Ditemukan 8420 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 164/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.,M.H.
2.NANDA YOGA ROHMANA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
NOVRI EKO PRIBADI Alias EKO
7933
  • dengan ketentuan ini atau dikenal pula dengan istilah delik pro partedolus, pro parte culpa.
    Culpa dalam lapangan hukum pidana juga dikenal sebagaisalah satu bentuk kesalahan atau schuld. Istilan culpa dalam bahasa Indonesiadikenal dengan kelapaan atau kelalaian, Satochid Kartanegara, menggunakanistilah kealpaan atau kelalaian, demikian juga dengan Pompe menggunakanistilah kealpaan.
    Akibat ini timbul karena seseorang alpa,sembrono, teledor, lalai, berobuat kurang hatihati atau kurang pendugaduga;Dalam memorie van toelichting yang memandang culpa sematamatapengecualian dolus sebagai tindakan umum adanya keadaan yang sedemikianmembahayakan keamanan orang atau barang atau mendatangkan kerugianterhadap seseorang yang sedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi,sehingga undangundang juga bertindak terhadap kekurang penghatihatian,sikap sembrono atau sikap teledor.
    Untuk menentukan berat atauringannya culpa atau kelalaian harus dibuktikan terlebin dahulu dengan melihatsampai sejauh manakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku, mengingatkelalaian itu sendiri ada bebarapa tingkatan, akan tetapi sekecil apapunkelalaian itu tidaklah menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diripelaku, Terjadinya culpa ditandai dengan dua hal yaitu: (1) Tiada kehatihatianyang dipergunakan atau tiada ketelitian yang diperlukan, (2) Akibat yang dapatdiduga sebelumnya, atau
    keadaan atau akibat yang dapat diduga sebelumnyayang membuat perbuatan itu terjadi perobuatan yang dapat dihukum;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan perumusantentang apa yang dimaksud dengan culpa, namun didalam praktek disebutkanyang dimaksud dengan sculd atau culpa atau Kelalaian meliputi: (1) Kekuranganpemikiran yang diperlukan (getrekken het nodige denken), (2) Kekuranganpengetahuan/pengertian yang diperlukan (gebrek aan de nodige kennis), (3)Kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan
Upload : 12-11-2015
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 191/Pid.Sus/2015/PN Prp
316
  • Karena Kelalaiannya ; Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan (culpa)adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus);Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpa lata,dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya);Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalam culpa lataadalah sebagai berikut :e Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan / norma hukum, ataue Apakah
    bisa terjadi di jalan;Dengan demikian sebagai seorang pengemudi dengan kualifikasi SIM C Terdakwaseharusnya bertindak hatihati dengan selalu memperhitungkan segala kemungkinan yangada dan bisa terjadi di sepanjang perjalanannya, termasuk dengan hati hati mengendaraitruk colt diesel agar tidak melewati marka jalan berupa garis lurus dan masuk ke sampingkanan jalan atau berada di jalur lawan ;Menimbang, bahwa dengan demikian kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebutadalah dalam bentuknya sebagai Culpa
Register : 25-04-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN MEULABOH Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN Mbo
Tanggal 4 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ANISTIA RATENIA PS, SH
Terdakwa:
ARIF FADILLAH Bin MIRDAN
305
  • Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain luka berat.Menimbang, Bahwa dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan kuranghatihati atau kealpaan disebut dengan Culpa, Prof. Dr.
    ., dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana Indonesia(hal.72) mengatakan bahwa arti Culpa adalah "kesalahan pada umumnyatetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu Suatumacam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat sepertikesengajaan yaitu kurang berhatihati sehingga akibat tidak sengaja terjadi.Menurut Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal177)mengatakan bahwa pada intinya Culpa mencakup kurang (cermat)berpikir.
    Menurut JanRemmelink ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikisseseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya)akibat fatal dan tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dankarena itu seharusnya dilakukan;Menimbang, Bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkandengan keterangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukumsebagai berikut : Menimbang, Bahwa pada hari Minggu
Upload : 05-04-2015
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN Prp
134
  • Karena Kelalaiannya ; Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan (culpa)adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus);Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpa lata,dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya);Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalam culpa lataadalah sebagai berikut :e Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan / norma hukum, ataue Apakah
    bisa terjadi di jalan;Dengan demikian sebagai seorang pengemudi dengan kualifikasi SIM BI Terdakwaseharusnya bertindak hatihati dengan selalu memperhitungkan segala kemungkinan yangada dan bisa terjadi di sepanjang perjalanannya, termasuk dengan hati hati mengendaraitruk colt diesel agar tidak melewati marka jalan berupa garis lurus dan masuk ke sampingkanan jalan atau berada di jalur lawan ;Menimbang, bahwa dengan demikian kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebutadalah dalam bentuknya sebagai Culpa
Register : 15-03-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 6/Pid.B.2013/PN.Ung
Tanggal 26 Februari 2013 — SUPARSONO Bin SUGITO
382
  • H1527RH atas kendaraan tersebut ; n Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan (culpa) adalahkelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus);Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpa lata, danbukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya); Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalam culpa lata adalahsebagai berikut : e Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan /norma
    kendaraan yang pengoperasionalannya sudah dipercayakan kepadaTerdakwa tersebut, sehingga berbagai kemungkinan gangguan pada komponen kendaraan bisadiminimalisir; Dalam kejadian ini, apabila Terdakwa secara rutin melakukan servise / perawatanberkala, maka keausan hes as roda akan bisa diketahui dan segera dilakukan penggantian,sehingga kejadian ban lepas karena hes as rodanye patah bisa dihindari;n Menimbang, bahwa dengan demikian kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebut adalahdalam bentuknya sebagai Culpa
Register : 24-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ROSLINA SH.
Terdakwa:
Riski Patra Bin Suryadi
174
  • Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa dalam undangundang Nomor 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Dummengatakan bahwa culpa (schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet
    hal tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai suatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet dan culpa
    Simons berpendapat, kelalaian (culpa) padadasarnya mempunyai 2 (dua) unsur, yaitu tidak ada kehati hatian dankurangnya perhatian terhadap akibat yang timbul, sedangkan menurutProf.vVan Bemmelen berpendapat Ketidaksengajaan (Culpa) dalam artikekuranghatihatian, yaitu jika si pelaku tidak mengetahui bahwa suatu keadaanitu ada, dan ketidaktahuannya itu disebabkan karena ia kurang hatihati ataulalai (alpa) sehingga berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berpendapatjika kelalaian pada dasarnya memiliki
Register : 14-01-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 12-03-2021
Putusan PN RAHA Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Rah
Tanggal 10 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
2.Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
Terdakwa:
MUH. ACHANG SUMARNO Alias ACANG Bin MUH. HARIS
3621
  • Unsur karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain;Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan (culpa) diartikan sebagaikurang cermat teliti, kurang hatihati atau kurang menduga secara nyata akibatfatal dari suatu tindakan padahal hal tersebut mudah dilakukan dan seharusnyadilakukan.
    Kealpaan (culpa) merupakan salah satu unsure kesalahan yang sifatnya lebih ringan daripada suatu kesengajaan (dolus);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kealpaannya adalah seseorang mengakibatkan sesuatu terjadi namun sesuatu tersebut terjadi diluar dari apa yang dikehendaki dari orang yang melakukan sesuatu hal tersebut, atau dengan kata lain karena kekurang hatihatian seseorang mengakibatkan sesuatu hal yang bukan menjadi maksud seseorang;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat 2
    (dua) bentuk kelalaian atau culpa yang disebut dengan kelalaian dengan kesadaran dan kelalaian tanpa kesadaran.
    lata (kelalaian yang sifatnya berat), bukan culpa levis (kelalaianyang sifatnya ringan);Menimbang, bahwa untuk mengukur suatu perbuatan temasuk dalamkategori culpa lata adalah dengan menentukan apakah perbuatan tersebut telahmelanggar suatu norma hukum; atau apakah perbuatan tersebut telahmelanggar batasbatas kepatutan umum dalam masyarakat yang dikenalsebagai kurang hatihati, Kurang menduga suatu akibat perbuatannya, ataukurang memperhatikan kemungkinan yang terjadi di sekelilingnya;Menimbang,
    bahwa yang dimaksud dengan menyebabkan matinyaorang lain dalam konteks unsure diatas ini adalah suatu akibat atas suatuperbuatan yang berupa kelalaian (culpa) sehingga ada korban yang meninggal;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 sekitarjam 16.30 wita bertempat di halaman rumah Saudara Andri Afif di KelurahanWandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara Terdakwa yang sedangmengendarai mobil minibus
Register : 19-12-2018 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN BALIGE Nomor 257/Pid.B/2018/PN Blg
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
Danang Dermawan,S.H.
Terdakwa:
HELEN BR MANIK Als MAK ENJEL
8426
  • Unsur karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kealpaan atau Kelalaianadalah suatu yang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebin dahulu Kemungkinan munculnya) akibatfatal dari tindakan orang tersebut;Halaman 8 dari 12 Putusan Nomor 257/Pid.B/2018/PN BigMenimbang, bahwa menurut hukum pidana Lalai/Kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yangberat
    (culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karenasifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan Kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yangpertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewusteschuld) dimana si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah,kedua Kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste
Register : 02-12-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 328/Pid.B/2020/PN Smp
Tanggal 22 Februari 2021 — Penuntut Umum:
EDDIE SOEDRADJAT, S.H.
Terdakwa:
SUBROTO Bin SADIN
758
  • Unsur Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Lain Mati;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan culpa ataukealpaan/kelalaian adalah suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yangtidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurangnya kehatihatian sehinggamenimbulkan yang tidak disengaja terjadi. Prof. Mr. D.
    Kealpaan ada jikaseseorang tetap melakukan perbuatan tersebut meskipun ia telah mendugaakibatnya dan menduganya itu adalah suatu syarat mutlak ia melakukankelalaian, lain halnya dengan suatu akibat yang tidak dapat diduga lebih dahulutidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya sebagai kealpaan;Menimbang, bahwa mengenai definisi kelalaian ini undangundang jugatidak memberikan penjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksuddengan schuld atau culpa tersebut.
    Di dalam Memorie Van Toelichting (M.v.T)orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa yangmenyatakan bahwa :Schuld is de zuevere tegenstelling van opzet aan de eenekant, van toeval aan andere zijde yang berarti: "Schuld atau culpa di satu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan;Menimbang, bahwa kelalaian memiliki unsur dan syaratsyarat tertentusehingga dikategorikan sebagai kelalaian Van Hamel menyebutkan 2 syarat:1.
    Vos, unsurunsur yang dilepaskan satu sama lain untukmembentuk kealpaan (culpa) yaitu:1. Pelaku dapat menduga (Voorzienbaarheid) akan akibat yang akanterjadi, ini dapat di teliti aoakah si pembuat ketika berbuat apakah harusnyamendugaduga akan akibat yang timbul atau tidak;2. Pelaku berfikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan itu kemudian ternyata benar terjadi;3. Pelaku sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yangdilarang timbul karena perbuatannya;4.
    atau kealpaan/kelalaian yangsudah diuraikan sebelumnya maka perbuatan yang telah dilakukan olehTerdakwa telah memenuhi segala persyaratan sehingga bisa dikategorikansebagai culpa atau kealpaan/kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebutdiatas maka Hakim berpendapat bahwa Unsur Kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 359 KUHPtelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti Secara
Register : 16-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
HARI AGUNG PUDJIYANTO.SH
Terdakwa:
ADE LUKMAN Bin H. SULAEMAN
10024
  • UndangUndang RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umumtidak mengatur secara tegas tindak pidana yang jenisnya kejahatan danmana yang pelanggaran;Bahwa ditinjau dari segi unsur kesalahan, ada yang berupa dengansengaja (delik dolus), ada yang unsur kesalahannya adalahkealpaan/kelalaian (delik culpa).
    Dalam halini berlaku adagium, culpa dolo exonerate (ketidakhatihatianmembebaskan seseorang dari dolus). Berkaitan dengan jenis culpaada dua macam, yakni bewuste culpa atau kealpaan yang disadaridan onbewustie culpa atau kealpaan yang tidak disadari. Adapun caramenentukan Culpa, menurut Sudarto, adalah sebagai berikut:1) Kealpaan seseorang itu harus ditentukan secara normative, dantidak secara fiisik atau phikis.
    Untuk adanyapemidanaan perlu adanya kekurangan hatihati yang cukupbesar, jadi harus ada culpa lata dan bukan culpa levis. Culpa latamerupakan kealpaan yang paling berat.
    Dalam hal ini berlaku adagium, culpa dolo exonerate(ketidakhatihatian membebaskan seseorang dari dolus). Berkaitandengan jenis culpa ada dua macam, yakni bewuste culpa atau kealpaanyang disadari dan onbewuste culpa atau kealpaan yang tidak disadari.Bahwa cara menentukan Culpa, menurut Sudarto, adalah sebagaiberikut:1) Kealpaan seseorang itu harus ditentukan secara normative, dan tidaksecara fiisik atau phikis.
    Untuk adanya pemidanaan perluadanya kekurangan hatihati yang cukup besar, jadi harus ada culpalata dan bukan culpa levis. Culpa lata merupakan kealpaan yangpaling berat.
Register : 09-09-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 1122/Pid.Sus/2020/PN Kds
Tanggal 12 Nopember 2020 — - Pidana
15326
  • Dalamhukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaan disebutdengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yangberjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwaarti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuanhukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindakpidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhatihatisehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, JanRemmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana(hal. 177)mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir,kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    MenurutJan Remmelink,inwal culpa di sini jelas merujuk pada kKemampuan psikis seseorang dankarena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dariHalaman 18 dari 31 halaman Putusan Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Kdstindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena ituDalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), kelalaian biasanyadisebutjuga dengan kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaan.
    Syarat untuk penjatuhan pidanaadalah sekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhatihatian besaryang cukup; bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpalata (kelalaian yang kentara/besar). Hal serupa juga dikatakan oleh WirjonoProdjodikoro (/bid, hal. 73), yaitu bahwa menurut para penulis Belanda, yangdimaksudkan dengan culpa dalam pasalpasal KUHP adalah kesalahan yangagak berat. Istilah yang mereka pergunakan adalah grove schuld (kesalahanbesar).
    Meskipun ukuran grove schuld ini belum tegas seperti kesengajaan,namun dengan istilah grove schuldini sudah ada sekedar ancarancarbahwatidak masuk culpa apabila seorang pelaku tidak perlu sangat berhatihati untukbebas dari hukuman. Lebih lanjut, dikatakan bahwa untuk culpa ini harusdiambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orang dalam masyarakatbertindak dalam keadaan yang /n concreto terjadi.
Putus : 28-01-2016 — Upload : 15-02-2016
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 303-K/PM II-08/AL/XII/2015
Tanggal 28 Januari 2016 — MUHADI, SERMA POM
3015
  • Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, ataukealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalambukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahansi pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurangberhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana(hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat)berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    Menurut JanRemmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikiS seseorangdan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena ituseharusnya dilakukan.
    Syarat untuk penjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan seriusyang cukup, ketidakhatihatian besar yang cukup; bukan culpa levis (kelalaianringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang kentara/besar). Hal serupa juga dikatakan oleh Wirjono Prodjodikoro (/bid, hal. 73), yaitubahwa menurut para penulis Belanda, yang dimaksudkan dengan culpa dalampasalpasal KUHP adalah kesalahan yang agak berat. Istilah yang merekapergunakan adalah grove schuld (kesalahan besar).
Register : 10-05-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN Sanana Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Snn
Tanggal 17 Juni 2021 — Sunita Umalekhoa Alias Ta
10534
  • Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu LintasDengan Korban Luka BeratMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) terletakantara sengaja dan kebetulan, bagaimanapun juga culpa dipandang lebih ringandibanding dengan sengaja, oleh karena itu delik culpa, culpa itu merupakandelik semu (quasideliet) sehingga diadakan pengurangan pidana.
    Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu LintasDengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau barangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) terletakantara sengaja dan kebetulan, bagaimanapun juga culpa dipandang lebih ringandibanding dengan sengaja, oleh karena itu delik culpa, culpa itu merupakandelik semu (quasideliet) sehingga diadakan pengurangan pidana.
Register : 15-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 200/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
BILLIN SANTORIKO SINAGA
Terdakwa:
WILMAR BATUBARA
2017
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatuyang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaianyang berat (culpa
    lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima)karena sifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnyapelanggaran, sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2(dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi(bewuste schuld) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul jugamasalah, kedua kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewusteschuld) si pelaku
Register : 05-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN Kla
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.DWI SETIAWAN KUSUMO, SH.
2.RIZQI HAQQUAN, SH.
Terdakwa:
ARI IRMAWAN Bin WASIMAN
192
  • Culpa (kealpaan)oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telah ditafsirkan sebagai:suatu. kekurangan untuk melihat lebin jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan:PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. Ill,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perobuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam hal iniada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Kealpaan yang berat (culpa /ata);2. Kealpaan yang ringan (culpa levis);Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak, dilihat dari sudutkecerdasan, untuk gradasi yang pertama disyaratkan kewaspadaan.Dan untuk gradasi kedua, disyaratkan hasil perkiraan perbandingan:1. Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain dari golongan pelaku;Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN Kla2.
    Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain yang terpandai dalamgolongan pelaku;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana, bentuk kealpaanyang dapat dipidana adalah kealpaan dalam bentuk culpa lata.Sedangkan culpa levis terhadap pelakunya tidak dapat dimintalpertanggungjawaban pidana.
    Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam diriTerdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaanlalu lintas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang buktiyang diajukan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada Hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul19.15 WIB
Register : 10-12-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 06-04-2015
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 249/Pid.B/2014/PN.TDN
Tanggal 18 Februari 2015 — 1. Nama lengkap : HARYANTO ALS SANDEN BIN ABU ZAHAR 2. Tempat lahir : Gantung 3. Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/ 26 Agustus 1974 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl Sijuk Rt 33 Rw 12 Desa Air Serkuk Kec Sijuk Kab Belitung Timur 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Swasta
8525
  • Wirjono Prodjodikoro, S.H., mengatakanbahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmupengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurangberhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi; (Wirjono Prodjodikoro,AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia, 2003: Bandung, PT Refika Aditama,hal.72);Menimbang bahwa Jan Remmelink mengatakan bahwa pada intinya,culpa mencakup kurang (cermat) berpikir
    Syarat untuk penjatuhan pidana adalahsekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhatihatian besar yang cukup;bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa Jata(kelalaian yangkentara/besar); (Jan Remmelink, Hukum Pidana, 2003: Jakarta, PT GramediaPustaka Utama, hal.179);Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARKO, saksiPADANG SAPUTRA, saksi SUWARDI, dan saksi SUGITO di dalampersidangan yang saling berkesesuian satu sama lainnya yang menyatakanbahwa mereka dan korban meninggal yaitu
    Syarat untuk penjatuhan pidana adalahsekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhatihatian besar yang cukup;bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa Jata(kelalaian yangkentara/besar); (Jan Remmelink, Hukum Pidana, 2003: Jakarta, PT GramediaPustaka Utama, hal.179);Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARKO, saksiPADANG SAPUTRA, saksi SUWARDI, dan saksi SUGITO di dalampersidangan yang saling berkesesuian satu sama lainnya yang menyatakanbahwa mereka dan ditabrak oleh mobil
Register : 20-02-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN MEULABOH Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN Mbo
Tanggal 9 April 2018 — Penuntut Umum:
1.DEDEK SYUMARTA SUIR, SH
2.ANISTIA RATENIA PS, SH
Terdakwa:
BURHANUDDIN K Bin Alm KARIM
806
  • Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain luka berat;Menimbang, dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan kurang hatihati atau kealpaan disebut dengan Culpa, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
    ,dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana Indonesia (hal.72)mengatakan bahwa arti Culpa adalah "kesalahan pada umumnya tetapi dalamHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN Mboimu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu Ssuatu macam kesalahansipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan yaitu kurangberhatihati sehingga akibat tidak sengaja terjadi.
    Menurut Jan Remmelinkdalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal 177)mengatakan bahwapada intinya Culpa mencakup kurang (cermat) berpikir. Kurang pengetahuanatau bertindak kurang terarah.
    Menurut Jan Remmelink ihwal culpa di sini jelasmerujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakanbahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dan tindakan orang tersebut padahal itumudah dilakukan dank arena itu seharusnya dilakukan;Menimbang, dari keterangan para saksi dan dihubungkan denganketerangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagaiberikut : Menimbang, pada hari Sabtu tanggal 02
Register : 10-12-2015 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN KENDAL Nomor 70/Pid.Sus/2015/PN Kd
Tanggal 11 April 2016 — MUSTAFIT Bin MULASI
6110
  • terbukti dan terpenuhioleh perbuatan terdakwa ;Di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya terdakwa, dimanaatas subyek yang dimaksud dalam dakwaan telah diakui sebagai subyek yang dimaksuddalam surat dakwaan yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam mukaputusan yakni terdakwa MUSTAFIT Bin MULASI, sehingga tidak terjadi Error InPersona, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyaMenimbang bahwa Schuld atau Culpa
    (oplettenheid), sedangkan ia dapat memperkirakan bahwaperbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut di atas, sebagai tolakukur digunakan :a. suatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu. ketelitian ataukeseksamaan, kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yangdiharapkan bagi setiap orang yang normal dalam menghadapi situasiyang sama seperti si pelaku ;b. suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnyamenyolok (culpa
    lata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukandapat atau tidaknya seseorang dipidana dan bukan hanya culpa levis ;Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan menunjukkan halsebagai berikut :e Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh terdakwa pada hariRabu tanggal 23 September 2015 sekira jam 06.15 Wib di jalan Raya DesaTambakrejo, Kec.
    Suryani Adnan dan akhirnya korban meninggal dunia ;Menimbang, bahwa dari fakta diatas, culpa terdakwa tampak jelas, yakni bahwatindakan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Nomor Polisi :H2405YU dengan kecepatan 5060 kilometer perjam, terdakwa tidak berhatihatisehingga tidak melihat penyeberang jalan yakni saksi korban Sdri. Saah berjalanmelangkah menuju ke jalan raya, sehingga terdakwa tidak dapat mengontrol kecepatansepeda motornya sehingga menabrak Sdri.
Putus : 02-02-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/Pid/2008
Tanggal 2 Februari 2010 — HERONIMUS DAE
9098 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kealpaan yang tidak disadari yang dikenal dengan Culpa Levisatau dalam dunia ilmu pengetahuan hukum dan juga praktekperadilan disebut Kesalahan yang tidak disadari atau Kurangpendugaduga (Onbewuste schuld).Ternyata baik dalam Putusan Hakim Pertama yakni PengadilanNegeri Surabaya maupun Putusan Hakim Banding, ternyata tidakdipertimbangkan secara mendasar (Onvoldoende gemotiveerd),kealpbaan macam manakah atau kesalahan macam manakah yangsecara hukum terbukti dengan sah dan meyakinkan dilakukan olehTerdakwa
    yakni dengan 1 (satu)tahun penjara potong tahanan.Padahal apa yang kami uraikan di atas pada dasarnya sudahterangkum dalam Memori Banding yang untuk menegaskan kembalikami uraikan intisarinya seperti di atas.Dengan mengacu kepada kualifikasi Delik yang dirumuskan olehkedua Judex Facti tersebut di atas, dengan menyatakan : Karenakealpaannya menyebabkan matinya orang; menimbulkan makayuridis bahwa Delik Pasal 359 KUHP tersebut hanya sematamatamengenai kealpaan yang disadari/ kurang penghatihati (Culpa
    Lata)dengan mengabaikan ketentuan bahwa dalam Delik Pasal 359 KUHPitu adalah dua macam kealpaan yang dimaksudkan oleh UndangUndang yakni : kealpaan yang disadari (Culpa Lata) dan kealpaanyang tidak disadari (Culpa Levis) : sebagaimana jalan pikiran JudexFacti.Padahal Pasal 359 KUHP memuat dua macam kealpaan ataukesalahan seperti diuraikan di atas.Oleh karena itu Judex Facti di Surabaya ini sudah jelas dan terangsalah menerapkan hukum karena tidak pernah mempertimbangkanmengenai jenis kealpaan mana
Register : 17-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN BINJAI Nomor 243/Pid.B/2016/PN.BnJ
Tanggal 14 Juni 2016 — SUROTO
7413
  • Unsur mengemudikan kenderaan bermotor yang ~ karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengankorban meninggal dunia, yang mengemudikan kendaraanbermotor dijalan wajib mengemudikan kenderaannya denganwajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatanpejalan kaki dan pesepeda.Menimbang, bahwa Perbuatan Pidana dapat dibedakan menjadidua yaitu Dolus (kesengajaan) dan Culpa (kealpaan/kelalaian).Delik culpa adalah delik yang memuat kealpaan sebagai salahsatu unsur.
    Pada umumnya, kealpaan (culpa) dibedakan atas:1. Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam halini si pelaku telah membayangkan atau menduga akantimbulnya suatu akibat,akan tetapi ia berusaha untukmencegah tetapi timbul juga akibat tersebut;2.Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    Bahwa pada saat itu Terdakwasudah berusaha mengerem kenderaan Terdakwa sambil membuang stirke kanan namun mobil tidak berhenti dan berhenti setelahmenabrak dan menggilas tubuh korban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas maka Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwatersebut adalah termasuk dalam Kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld) sehingga atas Perbuatan tersebut Terdakwaharuslah dipandang telah melakukan delik Culpa yangmengakibatkan matinya orang lain,dengan demikian