Ditemukan 3121 data
Emmy Khairani Siregar, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD SATRIA BATEE
23 — 16
Menyatakan Terdakwa Muhammad Satria Batee tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5.
Penuntut Umum:
Emmy Khairani Siregar, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD SATRIA BATEE
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
TITIA BERKAT JAYA BATEE Alias AMA JON
65 — 14
Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
TITIA BERKAT JAYA BATEE Alias AMA JONBahwa akibat dari perbuatan terdakwa Titian Berkat Jaya Batee Alias Jonbersamasama dengan pelaku Faobali Batee Alias Ama Rumi dan pelakuYarman Zebua Alias Ama Marvel serta pelaku Fatizaro Zebua Alias Ama Siskatersebut, saksi korban Severius Zebua Alias Seven mengalami luka sesualVisum Et Repertum Nomor : 440.1/996/Yankers/2019, yang dibuat padatanggal 20 Mei 2019 dan ditandatangani oleh dr. Rizki Eviana Siregar selakudokter umum pada Upt.
sambil jari telunjuk tangan kirinya menunjuk ke arah saksi, lalu saksimenjawab Kenal, kamu paman saya, kemudian Titia Berkat Jaya Bateeanak kandung Faobali Batee masuk ke dalam warung dan berdiri dibelakang saksi sebelah kanan, Faobali Batee langsung memukul saksimenggunakan tangan kirinya dan tepat mengenai pipi sebelah kiri saksisehingga gigi taring atas kiri patah, dimana saat Faobali Batee memukulsaksi, Saksi mundur ke belakang dan saat itu datang Titia Berkat JayaBatee menahan bahu saksi menggunakan
, TitiaBerkat Jaya Batee, Fatizaro Zebua, Yarman Zebua dan Fatizanolo Zebua;Bahwa pada saat para pelaku melakukan pemukulan terhadap saksi, tidakada menggunakan alat, hanya tangan kosong;Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebabnya Faobali Batee dan kawankawannya melakukan pemukulan terhadap saksi;Halaman 9 dari 23 halamanPutusan Nomor 161/Pid.B/2019/PN Gst.Bahwa jarak saksi dengan Faobali Batee pada saat terjadinya pemukulansangat dekat sekali;Bahwa situasi penerangan di warung milik Fatizanolo Zebua
, Severius Zebuamenjawab Anak Ama Tarosi dan Faobali Batee berkata Kukenal namaayahmu Tarosi, kalau tak percaya tanyakan saja sama pamanmu di Hitalusana dan Faobali Batee berkata kembali Kalau tidak percaya, apa maumusekarang, kemudian Titia Berkat Jaya Batee langsung memukul wajahSeverius Zebua menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kalimengenai mata kanan Severius Zebua, kemudian Faobali Batee memukulSeverius Zebua menggunakan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kalimengenai pipi kiri Severius
Menyatakan Terdakwa TITIA BERKAT JAYA BATEE alias Ama Jon tersebutdiatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair, PertamaSubsidair dan Kedua;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan PenuntutUmum;3. Menyatakan Terdakwa TITIA BERKAT JAYA BATEE alias Ama Jon tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan,4.
Terdakwa:
GINDO JULIUS BATEE Als GINDO
15 — 10
E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa GINDO JULIUS BATEE ALS GINDOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KesatuPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama :1 (satu)tahun
,MH
Terdakwa:
GINDO JULIUS BATEE Als GINDOPUTUSANNomor 397/Pid.B/2020/PN SakDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : GINDO JULIUS BATEE Als GINDO;Tempat lahir : Kandis;Umur/Tgl.lahir : 20 Tahun / 13 Januari 2000;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Raya Pekanbaru Duri KM.85 KampungKandis Kecamatan Kandis Kabupaten
Menyatakan Terdakwa GINDO JULIUS BATEE Als GINDO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah ataupekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan olehorang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendakioleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukankejahatan, atau untuk sampai pada barang
Menghukum terdakwa GINDO JULIUS BATEE Als GINDO membayarongkos perkara sebesar Rp. 2.000, (Dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringanringannya atasdiri Terdakwa dengan alasan Terdakwa telah mengaku bersalah danmenyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatantersebut;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya
;Setelan mendengar Tangggapan Terdakwa terhadap TanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Kesatu :wn Bahwa ia Terdakwa GINDO JULIUS BATEE Als GINDO pada hariRabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 04.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2020 ataupada bulan lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Jalan
Menyatakan Terdakwa GINDO JULIUS BATEE ALS GINDO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimanadalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
SOLIDARITAS TELAUMBANUA, SH
Terdakwa:
SONIRIA BATEE Alias INA PITER
52 — 7
Penuntut Umum:
SOLIDARITAS TELAUMBANUA, SH
Terdakwa:
SONIRIA BATEE Alias INA PITERNama lengkap : SONIRIA BATEE ALIAS INA PITER2. Tempat lahir : Fadorolauru3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 10 April 19854. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Hiliwaele Dusun Ill Desa Hiliwaele KecamatanBotomuzoi Kabupaten Nias7. Agama : Protestan8. Pekerjaan : Petani/pekebunTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 09 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 28Agustus 2018;2.
Menyatakan terdakwa SONIRIA BATEE Alias INA PITER telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaanKedua;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SONIRIA BATEE Alias INA PITERdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selamaHalaman 1 dari 16 Putusan Nomor 150/Pid.B/2018/PN Gstterdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3.
FEBRIMA LASE Alias FEBI dan Alias ERNA YUSTIKA LASEsedang berada di dalam rumahnya di Dusun II Desa Hiliwaele KecamatanBotomuzoi Kabupaten Nias, tibatiba terdakwa SONIRIA BATEE Alias INAPITER datang dan masuk ke dalam ruang tamu kemudian bertanya kepadaanak saksi an. FEBRIMA LASE Alias FEBI dengan mengatakan "dimanaibumudan anak saksi an.
FEBRIMA LASE Alias FEBI dan Alias ERNA YUSTIKA LASEsedang berada di dalam rumahnya di Dusun II Desa Hiliwaele KecamatanBotomuzoi Kabupaten Nias, tibatiba terdakwa SONIRIA BATEE Alias INAHalaman 4 dari 16 Putusan Nomor 150/Pid.B/2018/PN GstPITER datang dan masuk ke dalam ruang tamu kemudian bertanya kepadaanak saksi an. FEBRIMA LASE Alias FEBI dengan mengatakan "dimanaibumudan anak saksi an.
TRI DJANUER N.P MANURUNG, SH
Terdakwa:
FIRMAN PERDAMAIAN BATEE Als FIRMAN
38 — 9
M E N G A D I L I
- Menyatakan Firman Perdamaian Batee Als Firman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan pemufakatan jahat tanpa hak menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebih
Penuntut Umum:
TRI DJANUER N.P MANURUNG, SH
Terdakwa:
FIRMAN PERDAMAIAN BATEE Als FIRMAN
94 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEO BATEE atau disebut juga SAROFATI BATEE, DK
RACHMATTULLAH, SH
Terdakwa:
AZWAN RAHMAN BATEE Alias BALO Alias AMA ADIT
45 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Azwan Rahman Batee Alias Balo Alias Ama Adit tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 14 (empat belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
RACHMATTULLAH, SH
Terdakwa:
AZWAN RAHMAN BATEE Alias BALO Alias AMA ADITNama lengkap : Azwan Rahman Batee Alias Balo Alias Ama Adit2. Tempat lahir : Soewe3. Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 24 Agustus 19864. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Desa Soewe Kecamatan Gido KabupatenNias7. Agama > Islam8. Pekerjaan PetaniTerdakwa ditangkap pada tanggal 24 Februari 2019;Terdakwa Azwan Rahman Batee Alias Balo Alias Ama Adit ditahan dalamtahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 Februari 2019 sampai dengan tanggal 16 Maret2019;2.
makanan ayam, lalu terdakwa berdiri di Samping rumah saksi denganmemegang sebilah parang dan terdakwa berkata kepada Izul Fadli Bateealias Fadli Ngapain kau disini, kumatikan nanti kau disini sambilmengarahkan parang kea rah Izul Fadli Batee alias Fadli, kemudian IzulFadli Batee alias Fadli langsung lari ke dalam rumah saksi sambil menutuppintu belakang rumah saksi dan pada saat itu terdakwa mengatakanKubunuh Kau Izul;Bahwa akibat pengancaman tersebut saksi Izul Fadli Batee alias Fadlimerasa terancam
dan ketakutan dan tidak nyaman;Bahwa Terdakwa dengan saksi korban adalah bersaudara kandung dan saksiadalah orangtua ibu mereka;Bahwa masalah ini telah didamaikan secara kekeluargan dan sudah dibuatsurat perdamaian;Bahwa Terdakwa mengancam saksi Izul Fadli Batee alias Fadli karenaterdakwa sudah mabuk tuak dan menyatakan tidak senang kalau saksikorban tinggal di rumah saksi;Bahwa saksi Izul Fadli Batee alias Fadli, sudah tidak berada di rumah saksidan telah pergi ke Lahewa di rumah mertuanya;Bahwa
alias Fadli;Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman terhadap Izul Fadli Batee, terjadipada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekira pukul 12.30 Wib tepatnya didalam rumah orangtua Terdakwa di Dusun Desa Soewe Kecamatan GidoKabupaten Nias;Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman terhadap Izul Fadli Batee aliasFadli dengan mempergunakan alat berupa satu bilah parang terbuat dari besipanjang seluruhnya sekitar enam puluh centi meter;Bahwa Terdakwa melakukan pengacaman terhadap Izul Fadli Batee dengancara
saksi korban Izul Fadli Batee aliasFadli merasa terancam dan ketakutan dan tidak nyaman;Bahwa terdakwa dengan saksi korban adalah bersaudara kandung;Bahwa masalah ini telah didamaikan secara kekeluargan dan Terdakwasudah meminta maaf terhadap saksi korban Izul Fadli Batee dan telah dibuatSurat perdamaian;Bahwa Terdakwa mengancam saksi korban Izul Fadli Batee alias Fadlikarena Terdakwa tidak senang kalau saksi korban tinggal di rumah orangtuaTerdakwa;:Bahwa saksi korban Izul Fadli Batee alias Fadli
1.FATIZARO ZAI, SH
2.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
JUNIMAN BATEE Alias JUNI
23 — 2
Penuntut Umum:
1.FATIZARO ZAI, SH
2.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
JUNIMAN BATEE Alias JUNI
2.JUPRI WANDY BANJARNAHOR, SH
Terdakwa:
DEPIANUS BATEE
80 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Depianus Batee tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyerang Kehormatan Susila sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
2.JUPRI WANDY BANJARNAHOR, SH
Terdakwa:
DEPIANUS BATEE
Terbanding/Terdakwa : EDIELI BATEE Alias AMA ANDAL Alias AMA PUTRA
292 — 291
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 188/Pid.Sus/2019/PN Gst, tanggal 19 Desember 2019, yang dimintakan banding sekedar pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Edieli Batee Alias Ama Andal Alias Ama Putra tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Pembanding/Penuntut Umum II : YUDHI PERMANA, SH
Terbanding/Terdakwa : EDIELI BATEE Alias AMA ANDAL Alias AMA PUTRAMenjatuhkan pidana terhadap Edieli Batee Als Ama Andal Als Ama Putraberupa pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan Denda Sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.Halaman 4 dari 15 halaman Putusan Nomor 44/Pid Sus/2020/PT MDN3.
Menyatakan Terdakwa Edieli Batee Alias Ama Andal Alias Ama Putra tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasielektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,sebagaimana dalam dakwaan tunggal:2.
Menjatuhkan pidana terhadap Edieli Batee Als Ama AndalAls Ama Putra berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahundan Denda Sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus jutarupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Pmbanding/Terdakwa Edieli Batee Alias Ama Andal AliasAma Putra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapatdiaksesnya informasi eletronik yang memiliki muatan penghinaan danpencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
Bahwa keterangan saksi Jhon Alson Mendrofa, Marlius Batee, ArozatuloZebua yang dihadirkan Penuntut umum dalam persidangan seyogianyatidak dapat dipertimbanmgkan atau harus dikesampingkan karenatempus delicti dan locus delicti perkara Aquo menurut keterangan ketigasaksi tersebut bertetangan dengan dakwaan.3.
Muzakir ar
Tergugat:
1.Ilyas Zakaria
2.Raziman
3.Atik sumiyati
Turut Tergugat:
3.Pj Bupati Aceh Barat Daya
4.Camat Kecamatan Kuala Batee
5.Keuchik desa Lamatuha kecamatan Kuala Batee
49 — 38
Penggugat:
Muzakir ar
Tergugat:
1.Ilyas Zakaria
2.Raziman
3.Atik sumiyati
Turut Tergugat:
3.Pj Bupati Aceh Barat Daya
4.Camat Kecamatan Kuala Batee
5.Keuchik desa Lamatuha kecamatan Kuala Batee
ABDULLAH A
Tergugat:
Geuchik Gampong Alue Dua Bakaran Batee Kec. Langsa Baro Kota Langsa
151 — 90
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Geuchik Gampong Alue Dua Bakaran Batee Nomor: 141/58/2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong Alue Dua Bakaran Batee Mukim Langsa Tunong Kecamatan Langsa Baro Tanggal 2 Oktober 2022;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Geuchik Gampong Alue Dua Bakaran Batee Nomor: 141/58/2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Gampong Alue Dua Bakaran Batee Mukim Langsa Tunong Kecamatan Langsa Baro Tanggal 2 Oktober 2022;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat kepada kedudukan semula sebagai Kepala Dusun Makmur Indah, Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Mukim Langsa Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.315.000,- (Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah Rupiah);
Penggugat:
ABDULLAH A
Tergugat:
Geuchik Gampong Alue Dua Bakaran Batee Kec. Langsa Baro Kota Langsa
Tergugat:
1.YANUARI BATEE
2.LATISA LAIA
18 — 2
Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 disingkatPT.BPR NBP 3
Tergugat:
1.YANUARI BATEE
2.LATISA LAIA
1.LEO BATEE atau disebut juga SAROFATI BATEE
2.ANDI ZEBUA atau disebut juga AGUS ZEBUA
Tergugat:
1.Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit KPKS Bukit Harapan
2.PT. TOR GANDA Perkebunan Bukit Harapan berkantor pusat di PT. TOR GANDA
82 — 24
Penggugat:
1.LEO BATEE atau disebut juga SAROFATI BATEE
2.ANDI ZEBUA atau disebut juga AGUS ZEBUA
Tergugat:
1.Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit KPKS Bukit Harapan
2.PT. TOR GANDA Perkebunan Bukit Harapan berkantor pusat di PT. TOR GANDA
1.WINRO TUMPAL HALOMOAN HARO MUNTHE, SH
2.INDRA JAYA, SH
Terdakwa:
ARISMAN BATEE
81 — 29
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Arisman Batee tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan Menggunakan Alat Penangkap Ikan di Kapal Penangkap Ikan Yang Mengganggu dan Merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap di Wilayah Pengelolahan Perikanan Negara
Dikembalikan kepada terdakwa ARISMAN BATEE.
6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
1.WINRO TUMPAL HALOMOAN HARO MUNTHE, SH
2.INDRA JAYA, SH
Terdakwa:
ARISMAN BATEE
Terdakwa:
DESERANTO BATEE Alias AMA STEVEN
18 — 13
1. Menyatakan Terdakwa DESERANTO BATEE alias AMA STEVEN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESERANTO BATEE alias AMA STEVEN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Terdakwa:
DESERANTO BATEE Alias AMA STEVEN
1.ELIKSANDER SIAGIAN, SH
2.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
EDIELI BATEE Alias AMA ANDAL Alias AMA PUTRA
353 — 282
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Edieli Batee Alias Ama Andal Alias Ama Putra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
Penuntut Umum:
1.ELIKSANDER SIAGIAN, SH
2.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
EDIELI BATEE Alias AMA ANDAL Alias AMA PUTRA
24 — 20
AM) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2007 di Gampong Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Kuala Batee, Kab. Aceh Barat Daya, selanjutnyadisebut sebagai Pemohon I;Re Umur 36 tahun, agama Islam, pendidikanDiploma III, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempat tinggaldi Gampong Krueng Batee, Kec. Kuala Batee, Kab.
Bahwa pemohom telah menikah sah secara hukum islam denganpermohonan II pada hari JUMAT Tanggal 15 Juni 2007 di GampongKrueng Batee Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya;2. Bahwa pernikahan antara pemohon dan pemohon Il saat itu tidakdaftar di kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Batee karena padaHalaman 1 dari 13 hal.Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2019/MS.Bpdsaat pemohon dan pemohon II menikah dahulu sedang dalam masakonflik/tidak mempunyai dana;.
Menyatakan sah perkawinan antara pemohon qaPES cengan pemohon GE yang dilakasanakan pada tanggal 15 Juni 2007 diHalaman 2 dari 13 hal.Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2019/MS.BpdGampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee Kabupaten AcehBarat Daya;3.
Pasal 145 ayat (1) dan (2) R.Bg pihak berperkara telah diperintahkanuntuk dipanggil dan atas panggilan tersebut pihak Pemohon menghadiripersidangan secara inperson ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon dan Pemohon Ilmendalilkan sebagai suami istri yang telah melangsungkan pernikahanmenurut tata cara agama Islam pada tanggal 15 Juni 2007 di GampongKrueng Batee Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya denganwali nikah ayah kandung Pemohon II bernama Muslim Am, dengan maharberupa emas seberat
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon iEE cengan Pemohon yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2007 di Gampong Krueng BateeKecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya;3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannnyakepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Batee Kabupaten AcehBarat Daya;4.
87 — 27
., tanggal 17 Februari 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1443 Hijriyah, sehingga amar secara lengkap sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhum Ahmad Yani Batee telah meninggal dunia pada tahun 2000, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Asatia Batee (istri/Penggugat I);
- Ismail Batee (anak laki-laki/Tergugat I);
- Masmia Batee (anak perempuan/Penggugat
II);
- Safarman Batee (anak laki-laki/Penggugat III);
- Syaharman Batee (anak laki-laki/Penggugat IV);
- Menetapkan harta peninggalan almarhum Ahmad Yani Batee sebagai berikut :
- Objek perkara posita angka 12 poin 1 (petitum angka 3 poin 1) yaitu 1 (satu) bidang tanah seluas 8027 meter2 yang terletak di Desa Soewe, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah
Adleli;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Murniwati Laowo;
- Sebelah Barat berbatas dengan Mesra Diman Zebua;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rorogo Laoli;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Ahmad Yani Batee sebagai berikut :
- Asatia Batee (istri/Penggugat I) mendapat 1/8 (5/40) bagian (12,5%);
- Masmia Batee (anak perempuan/Penggugat II) mendapat 7/40 bagian (17,5%);
- Safarman Batee (anak
laki-laki/Penggugat III) mendapat 14/70 bagian (35%);
- Syaharman Batee (anak laki-laki/Penggugat IV) mendapat 14/70 bagian (35%);
- Menghukum Para Penggugat untuk membagi harta warisan sebagaimana tersebut pada amar angka 3 (tiga) di atas sesuai bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada amar angka 4 (empat) di atas, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris
45 — 14
AMA ZISABAR,selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa dan ADRIANUS BATPE Als.AMAN ANJAS datang ke warung milik saksi FAOGOOSI BATEE Als.AMA ZISABAR dan langsung menanyakan kepada saksi FAOGOOSIBATEE Als. AMA ZISABAR mengenai keributan antara DEDI HASARATKRISTIAN BATEE Als. DEDI dengan saksi korban, kemudian saksi korbandatang ke warung milik saksi FAOGOOSI BATEE Als. AMA ZISABARdan membeli rokok selanjutnya saksikorban duduk di kursi yang ada didalamwarung, kemudian ADRIANUS BATEE Als.
AMA ANJAS kembali meninju saksi korbansecara membabi buta, sehingga akibat perbuatan terdakwa bersamasamadengan saksi DEDI HASRAT KRISTIAN BATEE~ Als. DEDI danADRIANUS BATEE Als.
AMA ANJAS kembali meninju saksi korbansecara membabi buta, sehingga akibat perbuatan terdakwa bersamasamadengan saksi DEDI HASRAT KRISTIAN BATEE Als. DEDI danADRIANUS BATEE Als.
Gunungsitoli Idanoi KotaGunungsitoli tepatnya dikedai milik AMA ZISABAR BATEE telahterjadi perkelahian antara saksi korban dengan Terdakwabersamasama dengan DEDI HASRAT KRISTIAN BATEE Als.