Ditemukan 24 data
13 — 1
Lukman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rusinta Nurhikmah Binti H. M. Yanam) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
Lukman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rusinta Nurhikmah Binti H. M. Yanam) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
seluruh bukti surat tersebut di atas telahdiberi materai cukup dan telah pula didaftarkan di kepaniteraan PengadilanNegeri Pelaihari ternyata setelah dicocokkan dengan aslinya sehingga dapatditerima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah;Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, di persidangantelah diajukan dan didengar pula keterangan 2 (dua) orang saksi yang setelahbersumpah/berjanji menurut cara agamanya, masingmasing memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Rusinta
Bahwa setelah pernikahan Pemohon dan Pemohon Il hidup rukunsebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 5 orang anak bernama :4.1 Ronal, umur 35 tahun;4.2 Rosita, umur 33 tahun;4.3 Rahidin, umur 28 tahun;4.4 Rahudin, umur 20 tahun;4.5 Rusinta, umur 18 tahun;. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggugugat pernikahan Pemohon dan Pemohon Il, dan selama itu pula Pemohon dan Pemohon II tetap beragama Islam;.
MENETAPKAN 1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Almarhum Bullah bin Jailan yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2022 adalah:
- Rustawiyah binti Udang alias Effendy (Pemohon I), sebagai istri/janda;
- Rusinta Dewi binti Bullah (Pemohon II), sebagai anak kandung perempuan;
- Lulu Fajaria Lorenza binti Bullah (Pemohon III), sebagai anak kandung perempuan;