Ditemukan 17156 data
1.JUMAHIR
2.MUHAMAD NURJANI
3.SUHARNI
Tergugat:
3.INAQ HAJAR
4.HAJAR
5.SUMARNI
6.MUHARIS alias AMAQ MINAR
7.DIREKTUR PT. ESA SWARDANA TANI
8.KEPALA KANTOR BADAN PERTAHANAN NASIONAL/BPN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
112 — 189
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat 5 tentang gugatan ne bis in idem atau res judicata;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan para Penggugat ne bis in idem atau res judicata;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 6.101.000,00 (enam juta seratus
1.Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKNI)
2.RUDY SUHARTANTO
Tergugat:
1.PT.Bank Danamon Indonesia
2.Pemerintah Republik Indonesia
3.RUSDI
4.Pemerintah Republik Indonesia
87 — 17
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I tentang Nebis In Idem ;
- Menyatakan bahwa perkara ini Nebis In Idem ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2.
MENGADILI:DALAM EKSEPSI : Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Nebis In Idem ; Menyatakan bahwa perkara ini Nebis In Idem ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;2. Membebankan kepada Para penggugat untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini sebesar Rp2.196.000,00 (Dua Juta SeratusSembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
1.SALMAN, ST., M.Pd
2.FAOZAN HADI
3.IMRAN
4.MULYADI, A.Md
5.SOFYANTO
6.IRWANTO
7.ALI TARMIZI
Tergugat:
LALU JAILANI
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
49 — 0
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai nebis in idem;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanelijk verklaard) karena nebis in idem;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.088.500,00- (dua juta delapan
508 — 265
Menyatakan perkara No.10/Pdt.G/2016/PN.Bdw ne bis in idem;3. Menolak eksepsi selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan perkara No.10/Pdt.G/2016/PN.Bdw ne bis in idem;2. Menolak gugatan Para Penggugat;3. Menghukum Para Penggugat membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.704.000.- ( dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
PPAT Kecamatan Curahdami dalam hal inimenjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukansebagai Camat;Bahwa ternyata Penggugat dalam surat gugatannya tidak menyertakanPPAT Kecamatan Curahdami selaku Pejabat yang membuat Akta HibahNo.129/2002 tanggal 23 Oktober 2002;Bahwa terhadap obyek yang sama pernah diajukan gugatan dan telah adakeputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) sehingga terhadapgugatan ini Nebis en Idem;Kompetensi Absolut :Bahwa ditariknya Tergugat IV dikarenakan
Bahwa terhadap objek yang sama pernah diajukan gugatan dan telah adakeputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga terhadapgugatan ini Nebis en Idem;Menimbang, bahwa dalam gugatan Para Penggugat halaman 5 poin 1menyatakan orang yang bernama SAMSUKDIN alias P. JAMHURI (Almarhum)telah menikah dengan UMI KULSUM (Turut Tergugat ) dan telah dikaruniai 4Orang anak yaitu : 1. JAMHURI alias P. NANDA (Meninggal Tahun 2014),dengan meninggalkan 3 Orang Anak yaitu : a.
JAMHURI tidak dijadikan sebagai pihak dalamperkara No. 08/Pdt.G/2013/PN.Bdw tersebut sehingga Para Penggugat tidakterikat dan tunduk didalam putusan tersebut;Menimbang, bahwa dalam hukum perdata, pasal 1917 KUHPerdata yangdijadikan dasar persoalan ne bis in idem.
beralasan hukum dandapat diterima;Menimbang, bahwa yang menjadi dasar hukum ne bis in idem dalamperkara aquo yaitu pasal 1917 KUHPerdata diatur dalam Buku IV KUHPerdatamengenai Pembuktian sehingga gugatan Para Penggugat harus ditolak;halaman 30 dari 32 hal Putusan No.10/Pdt.G/2016/PN.BDWDALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat IV yang menyatakanterhadap gugatan ini ne bis in idem beralasan
Menyatakan perkara No.10/Pdt.G/2016/PN.Bdw ne bis in idem;3. Menolak eksepsi selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan perkara No.10/Pdt.G/2016/PN.Bdw ne bis in idem;2. Menolak gugatan Para Penggugat;3.
1.Subantolo Tri Darmarjo SH
2.Subandoyo Dwi Susiloharjo
Tergugat:
1.PT.Bank Perkreditan Rakyat Sabar Artha Prima
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di Semarang Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta
3.Hanifah Kurniasih
4.Rahbani Subandono Budi Harjo
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kota Surakarta
195 — 0
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang nebis in idem ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena nebis in idem;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp948.500,00.
1.MUHAMMAD TEGUH
2.SAHFERI NURDIN
Tergugat:
1.Hj. Holijah Binti Hasan Bin H Wahid
2.Senny Senorita
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang
2.Justin Aritonang SH Camat, Kepala Wilaya Kecamatan Notaris dan PPAT, oleh Menteri Dalam Negeri / Kepala Badan Pertanahan Nasional
159 — 26
MENGADILI:
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Nebis In Idem;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 247/Pdt.G/2020/PN.Plg mengandung azas Ne Bis In Idem;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.320.000,00
1.MUHAMMAD TEGUH
2.SAHFERI NURDIN
Tergugat:
1.Hj. Holijah Binti Hasan Bin H Wahid
2.Senny Senorita
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang
2.Justin Aritonang SH Camat, Kepala Wilaya Kecamatan Notaris dan PPAT, oleh Menteri Dalam Negeri / Kepala Badan Pertanahan Nasional
107 — 20
MENGADILI:
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Nebis In Idem;
- Menyatakan perkara perdata Nomor N 247/Pdt.G/2018/PN.Plg mengandung azas Ne Bis In Idem;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.320.000,00
Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum No.247/Pdt.G/2018/PN.Plg tertanggal O08 Desember 2020 yang diajukanPenggugat dan II adalah NEBIS EN IDEM, karena :2.1. Bahwa tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini sudahpernah diperkarakan sebelumnya dan sudah mempunyai kekuatanhukum tetap baik secara perdata maupun tata usaha Negara, yaitu :a.
Bahwa gugatan Penggugat Nebis In Idem, karena tanah yang menjadi objeksengketa dalam Perkara ini sudah pernah diperkarakan sebelumnya dansudah mempunyai kekuatan hukum tetap baik secara Perdata maupunPengadilan Tata Usaha Negara Palembang yaitu. Perkara No.59 / Pdt.G //2015 / PN.PLG., tanggal 1 Maret 2016.
Bahwa oleh karena terhadapperkara terdahulu telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukumtetap, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat untuk tidak dapat diterimakarena nebis in idem.3.
Gugatan Ne Bis In Idem;Menimbang, bahwa syaratsyarat gugatan dapat dikatakan Ne Bis In Idemadalah apabila memenuhi syaratsyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1917KUH Perdata, syaratsyarat tersebut bersifat kumulatif, sehingga apabila salahsatu syarat diantaranya tidak terpenuhi maka pada putusan tersebut tidak melekatNebis In Idem;a. Apa yang digugat sudah pernah diperkarakan sebelumnya;b. Terhadap perkara sebelumnya telah ada putusan hakim yang telahbekekuatan tetap ;c.
yangdiajukan para Penggugat adalah gugatan Nebis In Idem dikabulkan, maka untukeksepsi Tergugat yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Dalam Pokok Perkara :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat yangpada pokoknya sebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang gugatan paraPenggugat Ne Bis In Idem dikabulkan, maka terhadap pokok perkara tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakimberpendapat
Yosep Irawan
Tergugat:
1.I Gusti Kade Sumandra
2.I Ketut Lanus
Turut Tergugat:
2.Made Astawa
3.Ni Ketut Miliyanti,SH, M.Kn
4.Badan Pertanahan Kabupaten Jembrana
90 — 66
Menerima eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat IItentang gugatan nebis in idem;
DALAM POKOK PERKARA.
- Menyatakan gugatan Penggugat nebis in idem;
- Menyatakan gugatantidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugatuntuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp3.720.000,00(tiga juta tujuratus dua puluh ribu rupiah);
1.SUCIPTO
2.MANIS
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk (PERSERO) KANTOR CABANG SURABAYA KAPAS KRAMPUNG
2.GREISIA RATNA WARDHANI, ST
Turut Tergugat:
1.KEMENTRIAN KEUANGAN RI Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
2.KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG cq KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI KANWIL JAWA TIMUR cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL SURABAYA II
3.KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN DI JAKARTA Cq KANTOR REGIONAL 4 JAWA TIMUR
81 — 51
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI;
Dalam Eksepsi;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I yang menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat Ne Bis In Idem;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Ne Bis In Idem;
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat secara
1.Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKNI)
2.RUDY SUHARTANTO
Tergugat:
1.PT.Bank Danamon Indonesia
2.Pemerintah Republik Indonesia
3.RUSDI
4.Pemerintah Republik Indonesia
23 — 16
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I tentang Nebis In Idem ;
- Menyatakan bahwa perkara ini Nebis In Idem ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2.
5 — 0
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat Mengenai Ne Bis In Idem;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Ne Bis In Idem;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.415.000,00 (satu juta empat ratus
MAS GANDHI TRI SULISTIYOKO,IR
Tergugat:
PT.BANK CIMB NIAGA, TBK (CABANG SURABAYA)
Turut Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG SIDOARJO
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KAB. SIDOARJO
155 — 25
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I tentang Gugatan Nebis in Idem dikabulkan ;
- Menyatakan perkara Perdata Nomor 338/Pdt.G/2022/PN.Sby mengandung azas Nebis In Idem ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.444.000,00 (satu
NANANG SUPRIYADI
Tergugat:
1.KEPALA KELURAHAN MOJOLANGU
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MALANG
3.IWAN KURNIAWAN
Turut Tergugat:
SULASIYAH AMINI, Sarjana Hukum, Notaris di MALANG
113 — 30
- Menyatakan gugatan Penggugat Ne bis in idem.
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Ne bis in idem).
DALAM REKONVENSI:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi tidak dapat diterima.
1.SALMAN, ST.,M.Pd
2.FAOZAN HADI
3.IMRAN
4.MULYADI, A.Md.
5.SOFYANTO
6.IRWANTO
7.ALI TARMIZI
Tergugat:
LALU JAILANI
52 — 33
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai nebis in idem;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanelijk verklaard) karena nebis in idem;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.110.000,00- (dua juta
KUSWANDI ADY
Tergugat:
PT. MNC FINANCE
41 — 19
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI;
- Menerima eksepsi Tergugat Mengenai Gugatan Penggugat Dikategorikan Gugatan Ne Bis In Idem;
- Menyatakan Gugatan Penggugat adalah Gugatan Yang Ne Bis In Idem;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet on Van kelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar
114 — 20
Menyatakan pokok perkara gugatan para Penggugat adalah ne bis in idem;2. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);DALAM REKONPENSI1. Menyatakan pokok perkara gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat I konpensi adalah ne bis in idem;2.
./2007/PTAceh jo Putusan MahkamahAgung RI No. 810 K/PDT/2009, menurut ketentuan hukum formal, gugatanPenggugat tergolong Nebis In Idem dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;B.
DALAM EKSEPSIe Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I seluruhnya;e Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima dan ataumenyatakan gugatan para Penggugat Nebis In Idem;B. DALAM POKOK PERKARAe Menerima jawaban Tergugat I seluruhnya;e Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;Ill.
asas ne bis in idem tidaksematamata ditentukan oleh para pihak saja, melainkanterutama bahwa objek dari sengketa sudah diberi statustertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebihdahulu. dan telah mempunyai kekuatan pasti danalasannya adalah sama.
;e Bahwa dengan demikian untuk dapat berlakunya asas ne bis in idem terlebih dahuluharus ada putusan pengadilan dalam perkara lain yangtelah memberikan pertimbangan hukum terhadappembuktian materi pokok perkaranya.
Stb.1927227), dan peraturan perundangan lainnyayang berkaitan;MENGADILI :DALAM KONPENSIHalaman 37 dari 39 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Pdt.G/2014/PN BirDalam Eksepsi :e Mengabulkan eksepsi Tergugat I;Dalam Pokok Perkara :1 Menyatakan pokok perkara gugatan para Penggugat adalah ne bis in idem;2 Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijkverklaard);DALAM REKONPENSI1 Menyatakan pokok perkara gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat I konpensiadalah ne bis in idem;2 Menyatakan
159 — 11
MENGADIILIDALAM PROVISI Menolak tuntutan Provisi Para Pelawan ;DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Terlawan I dan Terlawan II tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Perlawanan Para Pelawan Nebis In Idem ;DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi/Terlawan I dan Terlawan II Konpensi Nebis In Idem ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Para Pelawan Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi
Dengan demikian gugatanpara pelawan merupakan perlawanan Nebis In Idem sehingga beralasanmenurut hukum untuk menerima eksepsi terlawan dan II dalam konpensiyang menyatakan perkara aquo adalah nebis in idem sehingga beralasanmenurut hukum untuk mengabulkan permohonan putusan sela terlawan dan terlawan II yang menyatakan perkara aquo adalah nebis in idem.e Bahwa perlawanan para pelawan adalah bertentangan dengan asashukum yang dituangkan dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman dimanamengatur peradilan yang
cepat dan murah maka beralasan untukmenyatakan perkara inkasu Nebis In Idem dalam putusan sela.2.
Dengan demikian gugatanpara pelawan merupakan perlawanan Nebis In Idem sehingga beralasanmenurut hukum untuk menerima eksepsi terlawan dan II dalam konpensiyang menyatakan perkara aquo adalah nebis in idem sehingga beralasanmenurut hukum untuk mengabulkan permohonan putusan sela terlawan dan terlawan II yang menyatakan perkara aquo adalah nebis in idem.Hal 21 Putusan 45/Pdt.Plw/2014/PN.Bkse Bahwa perlawanan para pelawan adalah bertentangan dengan asashukum yang dituangkan dalam UU Pokok Kekuasaan
Bahwa putusan dimaksud telahmemiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), jo putusan pengadilan NegeriNo. 151/Pdt.G/2013/PN.Bks pada tanggal 15 Januari 2014.Dengan demikian gugatan para Pelawan nebis in idem ;2.
6 Agustus 2012, hal tersebut jugamerupakan persoalan pokok dalam Perlawanan Konpensi dalam hal sita jaminanatas perkara dimaksud ;Menimbang, bahwa oleh karena Pokok Perlawanan Konpensi denganPokok Gugatan Rekonpensi adalah sama, sebagaimana telah dipertimbangkandalam Perlawanan Konpensi dinyatakan Nebis In Idem, maka dengan demikiangugatan Rekonpensi harus pula dinyatakan Nebis In Idem ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi dinyatakan Nebis InIdem maka Penggugat Rekonpensi dan Penggugat
KARSINI, DKK
Tergugat:
Perusahaan Dagang PD Union Plastik
30 — 21
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Nebis in Idem;
- . Menyatakan gugatan Para Penggugat Nebis in Idem;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
DALAM POKOK PERKARA
ANISAH YULAIFAH
Tergugat:
Bambang hermanto
85 — 17
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi tergugat tentang ne bis in idem
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena ne bis in idem;.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.455.000; (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
1.ISNAWATI
2.NURUL AENI
Tergugat:
1.AMAQ NURULAINI Alias HAJI HAYYI
2.HAJI MOH. HAFIZIN IHSAN
29 — 25
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II mengenai nebis in idem;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanelijk verklaard) karena nebis in idem;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.105.000,00 (dua juta seratus lima ribu