Ditemukan 95880 data
90 — 20
Menyatakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan No. 30/PDT/EKS-PTS/2013/PN.PBR Jo Nomor 35/PDT.G/2012 tanggal 05 Januari 2014 yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak mempunyai kekuatan hukum; 5.
Bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 ayat (1) RBGdisebutkan bahwa sita eksekusi pada pinsipnya tidak boleh langsung diletakkanatas barang yang tidak bergerak, dan sita eksekusi dapat diletakkan langsungatas barang yang tidak bergerak, apabila barang yang tidak bergerak tidak adaatau barang yang tidak bergerak tertentu sejak semula telah dijadikan sebagai"agunan" (jaminan) utang;15.
Bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru telah salah dan keliru menetapkanObjek Sita Eksekusi, dimana objek Sita Eksekusi adalah milik PELAWAN yangmerupakan pihak ketiga yang dilindungi hukum, sehingga demi menghindarikerugian yang lebih besar bagi PELAWAN, maka mohon Sita Eksekusi yangtelah diletakkan untuk diangkat kembali;Bahwa berdasarkan uraian faktafakta tersebut diatas, cukup beralasan hukumMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikanputusan sebagai berikut:1.
B W, selanjutnya sebagai sinyalemenhukum yang tertera didalam buku keempat dimana setiap orang dan atauPelawan yang mengaku mempunyai hak atau menunjuk suatu peristiwauntuk meneguhkan haknya itu atau membantah suatu hak orang lain . wajibmembuktikan adanya hak tersebut, jadi tidak sebagaimana argumentasiatau dalil Pelawan pada pointer 13 ini seperti lakon lelucon wayang saja.Dalam hal ini Terlawan tidak melihat adanya argumentasi Pelawan yangmendudukkan Hukum Pembuktian terhadap hak Pelawan diletakkan
ditolak Majelismemandang hal ini merupakan suatu tuntutan yang berlebihan karenaPembantah telah dinyatakan sebagai Pembantah yang baik dan benar.Halaman 19 dari 22 Putusan Perdata Bantahan Nomor : 39 /Pdt.Bth/2014/PN.PBRMenimbang, bahwa oleh karena perbuatan jual beli antara Pelawandengan Turut Terlawan dan Turut Terlawan II adalah syah menurut hukumselanjutnya Majelis menyatakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan No. 30/PDT/EKSPTS/2013/PN.PBR Jo Nomor 35/PDT.G/2012 tanggal 05 Januari2014 yang telah diletakkan
Menyatakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan No. 30/PDT/EKSPTS/2013/PN.PBR Jo Nomor 35/PDT.G/2012 tanggal 05 Januari 2014yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tidakmempunyai kekuatan hukum;5.
160 — 31
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap :- Sebidang tanah berikut bangunan rumah gedung bertingkat yang terletak di Jl. Dharma Husada Indah III/32 Surabaya- Sebidang tanah berikut bangunan rumah gedung bertingkat yang terletak di Jl. Tenggilis Timur II/4 Surabaya- Sebidang tanah berikut bangunan rumah gedung bertingkat yang terletak di Jl. Tenggilis Timur II/2 Surabaya3.
54 — 17
-----------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ; -------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ; ------------------------------------------------------------------ Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------- Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan
ratus delapan puluh juta rupiah) ;e Biaya untuk memperoleh hak dan kepemilikan atas tanah tersebut tidak kurang dariRp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah); Dengan hukuman untuk membayar bunga menurut hukum ; Kerugian immateriil : e Jumlahnya sulit diperhitungkan secara tepat dengan nilai rupiah akan tetapi tidakkurang dari Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah); 7 Bahwa dikhawatirkan Tergugat akan melakukan perbuatanperbuatan yang merugikanPenggugat karenanya terhadap tanah obyek perkara mohon diletakkan
penyitaanjaminan(conservatoir beslah) dan Tergugat akan mengasingkan atau memindahkan ataumemindahtangankan harta benda miliknya untuk menghindari tuntutan Penggugat, karenadimohon agar tehadap harta benda milik Tergugat yang berupa sebuah rumah yang terletakdan dikenal umum di Jalan Delman Kencana III No. 15 Rt. 001/011 Tanah Kusir KebayoranLama Utara, Jakarta Selatan dengan segala turutannya berikut dengan tanah dimana rumahtersebut didirikan diletakkan penyitaanjaminan (conservatoir beslag);8
perbuatanperbuatan yangmerugikan Penggugat, dan terhadap tanah obyek perkara maka diletakan penyitaan jaminan(Conservatoir Beslag) ; Menimbang, bahwa ternyata Penggugat telah menyusuli permohonan ConservatoirBeslach yang ada dalam gugatan dengan permohonan sendiri tertanggal 28 September 2006 ;Menimbang, bahwa dengan melaksanakan permohonan Conservatoir Beslag sebagaitercantum diatas, dan juga bahwa ketentuan Conservatoir Beslach hanyalah merupakan tindakansementara dengan tanah dan bangunan yang diletakkan
85 — 20
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Manado. 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.331.000,- (Dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan selain dan selebihnya
mempunyai hubungan dengan pokokGugatan yang diajukan Pokok sengketa mengenai bezitrechHalaman 16 dari 19 halaman Putusan No. 289/Pdt.G/2015/PN.Mnd.Hal mana ternyata petitum gugatan Penggugat dalam masalah ini tidakmemenuhi sarat tersebut maka gugatan Penggugat dalam masalah ini harusditolak.Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkanpetitum gugatan Penggugat No. 3 yang memohon agar Majelis Hakimmejatuhkan putusan Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(Conservatoir beslag) yang diletakkan
oleh Pengadilan Negeri Manadoterhadap masalah ini Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa denganmengacu kepada pertimbangan dalam perkara ini hal mana gugatanPenggugat agar Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar serta mengembalikan uang Deposito milik Penggugat yangmerupakan kerugian materil sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus jutarupiah) kepada Penggugat dikabulkan maka untuk memudahkanpelaksanaannya, Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan olehJuru Sita Pengadilan
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag)yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Manado.5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.331.000, (Dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan selain dan selebihnya.Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Manado pada hari : Rabu, tanggal 19 Oktober 2016 olehkami : ACHMAD SUGENG DJAUHARI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua M. ALFISAHRIN USUP, SH.
75 — 4
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Rntauprapat atas harta bersama tersebut pada diktum nomor 2 (dua) diatas adalah sah dan berharga;7.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan atas objek perkara sebagai berikut :- Sebidang tanah beserta 1 (satu) pintu rumah terletak di Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan jalan ke Negeri Lama terukur 6,4 m;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Negara terukur 6,4 m;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Negara terukur
dalam perkara ini, maka Penggugatberhak pula untuk mendapatkan setengah(1/2) bahagian dari harta bersamaantara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut dalam point 1,2 danpoint 3 serta 4 tersebut diatas, dan bila tidak dapat dibagi dalam bentuknatura, maka harus dijual lelang terlebih dahulu dengan biaya sepenuhnyaditanggung oleh Tergugat;Bahwa, Penggugat khawatir kalau Tergugat akan menghilangkan,menggelapkan dan atau memindah tangankan harta bersama tersebut diatas,oleh karenanya perlu diletakkan
, setelah harta tersebut dijuallelang dengan biaya keseluruhannya ditanggung oleh Tergugat;Membagi setengahnya setiap hasil rumah makan MINANG RAYA yang di kelolaPenggugat dan Tergugat yang berada di Jl Urip Sumodiharjo setiap bulanya danhasil sewa rumah makan yang disewakan yang terletak di Jl Lintas Negeri LamaDesa Pangkatan Kecamatan Pangkatan kepada Penggugat sebesar Rp.1.500,000,(dua juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulanya;Menyatakan sah dan berharga sita marital (maritaal beslag) yang diletakkan
Penggugat dan setengahnya lagi adalah bagian Tergugat;4 Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersamatersebut, jika pembagian itu tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pembagiandapat dilakukan dengan cara dijual atau lelang Negara yang harganya dibagi kepadaPenggugat dan Tergugat sesuai dengan diktum nomor 3 (tiga) diatas;5 Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat atas harta bersamatersebut pada diktum nomor 2 (dua) diatas;6 Menyatakan sita jaminan yang diletakkan
oleh Pengadilan Agama Rntauprapat atasharta bersama tersebut pada diktum nomor 2 (dua) diatas adalah sah dan berharga;7 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengangkat sitajaminan yang telah diletakkan atas objek perkara sebagai berikut : Sebidang tanah beserta 1 (satu) pintu rumah terletak di Desa Pangkatan,Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu dengan batasbatas dan ukuransebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan jalan ke Negeri Lama terukur 6,4 m;Sebelah Selatan
38 — 27
Menyatakan sah dan berharga, Sita Marital (Marital Beslag) yang telah diletakkan / dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Tigaraksa terhadap harta bersama (gono-gini) berupa : 2.1.
Menyatakan sahdan berharga, Sita Marital (Marital Beslag) yang telah diletakkan /dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Tigaraksa terhadap hartabersama (gonoginl) berupa :2.1.
Menyatakan sahdan berharga, Sita Marital (Marital Beslag) yang telah diletakkan /dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Tigaraksa terhadap hartabersama (gonogini) berupa : 2.1.
72 — 34
Kabupaten Malang Nomor : 1526/Pdt.G/2008/ PA.Kab.Mlg. tanggal 01 Desember 2008 bertepatan dengan tanggal 03 Dzulhijjah 1429 H ; Dan dengan mengadili sendiri : Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat / Pembanding / Terbanding ; Dalam Konpensi- Menyatakan gugatan Para Penggugat / Pembanding / Terbanding tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijverklaard ) ;- Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatior Beslag ) yang telah diletakkan
sebagai pihak, oleh karena Penggugat dalam gugatannya tidak menarikseluruh ahli waris yang semestinya terlibat, maka harus dinyatakan sebagai gugatan yang kurangpihak, ( Plurium Litis Consortium ) karenanya berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Agung RINomor : 621/K/SIP/1975 tanggal 25 Mei 1975, sudah seharusnya gugatan tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijverklaard ) ;Menimbang, bahwa oleh karena konvensi tidak diterima, maka sita jaminan(Conservatoir Beslag ) yang telah diletakkan
melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 10Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id Dan dengan mengadili sendiri :Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat / Pembanding / Terbanding ;Dalam KonpensiMenyatakan gugatan Para Penggugat / Pembanding / Terbanding tidak dapat diterima( Niet Onvankelijverklaard ) ;Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengangkat SitaJaminan (Conservatior Beslag ) yang telah diletakkan
57 — 15
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini.6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.241.000,- (Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah)
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (ConservatoirBeslaag) yang telah diletakkan dalam perkara a quo.6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu/serta merta meskipun ada bantahan (verzet),banding atau kasasi (uit voorbaar bij vooraad).7.
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoirbeslaag) yang diletakkan dalam perkara ini.6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.7.
Malia
Tergugat:
Syamsiar
99 — 2
adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi (Cidera Janji) dan sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukumnya; -
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.361.500.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun; --
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan
97 — 12
.: 1.453/I/2010 tanggal 1 Mei 2010, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;- Menyatakan anak yang masih dibawah umur yang berumur 2 tahun 9 bulan bernama ANAK, yang lahir di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010, diletakkan dibawah perwalian Tergugat sebagai Wali Ibu dan memberi izin kepada Penggugat untuk mengunjungi dan menafkahi anak tersebut hingga dewasa;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Padang untuk mengirimkan salinan putusan ini ke Kantor Kependudukan dan Catatan
.: 1.453/I/2010 tanggal 1 Mei 2010, putus karena perceraian dengansegala akibat hukumnya;e Menyatakan anak yang masih dibawah umur yang berumur 2 tahun 9 bulanbernama MARK ASHTON WAHYUDI, yang lahir di Jakarta pada tanggal2227 Desember 2010, diletakkan dibawah perwalian Tergugat sebagai WaliIbu dan memberi izin kepada Penggugat untuk mengunjungi dan menafkahianak tersebut hingga dewasa;e Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Padang untuk mengirimkansalinan putusan ini ke Kantor Kependudukan dan
MOCHAMAD MACHRUS
44 — 10
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan adik Pemohon yang bernama Rokhimatun dan Muhamad Munawir Anwar tidak cakap melakukan perbuatan hukum yang karenanya menurut hukum harus diletakkan di bawah pengampuan (curatele) dengan menunjuk dan mengangkat Pengampu (curator);
- Menetapkan menunjuk dan mengangkat Pemohon (Mochamad Machrus) sebagai Pengampu (curator) atas diri adik Pemohon yang bernama Rokhimatun dan Muhamad Munawir Anwar
- TAN STEVE TANDINOVA
Tergugat/Terbanding:
- RYCKO WENNER ALFONS, SE
- EVANS REYNOLD ALFONS
- LISA MEYKELINE ALFONS
Turut Tergugat/Terbanding:
- KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA AMBON
155 — 29
., yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konpensi:
Dalam Provisi:
Menyatakan Tuntutan Provisi Pembanding/Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Terbanding-I,II,III/Tergugat-I, II, III;
Menyatakan gugatan dalam perkara aquo kurang pihak;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Pembanding/Penggugat tidak dapat diterima;
Menyatakan mengangkat sita yang diletakkan Pengadilan Negeri Ambon atas tanahMeggugurkan/mencabut Putusan terdahulu (pada Pengadilan NegeriAMBON) yang Menyatakan: Menolak Gugatan Penggugat untukseluruhnya; Menyatakan Mencabut Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)yang diletakkan Pengadilan; Menghukum Penggugat untuk membayarsemua biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.6.389.000, 3.
Bukan hanya istrinya, maka dengan demikian gugatan Penggugatperkara aquo dinyatakan tidak dapat diterima, dan demikian juga tuntutanprovisi dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini diletakan sita jaminan, akan tetapikarena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Sita Jaminanyang diletakkan Pengadilan Negeri Ambon atas tanah Bersertifikat Hak MilikNomor 25/Kusu Kusu Sereh, tidak dapat dipertahankan dan harus dinyatakandiangkat;Dalam Rekonpensi :Menimbang,
Menyatakan mengangkat sita yang diletakkan Pengadilan Negeri Ambonatas tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 25/Kusu Kusu Sereh;Halaman 47 dari 49 halaman putusan Nomor 55/ PDT/2018/PT AMBDalam Rekonpensi :1. Menyatakan gugatan dalam rekonpensi tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :1.
596 — 163
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : Menolak Tuntutan Provisi untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ;DALAM KONPENSI ; Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Mencabut Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan ; Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp 6.389.000,- ( enam juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah
74 — 10
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada tanggal 22 Juni 2017 terhadap objek perkara berupa:a. sebidang tanah seluas 5.440 m2 (lima ribu empat ratus empat puluh meter persegi) berikut bangunan hotel di atasnya, yang terletak di kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin;b. sebidang tanah seluas 2.558 m2 (dua ribu lima ratus lima puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan (conservatoir beslag)yang diletakkan pada tanggal 22 Juni 2017 terhadap objek perkara berupa:a. sebidang tanah seluas 5.440 m? (lima ribu empat ratus empat puluh meterpersegi) berikut bangunan hotel di atasnya, yang terletak di KelurahanPematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin;b. sebidang tanah seluas 2.558 m?
146 — 41
Pemohon Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) atas obyek perkara yang termuat dalam Berita Acara Sita tanggal 16 Juli 2020 tidak sah dan berharga;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jombang untuk mengangkat sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang diletakkan
Barkah Pujianto
47 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan kakak Pemohon yang bernama Agus Pujiharto mengalami ganggugan mental organik (retardasi mental) sehingga harus diletakkan dibawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon sebagai pengampu dari kakak Pemohon yang bernama Agus Pujiharto;
- Menetapkan Pemohon berhak untuk mewakili segala perbuatan hukum dari kakak Pemohon yang bernama Agus Pujiharto yaitu dalam menjual harta warisan peninggalan Sutarwo Pujo Mulyono Als Sutarwo berupa
891 — 801
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan objek perkara dengan Nomor 223/Pdt.G/2013/PA.Pst, tanggal 27 Januari 2014 tidak sah dan tidak berharga dan memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut;4.
Kasinah;Bahwa Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan AgamaPematangsiantar terhadap tanah yang tidak ada hak Penggugat haruslah diangkatsita karena Sita Jaminan yang telah diletakkan dapat merugikan Tergugatmenjadi terhalang Tergugat untuk mengalihkan tanah kepada anak Tergugatmengingat usia Tergugat sudah uzur;81011Bahwa dalil Posita butir No.10 dengan tegas disangkal oleh Tergugat danharus dikesampingkan, karena dalam gugatmenggugat pembagian hartawarisan tidak dibenarkan pengosongan
Kasinah tersebut telah diletakkan Sita Jaminanoleh Majelis Hakim atas permohonan Tergugat d.r, sehingga telah merugikanPenggugat d.r karena terhalang Penggugat d.r untuk mengelola atau bentukmenyewakan atau mengalihkan hak atas tanah objek perkara milik Penggugatd.r;Bahwa berdasarkan alas hak yang dimiliki oleh Penggugat d.r dan untuktidak merugikan Penggugat d.r selaku pemilik yang sah atas tanah sudahwajar Sita Jaminan terhadap tanah seluas 1.150 M?
Bahwa dalil No.6, No.7 dan No.8 dengan tegas disangkal oleh Penggugat d.r,karena hibah atas objek perkara sah menurut hukum Islam dan peraturan yangberlaku, maka Sita Jaminan yang telah diletakkan harus diangkat karena telahmerugikan Penggugat d.r selaku penerima hibah yang sah menurut hukum.Bahwa dari tanggapan yang diuraikan di atas telah cukup alasan bagi MajelisHakim untuk memberi putusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSIMengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.Menyatakan gugatan Penggugat
Dengan demikian, makaberalasan hukum memerintahkan kepada Panitera Pengadilan AgamaPematangsiantar untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan yang telahdiuraikan di atas, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian dan tidakditerima selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi :Menimbang, bahwa selain menanggapi tentang pokok perkara, Tergugat jugamengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) terhadap Penggugat.
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan objekperkara dengan Nomor 223/Pdt.G/2013/PA.Pst, tanggal 27 Januari 2014 tidaksah dan tidak berharga dan memerintahkan Panitera Pengadilan AgamaPematangsiantar untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut;4.
Bayu Afandi Nasution,ST
Tergugat:
1.PT. Gunakarya Nusantara
2.Ir. Taufik Ramadhi
3.Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I
4.Kantor Pelayanan Pajak Madya Pratama Medan Petisah
5.Kantor Bank SUMUT Kantor Cabang Koordinator Medan
289 — 37
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, eksepsi Tergugat III dan TergugatIVtidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM PROVISI
- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakansah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan
dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap seluruh uang Penggugat yang ada dalam rekening giro Penggugat Nomor 100.01.04.000091-0 atas nama PT GUNAKARYA NUSANTARA yang ada pada Turut Tergugat tersebut;
- Menyatakan TergugatI dan Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IVtelah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IVuntuk membuka blokir
45 — 16
di sSamping kulkas,1 (Satu) unit handphone merek VIVO Y20 sebelumnya diletakkan di atasspeaker, 1 (Satu) unit handphone merek Samsung J2 warna abuabusebelumnya diletakkan di samping kulkas, 10 (Sepuluh) bungkus rokokSampoerna sebelumnya diletakkan di bawah laci uang di dalam warungSaksi dan uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)sebelumnya diletakkan di dalam laci; Bahwa Saksi tidak melihat sendiri saat pelaku mengambil barangbarang milik Saksi; Bahwa kronologi kejadiannya, pada
di samping kulkas,1 (Satu) unit handphone merek VIVO Y20 sebelumnya diletakkan di atasspeaker, 1 (Satu) unit handphone merek Samsung J2 warna abuabusebelumnya diletakkan di samping kulkas, 10 (Sepuluh) bungkus rokokSampoerna sebelumnya diletakkan di bawah laci uang di dalam warungSaksi dan uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)sebelumnya diletakkan di dalam laci; Bahwa Saksi tidak melihat sendiri saat pelaku mengambil barangbarang milik Saksi; Bahwa kronologi kejadiannya, pada
di Samping kulkas,Halaman 6 dari 16 Putusan Nomor 17/Pid.SusAnak/2021/PN Rhl1 (Satu) unit handphone merek VIVO Y20 sebelumnya diletakkan di atasspeaker, 1 (Satu) unit handphone merek Samsung J2 warna abuabusebelumnya diletakkan di samping kulkas, 10 (Sepuluh) bungkus rokokSampoerna sebelumnya diletakkan di bawah laci uang di dalam warungSaksi dan uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)sebelumnya diletakkan di dalam laci; Bahwa Saksi Hamdi Sipahutar memberitahukan kejadian tersebutkepada
di samping kulkas, 1 (Satu) unit handphonemerek VIVO Y20 sebelumnya diletakkan di atas speaker, 1 (Satu) unithandphone merek Samsung J2 warna abuabu sebelumnya diletakkan disamping kulkas, 10 (Sepuluh) bungkus rokok Sampoerna sebelumnyadiletakkan di bawah laci uang di dalam warung Saksi dan uang tunalsebelumnya diletakkan di dalam laci, yang semuanya merupakan milikSaksi Nurmaya Sari dan Saksi Hamdi Sipahutar secara tanpa izin; Bahwa untuk dapat mengambil barangbarang tersebut, Anak masukmelalui
di sampingkulkas, 1 (Satu) unit handphone merek VIVO Y20 sebelumnya diletakkan di atasspeaker, 1 (satu) unit handphone merek Samsung J2 warna abuabusebelumnya diletakkan di samping kulkas, 10 (sepuluh) bungkus rokokSampoerna sebelumnya diletakkan di bawah laci uang di dalam warung Saksidan uang tunai sebelumnya diletakkan di dalam laci, yang sSemuanyaHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 17/Pid.SusAnak/2021/PN Rhlmerupakan milik Saksi Nurmaya Sari dan Saksi Hamdi Sipahutar secara tanpaizin;Menimbang,
64 — 24
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dengan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA. Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 tidak sah dan tidak berharga.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA. Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 tersebut.4.
Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 harusdinyatakan tidak sah dan tidak berharga.Menimbang, bahwa karena Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telahdiletakkan dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, maka beralasan hukummemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengangkat SitaJaminan yang telah diletakkan aquo.Menimbang, bahwa perkara ibi adalah perkara Kewarisan, dan sesuai ketentuanPasal 192 ayat (1), (2), Pasal 193 ayat (1) dan (5) R Bg, maka kepada para Penggugat(Penggugat/para
bunyi Pasal Pasal dari Peraturan Perundangundangan yang berlakuserta dalildalil hukum yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI1 Menerima permohonan banding Pembanding dan Turut Pembanding.2 Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA.Mdn, tanggal 24 Maret 2014 M bertepatan dengan tangggal 22 Jumadil Awal1435 H.MENGADILI SENDIRI1 Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapatditerima (Niet Ontvanklijk verklaard).2 Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yangtelah diletakkan