Register : 04-11-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN CIAMIS Nomor 185/Pid.B/2020/PN Cms Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
M.HERRIS PRIYADI,SH
Terdakwa:
ADE MUNANDAR Bin YAYA KOSWARA
149 — 28
WAHYUDIN A.Md Bin H.SUTARJO MANAN mangatakan mempunyai kajian kasus terkaitbantuan keuangan dari BNN Pusat yang diterima Yayasan ArRahmaniyah setiap bulannya, lalu sehubungan terdakwa kenal denganpemilik Yayasan tersebut yaitu saksi AA ABDUL AZIZ kemudianterdakwa menelpon saksi AA ABDUL AZIZ dan berkata Ajengan kenalka kang EPI Mantan Ketua Ormas GMBI yang sekarang menjadi KetuaLembaga Anti Korupsi Indonsia (LAKRI) selaku agen KomisiHalaman 3 dari 41 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2020/PN CmsPemberantasan
WAHYUDIN A.Md Bin H.SUTARJO MANAN mangatakan mempunyai kajian kasus terkaitbantuan keuangan dari BNN Pusat yang diterima Yayasan ArRahmaniyah setiap bulannya, lalu sehubungan terdakwa kenal denganpemilik Yayasan tersebut yaitu saksi AA ABDUL AZIZ kemudianterdakwa menelpon saksi AA ABDUL AZIZ dan berkata Ajengan kenalka kang EPI Mantan Ketua Ormas GMBI yang sekarang menjadi KetuaLembaga Anti Korupsi Indonsia (LAKRI) selaku agen KomisiPemberantasan Korupis (KPK) dan saksi AA ABDUL AZIZ menjawabya saya
SUTARJOMANAN mangatakan mempunyai kajian kasus terkait bantuan keuangandari BNN Pusat yang diterima Yayasan ArRahmaniyah setiap bulannya,lalu sehubungan terdakwa kenal dengan pemilik Yayasan tersebut yaitusaksi AA ABDUL AZIZ kemudian terdakwa menelpon saksi AAABDUL AZIZdan berkata Ajengan kenal ka kang EPI Mantan Ketua Ormas GMBI yangsekarang menjadi Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonsia (LAKRI) selakuagen Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) dan saksi AA ABDUL AZIZmenjawab ya saya kenal karena pernah
SUTARJOMANAN mangatakan mempunyai kajian kasus terkait bantuankeuangan dari BNN Pusat yang diterima Yayasan ArRahmaniyahsetiap bulannya, lalu sehubungan terdakwa kenal dengan pemilikYayasan tersebut yaitu saksi AA ABDUL AZIZ kemudian terdakwamenelpon saksi AA ABDUL AZIZ dan berkata Ajengan kenal ka kangEPI Mantan Ketua Ormas GMBI yang sekarang menjadi KetuaHalaman 21 dari 41 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2020/PN CmsLembaga Anti Korupsi Indonsia (LAKRI) selaku agen KomisiPemberantasan Korupis (KPK) dan
SUTARJO MANAN mangatakanmempunyai kajian kasus terkait bantuan keuangan dari BNN Pusatyang diterima Yayasan ArRahmaniyah setiap bulannya, lalusehubungan terdakwa kenal dengan pemilik Yayasan tersebut yaitusaksi AA ABDUL AZIZ kemudian terdakwa menelpon saksi AA ABDULAZIZ dan berkata Ajengan kenal ka kang EPI Mantan Ketua OrmasGMBI yang sekarang menjadi Ketua Lembaga Anti Korupsi IndonsiaHalaman 26 dari 41 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2020/PN Cms(LAKRI) selaku agen Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) dan