Ditemukan 1899 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 376/Pid.Sus/2023/PN Rap
Tanggal 1 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
SELVINA, SH
Terdakwa:
MUDIONO Alias LUBIS
5841
  • pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Uang kertas rupiah
      palsu nilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BLC 682116 sebanyak 12 (dua belas) lembar;
    • Uang kertas rupiah palsu nilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BLC 682117 sebanyak 12 (dua belas) lembar;
    • Uang kertas rupiah palsu nilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri KMB404021 sebanyak 11 (sebelas) lembar;
    • Uang kertas rupiah palsu nilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BPM808532 sebanyak 12 (dua
      belas) lembar;
    • Uang kertas rupiah palsu nilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri uls 325961 sebanyak 6 (enam) lembar;
    • Uang kertas rupiah palsu nilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri cln 105597 sebanyak 6 (enam) lembar;
    • Uang kertas rupiah palsu nilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri nnE342200 sebanyak 6 (enam) lembar;
    • 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
    • 2 (dua) lembar uang kertas nilai
Register : 13-04-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 20-05-2022
Putusan PN BARRU Nomor 23/Pid.B/2022/PN Bar
Tanggal 17 Mei 2022 — Penuntut Umum:
1.CATUR HIDAYAT PUTRA
2.MUHAEMIN, SH
3.TRI UTAMI PUTRI, SH
Terdakwa:
PUTRI AULIA Alias PUTRI Binti H. SYARIFUDDIN
13554
  • Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar mata uang rupiah
      palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri SDF489332;
    • 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri KPB9988373;
    • Uang hasil belanja/kembalian dengan menggunakan mata uang rupiah palsu tersebut sebanyak Rp309.000,00 (tiga ratus sembilan ribu rupiah) dengan rincian:
    1. 3 (tiga) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
    2. 2 (dua) lembar pecahan Rp20.000,00 (dua puluh
      palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : KPB998837;
    3. 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : KPB998837;
    4. 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;
    5. 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : KPB998837;
    6. 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan
      Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : KPB998837;
    7. 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : KPB998837;
    8. 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;
    9. 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;
    10. 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00
      (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;
    11. 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;
    12. 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ZFL070440;

dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Annisa Alias Ica Binti Herman;

6.

Register : 14-02-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 05-06-2023
Putusan PN BATAM Nomor 97/Pid.B/2023/PN Btm
Tanggal 31 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
2.ABDULLAH, SH
Terdakwa:
IMRON SIMANJUTAK Alias IMRON SIMANJUNTAK
8642
  • palsu Pecahan 100.000,- sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Rupiah palsu Pecahan 50.000,- sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Rupiah palsu Pecahan 20.000,- sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar dan;
  • 1 (satu) lembar surat berjudul CATATAN PENTING SELAMAT DATANG DIBISNIS GELAP KAMI, KERJASAMA BEBASKAN PROBLEM FINANCIAL KITA.
    JAWA BARAT, BANDUNG BARAT, NGAMPRAH, BOJONGKONENG, 40552, COD 50.000, isi paket: jamu bubuk kesehatan, instruksi pengiriman: mohon penerima dikonfirmasi saat pengantaran, dikirim melalui kantor JNE Express Tiban Centre yang isi paket sebenarnya dengan rincian sebagai berikut :
  • Rupiah palsu Pecahan 100.000,- sebanyak 11 (sebelas) lembar
  • Rupiah palsu Pecahan 50.000,- sebanyak 1 (satu) lembar
  • Rupiah palsu Pecahan 20.000,- sebanyak 2 (dua) lembar dan
  • 1 (satu
    palsu Pecahan 100.000,- sebanyak 11 (sebelas) lembar;
  • Rupiah palsu Pecahan 50.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
  • Rupiah palsu Pecahan 20.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • 1 (satu) lembar surat berjudul CATATAN PENTING SELAMAT DATANG DIBISNIS GELAP KAMI, KERJASAMA BEBASKAN PROBLEM FINANCIAL KITA.
    Palsu pecahan 100.000 disertai pengikat Rupiah Palsu dengan tulisan Rp.50.000.000
  • 11 (sebelas) lembar pengikat Rupiah Palsu dengan tulisan Rp.100.000.000
  • 5 (lima) lembar pengikat Rupiah Palsu dengan tulisan Rp.50.000.000
  • 5 (lima) lembar kertas HVS yang telah tercetak Rupiah Palsu pecahan 20.000
  • 2 (dua) lembar kertas Cotton Merk Gnatural dengan spesifikasi White, 90gsm/24Lb, 8,5x11inch yang telah tercetak Rupiah Palsu pecahan 100.000
  • 198
    (seratus sembilan puluh delapan) lembar kertas HVS yang telah tercetak Rupiah Palsu pecahan 100.000
  • 350 (tiga ratus lima puluh) lembar Rupiah Palsu pecahan 100.000
  • 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) lembar Rupiah Palsu pecahan 50.000
  • 1 (satu) unit Counterfeit Money Detector MD-100 merk JOYKO
  • 1 (satu) buah kotak berbentuk kubus yang dilapisi Rupiah Palsu pecahan 100.000 disertai pengikat Rupiah Palsu dengan tulisan Rp.100.000.000

Register : 30-09-2015 — Upload : 24-10-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 223/Pid.Sus/2015/PN.TBK
3926
  • MEMBELANJAKAN RUPIAH PALSU SECARA BERSAMA SAMA
    PALSU SECARABERSAMA SAMA, oleh karena itu dengan pidanan penjara masingmasingselama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.
    Kemudian terdakwa bersama dengan terdakwa Ilpatungan membeli uang palsu kepada saksi FAIZAR dengan cara terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000, ke ATM saksi FAIZAR dan pada tanggal21 Mei 2015 sekira pukul 02.00 WIB saksi FAIZAR menelepon terdakwa memberitahu bahwa saksi FAIZAR berangkat ke tanjung balai karimun denganmenumpang bot pancung untuk mengantarkan uang rupiah palsu sebanyak Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dan pada pukul 04.30 WIB saksi FAIZAR sampai dikarimun dan bertemu dengan
    Dan tidak lama kemudianterdakwa Il pergi ke diskotik bravo dan meminta uang Rp. 500.000, kepadaterdakwa I.Menimbang bahwa pada saat terdakwa Il di diskotik bravo, terdakwa Ilmembeli minuman carlsberg, aqua, dan coca cola kemudian terdakwa Il bayarkepada saksi PERI yang adalah waiter bravo sebanyak Rp. 500.000, (lima ratusribu rupiah) uang rupiah palsu dengan pecahan Rp. 50.000, (lima puluh riburupiah) sebanyak 10 lembar, dan tidak beberapa lama terdakwa Il diamankanwaiter dan security karena uang
    rupiah palsu yang terdakwa Il serahkan kepadaHalaman 12 dari 15 Putusan Nomor 223/Pid.Sus/20 15/PN.TBKwaiter sebelumnya telah ketahuan oleh kasir bahwa uang rupiah tersebut adalahpalsu;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 ayat (3)UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo.
    Menyatakan Terdakwa ULIL AMRI Bin KARNAN dan Terdakwal BEBENSATRIA Bin HENDRI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana MEMBELANJAKAN RUPIAH PALSU SECARABERSAMA SAMA, oleh karena itu dengan pidanan penjara masingmasingselama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidanan kurungan selama 2 (dua) bulan ;2.
Register : 30-05-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 389/Pid.Sus/2023/PN Rap
Tanggal 1 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
SELVINA, SH
Terdakwa:
SAHAT PARULIAN BUTAR BUTAR
6841
  • pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Uang kertas rupiah
      palsu nilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BLC 682116 sebanyak 12 (dua belas) lembar;
    • Uang kertas rupiah palsu nilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BLC 682117 sebanyak 12 (dua belas) lembar;
    • Uang kertas rupiah palsu nilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri KMB404021 sebanyak 11 (sebelas) lembar;
    • Uang kertas rupiah palsu nilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BPM808532 sebanyak 12 (dua
      belas) lembar;
    • Uang kertas rupiah palsu nilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri uls 325961 sebanyak 6 (enam) lembar;
    • Uang kertas rupiah palsu nilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri cln 105597 sebanyak 6 (enam) lembar;
    • Uang kertas rupiah palsu nilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri nnE342200 sebanyak 6 (enam) lembar;
    • 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;

    Dimusnahkan;

      <
Register : 19-09-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN BATULICIN Nomor 236/Pid.B/2023/PN Bln
Tanggal 27 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa:
ALDIANTO MS Als ALDI Bin MUNAR Alm
8646
  • pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 5 (lima) lembar uang rupiah
      palsu pecah nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri DQB936845;
    • 4 (empat) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri RHY808226;
    • 3 (tiga) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri RHY808227;
    • 2 (dua) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri OQT547550;
    • 3 (tiga) lembar uang rupiah palsu
      pecahan nominal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri RHE097993;
    • 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri RHE097994;
    • 1 (satu) buah tas ransel motif loreng;

    Dimusnahkan.

Register : 04-05-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan PN SLEMAN Nomor 218/Pid.B/2023/PN Smn
Tanggal 4 Juli 2023 — Penuntut Umum:
BASARIA MARPAUNG, S.H.
Terdakwa:
MUKHAZIM Bin Alm MUHIBAT
8939
  • waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar uang rupiah
      palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : PEP013428;
    • 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : BQS576275;
    • 4 (empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : FDn083112;
    • 2 (dua) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : GPF689920;
    • 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00
      (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : PEP013428;
    • 2 (dua) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : BQS576275;
    • 1 (satu) buah dompet warna hitam,
    • 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam,

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) buah handphone merk Samsung seri J7Pro warna hitam;
    • 2 (dua) lembar uang rupiah pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);

    Dirampas untuk

Register : 09-02-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 31-03-2023
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 27/Pid.B/2023/PN Gns
Tanggal 15 Maret 2023 — Penuntut Umum:
RIA SULISTIOWATI, S.H.
Terdakwa:
IBNU MARYANTO Bin ABDUL WAHID Alm
10223
  • sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Printer Merk Canon Pixma MP287C;
    • 11 (sebelas) Lembar Uang Kertas Rupiah
      Palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) siap edar;
    • 1 (satu) Lembar Uang Kertas Rupiah Palsu Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) siap edar;
    • 74 (tujuh puluh empat) Lembar Uang Kertas Palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tampak belakang;
    • 51 (lima puluh satu) Lembar Uang Kertas Rupiah Palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tampak depan;
    • 3 (tiga) Lembar Uang Kertas Rupiah Palsu Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tampak depan;
    • 2 (dua) Lembar
      Uang Kertas Rupiah Palsu Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tampak belakang;
    • 154 (seratus lima puluh empat) Lembar Uang Kertas Rupiah Palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tampak depan belum di gunting;
    • 281 (dua ratus delapan puluh satu) Lembar Uang Kertas Rupiah Palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tampak belakang belum di gunting;
    • 5 (lima) Lemar Sketsa Gambar Air Uang;
    • 1 (satu) Bundel Kertas Minyak/Kertas Roti warna Putih;
    • 5 (lima) Buah
Register : 01-04-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 568/Pid.B/2019/PN Plg
Tanggal 18 Juni 2019 — Penuntut Umum:
WAWAN SETIAWAN, SH
Terdakwa:
Haryadi Eko Saputro Bin Sardi A.S
18521
  • tindak pidana memalsukan uang kertas Negara;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Haryadi Eko Saputro Bin Sardi A.S oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah
    ) palsu yang sudah di lem dengan nomor seri VDL310671;
  2. 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang sudah di lem tanpa nomor seri;
  3. 6 (enam) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) palsu yang sudah di lem dengan nomor seri VDL310671;
  4. 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu yang sudah di lem dengan nomor seri QBR780056;
  5. 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- seratus ribu rupiah) palsu yang
    sudah di lem dengan nomor seri VAQ830294;
  6. 6 (enam) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu yang sudah di lem tanpa nomor seri;
  7. 6 (enam) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu yang sudah di lem dengan nomor seri VAQ830294;
  8. 8 (delapan) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu yang sudah di lem dengan nomor seri QBR780056;
  9. 9 (sembilan) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu
    Satu)lembar pecahan uang Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) palsu yang sudah dilem dengan nomor seri QBR780056, 2 (dua) lembar pecahan uang Rp.100.000, seratus ribu rupiah) palsu yang sudah di lem dengan nomor seriVAQ830294, 6 (enam) lembar pecahan uang Rp. 100.000, (Seratus riburupiah) palsu yang sudah di lem tanpa nomor seri, 6 (enam) lembar pecahanuang Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) palsu yang sudah di lem dengannomor seri VAQ830294, 8 (delapan) lembar pecahan uang Rp. 100.000,(seratus ribu
    ) palsu yang sudah dilem dengan nomor seri QBR780056, 2 (dua) lembar pecahan uang Rp.100.000, seratus ribu rupiah) palsu yang sudah di lem dengan nomor seriVAQ830294, 6 (enam) lembar pecahan uang Rp. 100.000, (Seratus riburupiah) palsu yang sudah di lem tanpa nomor seri, 6 (enam) lembar pecahanuang Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) palsu yang sudah di lem dengannomor seri VAQ830294, 8 (delapan) lembar pecahan uang Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) palsu yang sudah di lem dengan nomor seriQBR780056
    , 1 (Satu)lembar pecahan uang Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) palsu yang sudah dilem dengan nomor seri QBR780056, 2 (dua) lembar pecahan uang Rp.100.000, seratus ribu rupiah) palsu yang sudah di lem dengan nomor seriHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 568/Pid.B/2019/PN PigVAQ830294, 6 (enam) lembar pecahan uang Rp. 100.000, (Seratus riburupiah) palsu yang sudah di lem tanpa nomor seri, 6 (enam) lembar pecahanuang Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) palsu yang sudah di lem dengannomor seri VAQ830294
    Seratus ribu rupiah) palsu yang sudah dilem dengan nomor seri QBR780056, 2 (dua) lembar pecahan uang Rp.100.000, seratus ribu rupiah) palsu yang sudah di lem dengan nomor seriVAQ830294, 6 (enam) lembar pecahan uang Rp. 100.000, (Seratus riburupiah) palsu yang sudah di lem tanpa nomor seri, 6 (enam) lembar pecahanuang Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) palsu yang sudah di lem dengannomor seri VAQ830294, 8 (delapan) lembar pecahan uang Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) palsu. yang sudah di lem dengan
    pecahan uang Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah)palsu yang sudah di lem tanpa nomor seri;6 (enam) lembar pecahan uang Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah)palsu yang sudah di lem dengan nomor seri VAQ830294;8 (delapan) lembar pecahan uang Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah)palsu yang sudah di lem dengan nomor seri QBR780056;9 (Sembilan) lembar pecahan uang Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah)palsu yang sudah di lem dengan nomor seri QA5663071;1 (Satu) lembar pecahan uang Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah
Register : 30-05-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 23-07-2024
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 70/Pid.B/2024/PN Pdl
Tanggal 18 Juli 2024 — Penuntut Umum:
VERA FARIANTI HAVILAH, S.H
Terdakwa:
AHMAD SYAFEI Bin AKSIM IBUT (Alm)
2080
  • selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar mata uang rupiah
      palsu pecahan Rp. 100.000,- emisi tahun 2022 dengan nomor seri RFL356353;
    • 4 (empat) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- emisi tahun 2016 dengan nomor seri CNW558214;
    • 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- emisi tahun 2018 dengan nomor seri MCS679457;
    • 2 (dua) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- emisi tahun 2022 dengan nomor seri UBV277687;
    • 2 (dua) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 20.000,- emisi tahun
      2022 dengan nomor seri JAS214031;
    • 2 (dua) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 20.000,- emisi tahun 2016 dengan nomor seri TKN874822;
    • 2 (dua) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 10.000,- emisi tahun 2022 dengan nomor seri HAB631683;
    • 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 20.000,- emisi tahun 2022 dengan nomor seri JAS214031;
    • 1 (satu) plastic kertas HVS dengan berat 100 gram/lembar;
    • 1 (satu) buah gunting berwarna hitam;
Register : 19-07-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN BARRU Nomor 46/Pid.B/2022/PN Bar
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
1.CATUR HIDAYAT PUTRA
2.MUHAEMIN, SH
3.HAIRIL ARSYAD, SH
Terdakwa:
ANAS Alias ANAS Bin LAPENNA
11949
  • palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri : SDF489332;

    - 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri : KPB998837;

    - 3 (tiga) bungkus rokok Sampoerna Mild isi 16 (enam belas) batang;

    - 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : KPB998837;

    - 1 (satu) lembar mata

    uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : KPB998837;

    - 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;

    - 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : KPB998837;

    - 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri :

    KPB998837;

    - 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : KPB998837;

    - 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;

    - 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;

    - 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan

    Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;

    - 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;

    - 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ZFL070440;

    - 1 (satu) buah kotak speaker warna hitam;

    Dimusnahkan;

    - Uang hasil belanja/kembalian dengan menggunakan

    mata uang rupiah palsu tersebut sebanyak Rp309.000,00 (Tiga ratus sembilan ribu rupiah), dengan perincian:

    a. 3 (tiga) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);

    b. 2 (dua) lembar pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);

    c. 8 (delapan) lembar pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

    d. 5 (lima) lembar pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

    e.

Register : 24-04-2013 — Putus : 11-06-2013 — Upload : 17-03-2014
Putusan PN MAJENE Nomor 32/Pid.Sus/2013/PNM
Tanggal 11 Juni 2013 — ANDI MASNUR Alias NUR Binti IDRUS
10435
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 123 lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp. 20.000,-;- 6 lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,-- 1 lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- - 1 lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,-Dirampas Untuk Dimusnahkan.- 1 lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp. 50.000,-- 1 lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp. 20.000,-- 6 lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp. 1.000,-- 2 bungkus rokok clas mild.
    Menyatakan barang bukti berupa := 123 lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp. 20.000,;= 6 lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,= 1 lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,= 1 lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,Dirampas Untuk Dimusnahkan.= 1 lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp. 50.000,= 1 lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp. 20.000,= 6 lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp. 1.000,= 2 bungkus rokok clas mild.Dikembalikan kepada terdakwa Andi Masnur Alias
    rupiah palsu pecahan Rp. 100.000..e Bahwa benar terdakwa pada saat itu langsung mengakui bahwauang rupiah palsu tersebut adalah miliknya ;.
    palsu senilai total Rp. 3.110.000, denganperincian sebagai berikut := 123 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 20.000,;= 1lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000, dan= 6 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000..Bahwa benar terdakwa pada saat itu langsung mengakui bahwa uangrupiah palsu tersebut adalah miliknya;Bahwa benar terdakwa telah mengembalikan seluruh uang kembaliankepada Perm Hartati;Bahwa benar terdakwa mendapatkan uang Rupiah Palsu tersebutdengan cara membeli dari Lelaki Rizal
    palsu senilai total Rp. 3.110.000, dengan perinciansebagai berikut := 123 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 20.000.;= 1lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000, dan= 6 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000..Bahwa benar terdakwa pada saat itu langsung mengakui bahwa uangrupiah palsu tersebut adalah miliknya ;Bahwa benar terdakwa telah mengembalikan seluruh uang kembaliankepada Perm Hartati;Bahwa benar terdakwa mendapatkan uang Rupiah Palsu tersebutdengan cara membeli dari Lelaki Rizal
Register : 09-02-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 31-03-2023
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 28/Pid.B/2023/PN Gns
Tanggal 15 Maret 2023 — Penuntut Umum:
RIA SULISTIOWATI, S.H.
Terdakwa:
TPRENGKI PAPANGGA Als ELEN Bin JUBROL ABIDIN Alm
12330
  • sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Printer Merk Canon Pixma MP287C;
    • 11 (sebelas) Lembar Uang Kertas Rupiah
      Palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) siap edar;
    • 1 (satu) Lembar Uang Kertas Rupiah Palsu Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) siap edar;
    • 74 (tujuh puluh empat) Lembar Uang Kertas Palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tampak belakang;
    • 51 (lima puluh satu) Lembar Uang Kertas Rupiah Palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tampak depan;
    • 3 (tiga) Lembar Uang Kertas Rupiah Palsu Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tampak depan;
    • 2 (dua) Lembar
      Uang Kertas Rupiah Palsu Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tampak belakang;
    • 154 (seratus lima puluh empat) Lembar Uang Kertas Rupiah Palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tampak depan belum di gunting;
    • 281 (dua ratus delapan puluh satu) Lembar Uang Kertas Rupiah Palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tampak belakang belum di gunting;
    • 5 (lima) Lemar Sketsa Gambar Air Uang;
    • 1 (satu) Bundel Kertas Minyak/Kertas Roti warna Putih;
    • 5 (lima) Buah
Register : 30-04-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 30-07-2024
Putusan PN BENGKALIS Nomor 208/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal 13 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.Radiah Hasni D.,S.H
2.M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa:
RIVAL ZAPADA Bin DERMO
3231
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIVAL ZAPADA BIN DERMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyimpan fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut
    tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) Lembar Uang Rupiah Palsu Pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Nomor ACC256365;
    • 1 (satu) Unit Hp merk Vivo Y30
      MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR);

      • 2 (dua) Lembar Uang Rupiah Palsu Pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Nomor ACC256334;
      • 2 (dua) Lembar Uang Rupiah Palsu Pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Nomor ACC256336;
      • 1 (satu) Lembar Uang Rupiah Palsu Pecahana Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Nomor ACC256364;
      • 3 (tiga) Lembar Uang Rupiah Palsu Pecahana
Register : 23-01-2025 — Putus : 24-03-2025 — Upload : 21-05-2025
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 15/Pid.B/2025/PN Mjl
Tanggal 24 Maret 2025 — Penuntut Umum:
1. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2.Haryadi Eka Nugraha, S.H.
Terdakwa:
M NURJAMAN Bin ABDUL ROHMAN
119
  • (dua) buah amplop yang dijadikan sebagai contoh pembuatan uang palsu pecahan 100.000
  • 1 (satu) plastik yang berisikan ikatan untuk mengikat uang rupiah palsu yang bertuliskan PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Jakarta dengan jumlah Rp. 10.000.000.
  • 8 (delapan) lembar plastik untuk bahan pembuatan uang palsu pecahan 100.000 jenis plastik belum dipotong
  • 1 (satu) bundel kertas untuk bahan pembuatan Uang Rupiah Palsu (yang sudah ada garisnya / seperti benang pengaman).
  • 1 (satu) Dus kertas untuk bahan pembuatan Uang Rupiah Palsu.
  • 2 (dua) buah kater untuk memotong lembaran uang rupiah palsu.
  • 1 (satu) buah penggaris untuk meluruskan potongan uang rupiah palsu.
  • 1 (satu) buah printer DTF Epson untuk ngeprint uang rupiah palsu pecahan 100.000 jenis plastik.
  • 1 (satu) buah mesin Embos warna Biru untuk meng embos uang rupiah palsu pecahan 100.000 jenis plastik yang sudah diprint agar nampak gambar BI.
  • 1 (satu) buah alat laminator dengan merek GREAT STAR untuk memanaskan uang rupiah palsu jenis kertas yang sudah di print agar keras / tidak lembek.
  • 1 (satu) buah printer merek Epson untuk ngeprint uang rupiah palsu yang terbuat dari kertas.
  • 1 (satu) buah CPU komputer dengan merk Dell.
  • 1 (satu) buah monitor Merk HP sebagai sarana mempola uang rupiah palsu.
  • 1 (satu) buah Keyboard warna Hitam.
  • 2 (dua) buah alat sinar UV untuk mengecek UV pada uang rupiah palsu
  • Dimusnahkan

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 18-07-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 391/Pid.B/2019/PN Bls
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ERIZA SUSILA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD IDRIS Bin RAJIB
11521
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IDRIS Bin RAJIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan dan Membelanjakan Rupiah Palsu Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu.
  • Menjatuhkan pidana terhadap tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) lembar uang Rupiah Palsu pecahan 50.000,-

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    Menyatakan barang bukti berupa :> Uang rupiah palsu sebanyak 1 (Satu) lembar pecahan 50.000,dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Palsu ,dengan cara sebagaiberikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,Tim Opsnal PolsekPinggir menangkap terdakwa lalu Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukanpenyitaan barang bukti yaitu 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahanRp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) didalam dompet milik terdakwa.Keterangan terdakwa bahwa uang palsu tersebut sebanyak 10 (Sepuluh)lembar uang rupiah palsu kemudian ditukarkan dengan uang rupiah sebesarRp.100.000, (Seratus ribu rupiah) dari Darmansyah Alias Yoga
    ' kab.siak, sdrAMAT adamenyerahkan diduga uang rupiah palsu sebanyak 8 (delapan) lembarpecahan 50.000 kemudian sdr.EKO (DPO) memeberikan kepadaterdakwa dan menyimpan diduga uang rupiah palsu tersebut didalamlemari dirumahnya, kemudian pada hari selasa tanggal 30 april 2019sekira jam 21.00 wib terdakwa ada menelpon sdr.AMAT (DPO) untukhadir dipesta pernikahan ponakanya, kemudian terdakwa ada memintakepada sdr.AMAT (DPO) dan kemudian sdr.AMAT (DPO) memberikandiduga uang rupiah palsu pecahan 50.000.
    Bahwa terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu dari saksi YOGA yangmana saksi YOGA menawarkan kepada terdakwa dengan berkata MauGak Kau uang palsu ini dan terdakwa jawab Mau dan kemudian saksiYOGA menyerahkan uang rupiah palsu. pecahan 50.000 sebanyak 10lembar.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar uang Rupiah Palsu pecahan 50.000,Dirampas untuk dimusnahkan.6.
Register : 04-12-2012 — Putus : 19-02-2013 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN BATULICIN Nomor 240/Pid.Sus/2012/PN.Btl
Tanggal 19 Februari 2013 — SURIADI als. SURI bin (alm) IDRUS
9565
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 19 (sembilan belas) lembar rupiah palsu Rp 50.000,00 dengan nomor seri ENT 384137 dan COJ 205556 dan Rp 20.000,00 dengan nomor seri DFK 310654 dan WEL 622084 yang belum selesai dibuat dan belum dipotong;- 17 (tujuh belas) lembar rupiah palsu Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri WEL 622084 yang belum selesai dibuat;- 36 (tiga puluh enam) lembar rupiah palsu Rp 50.000,00 dengan nomor seri ENT 384137 dan COJ 205556 yang belum selesai dibuat
    ;- 4 (empat) lembar rupiah palsu Rp 50.000,00 dengan rincian 3 (tiga) lembar dengan nomor seri COJ 205556 dan 1 (satu) lembar dengan nomor seri ENT 384137 yang sudah jadi;- 2 (dua) lembar rupiah palsu Rp 20.000,00 dengan nomor seri WEL 622084 yang sudah jadi;- 1 (satu) lembar rupiah palsu Rp 50.000,00 dengan nomor seri COJ 205556 yang sudah jadi bertuliskan PALSU;- 1 (satu) buah gunting merek Vanco Stainless warna putih dengan gagang warna hitam;- 1 (satu) buah lem merek Unicol warna
    belas) lembar rupiah palsu Rp 20.000,00 (dua puluh riburupiah) dengan nomor seri WEL 622084 yang belum selesai dibuate 36 (tiga puluh enam) lembar rupiah palsu Rp 50.000,00 dengan nomorseri ENT 384137 dan COJ 205556 yang belum selesai dibuat 4 (empat) lembar rupiah palsu Rp 50.000,00 dengan rincian 3 (tiga)lembar dengan nomor seri COJ 205556 dan 1 (satu) lembar dengan nomor seri ENT384137 yang sudah jadi 2 (dua) lembar rupiah palsu Rp 20.000,00 dengan nomor seri WEL622084 yang sudah jadie 1 (satu
    palsu Rp 50.000,00 dengan nomor seri ENT 384137dan COJ 205556 dan Rp 20.000,00 dengan nomor seri DFK 310654 dan WEL622084 yang belum selesai dibuat dan belum dipotong, 17 (tujuh belas) lembarrupiah palsu Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri WEL 622084yang belum selesai dibuat, 36 (tiga puluh enam) lembar rupiah palsu Rp 50.000,00dengan nomor seri ENT 384137 dan COJ 205556 yang belum selesai dibuat, 4(empat) lembar rupiah palsu Rp 50.000,00 dengan rincian 3 (tiga) lembar dengannomor
    SURI bin (alm) IDRUS terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTAMEMALSUKAN RUPIAH DAN MENGEDARKAN RUPIAH PALSU;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURIADI als.
    palsu Rp 50.000,00dengan nomor seri ENT 384137 dan COJ 205556 danRp 20.000,00 dengan nomor seri DFK 310654 danWEL 622084 yang belum selesai dibuat dan belumdipotong;17 (tujuh belas) lembar rupiah palsu Rp 20.000,00 (duapuluh ribu rupiah) dengan nomor seri WEL 622084yang belum selesai dibuat;36 (tiga puluh enam) lembar rupiah palsu Rp 50.000,00dengan nomor seri ENT 384137 dan COJ 205556 yangbelum selesai dibuat;4 (empat) lembar rupiah palsu Rp 50.000,00 denganrincian 3 (tiga) lembar dengan nomor
Register : 18-03-2025 — Putus : 21-05-2025 — Upload : 21-05-2025
Putusan PN JEMBER Nomor 130/Pid.B/2025/PN Jmr
Tanggal 21 Mei 2025 — Penuntut Umum:
APRIANI CANDRA CHRISTINA, S.H.
Terdakwa:
SIGIT WIJAYA
155
  • selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) lembar Mata uang rupiah
      palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor seri SQB736599 ;
    • 3 (tiga) lembar Mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor seri QMR384440 ;
    • 2 (dua) lembar Mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor seri QNS029762 ;
    • 2 (dua) lembar Mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor seri CQW424135 ;
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio
      Soul, warna Merah Putih, Tahun 2013, Nopol P-2494-PN, Noka : MH31KP002DK435378 Nosin : 1KP435409 ;
    • 1 (satu) lembar Mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor seri SQB736599 ;
    • 1 (satu) lembar Mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor seri QMR384440;

    Dirampas untuk dimusnahkan.

Register : 11-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN Swl
Tanggal 19 Nopember 2019 — Terdakwa
11023
  • Uang rupiah palsu sejumlah Rp2.100.000,00(dua juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 18 (delapan belas) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
    2.
    Uang rupiah palsu sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
    3.
    Uang rupiah palsu sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
    4. 1 (satu) unit printer merk Canon PIXMA MP287;
    5. 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Braun Buffel;
    6. 1 (satu) buah dompet warna coklat merk LEVIS;
    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara atas nama Surya Akbar Hericko panggilan Erik;
    4.
    Menyatakan barang bukti berupa :> Uang rupiah palsu sejumlah Rp. 2,100,000, (dua juta seratus ribu rupiah)yang terdiri dari 18 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100,000, dan 6lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 50,000,;> Uang rupiah palsu sejumlah Rp. 1,100,000, (Satu juta seratus riburupiah) yang terdiri dari 10 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100,000,dan 2 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 50,000,;> Uang rupiah palsu sejumlah Rp. 200,000, (dua ratus ribu rupiah) yangterdiri dari 2 lembar
    Uang rupiah palsu sejumlah Rp2.100.000,00(dua juta seratus ribu rupiah)yang terdiri dari 18 (delapan belas) lembar uang rupiah palsu pecahanRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang rupiah palsupecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);2.
    Uang rupiah palsu sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus riburupiah) yang terdiri dari 10 (Sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahanRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang rupiah palsupecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);3.
    Uang rupiah palsu sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus riburupiah) yang terdiri dari 10 (Sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahanRp100.000,00 (Sseratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang rupiah palsupecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);3.
    Uang rupiah palsu sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratusribu rupiah) yang terdiri dari 10 (Sepuluh) lembar uang rupiah palsupecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uangrupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);3 Uang rupiah palsu sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang rupiah palsu pecahanRp100.000,00 (seratus ribu rupiah);4. 1 (Satu) unit printer merk Canon PIXMA MP287;5. 1 (Satu) buah dompet warna coklat merk Braun
Register : 14-05-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 370/PID.B/2014/PN.Sgl
Tanggal 16 Juli 2014 — 1.REKI Bin SEMAN 2.PERI PAKPAHAN Bin BAHRUN PAKPAHAN 3.JHON FRAN SISKA Als FRAN Als ERIK 4.MOH JUARI SAPUTRA als PAK JUARI Bin MADISAN
9717
  • secara bersama-sama mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu?
    Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:Uang kertas rupiah
    palsu senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PFU 662632 sebanyak 95 (sembilan puluh lima) lembar;Uang kertas rupiah palsu senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PFU 662633 sebanyak 82 (delapan puluh dua) lembar;Uang kertas rupiah palsu senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PFU 662636 sebanyak 91 (sembilan puluh satu) lembar;Uang kertas rupiah palsu senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PFU 662637 sebanyak
    Menyatakan barang bukti berupa : Uang kertas rupiah palsu senilai Ro 100.000,00 (seratus riburupiah) dengan nomor seri PFU 662632 sebanyak 95 (sembilanpuluh lima) lembar. Uang kertas rupiah palsu senilai Ro 100.000,00 (seratus riburupiah) dengan nomor seri PFU 662633 sebanyak 82 (delapanpuluh dua) lembar. Uang kertas rupiah palsu senilai Rp 100.000,00 (seratus riburupiah) dengan nomor seri PFU 662636 sebanyak 91 (sembilanpuluh satu) lembar.
    Cirebon, untuk membeli rupiah palsu, dan selanjutnyaterdakwa IV MOH JUARI SAPUTRA als PAK JUARI Bin MADISANmenghubungi sdr.
    Uang kertas rupiah palsu senilai Ro 100.000,00 (seratus ribu rupiah)dengan nomor seri PFU 662633 sebanyak 82 (delapan puluh dua)lembar. Uang kertas rupiah palsu senilai Ro 100.000,00 (seratus ribu rupiah)dengan nomor seri PFU 662636 sebanyak 91 (sembilan puluh satu)lembar.
    palsu senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)dengan nomor seri PFU 662632 sebanyak 95 (sembilan puluh lima)lembar;> Uang kertas rupiah palsu senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)dengan nomor seri PFU 662633 sebanyak 82 (delapan puluh dua)lembar;> Uang kertas rupiah palsu senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)dengan nomor seri PFU 662636 sebanyak 91 (sembilan puluh satu)lembar;> Uang kertas rupiah palsu senilai Rpo100.000,00 (seratus ribu rupiah)dengan nomor seri PFU 662637 sebanyak 80
    Menetapkan barang bukti berupa:> Uang kertas rupiah palsu senilai Rp100.000,00 (seratus riburupiah) dengan nomor seri PFU 662632 sebanyak 95 (sembilanpuluh lima) lembar;> Uang kertas rupiah palsu senilai Rp100.000,00 (seratus riburupiah) dengan nomor seri PFU 662633 sebanyak 82 (delapanpuluh dua) lembar;> Uang kertas rupiah palsu senilai Rp100.000,00 (seratus riburupiah) dengan nomor seri PFU 662636 sebanyak 91 (sembilanpuluh satu) lembar;> Uang kertas rupiah palsu senilai Rp100.000,00 (seratus riburupiah