Ditemukan 4615 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-10-2012 — Upload : 04-03-2013
Putusan PN SINGARAJA Nomor 169/Pid.B/2012/PN.SGR
Tanggal 15 Oktober 2012 — NYOMAN MOLER
6921
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kepala sanggah surya ;- 1 (satu) buah jempong penunggun karang ;Dikembalikan kepada saksi Ketut Suarmi ;- 1 (satu) buah kapak dengan gagang kayu panjang lebih kurang 42 Cm ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) buah HP warna hitam merk Politron ;Dikembalikan kepada saksi Nyoman Supriani ;.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Nyoman Sumadana ; Bahwa yang membangun sanggah tersebut adalah almarhumNyoman Sumadana dan dibantu oleh terdakwa sebagai keluarga ; Bahwa setahu saksi bangunan sanggah tersebut sudah tidak dipakailagi karena sudah dipendak tuntun ke tempat dadia semula,sehingga pelinggih tersebut sudah kosong ; Bahwa upacara mendak nuntut tersebut dipimpin / dipuput olehSaksi sendiri dan sudah diketahui oleh istri almarhum NyomanSumadana ; Bahwa upacara mendak nuntun tersebut dilakukan sekitar + 1 (satu)tahun yang
    yang diantaranya sanggah kemulan guru(rong telu dan rong dua), pelinggih penglurah, dan pelinggihpenunggu karang karena semuanya sudah kosong sehingga menurutkepercayaan agama Hindu apabila tidak dibongkar maka akanmenimbulkan penyakit ;Bahwa semua pelinggih yang terdakwa bongkar telah dilakukanpralina/ mendak nuntun atau memindahkan segala isinya kepelinggih asal yang dipuput oleh pemangku ;Bahwa sanggah tersebut dibangun sekitar tahun 1955 oleh kakakkandung terdakwa Wayan Sumedana dan terdakwa
    suun (tempat ibadah/ pemujaan)dan merusak sanggah rong telu, kemudian dilanjutkan merusaksanggah surya dan sanggah pengerurah dengan cara memotongpada bagian pangkal karena kesemuanya terbuat dari kayu kemudianmerobohkannya, serta merusak sanggah penunggun karang yangterbuat dari batu padas pada bagian atap hingga patah dan terjatuhditanah ;Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karenaberpendapat apabila sanggah (tempat ibadah/ pemujaan) tersebut telahkosong karena sudah dilakukan
    mendak nuntun (dipindahkan) dan telahdisatukan di sanggah Dadia, sehingga pembongkaran tersebut wajibdilakukan sebab jika tidak dilakukan maka akan dapat menimbulkanpenyakit ;Menimbang, bahwa antara terdakwa dengan saksi Ketut Suarmi danSuaminya (alm.
    Suun milik KetutSuarmi adalah bukan bentuk pengerusakan sebagaimana yangdidakwakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum, haruslah ditolak dandikesampingkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta fakta danpertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, dimana terdakwayang telah merusak sanggah suun milik Ketut Suarmi diantaranyaadalah sanggah rong telu, sanggah surya, sanggah pengerurah danSanggah penunggun karang menggunakan kapak sehingga kesemuanyatidak dapat dipergunakan lagi hingga menimbulkan kerugian
Register : 23-07-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 80/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat:
PT. CITRA KENCANA AGUNG
Tergugat:
1.Kelompok Kerja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Depok
2.Kelompok Unit Kerja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)J)
Intervensi:
PT. VARAS RATUBADIS PRAMBANAN
342188
  • Pemilihnan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik; Bahwa sanggah banding dapat diajukan kepada:a.
    Disampaikan diluar masa sanggah banding dianggap dandiproses sebagai Pengaduan.
    dan sanggah banding sebagaimana diatur:a.
    hukum yang juga mesti dipertimbangkan ialah: Apakah Sanggah dan Sanggah Banding dalam pengadaanbarang/jasa Pemerintah termasuk upaya administratif dan apakah Sanggah Banding itu merupakan banding administratif?
    diajukan setelah ada penetapan hasil pemilihanPenyedia, sedangkan khusus untuk Pekerjaan Konstruksi, terdapat SanggahBanding yang diajukan kepada KPA atau PA setelah terlebih dahulu menempuhSanggah, yang mana Sanggah dan Sanggah Banding secara esensi merupakan sarana penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan secara internaldalam hal pengadaan barang/jasa Pemerintah, sehingga Sanggah dan Sanggah Banding merupakan upaya administratif; Menimbang, bahwa dengan merujuk Penjelasan Pasal 48 UndangUndang
Register : 08-03-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 05-07-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 20/G/2012/PTUN.Smg
Tanggal 30 Mei 2012 — CV. BINA KARYA Melawan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Buku Perpustakaan SD Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Blora
16999
  • Bahwa akan tetapi, CV Krida Karya mengajukan Sanggah danSanggah Banding. Sanggah Banding diajukan oleh CV Krida Karyapada tanggal 7 Desember 2011, sanggah banding mana dinyatakantidak benar dan ditolak oleh Bupati Blora dengan suratnyatertanggal 27 Desember 2011 Nomor: 027/7806 perihal: JawabanSanggah Banding;.
    Bahwa sebenarnya Sanggah Banding oleh CV Krida Karya dengansuratnya tanggal 7 Desember 2011 Nomor: 014/CV.KK/XII/2011diajukan diluar jadwal yang telah ditentukan karena berdasarkanjadwal Masa Sanggah Hasil Lelang adalah tanggal 27 November2011 pukul 00:00 sampai O02 Desember 2011 ~ pukul23:59; .
    Oleh karena sanggah/sanggahbanding CV. Krida Karya yangdiajukan tanggal 7 Desember 2011 dilayani, padahal sesuai ketentuanTahapan Kegiatan pada tanggal 7 Desember 2011 masa sanggah telahberakhir, dan jawaban sanggah banding tanggal 27 Desember 2011Hal. 9 dari 34 hal. Putusan nomor :20/G/2012/PTUN.Smg.mengakibat tahapan kegiatan yang ditentukan dilanggar sendiri.
    Menimbang, bahwa Pasal 85 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 mengatur bahwa PPK menerbitkan SPPBJ denganketentuan :a. tidak ada sanggahan banding dari peserta, b. sanggahandan/atau sanggahan banding terbukti benar atau c. masa sanggah dan/atau masa sanggah bandingberakhir. Menimbang, bahwa dalam Lampiran Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor : 54 Tahun 2010 Tanggal : 6 Agustus 2010 huruf B. angka1.
    Penunjukan Penyedia Barang/Jasa angka 2 dan angka 10,yang menjadi dasar pertimbangan bagi Pejabat Pembuat Komitmendalam mengabulkan penerbitan surat penunjukkan penyedia barangdan jasa adalah tidak ada sanggahan banding, sanggahan dan/atausanggahan banding terbukti tidak benar; atau masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
Register : 12-01-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 05-07-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor Nomor : 04/G/2012/PTUN.Smg.
Tanggal 30 Mei 2012 — CV. LIMA MARITO Melawan BUPATI BLORA dan BUPATI BLORA
12250
  • Lampiran II tentang tata carapemilihan penyedia barang dan jasa, bagian m tentang sanggah banding angka 2;g.
    banding oleh tergugat Bupati BloraNomor : 027/7804 tentang jawaban sanggah bandinguntuk CV.
    Krida Karya dan Nomor : 027/7805tentang jawaban sanggah banding untuk PT.
    oleh Tergugat dengansurat Jawaban Sanggah Banding Nomor : 027/7804 tanggal 27 Desember2011, yang kemudian Jawaban Sanggah Banding ini menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo;5.
    KRIDA KARYA dan surat jawaban sanggah banding Bupati Blora No.027/7805 untuk PT.
Register : 15-01-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 9/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 9 Juni 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III MELONGGUANE DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Intervensi:
PT. LEILEM JAYA diwakili oleh ROMMY MARTHINUS MANGARO
252519
  • Banding atas Jawaban Sanggah TERGUGAT.
    setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;c.
    Bahwa apabila PENGGUGAT tidak setuju dengan jawaban sanggah,maka selajutnya dapat mengajukan Sanggah Banding, yang diaturdalam LKPP No. 9/2018, Lampiran Poin 4.2.14, yaitu:Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atasJawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding adiaturdengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima sanggah Banding;e.
    Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
Register : 26-07-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 24/G/2021/PTUN.BNA
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat:
CV.MODERN JAYA BARU Diwakili Oleh Wakil Direkturnya Mansur S
Tergugat:
Pokja Pemilihan VI Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
Intervensi:
TANZILURRAHMAN selaku Direktur CV FARIS MANDIRI
21571
  • Modern Jaya Baru (PENGGUGAT) tidak pernahmemenuhi atau menyerahkan Jaminan Sanggah Banding berupanilai uang jaminan paling kurang sebesar 1% dari nilai total HPS,oleh karena Jaminan Sanggah Banding merupakan hal yang wajibdipenuhi untuk diproses Sanggah Banding, akan tetapi tidakdipenuhi oleh PENGGUGAT, maka secara hukum Penggugat tidakmengajukan Sanggah Banding tersebut dan tidak perlu ditanggapidalam bentuk proses Sanggah Banding oleh PA/KPA.Bahwa hal tersebut di atas, berdasarkan ketentuan dalam
    Modern Jaya Baru (Penggugat) tidak pernahmengajukan Sanggah atas hasil proses tender PekerjaanKonstruksi Penambahan Gedung UPTD Labkesda.Bahwa PENGGUGAT selanjutnya mengajukan Sanggah Bandingkepada PA/KPA tanpa dasar karena tidak pernah ditempuh upayasanggah, namun sampai habisnya masa Sanggah Banding pihakCV.
    Sanggah.(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaanpemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.Halaman 78 dari 88 HalamanPutusan Perkara Nomor 24/G/2021/PTUN.BNAMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas Upaya AdminstratifHasil Pemilihan Pemenang Tender pekerjaan Konstruksi objektum litis terdiri darisanggah dan sanggah banding, secara terperinci mekanisme sanggah dansanggah banding pekerjaan Konstruksi merujuk pada Peraturan MenteriPekerjaan
    disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan palinglambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasisistem pengadaan secara elektronik.(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepadaAPIP yang bersangkutan.(5) Sanggah banding
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghentikansementara proses Tender Terbatas atau Tender.Pasal 105(1) Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) harusmenyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada PokjaPemilihan.(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengklarifikasikebenaran Jaminan sanggah banding kepada penerbit Jaminan.(3) KPA menindaklanjuti sanggah banding setelah mendapatkan hasil klarifikasidari Pokja Pemilihan atas kebenaran Jaminan sanggah
Register : 02-11-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 82/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA DIWAKILI OLEH MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH VII PROVINSI SUMATERA SELATAN DAN PROVINSI BANGKA BELITUNG PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Intervensi:
PT. ARAFAH ALAM SEJAHTERA diwakili oleh TARINALDI HIDRAT
19798
  • Sanggah Banding menghentikan proses Tender ;h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan di luar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan ;5.
    Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah ;Hal 27 Putusan Perkara Nomor : 82/G/2021/PTUN.PLG35.2.35.3.35.4.35.5.35.6.35.7.35.8.35.9.35.10.Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP ;Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE ;Penyanggah banding harus menyerahkan JaminanSanggah Banding asli yang ditujukan kepada PokjaPemilihan sebagaimana tercantum
    Pemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggahbanding, maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima ;Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengirimanJaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta ;Penerbit Jaminan Sanggah Banding oleh :a.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Banding, maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding ;Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima,UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan tendergagal ;Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima,maka :a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada PPK ;b.
    ;J. masa sanggah banding (untuk pekerjaan konstruksi); dank.
Register : 30-09-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 100/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat:
PT. PUDAN KREASI
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KHUSUS BATAM PADA BIRO LPPBMN
300351
  • Surat Sanggah Banding yang didalilkan PENGGUGAT tidakmenyertakan jaminan sanggah banding sebesar 1% (satu persen)Halaman 23Perkara No.100/G/2021/PTUN.MDNdari Nilai HPS, dimana seharusnya disampaikan PENGGUGAT padasaat mengajukan Sanggah Banding.5.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA.
    Akan tetapi, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, PENGGUGATtidak menyampaikan Jaminan Sanggah Banding kepada TERGUGAT.Bahwa penyampaian Jaminan Sanggah Banding harus dilakukanbersamaan dengan setiap pengajuan Sanggah Banding.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelahpengumuman, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja;c. Jawaban sanggah diberikan melalui SPSE atas semua sanggah palinglambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada harikerja dan jam kerja;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukanevaluasi ulang, Tender/Seleksi ulang;e . Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka :1.
    Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmemberikan penjelasan jawaban sanggah melalui surat NomorPL.101/1/1/SGHPK/KSOP.BTM/2021 tanggal 13 September 2021 perihalJawaban Sanggah (vide bukti P4, T4B);.
Register : 08-09-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN KUPANG Nomor 42/G/2020/PTUN.KPG
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
PT. MAHAKARYA AGUNG JAYA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
318108
  • Sanggah dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) untuk Pelaksanaan Pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan Tahapan Sanggah Banding Juncto PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor :9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/JasaPemerintah angka 4.2.13 Sanggah dan angka 4.2.14.
    NTT pada hari Senin Tanggal 20 Juli 2020,Pengguna Anggaran telah menjawab Sanggah Banding tersebutpada hari itu juga Senin Tanggal 20 Juli 2020 yang intinya isinyasama dengan alasan dalam Jawaban Sanggah oleh PokjaPemilinan sebelumnya dan menyatakan tetap menolak SanggahBanding dari Penggugat;Bahwa Jawaban Sanggah Banding oleh Kuasa PenggunaAnggaran tanpa membentuk Tim atau melibatkan pihak daninstansi terkait termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten MalakaSelaku APIP sehingga terkesan Jawaban Sanggah
    Bandingdibuat terburuburu yang hanya mengulangi Alasan dalam HasilEvaluasi dan Jawaban Sanggah dari Pokja Pemilihan.Seharusnya Jawaban Sanggah Bading harus MelibatkanInspektorat selaku APIP untuk Melakukan Audit atau Evaluasi atasProses yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
    Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan SanggahBanding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan;b.
    Dalam hal KPAHalaman 23 dari 51 halaman Putusan Nomor 42/G/2020/PTUN.KPGtidak memberikan jawaban Sanggah Bandingmaka KPA dianggap menerima Sanggah Banding;e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidakditerima, maka:1. Pokja Pemilinan melanjutkan prosespemilinan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2.
Register : 10-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 71/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
PT DOLLAR LESTARI MANDIRI
Tergugat:
1.KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG JASA/KONSTRUKSI PENGADAAN RS CIMACAN TA 2020
2.Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/Kontruksi Pengadaan Bangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan Rumah Sakit Cimacan Tahun Anggaran 2020
356152
  • Namun dengan tidakdiaturnya ketentuan mengenai sanggah banding termasuk hal terkaitpenyerahan Jaminan Sanggah Banding dalam Dokumen Pemilihan yangdisusun oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT tidak menyerahkan JaminanSanggah Banding;8.
    Jaminan Sanggah Banding;Cc. Jaminan Pelaksanaan,d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Jaminan Sanggah Banding;c. Jaminan Pelaksanaan;d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Pada pekerjaan konstruksi ada sanggah banding. Jadi anggap setelahdijawab oleh Pokja anggap tanggal 5 sanggah banding masuk, maka Pokja punyawaktu 3 hari kerja paling lambat 3 hari kerja setelah sanggahan masuk itu Pokjapunya waktu untuk menjawab sanggah. Jadi kalau masuknya tanggal 5, maka 6,7, 8 ini tiga (3) hari waktu bagi Pokja, kalau anggap tanggal 6 Pokja menjawab,maka peserta punya hak sanggah banding selama 5 hari kerja setelah dijawabsanggah itu kalau dia tidak puas.
    Kedua tadi ahli mendapatkaninformasi tentang adanya sanggah, kemudian sanggah banding. Sanggah bandingdiatur dalam Perpres 16/2018 dan Permen PU 7/2019. Tapi bagaimana penyediamau sanggah banding, SPPBJ terbit pada masa sanggah banding. Padahalketentuannya SPPBJ tidak boleh terbit pada masa sanggah banding. Entah adayang mau sanggah atau tidak. Jadi pada saat SPPBJ terbit yang ingin ahlisampaikan pada saat SPPBJ terbit, maka BAHP final.
Register : 26-08-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 42/G/2019/PTUN.BNA
Tanggal 14 Januari 2020 — Penggugat:
CV. TYFA DIRGANTARA Di wakili oleh Wakil Direkturnya : MUTTAQIN
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN PUPR I TAHUN 2019
Intervensi:
CV. ALIF PERKASA Di wakili oleh direkturnya FAISAL ALI
2621554
  • Tembusan sanggah banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan;b. Penyanggah banding harus menyerahkan jaminan sanggah bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (Satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan kontruksiterintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% dari nilai PaguAnggaran;c.
    b secara tertulis kepada KPA;(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.;(3) Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikanpaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi sistem pengadaan secara elekronik.;(4) Sanggah banding sebgaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskankepada APIP yang bersangkutan;(5) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghentikansementara proses hukum;Kemudian
    Sanggah banding dari peserta Tender;37.1 peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setujuatas jawaban sanggah.:;37.2 penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan sanggahbanding disampaikan kepada APIP sesuai LDP;3.
    Penggugat hanya melakukan Sanggah saja dan tidakmelakukan Sanggah Banding maupun Pengaduan ke APIP.
    Sanggah banding dari peserta Tender;37.1 peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setujuatas jawaban sanggah;37.2 penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan sanggahbanding disampaikan kepada APIP sesuai LDP;3.
Register : 10-05-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS I WILAYAH JAWA BAGIAN TIMUR PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
224137
  • Sanggah Banding dari Peserta Tender39.1 Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah.39.2 Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.39.3. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikerya setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasiSPSE.39.4.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h.
    ayat (3) Permen PUPR 14/2020:Sanggah banding yang :a.
    2021 (Jawaban Sanggah TenderD).Bahwa apabila Surat Sanggah Tender D dinyatakan salah atau tidak diterimadan PENGGUGAT tidak menerima Jawaban Sanggah Tender D, maka Pasal103 Permen PUPR 14/2020 telah mengatur bahwa penyanggah dapatmelakukan Sanggah Banding sebagaimana berdasarkan Pasal 104 ayat (1)dan ayat (3) Permen PUPR 14/2020, yang kami kutip:(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(3) Sanggah banding sebagaimana
    (3) Permen PUPR 14/2020:Sanggah banding yang :a.
Register : 17-04-2012 — Putus : 24-07-2012 — Upload : 26-06-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 6/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 24 Juli 2012 — -PT.TAMAKO RAYA PERDANA -WALIKOTA PADANG
9681
  • Bahwa setelah Pengumuman Hasil Lelang pada tanggal 15 Nopember 2011, makaPenggugat langsung mengajukan Surat Sanggah Banding pada tanggal 19Nopember 2011 No. 021/TRPPbr/Adn/XI/2011 melalui surat elektronik LPSEPropinsi Sumatera Barat. Akan tetapi surat sanggah banding menurut aturan yangberlaku tidak mememuhi syarat karena ; Tanpa didahului dengan Surat Sanggah yang mempersoalkan halhal yangditentukan dalam pasal 81 Perpres No.54 Tahun 2010.
    Oleh karena itulah maka Surat sanggah banding tersebut tidak dapat dianggapsebagai sanggahan banding sehingga tidak dapat ditindak lanjuti.Bahwa keliru sekali dalil gugatan Penggugat yang menyatakan sanggah bandingtidak dijawab dalam waktu 15 (lima belas ) hari.
    tidak lulus dalam tahap Teknis;Bahwa sanggah dari PT.
    Tamako Raya Perdana yaitu Surat sanggah tanggal 19Nopember 2011 yang diupload tgl. 20 Nopember 201 1;Bahwa nama sanggah dari PT. Tamako Raya Perdana adalah sanggah banding ;Bahwa dalam lelang ada 2 sanggah yaitu sanggah banding dan sanggah lelang ;Bahwa Sanggah dari PT.Tamako Raya Perdana menyimpang dari Prosedurkarena materi sanggah tidak sesuai dan tidak ada jamiman ;Bahwa PT.
    harus adapengulangan proses ;Bahwa menurut saksi sanggah dari PT.
Register : 29-09-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 175/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 13 Januari 2021 — Penggugat:
CV Sinta Nuriah
Tergugat:
Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Tahun ANgaran 2020
19187
  • Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihnan, pimpinan UKPBu,PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah;b Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman;c Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahpaling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;d Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilinan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilinanpenyedia ulang;e Apabila sanggah dinyakan salah/tidak diterima, maka
    Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju. dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikan kepadaAPIP yang bersangkutan;Halaman 35 Putusan Perkara Nomor: 175/G/2020/PTUNMDNb.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkanPokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1. Pokja pemilihnan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatanganan kontrak, dan2. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
    Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmemberikan penjelasan jawaban sanggah melalui surat Nomor:140/SU/POKJA KONSTRUKSI/DISDIKDS/2020 tanggal 31 Agustus 2020(vide bukti P2d = T3);4.
Register : 24-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 56//B/2021/PTTUN.SBY
Tanggal 3 Maret 2021 — CV. SARI PUTRA PRIMA vs KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT) KABUPATEN GUNUNGKIDUL 1 LOKASI TAHUN 2020
12263
  • .(2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak ditenma:a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihanmelanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk pengadaan Pekernaan Konstruksi, penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Pasal 85(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana
    Nomor : 56/B/2021/PT TUN SBYHalaman 15 dari 22 Halamane bahwa ketentuan norma mengenai Sanggah dan Sanggah Bandingdalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/019 tersebut telahmenentukan 3 (tiga) alasan sebagai syarat pengajuan Sanggah yangdiajukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenanguntuk kemudian dijawab oleh Pokja Pemilihan paling lambat 3 (tiga) harikerja setelah akhir masa sanggah.
    Dalam hal sanggah dinyatakan salahatau. tidak diterima, untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi,penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding yang disampaikanpaling lambat 5 (lima) hari kerja setelan Jawaban Sanggah dimuatdalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik denganmenyerahkan Jaminan sanggah banding; e bahwa dari dalil dan Bukti Surat yang diajukan Para Pihak, Penggugattelah membuktikan adanya penyampaian Surat Sanggahan melaluiLPSE kepada Tergugat tertanggal 17 April 2020 tentang PermohonanSanggah
    Mekanismepengajuan Sanggah dan Jawaban Sanggah tersebut telah memenuhiketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
    banding yaitupaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Jawaban Sanggah dimuat sertatidak menyerahkan Jaminan sanggah banding sebagaimana diaturdalam Pasal 50 ayat (2) huruf h Perpres No. 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
Register : 03-08-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PTUN GORONTALO Nomor 21/G/2021/PTUN.GTO
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat:
PT. BUMI INDO GRAHA
Tergugat:
POKJA Pemilihan Pembangunan Sentra IKM
267157
  • BUMI INDO GRAHA;Bahwa menurut pendapat ahli Perpres 12 tahun 2021 tentang PengadaanBarang dan Jasa maka upaya administratif yang dapat ditempuh oleh pihakPenggugat selain sanggah adalah sanggah banding.
    menurut ahli yang dilakukan olehPenggugat karena alasan tidak melakukan sanggah banding.
    sifatnya atau pilihan; Bahwa menurut ahli sanggah banding itu termasuk kategori upayaadministratif karena kalau sanggah sudah dilakukan tetapi Penggugat tidakmerasa puas itu bisa melakukan sanggah banding, jadi termasuk dalamkategori upaya administratif; Bahwa ketika Penggugat sudah mengajukan sanggah banding secaratertulis namun belum memberikan jaminan 1% terkait persyaratan tersebutapakah itu sudah dikatakan sanggah banding, menurut ahli itu belum bisadikatakan sanggah banding karena persyaratannya
    bagian 4.2.14 tentangsanggah banding, menyatakan:Hurufa : Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Untukpekerjaan konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Bandingbesarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran;Huruff : Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;Menimbang, bahwa Penggugat di dalam dalil gugatannya dan juga buktisuratnya telah mengajukan sanggah banding, namun setelah Majelis Hakimmemeriksa bukti surat yang diajukan oleh para pihak, Majelis Hakim tidakmenemukan
Register : 26-03-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 65/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 2 Juli 2020 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA diwakili oleh : MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XIV PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
198168
  • setujuatas jawaban sanggah.
    ;j. masa sanggah banding; dank.
    Masa sanggah;i. Masa sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi dan;jLaporan Pokja Pemilihan kepada PPk;6.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima Sanggah Banding.e.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
Register : 23-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 79/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat I : Ade Trisna Putra Branch Manager PT Bank Mandiri Tbk Cabang Banda Aceh
Terbanding/Penggugat : Ir. Ali Amril
Turut Terbanding/Tergugat II : Sayid Azhary ST M.Si Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
15768
  • Sanggah Banding dicairkan, maka dicairkandan disetorkan pada Kas Daerah/Kas Negara;8.
    banding tersebut merupakan Jaminan Sanggah Bandinguntuk PT MAM Energindo, bukan untuk Penggugat.j.
    Bahwa mengenai sifat Jaminan Sanggah Banding yang digunakandalam pengajuan sanggah banding pengadaan pekerjaan konstruksiadalah tidak bersyarat dan mudah dicairkan.
    berwenang di Jakarta, maka benarJaminan Sanggah Banding No.
    atau Tender ulang.(2) Dalam hal sanggah banding dinyatakan salah atau tidak diterima:a.
Register : 14-11-2019 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 226/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 19 Mei 2020 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA. Diwakili oleh MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
1.TIM POKJA PPBJ Pelabuhan Kelas II Nabire
2.MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Intervensi:
1.PT. Citra Prasasti Konsorindo
2.PT. Marta Teknik Tunggal
382749
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
    (e court)Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggahkepada KPA pada pengadaan pekerjaan konstruksiyang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam haltidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penwaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;e.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
Register : 08-09-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN KUPANG Nomor 41/G/2020/PTUN.KPG
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
PT. MAHAKARYA AGUNG JAYA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
274119
  • Sanggah dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) untuk Pelaksanaan Pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan Tahapan Sanggah Banding Juncto PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor :9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/JasaPemerintah angka 4.2.13 Sanggah dan angka 4.2.14.
    NTT pada hari Senin Tanggal 20 Juli 2020,Pengguna Anggaran telah menjawab Sanggah Banding tersebutpada hari itu juga Senin Tanggal 20 Juli 2020 yang intinya isinyasama dengan alasan dalam Jawaban Sanggah oleh PokjaPemilinan sebelumnya dan menyatakan tetap menolak SanggahBanding dari Penggugat;Bahwa Jawaban Sanggah Banding oleh Kuasa PenggunaAnggaran tanpa membentuk Tim atau melibatkan pihak daninstansi terkait termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten MalakaSelaku APIP sehingga terkesan Jawaban Sanggah
    Banding merupakanprotes dari penyanggah kepada KPA (Kuasa PenggunaAnggaran) pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yangtidak setuju atas jawaban sanggah;Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA.
    Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan SanggahBanding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan.b.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Bandingmaka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidakditerima, maka:1. Pokja Pemilinan melanjutkan prosespemilinan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2.