Ditemukan 4583 data
33 — 8
Menyatakan Gugatan Penggugat nomor 5233/Pdt.G/2021/PA.Cms tanggal 29 Desember 2021 gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp640.000,00 ( enam ratus empat puluh ribu rupiah );
20 — 17
Menyatakan Gugatan Penggugat nomor 2636/Pdt.G/2021/PA.Nph tanggal 20 September 2021gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu ).
10 — 9
Menyatakan Gugatan Penggugat nomor 2277/Pdt.G/2021/PA.Cms tanggal 02 Juni 2021 gugur
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.440.000,00 ( empat ratus empat puluh ribu rupiah )
27 — 15
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tebing Tinggi Tahun 2021sejumlah Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
15 — 10
- Menyatakan perkara Nomor 239/Pdt.G/2021/PA.Tgt, tanggal 25 Maret 2021gugur;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 810000,00 ( delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
14 — 5
Menyatakan Gugatan Penggugat nomor 217/Pdt.G/2021/PA.Nph tanggal 06 Januari 2021gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp597000,00 ( lima ratus sembilan puluh tujuh ribu ).
11 — 7
Menyatakan Gugatan Penggugat nomor 957/Pdt.G/2021/PA.Nph tanggal 16 Maret 2021gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratusribu rupiah ).
11 — 7
Menyatakan Gugatan Penggugat nomor 155/Pdt.G/2021/PA.Nph tanggal 04 Januari 2021gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp589.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan puluh ribu).
41 — 14
- Menyatakan perkara Nomor 156/Pdt.G/2021dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp289..000,00 ( dua ratusdelapan puluh Sembilan ribu rupiah)
13 — 4
Menyatakan Gugatan Penggugat nomor 411/Pdt.G/2021/PA.Nph tanggal 25 Januari 2021gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
17 — 13
- Menyatakan perkara Nomor 486/Pdt.P/2021/PA.GM. gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2021sejumlah Rp380.000,00(tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
10 — 6
Menyatakan Gugatan Penggugat nomor 1405/Pdt.G/2021/PA.Nph tanggal 10 Juni 2021gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu).
PT BCA FINANCE
Tergugat:
Mimin Mintarsih (Almarhum)/Mamat Rahmat
428 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan /Semula Teradu untuk seluruhnya;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara Nomor : 008/A/BPSK-Kota.Tsm/XI/2021 tertanggal 9 November 2021;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor : 008/A/BPSK-Kota.Tsm/XI/2021 tertanggal 9 November 2021;
19 — 5
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 470/Pdt.G/2021/PA.Srhtanggal 17 Mei 2021dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
12 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 26/Pdt.P/2021/PA.Srhtanggal 13 September 2021dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
14 — 5
- Menyatakan permohonan Pemohonnomor 402/Pdt.G/2021/PA.Kag tanggal 1 Maret 2021gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
15 — 9
- Menyatakan perkara Nomor 88/Pdt.G/2021/PA.Tgt, tanggal 27 Januari 2021gugur;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600.000,00 ( enam ratus ribu rupiah);
12 — 3
Membebankan biaya perkara kepada Negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2021sejumlah Rp400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah ).
10 — 2
Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 925/Pdt.P/2021/PA.Lmj tanggal 25 Oktober 2021 digugurkan;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
13 — 16
- Membebankan biaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Maros Tahun Anggaran 2021sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratusenam puluh ribu rupiah).