Ditemukan 5065 data
179 — 133
pada dakwaan subsidair yang melanggar pasal 3 Undangundang No.31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah denganUndangundang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001, adalah pertimbangan yang telahtepat dan benar ; Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai memori banding dari Terdakwa II yangmenyebutkan dirinya sebagai Justice Collaborator, sehingga perlu mendapatkan pidanayang lebih ringan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2001 ;Menimbang, bahwa Terdakwa II menyandang
211 — 161
pada dakwaan subsidair yang melanggar pasal 3 Undangundang No.31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah denganUndangundang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001, adalah pertimbangan yang telahtepat dan benar ; Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai memori banding dari Terdakwa II yangmenyebutkan dirinya sebagai Justice Collaborator, sehingga perlu mendapatkan pidanayang lebih ringan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2001 ;Menimbang, bahwa Terdakwa II menyandang
Budi Sastera, SH
Terdakwa:
HARIYADI, S.Sos.MM BIN TUGINEN
166 — 25
Melakukan, Menyuruh Lakukan, dan Turut Melakukan ;Ad.1 Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjekhukum orang atau badan hukum (/egal entity) yang menyandang hak dankewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatudakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telahdilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapatdihukum.
497 — 278
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah Pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak,maupun apakah Pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai Pegawai Negeri ataubukan Pegawai Negeri, yang tidak memiliki kewenangan tertentu;Menimbang, bahwa sedangkan pengertian setiap orang yang termaktubdalam Pasal 3 Undang Undang
656 — 441
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah Pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak,maupun apakah Pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai Pegawai Negeri ataubukan Pegawai Negeri, yang tidak memiliki kewenangan tertentu;Menimbang, bahwa sedangkan pengertian setiap orang yang termaktubdalam Pasal 3 Undang Undang