Ditemukan 366 data
14 — 4
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai denganPasal 44 Kompilasi Hukum Islam, diatur mengenai mahram muaqgat /mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangiseorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan dan berdasarkan faktafakta hukum melaluiketerangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon Il, perkawinan antaraPemohon dan Pemohon Il tidak melanggar satu pun laranganperkawinan tersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh ketentuanPasal 39 dan Pasal 40
11 — 10
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai denganPenetapan Nomor 15/Pdt.P/2019/PA.Tlm Hal. 9 dari 11 Hal.Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam, diatur mengenai mahram muaqgat /mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangiseorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan dan berdasarkan faktafakta Nukum melaluiketerangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon Il, perkawinan antaraPemohon dan Pemohon II tidak melanggar satupun larangan perkawinantersebut, dengan demikian
16 — 3
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi HukumIslam, diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaantertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan dan berdasarkan faktafaktahukum, perkawinan antara Pemohon dan Pemohon II tidak melanggar satupun larangan perkawinan tersebut, dengan demikian apa yang dimaksud olehketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi HukumIslam telah
11 — 5
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam,diatur mengenai mahram muaqqat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khususyang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan dan berdasarkan faktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi ParaPemohon, perkawinan antara Para Pemohon tidak melanggar satu pun larangan perkawinanPenetapan Nomor 127/Pdt.P/2014/PA.TimPage 9 of 13tersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh
12 — 6
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam,diatur mengenai mahram muaqqat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khususyang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan dan berdasarkan faktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi ParaPemohon, perkawinan antara Para Pemohon tidak melanggar satu pun larangan perkawinantersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 sampaidengan Pasal
17 — 12
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi HukumIslam, diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaantertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan dan berdasarkan faktafaktahukum melalui keterangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon II, perkawinanantara Pemohon dan Pemohon Il tidak melanggar satu pun laranganperkawinan tersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh ketentuanPasal 39 dan Pasal
16 — 5
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi HukumIslam, diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaantertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan dan berdasarkan faktafaktahukum, perkawinan antara Pemohon dan Pemohon II tidak melanggar satupun larangan perkawinan tersebut, dengan demikian apa yang dimaksud olehHal. 8 dari 11 hal.Penetapan nomor 131/Pdt.P/2018/PA.Msaketentuan Pasal 39 dan Pasal
7 — 6
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai denganPasal 44 Kompilasi Hukum Islam, diatur mengenai mahram muaqgat /mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangiseorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan danberdasarkan faktafakta hukum melaluiketerangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon Il, perkawinan antaraPemohon dan Pemohon II tidak melanggar satupun larangan perkawinantersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39dan Pasal 40
19 — 5
menyerahkanmahar kepada pemohon sebagai istri berupa satu petak sawah dibayar tunai, dengandemikian majelis hakim menilai pernikahan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal30 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan perkawinan pemohon dengan Mangga Dg Nompo bin Mani Dg Gassingtidak ditemukan satu pun larangan atau halangan untuk melangsungkan pernikahanbaik halangan sementara (mahram muagqqat/mahram ghairu
10 — 5
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam,diatur mengenai mahram muaqqat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khususyang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan dan berdasarkan faktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi ParaPemohon, perkawinan antara Para Pemohon tidak melanggar satu pun larangan perkawinantersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 sampaidengan Pasal
11 — 7
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi HukumIslam, diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaantertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan dan berdasarkan faktafaktahukum melalui keterangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon II, perkawinanantara Pemohon dan Pemohon Il tidak melanggar satu pun laranganperkawinan tersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh ketentuanPasal 39 dan Pasal
13 — 6
bylArtinya : untuk dapat diterimanya dakwaan/pengakuan tentang adanyapernikahan dengan seorang wanita, maka tidak cukup hanyapengakuan saja, tetapi disyaratkan harus mampu menjelaskankeabsahan dan terpenuhinya syaratsyarat pernikahan, sepertiadanya wali dan dua saksi yang adil, serta kerelaan wanita tersebut(bagi wanita yang ghairu mujbirah).Menimbang bahwa Pemohon sebagai Ssuami mengajukan perkara itsbatnikah ini bersamasama dengan Pemohon Il sebagai Istri, oleh karenanyaMajelis Hakim berpendapat
19 — 6
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 KompilasiHukum Islam, diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad,keadaankeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalam waktuatau keadaan tertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan danberdasarkan faktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon Il, perkawinan antara Pemohon dan Pemohon Il tidakmelanggar satu pun larangan perkawinan tersebut, dengan demikian apayang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39 dan Pasal
13 — 13
Olehkarenanya keterangan tersebut telan memenuhi syarat materiil keterangansaksi;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Pemohon, bukti surat,dan saksisaksi ditemukan faktafakta sebagai berikut: Bahwa Para Pemohon adalah suami isteri yang menikah pada tahun2011 di Kabupaten Malinau; Bahwa wali nasab dari Pemohon Il pada saat menikah yang mujbirmaupun ghairu mujbir tidak ada; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah seorang imamkampung yang bernama Abdullah; Bahwa Pemohon berstatus jejaka
16 — 5
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai denganPasal 44 Kompilasi Hukum Islam, diatur mengenai mahram muaqgat /mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangiseorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniHal. 8 dari 11 Hal.
25 — 11
Selainitu menurut ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi HukumIslam diatur pula mengenai hubungan hukum yang disebut mahrammuagqgat/mahram ghairu muabbad, yaitu keadaankeadaan tertentu yangmengahalang!
10 — 4
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam,diatur mengenai mahram muaqqat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khususyang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan dan berdasarkan faktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi ParaPemohon, perkawinan antara Para Pemohon tidak melanggar satu pun larangan perkawinantersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 sampaidengan Pasal
9 — 4
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai denganPasal 44 Kompilasi Hukum Islam, diatur mengenai mahram muaqgat /mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangiseorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan dan berdasarkan faktafakta hukum, perkawinanantara Para Pemohon tidak melanggar satu pun larangan perkawinantersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39dan Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam telahterpenuhi
22 — 7
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi HukumIslam, diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaantertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan dan berdasarkan faktafaktahukum, perkawinan antara Pemohon dan Pemohon II tidak melanggar satupun larangan perkawinan tersebut, dengan demikian apa yang dimaksud olehketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi HukumIslam telah
26 — 16
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam,diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khususyang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan dan berdasarkan faktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi ParaPemohon, perkawinan antara Para Pemohon tidak melanggar satu pun larangan perkawinantersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 sampaidengan Pasal