Ditemukan 2493 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 172/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 27 Januari 2021 — RISET PERKEBUNAN NUSANTARA
12642
  • RISET PERKEBUNAN NUSANTARA
    Riset Perkebunan Nusantara di SelPutih;Bahwa Penggugat dimutasikan di Sikijang atau di Riau tapi tidakdilaksanakan oleh Penggugat maka Penggugat diberhentikan dari PT.Riset Perkebunan Nusantara;Bahwa pekerjaan Penggugat di PT. Riset Perkebunan Nusantarasebelum diberhentikan dari kerjaannya bekerja sebagai pengurus rumahtangga dikantor PT. Riset Perkebunan Nusantara;Bahwa Penggugat bekerja di PT. Riset Perkebunan Nusantara sejaktahun 2000;Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa PT.
    Riset Perkebunan Nusantara di SeiPutih;Bahwa Penggugat dimutasikan di Sikijang atau di Riau tapi tidakdilaksanakan oleh Penggugat maka Penggugat diberhentikan dari PT.Riset Perkebunan Nusantara;Bahwa pekerjaan Penggugat di PT. Riset Perkebunan Nusantarasebelum diberhentikan dari kerjaannya bekerja sebagai pengurus rumahtangga dikantor PT. Riset Perkebunan Nusantara;Bahwa Penggugat bekerja di PT. Riset Perkebunan Nusantara sejaktahun 2000;Bahwa saksi mengetahui bahwa PT.
    Riset PerkebunanNusantara sejak tahun 2011; Bahwa pekerjaan Penggugat adalah penyadap pohon karet di SungaiPutin Tanjung Morawa dan saksi juga sebagai karyawan diperusahaantersebut; Bahwa PT. Riset Perkebunan Nusantara di Sikijang merupakanPerkebunan Percobaan dan bagian dari PT. Riset Perkebunan Nusantara; Bahwa fasilitas yang diterima oleh Penggugat di PT. Riset PerkebunanNusantara uang saku, biaya perobatan, uang pindah dan rumah dinas; Bahwa setiap bulannya Penggugat menerima gaji dari PT.
    Riset Perkebunan Nusantara; BahwaPenggugat sebagai karyawan tetap di PT. Riset PerkebunanNusantara sejak tahun 2011; Bahwa pekerjaan Penggugat adalah penyadap pohon karet di SungaiPutin Tanjung Morawa dan saksi juga sebagai karyawan diperusahaantersebut; Bahwa PT. Riset Perkebunan Nusantara di Sikijang merupakanPerkebunan Percobaan dan bagian dari PT.
    Riset Perkebunan Nusantara; Bahwa Penggugat bekerja sebagai penyadap pohon karet mulai bekerjapukul 06.00 wib sampai pukul 12.30 wib; Bahwa saksi bekerja di PT.
Register : 18-05-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — FRENADIN ADEGUSTARA, DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
171136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FRENADIN ADEGUSTARA, DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
    Tugastersebut adalah sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan PresidenNomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi (Lampiran T3);Bahwa Pasal 3 huruf b Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentangKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, mengatur fungsiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yakni fungsiperumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembagapenelitian, Sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset danteknologi
    , penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi,penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi,perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan,pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi.
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan TunjanganKehormatan Profesor (Lampiran T1);4. Fotokopi Peraturan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di LingkunganKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lampiran T2);5.
    Tugastersebut adalah sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan PresidenNomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi (Lampiran T3);Bahwa Pasal 3 huruf b Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentangKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, mengatur fungsiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yakni fungsiperumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembagapenelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset danteknologi
Register : 24-05-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2018
Tanggal 24 Juli 2018 — ., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLIGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
84103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLIGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 11Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi;pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalamperkara:1.MUH.
    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 11Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi;dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Objek Permohonan;Halaman 2 dari 45 halaman. Putusan Nomor 35 P/HUM/2018Adapun yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil dalampermohonan ini adalah:1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 11Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi;2.
    Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 TahunHalaman 3 dari 45 halaman.
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RINomor 18 Tahun 2015 (Bukti P1);2. Fotokopi Surat Edaran Dirjen Pembelajaran dan KemahasiswaanKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1053/B/SE/2015, tanggal 27 November 2015 (Bukti P2);Halaman 21 dari 45 halaman. Putusan Nomor 35 P/HUM/20183.
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi(Bukti T6):7. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 48 P/HUM/2018 (Bukti T7);8.
Register : 28-10-2016 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 P/HUM/2016
Tanggal 20 April 2017 — ., DK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
114136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    PUTUSANNomor 41P/HUM/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 12Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa BidangKesehatan pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut, dalam perkara:1.Ns.
    Bahwa dalam pelaksanaannya ketentuan Pasal 16 UndangUndangNomor 38/2014 secara keseluruhan telah ditafsirkan oleh Pemerintahdengan diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, DanPendidikan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan UjiKompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan..
    Bahwa Para Pemohon merupakan peserta yang gagal (tidak lulus)dalam uji kompetensi perawat yang diselenggarakan berdasarkanPeraturan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi MahasiswaBidang Kesehatan (selanjutnya disebut Permeristekdikti Nomor12/2016) (Lampiran Tl).
    terbuktiPara Pemohon mempunyai kepentingan dan oleh karenanya memiliki /egalstanding dalam mengajukan permohonan a quo karena haknya dirugikan atasberlakunya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 12Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidangyang menjadi obyek permohonan keberatan hak uji materiil, oleh karena itusecara yuridis Para Pemohon mempunyai /ega/ standing untuk mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil atas Peraturan Menteri Riset
    UndangUndang Nomor 38Tahun 2014 (obyek permohonan) dan justru Peraturan Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara PelaksanaanUji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan tersebut merupakan petunjukteknis (Tata Cara dan Mekanisme) penyelenggaraan Kegiatan UjiKompetensi sebagaimana dalam dictum menimbang point a PeraturanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2016tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa BidangKesehatan adalah
Register : 13-04-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 76/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 13 Oktober 2016 — YAYASAN PENDIDIKAN GAMA CENDEKIA SURABAYA ; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
10764
  • YAYASAN PENDIDIKAN GAMA CENDEKIA SURABAYA ; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    Menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13/M/KPT/2016,tertanggal 15 Januari 2016 tentang Penutupan Seluruh Program Studi DanPencabutan Izin Pendirian Universitas Tritunggal Surabaya YangDiselenggarakan oleh Yayasan Universitas Tritunggal Surabaya ;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13/M/KPT/2016, tertanggal15 Januari 2016 tentang Penutupan Seluruh Program Studi Dan PencabutanZin Pendirian Universitas Tritunggal Surabaya Yang Diselenggarakan olehYayasan Universitas Tritunggal Surabaya selambatlambatnya 10 (sepuluh)hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;4.
    Menyatakan sah Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 13/M/KPT/2016, tertanggal 15 Januari tentangPenutupan Seluruh Program Studi dan Pencabutan Izin Pendirian UniversitasTritunggal Surabaya Yang Diselenggarakan oleh Yayasan UniversitasTritunggal Surabaya ;3.
    (fotokopi sesuai dengan salinan resmi);Surat Ketua Yayasan Pendidikan Gama CendekiaSurabaya Nomor : 005/KaYPGCS/SP/I/2016, tertanggal5 Februari 2016 Perihal : Kekeliruan dan PelaksanaanKeputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan RINomor : 13/M/KPT/2016. (fotokopi dari fotokopi)Lampiran : Tanda Terima Pengiriman Surat.
    Sedangkantugas utama negara dalam Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah untukmenjamin agar otonomi Perguruan Tinggi dapat diwujudkan ; Pada tanggal 31 Desember 2015 Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi Republik Indonesia menerbitkan PermenristekdiktiNomor 50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, PembubaranPerguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan IzinPerguruan Tinggi Swasta.
Register : 21-12-2021 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 13-05-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 289/G/TF/2021/PTUN.JKT
Tanggal 12 Mei 2022 — Penggugat:
Binoto Nadapdap
Tergugat:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
292146
  • Penggugat:
    Binoto Nadapdap
    Tergugat:
    Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Register : 12-10-2015 — Putus : 16-11-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 215/P/FP/2015/PTUN-JKT
Tanggal 16 Nopember 2015 — YAYASAN PENDIDIKAN GAMA CENDEKIA SURABAYA;MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
6825
  • YAYASAN PENDIDIKAN GAMA CENDEKIA SURABAYA;MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    Putusan Nomor : 215/P/FP/2015/PTUN.JKTMENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIKINDONESIA. Berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu,Senayan, Jakarta (10270), Telepon : (021) 57946100 (Hunting), Laman :kemristekdikti.go.id. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : 573/A4/HK/2015, tertanggal 26 Oktober 2015, memberi kuasakepada :1. Ani Nurdiani Azizah, S.H., M.Si. ;2. Polaris Siregar, S.H. ;3. Robertus Ulu Wardana, S.H., L.L.M. ;4. Reno Ghanes Satria, S.H. ;5.
    ;Kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia, Pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,beralamat di Gedung D, Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu,Senayan, Jakarta, Telp. (021) 57946093.
    Pasal 2 Peraturan Presiden RINomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi menentukan :Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugasmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, danpendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakanpemerintahan negara.Terkait dengan urusan pengesahan perubahan Badan PenyelenggaraPTS dan perubahan nama PTS sebagaimana yang dimohon olehPEMOHON sebagaimana diuraikan dalam OBJEK PERMOHONAN
    Putusan Nomor : 215/P/FP/2015/PTUN.JKT13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggimenyebutkan :Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugasmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, danpendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakanpemerintahan negara.Terkait dengan urusan pengesahan perubahan Badan Penyelenggara PTS danperubahan nama PTS sebagaimana yang dimohon oleh Pemohon sebagaimanadiuraikan dalam objek
    ,dalam jabatannya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Gama Cendekia Surabaya,dan surat tersebut ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi RI in casu Termohon, dalam uraian surat tersebut pada angka 1 Pemohondengan jelas menguraikan bahwa sebelumnya untuk maksud mendapatkanpengesahan tersebut Pemohon telah beberapa kali mengirimkan surat kepadaTermohon yaitu :a. Surat Nomor Sek/29/IV/ 2007/Rektor/UTS tanggal 30 April 2007;b.
Register : 16-02-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 P/HUM/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — ONESIMUS KAMBUAYA, M.Si VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
6833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ONESIMUS KAMBUAYA, M.Si VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    Dalam hal ini Pemohon mohonMenteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi diberitahu oleh MahkamahAgung atau PTUN Jakarta untuk membatalkan proses pemilihan RektorUniversitas Papua periode 20162020 yang sedang berlangsung.
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri (bukti P1);2.
    Bahwa objek permohonan pertama, yakni Pasal 11 Peraturan MenteriRiset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 sudahtidak berlaku, mengingat karena ketentuan pasal tersebut telah diubahdalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi DiktiNomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentangPengangkatan dan Pemberhentikan Rektor/Ketua/Direktur PadaPerguruan Tinggi Negeri (Bukti T6).
    Pada halaman 2 permohonan, Pemohon mendalilkan untukmembatalkan Pasal 11 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015, sebaliknya di dalam angka2 Petitum, Pemohon justru meminta perbaikan Pasal 4, Pasal 10dan Pasal 11 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 1 Tahun 2015;Bahwa di satu sisi Pemohon meminta pembatalan Pasal 11Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan PemberhentianRektor/Ketua
    Bahwa ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan danPemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2016, memuat ketentuan apabilaterjadi pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebelum masa jabatannyaberakhir, Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor/Ketua/Direktur atau. sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/
Register : 25-07-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 158/B/TF/2022/PT.TUN.JKT
Tanggal 1 September 2022 — Pembanding/Penggugat : Binoto Nadapdap
Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
3211
  • Pembanding/Penggugat : Binoto Nadapdap
    Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Register : 18-12-2019 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 794/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Februari 2020 — Penggugat:
1.Carel Triwiyono Hamonangan
2.Desi Heryati
3.Argalia Sinta Nugrahini
4.Dwi Oktavi Abdiyana
5.Mela Isnaeni
6.Dwi Harya Gustina
Tergugat:
1.Menteri Riset dan Teknologi cq. Panitia Pelaksana Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter UKMPPD
2.Menteri Riset dan Teknologi cq. Ketua Pangarah Panitia Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter
3.Menteri Riset dan Teknologi cq.
7729
  • Penggugat:
    1.Carel Triwiyono Hamonangan
    2.Desi Heryati
    3.Argalia Sinta Nugrahini
    4.Dwi Oktavi Abdiyana
    5.Mela Isnaeni
    6.Dwi Harya Gustina
    Tergugat:
    1.Menteri Riset dan Teknologi cq. Panitia Pelaksana Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter UKMPPD
    2.Menteri Riset dan Teknologi cq. Ketua Pangarah Panitia Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter
    3.Menteri Riset dan Teknologi cq.
    Direktur Penjaminan Mutu
    4.Menteri Riset dan Teknologi cq. Direktur Janderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
    5.Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia cq. rektur Jenderal Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
    6.Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Putus : 30-11-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3170 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI cq UNIVERSITAS RIAU VS IR. WANDRI NASUTION, S.T.
16069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI cq UNIVERSITAS RIAU VS IR. WANDRI NASUTION, S.T.
    PUTUSANNomor 3170 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI cq UNIVERSITAS RIAU, berkedudukan di KampusBina Widya, Km 12,5, Simpang Baru Pekanbaru, dalam hal inimemberi kuasa kepada Ermindawati, S.H., dan kawankawan,Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau,beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 375, Pekanbaru,berdasarkan
Register : 11-10-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 23-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 K/TUN/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — GUSTI HAFIZIANSYAH, M.Si VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
3517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GUSTI HAFIZIANSYAH, M.Si VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
    ., kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Jalan Benuaq Blok J Nomor 15, RT19, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil (PNS);Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat;melawan:MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan JenderalSudirman, Gedung D, Lantai 8, Pintu Satu, Senayan, Jakarta10270;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:(1).
    ;Kesemuanya Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia,kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Gedung D Lantai 8,Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu, Senayan, Jakarta,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 426/A4/HK/2015,tanggal 2 Oktober 2015;Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding
    Putusan Nomor 476 K/TUN/2016persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Objek Sengketa adalah Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor 36135/A4.2/KP/2015 tentang Pemberhentiantidak dengan hormat sebagai Pegawai negeri Sipil atas nama Ir. H, GustiHafiziansyah, M., Si.
    Bahwa walaupun Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), namunPenggugat lebih dispesifikasi dalam hal ini adalah DOSEN, jadi yanglebih tepat dipergunakan untuk memproses Penggugat adalah denganmenggunakan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru danDosen bukannya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara; Bahwa UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara diundangkan dan diberlakukan pada tanggal 15 Januari 2014sedangkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36135/A4.2/KP/2015Tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai NegeriSipil atas nama Ir. H. Gusti Hafiziansyah, M.Si., NIP 196311251990021001tertanggal 12 Mei 2015;3.
Register : 18-08-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 184/G//2016/PTUN-JKT
Tanggal 22 September 2016 — THOBY MUTIS ; MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (MENRISTEKDIKTI) REPUBLIK INDONESIA, dkk
7447
  • THOBY MUTIS ; MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (MENRISTEKDIKTI) REPUBLIK INDONESIA, dkk
    MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI(MENRISTEKDIKTI) REPUBLIK INDONESIA;Berkedudukan di Gedung BPPT II Lantai 24, Jalan M.H.
    ., semuanyaadalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, KewarganegaraanIndonesia, berkedudukan di Gedung D, lantai 9, KomplekKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, JI. Jenderal Sudirman,Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat10270, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : 2705/A4/HK/2016, tanggal 26 Agustus2016, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;2.
    ., semuanyaadalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, KewarganegaraanIndonesia, berkedudukan di Gedung D, lantai 9, KomplekKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, JI. Jenderal Sudirman,Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat10270, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : 2703/A4/HK/2016, tanggal 26 Agustus2016, selanjutnya disebut sebagai Tergugat Il;3.
Register : 17-01-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 13/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 8 Juni 2022 — Penggugat:
ALIF ANANDIKA PUTRA
Tergugat:
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 cq Sekertaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),
259114
  • Penggugat:
    ALIF ANANDIKA PUTRA
    Tergugat:
    Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 cq Sekertaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),
Register : 14-09-2016 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 03-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 214/Pdt.G/2016/PN Pbr
Tanggal 13 Maret 2017 — PT MAWATINDO ROAD CONTRUCTION VS KEMENTERIAN RISET, TEKONOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI CQ UNIVERSITAS RIAU
13471
  • PT MAWATINDO ROAD CONTRUCTION VS KEMENTERIAN RISET, TEKONOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI CQ UNIVERSITAS RIAU
Register : 20-04-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 103/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 27 September 2022 — Penggugat:
Polaris Siregar
Tergugat:
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
566232
  • Penggugat:
    Polaris Siregar
    Tergugat:
    Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
Register : 05-11-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 12-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 K/TUN/2018
Tanggal 29 Nopember 2018 — MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI VS 1. GODLAN SITUMORANG., 2. HESTY, SE.,M.Ap;
7122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI VS 1. GODLAN SITUMORANG., 2. HESTY, SE.,M.Ap;
    PUTUSANNomor 644 K/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKANTINGGI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Sudirman,Pintu Satu, Senayan, Jakarta 10270;Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ani NurdianiAzizah, S.H., M.Si, dan kawankawan, kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Pegawai pada Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan
    Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 010/F/Kp/V/2017 tentang Pemberhentian dari JabatanKepala Sub Direktorat Bahan Baku Material Maju pada DirektoratPerusahaan Pemula Berbasis Teknologi Direktorat JenderalPenguatan Inovasi, Kementrian Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi tanggal 22 Mei 2017;b).
    Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 012/F/Kp/V/2017 tentang Pemberhentian dari JabatanKepala Sub Bagian Layanan Informasi pada Bagian Hukum,Kerjasama, dan Layanan Informasi, Sekretariat DirektoratPenguatan Inovasi, Direktorat Jenderal Penguatan InovasiKementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tanggal 22 Mei2017;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusannya, berupa:a).
    Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 012/F/Kp/V/2017 tentang Pemberhentian dari JabatanKepala Sub Bagian Layanan Informasi pada Bagian Hukum,Halaman 2 dari 7 halaman. Putusan Nomor 644 K/TUN/2018Kerjasama, dan Layanan Informasi, Sekretariat DirektoratPenguatan Inovasi, Direktorat Jenderal Penguatan InovasiKementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tanggal 22 Mei2017;4.
Register : 10-10-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 236/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 12 Maret 2019 — Putut Marhaento, M.Or ; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
17569
  • Putut Marhaento, M.Or ; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    Bahwa obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat KeputusanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik IndonesiaNomor : 175/M/KPT.KP/2018, tanggal 29 Maret 2018 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipilkepada Dr. Drs. Putut Marhaento, M.Or.,;B.
    sisa tenggang waktu sebanyak 12 (dua belas) hari.Bahwa menurut pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 8 ayat (1)Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan PegawaiDi Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi,maka : Surat keberatan Penggugat dikirim kepada Presiden pada tanggal 30Desember 2018 Presiden berkewajiban menjawab surat keberatan
    Bahwa berdasarkan definisi dalam angka 1 diatas, maka SuratKeputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor : 175/M/KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Dr. Drs.
    Bahwa Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia (disingkat Kemenristekdikti RI) (dahulu Kementerian Risetdan Teknologi disingkat Kemenristek) adalah Kementerian Indonesiayang menyelenggarakan urusan di bidang riset dan teknologi sertapendidikan tinggi.
    Putut Marhaento, M.Or;Fotokopi sesuai dengan asli Surat dari Menteri Riset,teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor:37346/A2.2/KP/2018 tanggal 1 Agustus 2018 Hal: KeberatanPemberhentian Tindak Dengan Hormat dari Pegawai NegeriSipil a.n. Dr. Drs.
Register : 18-11-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 274/B/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 10 Januari 2022 — Pembanding/Tergugat : Menteri Pendidika, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia
Terbanding/Penggugat : Elektison Somi
8319
  • Pembanding/Tergugat : Menteri Pendidika, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia
    Terbanding/Penggugat : Elektison Somi
Register : 26-05-2017 — Putus : 04-07-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 6/P/FP/2017/PTUN-JKT
Tanggal 4 Juli 2017 — DARWIS RAHMAN, M.Si ; DIREKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
7038
  • DARWIS RAHMAN, M.Si ; DIREKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, DirektoratJenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan TinggiNomor:5188/C5/KL/2016 tanggal 25 Agustus 2016 Perihal: PembentukanTim Penyehatan UKDM, dan;2.
    Mewajibkan TERMOHON untuk membatalkan: Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, DirektoratJenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan PendidikanTinggi Nomor:5188/C5/KL/2016 tanggal 25 Agustus 2016 Perihal:Pembentukan Tim Penyehatan UKDM, dan; Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, DirektoratJenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan PendidikanTinggi Nomor:2182/C.C4/KL/2016 tanggal 22 November 2016 Perihal:Permohonan Pengaktifan PD Dikti UJKDM;Halaman
    , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor :1654/C.C5/KL/2016 tanggal 09 September 2016 tentangLaporan Audiensi DPP LVRI ; (Foto kopi) ;Surat dari Markas Besar Legiun Veteran RepublikIndonesia kepada Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanHalaman 45 dari 62 Halaman Putusan Nomor : 6/P/FP/2017/PTUN.JKT.9.
    Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, DirektoratJenderal Kelembagaan IImu Pengetahuan Teknologi dan PendidikanTinggi Nomor : 5188/C5/KL/2016 tanggal 25 Agustus 2016 Perihal :Pembentukan Tim Penyehatan UKDM (vide bukti P9) dan;2.
    Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, DirektoratJenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan PendidikanTinggi Nomor : 5188/C5/KL/2016 tanggal 25 Agustus 2016 Perihal :Pembentukan Tim Penyehatan UKDM (vide bukti P9) dan;2.