Ditemukan 403 data
107 — 24
keberatannya terhadap tindakan hukum PUPNtentang penjualan lelang barang barang jaminan ke Pengadilan Negeri setempat, denganmemperhatikan Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi yaitu :Bila lelang, masih belum dilakukan sesuai dengan waktu/tanggal yang ditetapkan, makabentuk keberatan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri, berupa : "gugat perlawanan"verzet Pelawan v.s Terlawan.Bila lelang telah selesai dilakukan, maka bentuk keberatan yang akan diajukan ke PengadilanNegeri berupa "gugatan" introductif rekes
56 — 5
sepanjang belum ada pembatalan mengenainya, bahwa sebagaimanadiketahui Pembatalan mengenai putusan/ keputusan pejabat negaradilakukan dalam sistem tingkat atas / banding, dalam arti disiniPelawan harus memahami, Penetapan a quo dari Ketua PengadilanAgama ialah melaksanakan putusan No. 2190/Pdt.G/2012.PA.Sby,pendek kata Penetapan Ketua Pengadilan Agama Surabayamerupakan produk hukum accesoire/ ikutan dari adanya PutusanPengadilan, dengan demikian yang dapat dilakukan oleh Pelawanialah melalui forum Rekes
77 — 12
Jawaban atas DUPLIK baik dalam Konvensi maupunReKonvensi) oleh Pemohon/Penggugat Konvensi atauTermohon/Tergugat ReKonvensi6) REDUPLIK (Jawaban atas REREPLIK baik dalam Konvensi maupunReKonvensi) olehTermohon/Tergugat Konvensi atauPemohon/Penggugat ReKonvensi.7) Pembuktian8) Kesimpulan9) Putusan.Telah dipahami secara Parsial bahwa Gugatan ReKonvensi yang diajukanTERMOHON KONVENSVPEMOHON REKONVENSI, dipahami sebagaiGugatan yang tidak diperiksa dekaligus dengan Gugatan POKOK, sehinggaberakibat adanya Rekes