Ditemukan 5809 data
60 — 17
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentukBadan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya (Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);111112Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatas biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang
GDE ANCANA, S.H.
Terdakwa:
RACHMAN SORAU, S.Pi.,M.Si.
193 — 119
Sepanjang itu adalah sebuah perusahaan baik itu BUMN ataupun PerusahaanSwasta sifatnya tetap tunduk pada Undangundang Perseroan Terbatas (PT) karenauntuk membedakan mana kekayaan Negara yang diperoleh dalam rangka untukmeningkatkan sendisendi ekonomi dan mana keuntungan perusahaan karena hal initerkait dengan untung dan rugi dari sebuah perusahaan.Ahli hanya fokus apabila sebuah perusahaan timbul permasalahan hukum yangterjadi maka sepanjang perusahaan tersebut berbadan hukum baik itu PT, CVataupun firma
104 — 30
Badanadalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baikyang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yangmeliputi perseroan terbatas, persoeroan komanditer, perseroan lainnya,badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan namadan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosialpolitik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnyatermasuk kontrak investasi kolektif
83 — 42
denganmenyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masingmasing sebagai Direktur CV dan Pelaksana CV telah dinyatakanterbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimaa dimaksuddalam Pasal 1 ayat (1) Undang undang Nomor 3 tahun 1971;Menimbang, bahwa Adami Chazawi dalam bukunya berjudul"Hukum Pidana Materiil dan formil Korupsi di Indonesia halaman 50"153menyebutkan bahwa istilah jabatan dan kedudukan tidak hanya sebataspada lembaga hukum public namun juga pada lembaga hukumprivat seperti PT, CV, firma
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ANSAR. B, S. IP., M. AP Bin BASO AJANG Diwakili Oleh : SYAMSUWARDI, SH
103 — 52
Korporasi yang tidak berbentukbadan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndang tidakditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, UsahaDagang;Bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain , ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harusdibuktikan di persidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuaidengan fakta di persidangan, oleh karena itu, Tim Penasihat Hukumakan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu diri
38 — 21
Adapun yang berbadanhukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai, sedangkoorporasi yang tidak berbentuk badan hukum misalnya Firma, CommanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnnya.
GANDI WIJAYA SH MH
Terdakwa:
WAHYUDI
172 — 53
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayarpajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dankewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakankesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usahayang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroanlainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan namadan dalam bentuk apa pun, firma
56 — 6
untuk melakukankewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotonganpajak tertentu; 22222022202 enn enn nn nen eneneBahwa sesuai pasal 1 angka 2 UU KUP, badan adalah sekumpulanorang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukanHalaman 96 dari 186 halaman,Perkara No:204/Pid.Sus/2015/PNMbo usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha MilikNegara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma
PT. WANA HALMAHERA BARAT PERMAI
Tergugat:
1.Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI
2.Badan Koordinasi Penanaman Modal
3.Gubernur Maluku Utara
4.Bupati Halmahera Timur
5.6. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah â Maluku Utara
6.PT. Position
Intervensi:
PT. Position diwakili Oleh : Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio
547 — 624
Perusahaan firma dan perusahaankomanditer:1) surat permohonan yang ditandatanganipengurus perusahaan;2) susunan pengurus dan daftar pemegangsaham; dan3) surat keterangan domisili.Persyaratan Teknisa. Peta WIUP yang dilengkapi dengan bataskoordinat geografis lintang dan bujur sesuai SistemInformasi Geografis (SIG) nasional;b. Persetujuan laporan Eksplorasi;C. Persetujuan laporan Studi Kelayakan;d. Persetujuan rencana reklamasi dan pascatambang;e.
68 — 21
Korporasi yang tidakberbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang olehUndang Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badanhukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur = diri sendiri,orang lain , atau korporasi ini bersifat alternatifPengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu) mencantumkan informasi paling kini danange: peradilan. Bila anda menenukan tnekuvasl informas!
69 — 16
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma, CV, UsahaDagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002 hal. 17);Menimbang, bahwa didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan bahwa yangdiajukan sebagai para Terdakwa dalam perkara ini adalah bernama: Ir. TITO S.
60 — 16
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semuaorganisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum,misalnya Firma, Usaha Dagang.8699 66Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendir1, orang lain , atau korporasi inibersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, akan tetapicukup salah satu yang sesuai dengan fakta di persidangan, oleh karena itu Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan
40 — 11
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentukBadan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);117Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatas biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No
90 — 21
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalahsemua organisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagaibadan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang.Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, yaitu apakah diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang telahdiuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini.
36 — 1
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga dipersidangan, tidak perlu semua unsur yangterdiri dari diri sendiri, orang lain, korporasi harus terbukti semuanya diuntungkan, yaitucukup salah satu apakah diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang telahdiuntungkan oleh
50 — 7
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi,sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadanhukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
35 — 14
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma, CV, UsahaDagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002 hal. 17) ;Menimbang, bahwa didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan bahwa yangdiajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa bernama : YUSARMANSYAHjuga disebutkan tentang Identitas lengkapnya, sehingga dalam
82 — 34
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentukBadan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatas biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31
41 — 6
M.SYAMSUL ARIFIN, S.H;Advokat yang berkantor di kantor Firma Hukum LJH PRO SOLUTION yangberalamat di JI.
62 — 22
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang.Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga dipersidangan, tidak perlu semua unsur yangterdiri dari diri sendiri, orang lain, korporasi harus terbukti semuanya diuntungkan, yaitucukup salah satu apakah diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang telahdiuntungkan oleh