Ditemukan 2647 data
167 — 49
Menerima permohonan Pra Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Kegiatan Termohon dalam menjalankan siping di jalan JLjalaludin Atantu tidak sesuai prosedur berdasarkan UU Lalulintas angkutanjalan No. 22 Tahun 2009 dan PP Peraturan pelaksana UU lalulintas Jalan;3. Menyatakan Penyitaan Terhadap SIM surat ijin mengemudi pemohon olehBrigadir SLAMET A Penyidik Polisi lalu lintas Kota Gorontalo adalah tidaksah sebab tanpa dilakukan dengan berita acara(BA) penyitaan;4.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dari perkarapermohonan Pra Peradilan ini.SubsidairApabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo cq.
Hakim Pra Peradilan a quoberpendapat lain, maka kami mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapbkan, untuk Pemohon hadir MUHAMMAD FAUJRIN, S.H., M.H., (Pemohon)sedangkan untuk Termohon hadir RONY YULIANTO, S.H., S.I.K., RAMLAN S.POU, S.H., RADJI MOHAMAD, S.H., M.H., RONNY BARLI IBRAHIM, S.P., S.1.K.,SALIKHUN B. IKANO, S.H., JEMMY MAKAINAS, S.H.
peradilan adalah :Halaman 20 dari 25 Putusan Nomor 8/Pid.Pra Peradilan/2017/PN.
peradilan hanya menyangkutsebagaimana disebutkan sebelumnya diatas dan oleh karena sidang tilangtermasuk dalam proses beracara cepat maka dalam perkara tilang tidak terdapatunsur sebagaimana diperlukan untuk gugatan pra peradilan;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas Hakim Praperadilan berpendapat bahwa permohonan yang diajukanPemohon tersebut merupakan kesalahan formil dalam acara Praperadilan karenabukanlah merupakan ruang lingkup kewenangan Hakim Praperadilan
39 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 133 PK/Pid/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Pra Peradilan dalam perkara antara:LORENS SILETTY, MARINUS SILETTY, LASARUS LONDER, danAGUSTINUS LONDER, kesemuanya bertempat tinggal di DesaArma, Kec. Nirunmas, Kab. Maluku Tenggara Barat, memberi kuasakepada: Junus Wermasaubun, S.H. dan Nikson Lartutul, S.H.,Advokat berkantor di Penginapan Pantai Indah, JI.
Maluku Tenggara Barat;Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu paraPemohon Pra Peradilan;melawan:KEPALA KEPOLISIAN RESORT (KAPOLRES) MALUKUTENGGARA BARAT, berkedudukan di JI. Ir. Soekarno, Saumlakimemberi kuasa kepada: 1. Umar Kelean, S.E., 2. Fifal E.Adikusuma, 3. Johanis Laikyer, 4. Wempi R. Paunno, kesemuanyapenyidik, bertempat tanggal di Aspolres Saumlaki, Kec. TanimbarSelatan, Kab.
162 — 39
Permohonan Pra Peradilan Abcuur Libel (kabur), adapun dasarhukumnya adalah :a. Sedangkan ketentuan pasal 77 KUHAP menyatakan bahwa : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutussesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang initentang : Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan dan penghentian penuntutan; Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi orang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.b.
peradilan juga masalahpelaksanaan penyidikan berdasarkan pengaduan oleh advokatmenggunakan laporan B tidak masuk ranah Praperadilan sehinggapermohonan pemohon mengandung cacat formal ;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, pengadilan berpendapatsebagai berikut :Menimbang, bahwa M.
Bbspersetujuan penyitaan tertanggal 21 Nopember 2016;Menimbang, bahwa dikarenakan Pra Peradilan tidak berwenang menilaisurat izin atau persetujuan yang telah dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri makadengan adanya bukti T1is/dTIV11 yaitu. dengan telah dikeluarkannya suratPenetapan persetujuan Penyitaan no.177/Pen.Pid/2016/PN.
Bbs tanggal 21Nopember 2016, maka karenanya tindakan penyitaan yang telah dilakukan olehtermohon tersebut sah dan selanjutnya dalil Pemohon sepanjang hal tersebutharuslah dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan perbuatanTermohon yang telah melakukan tindakan penyitaan tanpa dilandasi tata carayang benar maka Pengadilan berpendapat bahwa apabila hal tersebut dikaitkandengan wewenang Pra Peradilan dalam hal penyitaan sebagaimana telahdiuraikan sebelumnya diatas, maka wewenang
Pra Peradilan untuk menilaipelaksanaan penyitaan apakah telah sesuai atau tidak, hanya apabila telahadanya surat izin penyitaan sebelumnya, hal mana dalam perkara ini surat Izinpenyitaan belum ada sebelumnya dikarenakan penyitaan dilakukan dalamkeadaan tertangkap tangan yaitu ketika barang galian berupa batu akan diangkutke dalam truk dan menggunakan alat berupa excavator dimana pertambangantersebut ijinnya telah habis sebagaimana bukti P13 sehingga dianggap hal yangmendesak harus segela dilakukan
276 — 206
dalam arti permohonan pra peradilan gugur pada saatdimulai persidangan pertama;Menimbang, bahwa mengenai penggunaan terminologi bahasa denganfrasa pemeriksaan sejalan dengan Perma no 4 tahun 2016 dalam pasal 2 ayat 5yang menyatakan pra peradilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokokHalaman 25 dari 42 Putusan Nomor 9/Pid.Pra Peradilan/2016/PN Gtodisidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksamaka perkara pra peradilan gugur;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T28 maka
persidangan perkarapokok belum dimulai dengan demikian perkara pra peradilan atas namaPemohon yang telah diregister dengan nomor 9/Pid.
peradilan dengan Putusan Nomor 2/Pid.
Pra Peradilan/2016/PN Gto tanggal 16 Maret 2016;Menimbang, bahwa setelah melihat bukti P1 yang sama dengan buktiT15 berupa Putusan Nomor 2/Pid.
. 2huruf a,b,c dan d untuk dinyatakan tidak sah adalah bukan merupakan obyekdari pra peradilan maka terhadap petitum no. 2 haruslah ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum no. 3 yang memohonkan agarproses penyidikan dinyatakan tidak sah maka terhadap proses penyidikan jugabukan merupakan obyek pra peradilan;Menimbang, bahwa merujuk pada pertimbangan hukum PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 yang padapokoknya menyatakan proses pra peradilan perlindungan terhadap
760 — 406
Menerima Permohonan Pra Peradilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan Surat KetetapanPenghentian Penyidikan No. S. Tap/III.b/VI/2016/Dit.Reskrimum tertanggal30 Juni 2016 untuk menghentikan perkara pidana yang dilaporkanPEMOHON berdasarkan Laporan Polisi No. LP/173/VIII/2015/Kalbar/SPKTtanggal 26 Agustus 2015, adalah tidak sah;3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses Penyidikan atasLaporan Polisi No.
109 — 61
.- Menolak permohonan Pra Peradilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara praperadilan padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini,dalam permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Para Pemohon, yaitu :1 Nama : KAYA G. KASAN, S.H., bin M. JAINI G.
IPTU MUHADI,S.H., NRP 74050383, PAUR KERMALEM SUBBID SUNLUHKUM BIDKUMPOLDA KALTIM, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2014;Menimbang, bahwa atas permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh ParaPemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawaban bertanggal 03 Februari 2014,sebagai berikut :DALAM EKSEPSI.1.
dengan pokok permasalahan eksepsi Termohon oleh karenatelah masuk ke dalam pokok perkara dalam dalildalil permohonan Pra Peradilan, makaHakim berpendapat eksepsi Termohon haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Termohon Pra Peradilan dinyatakanditolak, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan pokok perkara dalam perkaraini;Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan Pra Peradilannya
Peradilan akan mempertimbangkanapakah permohonan Pra Peradilan yang diajukan Para Pemohon beralasan hukum atautidak ;59Menimbang, bahwa terhadap posita angka sampai dengan posita angka 4permohonan Para Pemohon Pra Peradilan yang disimpulkan didalam posita angka 5yang menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Para pemohonadalah tidak sah dan bertentangan dengan pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 KUHAP danPeraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan TindakPidana (Berita
Peradilan hanyalah menyangkut permasalahanterkait Pasal 77 KUHAP dan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, dan oleh karena ituHakim Pra Peradilan tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut tentang posita angka 14permohonan Para Pemohon;Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum di atas, Hakimberpendapat bahwa Para Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa penangkapan danpenahanan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon adalah merupakan suatuperbuatan hukum yang tidak sah, akan tetapi sebaliknya
116 — 25
30 — 0
205 — 105
154 — 102
Mengabulkan permohonan pencabutan Pra Peradilan Para Pemohon ;2. Menyatakan perkara pra peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Rtg yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 9 Juni 2023 berakhir dengan dicabut ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ruteng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam register perkara pidana yang sedang berjalan;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil;
88 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukanmerupakan salinan otentik putusan pengadilan.PUTUSANNo. 66 PK/PID/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Pra Peradilan dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :KIAGUS INDRA CHAFIDZ AKIEL, bertempat tinggal di JI. KotaBaru. VI Nomor 16 Rt.06/08, Kel.
94 — 25
542 — 374
catat dalam Register Perkara Praperadilan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 01Juli 2015 dengan No.11/Pra.Per/2015/PN .Jkt.Ut ; Telah membaca pula Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeripada tanggal 14 Juli 2015 tentang Penunjukan Hakim tuggal yangmemeriksa dan mengadili perkara Praper tersebut ; Telah membaca pula Penetapan Hari Sidang Tanggal 08 Juli 2015,untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Telah memperhatikan Segala sesuatu yang telah terjadi dalamsidang Pra
Peradilan tersebut ;Menimbang , bahwa Para Pemohon dalam Surat Permohonannyapada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut ;DASAR HUKUM GUGATANBahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan ;1) Pasal 77 KUHAP, yang dikutip sebagai berikut :Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai denganketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:Halaman 3 dari 91 Putusan Nomor 11/Pra.Per/2015/PN Jkt.Ut2)3)4)a.
harus dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan angka 2 dan angka 3dikabulkan , maka tuntutan angka 4,5,7, dan 8 harus dikabulkan pulaMenimbang, bahwa oleh karena tidak adanya perincian mengenaiganti rugi, maka tuntutan Pemohon angka 6 harus ditolak ; Menimbang, bahwa dengan demikian maka Permohonan ParaPemohon Praperadilan dikabulkan sebagian ; Menimbang, bahwa mengenai keterangan saksisaksi yangdiajukan Para Pemohon dikesampingkan oleh karena tidak adaRelevansinya dengan pokok Permohonan Pra
peradilan , demikian jugadengan buktibukti surat selebinnya baik yang diajjukan Para PemohonMaupUN Termohon nnnn nnn n nnn nnn nn nnn ce nnn ne ncn nc nncnennsMengingat UU No. 8 Tahun 1981 Peraturan M.A.R.1 No. 1Tahun 1956 Yuris prudensi tetaop M.A , No. 628.K/Pid/1984 sertaPeraturan Peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; MENGADILI1.
179 — 52
Hari Sidang ;Setelah mempelajari berkas perkara dan suratsurat lainnya yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Para Pihak ;Halaman 1 dari 14 Putusan Praperadilan Nomor : 7/Pid.Praperadilan/2017/PN GtoMenimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 31 JULI 2017yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo register Nomor7/Pid.Praperadilan/2017/PN Gto, telah mengajukan permohonan praperadilan denganalasanalasan sebagai berikut :.FAKTAFAKTA HUKUM1.Bahwa permohonan Pra
Peradilan ini didasarkan Pada Pasal 77 s/d Pasal 81KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUUXII/2014, tanggal 28 April2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015 ;Bahwa PEMOHON dilaporkan kepada TERMOHON pada tanggal 4 Mei 2017dengan nomor laporan Polisi : LP/33/V/2017/RESBonbol tanggal 4 Mei 2017Bahwa kemudian TERMOHON melakukan penyelidikan terhadap diri paraPEMOHON dimulai tanggal 4 Mei 2017 sesuai dengan surat perintahpenyelidikannomor : SP.Lidik/33/V/2017/SekKabila dan
226 — 106
PERADILAN.
PraPeradilan/2016/PN.GTO tanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan(kedua) Nomor 09/Pid.
Pra Peradilan/2016/PN.GTO tanggal 16 Maret 2016 jo putusan PraPeradilan (kKedua) Nomor 09/Pid.
Pra Peradilan/2016/PN.GTOtanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan (kedua) Nomor 09/Pid.
Pemahaman Termohon tersebut adalah wajarkarena dibangun diatas dasar amar Putusan Pra Peradilan Nomor : 2/Pid. PraPeradilan/2016/PN.GTO tanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan Nomor09/Pid.
97 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Advokat yang berkantor di Jalan Sidodadi No. 14Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 April 2013;Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pra Peradilan;melawan :KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI. Cq. KEPALA KEPOLISIANDAERAH JAWA TIMUR Cq.
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTABESAR SURABAYA, berkedudukan di Jalan Taman Sikatan No. 1,Surabaya 60175, selanjutnya disebut sebagai Termohon Pra Peradilan;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali telah mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap putusanPengadilan Negeri Surabaya No. 13/Pra.Per/2013/PN.Sby tanggal 03 April 2013, denganposita perkara sebagai berikut :1Bahwa pada tanggal 24 Februari 2008, Pemohon telah melaporkan Sdri
didakwa dalam dakwaan pertama melanggar Pasal266 ayat 2 KUHP atau kedua melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabayatersebut di atas adalah merupakan pertimbangan hukum yang tidak benar, untuk ituputusan tersebut terdapat kekhilafan Hakim atau terdapat kekeliruan yang nyata, yanghal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tersebut dapat dijelaskansebagai berikut :1 Bahwa dalam permohonan pra
peradilan a quo PolrestabesSurabaya (Penyidik), secara hukum tidak mempunyaikewenangan untuk menghentikan perkara pidana dengan alasanKADALUWARSA adapun yang mempunyai kewenangan untukmenghentikan perkara pidana dengan alasan kadaluwarsa adalahPenuntut Umum, karena konsepsi hukum pidana tentangkadaluwarsa (Verjaring) adalah gugurnya hak menuntuthukuman.2 Bahwa sebagaimana bunyi Pasal 79 Bahwa tempo gugurnyapenuntutan dihitung mulai dari keesokan harinya sesudahperbuatan dilakukan, kecuali :le. dalam
Dan karenanya menuruthukum yang berkeadilan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 10 Juni2013 Nomor: 02/ PID/PRALAN/2013/PT.SBY. haruslah dibatalkan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan peninjauan kembali Pemohon tidak dapat dibenarkan, olehkarena perkara yang diajukan peninjauan kembali adalah perkara Pra Peradilan yangtidak dapat diajukan kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 45 A UndangUndangMahkamah Agung, UndangUndang Mahkamah Agung melarang
68 — 44
101 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 98 PK/Pid/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat Peninjauan Kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Pra Peradilan :1.
;MENGADILI SENDIRI : Menyatakan permohonan pra peradilan dari Para Pemohon/Terbanding tidakdapat diterima ; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon/Terbanding dalam duatingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000, (dua riburupiah) ;Membaca Surat Permohonan Peninjauan Kembali tertanggal 14 Juni2007 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal14 Juni 2007, yang memohon agar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No.35/Pid.Prap/2007/PT.Dps. tanggal 29 Mei
HakimBanding tidak cermat dan tidak teliti dalam menyusun pertimbangannyamaka konsekwensi yuridisnya putusan tersebut menjadi cacat hukum danharus dibatalkan ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke dan ke IL:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena dasarpermohonan Pemohon adalah Pasal 80 KUHAP yang bila dihubungkan denganPasal 77 butir a KUHAP dan Pasal 1 (Penjelasan Umum) butir 10 A KUHAPmaka dapat dikategorikan sebagai Pra
Peradilan.
Dan dikarenakan termasukdalam putusan Pra peradilan, maka berdasarkan Pasal 83 ayat (1) KUHAP tidakdapat dimintakan banding. Dengan demikian Pengadilan Tinggi/Judex Factitelah salah menerapkan hukum ;Hal. 17 dari 19 hal. Put.
138 — 59
80 — 14
Juanda No. 18, Cilacap, sebagaiTERMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonan Tertanggal 10Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacappada tanggal 12 Agustus 2015 dalam Register Nomor 01/Pid.PRA/2015/PN Clp, telahmengajukan permohonan pra peradilan sebagai berikut:A.
Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan padaTahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematika dalamkehidupan masyarakat Indonesia.Bahwa obyek permohonan pra peradilan yang Para Pemohon ajukan adalah sebagaiberikut :1. Tidak sahnya penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon dengan dugaan telahmelakukan Tindak Pidana secara bersamasama di muka umum melakukankekerasan terhadap orang dan barang atau pengeroyokan sebagaimana dimaksuddalam Laporan Polisi No.
ALASAN MENGAJUKAN PRA PERADILAN KARENA TIDAK SAHNYAPENETAPAN TERSANGKA ATAS DIRI PARA PEMOHON YANGDITETAPKAN OLEH TERMOHON;Bahwa berdasarkan uraian singkat perkara bahwa tersangka MUSLIMMUDIARDJO Bin (Alm) YASAMIREJA bersamasama dengan temanTersangka yang bernama DWI SANGID ROHMATULLOH Bin DAYAKUATNA, MISNO PRABOWO Als.
Dengan adanya pra peradilan ini diharapkaninstansi penegak hukum tidak menggunakan upaya paksa secara serampangan,karena upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan dansebagaimana mengesampingkan hakhak asasi manusia.Bahwa penahanan yang tidak diketahui oleh Keluarga Tersangkamerupakan tindakan pelanggaran HAM dapat dikategorikan sebagai tindakanpenculikan, karena menimbulkan keresahan bagi Keluarga Tersangka terhadapanggota keluarganya yang ditahan oleh Termohon akan tetapi tidak diketahuioleh
PERMOHONANBerdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon Pra Peradilan memohonkiranya Pengadilan Negeri Cilacap yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusansebagai berikut :Primair1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Para Pemohon untukseluruhnya;.