Ditemukan 5018 data
Fattah Ambiya Fajrianto SH
Terdakwa:
SUHENDRA PRATAMA bin SUHAIMI
74 — 29
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.b. Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung VonLiszt.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebin memuaskan, demikianmenurut Prof. Moelyatno.
65 — 21
orang atau lebih sehingga mengakibatkan terjadinyakerusakan atau kehancuran barang atau melakukan tindakan kekerasan terhadap oranglain ;Menimbang bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) bahwa yangdimaksud dengan sengaja atau Opzet itu adalah Willen en Weten dalam artibahwa pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan jugaharus mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut;Menimbang bahwa menurut doktrina pengertian Opzet ini telah dikembangkandalam beberapa theorie
Teori kehendak (Wills theorie) dari Van hippel mengatakan bahwa opzet itusebagai de will atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku(handelling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak yang mana kehendakitu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opzet) yangkesemuanya dilarang dan diancam pidana oleh UndangUndang;2.
Teori bayangan / pengetahuan (Voorstellings theorie) dari frank atauwaarschijulykheids theorie dari van bemmelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki oleh pembuat, tetapi akibat dariperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akanterjadi oleh pembuat;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang telah terungkap dipersidangan Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 01 September 2013 sekitar
59 — 26
Teori kehendak (wills theorie), dan2.
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings theorie);Menimbang, bahwa sengaja disini berhubungan erat dengan kehendakuntuk mewujudkan sesuatu yang dikehendaki atau kehendak untuk melakukanperbuatan yang dilarang, maka dalam hal ini Majelis Hakim dalammempertimbangkan unsur dengan sengaja,cenderung mempertimbangkannyadengan menggunakan teori kehendak (wi/st Theorie);Menimbang, bahwa menurut teori kehendak, sengaja adalah kehendakmembuat suatu perbuatan dan kehendak menimbulkan suatu akibat
AHMAD MUZAKKI, SH.
Terdakwa:
FATKHUR ROKHMAN bin SUGIHARSO
64 — 22
Pengertiansengaja disini sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui)artinya seseorang yang mengkhendaki suatu perbuatan juga harus mengetahulakibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut;Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippeldan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel, yang menyatakan bahwasengaja berarti
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan mengacu kedua teori tersebut diatas, makapengertian "dengan maksud adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindakpidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yang akibatnya diinsyafiatau diketahui atau dimengerti oleh pelaku tindak
32 — 6
Teori kehendak (wils theorie)2. Teori Membayangkan ( voorsteling theorie) Bahwa, menurut Teor!
Kehendak (wils theorie), sengaja artinya akibatsuatu perbuatan dikehendaki dan ini terbukti apabila akibat itu sungguhsunggguh dimaksudkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh pembuat ;Bahwa, menurut Teor Membayangkan ( voorsteling theorie) , sengajaartinya jika suatu akibat ( yang timbul karena perbuatan pembuat )dibayangkan sebagai maksud ( perbuatan itu ) dan karena itu tindakan yangbersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu dibuattersebut ;Bahwa, dengan demikian, maka menurut
teori kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktuberbuat, sedangkan menurut teori membayangkan , unsur kesengajaandititikberatkan pada apa yang diketahui waktu berbuat.Bahwa, dari penjelasan sebagaimana termaksud dalam MVT (memorievan toelichting) dinubungkan dengan teoriteori kesengajaan tersebut diatas ,akan dipertimbangkan perbuatan Terdakwa dengan mempergunakan teorikehendak (wils theorie) dalam menentukan ada / tidaknya kesengajaan, yaituunsur sengaja dititik
1.ERWIN INDRAPUTRA, SH., MH.
2.SANTOSO, SH.
Terdakwa:
TOIM
55 — 16
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.b. Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung VonLiszt.Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan diantara kedua teoritersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebihmemuaskan, demikian menurut Prof.
47 — 2
Penggugat dalam dalil gugatannya, hanyalah bersandarpada pendapat pribadi para Penggugat bukan bersandar padahukum, oleh arenanya gugatan para Penggugat haruslahdinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima ;14Berdasarkan uraian di atas, maka kami mohon kepada yang terhormatMajelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagaiberikut :Dalam Eksepsi :Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat ;1 Menyatakan gugatan para Penggugat tidak memenuhi syaratsubstantierings theorie
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusanini ;20TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM EKSEPSI :Menimbang, bahwa dalam jawabannya pihak Tergugat telahmengajukan eksepsi seperti tersebut di atas ;Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan dengan seksamaeksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat, yang pada pokoknya adalahsebagai berikut :211 Bahwa gugatan para Penggugat tidak memenuhi syarat atauformulasi suatu gugatan, hal ini disebabkan karena gugatan paraPenggugat tidak memenuhi substantierings theorie
terhadapgugatan ini adalah merupakan kewenangan yang terhormamajelis hakim pemeriksa perkara ini untuk menolak atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;4 Bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah orang yang tidakberhak menggugat karena baik Penggugat I maupun PenggugatII adalah subyek hukum yang sama sekali tidak mempunyaihubungan dengan obyek sengketa tersebut ;Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat mengenai gugatan paraPenggugat tidak memenuhi syarat atau formulasi suatu gugatan(substantiering theorie
peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan jugaharus menyebutkan kejadiankejadian yang mendahului peristiwahukum dan menjadi sebab timbulnya peristiwa hukum tersebut.a Individualisering Theorie.Yaitu menyatakan bahwa dalam membuat surat gugatan cukupditulis yang pokokpokoknya saja, tanpa harus menyebutkankejadiankejadian nyata yang mendahului dan menjadi sebabtimbulnya kejadiankejadian tersebut.Menimbang, bahwa di Indonesia kedua teori boleh digunakan didalam menyusun surat gugatan baik substantiering theorie
maupunindividualisering theorie ;Menimbang, bahwa apabila dihubungkan kedua teori ini denganformulasi surat gugatan para Penggugat, ternyata formulasi surat gugatanpara Penggugat telah memenuhi syaratsyarat menurut individualiseringtheory, sehingga dengan demikian eksepsi point 1 para Tergugat ini harustidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi para Tergugat point 2 yaitu dalilgugatan para Penggugat tidak jelas (obscuur libel) karena adanya positayang terpotong dan tergolong pada gugatan
1.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
2.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
Terdakwa:
SAPALI bin ALI
26 — 6
Pengertiansengaja disini sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui)artinya seseorang yang mengkhendaki suatu perbuatan juga harus mengetahulakibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut;Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippeldan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel, yang menyatakan bahwasengaja berarti
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan mengacu kedua teori tersebut diatas, makapengertian "dengan maksud adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindakpidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yang akibatnya diinsyafiatau diketahui atau dimengerti oleh pelaku tindak
118 — 53
Pertama, disebut substantierings theorie yang mengajarkan, dalil gugatan tidakcukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang menjadi dasar tuntutan, tetapijuga harus menjelaskan faktafakta yang mendahului peristiwa hukum yangmenjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut;2).
Kedua, teori individualisasi (individualisering theorie), yang menjelaskanperistiwa atau kejadian hukum yang dikemukakan dalam gugatan, harusdengan jelas memperlihatkan hubungan hukum (rechtsverhouding) yangmenjadi dasar tuntutan. Namun tidak perlu dikemukakan dasar dan sejarahterjadinya hubungan hukun, karena hal itu dapat diajukan berikutnya dalamproses pemeriksaan sidang pengadilan. Tentang hal itu Prof.
ANDI NIRWANSYAH, SH
Terdakwa:
IFANDI ROMMY POSUMAH
48 — 8
Pengertian Dengan Sengaja menurutHukum Pidana terdapat dua teori, yaitu :e Teori Kehendak (Wills Theorie)e Teori Pengetahuan (Voorstellings Theorie)Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan diantara kedua teoritersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstellings Theorie) dipandang lebihmemuaskan, demikian menurut Prof. Moeljatno.
48 — 24
dengan Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkara perwinan, kewarisan wasiat, hibah, wakafdan shadaqah.Oleh karena tuntutan tersebut bukan kompetensiPengadilan Agama maka gugatan menjadi cacat formil dengan kategorimelanggar kompetensi.Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas dapatdisimpulkan gugatan Penggugat tidak memenuhi criteria sebuah gugatanyang disyaratkan minimal seperti individualisering theorie
apalagi mencapaisubstantiering theorie, karena dalam gugatan terdapat dua cacaterror impersona satu. abscur libel satu. prematur, dan satu lagimelanggar kompetensi dengan demikian gugatan mengandung cacat formil.Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Bandingdalam pertimbangan hukumnya menyatakan telah menemukan beberapacacat formil dalam surat gugatan sebelum masuk kepada tahap pembuktiansebagaimana juga pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama,maka keberatankeberatan Pembanding
34 — 9
kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratankeamanan, khasiat atau kemamfaatan dan mutu;Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur, maka dalampembuktian nanti, apabila salah satu sub unsur telah terbukti maka unsur tersebut telahterpenuhi;Menimbang, bahwa sengaja di sini dapat diartikan bahwa seseorang tersebutmengetahui dan menghendaki apa yang dilakukan ;Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori tentangkesengajaan yaitu :1 Teori Kehendak (Wils Theorie
), dan2 Teori Pengetahuan atau Membayangkan (Voorstellings Theorie)Menimbang, bahwa oleh karena didalam perkara ini sengaja ini berhubungan eratdengan kehendak untuk mewujudkan keadaan yang dikehendaki atau kehendak melakukanperbuatan yang dilarang, maka Majelis Hakim cenderung mempertimbangkan unsur inidengan memilih Teori Kehendak (Wils Theorie), dalam mempertimbangkan unsur sengaja ;Menimbang, bahwa menurut teori kehendak, sengaja adalah kehendak membuatsuatu perbuatan dan kehendak menimbulkan
27 — 21
Saksi saksi hanya mengatakan mereka pasangan suami isteri;Menimbang, bahwa untuk menyelaraskan kaedah hukum denganpermohonan Pemohon tersebut maka, dalam permohonan Pemohon tersebutharus dijelaskan secara jelas dan rinci (clear and certainly) mengenai peristiwaperkawinan yang mendasari perkawinan kakak Pemohon yang meliputi syaratdan rukun perkawinan;Menimbang, bahwa dalam merumuskan permohonan, dikenal dua teoritentang cara menyusun permohonan ke pengadilan yaitu:Substantiering Theorie, teori ini
menyatakan bahwa permohonan selainharus menyebutkan peristiwa hukum yang menjadi dasar permohonan, jugaharus menyebutkan kejadian kejadian nyata yang mendahului peristiwahukum dan menjadi sebab timbulnya peristiwa hukum tersebut, dan jugamenyebutkan secara jelas dan tegas apa yang menjadi pokok sengketa;Individualiserings Theorie, teori ini menyatakan cukup disebutperistiwa peristiwa atau kejadian kejadian yang menunjukkan adanyahubungan hukum yang menjadi dasar permohonan;Menimbang, bahwa berdasarkan
Substantiering Theorie tersebut, dalampermohonan Pemohon sepatutnya dalam posita menjelaskansebenar benarnya mengenai peristiwa perkawinan yaitu perkawinan antarakakak Pemohon (Djeding) dengan seorang laki laki bernama Angka Wijaya, diKecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Siapa wali nikahnya, masPenetapan nomor 43/Pdt.P/2019/PA.Ckr Halaman 10 dari 12kawinnya dalam bentuk apa, Siapa mejadi saksi dalam akad nikahnya, ada ijabkabulnya atau tidak?
NURDHINA HAKIM, SH, MH.
Terdakwa:
RENDRA TRIWIBOWO Bin BEJO
49 — 7
Pengertiansengaja disini sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui)artinya seseorang yang mengkhendaki suatu perbuatan juga harus mengetahuiakibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut;Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippeldan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel, yang menyatakan bahwasengaja berarti
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan mengacu kedua teori tersebut diatas, makapengertian "dengan maksud adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindakpidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yang akibatnya diinsyafiatau diketahui atau dimengerti oleh pelaku tindak
78 — 40
TeoriKehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel seorang guru besar diGottingen, Jerman menyatakan bahwa opzet itu sebagai De Will atau21kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (Handeling) itu merupakan suatupernyataan kehendak, yang kehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatantertentu (Formalee Opzet) yang kesemuanya dilarang dan diancam denganpidana oleh undangundang;b.
Teori Bayangan/Pengetahuan (Voorstellings Theorie) dari Frank seorang gurubesar di Tubingen, Jerman atau Teori Praduga/Teori Prakiraan dari Prof. VanBemmelen dan Pompe yang menyatakan bahwa perbuatan itu memangdikehendaki pembuat, akan tetapi akibat dari perbuatan tersebut paling jauhhanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalahtersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat;4. Bahwa ditinjaudaricorakataubentuknya menurut Prof.
Kalau ini terjadi, maka Teori Kehendak (Wills Theorie)mengganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, maka kini jugaada kesengajaan. Menurut Teori Bayangan (Voorstelling Theorie) keadaan iniadalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk), oleh karena dalamduaduanya tentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendak si pelaku,melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku, bahwa akibatitu pasti akan terjadi maka juga ada kesengajaan;c.
TeoriKehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel seorang guru besar diGottingen, Jerman menyatakan bahwa opzet itu sebagai De Will ataukehendak, dengan alasan karena tingkah laku (Handeling) itu merupakan suatupernyataan kehendak, yang kehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatantertentu (Formalee Opzet) yang kesemuanya dilarang dan diancam denganpidana oleh undangundang;b.
Kalau ini terjadi, maka Teori Kehendak (Wills Theorie)mengganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, maka kini jugaada kesengajaan. Menurut Teori Bayangan (Voorstelling Theorie) keadaan iniadalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk), oleh karena dalamduaduanya tentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendak si pelaku,melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku, bahwa akibatitu pasti akan terjadi maka juga ada kesengajaan;77 c.
42 — 11
, maka sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149/K/Sip/1975tanggal 17 April 1979 dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1559/K/Pdt.1983 tanggal 23 Oktober 1984, makagugatan Penggugat dinyatakan tidak jelas/ kabur (obscuur libel) oleh karena itudinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa dalam hukum acara perdata dikenal dua teori tentangcara menyusun gugatan kepada pengadilan, yaitu;1Substantiering Theorie
, teori ini menyatakan bahwa gugatan selain harusmenyebutkan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harusmenyebut kejadiankejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum danmenjadi sebab timbulnya peristiwa hukum tersebut, dan juga menyebutkansecara jelas dan tegas apa yang menjadi pokok sengketa;Individualiserings Theorie, teori ini menyatakan gugatan cukup disebutperistiwaperistiwa atau kejadiankejadian yang menunjukkan adanyahubungan hukum yang menjadi dasar gugatan.
71 — 22
berdasarkan SHM No 7415 dengan luas 1918 M2, akantetapi para Penggugat tidak menjelaskan secara kronologis sebab terjadinyasurat SHM 7415 tanggal 24 Mei 2002, kenapa pemegang hak milik dalam SHMNo 7415 tersebut atas nama 6 (enam) bersaudara bukan atas nama Haluddinbin Nasbah yang didalilkan sebagai pewaris,Menimbang bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas dapatdisimpulkan gugatan Penggugat tidak memenuhi kriteria sebuah gugatan yangdinyatakan dalam hukum acara minimal seperti individualiserings theorie
yaituHim 4 dari 7 hlm put No 0051/Pdt.G/2016/PTA.Pbrteori yang menyatakan bahwa dalam gugatan cukup disebut peristiwa ataukejadiankejadian yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadidasar gugatan apalagi mencapai Substantiering theorie yaitu teori dalamgugatan selain harus menyebutkan peristiwa yang menjadi dasar gugatan jugaharus menyebut kejadiankejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum,karena itu dalam gugatanterdapat dua cacat yaitu satu ERROR in pesona dansatu macam obscur libel
OKTAVIANUS STEVANUS TUMUJU, SH
Terdakwa:
MARKUS R. Alias PAPA PARAN
55 — 22
Pengertian Dengan Sengaja menurut HukumPidana terdapat dua teori, yaitu :a) Teori Kehendak (Wills Theorie).b) Teori Pengetahuan (Voorstellings Theorie).Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstellings Theorie) dipandang lebin memuaskan, demikianmenurut Prof. Moeljatno.
HERAWATI, SE
16 — 11
Substantiering theorie yang mengajarkan dalil gugatan tidak hanyamerumuskan peristiwa hukum yng menjadi dasar tuntutan tetapi jugaharus menjelaskan faktafakta yang mendahului peristiwa hukum yngmenjadi penyebab timbulnya peristiwa hokum tersebut;2.
Individualiseng Theorie yang menjelaskan peristiwa ataukejadianhokum yang dikemukakan dalam gugatan harus dengan jelasmemperlihatkan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.Dalam praktek peradilan kedua teori diatas digabung, tidak dipisah secarakaku dan sempit, maka Fundamentum Petendi yang dianggap lengkapmemenuhi dua unsur:1.
JAMALUDDIN
27 — 21
Substantiering theorie yang mengajarkan dalil gugatan tidak hanyamerumuskan peristiwa hukum yng menjadi dasar tuntutan tetapi jugaharus menjelaskan faktafakta yang mendahului peristiwa hukum yngmenjadi penyebab timbulnya peristiwa hokum tersebut;2.
Individualiseng Theorie yang menjelaskan peristiwa ataukejadianhokum yang dikemukakan dalam gugatan harus dengan jelasmemperlihatkan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.Dalam praktek peradilan kedua teori diatas digabung, tidak dipisah secarakaku dan sempit, maka Fundamentum Petendi yang dianggap lengkapmemenuhi dua unsur:1.