Ditemukan 4598 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 107/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 4 Oktober 2022 — Penggugat:
Yudha Agung Pratama, M.Sc.
Tergugat:
Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
307172
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan tidak sah Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;

    3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00

    /2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;

    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 497.800,- (empat ratus sembilan puluh tujuh

Putus : 24-12-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 K/PID/2013
Tanggal 24 Desember 2014 — NYOMAN MOLER
4619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa NYOMAN MOLER, pada hari Selasa tanggal 26Februari 2012 sekitar pukul 09.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktuwaktutertentu yang masih dalam bulan Februari tahun 2012, bertempat di BanjarDinas Dauh Pangkung, Desa Umajero, Kecamatan Busungbiu, KabupatenBuleleng atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja dan melawanhukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai ataumenghilangkan barang sesuatu berupa (sanggah
    No. 447 K/PID/2013pemugbugnya pecah, tanpa seijin dari saksi Ketut Suarmi, selanjutnya akibatperbuatan Terdakwa, sanggah kemulan guru milik saksi korban Ketut Suarmimenjadi rusak sehingga tidak dapat dipergunakan untuk sembahyang dan saksikorban Ketut Suarmi mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000,00 (empatpuluh juta rupiah) selanjutnya sanggah kemulan guru / rong telu yang dirusakoleh Terdakwa seluruhnya atau sebagian milik saksi Ketut Suarmi ;Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kepala sanggah surya ; 1 (satu) buah jempong penunggun karang ;Dikembalikan kepada saksi Ketut Suarmi.e1 (satu) buah kapak dengan gagang kayu panjang lebih kurang 42 cm ;Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) buah HP warna hitam merk Politron ;Dikembalikan kepada saksi Nyoman Supriani ;4.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kepala sanggah surya ; 1 (satu) buah jempong penunggun karang ;Dikembalikan kepada saksi Ketut Suarmi ; 1 (satu) buah kapak dengan gagang kayu panjang lebih kurang 42 Cm ;Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) buah HP warna hitam merk Politron ;Dikembalikan kepada saksi Nyoman Supriani ;.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 82/Pid/2012/PT.
    Terdakwa terbukti melakukan pengrusakan barang berupa sanggah rongtelu sanggah surya dan sanggah Pengarukan dengan cara memotong padabagian pangkal karena semuanya terbuat dari kayu kemudian merobohkannya,serta merusak sanggah Penunggun karang yang terbuat dari batu padas hinggapatah yang kesemuanya terdapat di sanggah sunur (Tempat lbadah Pemujaan);Perbuatan Terdakwa melakukan pengrusakan dengan memukul purasurya milik saksi korban ketut suarami mengakibatkan kerugian sebesarRp40.000.000,00 (empat
Register : 21-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 03-08-2020
Putusan PN PONTIANAK Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Ptk
Tanggal 21 Nopember 2019 — PT. CIPTA MARGA SARANA lawan 1.GUBERNUR KALIMANTAN BARAT 2.Bupati Sekadau 3.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, KABUPATEN SEKADAU 4.Kelompok kerja unit layanan pengadaan barang atau jasa Pemerintah Kabupaten Sekadau 5.PT. Delta Kapuas Konsturksi
22623
  • CiptaMarga Sarana sebagai pemenang yaitu menunggu masa sanggah selama6 (enam) hari kedepan;Bahwa masa sanggah tersebut sebagaimana yang telah diatur didalamdokumen pelelangan tersebut;Bahwa setahu Saksi dalam hal sanggah diajukan melalui dokumenelektronik juga;Bahwa terhadap sanggah dilakukan kepada pemenang lelang adakewajiban pengguna atau Kelompok Kerja menanggapi sanggahan melaluielektronik juga setelah sanggahan disampaikan melalui elektronik;Bahwa setahu Saksi di LPSE (Layanan Pengadaan Secara
    Ptk.Pengadaan Secara Elektronik), dan setiap sanggah wajib diberikanjawaban;Bahwa pengumuman pemenang disampaikan di halaman LPSE (LayananPengadaan Secara Elektronik);Bahwa Saksi tidak tahu terkait dalam perkara ini ada sanggah atau tidak;Bahwa ketika sudah pengumuman pemenang dan kalau ada sanggah,sanggahnya ditolak dan tidak ada sanggah banding atau tidak adasanggah maka kemudian hasil evaluasi penawaran disampikan kepadaPPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)menerbitkan
    pasca itu, sanggah itu hanya dilakukan5 (lima) hari setelah pengumuman lelang, diluar masa sanggah itu hanyadianggap sebagai pengaduan dan pengaduan tidak menghambat proseslelang;Bahwa (diperlihatkan bukti surat P22 kepada Saksi) benar bukti surattersebut diambil dari wabesite LPSE (Layanan Pengadaan SecaraElektronik);Bahwa sanggah dilakukan secara elektronik, kalau ada sanggah, makaotomatis akan ada keterangan sanggah di halaman LPSE (LayananPengadaan Secara Elektronik), kalau posisinya 0 (nol)
    dilakukan sanggah banding secara ofline;Bahwa menurut Saksi mesti ada sanggah banding pekerjaan tetapberjalan;Bahwa benar diperlinatkan kepada Saksi, Bukti Surat T.IV8 berupa PrintScreen Upload Sanggahan PT.
    Ptk.Bahwa syarat sanggah banding yang diperlukan ada biaya sanggah sesuaidengan yang ditentukan dalam dokumen lelang dalam jumlah persen;Bahwa menurut Saksi, apakah sanggah banding diterima atau tidakdikembalikan kepada Satker yang menentukan;Bahwa jawaban sanggah bisa berupa dibatalkan atau tender ulang;Bahwa untuk DAK (Dana Alokasi Knusus) mekanisme di LPSE (LayananPengadaan Secara Elektronik) sama;Bahwa SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa), diterbitkansecara online dan harus diupload
Register : 02-11-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 82/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA DIWAKILI OLEH MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH VII PROVINSI SUMATERA SELATAN DAN PROVINSI BANGKA BELITUNG PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Intervensi:
PT. ARAFAH ALAM SEJAHTERA diwakili oleh TARINALDI HIDRAT
208105
  • Sanggah Banding menghentikan proses Tender ;h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan di luar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan ;5.
    Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah ;Hal 27 Putusan Perkara Nomor : 82/G/2021/PTUN.PLG35.2.35.3.35.4.35.5.35.6.35.7.35.8.35.9.35.10.Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP ;Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE ;Penyanggah banding harus menyerahkan JaminanSanggah Banding asli yang ditujukan kepada PokjaPemilihan sebagaimana tercantum
    Pemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggahbanding, maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima ;Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengirimanJaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta ;Penerbit Jaminan Sanggah Banding oleh :a.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Banding, maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding ;Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima,UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan tendergagal ;Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima,maka :a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada PPK ;b.
    ;J. masa sanggah banding (untuk pekerjaan konstruksi); dank.
Register : 10-05-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS I WILAYAH JAWA BAGIAN TIMUR PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
229139
  • Sanggah Banding dari Peserta Tender39.1 Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah.39.2 Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.39.3. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikerya setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasiSPSE.39.4.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h.
    ayat (3) Permen PUPR 14/2020:Sanggah banding yang :a.
    2021 (Jawaban Sanggah TenderD).Bahwa apabila Surat Sanggah Tender D dinyatakan salah atau tidak diterimadan PENGGUGAT tidak menerima Jawaban Sanggah Tender D, maka Pasal103 Permen PUPR 14/2020 telah mengatur bahwa penyanggah dapatmelakukan Sanggah Banding sebagaimana berdasarkan Pasal 104 ayat (1)dan ayat (3) Permen PUPR 14/2020, yang kami kutip:(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(3) Sanggah banding sebagaimana
    (3) Permen PUPR 14/2020:Sanggah banding yang :a.
Register : 17-09-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 221/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 2 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I APT PRANOTO SAMARINDA PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Intervensi:
PT. MINA FAJAR ABADI diwakili MARZUNIS Dirut
224132
  • Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a) Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kalender setelahJawaban sanggah dimuat dalam SPSE.
    Akan tetapi, sesuai dengan jadwal yangditetapkan, Penggugat tidak menyampaikan Jaminan Sanggah Bandingkepada Tergugat;Bahwa penyampaian Jaminan Sanggah Banding harus dilakukanbersamaan dengan setiap pengajuan Sanggah Banding.
    Multi Karya Pratama, Perihal:Jawaban sanggah PT.
    Pekerjaan Konsiruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;4.2.14 Sanggah Banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawabansanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. TembusanSanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
Register : 26-06-2018 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 378/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 12 Februari 2019 — Penggugat:
PATI SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.Ketua Pokja Pengadaan Barang Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
2.Pejabat Pembuat Komitmen Tanjung Dolok, Cs
3.Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
4.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan
5.Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6122
  • menyesuaikandengan berakhirnya pelaksanaan tahap Pembuktian Kualifikasi) vide P.7;Bahwa begitu memasuki tahap MASA SANGGAH HASIL LELANG, padasaat itu juga PENGGUGAT menyampaikan SANGGAHAN melalui suratbernomor 025/PEN/SGHN/ II/2018 tertanggal 20 Februari 2018 yang diupload ke sistem LPSE pada hari RABU tanggal 20 FEBRUARI 2018 pukul16.39waktu server vide P.8;Bahwa hingga berakhirnya MASA SANGGAH HASIL LELANG, yaknitanggal 24 FEBRUARI 2018 PUKUL 17.00 WAKTU SERVER, TERGUGAT Halaman 4Putusan Nomor
    PADA PAKET PEMBANGUNAN JALAN AKSESBANDARA SIBISA (KODE LELANG 36925064) DI SPSE; dan (2) FILEJAWABAN SANGGAH YANG TELAH DIUPLOAD POKJA PADA TANGGAL21 FEBRUARI 2018 TIDAK MUNCUL DI SPSE KARENA SISTEM TIDAKMENYIMPAN FILE JAWABAN SANGGAH YANG DIUPLOAD TANPAMENGISI KOLOM URAIAN JAWABAN SANGGAH;Bahwa penjelasan PUSDATIN Setjen Kementerian PUPR itu semakinmemperkuat TIDAK ADANYA JAWABAN SANGGAH DARI TERGUGAT DILPSE;Bahwa penjelasan PUSDATIN Setjen Kementerian PUPR itu punmenegaskan ADANYA KELALAIAN TEKNIS
    YANG DILAKUKANTERGUGAT SAAT MENGUPLOAD JAWABAN SANGGAHNYA DENGANTIDAK MENULISKAN KATA JAWABAN SANGGAH PADA KOLOMURAIAN SEHINGGA TIDAK BISA MENYIMPAN FILE DARI JAWABANSANGGAH TERSEBUT;Bahwa karena pelaksanaan pelelangan pada paket Pembangunan JalanAkses Bandara Sibisa itu dilakukan dengan metoda ELelang Umum, makaJawaban Sanggah yang sah adalah Jawaban Sanggah yang muncul diLPSE.
    , telahdisesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Surat Nomor: 29/POKJAPJN 1/PPK.05SBS/2018tanggal 21 Pebruari 2018 perihal: Jawaban Sanggah, telahdisesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Surat Nomor: 28/POKJAPJN 1/PPK.05SBS/2018tanggal 21 Pebruari 2018 perihal: Jawaban Sanggah, telahdisesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Surat Nomor: 27/POKJAPJN 1/PPK.05SBS/2018tanggal 20 Pebruari 2018 perihal: Jawaban Sanggah, telahdisesuaikan dengan aslinya;: Surat dari PT Marudut Tua Jaya Perihal: Pengaduan PelelanganPembangunan
    Sumut, telah disesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Print out tampilan layar komputer POKJA ataspengiriman jawaban sanggah, telah disesuaikan denganaslinya;: Fotocopy Resi Pengiriman Titipan Kilat JNE Nomor: MESAA 0534 87 20 918 tanggal 06 Maret 2018 dari ULP POKJA Wilayah Halaman 22Putusan Nomor 378/Pdt.G/2018/PN Mdnkepada Direktur PT Natama Karya Jaya, Medan, telahdisesuaikan dengan aslinya;29.
Register : 22-02-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 10/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 6 Juli 2021 — Penggugat:
GINDO SALOMO SIMANGUNSONG
Tergugat:
kepala balai pelaksana pemilihan jasa konstruksi (BP2JK) wilayah sumatera utara
245111
  • disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman;Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah palinglambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;.
    banding ;Poin 4.2.14:Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.
    Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 02/BP2JKSU.P2/PJSAAEKSILUBUNGSAMOSIR/2020 tanggal 04 November 2020, disebutkan bahwa:37.1 Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah;37.2 Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulisKepada KPA sebagaimana tercantum dalam LPD;37.3 Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) hari Kerjasetelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE;.
    Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah palinglambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;Qa.
    jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikansanggah banding ;Poin 4.2.14:Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.
Register : 10-11-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 34/G/TF/2020/PTUN.BNA
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat:
CV. MAKKAH Diwakili Oleh HENDRI
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan LXXVII Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
285151
  • Upaya administratif yangPenggugat lakukan berupa sanggah, tetapi tidak melanjutkan sampaidengan sanggah banding karena sanggah banding merupakan pilihanhukum.
    sanggah dinyatakan benar/ditenma, Pokja Pemilihan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihanPenyedia ulang;e Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1).
    Penyampaian SanggahBanding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari keya setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE.
    ;Sanggah Banding menghentikan proses Tender.Putusan Perkara No. 34/G/TF/2020 46h.
    Oleh karenanya, setelan Penggugat mengajukan Sanggah kepadaTergugat dan Tergugat telah memberikan Jawaban Sanggah melalui surat Nomor:04/BA/PB.001/PPLXXVII, tanggal 22 September 2020 (vide Bukti T12) yang padapokoknya menolak Sanggah yang diajukan, apabila Penggugat tidak setuju atasJawaban Sanggah maka Penggugat seharusnya tidak langsung mengajukangugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, melainkan terlebin dahulu harusmengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimanadiatur dalam
Register : 13-01-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 3/G/2020/PTUN.SMG
Tanggal 6 Juli 2020 — Penggugat:
PT. Telaga Mega Buana
Tergugat:
1.POKJA Pemilihan III BP2JK Wilayah Jawa Tengah Semarang
2.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
425418
  • Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam halpenyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;>101Sanggah banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasjawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut;Halaman 27 dari 207 Halaman Putusan Nomor: 3/G/2020/P TUN.
    SMG37.9 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA,atau disampaikan di luar masa sanggah banding,dianggap sebagai pengaduan dan diprosessebagaimanapenanganan pengaduan.
    Telaga Mega Buana tidakmenyampaikan jaminan sanggah banding sesuai persyaratanpada dokumen pemilihan, sehingga KPA menyampaikantanggapan terhadap sanggah banding kepada PT. Telaga MegaBuana bahwa sanggah banding yang disampaikan tidakmemenuhi sebagai sanggah banding;8.Pada proses tender terdapat Penyedia jasa yang melakukansanggah, yaitu PT.
    Telaga Mega Buana tidakmenyampaikan jaminan sanggah banding sesuai persyaratanpada dokumen pemilihan, sehingga KPA menyampaikantanggapan terhadap sanggah banding kepada PT. Telaga MegaBuana bahwa sanggah banding yang disampaikan tidakmemenuhi sebagai sanggah banding. 8. Pada proses tender terdapat Penyedia jasa yang melakukansanggah, yaitu PT.
    pekerjaan kontruksi penyanggahdapat menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPAkalau tidak terdapat KPA sanggah banding diajukan kepada PApaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatHalaman 200 dari 207 Halaman Putusan Nomor: 3/G/2020/P TUN.
Register : 12-10-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 116/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
EUIS LISNAWATI
Tergugat:
1.1. Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jalan Kopeng
2.2. POKJA PEMILIHAN Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jalan Kopeng
207111
  • Surat Jawaban Sanggah melalui SPSE LPSE ProvinsiJawa Barat Nomor: 027/09/34/11/BPBJ/2020 tertanggal 22Agustus 2020 dari Tergugat I;Be Surat jawaban Sanggah Banding Nomor: 551.1/01/KPABM/2020 tertanggal 03 September 2020 dari Tergugat II;3.
    Surat Jawaban Sanggah melalui SPSELPSE Provinsi Jawa Barat Nomor:027/09/34/11/BPBJ/2020 tertanggal 22 Agustus2020 dari Tergugat I;3.
    Jawaban Sanggah dari TERGUGAT ;2. Jawaban Sanggah Banding dari TERGGUGAT II;3. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yangdikeluarkan oleh PPK; dan4.
    Jawaban Sanggah pada SPSE tentang kegiatanRehabilitasi DI Tonjong Nomor: 027/08/31/09/BPBJ/2020tertanggal 22 Agustus 2020 dari Tergugat I;3. Surat jawaban sanggah banding nomor: tanpanomer)/Pemberitahuan/IX/2020 tanggal 2 September 2020 dariTergugat Il;4.
    dari mulai pengumumansampai dengan masa sanggah telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan(Tergugat) dan masa sanggah banding oleh Kuasa Pengguna AnggaranDinas Perhubungan Kota Sukabumi ?
Register : 17-04-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 83/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 4 Agustus 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
POKJA PPB/JPP SATKER KUPP KELAS III SANGKULIRANG PADA BLP DAN PENGELOLAAN BMN SEKJEN KEMENHUB
156266
  • Sanggah.(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untukpelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkantahapan Sanggah Banding.Halaman 20 dari 92 halaman.
    Bahwa Pasal 88 ayat (3) Permen PUPR 7/2019 tersebut padadasarnya mengatur Sanggah Banding yang tidak memenuhipersyaratan Sanggah Banding, yaitu pengajuannya disampaikanbukan kepada KPA atau disampaikan di luar masa sanggah banding,maka dianggap dan diproses sebagai Pengaduan, dimana tentunyaPengaduan bukanlah Sanggah Banding;Adapun Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) Permen PUPR 7/2019mengatur mengenai prosedur Sanggah Banding, yaitu:Halaman 24 dari 92 halaman.
    Sanggah;Halaman 85 dari 92 halaman.
    Putusan Nomor 83/G/2020/PTUNJKT.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konsiruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikansanggah banding;4.2.14 Sanggah Banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding
    Putusan Nomor 83/G/2020/PTUNJKT.2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
Register : 26-08-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 148/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 23 Desember 2020 — Penggugat:
CV Dara Kembar
Tergugat:
Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Labuhan Batu Selatan
197116
  • Tembusan sanggah banding disampaikan kepadaAPIP sesuai LDP;Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingasli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1 % (satu persen)dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan sanggah banding;Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilihan;KPA
    banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah;2) Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepadaKPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat didalam aplikasi SPSE.
    Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
    Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerimaSanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterma, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;Sanggah
Register : 15-12-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 105/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 25 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10668
  • ;(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskankepada APIP yang bersangkutan.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Penggugat tidakmenjalankan proses sanggah banding karena surat tersebut hanya bersifatpengaduan dan diajukan setelah melampaul masa sanggah banding sertasurat tersebut tidak ditujukan kepada Tergugat Il selaku KPA.
    yang mewajibkan bagiTergugat untuk mencantumkan sanggah banding dalam jadwal prosestender karena, mengenai jadwal dan proses sanggah banding tersebut telahdiatur secara eksplisit dan terinci dalam Perpres Nomor: 16 Tahun 2018tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
    dalam LF huarad MKako (4), (3), 0), (7), (89, (9) dia alah pranyedis Dibuat oleh,PT Penangrang JawabTani)sadar mempersempit hak hukum Pihak Penggugat denganmengatasnamakan dan mewajibkan Jaminan Sanggah Banding atasTindakan Sanggah Banding Penggugat.
    /2019 Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tegas disebutkan bahwaDalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima, untuk pengadaanPekerjaan Konstruksi maka penyanggah Dapat menyampaikan sanggahbanding, kalimat normatif dapat tersebut jika diartikan maka dimaknai tidakharus atau wajib, lain halnya jika regulasi memuat kalimat harus atau wajibsebagai penghubung menyampaikan sanggah banding sehingga menjadiharus atau wajib menyampaikan sanggah banding .
    Bahwa SanggahBanding dengan Jaminan Sanggah Banding yang dimaksud Pasal 85 padaayat (3) tersebut adalah Sanggah banding dapat langsung menghentikansementara Proses Tender.
Register : 01-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 34/PDT/2021/PT BNA
Tanggal 4 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat I : Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahap 1 yang pada waktu itu susunan Pokja pekerjaan tersebut yakni Nesri Hendrifa, S.T., M.T, Hendra Gunawan, S.T.,M.T dan Novita Peni Palupi, S.Sos Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat II : 2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PNBP BLU Universitas Syiah Kuala Kementerian Pendidikan Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat III : 3. Prof. Dr. Ir. SAMSUL RIZAL, M.Eng sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Universitas Syiah Kuala Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat IV : 4. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Biro Umum Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat V : Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud Republik Indonesia Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat VI : 6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Ind
192172
  • Dengan IsiJawaban Sanggah Banding adalah Menolak Sanggah Banding danmenindak lanjuti Pencairan Sanggah Banding sebesar Rp. 126.999.998,(Seratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh SembilanRibu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);Bahwa secara jelas dan terang juga ditemukan Indikasi Rekayasa ataupersekongkolan dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana substansipembahasan didalam Rapat Acara Rapat Jawaban Sanggah Bandingtersebut, dimana Tergugat IIl sebagai Kuasa Pengguna Anggaranmenerbitkan
    Putusan Nomor 34/PDT/2021/PT BNA.(1) Dalam hal sanggah dinyatakan benar, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaranulang, atau pemilihan Penyedia ulang.(2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima:a. untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi, PokjaPemilihan melanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi,penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.38.Bahwa faktanya atas Jawaban Sanggah TERGUGAT yang tercantumdalam
    Sanggah banding disampaikan olehpenvanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2)huruf b secara tertulis kepada KPA.2.
    . yang diterbitkanberdasarkan atas pertimbangan hukum yang termuat dalam Berita AcaraRapat Jawaban Sanggah Banding.
    Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dandisetorkan ke Kas BLU Unsyiah.c.
Register : 12-01-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 05-07-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor Nomor : 04/G/2012/PTUN.Smg.
Tanggal 30 Mei 2012 — CV. LIMA MARITO Melawan BUPATI BLORA dan BUPATI BLORA
12953
  • Lampiran II tentang tata carapemilihan penyedia barang dan jasa, bagian m tentang sanggah banding angka 2;g.
    banding oleh tergugat Bupati BloraNomor : 027/7804 tentang jawaban sanggah bandinguntuk CV.
    Krida Karya dan Nomor : 027/7805tentang jawaban sanggah banding untuk PT.
    oleh Tergugat dengansurat Jawaban Sanggah Banding Nomor : 027/7804 tanggal 27 Desember2011, yang kemudian Jawaban Sanggah Banding ini menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo;5.
    KRIDA KARYA dan surat jawaban sanggah banding Bupati Blora No.027/7805 untuk PT.
Register : 10-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 71/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
PT DOLLAR LESTARI MANDIRI
Tergugat:
1.KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG JASA/KONSTRUKSI PENGADAAN RS CIMACAN TA 2020
2.Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/Kontruksi Pengadaan Bangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan Rumah Sakit Cimacan Tahun Anggaran 2020
360154
  • Namun dengan tidakdiaturnya ketentuan mengenai sanggah banding termasuk hal terkaitpenyerahan Jaminan Sanggah Banding dalam Dokumen Pemilihan yangdisusun oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT tidak menyerahkan JaminanSanggah Banding;8.
    Jaminan Sanggah Banding;Cc. Jaminan Pelaksanaan,d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Jaminan Sanggah Banding;c. Jaminan Pelaksanaan;d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Pada pekerjaan konstruksi ada sanggah banding. Jadi anggap setelahdijawab oleh Pokja anggap tanggal 5 sanggah banding masuk, maka Pokja punyawaktu 3 hari kerja paling lambat 3 hari kerja setelah sanggahan masuk itu Pokjapunya waktu untuk menjawab sanggah. Jadi kalau masuknya tanggal 5, maka 6,7, 8 ini tiga (3) hari waktu bagi Pokja, kalau anggap tanggal 6 Pokja menjawab,maka peserta punya hak sanggah banding selama 5 hari kerja setelah dijawabsanggah itu kalau dia tidak puas.
    Kedua tadi ahli mendapatkaninformasi tentang adanya sanggah, kemudian sanggah banding. Sanggah bandingdiatur dalam Perpres 16/2018 dan Permen PU 7/2019. Tapi bagaimana penyediamau sanggah banding, SPPBJ terbit pada masa sanggah banding. Padahalketentuannya SPPBJ tidak boleh terbit pada masa sanggah banding. Entah adayang mau sanggah atau tidak. Jadi pada saat SPPBJ terbit yang ingin ahlisampaikan pada saat SPPBJ terbit, maka BAHP final.
Register : 08-09-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN KUPANG Nomor 41/G/2020/PTUN.KPG
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
PT. MAHAKARYA AGUNG JAYA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
279120
  • Sanggah dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) untuk Pelaksanaan Pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan Tahapan Sanggah Banding Juncto PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor :9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/JasaPemerintah angka 4.2.13 Sanggah dan angka 4.2.14.
    NTT pada hari Senin Tanggal 20 Juli 2020,Pengguna Anggaran telah menjawab Sanggah Banding tersebutpada hari itu juga Senin Tanggal 20 Juli 2020 yang intinya isinyasama dengan alasan dalam Jawaban Sanggah oleh PokjaPemilinan sebelumnya dan menyatakan tetap menolak SanggahBanding dari Penggugat;Bahwa Jawaban Sanggah Banding oleh Kuasa PenggunaAnggaran tanpa membentuk Tim atau melibatkan pihak daninstansi terkait termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten MalakaSelaku APIP sehingga terkesan Jawaban Sanggah
    Banding merupakanprotes dari penyanggah kepada KPA (Kuasa PenggunaAnggaran) pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yangtidak setuju atas jawaban sanggah;Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA.
    Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan SanggahBanding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan.b.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Bandingmaka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidakditerima, maka:1. Pokja Pemilinan melanjutkan prosespemilinan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2.
Register : 13-09-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 84/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal 4 Januari 2022 — Penggugat:
PT. Sarana Bakti Utama (Diwakili oleh Ikhwan)
Tergugat:
POKJA Pemilihan 4 UKPBJ Pemerintah Kabupaten Pati
325189
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman ;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah ;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumenpenawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang ;e.
    Dimana Pada Halaman 8384 disebutkan:4.2.13 Sanggah ;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasadirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia denganketentuan:e.
    Sedang untuk upaya sanggah banding, justru terlihatPenggugatlah yang kurang memahami aturan hukum yang dijadikan dasar,dengan tetap mengajukan sanggah banding yang notabennya tidak diaturdalam ketentuan;14.
    , akhirnya Kami lakukan sanggah banding ; Bahwa PT.
Register : 26-07-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 24/G/2021/PTUN.BNA
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat:
CV.MODERN JAYA BARU Diwakili Oleh Wakil Direkturnya Mansur S
Tergugat:
Pokja Pemilihan VI Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
Intervensi:
TANZILURRAHMAN selaku Direktur CV FARIS MANDIRI
22073
  • Modern Jaya Baru (PENGGUGAT) tidak pernahmemenuhi atau menyerahkan Jaminan Sanggah Banding berupanilai uang jaminan paling kurang sebesar 1% dari nilai total HPS,oleh karena Jaminan Sanggah Banding merupakan hal yang wajibdipenuhi untuk diproses Sanggah Banding, akan tetapi tidakdipenuhi oleh PENGGUGAT, maka secara hukum Penggugat tidakmengajukan Sanggah Banding tersebut dan tidak perlu ditanggapidalam bentuk proses Sanggah Banding oleh PA/KPA.Bahwa hal tersebut di atas, berdasarkan ketentuan dalam
    Modern Jaya Baru (Penggugat) tidak pernahmengajukan Sanggah atas hasil proses tender PekerjaanKonstruksi Penambahan Gedung UPTD Labkesda.Bahwa PENGGUGAT selanjutnya mengajukan Sanggah Bandingkepada PA/KPA tanpa dasar karena tidak pernah ditempuh upayasanggah, namun sampai habisnya masa Sanggah Banding pihakCV.
    Sanggah.(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaanpemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.Halaman 78 dari 88 HalamanPutusan Perkara Nomor 24/G/2021/PTUN.BNAMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas Upaya AdminstratifHasil Pemilihan Pemenang Tender pekerjaan Konstruksi objektum litis terdiri darisanggah dan sanggah banding, secara terperinci mekanisme sanggah dansanggah banding pekerjaan Konstruksi merujuk pada Peraturan MenteriPekerjaan
    disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan palinglambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasisistem pengadaan secara elektronik.(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepadaAPIP yang bersangkutan.(5) Sanggah banding
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghentikansementara proses Tender Terbatas atau Tender.Pasal 105(1) Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) harusmenyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada PokjaPemilihan.(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengklarifikasikebenaran Jaminan sanggah banding kepada penerbit Jaminan.(3) KPA menindaklanjuti sanggah banding setelah mendapatkan hasil klarifikasidari Pokja Pemilihan atas kebenaran Jaminan sanggah