Ditemukan 2484 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-02-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 18 Februari 2013 — EKO SUPRIYADI, Pimpinan PT. BANGKA JAYA LINE (PT.BJL) vs YUSRI, RELI, FADRI WAHYUDI, SUHANDI, MURSAL, MARYADI, JONI SUKANDAR, ANDRIANSYAH, ASPAN, RUSDI HARTONO, TOHIR, KUSRIYAWAN, AAN, MAUN RASIMMA, EKO DIANTO, ASRI, RASIWAN, ZAINUDDIN, KAMARUDIN, SUHERMAN, IYAN, ASWIT BIN KARYONO, MOCH. HARI SETIAWAN, HERI SUSANTO, SAIDI, ARYANDTO, HAMDANI, HENDRI, SUMIN, ROSDI, FIRDIANSYAH, YUSRIANSYAH, pekerjaan buruh dara/bongkar PT. Bangka Jaya Line, beralamat kantor PUK.SP.NIBA-SPSI.PT. Bangka Jaya Line
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanggal 25 September 2008 Para Penggugat melaksanakanMogok Kerja Damai sesuai dengan rencana di lokasi kerja dimana ParaPenggugat bekerja yang dimulai dari Jam 08.00 s/d 11.00WIB;Bahwa pada tanggal 25 September 2008 Jam 09.00 s/d 13.00 WIB di DisnakerKota Pangkalpinang dilakukan Mediasi terhadap Para Penggugat danTergugat di Ruang Pertemuan Kantor Disnaker Kota Pangkalpinang danbertindak sebagai Mediator nya adalah Bpk, Drs, Untung, Bpk, Amrah Sakti, SHdan Audrin Vicitria, SH;Bahwa dalam sidang Tripartit
    delapan ratus lima puluh ribuRupiah);Bahwa pendirian Tergugat menginginkan proses hukum perselisihan mengenaiTHR Keagamaan Islam 1429 H Tahun 2008 melalui Pengadilan Perselisihan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang;Bahwa pendirian Para Penggugat menuntut Tergugat untuk memenuhikewajibannya sesuai Per No. 04/MEN/1994 sebesar 1 (satu) bulan upahberdasarkan UMK kota Pangakalpinang tahun 2008 sebesar RP 1.120.000, (satu jutaseratus dua puluh ribu Rupiah);Bahwa akhimya sidang Tripartit
Register : 09-10-2015 — Putus : 01-02-2016 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 199/PDT.SUS-PHI/2015/PN BDG
Tanggal 1 Februari 2016 — 1.TEGUH IMAM SANTOSO; 2.RUDI HERMAWAN; 3.EKO DODIK SULISTIYONO; 4.DADI; 5.KASDI, Dkk LAWAN; PT. SELECTRIX INDONESIA;
7217
  • GUGATAN PHK TIDAK DIDAHULUI DENGAN BIPARTIT DANTRIPARTITJika dalam hal ini tetap diperiksa mengenai perselisihan PHK maka kamimelihat gugatan PHK terkait dengan adanya mutasi, maka hal ini sangatbertentangan dengan hukum acara khususnya Pasal 3 (1) UU Nomor 2Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut :Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebihdahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapaimufakatdan Tripartit sebagaimana terdapat dalam pasal 5 UU
    Oleh karenanya sangatlah tidak tepat jika gugatan inidiperiksa dan diputus terkait permasalahan relokasi perusahaan,karena sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia arti katarelokasi adalah pemindahan tempat artinya adalah pada saatdilakukan bipartit dan tripartit (tertanggal 30 Juni 2015) atau pada saatdiangkatnya hal relokasi menjadi perselisihan, TERGUGAT belummelakukan relokasi perusahaan, perusahaan baru mulai beroperasisecara keseluruhan pada tangal 22 Juli 2015, ini berarti belum adaperbuatan
    Menyatakan bahwa belum terjadi perbuatan relokasi perusahaan yangdilakukan oleh Tergugat pada saat diajukan bipartit dan tripartit.3.
    Menyatakan bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja yang terjadikarena adanya mutasi belum dilakukan bipartit dan tripartit terlebihdahulu dan/atau Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena mutasiadalah bentuk pengunduran diri dari PARA PENGGGUGAT.ATAUApabila Majelis Hakim Yang Terhormat memeriksa dan mengadiliperkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadiladilnya (Ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap Jawaban dari Tergugat tersebut,Penggugat telah mengajukan Replik tanggal 16 November
    Fotokopi sesuai dengan asli, Undangan Mediasi (Tripartit) dari dinastenaga kerja pemerintah kabupaten bekasi nomor 565/2119/HISyaker/VI/ 2015 tertanggal 22 Juni 2015 tentang relokasi, diberitanda T1;Halaman 96 dari 132 Putusan PHI Nomor 199/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdg. Fotokopi sesuai dengan asli, Anjuran Dinas Tenaga KerjaPemerintah Kabupaten Bekasi nomor 567/2745/HISyaker/VIII/2015tertanggal 27 Agustus 2015 tentang relokasi, diberi tanda T2;.
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kdi
Tanggal 21 Desember 2020 — Penggugat:
ARSIN
Tergugat:
PIMPINAN PT. SAMBAS MINERALS MINING
21482
  • Bahwa kemudian dari hasilperundingan Tripartit, Mediator telah berupaya memediasi antara Penggugatdan Tergugat untuk mencapai mufakat secara damai, namun tidak tercapaikesepakatan antara Penggugat dan Tergugat.
    Tergugattelah menyampaikan alasan PHK di 2 (dua) kKesempatan berbeda yaitu pertamadi tanggal 27 Mei 2020 saat Penggugat diberikan surat PHK oleh Tergugat dankedua di tanggal 29 Juni 2020 saat mediasi 1 (Satu) Tripartit dihadapanMediator Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara danPenggugat, serta dipertegas kembali dalam surat tanggapan Tergugat perihalanjuran Mediator No. 040/SKEL/HR/SMM/VIII2020; Alasan Penggugat di PHKyaitu Perusahaan rugi secara terus menerus selama 2 (dua
    Bahwa dalil Penggugat didalam gugatanya angka 6 (enam) yang pokoknyamenyatakan alasan pemutusan hubungan kerja yaitu tindakan indisiplinerdan kondisi keuangan Tergugat yang semakin menurun, adalah keliru.Tergugat telah menyampaikan alasan PHK di 2 (dua) kesempatan berbedayaitu pertama di tanggal 27 Mei 2020 saat Penggugat diberikan surat PHKHal. 15 dari 25 hal.putusan Nomor 12/Padt.SusPHI/2020/PN Kdioleh Tergugat dan kedua di tanggal 29 Juni 2020 saat mediasi 1 (Satu)Tripartit dinadapan Mediator
Putus : 11-12-2014 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN SAMARINDA Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Smr
Tanggal 11 Desember 2014 — GUSMAWATY melawan PT GRACE COAL SITE SAMBOJA
18314
  • dalam panggilan (pertama) ini,walaupun telah dipanggil secara patut untuk itu;2.2.52.2.62.2./2.2.82.2.92.2.10Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi PemerintahKabupaten Kutai Kartanegara mengirim Surat Panggilan Il (Kedua)Nomor: 567/371/1.5.1/04/2014 tertanggal 29 (dua puluh sembilan) April2014 (dua ribu empat belas) yaitu melakukan panggilan II (kedua)kepada TERGUGAT dan PENGGUGAT untuk mediasi di kantor DinasTenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten KutaiKartanegara secara Tripartit
    KutaiKartanegara;Bahwa PENGGUGAT tidak datang dalam panggilan II (kedua) tersebut,walaupun telah dipanggil secara patut.Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi PemerintahKabupaten Kutai Kartanegara mengirim Surat Panggilan Ill (Ketiga)Nomor: 567/427/1.5.1/05/2014 tertanggal 13 (tiga belas) Mei 2014 (duaribu empat belas) yaitu melakukan panggilan Ill (Ketiga) kepadaTERGUGAT dan PENGGUGAT untuk mediasi di kantor Dinas TenagaKerja Dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegarasecara Tripartit
    berdasarkan Surat Nomor: 005/GCSBJ/001/EX/IV/2014 tertanggal 08 (delapan) April 2014 (dua ribu empat belas)(bukti terlampir, T18.a);5.2.2 Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi PemerintahKabupaten Kutai Kartanegara mengirim Surat Panggilan Nomor:567/325/1.5.1/04/2014 tertanggal 10 (sepuluh) April 2014 (dua ribuempat belas) yaitu melakukan panggilan (pertama) kepadaTERGUGAT dan PENGGUGAT untuk mediasi di kantor DinasTenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten KutaiKartanegara secara Tripartit
    PENGGUGAT tidak datang dalam panggilan (pertama) ini,walaupun telah dipanggil secara patut untuk itu;oo5.2.5 Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi PemerintahKabupaten Kutai Kartanegara mengirim Surat Panggilan II (Kedua)Nomor: 567/371/1.5.1/04/2014 tertanggal 29 (dua puluh sembilan)April 2014 (dua ribu empat belas) yaitu melakukan panggilan II(kedua) kepada TERGUGAT dan PENGGUGAT untuk mediasi dikantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah KabupatenKutai Kartanegara secara Tripartit
    5.2.7 Bahwa PENGGUGAT tidak datang dalam panggilan Il (kedua)tersebut, walaupun telah dipanggil secara patut.5.2.8 Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi PemerintahKabupaten Kutai Kartanegara mengirim Surat Panggilan III (Ketiga)Nomor: 567/427/1.5.1/05/2014 tertanggal 13 (tiga belas) Mei 2014(dua ribu empat belas) yaitu melakukan panggilan Ill (Ketiga) kepadaTERGUGAT dan PENGGUGAT untuk mediasi di kantor DinasTenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten KutaiKartanegara secara Tripartit
Register : 07-02-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps
Tanggal 19 Juni 2019 — Penggugat:
Cahyadi Putramijaya
Tergugat:
PT The Service Line
11657
  • padahukum, oleh karenanya Tergugat menolak dengan tegas dalil GugatanPenggugat tersebut;Bahwa perhitungan 12 (dua belas) bulan dikalikan dengan upah Tergugattersebut tidak didasarkan pada kenyataannya, dimana pada kenyataan bahwaTergugat telah melakukaan pemberhentian kerja terhadap Penggugat padatanggal 27 September 2018 melalui Memorandum Nomor:093/Memo/HRD.CORP/IX/2018, yang kemudian atas pemberhentian tersebuttelah dilakukan penyelesaian secara bipartit, yang kemudian berlanjut melaluilembaga tripartit
    Dalam penyelesaian secara tripartit tersebut tidakmenemukan kesepakatan diantara Penggugat dan Tergugat, sehingga padaakhirnya Penggugat dengan Gugatannya tertanggal 30 Januari 2019mengajukan Gugatannya kepada Pengadilan Hubungan Industrial danterdaftar dengan register nomor: 5/ Pdt.SusPHI/2019/PN.Dps tertanggal 07Pebruari 2019;Bahwa apabila waktu sebagaimana Tergugat uraikan di atas diperhitungkan,dimulai sejak pemberhentian Penggugat pada tanggal 27 September 2018sampai dengan tanggal Gugatan Penggugat
    Dimana sebelumnya Tergugat telah pulamenawarkan kompensasi pada saat dilakukannya tripartit oleh Mediator padaDinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintah Kota Denpasarsebagaimana yang tercantum dalam Anjuran melalui suratnya nomor567/1803/DTKSK tertanggal 29 November 2018, namun Penggugat tidakdapat menerima hal tersebut sampai akhirnya mengajukan Gugatan ini, halini Sesuai dengan dalil Gugatan Penggugat angka 11 yang dengan jelas daneksplisit menyatakan menolak dan tidak sependapat
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tahun 2003
340289
  • Tentang : Ketenagakerjaan
  • dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungihak dan kepentingan pekerja/ouruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/oburuh dankeluarganya.Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhalyang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri daripengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.Lembaga kerja sama tripartit
    keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiridari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/ouruh secarademokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/ouruh di perusahaan yang bersangkutan.(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja samabipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.Bagian KelimaLembaga Kerja Sama TripartitPasal 107(1) Lembaga kerja sama tripartit
    memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintahdan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.(2) Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :a.
    Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; danb.
    Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.(3) Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha,dan serikat pekerja/serikat buruh.(4) Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalamayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Bagian KeenamPeraturan PerusahaanPasal 108(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/oburuh sekurangkurangnya 10 (Sepuluh) orang wajibmembuat peraturan perusahaan
Putus : 01-08-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Tanggal 1 Agustus 2019 — PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat yang diwakili oleh RICHARD SAFKAUR, SH.,MH., NIK: 5371052302640001. tempat/ tanggal lahir : Sorong, 23 Februari 1964, jenis kelamin laki – laki, beralamat di jalan Durian No.07. R.T. 001/ R.W. 001. Kel/ Desa : Naikoten Satu, Kecamatan Kota raja, Agama : Kristen, Pekerjaan Karyawan BUMN, Kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat selaku General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat, yang beralamat: Jl. Adi Sucipto Km 7,3 Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, yang berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir kalinya dirubah dengan Akta No : 39 Tanggal 30 Mei 2017 yang dibuat oleh Notaris Lenny Janis Ishak,SH. Notaris berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0011908.AH.01.02 TAHUN 2017, serta Surat Kuasa Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 0523-33.Sku/SDM.08.01/DIRUT/2017 Tanggal 04 Agustus 2017. Dalam hal ini diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya yang bernama : DEDY CHRISTIAN ZEBUA, S.H., Pekerjaan Karyawan BUMN, Nip 7602003C, Jabatan : (PLT) MANAGER HUKUM KALIMANTAN BARAT pada sub DIVISI KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU DAN PAPUA DIVISI HUKUM KORPORAT PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT ; NAZARUDIN, S.H., Pekerjaan Karyawan BUMN, Nip : 6591029C, Jabatan : (PLT) ASSISTANT MANAGER HUKUM KALIMANTAN BARAT pada sub DIVISI KALIMANTAN, SULAWESI , MALUKU DAN PAPUA DIVISI HUKUM KORPORAT PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT; GUSTI MUHAMMAD KARYADI,SH, Pekerjaan : ADVOKAT (PERADI berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0032 /SKU/ SDM.08.01 / WKB / 2018, tertanggal 12 November 2018 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industral pada Pengadilan Negeri Pontianak, untuk selanjutnya disebut sebagai ............................. Penggugat ; Lawan HERMANUS YANSEN, tempat/ tanggal lahir : Sanggau, 15 Desember 1967, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Karyawan BUMN PT. PLN (Persero), Wilayah Kalimantan Barat, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Khatolik, Alamat : Komplek Batara Indah I Blok M- 10 RT. 002/ RW. 025, Kelurahan Sui Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat; yang untuk membela kepentingannya di persidangan telah memberikan kuasa kepada TAMBUK BOW, S.H, Pekerjaan Advokat/ Penasihat Hukum pada Firma Hukum TAMBUK BOW, S.H. & PARTNERS, berkantor Janlan. Husein Hamzah Komplek Griya Jawi Permai B-27 Pontianak, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Maret 2019 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, untuk selanjutnya disebut sebagai .............. Tergugat;
440201
  • Nomor 36/Pat.SusPHI/2018/PN Ptk14.15.16.17.18.tidak menerima Keputusan dari Penggugat yang memberikan hukuman berupaPemutusan Hubungan Kerja (PHK).Bahwa dengan tidak dicapainya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugatdalam perundingan bipartite, Penggugat menyurati Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor : 0764/SDM.06.01/WKB/2017R, tertanggal 15 Desember 2017 perihal Permohonan Mediasi denganmelampirkan risalah perundingan bipartite.Bahwa dalam masa perundingan Tripartit
    85.869.000, (Delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluhSembilan ribu rupiah) + Rp.95.410.000, (Sembilan puluh lima juta empatratus sepuluh ribu rupiah) + Rp.27.191.850, (Dua puluh tujuh juta seratusSembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah).Hal 8 dari 36 halamanPutusan Nomor 36/Pat.SusPHI/2018/PN Ptk23.24.25.Jumlah total yang diterima sebesar = Rp.208.470.850, (Dua ratus delapanjuta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).Bahwa oleh karena perundingan Tripartit
    danTergugat tidak mencapai kesepakatan dan Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan RisalahPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Kesimpulan DanPertimbangan Hukum dalam perundingan pada poin 7 (tujuh) Bahwadalam haltersebut terdapat alasan mendesak yang mengakibatkan tidak memungkinkanhubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upayapenyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisishan hubungan industrial.Bahwa oleh karena perundingan Tripartit
    Bahwa Tergugat tidak mengakui posita 5,posita 6 dan posita 7, hal itubersesuaian dengan keterangan yang diberikan dalam perudingan Bipartittanggal 29 Nopember 2017 dan Perudingan Tripartit dihadapan MediatorKantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat diPontianak pada tanggal 28 Februari 2018 dengan tegas Tergugatmenolak dan telah pula dapat terbantahkan dengan adanya pernyataanmasyarakat pada Nopember 2017 dengan demikian jelas masalahtersebut lebih pada rekayasa, diskriminatif
Putus : 14-06-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIFGROUP) VS GHUFRAN R TANJUNG, S.E
7359 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adanya hasil perundingan antara Penggugat denganTergugat, Tergugat dengan semenamena mencabut Kartu login Penggugatsehingga Penggugat tidak dapat menjalankan pekerjaannya seperti biasa;Bahwa pada tanggal 17 Juni 2016 Penggugat dipanggil Dinas Sosial danTenaga Kerja sehubungan dengan adanya pengaduan dari Tergugattertanggal 9 Juni 2016 terhadap Penggugat perihal perselisihan hubunganindustrial mengenai Pemutusan Hubungan Kerja ;Bahwa pada tanggal 21 Juni 2016 Penggugat dan Tergugat menghadiritahap tripartit
    Nomor 583 K/Pdt.SusPHI/2017yang sudah 10 (sepuluh) tahun 2 (dua) bulan bekerja dengan optimal danmempunyai prestasi yang baik serta bertanggung jawab penuh padaperusahaan Tergugat ;Bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat berakhir pada tanggal 21Juni 2016 dengan alasan peningkatan sanksi dengan terbitnya SuratPeringatan Ill, yang isinya tentang Attitude atau terlambat 6 (enam) hari kerjauntuk karyawan cabang atau 5 (lima) hari kerja bagi HOBahwa oleh karena upaya penyelesaian secara bipartit dan Tripartit
Register : 01-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 17 Juni 2021 — Penggugat:
SUKARMAN
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
12126
  • tetapi Tergugat menggunakan tipu daya agar Penggugat menerima mau 15 % dari uang Pesangon, Penggantian Hak dan PenghargaaanMasa Kerja;Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat meskipun dilakukan Mediasi secara Bipartit untuk membayar hakhak Penggugat sesualketentuan Pasal 56 Undangundang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pada tanggal 3 Desember 2020 Penggugat melalui kuasanyamembuat surat Pengaduan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan KabupatenDeli Serdang untuk dapat menyelesaikan Tripartit
    antara Penggugat danTergugat;Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan oleh mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak ada membuahkanhasil sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor:565/36/DK2 PHI/DS/2021 tertanggal 19Februari 2021;Bahwa Penggugat sangat keberatan dan menolak surat Pemberitahuannomor:565/36/DK2 PHI/DS/2021 yang dikeluarkan oleh Dinas KetenagaKerjaan Kabupaten Deli Serdang karena tidak mencerminkan
Register : 13-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 115/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. CITILINK INDONESIA
Tergugat:
TEDDY FERNANDIANSYAH
11240
  • sesuai dengan dasar hukum (rechtelijk grond) dan dasarfakta (feitelijk grond) maka secara nyata dan jelas Tergugat telahmelakukan pelanggaran berupa manipulasi data FATAsehinggaberalasan untuk Majelis Hakim Pengadilan Hubungan IndustrialJakarta yang memeriksa dan mengadili perkara aquountukmenyatakan telah cukup alasan mendesak Penggugat untukmenjatuhkan PHK seketika kepada Tergugat.Halaman 10 dari 51 Putusan Nomor 115 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTPENGGUGAT TELAH MELAKSANAKAN BIPARTIT DAN MEDIASI(TRIPARTIT
    Bahwa berdasarkan Permohonan Pencatatan Penggugat, telahdilaksanakan pertemuan mediasi (tripartit), yang manaSudinakertrans Jakarta Barat mengeluarkan Surat No. 048/127/HIPHK/VII/2017 tertanggal 20 Juli 2017 tentang Anjuran (Anjuran)(Vide Bukti P14), yang berisikan sebagai berikut:MENGANJURKAN1. Agar pihak pekerya Sdr. Teddy Fernandiansyah dapatmenyetujui surat pemutusan hubungan kerja dari pihakpengusaha PT. Citilink Indonesia dengan Ref.
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang daerahhukumnya meliputi tempat bekerja Tergugat di Jakarta sehinggaberdasarkan Pasal 81 UU No. 2/2004, Pengadilan WHubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara aquo.Pasal 81 UU No. 2/2004Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yangdaerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekera.Bahwa dengan telah dilaksanakannya proses bipartit dan tripartit
    mengadaada dan tidak sesuai prosedur tanpatahapan peringat, langsung dilakukan PHK, terhadap PHK mendesaktersebut, sehingga sangatlah wajar Tergugat menuntut Penggugat untukmengeluarkan Lolos Butuh atas nama Tergugat untuk kebutuhanTergugat mencari pekerjaan ditempat lain, karena masa kerja Tergugattelah habis sejak di PHK per 30 September 2016.Bahwa apa yang diuraikan olen Penggugat dalam dalilnya pada Huruf Dangka 24 sampai dengan 33 mengenai Penggugat telah melaksanakanBipartit dan Mediasi (Tripartit
    ) pada Disnakertrans sehingga pengajuanHalaman 20 dari 51 Putusan Nomor 115 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTgugatan yang dilakukan Penggugat memenuhi prosedur hukum sesualdengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan alasanPenggugat mengajukan gugatan a quo adalah mencari kepastian hukum.Memang benar bipartit antara Tergugat dan Penggugat telahdilaksanakan dan tripartit telah dilaksanakan pula pada Sudin NakertransKotamadya Jakarta Barat dengan Mediator Sunardi, SH. dengan anjuransebatas mengenai
Register : 11-04-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 71/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 25 Juli 2016 — - ASI SINURAT (PENGGUGAT) - YAYASAN USKUP AGUNG SUGIOPRANOTO (TERGUGAT)
11016
  • Penggugat berinisiatif buat Risalah Bipartit namunpihak Tergugat tetap tidak bersedia untuk menandatangani.Bahwa karena tidak ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dalandua kali Pertemuan Bipartit, dan Tergugat terkesan mendiamkan dan tidakpempunyai sedikit niatopbun untuk menyelesaikan perselisihan PHK yangdilakukan Tergugat kepada Penggugat, maka pada tanggal 11 November2015 mencatatkan Perselisihan PHK tersebut ke Dinas Sosial Dan TenagaKerja Kota Medan.Bahwa dalam tingkat Tripartit juga
    tidak ditemukan kata sepakat karenapihak Tergugat tetap tidak beredia menyelesaikan hak Penggugatsebagaimana diatur dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku diNegara Republik Indonesia.Bahwa karena tidak ada kesepakatan dalam pertemuan Tripartit makaMediator Hubungan Industrial mengeluarkan Anjuran Nomor.567/0203/DSTKM/2016 tanggal 13 Januari 2016.Bahwa dalam Anjurannya Mediator menganjurkan agar Tergugat membayarhakhak Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sesuaidengan pasal
    dengan tergugat timbul karenaPenggugat pernah bekerja sebagai guru Sekolah Dasar (SD) pada Tergugatsejak tanggal 19 Juli 1995 sampai dengan di putus hubungan kerjanya sejakFebruari 2014 ;Menimbang, bahwa setelah Tergugat melakukan PHK terhadapPenggugat, hakhakPenggugat tidak pernah dibayarkan oleh Tergugat seseuaidengan ketentuan, baik dalam selama menjalani proses hukum dan menjalanihukuman di Lembaga Pemasyarakatan ;Menimbang, bahwa upaya penyelesaian Bipartit sudah dilakukan dandilanjutkan dengan Tripartit
Putus : 26-10-2016 — Upload : 08-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 864 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — PT. MAHAKAM MANDIRI MAKMUR VS 1. KHOIRUL ANAM, DK
4017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surabaya dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya termasuk kekurangan pembayaranupah selama ini oleh Tergugat dapat dibayarkan namun ditolak olehTergugat;Bahwa, oleh karena Tergugat menolak pelaksanaan pembayaran UMKTahun 2015 Kota Surabaya, termasuk pembayaran kekurangan UMRtersebut, maka para Penggugat mengadukan permasalahan pelanggarannormatif dan mencatatkan perselisinan tersebut kepada Dinas Tenaga KerjaKota Surabaya, akan halnya pengaduan permasalahan itu sendiri sudahdilakukan perundingan tripartit
    Halaman 16 baris 1 Judex Factimenyatakan:Bahwa dengan telah mendapat penjelasan tentang tidak adanya rencanaPHK, maka Para Penggugat selanjutnya memohon agar Tergugatmelaksanakan UMK tahun 2015 dan pembayaran kekurangan upah ParaPenggugat selama ini, namun ditolak oleh Tergugat, oleh karenanyakemudian Para Penggugat mengadukan permasalahan pelanggarannormatif tersebut dan mencatatkan perselisihannya pada Dinas TenagaKerja Kota Surabaya,dan terhadap permasalahan tersebut telah dilakukanperundingan tripartit
Putus : 17-10-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 708 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 17 Oktober 2012 — ZAIN NUROCHMAD vs PT. ASTRAZENECA INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Wonbae Lee
6844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • industrial terkait pemutusan hubungankerja tersebut ke tingkat selanjutnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa dengan tidak adanya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat terkaitpermasalahan pemutusan hubungan kerja tersebut, maka Penggugat menjatuhkanskorsing kepada Tergugat melalui Suratdari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 6 April 2010 perihalSkorsing Menuju Proses Pemutusan Hubungan Kerja (Bukti P11);IV.PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH MENJALANI PROSESPERUNDINGAN TRIPARTIT
    Kondisikondisi Yang Diberlakukan Untuk Pemutusan Hubungan Kerja.Dalam hal pengguna kendaraan yang bersangkutan dalamkeadaan skorsing untuk dilakukan pemeriksaan atau pada saatsebelum permohonan pemutusan hubungan kerja dikabulkanoleh Pengadilan Hubungan Industrial, karyawan yang bersangkutan dapatmenggunakan kendaraan tersebut sampai pada masa fripartit atau mediasi.Kendaraan harus dikembalikan kepada perusahaan/ HRD pada saat anjuran/rekomendasi dari proses tripartit dikeIuarkan"; (Bukti P19).28
Putus : 18-05-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — 1. TONIK, DKK VS PT BINTAN INTI SUKSES (BIS)
3219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 260 K/Padt.SusPHI/201611.Pertemuan Tripartit, guna menindaklanjutipenyelesaianpbemutusan hubungankerja39 karyawan tersebut;Bahwa padatanggal6 Maret 2012 dalam pertemuan pihak kuasa hukum ParaPenggugat dengan pihak Disnaker Kabupaten Bintan menyampaikan kalauDisnaker Kabupaten Bintan tidak berwenang melaksanakan pertemuantripartit dan mememinta kuasa hukum Para Penggugat untuk menyelesaikanmasalah tersebut pada Disnaker Kota Tanjung Pinang, hal ini pula sesuaidengan Surat dengan Nomor 560/TK.III
    Bahwaselanjutnya kuasa hukum Para Penggugat menyurati kepada KepalaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau untukdiadakan pertemuan tripartit dengan Nomor 124/Pem/Adv/VI/2012tanggal15 Juni 2012, untuk menyediakan waktu dan tempat guna memfasilitasipertemuan tripartit untuk memilih juru damai konsiliator/mediator (sesuaiPasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004)dimaksud, antara ParaPenggugatdengan Tergugat, hal ini pula sejalan dengan Undang UndangNomor 13 Tahun2003 jo.
Putus : 21-06-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 21 Juni 2016 — ABDUL MALIK WAKID VS PT MARITIM BATUBARA PERTAMA
3833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengajukan bipartit kepada Tergugat dan Tergugatmengundang Penggugat untuk melakukan bipartit di kantor Tergugat padatanggal 5 Desember 2014;Bahwa, dari pertemuan bipartit antara Penggugat dengan Tergugat tidakmencapai kesepakatan dikarenakan Penggugat merasa tidak punyakewajiban atau tanggungan piloting fee terhadap Penggugat;Bahwa, untuk menindaklanjuti atas tidak tercapainya kesepakatan antaraPenggugat dan Tergugat maka Penggugat bantuan Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Surabaya untuk melakukan tripartit
    Nomor 258 K/Padt.SusPHI/2016mediasi secara tripartit di Dinas Tenaga Kerja Surabaya hingga 3 (tiga) kaliagenda sidang di Disnaker;8. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2015 pihak Disnaker telah mengeluarkan suratanjuran yang berbunyi:Menganjurkan:Agar pengusaha PT Maritim Batubara Pertama memberikan hak pekerjaSdr. Abdul Malik Wakid dengan rincian sebagai berikut:1. Uangpesangon 9x2xRp8.020.850,00 =Rp144.375.300,00;2. Uang penghargaan 5 x Rp8.020.850,00 =Rp 40.104.250,00;3.
Putus : 25-04-2017 — Upload : 06-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 25 April 2017 — PT NAGA MULIA PUTERA PERKASA VS SOIMAH ARITONANG
4019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 46 PK/Pdt.SusPHI/201 712.13.14.15.16.hukum Penggugat langsung melakukan upaya Tripartit dengan alasan agarTergugat mau memberikan kebijaksanaan atas hak Penggugat;Bahwa Tergugat melalui bawahanya yakni Personalia Bapak M.
    kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara Nomor015/Sk/KHGM KOS/VIII/2014 tertanggal 25 Agustus 2014, atas statusnyasebagai Pekerja dan hakhaknya yang tidak diberikan oleh Tergugat;Bahwa Surat Permohonan Mediasi Penggugat, Penggugat dan Tergugat telahdipanggil secara patut oleh Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Tenagakerja Jakarta Utara dangan Panggilan Mediasi Surat Nomor ..... dan Suratterakhir Panggilan Mediasi terkahir Nomor 751/1.831 tertanggal 5 November2014, bahwa selama proses Tripartit
Upload : 14-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 PK/PDT.SUS/2010
PT. DOMAS INTI GLASS PERDANA; EZRATA SIANIPAR
3648 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat menyuruh Penggugat Iluntuk mengundurkan diri dengan alasan mangkir selama 15 (lima belas) haribekerja ;Bahwa pada tanggal 08 Juni 2006 Tergugat tidak memperbolehkanPenggugat II untuk melakukan pekerjaan ;Bahwa Tergugat tidak bersedia melakukan penyelesaian perkara a quosecara bipartit di tingkat Perusahaan ;Bahwa akibat dari gagalnya bipartit tersebut, Mediasi DinasKependudukan, Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Deli Serdang telahmelakukan upaya penyelesaian dengan melakukan perundingan tripartit
    ;Bahwa perundingan tripartit tersebut gagal, maka pada tanggal 19 Juli2006 Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Deli Serdangtelah mengeluarkan anjuran tertulis Nomor : 560 / 2812 / DKTKS / 2006 ;Bahwa pada tanggal 21 Juli 2006 Penggugat melalui DPC F KIKES SBSIKabupaten Deli Serdang telah menjawab anjuran tertulis tersebut denganmenyatakan menolak anjuran tersebut ;Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UndangUndang No.2 Tahun 2004Hal. 2 dari 15 hal.
Putus : 21-05-2015 — Upload : 11-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 21 Mei 2015 — PT. SUMMIT OTO FINANCE VS RINALDI
4223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun setelah kedua belah pihak dipertemukan olehMediator (tripartit), maka pihak Tergugat tetap tidak dapat menerimaPenggugat untuk bekerja kembali, dan hanya memberikan hakhakPenggugat (pesangon) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima jutarupiah);. Bahwa dengan telah diadakannya pertemuan (mediasi) di Dinas Sosial &Tenaga Kerja Kota Medan, maka pertemuan tersebut tidak menemukan titiktemu (gagal).
    rekonvensi/Penggugat dalam konvensi melalui kuasa hukumnyamembuat pengaduan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medandengan menyatakan telah diPHK secara sepihak, sedangkan perundinganbipartit antara Tergugat dalam rekonvensi/Penggugat dalam konvensi danPenggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi selaku Pengusahabelum dilakukan, namun Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medanmenerima pengaduan Kuasa Hukum Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugatdalam konvensi dan melaksanakan Sidang Mediasi Tripartit
Putus : 04-10-2017 — Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 4 Oktober 2017 — PT. JOGJA TUGU TRANS (PT JTT) VS AGUNG BUDI SUSANTO
12567 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasilnya perundingan bipartit tersebut padaintinya tidak tercapaikesepakatan dan untuk selanjutnya telah ditempuh upaya tripartit/mediasimelalui Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kabupaten Bantul;Bahwa berdasarkan Pasal 81 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan:Gugatan perselisinan hubungan industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnyameliputi tempat
    dengan Tergugat (Bipartit), bersamasama denganZainul Huda, dkk demikian juga Penggugat tidak pernah melakukan mediasidi Disnakertrans Kabupaten Bantul bersamasama dengan Zainul Huda dkk;Bahwa ketidak cermatan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terjadi karenadalam perkara tersebut Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak pernahmenyinggung masalah tersebut, bahkan Penggugat pun tidak pernahmembuktikan hal tersebut dalam pembuktian walaupun dalam gugatannyaPenggugat telah mendalilkan telah menempuh upaya Tripartit
Putus : 06-07-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Juli 2017 — PT MEDIA PUTRA NUSANTARA VS SAMUEL GODFRIED
15876 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pusat dengan tembusankepada Mediator Hubungan Industrial;Bahwa atas Anjuran tersebut Penggugat menyatakan menerima denganmengirimkan Surat tertanggal 17 April 2016;Hal. 4 dari 15 hal.Put.Nomor 525 K/Pdt.SusPHI/201719.20.21.22.23.24.20sBahwa atas Anjuran tersebut, ternyata Tergugat tidak memberikan jawabankepada Sudinakertrans Jakarta Selatan, yang artinya Tergugat menolakatas Anjuran Sudinakertrans Jakarta Selatan;Bahwa karena perselisihan hubungan industrial ini, telah dilakukan upayabipartit dan tripartit
    upahPekerja/Buruh sampai batas waktu berkahirnya jangka waktu perjanjiankerja".Bahwa adapun yang menjadi hak dari Penggugat, sebagai gantikerugian, yang telah sesuai dengan Anjuran dan sesuai dengan aturanperundangundangan ketenagakerjaan yang berlaku adalah sebesarRp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);Bahwa Tergugat sama sekali tidak memiliki itikad baik, bahkan tidak pernahmenaggapi dengan baik masalah pemutusan hubungan industrial ini, baikitu selama proses bipartit maupun proses Tripartit