Ditemukan 22940 data
75 — 38
---------------------------------------------- MENGADILI : ---------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tentang Gugatan telah lewat waktu ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA : ---------------------------------------------------------------------1.
Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut, maka gugatan para penggugat yangdiajukan telah lewat waktu ( Kedaluwarsa )karena telah melebihi, tenggang waktu 90Hal. 21 dari 47 hal.
Putusan No. 31/G/2017/PTUN.SBY.( sembilan puluh ) hari sejak saat diterimanya atau di umumkannya keputusan Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut ;Bahwa Kalaumelihatdalamgugatan para penggugat tersebut menitikberatkan kepadaHak Kepemilkan ( karena perbuatan jual beli dan Kewarisan ) maka kepentinganABSOLUT untuk mengadili perkara dimaksud berada pada Pengadilan Negeri bukanpada Pengadilan Tata Usaha Negara ;6..Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat yang diajukan telah lewat waktu (Kadaluwarsa)
Putusan No. 31/G/2017/PTUN.SBY.Bahwa berdasarkan dalildalil yang penggugat sampaikan dalam gugatannya, Tergugat(Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu) mohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan TataUsahaNegara yang menangani perkara ini berkenan untuk mmemeriksa sekaligusmemberikan putusan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI ; enna ne cen ene ne enn nee eee cee ne ne nee nen ne neeMenerima Eksepsi tergugat untuk seluruhnya ;Menyatakan gugatan penggugat telah lewat waktu 90 (Sembilan puluh hari ) hari( Kedaluwarsa
Eksepsi Gugatan Telah Lewat Waktu ; Bahwa menurut Tergugat, terbitnya Sertifikat Hak Milk No.00004 terletak di DesaBulukerto An.
waktu, maka terhadap eksepsi Tergugat yanglainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; 2Hal. 44 dari 47 hal.
206 — 82
M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu;Dalam Pokok Sengketa :1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 410.000,- ( empat ratus sepuluh ribu rupiah) ;
106 — 45
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Lewat Waktu/Kedaluarsa ;DALAM POKOK SENGKETA :- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- ( Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah ) ;
Bahwa, berdasarkan uraian Nomer 2 dan 3 maka Tergugat Mohon padaMajelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara inimenyatakan gugatan Penggugat lewat waktu/Kadaluwarsa.. Bahwa, Bahwa Sadr. Haji ADJ ASMORO selaku Penggugat dalam PerkaraNo. 120/G./2017/PTUN.Sby., secara yuridis layak dinyatakan sebagai pihakyang tidak berkapasitas dan berkwalitas selaku pihak Penggugat. Vide :Pasal62 ayat (1) huruf c dan d.
Bahwa, berdasarkan uraian Nomer 5 dan 6 maka Tergugat Mohon padaMajelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara inimenyatakan gugatan Penggugat lewat waktu/Kadaluwarsa..
TENTANG EKSEPSI GUGATAN LEWAT WAKTU (KEDALUARSA)Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat pada Pengadilan Tata UsahaNegara Surabaya telah lewat waktu sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangtelah diubah dengan UndangUndang No. 9 Tahun 2004, serta UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan ke II atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Bahwa dalil gugatan Penggugat mengenai tenggang waktu dalammengajukan gugatan
Waktu/Kedaluwarsa, karena H.
Gugatan Lewat Waktu ( Kedaluarsa ), karena secara fakta maupunsecara kasuistis Penggugat sudah lama mengetahui adanya KTUN a quoatau setidaktidaknya sudah mengetahui sejak pada :a.
45 — 33
M E N G A D I L I : - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding telah lewat waktu sehingga permohonan banding tersebut tidak dapat diterima ; - Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Nihil
Putusan Nomor 21/Pdt/2015/PT SMGperadilan harus dibebankan kepada Penggugat / Pembanding, yangdalam tingkat banding sebesar Nihil ;Mengingat peraturan hukum dari perundangundangan yangberlaku khususnya UndangUndang Nomor 14 Tahun 1970 JoUndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 serta UndangUndang Nomor20 Tahun 1947 ;MENGADILI: Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat /Pembanding telah lewat waktu sehingga permohonan banding tersebut tidakdapat diterima ; Menghukum Penggugat / Pembanding untuk
169 — 49
DALAM EKSEPSI:- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu;II. DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 487.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Gugatan penggugatdiajukan telah lewat waktu ;Bahwa gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu sebagaimanayang ditentukan dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986sebab gugatan yang diajukan telah lewat waktu 90 hari sejak diketahuiditerbikannya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Maluku Nomor: 18.520.1.25.01.2006tentang Pembatalan Hak Atas Tanah Hak Milik Nomor 1065 dan HakMilik Nomor 1066 atas nama Nyonya Elly Tumewa dan Noho Nurlettetanggal 16 Juni 2006
DALAM EKSEPSI;Menimbang, bahwa setelah mencermati substansi eksepsi yangdiajukan Pihak Tergugat adalah tentang gugatan Penggugat diajukan telahlewat waktu, yang pada pokoknya menyatakan Bahwa gugatan Penggugatdiajukan telah lewat waktu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebab gugatan yang diajukan telah lewatwaktu 90 hari sejak diketahui diterbitkannya Surat Keputusan Kepala KantorWilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Nomor:18.520.1.25.01.2006 tentang
gugatan Penggugat telah melewati tenggangwakiu 90 (Sembilan puluh) hari sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuanPasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat telah melewatitenggang Waktu pengajuan Gugatan, maka cukup beralasan dan berdasarkanhukum bagi Majelis Hakim, terhadap eksepsi dari Tergugat tentang gugatanPenggugatdiajukan telah lewat
waktu, haruslah dinyatakan diterima;Il.
DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat tentang gugatanPenggugat diajukan telah lewat waktu telah diterima, maka selanjutnya MajelisHakim berpendapat tidak perlu mempertimbangkan lagi terhadap pokokperkaranya dan dengan demikian cukup beralasan Hukum bagi Majelis Hakimuntuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat telah diterima danGugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima.
78 — 39
DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II lntervensi tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.232.000.- (enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
222 — 188
-------------------------------------------------- M E N G A D I L I----------------------------------------DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan lewat waktu;----------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------------1.
YKtentang anggapan/asumsi bahwa gugatan Penggugat sudah lewat waktu, sehinggaTergugat dan Tergugat Il Intervensi tetap berpegang pada anggapannya;Menimbang, bahwa kuasa hukum Tergugat telah mengajukan bukti surat (videbukti T.13 dan 1.14), yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada PengadilanNegeri Mungkid Magelang dan Turunan Putusan Perkara Perdata Nomor:27/Pdt.G/2016/PN.MKD, Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 20 September2016, yang menunjukkan keberadaan objek sengketa yaitu Surat Rektor UniversitasSanata
waktu karena pihak Penggugattelah mengetahui keberadaan objek sengketa pada saat pengajuan GugatanPerbuatan Melawan Hukum tertanggal 27 April 2016 maupun saat prosespersidangan sampai dengan pembacaan putusan dalam perkara perdata Nomor:27/Pdt.G/2016/PN.MKD tersebut, di Pengadilan Negeri Mungkid tertanggal 20September 201 6; === == n= none enn nn nnn nnn nnn nnn nn nn ce nnnMenimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan tentang eksepsi tersebutdiatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan
Penggugat diajukan telahlewat waktu, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1991dikaitkan dengan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara, sehingga eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi mengenaigugatan telah lewat waktu patut untuk dinyatakan diterima oleh Pengadilan;Hal 87 dari86 hal Putusan Nomor: 02/G/2017/PTUN.
YKMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensimengenai gugatan telah lewat waktu diterima, maka terhadap eksepsi lain yangdiajukan oleh Tergugat dan Tergugat Il Intervensi untuk selebihnya tidak perludipertimbangkan lagi dalam putusan ini; 22022 200DALAM POKOK PERIKARIA, ca aeonsMenimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensimengenai gugatan telah lewat waktu diterima, maka terhadap gugatan pokok perkaratidak akan dipertimbangkan lagi.
UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, dan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan serta peraturan perundangundangan lain yang terkait dengansengketa ini ; == === 2992 22nnnn enn nn nnn nnn nnn nn nnn nnDALAM ER SERS 22sec cecetceecees ener eesseere a ereeneerneeoeeneeTe Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi mengenaiGugatan lewat waktu;= 22222202 22 22 22ee
282 — 218
DALAM EKSEPSI:-Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat telah lewat waktu;
II. DALAM POKOK PERKARA:-Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.407.000,- (tiga juta empat ratus tujuh ribu rupiah).Gugatan Penggugat Lewat Waktu Bahwa Hak Guna Bangunan No. 1809/Desa Ungasan, Luas 8.000 m?,Surat Ukur tanggal 15042004, No. 3318/Ungasan/2004, tercatat atasnama PT. Garuda Bali Kencana terbit tanggal 22 Desember 2014 yangberasal dari Hak Milik No. 6660/Desa Ungasan, Luas 8.000 m?, Surat Ukurtanggal 1542004, No. 3318/Ungasan/2004,.
152 — 33
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:----------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai objek sengketa lewat waktu/Daluwarsa ;--------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:---------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);---------------------------------------------------2.
137 — 36
----------------------------------------------MENGADILI DALAM EKSEPSI; - Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan telah lewat waktu (daluwarsa); DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.357.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
perkaratersebut pun telah di PUTUS dan putusan tersebut diucapkan, padahari SENIN tanggal 31 Juli 2017 dalam persidangan terbuka untukumum oleh hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggotatersebut, Nelwan Sukan, S.H Panitera Pengganti, Kuasa HukumTergugat , dan tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat,dan Kuasa Hukum Tergugat II sehingga atas dasar uraian diatasHalaman 25 dari 137 halaman Putusan Nomor : 27/G/2017/PTUN JPR.maka dengan sangat jelas bahwa gugatan yang diajukan oleh paraPenggugat TELAH LEWAT
WAKTU, sehingga sudah sepatutnyalahMajelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakangugatan ini tidak dapat diterima dengan alasan gugatan Penggugattelah lewat WakIU. ;2 nen nn nnn nn nn nnn nn nn en nnnnen nn nnenennns3.
86 — 29
DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Lewat Waktu ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam ini sengketa sebesar Rp. 3.752.000,-(tiga juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
Jawabannya didalam persidangan teranggal 24Juli 2014 yang pada pokoknya telah menyampaikan halhal sebagai berikut : Eksepsi dan Jawaban atas gugatan Penggugat dalam Perkara Nomor :07/G/2014/PTUN.TPI sebagai berikut :Dalam EksepsSii : 7+ = seo nnn non nnn non nnn non nnn ren nnn nnnBahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalildalil gugatan Penggugat,karena sama sekali tidak memiliki dasar hukum, sehingga berdasarkan haltesebut Tergugat menyampaikan dalildalil sebagai berikut :Gugatan PENGGUGAT Lewat
Waktu (Kadaluarsa).; Bahwa Pokok Gugatan PENGGUGAT adalah penerbitan Sertipikat HakMilik Nomor: 00005/Dompak tanggal 24 Januari 1990, yang terbitberdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanHalaman 13 dari 50 halaman Putusan Nomor 7/G/2014/PTUNTPINasional Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 1244/HM/KW.24KPR/1989tanggal 27 November 1989.
Gugatan Penggugat Lewat Waktu perihalnya penerbitan Sertipikat HakMilik nomor : 00005/Dompak tanggal 24 Januari 1990, telah diterima dandiumumkan dalam terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor PertanahanKota Tanjungpinang Nomor : 1244/HM/KW.24KPR/1989 tanggal 27November 19895 =asa ste cece2. Gugatan Penggugat Tidak Jelas atau Kabur (Obscure Libel)perihalnya penggugat tidak menyebutkan secara tegas letak fisik tanahseripikat Hak Milik nomor :00005/Dompak dalam Gugatannya; 3.
Suwarni A dalampersidangan tanggal 23 September 2014 menyatakan bahwas saksimengetahui Sertipikat Hak Milik Nomor : 00005/Dompak pernah dijadikandasar gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan mengetahui telahterbit Sertipikat Hak Milik Nomor : 00005/Dompak, maka gugatan Penggugattelah diajukan setelah lewat waktu 90 (Sembilan puluh) hari sebagaimanadimaksud pasal 55 Undangundang Nomor : 5 Tahun 1986 jo UndangundangNomor : 51 Tahun 2009 ; 25 22222225 one ronan nanMenimbang, bahwa oleh karena
34 — 15
M E N G A D I L I :Menyatakan permohonan banding yang diajukan Penggugat / Pembanding telah lewat waktu sehingga permohonan banding tersebut tidak dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
. ; 222 22022 n enone ennMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatasMajelis Hakim Tingkat Banding berpendapat pernyataan permohonanbanding dari Penggugat diajukan dalam tenggang waktu lebih dari 14(empat belas) hari dan oleh karena itu pernyataan permohonan bandingdari Penggugat tersebut lewat waktu dari ketentuan Perundangundangan ;Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding dariPenggugat / Pembanding lewat waktu maka Majelis Hakim Tingkat Bandingtidak berwenang memeriksa dan menadili
5 =2=== Hence sentences niet tie retesetMenimbang, bahwa pernyataan permohonan banding dariPenggugat / Pembanding tidak dapat diterima maka Penggugat /Pembanding patut dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam kedua. tingkat peradilan ; ncennennesnennennannenacsMemperhatikan ketentuan hukum dan Perundangundangan yangberhubungan dengan perkara ini ; n0nne nnn nnnMENGADILI:Menyatakan permohonan banding yang diajukan Penggugat /Pembanding telah lewat waktu sehingga permohonan banding tersebuttidak
UNGUN MIDIN BANJANG
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
100 — 36
MENGADILI
Eksepsi:
Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Lewat Waktu;
Pokok Perkara:
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
PT. Duta Tambang Gunung Perkasa, PT. DTGP. Diwakili oleh Brigjend. TNI. Akhmad Buldan Nuri
Tergugat:
1.Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Cq, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
2.Maichiardshein
159 — 398
Mengadili
Eksepsi :
- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang gugatan telah lewat waktu (daluwarsa)
Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 407.000
26 — 17
M E N G A D I L I :- Menyatakan permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan telah lewat waktu sehingga permohonan banding tersebut tidak dapat diterima ; --------------------------------------------------------------------------------- Menghukum PARA PEMBANDING / PARA PELAWAN untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
SARWAN EFENDI, SH.
Tergugat:
BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR
182 — 234
Mengadili:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat mengenai gugatan Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu);
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 610.000,- (Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
merupakan salah satukabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, oleh karena itu PengadilanHalaman 47 Putusan Nomor 77/G/2021/PTUN.PLGTata Usaha Negara Palembang berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa mencermati uraian Pertimbangan di atas, MajelisHakim berpendapat gugatan Penggugat sudah memenuhi formalitas tentangkewenangan mengadili;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkaneksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat telah lewat
waktu (daluwarsa)berikut:Menimbang, bahwa bahwa dalil eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu) dan menurut Penggugat belumlewat waktu 90 hari sebagaimana Pasal 55 Undangundang No. 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tenggang waktu 90 hari kerja.Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan Eksepsi GugatanPenggugat telah Daluwarsa Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan PeraturanPerundangUndangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan
buktibukti suratyang tidak relevan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, namun demikiantetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan berkas perkara ini;Mengingat, UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Peraturan PerundangUndangan lainnya yang berkaitan;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menyatakan Menolak eksepsi dari Tergugat mengenai gugatan Penggugatdaluwarsa (telah lewat
waktu);Halaman 69 Putusan Nomor 77/G/2021/PTUN.PLGDALAM POKOK PERKARA:1.
65 — 20
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menerima Eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktu; DALAM POKOK SENGKETA : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 349.000,- (tiga ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah);
yang disampaikan oleh Tergugat, dengan pertimbangan sebagaiDST IS a= nnn nmin nnn ern nn RR A ARDALAM EKSEPSI: 20202 nen n nce eennnce cence ceceMenimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmenyampaikan Jawabannya tertanggal 4 Mei 2016 yang memuat tentang Eksepsi,oleh karenanya Majelis Hakim sebelum mempertimbangkan pokok sengketa24terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang eksepsi yang diajukan yang padapokoknya berisi sebagai berikut:e Eksepsi tentang Gugatan Pengugat telah lewat
waktu;Bahwa pada tahun 2014, Drs.
Sengketa a quo terbukti tidak memenuhi unsur formalGugatan dalam hal mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan padaPengadilan Tata Usaha Negara, sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadapEksepsi dari Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah melewati Tengangwaktu sudah cukup beralasan dan berdasarkan hukum untuk diterima danterhadap Gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima; DALAM POKOK SENGKETAA ; 72702220202 2 2202Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Tergugat mengenai gugatanPenggugat telah lewat
waktu telah diterima, maka Majelis Hakim berpendapatterhadap pokok sengketanya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan GugatanPenggugat dinyatakan tidals Giterinniay ==+=nsemsennnnsscmaneemennsssmmminensnnannnnmeninnsMenimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat telah dinyatakantidak diterima, maka merujuk pada Ketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, terhadap biaya perkara yangtimbul dalam sengketa a quo haruslah dibebankan kepada Pihak Penggugat yangbesarnya
102 — 15
DALAM EKSEPSI : Mengabulkan eksepsi Terlawan mengenai eksepsi perlawanan Pelawan telah lewat waktu/terlambat ;II. DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan dalam pokok perkara tidak dapat diterima ; Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah)
Putusan Nomor : 235/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR. 1EKSEPSI TEMPORIS (PERLAWANAN PELAWAN TELAH LEWAT WAKTU/TERLAMBAT).1.1.1.2.1.3.Bahwa, Substansi Perlawanan aquo yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Jakarta Barat dengan register nomor235/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar tanggal 15 #April 2013 adalahPERLAWANAN TERHADAP PENETAPAN No. 45/2012 Eks.
Eksepsi Temporis (perlawanan Pelawan telah lewat waktu/terlambat) ;2. Eksepsi Obscuur Libel (kabur/tak jelas) ;3. Eksepsi diskualifikasi (exceptio inperson) ;4.
Eksepsi kurang pihak (plurium litis consortium) ;Menimbang, bahwa atas eksepsi Terlawan tersebut, Majelis akanmempertimbangkan mulai dari eksepsi ad.1 yang pertama, eksepsi temporis(perlawanan Pelawan telah lewat waktu/terlambat) ;Menimbang, bahwa Terlawan mengajukan eksepsi temporis, yangselengkapnya sebagaimana tersebut diatas, dan pada pokoknyamengemukakan dalildalil dan fakta sebagai berikut : Bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.45/2012 Eksjo.
waktu/terlambat) telah diterima/dikabulkan,maka eksepsi yang lain mengenai eksepsi obscuur libel (gugatan kabur/tidakHal.39 dari 41 Hal.
DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi Terlawan mengenai eksepsi perlawanan Pelawantelah lewat waktu/terlambat ;ll DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan dalam pokok perkara tidak dapat diterima ; Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.316.000, (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikian diputus pada hari : RABU, tanggal 24 JULI 2013, dalammusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat olehM. SAPTONO, SH.MH, selaku Ketua Majelis, RIFANDARU E.
668 — 304
Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai:- Hak untuk mengajukan keberatan yang berkaitan dengan daftar piutang dan pembagian telah lewat waktu;- Obyek gugatan Penggugat tidak termasuk kedalam obyek gugatan Iain-lain; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (Ernpat ratus enam belas ribu rupiah).
70 — 89
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat ll lntervensi tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu/daluarsa; DALAM POKOK PERKARA. 1 Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.562 000 (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukanjawabannya tertanggal 31 Januari 2012, yang isinya sebagai berikut;DALAM EKSEPSI121 Bahwa Tergugat menyatakan menolak seluruh Positum gugatan dan PetitumPenggugat dalam surat gugatannya kecuali terhadap halhal yang secara tegas danbulat diakui kebenarannya oleh Tergugat serta tidak merugikan kepentingan hukumTergugat;2 Bahwa Gugatan Penggugat telah kadaluwarsa (Verjaring) : 2.1.Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat telah lewat
waktu sebagaimana diaturdalam Pasal 55 UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986 Jo.
EKSEPSI TENTANG DALUWARSABahwa gugatan penggugat telah lewat waktu (Verjaring) oleh karena, penggugat telahmengetahui keberadaan sertifikat milik Para Tergugat IIIntervensi sejak Penggugat melalui kuasanya yakni ABD.
Israq Mahmud, SH mengirimsurat ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi SulawesiSelatan tanggal 19 Juli 2011 Nomor : 017/LFHRS/3.1/VII/ 2011 dan kemudianmelaksanakan gelar perkara atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Objek Sengketa dengan65hasil gelar perkara tertanggal 16 Agustus 2011, maka dengan demikian sangat jelasgugatan Penggugat telah lewat waktu sebagaimana dalam ketentuan Pasal 55UndangUndang Nomor : 5 TahunMenimbang, bahwa terhadap eksepsieksepsi Tergugat dan Tergugat II
UndangUndang Nomor :9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara dan Peraturan perundangundangan lain yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI.e Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugattelah lewat waktu/daluarsa;DALAM POKOK PERKARA.