Ditemukan 178 data
83 — 35
.; Menimbang, bahwa menurut pendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO danJEAN WALINE yang terdapat dalam makalah DR.
108 — 168
Menurut Jean Revero dan Jean Waline ( Korupsi dan Hukum Pidana,Dr.Indriyanto Seno Adji, SH.MH, 2001), pengertian penyalahgunaankewenangan diartikan : Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Menurut Jean Revero dan Jean Waline ( Korupsi dan Hukum Pidana,Dr.Indriyanto Seno Adji, SH.MH, 2001), pengertian penyalahgunaankewenangan diartikan :e Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
46 — 21
.; Menimbang, bahwa menurut pendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO danJEAN WALINE yang terdapat dalam makalah DR.
153 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat SarjanaPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan menurut Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud sebagai berikut :e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar dijatunkan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang
102 — 58
dalam lingkungan ketentuan peraturan perundangundangan ;wo Menimbang, bahwa karena pengertian menyalahgunakankewenangan tidak terdapat penjelasan dalam UndangUndang Nomor31 Tahun 1999, maka pengertian menyalahgunakan kewenanganharus di cari dalam lingkup IIlmu Hukum Tata Usaha Negara atauAdministrasi Negara ; Menimbang, bahwa Pemerintahan yang baik haruslahmelaksanakan asasasas Umum pemerintahan yang baik ;wo Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim mengambil alihpendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO
78 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put.No. 1761 K/Pid.Sus/201476strafbarehandelin" yang disampaikan di Fakultas Hukum UI padatanggal 1 Oktober 2002, bahwa Mahkamah Agung RepublikIndonesia telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning),bahwa DR.Indriyanto Sena Aji,SH.MH, dalam makalahnyatersebut mengutip juga pendapat sarjana Prancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum administrasi dalam tiga wujud yaitu:1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakan tindakan yang bertentangan
51 — 20
,MHdalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas HukumUniversitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat SarjanaPrancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
72 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Irianyanto Seno Adji : dalam makalahnya tersebut jugamengutip pendapat Sarjana Prancis, Jean Revero dan Jean Walinemengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam HukumAdministrasi Negara dalam 3 (tiga) wujud, yaitu sebagai berikut : Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, Kelompok atau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk
191 — 91
Andi Hamzah, Korupsi diIndonesia , masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta, 1984);Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
76 — 30
Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudulmenyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1 Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan
Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudulmenyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :4 Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan
1.ACI JAYA SAPUTRA, SH
2.DARMADI EDISON, SH
Terdakwa:
SELAMET RIYADI Bin HADI SUPRAPTO
160 — 46
,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagalStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal O1 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
117 — 13
Indriyanto Seno Aji,dalam makalahnya berjudul menyalahgunakan SKewenangansebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum UniversitasIndonesia, pada tanggal Ol Oktober 2002, yang mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Walinemengenai pengertian menyalahgunakan kewenangan dalamHukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaituMenyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umumatau untuk menguntungkan kepentingan
61 — 7
., dalam makalahnya Menyalahgunakan Kewenangansebagai Strafbaarhandeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas HukumUniversitas Indonesia pada tanggal 01 Oktober 2002, yang mengutip pendapat sarjana Perancis :134Jean Revero dan Jean Waline, bahwa tentang pengertian penyalahgunaan kewenangan dalamHukum Admisnistrasi ada 3 (tiga) wujud, yaitu :a Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangandengan kepentingan umum atau untuk mengungtungkan kepentingan pribadi
111 — 14
Indriyanto Seno Aji, dalammakalahnya berjudul menyalahgunakan Kewenangan sebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober2002, yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangandalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu841.
74 — 37
Pengertian jabatan berasal dari kata jabat yang berartimemegang atau melakukan pekerjaan dalam fungsinya, sedangkanjabatan berarti pekerjaan atau tugas, fungsi ataupun dinas (BukuPenerapan Pembuktian Terbalik dalam kasus korupsi UU No. 31 tahun 1999karangan Martiman Prodjo Hamidjojo, SH, MH halaman 7071).Menimbang, bahwa selanjutnya dengan mengutip pendapat SarjanaPrancis Jean Revero dan Jean Waline yang ada dalam makalah Dr.Indriyanto Seno Aji yang berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbare
DENY KURNIAWAN, S.Kom.,SH
Terdakwa:
SUYANTO
86 — 45
(vide : Sudarto Hukum dan Hakim Pidana, Bandung1977);Menimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam artimenyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untukmencapai tujuan tersebut, tetapi telah mempergunakan prosedur lainagar terlaksana (Jean Revero dan Jean Waline dalam makalahDR.Indriyanto Seno Adjie, SH, MA).Menimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam artibahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untukkepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangantersebut
72 — 26
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia , masalah dan pemecahannya,terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari PerancisJean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum= atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2.
56 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDRIYANTO SENO Aul dalam makalahnya tersebut jugamengutip pendapat Sarjana Prancis JEAN REVERO dan JEAN WALINEmengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam WHukumAdministrasi, dalam 3 (tiga) wujud yaitu :e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakantindakan yang bertentangann dengankepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwatindakan pejabat tersebut benar ditujukan untukkepentingan umum, tetapi menyimpang
69 — 18
,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
46 — 6
,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.