Ditemukan 697 data
25 — 0
2/Pid.B/2014/PN.Tgr
21 — 0
187/Pid.B/2014/PN.Tgr
33 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PerjalananDinas Dalam Daerah pengeluaran Rp 71.560.000, ;e 1 (satu) berkas buku operasional pelaksanaan AkademiKeperawatan Kutai Husada Tenggarong Tahun Anggaran 2007kode rekening : 5.2.2.15.02 nama rekening Belanja PerjalananDinas Luar Daerah pengeluaran Rp 327.488.000, ;Seluruhnya dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara;8 Menetatapkan agar Terdajwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,(lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No. 231 / Pid.B / 2010 /PN.TGR
;e 1 (satu) berkas buku operasional pelaksanaan AkademiKeperawatan Kutai Husada Tenggarong Tahun Anggaran 2007 koderekening : 5.2.2.15.02 nama rekening Belanja Perjalanan DinasLuar Daerah pengeluaran Rp 327.488.000, ;Seluruhnya dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara;5 Membebankan biaya perkara kepada Negara;Mengingat akan Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor : 231 / Pid.B / 2010 /PN.Tgr yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Tenggarong yangmenerangkan bahwa pada
25April 2011 serta memori kasasinya telah diterima Kepaniteraan Pengadilan NegeriTenggarong pada tanggal 09 Mei 2011, dengan demikian permohonan kasasi besertaalasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurutUndangUndang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 KUHAP jo Pasal 244KUHAP (Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana), maka terhadap putusanPengadilan Negeri Tenggarong No. 231 / Pid.B/ 2010 / PN.TGR
bertentangan dengan program dan kebijakan pemerintah yangsedang giatgiatnya untuk memberantas korupsi;e Perbuatan Terdakwa dapat menghambat terlaksananya percepatan pelayanankesehatan masyarakat khususnya di daerah Tenggarong;Halhal yang meringankan : e = Terdakwa belum pernah dihukum ;e Terdakwa seorang ibu rumah tangga dan pencari nafkah untuk keluarga;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan yang diuraikan di atas MahkamahAgung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No. 231/Pid.B/2010/PN.TGR
dan ditambah denganUndangUndang No. 20 Tahun 2001, UndangUndang No. 8 Tahun 1981 dan UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun2009 dan Peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA /PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TENGGARONG tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No. 231 / Pid.B / 2010 /PN.TGR
14 — 4
Tgrtidak adanya bantahan Tergugat terhadap semua dalildalil yang dikemukakan olehPenggugat, maka secara hukum Tergugat dianggap mengakui seluruh dalil gugatanPenggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil Penggugat yang dihubungkan denganbukti surat (P.2) berupa Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor :30/Pid.Sus/2019/PN.Tgr tanggal 28 Maret 2019 yang kesemuanya telahdipertimbangkan dalam hubungan antara yang satu dengan yang lainnya, makaMajelis Hakim telah menemukan faktafakta hukum
64 — 0
431/Pid.B/2013/PN.Tgr
51 — 0
463/Pid.B/2013/PN.Tgr
43 — 8
353/Pid.B/2015/PN.Tgr
21 — 0
185/PID.B/2014/PN.TGR
23 — 0
40/Pid.Sus/2014/PN.Tgr
17 — 0
612/PID.SUS/2013/PN.TGR
20 — 0
59/Pid.B/2014/PN.Tgr
23 — 0
63/Pid.B/2014/PN.Tgr
16 — 3
515/Pid.B/2014/PN.TGR
22 — 0
636/Pid.B/2013/PN.TGR
26 — 0
87/PID.B/2014/PN.TGR
16 — 0
62/Pid.B/2014/PN.Tgr
30 — 0
57/Pid.B/2014/PN.Tgr
19 — 0
42/Pid.B/2014/PN.Tgr
18 — 0
172/PID.B/2014/PN.TGR
20 — 0
580/PID.B/2013/PN.TGR