V adalahkeliru pihak (Error in Personam
Putusan No.99/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel558 K/1984, karenanya tuntutan perbuatan melawan hukum terhadap TergugatVI danVII adalah keliru pihak (Error in Personam).
113 — 163 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 1459 KUHPerdata ;Bahwa jual beli Jan Frederick yang tak memiliki status dan bukti pemilikanadalah salah alamat dan keliru dalam Personam sehingga perbuatan WimTumangkeng adalah keliru dalam perbuatan Hukum ;Bahwa menurut Varia Peradilan M.A. Thn. VII No.94 Juli 1993 catatan him.58 adalah bahwa dalam hal jual beli tanah di mana pihak pembeli tak secara Hal. 10 dari 17 hal. Put.
73 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saksimenjawab : Ya sudah, yaitu Cariknya dan surat jual beli itu ditandatangani olehCarik.Kemudian Saksi Aceng Marfu menegaskan kembali bahwa "Tanah sengketadijual mutlak oleh Romli kepada Nyi Dini".Oleh karenanya gugatan Termohon Peninjauan Kembali terjadi salah pihak(error ini personam) dan oleh karenanya harus dinyatakan Tidak DapatDiterima.Bahwa Majelis Hakim tinggi telah keliru dalam menerapkan hukum sehinggatidak memperhatikan hibah dari Pemohon Peninjauan Kembali I kepadaanaknya, Pemohon Peninjauan
101 — 36
Bahwa gugatan dan tuntutan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT IV danTERGUGAT V adalah salah sasaran, kekhilafan, kesalahan, kekeliruan (ERRORIN PERSONAM ), hal tersebut sangat fatal sebab kekhilafan atau kesalahandimaksud ditujukan PENGGUGAT kepada subyek hukum mengenai pribadi /perseorangan bukan pada Badan Hukum (POLRI) dan juga terdapat kesalahanidentitas nama TERGUGAT NV AIPTU EKO SUPRAYIINO, ditulis PENGGUGATnama EKO SUPRIYANTO (salah), pada hal TERGUGAT WV dan V sedangmelaksanakan tugas pendamping
Perdata tanoa ada hubungan hukum, jadi kesimpulannyapihak PENGGUGAT melanggar asas hukum "LEX LMNEM COGIT ADMPOSIBLA" ( UU tidak memaksa seorangoun untuk melakukan sesuatuyang tidak mungkin masuk akal dilakukan ) seperti halnya gugatan PerdataPENGGUGAT terhadap POLRI merupakan kesatahan yang nyata.Bahwa dalil dalil gugatan PENGGUGAT yang dijelaskan pada POSITAangka 7 ternyata tetap melibatkan TERGUGAT IV dan V ( POLRI )disebutkan oleh PENGGUGAT sebagai PARA TERGUGAT adalahsalah / keliru ( ERROR IN PERSONAM
Menyatakan GUGATAN dan TUNTUTAN PENGGUGAT salah sasaran /keliru / kekhilafan (ERROR N PERSONAM).5. Menyatakan GUGATAN dan TUNTUTAN PENGGUGAT tidak berlandaskanhukum.6. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini.ATAUJika Pengadilan berpendapat lain mohon putusannya yang seadil adilnya.
69 — 28
tanah yang dimiliki Tergugat dan senyatanya pulayang dimiliki Tergugat tidak seluas objek sengketa yangdidalilkan;4) Petitum gugatan tidak jelasbaik tentang tuntutan atas objeksengketa adalah milik siapa karena para Penggugat memintauntuk menyatakan masingmasing sah adalah miliknya (videpetitum angka 2 dan 4), maupun tuntutan kerugian sangattidak jelas dasar dan alasannya, sehingga hal demikianmenjadi telah cukup beralasan gugatan tersebut obscuur libelatau kabur;Gugatan para Penggugat error in personaM
58 — 37
Gugatan Error In Personam Dan Kurang PihakBahwa gugatan Penggugat I/ Ir. FERI KURNIAWAN dan Penggugat II iniseharusnya juga ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam halPresiden RI bukan hanya kepada, Tergugat /Kapolda Sumsel saja, KarenaTergugat tersebut bekerja atas perintah UndangUndang RepublikIndonesia bukan bekerja untuk pribadi atau golongan.dengan demikian initermasuk kurang pihak dengan alasan sebagai berikut:A.
58 — 16
sepihak pihakPenggugat tanpa dilandasi dasar bukti.17 Dari segi tuntutan ganti rugi, bertolak dari ketentuan pasal 1237 KUH Perdata,1819202122.mengatur jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut sejak terjadikelalaian (wanprestasi) dan pasal 1236 dan 1243 KUH Perdata mengatur tentangjenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut terdiri dari : kerugian yangdialami oleh kreditur, keuntungan yang diperoleh sekiranya perjanjian dipenuhidang anti rugi bunga atau interest.GUGATAN ERROR IN PERSONAM
Terbanding/Penggugat : RUSMANI Binti ADAM Diwakili Oleh : ANWAR MD, SH
Terbanding/Turut Tergugat I : Gubernur Provinsi Aceh, Cq. Bupati Kabupaten Bireuen, Cq. Camat Kecamatan Jeumpa, Cq Keuchik Gampong Cot Keutapang
Terbanding/Turut Tergugat II : Gubernur Provinsi Aceh, Cq. Bupati Kabupaten Bireuen, Cq. Camat Kecamatan Jeumpa
Terbanding/Turut Tergugat III : Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq kanwil Badan Pertanahan Propinsi Aceh Cq Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bireuen Cq Ikatan Notaris Indonesia INI PPAT Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen
Terbanding/Turut Tergugat IV : Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq kanwil Badan Pertanahan Propinsi Aceh Cq Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bireuen
118 — 34
Harta benda adalah contoh suatu hak atas suatu barang.Apabila seseorang berhak atas suatu barang (jus in rem), maka orang lainmenghormati hak itu (jUS in personam) sebagai hak yang melekat padaseseorang untuk menuntut seseorang yang melanggar hak tersebut.
1.M.Aris.L
2.Alfin lesmana
Tergugat:
zainal wiji
109 — 80
Gugatan para Penggugat error in personaM. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul HukumAcara Perdata (hal. 111136) mengatakan bahwa yangbertindak sebagai penggugat harus orang yang benarbenarmemiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum.Kekeliruan dan salah bertindak sebagai penggugatmengakibatkan gugatan mengandung cacat formil.
56 — 26
Dengan digugatnya Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini,Penggugat telah salah gugat (error in personam) karena Tergugat IIbukan pihak dalam sengketa antara Penggugat dan Tergugat ,Tergugat II hanyalah pembuat Akta saja baik akta Perjanjian Kredittanggal 15 Januari 2005 No.16, Akta Kuasa Membebankan HakTanggungan No.33/IB.I/2005 tanggal 25 Januari 2005, pembuatanAktaakta kehendak Penggugat dan Tergugat , jadi jika ada kurangdan cocok menurut salah satu pihak, menjadi resiko sendiri karenasetelah
101 — 46
Dengan tidak digugatnya pihakpihak tersebut,maka gugatan Penggugat menjadi kekurangan pihak ;oe Bahwa mengingat gugatan Penggugat kurang pihak, maka Majelis Hakim seyogyanyamenolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONAM) ;3.
1.JOICE TASIAM,SH
2.RYANDO W. TUWAIDAN
Terdakwa:
MARTINUS ALEXANDER Alias INU
173 — 120
Pasal 84 ayat (1)yang menyatakan Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkaramengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya tersebutmerupakan representasi dari asas crimen trahit personam yang bermaknakejahatan membawa serta pelakunya.
1565 — 823
Dengan tidak digugatnya pihakpihak tersebut,maka gugatan Penggugat menjadi kekurangan pihak ;oe Bahwa mengingat gugatan Penggugat kurang pihak, maka Majelis Hakim seyogyanyamenolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONAM) ;3.
26 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sehinggagugatan Penggugat jelas jelas merupakan "Eror In Ren olehkarenanya sudah sewajarnyalah gugatan tersebut ditolakatau. setidak tidaknya dinyatakan sebagai tidak dapatditerima;Bahwa gugatan Penggugat adalah salah alamat karenaPenggugat dalam gugatannya menyatakan bahwa ahli waris(anak) dari alm Saputra Ganda bernama Melinda Ganda, karenatidak ada ahli waris dari (anak) alm Saputra Ganda bernamaMelinda Ganda, sehingga gugatan Penggugat tersebut adalah"Eror in Personam