Ditemukan 211 data
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Termohon:
HAIDIR SIREGAR
56 — 45
Bahwa Putusan Komisi sebagaimana dimaksud, mendasarkan pendapatkepada Pasal 1 angka 3, Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun2014 (UU KIP) jo Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 8 Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik (Perki Nomor 1 Tahun 2013), sebagai berikut : UU KIPPasal 1 angka 3:Putusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 6Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainyang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
menetapkanPPID.(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat padapejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayananinformasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.Bahwa mengacu kepada ketentuan sebagaimana tersebut diatas,untuk Badan Publik Pemerintah Daerah, maka PPID PemerintahDaerah melekat pada Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yangmenyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi,informatika dan/atau kKehumasan;Bahwa selanjutnya, masuk ke soal atasan PPID yang diatur Pasal1 angka 8 Perki
Informasi Publik diajukankepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasiprovinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesualdengan kewenangannya apabila tanggapan atasan PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proseskeberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalamwaktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya tanggapan tertuls dari atasan pejabatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).Perki
Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yangtelah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari keya sejak keberatan diterima oleh atasanPPID.Bahwa jika ditelaan hakikat UU KIP maupun Perki, dapatdisimpulkan bahwa dengan diaturnya permohonan informasi publikyang berjenjang kepada PPID, dilanjutkan dengan proses keberatankepada atasan PPID, maka sesungguhnya UU KIP ini mengaturtentang upaya administratif atau banding administratif;Bahwa dengan adanya pengaturan tentang
upaya administratif ataubanding administratif ini maka dalam logika hukum yang sangatsederhana, yang seharusnya menjadi pihak Termohon dalamsengketa informasi adalah atasan PPID, karena atasan PPID adalahpihak terakhir yang memberikan keputusan;Bahwa dengan demikian, telah tepat apabila Perki Nomor 1 tahun2013 memberikan batasan akademis tentang Termohon itu salahsatunya adalah atasan PPID, namun Putusan Komisi telah salahdan keliru dalam menafsirkan dan menerapkannya;Bahwa kemudian, perlu ditelaah
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tergugat:
Rolly Wenas (Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi)-INAKOR
237 — 226
Bahwa jangka waktu pengajuan permohonan keberatan juga telah sesuaidengan ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Sselanjutnyadisebut Perki 1/2013), yaitu:(1) Pemohon dan/atau Termohon yang tidak menerima putusan KomisiInformasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilanyang berwenang;(2) Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari sejak Salinan putusan
Bahwa tanggapan dari Atasan PPID dalam penyelesaian sengketainformasi publik di Komisi Informasi merupakan hal yang wajib Sesuaiketentuan Pasal 5 Perki 1/2013:Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasidapat ditempuh apabila:a. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yangdiberikan oleh atasan PPID; atau;b.
berpendapat padaParagraf 4.19, yang pada pokoknya menyatakan kedudukan hukum dariBPJN Sulawesi Utara (dahulu BPJN XV Manado) sebagaimanapertimbangan kewenangan relatif paragraf 4.13 sampai dengan paragraf4.14, yaitu:4.13 Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan:Pasal 27 ayat (3) UU KIPKewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenanganpenyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkatprovinsi yang bersangkutan;Halaman 17 dari 39 halaman Putusan Nomor 195/G/KI/2020/PTUN.JKT.Pasal 6 ayat (2) Perki
Bahwa kewenangan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang11.hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa informasi yangmelibatkan Badan Publik di lingkungan Provinsi Sulawesi Utaradipertegas dalam Pasal 6 ayat (2) Perki 1/2013:Komisi. Informasi Provinsi berwenang menyelesaikan SengketaInformasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi.
Bahwa jangka waktu mulai dari Permohonan Informasi sampai dan dengan SuratKeberatan yang diajukan oleh Termohon, sudah sesuai dengan yang ditentukanoleh UU No 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2010,Maka berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas, Termohon Keberatanmohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar berkenanmemutuskan sebagai berikut :1. Menolak gugatan Pemohon Keberatan seluruhnya atau setidak tidaknyamenyatakan gugatan penggugat tidak diterima;2.
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN RISET TEKNOLOGI UNIVERSITAS JEMBER
Termohon:
MIKE HAIDIYANTI
91 — 60
Informasi yang diKecualikan atau informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17Undangundang Nomor 14 huruf tahun 2013 tentang Keterbukaan InformasiHalaman 3 dari 24 halaman, Putusan Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBYPublik Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohoninformasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan Hak atasKekayaan Intelektual dan Perlindungan dari Persaingan Usaha tidak sehat.ALASAN KEBERATAN Terhadap Putusan Komisi Informasi :1.Bahwa, berdasarkan PERKI
point ke 3.20 menurut Pemohon Keberatan (dahulu TermohonInformasi) adalah Cacat Formil dimana Pemohon Informasi (TermohonKeberatan) ;Bahwa Surat yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan (PemohonInformasi) yang ditujukan kepada LP2M Universitas Jember tertanggal 20Januari 2020 adalah salah alamat yang mana seharusnya surat tersebutditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)Universitas Jember bukan kepada LP2M Universitas Jember, hal iniberdasarkan pada Pasal 5 dan Pasal 13 PERKI
pembuktian pada Sengketa informasi tersebutterdapat kekeliruan terkait masalah Uji Konsekuensi yang diajukan olehPemohon Keberatan (Termohon Informasi) dikarenakan belum diselesainyaproses Uji Konsekuensi tersebut oleh PPID Universitas Jember, danberhubung pada saat Acara Pembuktian pada sengketa tersebut sudahterlaksana dengan acara secara singkat maka pihak Pemohon Keberatan(Termohon Informasi) sangatlan kesulitan dalam mempersiapkan UjiKonsekuensi tersebut sesaui dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI
Jatim PS A/2021 tertanggal 24 Juni 2021, dari penjabaran diatas sudah sangatjelas uji konsekuensi yang meraka jadikan pedoman hanyalah alibi untukmenutupi kebobrokan dan ke Dzoliman pihak pemohon keberatan, serta tidaksesuai dengan PERKI No.1 Tahun 2017.Halaman 6 dari 24 halaman, Putusan Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBYMasih dalam Alinea yang sama yaitu pada poin No.3, yang pada intinyaPinak Pemohon Keberatan ( dahulu Termohon Informasi ) menyatakanbahwasanya Informasi Publik yang saya minta adalah Informasi
Selanjutnya pada Angka 3.35 MajelisKomisioner juga hanya mempertimbangkan mengenai hak dari pemohoninformasi berdasarkan Pasal 4 ayat (3);Menimbang, bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi JawaTimur dalam Putusannya pada point 3.34 mempertimbangkan bahwa UjiKonsekuensi yang dilakukan oleh Termohon Informasi/Pemohon Keberatandianggap tidak sesuai dengan PERKI No. 1 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (3) danayat (5), sehingga lembar uji konsekuensi tidak dipertimbangkan, menurutMajelis Hakim hal tersebut
75 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat mengganggu kepentinganperlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan danpersaingan usaha tidak sehat, perlindungan rahasia dagang, sertakondisi Keuangan, asset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;Bahwa amar putusan tersebut di atas bertentangan dan kontraktipdengan pertimbangan hukum Majelis Komisioner yang terdapat padahalaman 15 Putusan 873/PTSNMKMA/KIJBR/XI/2016, yangmenyatakan, menimbang dokumen pengadaan barang/jasa diPemerintah:4.17 Menimbang Pasal 11 ayat (1) huruf PERKI
tentang SLIP yangmenyatakan: Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secaraberkala Informasi Publik yang sekurangkurangnya terdiri atasinformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasasesuai dengan peraturan perundangundangan terkait;4.18 Menimbang Pasal 13 ayat (1) huruf c PERKI tentang SLIP yangmenyatakan: setiap Badan Publik wajib menyediakan InformasiPublik setiap saat yang sekurangkurangnya terdiri atas seluruhinformasi lengkap wajib disediakan dan diumumkan secara berkalasebagaimana dimaksud
Putusan Nomor 290 K/TUN/KI/2017Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang pada pokoknya,mengatur bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiapsaat yang meliputi Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;Hal tersebut juga diatur didalam Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 5,Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tatum 2010 tentang Standar LayananInformasi Publik (Perki No. 1 Tahun 2010);Bahwa berdasarkan uraian di tas, oleh karena TermohonKeberatan/Termohon Informasi adalah badan publik
Nomor 1 Tahun 2010tentang SLIP juncto pasal 1 angka 7, Pasal 5 huruf a, Pasal 9, Pasal 10,dan Pasal 11 PERKI tentang PPSIP yang pada pokoknya Pemohonmerupakan Pemohon Informasi Publik yang telah mengajukanpermohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada KomisiInformasi Jawa Barat setelah terlebih dahulu menempuh upaya keberatanterhadap Termohon;4.10 Menimbang bahwa berdasarkan fakta permohonan:1.
Permohonan yang disampaikan oleh Pemohonkeberatan tersebut, telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal4 ayat (3) huruf a Peraturan Komisiinformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ("Perki 1/2013") yang padapokoknya berbunyi sebagai berikut:"Melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulangHalaman 13 dari 48 halaman.
126 — 102
Pasal 13 Perki PPSIPHalaman 17 dari 41 halaman Putusan No. 49/Pdt.GKIP/2019/PN.Jkt.Sel.batas waktunya adalah 14 hari kerja, dengan demikian seharusnyaPemohon mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Pusat palinglambat tanggal 19 November 2015 (yakni 14 hari kerja sejak tanggal 30Oktober 2015/sejak tanggal diterimanya Surat Tanggapan dariTermohon oleh Pemohon).3.
Pasal 13 Perki PPSIP yang mengatur bahwapermohonan penyelesaian sengketa informasi publik diajukan paling lambat14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID.. Berdasarkan Pasal 37 ayat (2) UU KIP Jo.
Pasal 13 Perki No. 1 tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP)mengatur bahwa:Pasal 37 ayat (2) UU KIPUpaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktupaling lambat empat belas hari kerja setelah diterimanya tanggapantertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(2).Pasal 13 Perki PPSIPPermohonan diajukan selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerjasejak:a. tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima olehPemohon
Pasal 13 Perki PPSIP batas waktunya adalah 14 harikerja, dengan demikian seharusnya Termohon Rekonpensi mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Pusat paling lambattanggal 19November 2015 (yakni 14 hari kerja sejak tanggal 30 Oktober 2015/sejaktanggal diterimanya Surat Tanggapan dari Termohon Rekonpensi olehPemohon Rekonpensi).9. Dengan demikian pertimbangan Majelis Komisioner yang menyatakanpengajuan permohonan penyelesaian sengketa telah memenuhi jan gka waktuPasal 37 ayat (2) UU KIP Jo.
Pasal 13 Perki PPSIP merupakan pertimbanganyang tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai UU KIP, karenasenyatanya pengajuan keberatan dari Termohon Rekonpensi kepadaKomisi Informasi Pusat tersebut telah lewat waktu yang ditentukandalam UU KIP sehingga patut secara hukum Putusan KIP perkara ini untukdibatalkan;2.
93 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkalasebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 jo.Pasal 11 Perki No. 1 Tahun 2010; Seluruh salinan informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimanadimaksud dan diatur dalam Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 jo.
Pasal11 Perki No.1 Tahun 2010 adalah informasi publik;Seluruh salinan informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksuddan diatur dalam Pasal 11 UU No.14 Tahun 2008 jo. Pasal 13 Perki No.1 Tahun2010 adalah informasi publik;Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan seluruh data informasisebagaimana paragrap 6.2., 6.3., 6.5. dan 6.6. selambatlambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak putusan ini diterima;Hal. 4 dari 24 hal Put. Nomor .....
Pasal 11 Perki No. 1 Tahun 2010 adalah informasi publik;6.6. Seluruh salinan informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimanadimaksud dan diatur dalam Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 jo. Pasal 13Perki No.1 Tahun 2010 adalah informasi publik;6.7.
TA. 2011beserta perubahannya;b Salinan Dokumen Kontrak pada seluruh kegiatan dan pekerjaan yangdilaksanakan dalam tahun anggaran 2009 s.d. tahun anggaran 2011;c Salinan LHKPN yang telah diperiksa dan diverifikasi oleh KPK;d Seluruh salinan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkalasebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 jo.Pasal 11 Perki No. 1 Tahun 2010;e Seluruh salinan informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksuddan diatur dalam Pasal
dimaksuddan diatur dalam Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 juncto Pasal 13 Perki No. 1Tahun 2010 adalah informasi yang tidak jelas baik jenis maupun fisik dariinformasi yang dimaksud, sedangkan hal itu merupakan kewenangan dari BadanPublik yang mengelola dan memilikinya serta dalam permohonan ini, Terlawan(dahulu Pemohon) tidak secara khusus dan tegas menyebutkan maksud dariinformasi tersebut, maka diserahkan kepada Pelawan (dahulu Termohon) untukmelaksanakan kewajibannya menurut ketentuan UU No. 14
73 — 28
4.28dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusanini diterima oleh Termohon ;Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen lengkappencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkunganSekretariat Daerah Kota Bogor pada tahun 2011 sebagaimana dimaksuddalam Paragraf 6.3 dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) harikerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon ;Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengujian konsekuensi sesuaiPasal 16 dan Pasal 17 PERKI
waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusanini diterima oleh Termohon ;Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen lengkappencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkunganSekretariat Daerah Kota Bogor pada tahun 2011 sebagaimana dimaksuddalam Paragraf 6.3 dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) harikerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon ;6.6 Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengujian konsekuensi sesuaiPasal 16 dan Pasal 17 PERKI
Palem V Nomor 191 Perumnas I Jakasampurna BekasiBaratKota Bekasi, yang pastinya dalam mengajukanpermohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KomisiInformasi Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Ketentuan Pasal 8Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnyadisebut Perki PPSIP) wajib menyertakan Identitas Pemohonyang sah, berupa Foto copy KTP, Surat Izin Mengemudi, KartuPelajar, untuk menunjukan domisi Pemohon ;3 Bahwa sesuai dengan
230 — 80
saat ini berlaku tidak undangundang yang sudah tidak berlakutidakHalaman 22dari 37halaman Putusan Nomor: 44/G/KI/2017/PTUNSRGterlepas dari ketentuan dari pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2)Undangundang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturanperundangundangan;Bahwa pada dasarnya seluruh informasi harus terouka namun kemudianada pengecualianpengecualian yang terdapat dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008;Bahwa pengecualianpengecualian itu membutuhkan uji konsekuensiberdasarkan Perki
Nomor 1 Tahun 2017;Bahwa Pasal 2 ayat (2) Perki Nomor 1 tahun 2017 mengatakan informasiyang dikecualikan itu bersifat ketat dan terbatas;Bahwa ketat artinya harus betulbetul secara teliti kenapa satu dokumenitu tidak boleh dan tebatas artinya harus ada batas waktu;Bahwa di dalam uji konsekuensi wajib dicantumkan alasan atau resikotentang dibuka atau ditutupnya sebuah informasi;Bahwa Perki Nomor 1 tahun 2017 memungkinkan suatu dokumen yangdapat dibuka ataupun ditutup itu bisa dirubah berdasarkan
pertimbanganpertimbangan darisisi sosiologis tidak hanya segi normatif saja;Bahwa Uji Konsekuensi yang tidak mencantumkan pertimbangan bagipublik dianggap tidak sah;Bahwa uji konsekuensi dalam proses lelang harus menentukan bataswaktu ke tidak bolehan suatu dokumen;Bahwa sesungguhnya yang tidak boleh itu lebih banyak kaitannyadengan kepentingan negara dan individu, wasiat dan sebagainya;Bahwa pihak yang berkepentingan dapat meminta proses prosedurnamun tidak boleh menyentuh hakhak person;Bahwa Pasal 7 Perki
Pasal 7 mengatur jika ada dokumen yang tidak diperbolehkanmaka dokumen boleh diblok/dihitamkan atau dibuat kabur/tidak jelassedangkan ayat 2 nya mengatakan pengecualian sebagian tidak bolehmenjadi dasar pengecualian seluruhnya:Bahwa pemerintah harus menentukan batas dapat dibuka atauditutupnya informasi;Halaman 24dari 37halaman Putusan Nomor: 44/G/KI/2017/PTUNSRGBahwa ahli telah membaca putusan Putusan KI Banten dimana putusanitu tidak mencantumkan uji kKonsekuensi yang berkaitan dengan dasardasar Perki
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung
Termohon:
1.BUDIMAN
2.Komisi Informasi Provinsi Lampung
262 — 224
Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBLtentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan menyatakan Keberatan sebagaimana dimaksud ayat(1) diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejaksalinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihakberdasarkan tanda bukti penerimaan;Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(selanjutnya disingkat PERKI Nomor 1 Tahun 2013)menyatakanKeberatan sebagaimana dimaksud
Nopran dan Pemohon Keberatanmengajukan gugatan a quo yang kesemuanya dilakukan dengancara dan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 47dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 jo Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 joPasal 60 ayat (1) Perki Nomor 1 Tahun 2013, sehingga keberatanyang diajukan oleh Pemohon Keberatan sepatutnya secaraHalaman 4 dari 56 hal.
Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketainformasi publik memenuhi waktu yang ditentukan UU KIPjuncto PERKI PPSIP; 00eeennnnnnnnnnne2. Amar Putusan;a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian danmenyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon berupaHalaman 5 dari 56 hal. Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBLbuktibukti pembayaran pemenang lelang dan Surat RisalahLelang merupakan Informasi Terbuka Terbatas untukP@MONON..; n ene n nnn n enn nn nnn nnn nen nn enna nn nenenaneb.
Surat risalah lelang; Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1)huruf b Perki Nomor 1 Tahun 2013, Pemohon wajibmenyertakan dokumen kelengkapan Permohonan antaralain permohonan informasi kepada Badan Publik,yaitusurat permohonan, formulir permohonan; Pasal 23 ayat (2) Perki Nomor 1 Tahun 2010menyatakan dalam hal permohonan diajukan secaratertulis, Pemohon: (a.)
Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBLJakarta sebagaimana diatur dalam :Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008: Pihak Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah pimpinan Badan Publik atau Pejabat terkait yangditunjuk yang didengar keterangannya dalam prosespemeriksaan. ; Pasal 4 huruf e Perki Nomor 1 Tahun 2010: Badan Publik wajib menunjuk dan mengangkat PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untukmelaksanakan tugas dan tanggungjawab sertaWEWENANQNYA. ooo nnn nnn n nnn nnnAngka 6 Lampiran
244 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan InformasiPublik (perKl SLIP) Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 5 dalampenjelasannya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan informasianggaran meliputi ringkasan informasi seperti daftar Isian PenggunaanAnggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA,rincian Daftar Pelaksanaan Anggaran di Daerah, rencana kerjaanggaran, proposal, dll;Bahwa dalam penjelasan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI
UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik Pasal 4 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa:mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuaidengan undangundang ini;Bahwa sesuai dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 pasal11 Ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa badan publik wajibmenyediakan informasi publik yang berada dibawah penguasaannya,tidak termasuk informasi yang dikecualikan, Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan InformasiPublik (perKI
Bahwa dalam penjelasan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (perKI SLIP) Pasal 13ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa:Yang dimaksud dengan informasi lengkap adalah seluruh informasidalam Pasal 11 yang tidak dalam bentuk ringkasan;29.
248 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
dokumen pengadaan, perjanjiankontrak dan semua dokumen pengadaan dari pemenang lelang sertapertimbangannya, diberikan kepada Pemohon Keberatan/PemohonInformasi, tidak menyebabkan terganggunya kepentinganperlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat, sertaperlindungan atas hak kekayaan intelektual tertentu, sebagaimanayan dimaksud di dalam Pasal 17 huruf b UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik;Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) hurup i dan Pasal 13 ayat(1) huruf C PERKI
dapat mengganggukepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual danperlindungan dan persaingan usaha tidak sehat, perlindungan rahasiadagang, serta kondisi Keuangan, asset, pendapatan, dan rekening bankseseorang;Bahwa amar putusan tersebut di atas bertentangan dan kontraktipdengan pertimbangan hukum Majelis Komisioner yang terdapat padahalaman 15 Putusan 873/PTSNMKMA/KIJBR/XI/2016, yangmenyatakan, menimbang dokumen pengadaan barang/jasa diPemerintah:4.17 Menimbang Pasal 11 ayat (1) huruf PERKI
Putusan Nomor 290 K/TUN/KI/20174.18 Menimbang Pasal 13 ayat (1) huruf c PERKI tentang SLIP yangmenyatakan: setiap Badan Publik wajib menyediakan InformasiPublik setiap saat yang sekurangkurangnya terdiri atas seluruhinformasi lengkap wajib disediakan dan diumumkan secaraberkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;5.
Putusan Nomor 290 K/TUN/KI/2017d, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (2) UU KIP juncto Pasal 1 angka 8,Pasal 30 ayat (1) huruf c, Pasal 30 ayat (2) Perki Nomor 1 Tahun 2010tentang SLIP juncto pasal 1 angka 7, Pasal 5 huruf a, Pasal 9, Pasal 10,dan Pasal 11 PERKI tentang PPSIP yang pada pokoknya Pemohonmerupakan Pemohon Informasi Publik yang telah mengajukanpermohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada KomisiInformasi Jawa Barat setelah terlebin dahulu menempuh upaya keberatanterhadap Termohon
Permohonan yang disampaikan oleh Pemohonkeberatan tersebut, telan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalamPasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Komisiinformasi Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ("Perki 1/2013")yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:"Melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulangulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansidengan tujuan permohonan" ;Bahwa terhadap uraian tersebut diatas
MOH. SIDIQ (Terlawan)
133 — 29
Sehingga masih cukup waktu untukdapat diterimanya gugatan keberatan/perlawanan ini;Menimbang, bahwa dalam Pasal 62 Perki No.2 Tahun 2010 yangberbunyi: Terhadap putusan Majelis Komisioner dapat ajukan gugatan kepengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 47 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam waktu palinglambat 14 (empat) belas hari sejak putusan diterima dan salah satu ataukedua belah pihak menyatakan secara tertulis tidak menerima putusantersebut;Menimbang, bahwa
Pasal 1 butir 1 (satu) Perma No.2 Tahun 2011memberikan ketentuan sebagai berikut: gugatan adalah keberatan yangdiajukan oleh salah satu atau para pihak yang secara tertulis menyatakantidak menerima putusan Komisi Informasi (selanjutnya disebutkeberatan);Menimbang, bahwa Perki No.2 Tahun 2010 adalah tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, sebagai hukum acarayang mengikat kepada para pihak yang akan menyelesaian sengketainformasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi, baik
Adapun Perma No.2 Tahun 2011 merupakanhukum acara khusus yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung untukmenyelesaikan keberatan salah satu atau kedua belah pihak atas putusanKomisi Informasi dan hanya mengikat pemeriksaan di pengadilan;Menimbang, bahwa jika dicermati bunyi Pasal 48 ayat (1) UUNo.14 Tahun 2008 dan Pasal 62 Perki No.2 Tahun 2010, maka keduanyatidak secara tegas memberikan definisi tentang apa yang dimaksuddengan Pernyataan tertulis tentang tidak menerima putusan komisiinformasi dan kepada
Pasal 11 Perki No.1 Tahun 2010 dan informasi yang wajib tersedia27setiap saat sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 11 UU No.14Tahun 2008 jo.
Pasal 13 Perki No.1 Tahun 2010 adalah informasi yangtidak jelas baik jenis maupun fisik dari informasi yang dimaksud,sedangkan hal itu merupakan kewenangan dari Badan Publik yangmengelola dan memilikinya serta dalam permohonan ini, Terlawan(dahulu Pemohon) tidak secara khusus dan tegas menyebutkan maksuddari informasi tersebut, maka diserahkan kepada Pelawan(dahuluTermohon) untuk melaksanakan kewajibannya menurut ketentuanUU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik danperaturanperaturan
132 — 59
;Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) hurup i dan Pasal 13 ayat(1) huruf C PERKI tentang SLIP, yang menjadi pertimbangan hukumMajelis Komisioner Jawa Barat dalam perkara ini, maka semuadokumen pengadaan barang/jasa Pemerintah tersebut di atas,adalah informasi terobuka tanoa pengecualian, yang harus ada setiapsaat pada Termohon Keberatan/Termohon Informasi, yang harusdiberikan Termohon Keberatan/Termohon = Informasi kepadaPemohon Keberatan/Pemohon Informasi dan semua informasitersebut tidak ada
;Bahwa amar putusan tersebut di atas bertentangan dan kontraktipdengan pertimbangan hukum Majelis Komisioner yang terdapat padahalaman 15 Putusan 873/PTSNMKMA/KIJBR/XV2016, yangmenyatakan, menimbang dokumen pengadaan' barang/jasa diPemerintah : === 22292 2222202220 = 22 === 4.17 Menimbang Pasal 11 ayat (1) huruf PERKI tentang SLIP yangmenyatakan : Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secaraberkala Informasi Publik yang sekurangkurangnya terdiri atasinformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan
;Halaman 17 dari 58 halaman Putusan Nomor : 11/G/KI/2017/PTUNBDG4.18 Menimbang Pasal 13 ayat (1) huruf c PERKI tentang SLIP yangmenyatakan: setiap Badan Publik wajib menyediakan InformasiPublik setiap saat yang sekurangkurangnya terdiri atas seluruhinformasi lengkap wajib disediakan dan diumumkan secara berkalasebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.;5. Surat Perjanjian Kontrak.
;Hal tersebut juga diatur didalam Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 5,Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tatum 2010 tentang Standar LayananInformasi Publik (Perki No. 1 Tahun 2010), ;= == =o eeeBahwa berdasarkan uraian di tas, oleh karena TermohonKeberatan/Termohon Informasi adalah badan publik, maka TermohonKeberatan/Termohon Informasi selaku Badan Publik, memiliki Kewajibansebagaimana diatur pada Pasal 7 UndangUndang Komisi Informasi Publik,1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkanInformasi
DJUBAEDAH
Termohon:
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 - 2023
166 — 109
register : 022/IV/KI BANTEN PS/2020 telah mengirimkan Surat kepada Termohon dengan Surat No016/KIPPRI/II/2021 Tanggal 01 Februari 2021 Perihal PermohonanPembentukan Majelis Etik tersebut, dikirimkan melalui jasa Pos padatanggal 01 Februari 2021 dan berdasarkan Cek Pos Surat tersebutditerima pada tanggal 02 Februari 2021, maka KEWAJIBAN Termohonuntuk melakukan Tindakan yakni mengadakan Rapat Pleno adalahpaling lambat pada tanggal 4 Februari 2021, sebagaimana diaturpada ketentuan Pasal 15 ayat (2) PERKI
Bahwa selanjutnya paling lambat 5 (lima) hari kerja atau paling lambattanggal 11 Februari 2021 Termohon seharusnya melakukan Tindakanuntuk Menetapkan diterima atau ditolaknya laporan dugaanpelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) orangAnggota/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 2023 berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PERKI nomor 3 Tahun2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi;Bahwa benar pada tanggal 9 Februari 2021, Termohon mengirimkanemail berupa
Srg (Bukti P9) atas nama Pemohon langsung,sehingga Kuasa Pemohon dalam hal ini Sdr Moch Ojat Sudrajat S,memutuskan tidak menghadiri persidangan di Komisi Informasi ProvinsiBanten tersebut, mengingat dasar dilakukannya gugatan perdata di PN.Serang adalah tidak disidangkannya register sengketa nomor022/IV/KI BANTEN PS/2020 oleh Komisi Informasi Provinsi Banten,sehingga sangat kental adanya konflik kepentingan;Bahwa mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (2) PERKI nomor 3Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota
Bahwa rapat pleno yang dilakukan oleh Termohon, sebagaimanaketentuan Pasal 15 ayat (2) PERKI nomor 3 Tahun 2016 TentangKode Etik Anggota Komisi Informasi, adalah untuk MENETAPKANditerima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggaran kode etikdan/atau nama nama Majelis Etik, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal15 ayat (3) PERKI nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik AnggotaKomisi Informasi;.
Bahwa dengan sikap Termohon yang tidak melakukan Keputusandan/atau Tindakan atau Diam, atas surat permohonan yang diajukanoleh Sdr Moch Ojat Sudrajat S selaku Kuasa Pemohon untukmembentuk Majelis tik atas dugaan melanggar prinsipKETIDAKPROFESIONALAN yang diduga dilakukan olehHalaman 19, dari 48 Halaman, Perkara Nomor 3/P/FP/2021/PTUN.SRGAnggota/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 2023 adalah telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf PeraturanKomisi Informasi (PERKI) nomor 3 Tahun
YASMIN SIMAMORA ,dkk
Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI JAMBI
2.GUBERNUR JAMBI
Intervensi:
1.Z. ZULKARNAIN
2.BUDI ALFIAN
3.HARIYANTO
4.MAROLI
5.INDRA LESMANA
115 — 23
Bahwa berdasarkan UU KIP jo PERKI 4 Tahun 2016Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan AnggotaKomisi Informasi, dari hasil Surat keputusan yang menjadi obyeksengketa a quo sudah dapat dipastikan Peringkat nomor urut : 15, yaitu atas nama : Z. ZULKARNAIN, BUDI ALFIAN,HARIYANTO, MAROLI, INDRA LESMANA, yang berhak terpilihmenjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode 2018Halaman 18 dari 96 halaman Putusan Perkara Nomor : 18/G/2018/PTUN.
1 Tahun2013), BUKAN Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2013 (Perki 2 tahun 2013) Tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik.
Perki 2 tahun 2013, KomisiInformasi Pusat tidak pernah menerbitkan Peraturan iniyaitu Perki 2 tahun 2013 tetapi yang benar adalah PerkiNomor 1 tahun 2013 Tentang prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik.
Semestinya pada Poin angka 3 Ditulis : Peraturan KomisiInformasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang PedomanPelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KomisiInformasi (Perki 4 tahun 2016), BUKAN Peraturan KomisiInformasi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang PedomanPelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KomisiInformasi.
Komisi informasi Pusat juga tidak pernahmenerbitkan Peraturan ini Perki 14 tahun 2016 tetapi yangbenar adalah Perki nomor 4 tahun 2016 Tentang PedomanHalaman 24 dari 96 halaman Putusan Perkara Nomor : 18/G/2018/PTUN. JBIPelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KomisiInformasi. Bahwa kedua Dasar Hukum tersebut yangtermaktub/tertulis di obyek sengketa 2 adalah salahPenulisan dasar hukum atau TIDAK PERNAH ADA KomisiInformasi Pusat Menerbitkan Perki 2 Tahun 2013 danPerki 14 tahun 2016.17.
135 — 85
PENGGUGAT dalam perkara No.173/G/2012/PTUNJKT berupa: Keputusan fiktif negatif terhadap suratpermohonan keberatan tentang pengajuan keberatan informasiberkala tertanggal 30 April 2012, adalah Obyek Sengketa InformasiPublik, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 UndangundangNomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(selanjutnya disebut UU KIP) juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan KomisiInformasi Nomor: 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik (selanjutnya disebut PERKI
PPSIP) JunctoPasal 9 UU KIP juncto Pasal 35 ayat (1) huruf b UU KIP yang berbunyisebagai berikut:~n nnn nn nn nn nnn nnn nnn nnn nnnnPasal 1 angka 5 UU KIP:Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antarabadan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan menggunakan informasiberdasarkan perundangundangan ;Pasal 1 angka 3 Perki PPSIP:Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antaraBadan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkanalasan
Bahwa sebagaimana dalil TERGUGAT dalam Poin 7, TERGUGATberpendapat bahwa Komisi Informasi yang berwenang memeriksa danmengadili obyek Gugatan PENGGUGAT sebagaimana GugatanPENGGUGAT dalam perkara No. 173/G/2012/PTUNJKT karenamerupakan obyek Sengketa Informasi Publik, sebagaimana yangdiatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU KIP juncto Pasal 1 angka3 PERKI PPSIP Juncto Pasal 9 UU KIP juncto Pasal 35 ayat (1)huruf b j 222222 oon nnn nnn en nn nnn neon nn nnn enn none een en nen ne neeKOMISI INFORMASI
Komisi Informasi dan proses keberatanpaska putusan Komisi Informasi diselesaikan di pengadilan negeri ataupengadilan tata usaha negara melalui Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPUDIIK Gli PENG aC IAG =29=e eae serene erent16.17.Bahwa berdasarkan dalil tersebut TERGUGAT berpendapat bahwaterhadap sengketa informasi publik sepatutnya diselesaikan melaluimekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimanaditetapkan di dalam UU KIP dan Perki
98 — 35
nnn nnn nn nen nee ene nee nee eeUntuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap BadanPublik; aanHalaman 5 dari 18 halaman Putusan Nomor 119/G/2013/PTUNBDG7.37.47.57.67.7a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan; b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasisecara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standarlayanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional; Menimbang bahwa Kewajiban Badan Publik sebagaimana diatur dalam Perki
masing OPD di lingkungan Badan Publik TermohonTahun anggaran 2011, lengkap besera seluruh lampiran dan dokumenpendukungnya termasuk bukti kuitansi dan bukti transaksi lainnya; lingkunganPemerintah merupakan informasi yang rahasia sehingga wayjib dikecualikan; Menimbang bahwa tidak ada Pasal di UU KIP maupun peraturan perundangundangan lainnya yang secara eksplisit menyatakan bahwa informasi sebagaimanadisebutkan pada pragraf 7.4 adalah informasi yang dikecualikan; Menimbang Pasal 61 ayat 2 huruf f Perki
INDRA SARI PUTRA PANJAITAN
Termohon:
Kepala Desa Bagan Pekan
151 — 121
Bahwa berdasarkan UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan13.14.Informasi Publik legal standing yang sah adalah Kartu Penduduk dan SKMenkumham yang Pemohon berikan pada saat registrasi gugatanpermohonan informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara ( Vidde :Pasal 11 Perki No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik) ;Bahwa berdasar Pasal 28 F UndangUndang dasar 1945 Setiap orangberhak untuk berkomunikasi dan memperoleh dan memperoleh informasiuntuk mengembangkan
Tim PKN Kota Tanjung Balai KabupatenAsahan tanggal 5 September 2019 dan berdasarkan instruksi Ketua UmumPKN No. 01/INSTRUKSI/PKN/VI/2020 tentang Permintaan Informasi PublikDana Desa dan BLT DD Covod 19 tanggal 1 Juni 2020 ; Bahwa berdasarkan UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik legal standing yang sah adalah KartuPenduduk dan SK Menkumham yang Pemohon berikan pada saat registrasigugatan permohonan informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara(Vidde : Pasal 11 Perki
pengajuan permohonan penyelesaian sengketa padaKomisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, sengketa informasi publik, serta halhal yang berkaitan dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditempuh dalammemperoleh informasi, dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketaInformasi Publik, berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) JoPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki
82 — 51
, yang telah dimateraikan dengancukup dan telah pula dicocokkan dengan asli atau copynya, sehingga dapat dijadikansebagai alat bukti yang sah sebagai berikut :Hal 17 dari 28 Putusan No. 53/G/2012/PTUNBDG1Bukti T1 : Fotocopy dari scan Surat Keputusan Kepala DinasPendidikan Kota Bandung Nomor. 422.1/2427Sekrt/2011 Tentang PetunjukTeknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanakkanak, RaudhatulAtfhal, Sekolah dan Madrasah Tahun Pelajaran 2011/2012 di KotaBandung ;Bukti T2 : Fotocopy dari scan Perki
Pemohon/Termohon Keberatan adalahselakupeneliti ;Bahwa dasar Majelis menentukan kalau Pemohon/Termohon Keberatanmemiliki egal standing adalah berdasarkan kriteria bahwa Pemohon/TermohonKeberatan WNI dan telah mengajukan permohonan informasi kepadaTermohon/Pemohon Keberatan namun dokumen yang diminta tidak diberikandan keberatan tidak ditanggapi ;e Bahwa perintah kepada termohon untuk memberikan salinan dokumensebagaimana dimaksud dalam amar putusan adalah berdasarkan PeraturanKomisi Informasi (Perki
) karena pada waktu itu penerbitan Perki tersebut PermaNo. 02 Tahun 2011 belum ada ;e Bahwa pelaksanaan dari amar putusan tersebut adalah menyesuaikan denganhukum acara, termasuk dengan Perma No. 02 Tahun 2011, sehingga untuk ituPerki dimaksud akan dibahas untuk dapat disempurnakan sesuai dengan hukumacara yang berlaku ;e Bahwa salah satu SOP dari Komisi Informasi adalah selalu menanyakan apakahdokumen berada dan/atau dikuasai oleh Termohon/Pemohon Keberatan, danjuga apakah dokumen termasuk dalam
182 — 145
; Menimbang,bahwa kewenangan KIP dalam memeriksa sengketa InformasiPublik adalah diatur dalam pasal 46 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 2Tahun 2010 tentang PPSIP yang mengatur : Pemeriksaan di persidangan dilakukan dengan :aMenimbang,dilakukan pemeriksaan sebagai berikut : Mendengarkan dan/atau mengkonfirmasi keterangan Pemohon ;Mendengarkan dan/atau mengkonfirmasi keterangan Termohon ;Mendengarkan keterangan saksi, jika ada dan / atau diperlukan ;Mendengarkan keterangan ahli, jika ada dan
Pasal 57 PERKI No.2 Tahun 2010 ;5 Telah didengar pula keterangan lisan dan tertulis dari Abdul Rosyid, JabatanPLH. SM. Good Corporate Governance Implementation and DocumentManagement PT.
. ; Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut maka Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara berpendapat, Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik dalammelakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 46 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 2 Tahun 2010 ;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mencermati faktafakta danpertimbangan putusan Majelis Komisi Informasi Publik, yang menyimpulkan, bahwasalinan surat tugas kepada PT.