Ditemukan 4883 data
215 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
Chairul Huda,SH,MH, tanggal 4 Pebruari 2016, yang pada pokonya menerangkan bahwa"terhadap perbuatan pidana (actus reus) yang masih juga harus dipenuhiadanya niat jahat yang bersangkutan (mens rea). Apabila semua unsurunsurpidana terpenuhi, maka seseorang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana.Namun sebaliknya, apabila pemenuhan unsurunsur pidana tidak terpenuhisebagian atau seluruhnya, maka yang bersangkutan tidak dapat dimintaipertanggung/a wabn pidana. "Il.