Ditemukan 3539 data
1.Drs. H. Lalu Azhar
2.Lalu Irham Rafiuddin Anum,SH
3.Hj. Rawiyah
4.H. Irwan Harimansyah, ST., M.Si.
5.Rohida Ganis Mulyaningsih
6.H. Isnanto Karyawan, SP
7.H. Ary Iswahyudi, S.sos
8.Ira Kusuma Novita
34 — 49
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan pembubaran PT Perumahan Nusa Tenggara Barat Prima dengan segala konsekuensi hukumnya;
- Menunjuk Sdra. Prof. DR. H. Zainal Asikin, S.H.,SU, dan Sdra.
Iwan Firman Jaya Saputra, S.H, sebagai Likuidator untuk melakukan proses pembubaran PT Perumahan Nusa Tenggara Barat Prima sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Memerintahkan Likuidator dalam pembubaran dan penyelesaian likuidasi PT Perumahan Nusa Tenggara Barat Prima yang bertanggung jawab kepada Pengadilan Negeri (PN) Mataram;
- Menetapkan seluruh biaya - biaya yang akan timbul akibat dari pelaksanaan pembubaran dan pelaksanaan likuidasi PT Perumahan
PT Cahaya Surya Indah Makmur
Termohon:
1.Fei Aiguo
2.Guo Zhihao
3.Lu Weilie
131 — 126
Cahaya Surya Indah Makmur bubar dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Fredy Wiraharja sebagai likuidator didalam proses pembubaran dan likuidasi PT. Cahaya Surya Indah Makmur;
- Memerintahkan Fredy Wiraharja selaku Likuidator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT. Cahaya Surya Indah Makmur untuk memberitahukan kepada semua pemegang saham dan/atau kreditor mengenai pembubaran PT.
Cahaya Surya Indah Makmur dengan cara mengumumkan pembubaran PT. Cahaya Surya Indah Makmur dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, memberitahukan pembubaran PT. Cahaya Surya Indah Makmur kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi, melakukan pemberesan harta kekayaan PT.
PT Cahaya Surya Indah Makmur
93 — 2
Intan Nurcahya
Termohon:
PT. Suryabina Agung
149 — 52
,C.L.A. sebagai LIKUIDATOR dalam pemberesan pembubaran Termohon Ic. PT. SURYABINA AGUNG;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini sebesar Rp.360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
PT. Batamindo Eximtraco
79 — 0
SUSANTO LIAN
213 — 22
Termohon) adalah sah dan diperkenankan/diijinkan untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan (tanpa RUPS);
- Menunjuk Pemohon sebagai likuidator dari PT. TANINDO SUBUR JAYA (i.c. Termohon) sesuai Pasal 142 Jo Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Menetapkan membubarkan PT. TANINDO SUBUR JAYA (i.c. Termohon) (tanpa RUPS) dan menunjuk Pemohon sebagai likuidator dari PT.
PT. Grahanongsa Utama
133 — 0
GRAHANONGSA UTAMA bubar dengan segala akibat hukumnya ;
- Menunjuk dan mengangkat nama : SUSANNA REBECCA, tempat/tanggal lahir Selat Panjang, 12-07-1968, Jenis kelamin Perempuan, Agama Kristen, Alamat PERUM CITRA BATAM BLOK G NO. 45-46 RT/RW 001/001 Teluk Kering, Batam Kota sebagai LIKUIDATOR di dalam proses pembubaran dan likuidasi PT. PT.
GRAHANONGSA UTAMA ;
- Memerintahkan Likuidator yang ditunjuk tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, memberitahukan kepada pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 147, ayat (1) dan ayat (2), dan juga melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 149, serta seluruh tanggung jawab/kewajiban lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, terhadap PT.
Christina Pricillia Paulin
Termohon:
1.Franck Michel Girardot
2.Pt Vivalavi
151 — 110
(Satu milyar empat ratus lima puluh empat juta duaratus enam puluh lima ribu rupiah) Bukti P 1;Bahwa Pemohon telah melakukan permohonan dilakukan pembubaran PT.SUNSET FITNESS kepada PT. Vivalavi (Turut Termohon) sebagaipemegang saham dan kepada Komisaris PT.
;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 UndangundangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tersebut di atas, makapermohonan Pemohon untuk mengajukan pembubaran PT.
Sunset Fitness tersebut, Pemohonmengajukan permohonan pembubaran atas PT. Sunset Fitness dengan alasanbahwa kondisi usaha PT. Sunset Fitness yang merugi terus dan bahkan telahmengalami kerugian sebagaimana yang tertera dalam laporan pajak yangdilaporkan PT.
Sunset Fitness dalam status Terlikuidasi yangHal 22 dari 27 halaman Penetepan Nomor 673/Pdt.P/2020/PN Dpsdiajukan bersama sama dengan pembubaran Perseroan adalah tidak bisa,sehingga dengan demikian petitum angka 3 (tiga) tersebut diatas patutlah untukditolak ;Menimbang, bahwa Pemohon dalam petitumnya angka 4 (empat) yaitumemohon agar menetapkan Sdr.
Oleh karenanya dalam amarpenetapan ini akan disebutkan pula penetapan penunjukan likuidator yangmempunyai tugas dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 147 UUNomor 40 Tahun 2007 sebagai berikut :(1) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggalpembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:a. kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengancara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar danBerita Negara Republik Indonesia; danb. pembubaran
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Termohon:
1.ERI IRAWADI KURNIAWAN, S.E.
2.H. AGUS TJAHJONO BASOEKI, S.H., M.Hum
3.ISKANDAR NURFANSYAH, S.H., MM
4.Drs. H. SURADJI, MM
330 — 215
- Mengabulkan prmohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan pembubaran PT. Radio Suara Situbondo yang beralamat di Jalan Baluran Nomor 01, Situbondo;
- Menetapkan Drs. H. SURADJI, MM., yang bertempat tinggal di Jalan Anggrek B/14, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 04, Dusun Krajan, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, sebagai likuidator atas pembubaran PT.
Dalam jangka waktu palinglambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan,likuidator wajid memberitahukan:1) kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan caramengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan BeritaNegara Republik Indonesia; dan2) pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftarPerseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.Bahwa, berdasarkan halhal dan alasanalasan tersebut diatas pemohonmemohon kepada Pengadilan Negeri Situbondo
agar menjatuhkanpenetapan pembubaran dan penghapusan PT.
PengadilanNegeri SitubondoMaka Keputusan Pengadilan Negeri Situbondo tentang Pembubaran danPenghapusan PT.
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajibmemberitahukan:1) kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan caramengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan BeritaNegara Republik Indonesia; danHalaman 30 dari 50 Penetapan No.16 /Pdt.P/2019/PN. Sit2) pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftarPerseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.12.
pemohon untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena pembubaran PT.
Yohanes Adipurna
Termohon:
1.PT Antara Bintang Sekawan
2.KUSNADI TINDJAU
Turut Termohon:
kusnadi tindjau
71 — 56
- Mengabulkan Permohonan Pembubaran PT Antara Bintang Sekawan yang berkedudukan di Jakarta Pusat dengan segala akibat hukumnya sejak tanggal penetapan ini diucapkan.
- Menunjuk dan mengangkat Hizbuldin Satria Agustuar, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04. 03-202 tertanggal 27 Oktober 2016.
- Memerintahkan Likuidator yang ditunjuk tersebut dalam waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, untuk memberitahukan kepada pihak-pihak sebagaimana disebut dalam pasal 147 ayat (1) dan ayat (2) dan juga melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 149 serta seluruh tanggung jawab/kewajiban lain yang diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap PT Antara Bintang Sekawan.
PT. JOHNFK MEDICAL CARE
90 — 15
1.Drs. DASWIR, S.H. M.Hum., Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera Barat yang untuk selanjutnya dalam permohonan a quo disebut dengan singkatan âÂÂYLPN-SBâÂÂ
2.SANTI, S.E. M.Si.Dalam hal ini bertindak atas nama Jabatan-nya selaku Sekretaris Pengurus YLPN-SB;
3.PITRI PUSPAWATI, S.H.Dalam hal ini bertindak atas nama Jabatan-nya selaku Bendahara Pengurus YLPN-SB.
Termohon:
YAYASAN LEMBAGA PEMBANGUNAN NASIONAL yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 6 tanggal 7 Februari 1972
73 — 22
428 — 443 — Berkekuatan Hukum Tetap
354 — 283 — Berkekuatan Hukum Tetap
TRIONO TRIOO S
Tergugat:
TIM PENYELESAI PEMBUBARAN KOPERASI PADA DINAS PERDAGANGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2021
46 — 6
Penggugat:
TRIONO TRIOO S
Tergugat:
TIM PENYELESAI PEMBUBARAN KOPERASI PADA DINAS PERDAGANGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2021
JESSY TJAHYADI
Termohon:
VANIA SEPTIANA
356 — 111
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang beritikad baik dan benar;
- Menyetujui pembubaran PT Ohana Visual Gemilang ;
- Menetapkan TJHIN FERANDRY dan JESSLYN NATHANIA selaku Likuidator dalam pembubaran PT Ohana Visual Gemilang;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 3.776.000,- (tiga juta tujuh ratus tujuh
LUKMAN DARWIS
Tergugat:
Pemerintah Kota Tangerang
73 — 14
M E N E T A P K A N
- Menyatakan Termohon I dan Termohon II tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Sebagian dengan Verstek;
- Menetapkan Likuidator dalam Pembubaran dan Pemberesan dari Termohon 1 in casu PT Nichias Leakless Telison Gasket Manufacturing bertanggung jawab kepada Pengadilan Negeri Tangerang;
- Menetapkan Pembubaran Termohon 1 in casu PT Nichias Leakless Telison Gasket
Kav. 23-24, RT1/RW1, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, sebagai Likuidator dalam Pembubaran dan Pemberesan Termohon 1 in casu PT Nichias Leakless Telison Gasket Manufacturing berdasarkan Pasal 146 Ayat (2) UU 40/2007;
- Membebankan segala biaya pelaksanaan Pembubaran dan Pemberesan Termohon 1 in casu PT Nichias Leakless Telison Gasket Manufacturing pada harta kekayaanTermohon 1 in casuPT Nichias Leakless Telison Gasket Manufacturing;
- Menghukum
1.Nichias Corporation
2.Nippon Leakless Industries Corporation Ltd
Termohon:
2.PT Nichias Leakless Telison Gasket Manufacturing
3.PT Telison
60 — 3
M E N E T A P K A N
- Menyatakan Termohon I dan Termohon II tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Sebagian dengan Verstek;
- Menetapkan Likuidator dalam Pembubaran dan Pemberesan dari Termohon 1 in casu PT Nichias Leakless Telison Gasket Manufacturing bertanggung jawab kepada Pengadilan Negeri Tangerang;
- Menetapkan Pembubaran Termohon 1 in casu PT Nichias Leakless Telison Gasket
Kav. 23-24, RT1/RW1, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, sebagai Likuidator dalam Pembubaran dan Pemberesan Termohon 1 in casu PT Nichias Leakless Telison Gasket Manufacturing berdasarkan Pasal 146 Ayat (2) UU 40/2007;
- Membebankan segala biaya pelaksanaan Pembubaran dan Pemberesan Termohon 1 in casu PT Nichias Leakless Telison Gasket Manufacturing pada harta kekayaanTermohon 1 in casuPT Nichias Leakless Telison Gasket Manufacturing;
- Menghukum
HUNAN KEEPLONG SEEDS CO.LTD
Termohon:
PT. PADI Hibrida Nusantara
119 — 0
MENETAPKAN :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa hubungan antara Para Pemegang Saham/Pendiri Perseroan Terbatas PT PADI Hibrida Nusantara tidak lagi dapat diteruskan dengan itikad baik;
- Menetapkan Pembubaran PT PADI Hibrida Nusantara sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf c jo.
Pasal 146 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Menunjuk :
- Membebankan segala biaya pelaksanaan Pembubaran dan Pemberesan PT PADI Hibrida Nusantara pada harta PT PADI Hibrida Nusantara;
- Menetapkan Likuidator dalam
Pembubaran dan Pemberesan PT PADI Hibrida Nusantara bertanggung jawab kepada Pengadilan Negeri Surabaya;
- Membebankan seluruh biaya Permohonan kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak permohonan selain dan selebihnya.
Muhammad Naufal Ali Syafi'I, S.H, M.H, CLI, sebagai Likuidator PT PADI Hibrida Nusantara berdasarkan ketentuan Pasal 046 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
112 — 35
Perjanjian KSOTotalPP Nomor : 757/U.313/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009, diketahui bahwa parapihak sepakat untuk menandatangani kesepakatan pembubaran KSO ini dengansyaratsyarat dan ketentuanketentuan sebagai berikut:(1) para pihak akan mengakhiri atau menutup Perjanjian Kerjasama Operasi antara :PT Total Bangun Persada Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) atauPerjanjian KSO Total PP, dan dengan demikian sekaligus membubarkanorganisasi KSO Total PP;(2) untuk mengakhiri dan menutup Perjanjian
serta Pembubaran KSO Total PPtersebut di atas telah ditunjuk suatu Panitia Pembubaran selaku likuidator yangdiberikan hak dan kewajiban sepenuhnya untuk melakukan segala tindakantanpa pengecualian guna menyelesaikan halhal yang bersangkutan denganpenutupan dan pembubaran tersebut knhususnya keberatankeberatan dari PihakKetiga dengan anggota:1.
berhak untuk mengajukan banding adalah pihak yang menerimapertanggungjawaban atau orang yang dibebani untuk melakukan pemberesan yaituLikuidator;bahwa surat banding Pemohon Banding hanya dibuat dan ditandatangani oleh XXselaku Project Manager sedangkan sesuai perjanjian pembubaran KSO telahditunjuk suatu Panitia Pembubaran selaku likuidator yang diberikan hak dankewajiban berkaitan dengan penutupan dan pembubaran dengan anggota YYmewakili PT Total Bangun Persada Tbk. dan YY mewakili PT PembangunanPerumahan
(Persero) sehingga seharusnya surat banding dibuat dan ditandatanganioleh mereka berdua sebagai Panitia Pembubaran selaku likuidator.
Pelaksanaan dari perjanjian tersebut juga tercermin didalam suratkeberatan Pemohon Banding dimana surat keberatan dibuat dan ditandatangani olehXX dan YY;bahwa demikian juga berdasarkan dokumen pembubaran KSO tersebut telahditunjuk Panitia Pembubaran selaku likuidator yaitu XX dan YY yang diberikan hakdan kewajiban sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan tanpa pengecualianguna menyelesaikan halhal yang bersangkutan dengan penutupan dan pembubarantersebut knususnya keberatankeberatan dari pihak