Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 25-06-2013 — Putus : 17-04-2014 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN MALANG Nomor 131/Pdt.G/2013/PN.Mlg.
Tanggal 17 April 2014 — RAHMAD HIDAYAT vs PT. BCA FINANCE, KANTOR PUSAT JAKARTA CQ. PT. BCA FINANCE, CABANG MALANG, dkk
189101
  • Fidusia.(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayahkerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia.(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berada dalamlingkup tugas Departemen Kehakiman.(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk daerah laindan penetapan wilayah kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden.Pasal 13(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasaatau
    Mig(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusiapada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biayapendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 14(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima FidusiaSertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaanpermohonan pendaftaran.(2) Sertifikat Jaminan Fidusia
    Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaanpermohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku DaftarFidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkandari Sertifikat Jaminan Fidusia.Pasal 17Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia yang sudah terdaftar.Pasal 18Segala keterangan mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang ada padaKantor Pendaftaran Fidusia terbuka
    25(1) Jaminan Fidusia hapus karena halhal sebagai berikut: a. hapusnya utang yangdijamin dengan fidusia; b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;atau c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.(2) Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaimasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenaihapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan
    melampirkanpernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.Pasal 26(1) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, KantorPendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.(2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakanSertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.BAB IV HAK MENDAHULUPasal 27(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang
Register : 08-11-2017 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 26-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 592/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penggugat:
CEPI SOPIAN DARI
Tergugat:
PT MAYBANK INDONESIA Finance Pusat
6131
  • ke kantor pendaftaran Fidusia,terhadap objek Pembiayaan telah dilakukan pembebanan Fidusia dan telahditerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    antaraPemberi Fidusia/Debitur/Penggugat dan Penerima Fidusia/Kreditur/Tergugatsaling memberikan kepercayaan, dan Pemberi Fidusia/Debitur/Penggugatmenyerahkan hak kepemilikan benda kepada PenerimaFidusia/Kreditur/Tergugat sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, namunpenguasaan benda tetap berada pada Pemberi Fidusia/Debitur/Penggugat.Bahwa juga dipertegas didalam Syarat syarat Kesepakatan BersamaPembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia No : 52201170565Halaman 11 dari 24 Putusan Nomor
    diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undangundang 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berbunyi permohonanpendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atauwakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusiaHalaman 13 dari 24 Putusan Nomor 592/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.Bahwa berdasarkan dalildalil yang disampaikan oleh Penggugat, makaPenggugat sendiri tidak mengetahui dan memahami tentang PerlindunganKonsumen dimana Tergugat adalah Perusahaan Pembiayaan yang terdaftardan
    nomor:W11.01003841.AH.05.01 TAHUN 2017, yang bertitelkan irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Bahwa di dalam SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA nomor:W11.01003841.AH.05.01 TAHUN 2017, termuat dasar penerbitanSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA yang tersusun sebagai bagian dari salinandaftar fidusia.
    Apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untukmenjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannyasendiri.Pasal 27:(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditorlainnya.(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) adalahhak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atashasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.Maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, Penggugat Rekonpensi selakuPenerima Fidusia berdasarkan
Register : 18-12-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 622/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Tanggal 20 Februari 2019 — Penuntut Umum:
BOBY ARDIRIZKA WIDODO,SH.MHum
Terdakwa:
URIP WAHYU NUGROHO
9111
    1. Menyatakan Terdakwa Urip Wahyu Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (
    dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
  • Menyatakan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) berkas Aplikasi Perjanjian Pembiayaan Nomor : 0902048/MLG, tanggal 06 Oktober 2016, yang berisikan :
    • 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh terdakwa
    • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersama;
    • 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia;
    • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan;
    • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan
    • 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 362, tanggal 20 Oktober 2016;
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00945737.AH.05.01, TH. 2016, Tanggal: 17-11-2016;
    • 2 (dua) lembar foto kopi Surat Somasi kepada terdakwa tanggal 08 Agustus 2017 dan tanggal 15 Agustus 2017;
    • 2 (dua) lembar Print History pembayaran angsuran atas nama terdakwa;
    • 1 (satu) lembar foto kopi STNK mobil SUZUKI Katana GX, warna Hitam tahun 1995 Nopol: N-1015-DZ,
      secara tertulis daripenerima fidusia, semua dengan ancaman hukuman pidana seperti yangtercantum dalam pasal 36 UU FidusiaBahwa Perjanjian Pembiayaan tersebut telah dibuatkan Akta JaminanFidusia sebagaimana Akta Nomor : 362, tanggal 20 Oktober 2016, yangdibuat oleh Notaris INDRA ADITYA UTAMA, SH., M.Kn;Bahwa Perjanjian tersebut telah didaftarkan secara fidusia dan sudahterbit Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan Hak AsasiHalaman 9
      pihak lain, kecuali telah mendapat persetujuan secara tertulis daripenerima fidusia, semua dengan ancaman hukuman pidana seperti yangtercantum dalam pasal 36 UU Fidusia.
      oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Timur dengan Nomor :W15.00945737.AH.05.01, TAHUN 2016, tanggal 17 Nopember 2016yang berbunyi permberi fidusia dilarang menjual dan / atau dengan caraapapun mengalihkan, menggdaikan, meminjam pakaikan, ataumeyewakan obyek fidusia kepada pihak lain, kecuali telah mendapatpersetujuan secara tertulis dari penerima fidusia, semua denganancaman hukuman pidana seperti yang tercantum dalam pasal 36 UUFidusia, jadi
      PRATAMA INTERDANA FINANCE Cabang Malang; Bahwa terdakwa secara sadar memang benar menandatanganiperjanjian fidusia antara terdakwa pemberi fidusia dengan penerimafidusia yakni PT.
      Fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untukmemperoleh pelunasan terlebin dahulu atas hasil eksekusi benda yangmenjadi obyek jaminan;Halaman 28 dari 37 Putusan Nomor 622/Pid.Sus/2018/PN Mig4. Fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual bendajaminan atas kekuasaannya sendiri;Kemudian kewajiban dan tanggung jawab sebagai Pemberi Fidusia adalah :a. Dalam hal pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, wajibmenggantinya dengan obyek yang setara;b.
Register : 04-12-2014 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 23-12-2015
Putusan PN MANADO Nomor 486/Pid.Sus/2014/PN.MND
Tanggal 30 April 2015 — - Terdeakwa ABIDIN MONOARFA
12826
  • Menyatakan Terdakwa ABIDIN MONOARFA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai pemegang fidusia menjual obyek fidusia tanpa ijin tertulis dari penerima fidusia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3.
    Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan konsumen;- 1 (satu) rangkap sertifikat jaminan fidusia;- 1 (satu) rangkap akta fidusia;Dikembalikan kepada PT. FIF selaku penerima fidusia.5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
    Menyatakan terdakwa Abidin Monoarfa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagai Pemberi Fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek fidusia, dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia,2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abidin Monoarfa dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan penjara.3. Barang bukti dikembalikan kepada PT Federal Internasional Finace (FIF).4.
    .(2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia( orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang/hak untuk menerimapembayaran; yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia yaitu PT.
    Pemberi Fidusia ;2. Yang Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia ;3.
    ;e 1 (satu) rangkap akta fidusia;Harus dikembalikan kepada PT.
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (Satu) rangkap perjanjian pembiayaan konsumen;e 1 (satu) rangkap sertifikat jaminan fidusia;e 1 (satu) rangkap akta fidusia;Dikembalikan kepada PT. FIF selaku penerima fidusia.5.
Register : 09-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 122/Pid.B/2020/PN Mtw
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ANGGA WIJAYA, SH
Terdakwa:
YUNIAR PUTERIA ULFAH als. YUYUN binti ACHMAD BASRI
10945
  • YUYUN binti ACHMAD BASRI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa
    ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buku asli Akta Jaminan Fidusia Nomor : 714, tanggal 21 Agustus 2019;
    • 1 (satu) lembar asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W17.00081268.AH.05.01 Tahun 2019, tanggal 22 Agustus 2019;
    • 1 (satu) bundel asli berkas Perjanjian Pembiayaan tanggal 31 Juli 2019 antara pihak PT.
      Barito Utara dan pada saat itu ada dibuatkan perjanjianjaminan fidusia serta telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah KantorPendaftaran Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor :W17.0008126.AH.05.01 tahun 2019 tertanggal 22082019 bahwa yangdisebut selaku pemberi fidusia adalah terdakwa YUNIAR PUTERIA ULFAHdan selaku penerima fidusia adalah PT.FIF (Federal International Finance)Cab.
      Kalsel) kKemudian setelah mendapatkan1 (satu) unit sepeda motor setelah dijaminkan dipindahtangankan kepadaorang lain; Bahwa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomorW17.0008126.AH.05.01 tahun 2019 tertanggal 22082019 bahwa yangdisebut selaku pemberi fidusia adalah terdakwa YUNIAR PUTERIAULFAH dan selaku penerima fidusia adalah PT.FIF (Federal InternationalFinance) Cabang Tanjung, dan yang menjadi jaminan fidusia yang telahdipindahtangankan oleh pemberi fidusia tersebut adalah 1 (satu)
      Barito Utara dan pada saat itu adadibuatkan perjanjian jaminan fidusia serta telah didaftarkan di KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahKalimantan Tengah Kantor Pendaftaran Fidusia berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia dengan nomor : W17.0008126.AH.05.01 tahun 2019tertanggal 22082019 bahwa yang disebut selaku pemberi fidusia adalahterdakwa YUNIAR PUTERIA ULFAH dan selaku penerima fidusia adalahPT.FIF (Federal International Finance) Cab. Tanjung.
      Federal International Financesebagai kreditur dengan Yuniar Puteria Ulfah sebagai Debitur ; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W17.00081268.AH.05.01 Tahun 2019,Yuniar Puteria Ulfan selaku pemberi fidusia dengan PT.
      Barito Utara yangtelah memiliki perjanjian jaminan fidusia dan terdaftar pada KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahKalimantan Tengah Kantor Pendaftaran Fidusia berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia dengan nomor : W17.0008126.AH.05.01 tahun 2019tertanggal 22082019 ;Menimbang, bahwa sdr.
Register : 25-08-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 549/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
2.NI MADE SAPTINI
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
SUHAILI
7216
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Suhaili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan Benda Menjadi Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan
    denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisadibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Lembar kwitansi pembayaran Sepeda motor merk Honda PCX, warna hitam Nomor Polisi DR 4937 UF Tahun 2019, Nomor Rangka MH1KF2216KK133873, Nomor Mesin KF22E1133739;
    • 1 Exemplar surat perjanjian Pembiayaan;
    • 1 Salinan akta jaminan fidusia
      ;
    • 1 Sertifikat jaminan fidusia;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
    pembayaran Sepeda motor merk Honda PCX,warna hitam Nomor Polisi DR 4937 UF, Tahun 2019, Nomor RangkaMH1KF2216KK133873, Nomor Mesin KF22E1133739; 1 exemplar surat perjanjian Pembiayaan 1 Salinan akta jaminan fidusia;1 sertifikat jaminan fidusia;Tetap terlampir dalam berkas perkara4.
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, yangdilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada saat Terdakwa mengikatkan diri dengan PT FederalInternational Finace dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W21.00142555.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 10 Desember yang mana isi dariSertifikat tersebut yaitu Jaminan Fidusia ini diberikan untuk menjaminpelunasan utang pemberi Fidusia sejumlah Rp. 25.587.038,00
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (2);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan 6UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangdimaksud Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sedangkan Penerima Fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.Menimbang, bahwa dari fakta persidangan pada tanggal 25 Juni 2020Sekitar jam 15.00
    Menyatakan Terdakwa Suhaili telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Telan Mengalinkan Benda MenjadiObjek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis TerlebihDahulu Dari Penerima Fidusia;2.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Lembar kwitansi pembayaran Sepeda motor merk HondaPCX, warna hitam Nomor Polisi DR 4937 UF Tahun 2019, NomorRangka MH1KF2216KK133873, Nomor Mesin KF22E1133739; 1 Exemplar surat perjanjian Pembiayaan; 1 Salinan akta jaminan fidusia; 1 Sertifikat jaminan fidusia;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5.
Putus : 28-02-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3637 K/Pdt/2016
Tanggal 28 Februari 2017 — Tuan SULISTIYONO VS PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG PURWODADI
5028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.13.00398063.AH.05.01, Tahun2014, tanggal 05 Mei 2014 untuk Perjanjian Pembiayaan KendaraanTruck tertanggal 22 Maret 2014, Nomor 041214200040 sebagaiPemberi Fidusia Sulistiyvono dan Penerima Fidusia adalah PT AdiraDinamika Multi Finance Cabang Purwodadi:4.
    Bahwa terhadap tiga (3) unit kendaraan truck yang dijadikan sebagaijaminan fidusia sebagaimana tersebut pada angka 5 tersebut di atas telahdilakukan pemasangan dan pendaftaran jaminan fidusia ke KantorPendaftaran Jaminan Fidusia di Semarang sesuai dengan ketentuanUndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;7.
    Bahwa untuk selanjutnya Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Semarangtelan mengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia atas ketiga (3)unitkendaraan truck sebagai barang/benda jaminan fiducia tersebut, masingmasing sebagai berikut:a.Tahun22 Nopember 2013 untuk Perjanjian PembiayaanSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.13.00651965.AH.05.01,2013,Kendaraan Truck tertanggal 24 Oktober 2012, Nomor 041213200070,sebagai Pemberi Fidusia Sulistivono dan Penerima Fidusia adalah PTtanggalAdira Dinamika Multi Finance
    Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia dan Biaya Pembuatan AktaJaminan Fidusia disebutkan, salah satu svarat pendaftaran fidusiaadalah adanya salinan akta Notariil.
    Bahwa jaminan fidusia yang tidak dibuatkan Sertifikat Fidusia ataudibuatkan Sertifikat Fidusia tetapi dibuat secara sepihak, maka objekjaminan fidusia tersebut tidak mempunyai hak eksekusi langsung(parate eksekusi), jadi ketika Konsumen dinyatakan wanprestasi, makapihak Finance tidak bisa melakukan eksekusi terhadap objek jaminanfidusia tersebut.
Register : 06-02-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 25 Maret 2019 — Penuntut Umum:
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
WAWAN ANDRIANSAH
10422
  • .1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan 2 (dua ) bulan dan 15 (lima belas ) hari kurungan ;
  • Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bendel sertifikat fidusia
      asli;
  • - 1 (satu) bendel Salinan akta jaminan fidusia;

    • 1 (satu) lembar LRS (laporan ringkasan survey);

    - 1 (satu) bendel form aplikasi permohonan pembiayaan,

    • 1 (satu) bendel perjanjian multiguna,
    • 1 (satu) lembar surat pernyataan penyerahan BPKB bermaterai,
    • 1 (satu) lembar surat konfirmasi persetujuan pembiayaan,
    • 1 (satu) lembar surat pernyataan penyerahan BPKB (dealer
      MalangBahwa tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia tersebut diketahui terjadi sejak tanggal 30agustus 2018 di kantor PT. Suzuki finance Indonesia Jl. LetjenS. parman No.54 RT. 04 RW. 18 Kel.
      Suzuki FinanceIndonesia Malang untuk memindahtangankan kendaraan yangmenjadi objek jaminan fidusia tersebut;Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
      Unsur pemberi fidusia;Hal. 13 dari 19 halamanPutusan Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN.MIg2. Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan;3.
      terdapat prinsip bahwabenda atau objek yang telah dibebani jaminan fidusia tidak dapat dialihakan,digadaikan maupun disewakan oleh pemegang benda tersebut atau pemberiHal. 16 dari 19 halamanPutusan Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN.MIgjaminan fidusia kepada pihak lain sehingga apabila objek jaminan fidusiantersebut beralin maka hal tersebut telah bertentangan dengan prinsipjaminan fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaunsur menggadaikan kepada pihak lain benda yang menjadi
      objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan telahterpenuhi;Menimbang, bahwa mengenai unsur yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa Penerima Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa Terdakwa menggadaikan sepeda motorSusuki New Satria 150 tahun 2018 warna biru atas
Register : 22-11-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PT BANTEN Nomor 88/PID/2017/PT BTN
Tanggal 21 Nopember 2017 — Nama Lengkap : MUHAMAD JULI Bin (Alm) SURYA; Tempat Lahir : Pandeglang; Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/16 Agustus 1971; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kampung Salabentar, Rt. 04 Rw. 006, Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Honorer (Penjaga SDN 4 Pandeglang); Pendidikan : SMK;
12819
  • Majasari, Kab/KotaPandeglang dan Penerima Fidusia PT.Federal International Finance (FIF)yang beralamat JIn. Raya Serang Km. 01 Cikondang Desa/Kel.
    Penerima Fidusia yaitu PT.
    Nomor : W12.00213459.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 13Juni 2016 dengan Pemberi Fidusia atas nama MUHAMAD JULI alamatKp.Salabentar Rt. 004/006 Desa/Kel.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMAD JULI bin (Alm) SURYA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima Fidusia sebagaimana yang didakwakan Pasal 36 Undangundang RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMAD JULI Bin (Alm) SURYA, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia;2.
Register : 28-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 30-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 302/PID/2018/PT BDG
Tanggal 11 Desember 2018 — Pembanding/Terdakwa : WAWAN GUNAWAN Bin ABDUL HALIM
Terbanding/Penuntut Umum : ADI PRAMONO
5921
  • Olympindo Multi Finance selaku penerimafidusia telah mengadakan perjanjian fidusia pada bulan juni tahun 2016,dengan jaminan fidusia Nomor: W11.00969951.AH.05.01 tanggal 27 Juni2016 atas nama Wawan Gunawan, dan yang menjadi objek jaminanfidusia yaitu 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Rush S 1.5 tahun 2015 warnaputin No.Pol: T1616AA No.
    Rangka: MHFE2CJ3JFK101850 dan No.Mesin: 3SZDFM6880 STNK dan BPKB atas nama Sahardi Kurniawan,bahwa sesuai dengan perjanjian Terdakwa tidak diperbolehkanmengalihkan, menggadaikan dan menyewakan atau memindah tangankanbenda yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulisdari penerima fidusia yaitu PT.
    Olympindo Multi Finance selaku penerimafidusia telah mengadakan perjanjian fidusia pada bulan juni tahun 2016,dengan jaminan fidusia nomor: W11.00969951.AH.05.01 tanggal 27 Juni2016 atas nama Wawan Gunawan, dan yang menjadi objek jaminanfidusia yaitu 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Rush S 1.5 tahun 2015 warnaputin No.Pol : T1616AA No.
    Rangka: MHFE2CJ3JFK101850 dan No.Mesin: 3SZDFM6880 STNK dan BPKB atas nama Sahardi Kurniawan,bahwa sesuai dengan perjanjian Terdakwa tidak diperbolehkanmengalinkan, menggadaikan dan menyewakan atau memindah tangankanbenda yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulisdari penerima fidusia yaitu PT.
    Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN Bin ABDUL HALIM telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemindahtangankan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia, Sebagaimana dalam dakwaanalternatie kedua;2.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 404 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — DONI SALDONI VS PT. MULTINDO FINANCE
6641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Selanjutnya disebut sebagai ..................00. objek Jaminan Fidusia;2 Bahwa, semua perjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalamUndangundang Republik Indonesia No.42/1999 tentang Jaminan Fidusiasebagai patokan hukum positif dalam kesepakatan untuk melaksanakan eksekusiterhadap objek Jaminan Fidusia.Jika dalam jangka waktu selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejakberdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia tidak dilakukan penyesuaian, makaperjanjian Jamian Fidusia tersebut
    bukan merupakan hak agunan atas kebendaansebagaimana dimaksud dalam Undangundang RI Nomor 42/1999 BAB VII ayat 3(tiga) tentang Jaminan Fidusia;3 Bahwa, ketentuan dalam transaksi yang disepakati Penggugat dan Tergugatdalam perkara ini khususnya tentang penyerahan Jaminan Fidusia harusdituangkan dalam suatu Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakanAkta Jaminan Fidusia;Pelaksanaan pengalihan objek Jaminan Fidusia diatur berdasarkan ketentuan Bab IPasal angka 1 Undangundang Nomor 42/1999 tentang
    Vide Pasal 29 Undangundang No.42/1999tentang Jaminan Fidusia.6 Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undangundang Nomor 42/1999 tentangJaminan Fidusia, berbunyi :Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objekjaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1999, batal demihukum.7 Bahwa, alasan hukum melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objekJaminan Fidusia berdasarkan adanya Surat
    Akta Jaminan Fidusia didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia yang berada pada lingkup tugas Departemen Kehakiman(HUKHAM) Republik Indonesia didaftarkan oleh Penerima Fidusia, kuasa atauwakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
    KantorPendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia/Kreditur Sertifikat Jaminan Fidusia.
Register : 02-09-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 23-01-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 531/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
IMAM GAZALBA SULKARNAIN, S.STP Bin SULKARNAIN
11833
  • telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    tanggal 9 Mei 2020 yang ditandatangani Imam Gazalba Sulkarnain, S.STP. selaku pemohon dan ditandatangani Indah, S.St. selaku penjamin;

Dikembalikan kepada Terdakwa;

  • 1 (satu) rangkap fotokopi identitas kendaraan berupa 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino Warna Hijau dengan Nomor Polisi DT. 9209 UA, Nomor Rangka MJEC1JG43F5-117611, Nomor Mesin WO4dtrr-17307, atas nama ADRIYANTO;
  • 1 (satu) rangkap asli perjanjian pembiayaan multiguna dengan jaminan penyerahan secara fidusia
    dengan Nomor 023372190099, tanggal 20 September 2019;
  • 1 (satu) lembar asli surat kuasa pembebanan jaminan fidusia, tanggal 20 September 2019;
  • 1 (satu) lembar asli surat pernyataan bersama, tanggal 20 September 2019;
  • 1 (satu) lembar print out sertifikat jaminan fidusia dengan Nomor : W27.00060810.ah.05.01 Tahun 2019;
  • 1 (satu) lembar asli surat permohonan penangguhan angsuran (restrukturisasi) tanggal 9 Mei 2020 yang ditandatangani Imam Gazalba Sulkarnain, S.STP
    . selaku pemohon dan ditandatangani Indah, S.St. selaku penjamin;
  • 1 (satu) rangkap perjanjian pembayaran multiguna dengan jaminan penyerahan secara fidusia dengan Nomor 023372200040, tanggal 15 Mei 2020;
  • 1 (satu) lembar asli surat kuasa tanggal 15 Mei 2020;
  • 1 (satu) lembar asli surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tanggal 15 Mei 2020;
  • 1 (satu) lembar rangkap print out sertifikat jaminan fidusia dengan Nomor : W27.0002901.ah.05.01 Tahun 2020;
<
yang telah didaftarkanberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W27.00029201.AH.05.01Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 yang pengalihannya harus disetujui olehBatavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Kendari selaku penerima fidusia.
Prosperindo Finance Tbk Cabang Kendari selaku penerima fidusia.
jaminan fidusia nomor :W27.00029201.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 jam : 17:16:13 an.Pemberi Fidusia saudara IMAM GAZALBA SULKARNAIN, kepada penerimaFidusia PT.
BinHalaman 26 dari 29 Putusan Nomor 531/Pid.Sus/2021/PN KdiSULKARNAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objekJaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum2.
Register : 11-04-2013 — Putus : 06-01-2014 — Upload : 19-02-2015
Putusan PN MANADO Nomor 143/PDT.G/2013/PN.Mdo
Tanggal 6 Januari 2014 — TONNY SATYAPUTRA melawan PT. SINAR MITRA SEPADAN, DK
1009
  • Bahwa apabila Perjanjian Pembiayaan Konsumen antaraPenggugat dan Tergugat sebagai Perjanjian Pokok yangkemudian diikutsertakan pula Perjanjian Fidusia maka Tergugat sebagai Penerima Fidusia berkewajiban untuk mendaftarkanPerjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut ke KantorPendaftaran Fidusia. Kemudian Kantor Pendaftaran Fidusiamenerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia;9.
    Pendaftaran jaminan fidusia tidak ada gunanyauntuk Penggugat aquo, menurut hukum positif diIndonesia, jadi sangat tidak tepat, kalau Penggugat aquomenagih tentang pendaftaran jaminan fidusia dalamperkara ini;Putusan No.143/PDT.G/2013/PN.MDO.
    Apalagi ternyata menuruthukum, pendaftaran jaminan fidusia tersebut hanyalahmerupakan jaminan ikutan dari perjanjian pokok saja,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UndangUndangNo.42 Tahun 1999 tentang jaminan secara fidusia. PadaUndangUndang No.42 tahun 1999 tidak ada ketentuanhukum yang mengatur kalau perjanjian fidusia tidakdidaftarkan, maka perjanjian pokok tidak dapat dieksekusiatau dilaksanakan;.
    Bahwa menurut UndangUndang jaminansecara fidusia, pendaftaran jaminan fidusia bertujuan untukmelindungi kepentingan hukum bagi kreditur (ic.Penggugataquo), pendaftaran jaminan fidusia tidak ada gunanya untukPenggugat aquo sebagai debitur dalam perjanjianpembiayaan konsumen No.9018819255/PK/12/11.
    atas kendaraan jaminan yang lasim dipergunakandalam penyerahan hak milik secara fidusia; Bahwa apabila perjanjian pembiayaan konsumen antaraPenggugat dan Tergugat sebagai perjanjian pokok kemudiandiikutsertakan pula perjanjian fidusia maka Tergugat sebagaipenerima fidusia berkewajiban untuk mendaftarkan perjanjianpembiayaan konsumen tersebut kekantor pendaftaran fidusia21kemudian kantor pendaftaran fidusia menerbitkan sertifikatjaminan fidusia;Bahwa Tergugat telah lalai tidak mendaftarkan perjanjianpembiayaan
Register : 24-09-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 03-12-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 218/Pid.B/2019/PN Ktg
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
WIWIN B. TUI, SH
Terdakwa:
DAVID BURUNAUNG Alias DAVID
688
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa David Burunaung Alias David tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00
    penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Desember 2018 yang telah diterima oleh Saksi Wani Halalutu uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) untuk pembayaran gadai sepeda motor DB 2544 HH dengan bunga 10% (sepuluh persen) yang menerima David Burunaung bermeterai 6000;
    • Sertifikat Jaminan Fidusia
      No.: W25.00064998.AH.05.01 Tahun 2017;
    • Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia No.
      Registrasi : 2019100971100090;
    • Akta Penyerahan Benda Secara Fidusia Sebagai Jaminan No.93 tanggal 04 Oktober 2017 dihadapan Notaris Petricks Pattiasina,S.H.,M.Kn;
    • Perjanjian Pembiayaan No.: 612001230517 tanggal 18 September 2017;
    • Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia No.: 612001230517 tanggal 18 September 2017;
    • Persetujuan Pembiayaan No.: 61217012059 tanggal 25 September 2017;
    • Riwayat Pembayaran dengan No.
      Menyatakan Terdakwa DAVID BURUNAUNG ielah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidanamenggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpapersetujuan tertulis dari Penerima Fidusia sebagaimana diatur dandiancam pidana Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang RINomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sesuai dengan DakwaanPertama.Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 218/Pid.B/2019/PN Ktg2.
      Pendaftaran Jaminan Fidusia No.
      Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W25.00064998.AH.05.01 Tahun 2017;3. Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia No. Registrasi2019100971100090;4. Akta Penyerahan Benda Secara Fidusia Sebagai Jaminan No.93tanggal 04 Oktober 2017 dihadapan Notaris Petricks Pattiasina,S.H.,M.Kn;5. Perjanjian Pembiayaan No.: 612001230517 tanggal 18 September2017;6. Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia No.: 612001230517 tanggal18 September 2017;7. Persetujuan Pembiayaan No.: 61217012059 tanggal 25 September2017;8.
      Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W25.00064998.AH.05.01 Tahun2017;3. Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia No. Registrasi2019100971100090;4. Akta Penyerahan Benda Secara Fidusia Sebagai JaminanNo.93 tanggal O4 Oktober 2017 dihadapan Notaris PetricksPattiasina,S.H.,M.Kn;5. Perjanjian Pembiayaan No.: 612001230517 tanggal 18September 2017;6. Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia No.: 612001230517tanggal 18 September 2017;7. Persetujuan Pembiayaan No.: 61217012059 tanggal 25September 2017;8.
      Menyatakan Terdakwa David Burunaung Alias David tersebut, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MengalihkanBenda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan KesatuPenuntut Umum;2.
Putus : 18-07-2011 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1517 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 18 Juli 2011 — PRIYO AWANG KUSUMO Bin DASUKI ;
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1517 K/Pid.Sus/2010Finance Cabang Bojonegoro sepakat mengikatkan sepeda motor tersebutdalam perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan jaminan hakmilik secara fidusia Nomor 03220710481 tanggal 14 September 2007dan dibuatkan akta jaminan fidusia Nomor : 15 tanggal 15 Februari 2008serta telah memiliki sertifikat jaminan fidusia NomorW101749HT.04.06.TH.2008/STD tanggal 21 Februari 2008 ;Namun dalam pelaksanaan pembayarannya, Terdakwa melakukanpengangsuran pembayaran kredit hanya dilakukan sebanyak
    AdiraFinance Cabang Bojonegoro sepakat mengikatkan sepeda motor tersebutdalam perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan jaminan hakmilik secara fidusia Nomor 03220710481 tanggal 14 September 2007dan dibuatkan akta jaminan fidusia Nomor : 15 tanggal 15 Februari 2008serta telah memiliki sertifikat jaminan fidusia NomorW101749HT.04.06.TH.2008/ STD tanggal 21 Februari 2008 ;Namun dalam pelaksanaan pembayarannya, Terdakwa melakukanpengangsuran pembayaran kredit hanya dilakukan sebanyak 1 (satu)
    No. 1517 K/Pid.Sus/2010 Satu Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W106638.HT.040.06.TH.2008 /STD tanggal 17 Juni 2008 ;Dikembalikan kepada PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA CabangBojonegoro ; Satu bendel perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanJaminan Hak Milik secara Fidusia Nomor : 03220710481 tanggal 14September 2007 ; Satu salinan akta jaminan Fidusia Nomor 15 tanggal 12 Februari 2008 ; Satu bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W101749. HT.04.06.
    M.Kn. ; Satu Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W106638.HT.04.06.TH.2008/ STD tanggal 17 Juni 2008 ;Dikembalikan kepada PT. Suzuki Finance Cabang Bojonegoro ; Satu bendel perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanJaminan Hak Milik secara Fidusia Nomor : 03220710481 tanggal 14September 2007 ; Satu salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 15 tanggal 12 Februari 2008 ; Satu bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W101749.HT.04.06.TH.2008 /STD tanggal 21 Februari 2008 ;Dikembalikan kepada PT.
    S4941CD dan STNKatas nama PRIYO AWANG KUSUMO ;Dikembalikan kepada Penerima Fidusia yaitu PT. SUZUKI FINANCEINDONESIA Cabang Bojonegoro untuk dieksekusi sesuai ketentuan Pasal29 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia ;4.
Putus : 24-11-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN MADIUN Nomor 154/Pid.Sus/2015/PN Mad
Tanggal 24 Nopember 2015 — - SITI JUMILATIN binti SURATMAN
7620
  • Menyatakan terdakwa SITI JUMILATIN binti SURATMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;
    Madiun dan saat ini, atasperjanjian pembiayaan obyek di atas mengalami keterlambatan pembayaranangsurannya, kemudian setelah dikonfirmasi kepada konsumen yangbersangkutan, diketahui bahwa obyek jaminan fidusia di atas telah dialihkanpenguasaannya kepada pihak lain tanoa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia;Bahwa benar yang menjadi korban atas pengalihan jaminan fidusia adalahPT.
    MT.Halaman 15 dari 48 Putusan Nomor154/Pid.Sus/2015/PN Mad.Haryono No. 79 Kota Madiun kemudian sudah dibuatkan Akta Notaris/ Aktajaminan fidusia Nomor 295, tanggal 27 Juni 2013, yang diterbitkan olehNotaris & PPAT MUHAMMAD ALI FAUZI, SH. Notaris di Madiun dan terbitSertifikat Fidusia Nomor : W15276831.AH.05.01. TH.2013, tanggal 4 Juli2013;Bahwa benar sebagaimana Sertifikat fidusia Nomor : W15276831.AH.05.01.TH.2013, tanggal 4 Juli 2013 selaku Pemberi fidusia adalah Sdri.
    , yang selengkapnyaberbunyi Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyevakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluhJuta rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut sehinggaunsurunsurnya adalah:1.
    Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dengan penerimafidusia;Ad.1. unsur pemberi fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek JaminanFidusia (Pasal 1 angka 5 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia).
    SIT JUMILATIN tersebuttidak akan diACC/ cair;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut telahterpenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia dimana Terdakwa Ismiati BintiKarmuji adalah sebagai pihak pemberi fidusia dan PT. Trihamas FinanceCabang Madiun sebagai pihak penerima fidusia, sebagaimana dalam SalinanAkta Jaminan Fidusia/ Akta Notaris Nomor 295 tanggal 27 Juni 2013, yangditerbitkan oleh Notaris & PPAT MUHAMMAD ALI FAUZI, S.H.
Register : 23-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN PADANG Nomor 393/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MULYANA SAFITRI, SH. MH
Terdakwa:
ASEP SOLAHUDIN pgl ASEP bin MUSLIM TAROKI
6816
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ASEP SOLAHUDIN pgl ASEP bin MUSLIM TAROKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia
    yang mengalihkan obyek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia, ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
    Asep Solahudin;
  • Fotocopy akta dan sertifikat fidusia dengan nomor W3.00088020.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 29 Agustus 2017;
  • fotocopy kontrak perjanjian multiguna tanggal 18 Agustus 2018 yang telah dilegalisir;
  • Surat Pernyataan dari Asep Solahudin tanggal 8 November 2017.

Terlampir Dalam Berkas Perkara

7.

Menyatakan terdakwa ASEP SOLAHUDIN pgl ASEP bin MUSLIM TAROKIterbukti Secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidanapemberi fidusia yang mengalihkan obyek fidusia tanpa persetujuan tertulisdari penerima Fidusia, Sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatumelanggar Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.2.
BCA Finance Cabang Padang dengan jaminan Fidusia; Bahwa Terdakwa adalah sebagai Pemberi Fudusia dan PT. BCA Finance sebagaiPenerima Fidusia; Bahwa mobil tersebut dibiayai oleh PT.
Pemberi Fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.6). Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyalpiutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan Fidusia.1.
Unsur Pemberi Fidusia.Menimbang, bahwa yang dimaksud Pemberi Fidusia menurut Pasal 1 angka5 UU RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah orang perorangan ataukorporasi pemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang ada yaitu keterangan saksiSsaksidan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti sertifikat Jaminan FidusiaPernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia serta Akta Jaminan Fidusia Nomor: 333yang dibuat oleh Notaris Andika ternyata terbukti
Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia.Menimbang, bahwa yang dimaksud Penerima Fidusia menurut Pasal 1angka 6 UU RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang ada dalam perkara aquoPenerima Fidusia adalah korporasi yaitu PT.
Register : 19-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 172/Pid.Sus/2020/PN Pmk
Tanggal 28 September 2020 — Penuntut Umum:
ELISA NINDIATIKA, SH.
Terdakwa:
SUHRIADI
18729
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa SUHRIADI telah terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang
    dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusiasebagai mana dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada SUHRIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) lembar Foto copy Legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia.
      Menyatakan terdakwa SUHRIADI bersalah melakukan tindak pidana"Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia,sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHRIADI dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam ) bulan3.
      Proppo Kab.Pamekasan , setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan , Pemberi Fidusia yangmengalinkan,nmenggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi ObjekJaminan Fidusia yang di lakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, semulaterdakwa datang ke dealer Anugrah Wangi mengajukan kredit sepeda motorHonda
      Suhriadiditangkap oleh Satreskrim Pamekasan lalu saksi menanyakankepada tersangka Suhriyadi terkait 1 (Satu) sepeda motor Honda AllNew Vario 125 CBS tahun 2019 warna Merah NokaMH1JM4110KK339477 kemudian tersangka Suhriyadimemberitahukan bahwa sepeda tersebut sudah dijual kepada oranglain melalui media Facebook, tanpa seijin dan sepengetahuan dari PTSummit Oto Fonance Pamekasan (SOF) .Bahwa Terhadap sepeda motor tersebut sudah di lengkapi denganAkta Jaminan Fidusia dan sertifakat Jaminan Fidusia,
      tanpa seijin penerima fidusia adalah PT Summit OtoFinance Pamekasan.Bahwa yang menjual objek jaminan fidusia tanpa seijin penerima fidusiatersebut adalah terdakwa sendiri.Bahwa yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu berupa 1 (satu) unitsepeda motor Honda All New Vario 125 CBS Tahun 2019 warna merah11Nopol M2198EZ Noka MH1JM4110KK339477, Nosin : JM41E1339018atas nama SUHRIADI.Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana jaminan fidusia tersebut dengancara terdakwa memposting penjualan sepeda motor tersebut
      yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.Ad. 1.
Register : 02-03-2020 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 198/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penggugat:
EBEN MANSUR
Tergugat:
1.PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
2.Notaris MULYATMA SOEPARDI, SH,.
445233
  • dan beberapa lembar kwitansi kosong yangharus Penggugat tanda tangani setelah agak di desak oleh karyawanTerguggat pada akhirnya Penggugat dengan terpaksa menandatanganSurat Kuasa Membebankan Fidusia dan menada tangani kwitansi kosongyang Penggugat sendiri tidak tahu dan tidak pernah di jelaskan untuk apaSurat Kuasa Membebankan Fidusia dan kwitansi kosong tersebut;Bahwa Penggugat merasa telah di tipu oleh Terguggat karena pada saatPengikatan Akta Perjanjian Fidusia tidak pernah di libatkan dan tidakpernah
    Pembuatan akta Fidusia oleh Notaris, terutama akta Fidusia yangberkaitan dengan perusahaan pembiayaan, banyak yang tidak sesualdengan ketentuan UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Permasalahan yang terbanyak adalah mengenai penggunaan SuratKuasa dari pemilik objek Fidusia untuk pembuatan akta Fidusia yangbersangkutan. Hampir sebagian besar akta Fidusia yang berkaitandengan lembaga pembiayaan dibuat berdasarkan Surat Kuasa yangdibuat secara di bawah tangan tanpa melibatkan Notaris.
    halhal tersebut, maka IKATAN NOTARIS mempunyaisikap sebagai berikut:1) Kuasa yang digunakan untuk pemberian jaminan Fidusia haruslahkuasa otentik yang dibuat di hadapan Notaris;2) Merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untukmengeluarkan minimal Peraturan Menteri yang mengatur secarakhusus mengenai kuasa untuk memberi Fidusia.
    suatu kesatuan dalam sistem hukum jaminankebendaan dengan digunakannya suatu) kuasa dalampembebanan/pembuatan akta fidusia, maka keabsahan terhadapakibat yang diperoleh dari pembebanan/pembuatan akta fidusiatersebut, akan bergantung (dependent) pada keabsahankuasanya;Bahwa Sehingga apabila kreditor membebani/membuat aktafidusia melalui Surat Kuasa Membebani Fidusia di bawah tangan,maka akan membawa konsekuensi dapat tidak diperolehnya hakhak istimewa sebagaimana yang telah dijanjikan oleh undangundang
    Menyatakan batal demi hukum Akta Perjanjian Pengikatan Fidusia Nomor92 tertanggal 3 Januari 2020 yang dibuat oleh TERGUGGAT Il.A. Menyatakan BATAL demi hukum Sertifikat Fidusia NomorW12.00035672.AH.05.01 Tahun 2020.5. Menghukum Tenggugat I, untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.137.262.000, (Seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua riburupiah).6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng, untukmembayar ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000,.
Putus : 28-08-2018 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 K/Pid/2018
Tanggal 28 Agustus 2018 — SIE SWIE GIOK alias IING, dk ; Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
6326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Handoko dengan Nomor Perjanjian Fidusia0170000318;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Yoyo Haryono Saripudin dengan NomorPerjanjian Fidusia 0170000342;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan
    kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Yoyo Haryono Saripudin dengan NomorPerjanjian Fidusia 0170000344;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Tan Jan Siang dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000352;Hal. 3 dari 14 hal.
    aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Herman dengan Nomor Perjanjian Fidusia0170000381;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Dewi Laelatul Badriah dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000383;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia
    , Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Ade Sumarlin dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000386;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Ade Sumarlin dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000385;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danHal
    Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Darsisah dengan Nomor Perjanjian Fidusia0050003084;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Suryanto dengan Nomor Perjanjian Fidusia0030003098;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danHal. 6 dari 14 hal.