Ditemukan 533 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 562/Pid.C/2018/PN Jmr
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Arjasa
Terdakwa:
UYIK ANTORO
247
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa UYIK ANTORO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Administrasi Kependudukan dan bepergian tanpa membawa identitas diri
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa UYIK ANTORO oleh karena itu sejumlah Rp. 30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
Register : 29-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 740/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 29 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RADIAR MULYANA
Terdakwa:
KASYANI
173
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa KASYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak membawa kartu identitas diri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari ;
Register : 08-08-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 819/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KADEK ANOM W
Terdakwa:
NURUL UMMAYAH
164
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa NURUL UMMAYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki kartu identitas diri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari ;
Register : 23-10-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 29-10-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 494/Pid.C/2018/PN Jmr
Tanggal 23 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Mumbulsari
Terdakwa:
MISBAHUL ANAM
151
    1. Menyatakan terdakwa MISBAHUL ANAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bepergian tanpa membawa KTP atau Tidak dapat menunjukkan kartu identitas diri;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa MISBAHUL ANAM oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan
Register : 05-03-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 360/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 20 Maret 2018 — Pemohon:
PUJIANTORO
194
  • Menetapkan identitas diri anak Pemohon yang sebenarnya adalah bernama HENDRA MAULANA lahir di KOTO BENAI pada tanggal 7 Januari 1998,sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 11295/T/2005/477 yang diterbitkan oleh Kepala Pejabat Pencatat Akta Catatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 17 Mei 2005 ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu
Register : 29-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 739/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 29 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RADIAR MULYANA
Terdakwa:
AGUS SUPRIANTO
133
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS SUPRIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak membawa kartu identitas diri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari ;
Register : 08-08-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 821/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KADEK ANOM W
Terdakwa:
VERNANDO JAMI
166
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa VERNANDO JAMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki kartu identitas diri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari ;
Register : 29-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 742/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 29 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RADIAR MULYANA
Terdakwa:
M. ANDREAN
143
  • ANDREAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak membawa kartu identitas diri;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari ;
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Register : 15-10-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 215/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Arjasa
Terdakwa:
SATRAWI
1812
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SATRAWI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Administrasi Kependudukan dan bepergian tanpa membawa identitas diri;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa SATRAWI oleh karena itu sejumlah Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 08-08-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 809/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KADEK ANOM W
Terdakwa:
KIKI PARIA PASA
164
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa KIKI PARIA PASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Membawa Kartu Identitas Diri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari ;
    3. Membebankan
Register : 08-08-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 820/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KADEK ANOM W
Terdakwa:
BAHRUL ULUM
133
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa BAHRUL ULUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki kartu identitas diri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari ;
Register : 26-11-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 196/Pid.C/2018/PN Pkl
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SUNYOTO
Terdakwa:
1.MANIS Bin WARSANI
2.SURIP Bin SUPARDI
712
    1. Menyatakan terdakwa I MANIS bin WARSANI dan terdakwa II SURIP bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak membawa identitas diri;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I MANIS bin WARSANI dan terdakwa II SURIP bin SUPARDI dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
    3. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing
Register : 09-04-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 82/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 9 April 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Mayang
Terdakwa:
EDI
174
  • Mengadili:

    1. Menyatakan terdakwa EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bepergian tanpa membawa KTP atau Tidak dapat menunjukkan kartu identitas diri;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa EDI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

Register : 08-01-2019 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 4/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 8 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Mumbulsari
Terdakwa:
ARIK SETIAWAN
263
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ARIK SETIAWAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Administrasi Kependudukan dan bepergian tanpa membawa identitas diri;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa ARIK SETIAWAN oleh karena itu sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti
Register : 08-01-2019 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 5/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 8 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Mumbulsari
Terdakwa:
RAHMAD M
284
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAHMAD M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Administrasi Kependudukan dan bepergian tanpa membawa identitas diri;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa RAHMAD M oleh karena itu sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
Register : 03-04-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 13-04-2018
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 76/Pid.C/2018/PN Pkl
Tanggal 3 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I MADE JENEK
Terdakwa:
FARHAT BAKRES BAKTIAR Bin MARYOTO
110
    1. Menyatakan terdakwa FARHAT BAKRIS BAKTIAR bin MARYOTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak membawa identitas diri ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FARHAT BAKRIS BAKTIAR bin MARYOTO oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Memerintahkan bahwa pidana itu tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Register : 21-10-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 30/PID.An/2013/PN.KTA
Tanggal 2 Desember 2013 — - xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
7921
  • Menyatakan Terdakwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengakibatkan luka berat dan melarikan diri;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxx dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 31-03-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 15/Pid.C/2022/PN Jmr
Tanggal 31 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
POLSEK SEMPOLAN
Terdakwa:
MOH. TOHER
169
  • TOHER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bepergian tanpa membawa KTP atau Tidak dapat menunjukkan kartu identitas diri;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa MOH. TOHER oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • 3.

Register : 31-03-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PN JEMBER Nomor 16/Pid.C/2022/PN Jmr
Tanggal 31 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
POLSEK SEMPOLAN
Terdakwa:
MOCH HADI SUKARNO
164
  • HADI SUKARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bepergian tanpa membawa KTP atau Tidak dapat menunjukkan kartu identitas diri;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa MOCH. HADI SUKARNO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • 3.

Register : 09-04-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 81/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 9 April 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Mayang
Terdakwa:
MISWAN
213
  • Mengadili:

    1. Menyatakan terdakwa MISWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bepergian tanpa membawa KTP atau Tidak dapat menunjukkan kartu identitas diri;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa MISWAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;