Ditemukan 2482 data
ARSIN
Tergugat:
PIMPINAN PT. SAMBAS MINERALS MINING
226 — 89
Bahwa kemudian dari hasilperundingan Tripartit, Mediator telah berupaya memediasi antara Penggugatdan Tergugat untuk mencapai mufakat secara damai, namun tidak tercapaikesepakatan antara Penggugat dan Tergugat.
Tergugattelah menyampaikan alasan PHK di 2 (dua) kKesempatan berbeda yaitu pertamadi tanggal 27 Mei 2020 saat Penggugat diberikan surat PHK oleh Tergugat dankedua di tanggal 29 Juni 2020 saat mediasi 1 (Satu) Tripartit dihadapanMediator Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara danPenggugat, serta dipertegas kembali dalam surat tanggapan Tergugat perihalanjuran Mediator No. 040/SKEL/HR/SMM/VIII2020; Alasan Penggugat di PHKyaitu Perusahaan rugi secara terus menerus selama 2 (dua
Bahwa dalil Penggugat didalam gugatanya angka 6 (enam) yang pokoknyamenyatakan alasan pemutusan hubungan kerja yaitu tindakan indisiplinerdan kondisi keuangan Tergugat yang semakin menurun, adalah keliru.Tergugat telah menyampaikan alasan PHK di 2 (dua) kesempatan berbedayaitu pertama di tanggal 27 Mei 2020 saat Penggugat diberikan surat PHKHal. 15 dari 25 hal.putusan Nomor 12/Padt.SusPHI/2020/PN Kdioleh Tergugat dan kedua di tanggal 29 Juni 2020 saat mediasi 1 (Satu)Tripartit dinadapan Mediator
77 — 17
GUGATAN PHK TIDAK DIDAHULUI DENGAN BIPARTIT DANTRIPARTITJika dalam hal ini tetap diperiksa mengenai perselisihan PHK maka kamimelihat gugatan PHK terkait dengan adanya mutasi, maka hal ini sangatbertentangan dengan hukum acara khususnya Pasal 3 (1) UU Nomor 2Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut :Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebihdahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapaimufakatdan Tripartit sebagaimana terdapat dalam pasal 5 UU
Oleh karenanya sangatlah tidak tepat jika gugatan inidiperiksa dan diputus terkait permasalahan relokasi perusahaan,karena sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia arti katarelokasi adalah pemindahan tempat artinya adalah pada saatdilakukan bipartit dan tripartit (tertanggal 30 Juni 2015) atau pada saatdiangkatnya hal relokasi menjadi perselisihan, TERGUGAT belummelakukan relokasi perusahaan, perusahaan baru mulai beroperasisecara keseluruhan pada tangal 22 Juli 2015, ini berarti belum adaperbuatan
Menyatakan bahwa belum terjadi perbuatan relokasi perusahaan yangdilakukan oleh Tergugat pada saat diajukan bipartit dan tripartit.3.
Menyatakan bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja yang terjadikarena adanya mutasi belum dilakukan bipartit dan tripartit terlebihdahulu dan/atau Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena mutasiadalah bentuk pengunduran diri dari PARA PENGGGUGAT.ATAUApabila Majelis Hakim Yang Terhormat memeriksa dan mengadiliperkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadiladilnya (Ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap Jawaban dari Tergugat tersebut,Penggugat telah mengajukan Replik tanggal 16 November
Fotokopi sesuai dengan asli, Undangan Mediasi (Tripartit) dari dinastenaga kerja pemerintah kabupaten bekasi nomor 565/2119/HISyaker/VI/ 2015 tertanggal 22 Juni 2015 tentang relokasi, diberitanda T1;Halaman 96 dari 132 Putusan PHI Nomor 199/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdg. Fotokopi sesuai dengan asli, Anjuran Dinas Tenaga KerjaPemerintah Kabupaten Bekasi nomor 567/2745/HISyaker/VIII/2015tertanggal 27 Agustus 2015 tentang relokasi, diberi tanda T2;.
NILA WATI
Tergugat:
PT. KALINDO ETAM
75 — 18
perundingan BIPARTIT antara PENGGUGAT denganTERGUGAT mendapat kesimpulan sebagai berikut secara lisan TERGUGATmenyampaikan tidak akan memberikan HakHak PENGGUGAT walaupunPENGGUGAT telah bekerja kepada TERGUGAT dan mempersilahkanPENGGUGAT untuk mengajukan perkara a quo ke Pengadilan;Bahwa berdasarkan fakta tersebut telah cukup beralasan bagi PENGGUGATuntuk mengadukan perkara a quo Kepada Dinas Tenaga Kerja KotaSamarinda, oleh karena PENGGUGAT tidak mendapat tanggapan yang baikdari TERGUGAT,PERUNDINGAN TRIPARTIT
Nila Wati sebagaimana Pasal 164UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut : Pesangon6 bulan upah X Rp. 2.654.894, X 2 = Rp. 31.858.728, Uang Pengahargaan Masa Kerja2 bulan upah X Rp. 2.654.894, =Rp. 5.309.788, Uang Pergantian Perumahan dan Pengobatan15% X Rp. 37.168.516, = Rp. 5.575.277,Jumlah = Rp. 42.743.793,Terbilang (Empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tigatujuh ratus Sembilan puluh tiga Rupiah);Bahwa selama 3 (tiga) kali proses TRIPARTIT (Mediasi) Pada Dinas TenagaKerja
Bahwa pada posita Penggugat angka 7 (tujuh) tentang PerundinganBipartit, Tripartit (mediasi) yang melahirkan Surat Anjuran Nomor :257/128/100.04, tanggal 08 November 2018 dan Risalah Mediasitanggal 29 November 2018 tidak ada relevansinya dengan pokokperkara karena hanya sebatas lampiran memenuhi syarat formal untukmengajukan gugatan ke Pengadilan Wubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda sebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 pasal 83 ayat (1).
PT. KOMATSU INDONESIA
Tergugat:
ENDRA PRADATA
268 — 392
Bahwa gugatan PENGGUGAT, cacat formil karena tidak melakukanPerundinganBipartit dan Perundingan Tripartit, terlebin dahulu, sesuai yang diamanatkanUndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI yang menyatakan : ~"Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan terlebih dahulumelalui Perundingan BIPARTIT secara Musyawarah untuk mufakat.Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikatpekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikanperselisihan hubungan industrial.
pihak mencatatkan perselisihankepadainstansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaansetempatdengan melampirkan bukti upaya penyelesaian melaluiperundingan Bipartit telah dilakukan.Berkasberkas yang harus disiapkan dalam proses bipartit:kronologis kejadian (dilampiri buktibukti), Surat kuasa/mandat (keduabelah pihak), nota pembelaan, surat permohonan bipartit, berita acarabipartit, risalah bipartit (kalau gagal), perjanjian bersama (kalau sepakat)dan daftar hadir perundingan.Perundingan Tripartit
Bahwa dengan mengajukan PHK dengan menyandarkan kepada PutusanPerselisihan Hubungan Industrial a quo, padahal tidak melalui mekanismependahuluan sebelumnya, seperti Bipartit dan Tripartit, Sesuai denganputusanMahkamah Agung No. 981 K/Pdt/1983, tertanggal 29 Desember 1984 jo.PutusanMahkamah Agung No. 807 K/Pdt/1988, yang pertimbangannya menyatakan :"..gugatan dalam perkara ini adalah Pemutusan Hubungan Kerja yangdilakukan majikan tanpa ijin P4D, dengan demikian kasus perkaranya adalahPerbuatan Melawan
PT. CITILINK INDONESIA
Tergugat:
IPUNG PURWANTORO
135 — 56
PENGGUGAT TELAH MELAKSANAKAN BIPARTIT DAN MEDIASI(TRIPARTIT) PADA DISNAKERTRANS SEHINGGA PENGAJUANGUGATAN YANG DILAKUKAN PENGGUGAT TELAH MEMENUHIHalaman 10 dari 45 Putusan Nomor 119 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTPROSEDUR HUKUM SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN YANG BERLAKU DAN ALASAN PENGGUGATMENGAJUKAN GUGATAN AQUO ADALAH MENCARI KEPASTIANHUKUM24. Penggugat dan Tergugat telah melakukan pertemuan bipartit (VideBukti P12).
Bahwa berdasarkan Permohonan Pencatatan Penggugat, telahdilaksanakan pertemuan mediasi (tripartit), yang mana SudinakertransJakarta Barat mengeluarkan Surat No. 024/044/HIPHK/IV/2017tertanggal 18 April 2017 tentang Anjuran (Anjuran) (Vide Bukti P14),yang berisikan sebagai berikut:MENGANJURKAN1. Agar pihak pekerja Sadr.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang daerah hukumnya meliputitempat bekerja Tergugat di Jakarta sehingga berdasarkan Pasal 81 UUNo. 2/2004, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.Pasal 81 UU No. 2/2004Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnyameliputi tempat pekena/buruh bekerja.Bahwa dengan telah dilaksanakannya proses bipartit dan tripartit
Bahwa apa yang diuraikan oleh Penggugat dalam dalilnya pada Huruf Dangka 24 sampai dengan 33 mengenai Penggugat telah melaksanakanBipartit dan Mediasi (Tripartit) pada Disnakertrans sehingga pengajuangugatan yang dilakukan Penggugat memenuhi prosedur hukum sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku dan alasan Penggugatmengajukan gugatan a quo adalah mencari kepastian hukum.
Memang benarbipartit antara Tergugat dan Penggugat telah dilaksanakan dan tripartit telahdilaksanakan pula pada Sudin Nakertrans Kotamadya Jakarta Barat denganMediator Sunardi, SH. dengan anjuran sebatas mengenai ketenagakerjaansaja, dan mengenai pinjaman lunak tidak dipertimbangkan karena bukankewenangan dari Mediator Sudin Nakertrans Kotamadya Jakarta Barat.Bahwa terhadap Anjuran yang dikeluarkan oleh Sudin Nakertrans KotamadyaJakarta Barat Tergugat telah menyerahkan surat jawaban sebelum jatuh
- Tentang : Ketenagakerjaan
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungihak dan kepentingan pekerja/ouruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/oburuh dankeluarganya.Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhalyang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri daripengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.Lembaga kerja sama tripartit
keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiridari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/ouruh secarademokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/ouruh di perusahaan yang bersangkutan.(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja samabipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.Bagian KelimaLembaga Kerja Sama TripartitPasal 107(1) Lembaga kerja sama tripartit
memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintahdan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.(2) Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :a.
Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; danb.
Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.(3) Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha,dan serikat pekerja/serikat buruh.(4) Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalamayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Bagian KeenamPeraturan PerusahaanPasal 108(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/oburuh sekurangkurangnya 10 (Sepuluh) orang wajibmembuat peraturan perusahaan
32 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 260 K/Padt.SusPHI/201611.Pertemuan Tripartit, guna menindaklanjutipenyelesaianpbemutusan hubungankerja39 karyawan tersebut;Bahwa padatanggal6 Maret 2012 dalam pertemuan pihak kuasa hukum ParaPenggugat dengan pihak Disnaker Kabupaten Bintan menyampaikan kalauDisnaker Kabupaten Bintan tidak berwenang melaksanakan pertemuantripartit dan mememinta kuasa hukum Para Penggugat untuk menyelesaikanmasalah tersebut pada Disnaker Kota Tanjung Pinang, hal ini pula sesuaidengan Surat dengan Nomor 560/TK.III
Bahwaselanjutnya kuasa hukum Para Penggugat menyurati kepada KepalaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau untukdiadakan pertemuan tripartit dengan Nomor 124/Pem/Adv/VI/2012tanggal15 Juni 2012, untuk menyediakan waktu dan tempat guna memfasilitasipertemuan tripartit untuk memilih juru damai konsiliator/mediator (sesuaiPasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004)dimaksud, antara ParaPenggugatdengan Tergugat, hal ini pula sejalan dengan Undang UndangNomor 13 Tahun2003 jo.
159 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pusat dengan tembusankepada Mediator Hubungan Industrial;Bahwa atas Anjuran tersebut Penggugat menyatakan menerima denganmengirimkan Surat tertanggal 17 April 2016;Hal. 4 dari 15 hal.Put.Nomor 525 K/Pdt.SusPHI/201719.20.21.22.23.24.20sBahwa atas Anjuran tersebut, ternyata Tergugat tidak memberikan jawabankepada Sudinakertrans Jakarta Selatan, yang artinya Tergugat menolakatas Anjuran Sudinakertrans Jakarta Selatan;Bahwa karena perselisihan hubungan industrial ini, telah dilakukan upayabipartit dan tripartit
upahPekerja/Buruh sampai batas waktu berkahirnya jangka waktu perjanjiankerja".Bahwa adapun yang menjadi hak dari Penggugat, sebagai gantikerugian, yang telah sesuai dengan Anjuran dan sesuai dengan aturanperundangundangan ketenagakerjaan yang berlaku adalah sebesarRp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);Bahwa Tergugat sama sekali tidak memiliki itikad baik, bahkan tidak pernahmenaggapi dengan baik masalah pemutusan hubungan industrial ini, baikitu selama proses bipartit maupun proses Tripartit
57 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat sebagai Sales &Marketing Manager pada kantor cabang Tergugat yang beralamat di MutiaraTaman Palem Blok A XV/6, Cengkareng, Jakarta Barat sejak tanggal 26September 2005, dengan status sebagai karyawan tetap;8 Meipemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Penggugat sejak tanggal 31 MeiBahwa pada tanggal 2010 Tergugat melakukan tindakan2010 dengan alasan efisiensi;Bahwa perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugattelah dirundingkan pada tingkat bipartit maupun di tingkat tripartit
No. 479 K/Pdt.Sus/201 1Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat padatanggal 8 Juni 2010, namun belum menemukan kesepakatan;Bahwa sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubunganindustrial melalui perundingan tripartit tidak tercapai kesepakatan, Kepala SukuDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat dengansurat No. 2217/08836, tanggal 5 Juli 2010 telah menyampaikan anjurannyasebagai berikut:1.
134 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hasilnya perundingan bipartit tersebut padaintinya tidak tercapaikesepakatan dan untuk selanjutnya telah ditempuh upaya tripartit/mediasimelalui Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kabupaten Bantul;Bahwa berdasarkan Pasal 81 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan:Gugatan perselisinan hubungan industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnyameliputi tempat
dengan Tergugat (Bipartit), bersamasama denganZainul Huda, dkk demikian juga Penggugat tidak pernah melakukan mediasidi Disnakertrans Kabupaten Bantul bersamasama dengan Zainul Huda dkk;Bahwa ketidak cermatan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terjadi karenadalam perkara tersebut Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak pernahmenyinggung masalah tersebut, bahkan Penggugat pun tidak pernahmembuktikan hal tersebut dalam pembuktian walaupun dalam gugatannyaPenggugat telah mendalilkan telah menempuh upaya Tripartit
41 — 11
Bahwa gugatan diajukan setelah melewati Proses Bipartit danMediasi Tripartit sebagaimana disyaratkan oleh UU No.2 Tahun2004 tentang panitia Penyelesaian Hubungan Industrial(PPHI),dibuktikan dengan nota anjuran No: 567/2832Disnakertertanggal 3 Mei 2010 yang isi anjurannya adalah sebagaiberikut : 1. Agar pihak pengusaha mengangkat pekerja (sdr. Audi FirmanLantang, sdr. Jujun Junaedi, sdr. Nanang Priatna, sdr.Kardiana,sdr.Jajat Sudrajat, sdr Dodi Hardadi, sdr.
51 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PPHI Pasal 82, oleh karena Eksepsi Daluarsa tidak dapatditerapkan dalam perkara a quo mengingat perkara mana telah berjalan dalamtata urutan proses atau upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(PPHI) sesuai UU No. 2 tahun 2004 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10Pasal 14, Pasal 15, Pasal 81, Pasal 83;Yaitu ketika Termohon Kasasi mengeluarkan surat PHK terhadap PemohonKasasi tertanggal 9 juni 2009 Pemohon Kasasi telah menempuh upayapenyelesaian Bipartit sampai dengan mediasi atau Tripartit
terakhir di DinasTenagakerja Kabupaten Mimika yang serta merta sesuai surat risalah darimediator Dinas Tenagakerja Kabupaten Mimika tertanggal 29 Maret 2010secara faktual belum bisa dinyatakan sebagai Daluarsa;Bahwa Bipartit dan Mediasi (Tripartit) adalah sarana Formal yang harus dilaluidalam tahapan proses sesuai UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI, sebelum parapihak mengajukan Gugatan ke Pengadilan WHubungan Industrial (PHI);Seharusnya secara Yuridis masingmasing pihak mengikuti anjuran sesuairisalah
64 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selama masa skorsing berlangsung, Penggugat berdasarkansurat panggilan nomor : 1296/1.835.3 tertanggal 27 Februari 2012 (buktiP6) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi DKI Jakarta, pada tanggal 12 Maret 2012 telah menghadapuntuk memusyawarahkan dengan pihak Tergugat dan Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi (tripartit) mengenai Penawaran penangananperkara perselisihan hubungan industrial namun terhadap musyawarahtersebut, tidak ditemukan jalan keluar terhadap permasalahan
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2012, Penggugat, Tergugat dan DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi (tripartit) kembali melakukanmusyawarah untuk penyelesaian perselisihan namun para pihak(Penggugat dan Tergugat) tetap pada pendiriannya masingmasingsehingga pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk Mediatorguna memberikan anjuran tertulis, halmana sesuai dengan Surat AnjuranNo.42/ANJ/IV/2012 tertanggal 11 April 2012. (bukti P7);.
38 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
TunjanganHati2007RayaRp 3.200.000:Rp.5.6 Bahwa Judex Facti sama sekali tidak memberikanalasan hukum untuk MENGABAIKAN anjuran mediatorsehingga hal tersebut dapat diinsentif bahwaperundingan tripartit sama sekali tidak bermanfaatsebab anjuran mediator amatlah bertolak belakangdengan PUTUSAN PHI (yang sebenarnya sahsah sajasepanjang diberikan alasan hukum yang benar) ;5.7 Bahwa PARA TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PARATERMOHON KASASI/PARA PENGGUGAT) telah setuju untukmengundurkan diri dan oleh
salah dalam memberikan putusan dengantetap menghitung uang Tunjangan Hari Raya 2007TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI II (dahulu) = =TERMOHONKASASI II/PENGGUGAT II) yang seharusnya dibayarpada bulan Desember 2007 hingga dikeluarkannyaputusan aquo ;5.8Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnyasepatutnya mengulas dan menganalisa anjuran darimediator dalam kerangka pengambilan putusan aquodan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu) =PEMOHONKASASI/TERGUGAT) percaya dengan ungkapan bahwamayoritas produk hukum tripartit
123 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
sehingga tidaktercapai penyelesaian perselisihan hubungan industrial; Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 18 Desember 2013melakukan Pertemuan Bipartit yang isinya: Pihak Perusahaan menawarkan Pengakhiran Hubungan Kerja dengankompensasi sesuai ketentuan Perusahaan dan belum juga sepakatkarena Tergugat pada saat itu meminta waktu untuk membicarakandengan pihak keluarga (istri);15.Bahwa tidak tercapai kesepakatan pada pertemuan Bipartit tanggal 18Desember 2013, maka dilakukan kembali Pertemuan Tripartit
Atas ketidakhadirantersebut Penggugat mengajukan Pencatatan Perkara PerselisihanHubungan Industrial ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Ternate padatanggal 24 Januari 2014, untuk dilakukan pertemuan kembali;Bahwa dengan permohonan Pencatatan Perkara Perselisihan HubunganIndustrial yang dimohonkan oleh Penggugat, oleh Dinas Tenaga Kerja danSosial Kota Ternate tidak dilakukan kembali Tripartit sampai keluarnyaAnjuran Mediator pada tanggal 29 April 2014 yakni:Anjuran Mediator:Anjuran Mediator Hubungan
67 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
surat tersebut terkirim, Penggugat sudah beberapa kali melalui KontakTelepon yang langsung diterima oleh Tergugat dalam hal ini Bapak Irwan Sofiandan memohon langsung atas kesediaannya untuk melakukan proses Bipartit,Namun sangat disayangkan oleh Tergugat dalam hal ini Bapak Irwan Sofianpermohonan tersebut ditolak. ( Bukti : P 3 );Bahwa selanjutnya Penggugat karena merasa tidak bersalah terpaksa mengadukanpermasalahannya kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi JakartaTimur, dalam proses Tripartit
tersebut Penggugat menuntut apa yang dijanjikanoleh Tergugat berupa uang Pesangon 2 x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaanmasa kerja sesuai ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156ayat (4) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaansehubungan perintah pengunduran diri dari Tergugat dan juga sesuai pilihan yangtelah diajukan oleh Tergugat ;Bahwa dalam proses tripartit petugas mediator sempat menekankan tentang adatidaknya itikad baik pihak Tergugat untuk menanggapi
YUSNIATI
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
184 — 40
Tergugat menggunakan tipu daya agar Penggugatmau menerima 15% dari uang Pesangon, Penggantian Hak dan Penghargaan Masa Kerja;Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat meskipun dilakukan Mediasi secara Bipartiti untuk membayar hakhak Penggugatsesuai ketentuan Pasal 56 Undangundang No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, maka pada tanggal 3 Desember 2020 Penggugat melaluikuasanya membuat surat Pengaduan ke Kantor Dinas KetenagakerjaanKabupaten Deli Serdang unutk dapat menyelesaikan secara Tripartit
antaraPenggugat dan Tergugat;Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan oleh mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak ada membuahkanhasil sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 565/36/DK2 PHI/DS/2021 tertanggal 19Februari 2021;Bahwa Penggugat sangat keberatan dan menolak surat PemberitahuanNomor: 565/36/DK2 PHI/DS/2021 yang dikeluarkan oleh Dinas KetenagaKerjaan Kabupaten Deli Serdang karena tidak mencerminkan
88 — 36
Bahwa benar antara Tergugat dengan Penggugat telah melakukanupaya penyelesaian secara Tripartit yaitu dengan cara Mediasi,dimana hasilnya pada tanggal 10 Maret 2015 dikeluarkanANJURAN Nomor : 567/898/HI Syaker/III/2015, oleh MediatorHubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah KabupatenBekasi, yang muatan Anjuranya dapat kami uraikan sebagaiberikut :101. Agar pengakhiran hNubungan kerja antara pengusaha PT.Sangwoo Indonesia dengan pekerja sdr.
Bahwa telah dilakukan upaya penyelesaian secara Tripartit, yaitumelalui proses mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial DinasTenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan pada tanggal 10Maret 2015, dikeluarkan ANJURAN Nomor : 567/ 898/HISyaker/11/2015, sebagai berikut :161. Agar pengakhiran hNubungan kerja antara pengusaha PT.Sangwoo Indonesia dengan pekerja sdri. Nuke Wahyu dapatdilakukan terhitung sejak akhir bulan Februari 2015;2. Agar pihak pengusaha PT.
Bukti T 4 Surat Pengaduan/laporan yang dibuat sendiri olehTergugat/ Penggugat Rekonvensi, yang ditujukan kepada KepalaDinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan diterimaoleh Pegawai Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasipada tanggal 17 Maret 2014;Keterangan :Membuktikan bahwa benar Tergugat/Penggugat Rekonvensi telahmencatatkan perselisihan hubungan industrial untuk dilakukanupaya penyelesaian pada tahap Tripartit melalui proses Mediasi olehMediator Hubungan Industrial pada Dinas
Sangwoo Indonesia (Penggugat/TergugatRekonvensi), dimana pemberian kuasa tersebut dilakukan setelahselesai dilakukannya upaya penyelesaian perselisihan HubunganIndustrial tahap Tripartit melalui proses Mediasi pada Dinas TenagaKerja Pemerintah Kabupaten Bekasi.10.
SUMIRAH
Tergugat:
CV. SELERA PRIMA
112 — 81
untukmulai bekerja tanggal 1 Juni 2020 karena tanggal mulai kerja dekatdengan Hari Raya Idul Fitri dan Tergugat menyetujui keinginanPenggugat tersebut;Bahwa pada tanggal 29 Mei 2020 : Tergugat kemudian tibatibamenerima surat dari Penggugat untuk meminta perundingan secarabipartit;Bahwa pada tanggal 5 Juni 2020 : Dilakukan perundingan bipartit yangdilakukan oleh Penggugat dan Operasional Manager Tamnak Thai;Bahwa pada tanggal 20 Juni 2020 : Tergugat mendapatkan surat dariDisnaker untuk pertemuan Tripartit
;Bahwa pada tanggal 30 Juni 2020 : Dilakukan pertemuan tripartitdengan Disnaker;Bahwa pada tanggal 7 Juli 2020 : Tergugat mendapat panggilan mediasitripartit di Disnaker;Bahwa pada tanggal 14 Juli 2020 : Dilaksanakan mediasi tripartit diDisnaker;Bahwa pada tanggal 28 Juli 2020 : Tergugat mendapatkan suratpanggilan kembali untuk tripartit dengan pihak Disnaker;Bahwa pada tanggal 30 Juli 2020 : Tergugat bertemu denganPenggugat untuk perundingan Bipartit kembali di luar Disnaker;Bahwa pada tanggal 3
, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan tersebut diatas;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo karenaTergugat menolak anjuran Mediator Kantor Dinas Tenaga Kerja, TransmigrasiDan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 883/1.835.3 tertanggal 24September 2020, sedangkan Tergugat tidak mengajukan gugatan ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Menimbang, bahwa sekalipun para pihak telah melakukan upayaperdamaian di tingkat tripartit
462 — 201
Nomor 36/Pat.SusPHI/2018/PN Ptk14.15.16.17.18.tidak menerima Keputusan dari Penggugat yang memberikan hukuman berupaPemutusan Hubungan Kerja (PHK).Bahwa dengan tidak dicapainya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugatdalam perundingan bipartite, Penggugat menyurati Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor : 0764/SDM.06.01/WKB/2017R, tertanggal 15 Desember 2017 perihal Permohonan Mediasi denganmelampirkan risalah perundingan bipartite.Bahwa dalam masa perundingan Tripartit
85.869.000, (Delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluhSembilan ribu rupiah) + Rp.95.410.000, (Sembilan puluh lima juta empatratus sepuluh ribu rupiah) + Rp.27.191.850, (Dua puluh tujuh juta seratusSembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah).Hal 8 dari 36 halamanPutusan Nomor 36/Pat.SusPHI/2018/PN Ptk23.24.25.Jumlah total yang diterima sebesar = Rp.208.470.850, (Dua ratus delapanjuta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).Bahwa oleh karena perundingan Tripartit
danTergugat tidak mencapai kesepakatan dan Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan RisalahPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Kesimpulan DanPertimbangan Hukum dalam perundingan pada poin 7 (tujuh) Bahwadalam haltersebut terdapat alasan mendesak yang mengakibatkan tidak memungkinkanhubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upayapenyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisishan hubungan industrial.Bahwa oleh karena perundingan Tripartit
Bahwa Tergugat tidak mengakui posita 5,posita 6 dan posita 7, hal itubersesuaian dengan keterangan yang diberikan dalam perudingan Bipartittanggal 29 Nopember 2017 dan Perudingan Tripartit dihadapan MediatorKantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat diPontianak pada tanggal 28 Februari 2018 dengan tegas Tergugatmenolak dan telah pula dapat terbantahkan dengan adanya pernyataanmasyarakat pada Nopember 2017 dengan demikian jelas masalahtersebut lebih pada rekayasa, diskriminatif