Ditemukan 886 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-09-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 749 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 20 September 2016 — PT BANK BUKOPIN, Tbk VS 1. PT IKHTIAR SEJAHTERA BERSAMA, DKK
409182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon adalah salah satu Kreditur separatis yang telahmengajukan kepada Debitor yang telah dimasukkan dalam ProposalPerdamaian dengan jumlah Pokok sebesar Rp32.363.040.899,48 (tiga puluhdua miliar tiga ratus enam puluh tiga juta empat puluh ribu delapan ratussembilan puluh sembilan ribu rupiah Koma empat puluh delapan sen);. Bahwa dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)untuk membahas rencana (proposal) perdamaian telah dilakukan rapatrapatsebagai berikut:a.
    Dalam PKPU) tanggal 17 Desember2013, dimana hasil pemungutan suara tersebut adalah para kreditorberdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undangundang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangdapat menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh para debitorsebagaimana yang termuat dalam Rencana perdamaian PT Ikhtiar SejahteraBersama, Johanes Herman Widjaja dan Anna Ratnasari (Dalam PKPU)tanggal 17 Desember 2013, dengan rincian sebagai berikut:Jumlah kreditor Separatis
    yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 4 kreditor, yang mewakili 100% (seratus persen) kreditor;Jumlah kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yangmenyetujui Rencana Perdamaian adalah 4 kreditor, yang mewakili 100%(seratus persen) kreditor;Jumlah kreditor separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yangtidak menyetujui rencana perdamaian adalah 0 kreditor, yang mewakili0% (nol persen) kreditor;Jumlah Suara berdasarkan Tagihan kreditor Separatis yang memiliki haksuara
    yang hadir dalam voting adalah 29.373 suara, yang mewakili 100%(seratus persen) suara;Jumlah suara berdasarkan tagihan kreditor separatis yang hadir danmenyetujui rencana perdamaian adalah 29.373 suara, yang mewakili100% (seratus persen) suara;Jumlah suara berdasarkan tagihan kreditor separatis yang hadir dan tidakmenyetujui rencana perdamaian adalah 0 suara, yang mewakili 0% (nolpersen) suara;Jumlah tagihan kreditor separatis yang hadir dalam voting adalahRp293.726.510.209,15 (dua ratus sembilan
    Nomor 749 K/Pdt.SusPailit/2016 Jumlah tagihan kreditor separatis yang hadir dan menyetujui rencanaperdamaian adalah Rp293.726.510.209,15 (dua ratus sembilan puluhtiga miliar tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu duaratus sembilan koma lima belas rupiah) yang mewakili 100% (seratuspersen) tagihan; Jumlah tagihan kreditor separatis yang hadir dan tidakmenyetujui rencana perdamaian adalah Rp0,00 (nol rupiah), yangmewakili 0% (nol persen) tagihan;y.
Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/PDT.SUS/2010
EFENDY H. PURBA, SH. Selaku TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRI INDONESIA (PT. UEI); PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA
9883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akta JaminanFidusia atas Piutang UEll tersebut wajib didaftarkan dan setelah didaftarkan akan mendapatkan sertifikat fidusia sebagai bukti pendaftarandan sejak saat itulah jaminan fidusia tersebut mengikat dan memberikanhak kepada kreditur sebagai kreditur separatis.
    UniEnlarge Industry Indonesia/dalam Pailit) terhadap Akta No. 53 tanggal 20 Agustus2009 dengan nilai jaminan sebesar US$ 2,543,560.61 (dua juta lima ratus empatpuluh tiga ribu lima ratus enam puluh koma enam puluh satu dollar Amerika)dengan alasan buktibukti pendukung sebagai Kreditur Separatis yang diserahkankepada Kurator PT.
    Bank Chinatrust Indonesia telah diakui dan tercatat sebagaiKreditur Separatis, sebagaimana telah pula terbukti dalam bukti P12 tentangDaftar Kreditur Separatis yang didalamnya berisi Pengakuan atlas jaminanFidusia PT. Bank Chinatrust Indonesia pada Akta No. 67 tanggal 19 Agustus2008, meskipun Kurator PT.
    Uni Enlarge IndustryIndonesia/dalam Pailit) yang menyatakan bahwe buktibukti pendukungsebagai Kreditur Separatis yang diserahkan kepada Kurator pada tanggal 1Maret 2010 sesuai Bukti P10 tentang Surat No.
    Bank Chinatrust Indonesiatelah diakui dan tercatat sebagai Kreditur Separatis, sebagaimana telahpula terbukti dalam bukti P12 tentang Daftar Kreditur Separatis yangdidalamnya berisi Pengakuan atas jaminan Fidusia PT. Bank ChinatrustIndonesia pada Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008, meskipun KuratorPT.
Putus : 16-01-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1530 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 16 Januari 2018 — PAUL REINHART AG VS PT BATAM TEXTILE INDUSTRY
12577 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah Suara KrediturBahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor, maka jumlah suaraKreditur keseluruhannya yang mendaftar dan diverifikasi oleh TimPengurus PKPU adalah sebanyak 43.361 suara separatis dan 19.643suara konkuren.
    Namun demikian, Rapat Kreditur Pemungutan Suara(voting) Rencana Perdamaian pada tanggal 26 April 2017, jumlah suarayang hadir adalah sebanyak 43.361 Suara Separatis dan 19.634 suarakonkuren dengan uraian sebagai berikut:1. Kreditur Separatis Total Tagihan Jenis JumlahNo Nama(Dalam Rp.) Tagihan Suara1 PT BANK MANDIRI Tbk 433,610,153,430 Separatis 43.3612. Kreditur KonkurenTotal Tagihan Jenis JumlahNo Nama(Dalam Rp.) Tagihan SuaraHalaman 4 dari 15 hal. Put.
    Nomor 1530 kK/Pdt.SusPailit/2017Rencana Pembayaran Kepada Kreditur Separatis Dan Kreditur KonkurenYang Terdaftar1Kreditur separatis, yaitu kreditur pemegang jaminan kebendaan yangdiatur secara tegas di dalam Pasal 1134 KUH Perdata termasuk didalamnya juga terhadap kreditur pemegang gadai dan hipotik, krediturpemegang hak tanggungan, fidusia dan yang tunduk pada UndangUndang Resi Gudang;a.
    Bahwa dari rekapitulasi tagihan yang dilakukan pencatatan olehTim Pengurus PT Batamtex (Dalam PKPU), diketahui terdapatkewajiban pokok terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tok sebagaisatusatunya kreditur separatis; Utang pokok : Rp433.610.153.540,00;Denda, bunga & ongkos =: Rp155.807.879.456,00 +Total utang : Rp589.418.032.886,00.
    Menyatakan sah Perjanjian Perdamaian tanggal 26 April 2017 yang telahdisepakati oleh Debitor, dengan para Kreditornya yang terdiri dari: Kreditor Separatis:1. PT Bank Mandiri Tbk; Kreditor Konkuren:PT Bank Mandiri Tbk;CV Sumber Makmur Jaya;PA Setia Jaya;CV Daya Guna;5. PT Karya Kencana;PF OP >2. Menghukum Debitor dan para Kreditor untuk mentaati PerjanjianPerdamaian yang telah disahkan;3. Menyatakan imbalan jasa Tim Pengurus dan baiaya pengurusan PKPUsementara akan ditetaokan kemudian;4.
Putus : 10-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK VS YANA SUPRIATNA, S.H.
327191 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Addendum (Pertama)Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CDO.JKG/030/KMK/2015tanggal 21 Desember 2015 (lampiran 3);Bahwa adapun status Pemohon sebagai kreditur telah diakui olehTermohon sebagaimana Daftar Tagihan kreditur Separatis yangsementara diakui/dibantah oleh Kurator pertanggal 24 Maret 2016(Lampiran 4) yang telah diverifikasi pada tanggal 31 Maret 2016 diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Lampiran 5)dan dimuat dalam Daftar Tagihan kreditur Separatis tertanggal 31 Maret2016
    sebagai berikutsebagai piutang separatis: Nama krediturNilai Utang (DalamTanggal Perjanjian rupiah) Utang PiutangTrilium Global Pte.
    didahulukan atassemua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihanhak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah,sedangkan pembayaran hakhak pekerja/buruh lainnya didahulukan atassemua tagihan termasuk tagihan hak Negara kantor lelang, dan badanumum yang dibentuk Pemerintah, kecuali taginan dari kreditur separatis;Bahwa oleh karena tagihan karyawan PT.
    Nomor 117 PK/Pdt.SusPailit/201817.18.puluh tiga juta tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluhrupiah) sebagai kreditur preferen yang didahulukan dari tagihankreditur separatis dan untuk tagihan PHK sebesarRp1.242.179.400,00 (satu miliar dua ratus empat puluh dua jutaseratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) sebagaikreditur preferen yang didahulukan tetapi kedudukannya tidakdidahulukan dari tagihan kreditur separatis;Bahwa di samping itu, terkait dengan tagihan gaji tertunggak
    Pasal 124 ayat (2) Undang UndangKepailitan dan PKPU terhadap tagihan 12 kreditur separatis perorangan,tagihan Trillium Global Pte Ltd dan tagihan karyawan PT. Rockit Aldeway(dalam pailit).Halaman 12 dari 27 hal. Put.
Register : 24-02-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 28 Juli 2021 — Pemohon:
1.PT. PALM MAS ASRI
2.PT. DUPAN ANUGERAH LESTARI
Termohon:
PT. LANGGAM INTI HIBRINDO
270125
  • Daftar Kreditor Separatis yang Terverifikasi" adalah sebagaimanadidokumentasikan dalam Lampiran 2 (Daftar Kreditor Separatis yangTerverifikasi)."Debitor" adalah PT Langgam Inti Hibrindo."Kreditor Konkuren Yang Berpartisipasi" adalah para kreditor konkurenberdasarkan Daftar Kreditor Konkuren yang Terverifikasi yang memberikanpersetujuan atas Rencana Perdamaian ini dan penerusnya dari waktu keHal 5 dari 62 halaman putusan Pailit reg.
    Kreditor Separatis Yang Berpartisipasi" adalah para kreditor separatis atasFasilitasFasilitas Yang Telan Ada yang memberikan persetujuan terhadapRencana Perdamaian, atau penerusnya dari waktu ke waktu dalam halterjadi pengalihan atau novasi sebagaimana mungkin diatur dalam RencanaPerdamaian ini."Kreditor Utang Usaha" adalah Kreditor dengan piutang/tagihan terhadapDebitor yang timbul dari kegiatan operasional Debitor."
    Persetujuan Kreditor Separatis Yang Berpartisipasi" adalah suarapersetujuan dari lebih dari setengah dari Kreditor Separatis YangBerpartisipasi berdasarkan jumlah pihak dan sekurangkurangnya dua pertiga dari Kreditor Separatis Yang Berpartisipasi berdasarkan jumlah nilalpokok yang terutang, dihitung berdasarkan Kreditor Separatis YangBerpartisipasi pada suatu pemungutan suara dan total nilai pokok utangDebitor yang terutang Pada Kreditor Separatis Yang Berpartisipasi dalampemungutan suara pada saat
    Atas permintaanpertama dari Kreditor Separatis Yang Berpartisipasi tersebut, dalamhal dilakukan Penyelesaian Melalui Aset, Debitor wajib memastikantersedianya selurun dokumen yang diminta untuk keperluanPenyelesaian Melalui Aset tersebut, paling lambat 60 (enam puluh)Hari Kalender sejak diminta oleh Kreditor Separatis YangBerpartisipasiHal 17 dari 62 halaman putusan Pailit reg. Nomor6/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Mdntersebut.
    Bank BNI (Persero) Tbk (kreditor Separatis) dengan total tagiahnRp.832.325.246.821 dengan hak suara 83.233 menyatakan tidaksetuju ;Hal 51 dari 62 halaman putusan Pailit reg. Nomor6/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Mdn.PT.Palm Mas Asri (kreditor separatis) dengan togal tagihanRp.147.238.228.695,00 dengan hak suara 14.724 menyatakan tidaksetuju ;. PT.Riau Power Utama (kreditor Konkuren) dengan total tagihanRp.43.183.800,00 dengan hak suara 4 menyatakan setuju ;.
Putus : 13-05-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — I. BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH, DK VS PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
24022221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 156 K/Pdt.SusPKPU/2014Kreditur Separatis;Jumlah Kreditur Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditursementara PT.
    Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) adalah sebanyak5 Kreditur;Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 4 Kreditur dengan jumlah suara sebanyak 40797 (suara)dengan persentase 100 %;Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui rencana perdamaian 0 Kreditur presentasi 0 % dengan jumlahsuara sebanyak 0 dengan persentase 0 % setuju;Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui rencana perdamaian
    Nomor 156 K/Pdt.SusPKPU/2014Kreditur Separatis yang tidak setuju (menolak) adalah sebanyak 1 (satu)Kreditur atau 25 % dari seluruh jumlah Kreditur Separatis dengan totaltagihan sebesar Rp135.137.545.198,51 yang mewakili sebanyak 13514suara atau 33 % dari jumlah tagihan selurun Kreditur Separatis yanghadir dan yang memberikan suara;Kreditur Konkuren:Kreditur Konkuren yang setuju adalah sebanyak 64 Kreditur atau 90 %dari selurun jumlah Kreditur Konkuren dengan iotal tagihanRp85.710.278.808,56 yang
    ;Bahwa perubahan pernyataan tersebut di atas juga telah disampaikandidalam rapat Kreditur bersama Hakim Pegawas;Bahwa berdasarkan perubahan suara tersebut, maka usulan perdamaianDebitur PKPU telah disetujui oleh 3 Kreditur Separatis atau sama dengan75 % dari keseluruhan jumlah tagihan semua Kreditur Separatis;2. Pendapat para Kreditur Separatis:Bahwa Kreditur Separatis PT.
    Parman, Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh seluruh Kreditur(Separatis & Konkuren), Debitur, Tim Pengurus PT.
Register : 12-06-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 18 September 2020 — Pemohon:
PT Bank CIMB Niaga, Tbk
Termohon:
1.PT Bukit Mas Prima Persada
2.Yunita Herlinawati Prasetya
293154
  • Bahwa berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No.33/Pdt.SusPKPU/2020/ PN.Niaga.Sby, tanggal 11 Agustus 2020, sampaidengan Batas Akhir Pengajuan Tagihan tanggal 25 Agustus 2020 TimPengurus telah menerima tagihantagihan yang diajukan oleh Para Kreditordan mencatatkan tagihantagihan tersebut dalam Daftar Piutang Kreditor PTBukit Mas Prima Persada dan Yunita Herlinawati Prasetya (dalam PKPUS),yaitu :a) 1 (satu) Kreditor Separatis yang diakui yakni PT Bank DanamonIndonesia, Tok., dengan total tagihan sebesar
    Rp 48.014.440.302,90,(Empat puluh delapan milyar Empat belas juta Empat ratus empatpuluh ribu Tiga ratus dua koma Sembilan puluh Rupiah,).b) 1 (Satu) Kreditor Separatis yang telah diakui yakni PT CIMB Niaga,Tbk. dengan total tagihan sebesar Rp 180.937.285.733,70, (Seratusdelapan puluh milyar Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta Dua ratusdelapan puluh lima ribu Tujuh ratus tiga puluh tiga koma Tujuh puluhRupiah,).Bahwa pada tanggal 1 September 2020, Tim Pengurus telah menerimapengajuan tagihan melalui
    yang diakui yakni PT Bank DanamonIndonesia, Tok., dengan total tagihan sebesar Rp 48.014.440.302,90,(Empat puluh delapan milyar Empat belas juta Empat ratus empatpuluh ribu Tiga ratus dua koma Sembilan puluh Rupiah,).b) 1 (Satu) Kreditor Separatis yang telah diakui yakni PT CIMB Niaga,Tbk. dengan total tagihan sebesar Rp 180.937.285.733,70, (Seratusdelapan puluh milyar Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta Dua ratusdelapan puluh lima ribu Tujuh ratus tiga puluh tiga koma Tujuh puluhRupiah,).Dan daftar
    Bahwa Tim Pengurus tidak mengakui dan menolak tagihantersebut dikarenakan adanya keterlambatan pengajuantagihan dan Kreditor Separatis PT Bank CIMB Niaga, Tbk.,juga menyampaikan keberatan atas pengajuan tagihanyang terlambat dari Kreditor PT Bank Maybank Indonesia,Tbk.il.
    Bahwa pada Rapat Kreditor tersebut telah hadir Debitor PKPU, dan ParaKreditor sebagai berikut:Halaman 5 Putusan Nomor 33/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Sby10.11.12.a) 1 (satu) Kreditor Separatis yang diakui yakni PT Bank DanamonIndonesia, Tok., dengan total tagihan sebesar Rp 48.014.440.302,90,(Empat puluh delapan milyar Empat belas juta Empat ratus empatpuluh ribu Tiga ratus dua koma Sembilan puluh Rupiah,).b) 1 (Satu) Kreditor Separatis yang telah diakui yakni PT CIMB Niaga,Tbk. dengan total tagihan
Register : 21-11-2019 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn
Tanggal 28 September 2020 — Pemohon:
RULIADI
Termohon:
PT. RUMAH SAKIT RACHMAD INSANI
26945
  • Separatis, Kreditor Konkuren (Ruliadi, CV.Davila Utama dan Madwen), Pengurus, dan Hakim Pengawas kemballmembahas proposal yang diajukan Debitor dan Debitor menyatakan bahwaDebitor sudah mendapat Investor yang baru dimana Investor yang barubersedia dengan syarat tidak dibayar dimuka sebagaimana proposal yangdiajukan sebelumnya;Bahwa atas usulan tersebut Keditor Separatis meminta waktu untukmembicarakan hal tersebut terlebin dahulu dengan Pimpinan Pusat diJakarta dan atas permintaan Kreditor Separatis
    HakimPengawas Serta dihadiri oleh Kreditor Separatis melalui Vidio Call;Bahwa melalui Vidio Call tersebut, Kreditor Separatis menyatakan tidakdapat menghadiri Rapat Kreditur karena alasan Pandemi yang sedangdialami Pengadilan Negeri Medan sehingga takut untuk hadir, tetapiKreditor Separatis menyatakan pendapatnya bahwa Kreditor Separatistidak menerima Rencana Perdamian yang diajukan oleh Debitor karenaadanya perubahan, bahwa Kreditor Separatis hanya setuju terhadapusulan yang pertama tentang tata
    Kreditor Separatis tidak menyatakan pendapatnya melaluiHalaman 15 dari 22 halaman Putusan Nomor 28/Pdt.SusPKPU/2019/PN Niaga MdnVidio Call maka dengan tidak hadirnya Kreditor Separatis pun dianggaptidak setuju atas Proposal perdamian yang diajukan oleh Debitor ; Bahwa oleh karena itu maka tata cara pemungutan suara sebagaimanadiatur dalam pasal 281 UUK PKPU tidak terpenuhi; Bahwa oleh karena Debitor tidak merasa puas dan tidak menerimapenjelasan tersebut dan disamping itu Pandemi Covid19 sedang
    melalui Vidio Call; Bahwa melalui Vidio Call tersebut , Kreditor Separatis menyatakan tidakdapat menghadiri Rapat Kreditur karena alasan Pandemi yang sedangdialami Pengadilan Negeri Medan sehingga takut untuk hadir, tetapiKreditor Separatis menyatakan pendapatnya bahwa Kreditor Separatistidak menerima Rencana Perdamian yang diajukan oleh Debitor karenaadanya perubahan, bahwa Kreditor Separatis hanya setuju terhadapusulan yang pertama tentang tata cara pembayarannya sedangkankreditorKonkuren setuju
    23 Maret 2020 danseandainyapun Kreditor Separatis tidak menyatakan pendapatnya melaluiVidio Call maka dengan tidak hadirnya Kreditor Separatis pun dianggaptidak setuju atas Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor ; Bahwa oleh karena itu maka tata cara pemungutan suara sebagaimanadiatur dalam pasal 281 UUK PKPU tidak terpenuhi; Bahwa oleh karena Debitor tidak merasa puas dan tidak menerimapenjelasan tersebut dan disamping itu Pandemi Covid19 sedang terjadi diPengadilan Niaga Medan maka untuk
Putus : 15-06-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 Juni 2016 — PT BANK MUAMALAT VS TIM KURATOR PT METRO BATAVIA (DALAM PAILIT), DKK
161111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Bank Muamalat Indonesia (separatis) Rp 600.000.000,003. PT. Bank Capital Indonesia (separatis) Rp 150.000.000,00Ill. Imbalan Jasa Kurator Rp 818.923.896,00Fee Penjualan Asset Rp 255.913.896,00IV.
    PT Bank Muamalat Indonesia (Separatis) Rp 600.000.000,003. PT. Bank Capital Indonesia (Separatis) Rp 150.000.000,004. Kreditor Konkuren Rp1.000.000.000,00 5.
    Kreditur Separatis (Bank) Rp244.257.730.718,88;d. Kreditur Konkuren Rp793.991.437.867,60;.
    Bank Capital Indonesia (Separatis) Rp 150.000.000,004. Kreditor Konkuren Rp1.000.000.000,00 Dan dalam petitum keberatannya pada Nomor 2, yang menyebutkan:Halaman 19 dari 30 hal. Put. Nomor 376 K/Pdt.SusPailit/2016 II. Pembagian Kepada Kreditor1. Eks Karyawan (Kreditor Preferen) Rp3.000.000.000,002. PT Bank Muamalat Indonsia (Separatis) Rp 600.000.000,003. PT. Bank Capital Indonesia (Separatis) Rp 150.000.000,004.
    Nomor 376 K/Pdt.SusPailit/2016Kreditur Separatis (Bank Pemegang Hak Jaminan) selesai dibayarkansecara lunas barulah dilakukan Pembayaran kepada Kreditur Konkuren;13.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/G.Lain-Lain/2015/PN.Niaga.SBY
Tanggal 28 Oktober 2015 — GOLDENPOINTE OVERSEAS LIMITED melawan WILLIAM EDUARD DANIEL, SE.SH.LL.M., MBL
407215
  • Membayar sisa hak Penggugat yang masih belum dibayarkan antara lain :- Sisa hak selaku kreditur separatis sebesar Rp.3.830.752.266,80 ( tiga miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah delapan puluh sen ); --------------------------- Sisa hak selaku kreditur konkuren sebesar Rp.1.005.661.454,33 ( satu miliar lima juta enam ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah tiga puluh tiga sen ); -----------------------------
    --------------------Jadi jumlah keseluruhan sisa hak penggugat selaku kreditur separatis dan kreditur konkuren sebesar Rp.4.836.413.721.13 ( empat milyar delapan ratus tiga puluh enam juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah tiga belas sen ) ; --------------------------------------------------------------b.
    TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUMKARENA TELAH MENUNDA DAN TIDAK MEMBAYARKAN SECARA SEGERADAN PENUH HAKHAK PENGGUGAT SELAKU KREDITOR SEPARATIS DANKREDITOR KONKUREN ATAS HASIL PENJUALAN HARTA PAILIT PT APN(DALAM PAILIT)26.
    Oleh karena itu, PENGGUGAT kemudianmenuntut hakhaknya selaku Kreditor Separatis dan KreditorKonkuren kepada TERGUGAT secara berulang kali (vide Bukti P4s.d. Bukti P10) ;15Dalam suratsuratnya tersebut (vide Bukti P4 s.d.
    Bukti P10),PENGGUGAT meminta agar TERGUGAT memenuhi hakhakPENGGUGAT selaku Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren dalamPerkara Kepailitan No. 10/2008, serta memenuhi hak PENGGUGATatas penambahan nilai dalam bentuk bunga yang timbul daripenyimpanan dana yang merupakan hak PENGGUGAT baik selakuKreditor Separatis maupun Kreditor Konkuren, di dalam rekeningPT.APN (Dalam Pailit) pada Bank Central Asia ; Setelah kurang lebih 1.5 (satusetengah) tahun sejak tanggaldiputusnya Putusan MARI No. 123/2010 (
    in casu 12 Mei 2010),tepatnya pada tanggal 4 November 2011, TERGUGAT membayarsebagian hak PENGGUGAT selaku Kreditor Separatis sejumlah USD1,710,157.00 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus lima puluhtujun Dolar Amerika Serikat).
    Dalam hal ini tentunya yang dirugikan adalah hak PENGGUGAT selakuKreditor Separatis dan Kreditor Konkuren yang tidak dibayarkan secarasegera dan penuh oleh TERGUGAT ; 22nn ence nnnnnnnnnBerdasarkan uraian di atas, jelas tindakan TERGUGAT selakuKurator PT APN (Dalam Pailit) yang menahan dan tidak membayardengan segera dan penuh hakhak PENGGUGAT, merupakantindakan yang melanggar hak subjektif PENGGUGAT selakuKreditor Separatis dan Kreditor Konkuren berdasarkan Penetapan17Hakim Pengawas No. 10/2009,
Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/PDT.SUS/2012
PT. ISTAKA KARYA; PT. JAIC INDONESIA
632585 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran kepada seluruh Kreditor Konkuren tersebut pada ayat a dan bPasal ini akan dilaksanakan setelah pengambilalihan Pihak Pertama olehInvestor dan Para Kreditor sah dan seluruh dokumen perijinan terpenuhisesuai peraturan perundangundangan ;Pasal 4PENYELESAIAN TAGIHAN KREDITUR SEPARATIS. Hutang terhadap Bank Bukopin, disepakati bahwa PT. Bank Bukopin, Tbkakan melakukan Asset Settlement/penjualan terhadap asset yang merupakan barang jaminan atas hutang PT.
    Pembayaran kepada seluruh Kreditor Separatis tersebut pada ayat c dandPasal ini akan dilaksanakan setelah pengambilalihan Pihak Pertama olehInvestor dan Para Kreditor sah dan seluruh dokumen perijinan terpenuhisesuai peraturan perundangundangan ;Hal. 4 dari 13 hal. Put. No.80 K/Pdt.Sus/2012Pasal 5PERNYATAAN DAN JAMINAN.
    saham orang, yang antara lain mengatakan :"Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Isi perjanjianperdamaian dlihubungkan dengan Laporan Hakim Pengawas, PendapatKurator, Debitur Pailit dan para kreditur Konkuren yang hadir di persidangan,ternyata Pasal 4 dari Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah mengaturtentang hakhak kreditur Separatis, sementara berdasarkan Pasal 149 UUNo.37 Tahun 2004, Kreditur Separatis tidak boleh memberikan suaranyaberkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali
    ,konkuren, tidak ada kreditur separatis yang melakukan voting terhadaprencana perdamain, demikian pula halnya dalam Pasal 4 aktaperdamaian sama sekali tidak menyinggung adanya pemungutan suaraoleh kreditur separatis;Bahwa dimasukkannya kreditur separatis dalam akta perdamaianbukan berarti kreditur separatis telah melakukan voting terhadap usulanperdamaian, dimasukkannya kreditur separatis dalam proposalperdamaian merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan yangmenunjukkan bahwa kreditur separatis
    No.80 K/Pdt.Sus/20122.2.kreditur separatis mempunyai pandangan yang sama dengan krediturkonkuren bahwa kreditur separatis tidak menginginkan PT.
Putus : 17-03-2011 — Upload : 13-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 17 Maret 2011 — 1. HJ. AMINAH TORIQ DIREKTUR UTAMA CV. PANGRANGO, 2. RAHMAT BANU PAWASA, DKK., 3. PT. BOGOR INTERNUSA PLAZA; PAULUS DEWANTO DAN R.P. CHANDRA WIJAYA, SH. Bertindak untuk dan atas nama PT. BANK OCBC NISP, TBK. ( Dahulu PT. BANK NISP, TBK. )
147122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kreditor separatis dan kreditor preferen) yang dipersoalkanoleh Pemohon sudah dengan sendirinya terpenuhi karena dijamin olehPasal 55 ayat (1), sehingga pada dasarnya tidak ada kebutuhan lagiuntuk ikutserta dalam pembicaraan tentang penundaankewajibanpembayaran utang (PKPU)": "Bahwa, walaupun demikian, apabila pemenuhan atau pelunasanpiutangpiutang Kreditor separatis dan Kreditor preferen yang telahdijamin oleh Pasal 55 ayat (1) tersebut ternyata tidak mencukupi ataukurang, maka berdasarkan ketentuan
    ) huruf b tersebut, maka pada tahapan inisemuaKreditor sudah menjadi Kreditorkonkuren, tidak adalagikualifikasi Kreditor separatis ataupun Kreditor preferen.
    menyangkut Rencana Perdamaian;19.Bahwa oleh karenanya keputusan Judex Facti yang mengakhiri PKPUsementara dengan tidak memberikan PKPU tetap, bahkan kesempatanuntuk membahas Rencana Perdamaian, kemudian menyatakan Debitorpailit dengan berdasarkan pada kreditor separatis adalah tidak tepat dantidak sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan serta sangat prematurdengan tidak memberikan kesempatan mengenai adanya RencanaPerdamaian;lll.
    Sehingga dapat diartikan TermohonKasasi/Pemohon PKPU sebagai kreditor separatis hanya mementingkandirinya sendiri yang sudah jelas dijamin dengan hak kebendaan.
    No. 134 K/Pdt.Sus/201 1belas ribu dua ratus tiga belas rupiah) dan 1 Kreditor Separatis menolakdengan jumlah tagihan Rp. 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyardua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluhempat rupiah) ;e Bahwa penolakan usul dari Debitor untuk memperpanjang PKPUS menjadiPKPUT berdasarkan penolakan secara aklamasi 100% dari KreditorSeparatis (hanya 1 kreditor); penolakan Kreditor Separatis tersebut tidakdapat dijadikan alasan penolakan oleh karena
Putus : 13-12-2012 — Upload : 20-08-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 01 / Pailit Renvoi Prosedur / 2011 / PN.Niaga.MKs
Tanggal 13 Desember 2012 — - A. SYAMSUL ZAKARIA, SH. MH (Kurator Pailit) / Pemohon
30592
  • Bank Central Asia (BCA) Cabang Makassar adalah kreditur Separatis dengan jumlah tagihan Rp 11.260.000.000,- (sebelah milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ;2.2. PT. Bank Cimb Niaga cabang Makassar, Jalan Jendral Ahmad yani Makassar adalah kreditur Separatis dengan jumlah tagihan Rp 18.840.274.719,- (delapan belas milyar delapan ratus empat puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan belas rupiah) ;2.3.
    Bank panin Cabang Makassar, Jalan Ratulangi Makassar adalah kreditur Separatis dengan tagihan sejumlah Rp 705.761.397,- (tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh rupiah ) ;2.4. Wempy Dahong ./ J. Akbar, SH jalan Pelita Raya Blok 22 No. 8 A Makassar, adalah kreditur Preferen dengan tagihan sejumlah Rp 11.234.700.000,- (sebelas milyar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;2.5. Prof. Dr.
Register : 21-10-2020 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
PT. HIJRAH HANJAYA
Termohon:
............................
12732
  • Aset aset yang akan dijual akan dibicarakan dan disepakati terlebihdahulu antara HH dan Kreditor Separatis terkait.b. Proses dan harga penjualan asset akan disepakati antara HH danKreditor Separatis terkait.c. Mengingat kondisi keuangan HH, biaya transaksi yang timbul ataspenjualan asset aset tersebut di atas akan dikurangkan dari hasilpenjualan. Biaya biaya tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada:i. Pajak pajak yang menjadi beban penjual; danil. Biaya agen penjualan (jika ada).b.
    Tagihan Kreditor Separatis yang Tidak Terverifikasi akan dibayar sesuaidengan ketentuan bagi Kreditor Separatis Terverifikasi sebagaimanaHalaman 7 Putusan Nomor 33/Pdt.SusPKPU/Pengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga Mdndiatur dalam butir F. la Rencana Perdamaian ini, dimana pelaksanaanpembayarannya akan dilakukan setelah selesainya pelaksanaanpembayaran dengan Kreditor Separatis yang Terverifikasi.c.
    Bahwa dalam Rapat Pemungutan Suara Terhadap Rencana Perdamaiantelah hadir kreditor sebanyak:a. 2 (dua) Kreditor Separatis yaitu (i) PT Bank Central Asia Tok denganjumlah tagihan yang Rp 24.839.128.077,79 dan (il) PT OCBC NISPTbk dengan jumlah tagihan sebesar Rp 65.950.000.000,00, sehinggatotal tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp 90.789.128.077,79.1 (satu) Kreditor Konkuren yaitu PT OCBC NISP Tbk dengan jumlahdan total tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp 2.250.841.922,00.3.
    Kreditor Separatis Jumlah ; ;Kreditor Kreditor Separatis yang; HADIR dan MENYETUJUITerpenuhiJumilah PersyaratanKreditor Sieve PasalJumlah Tagih srediea Separatis; umlah Tagihan reditorTidak ) Ya (Rp) SeparatisHadirjumlah 1/2 Separatis TagihanTidak Ya Halaman 12 Putusan Nomor 33/Pdt.SusPKPU/Pengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga Mdn 2/3 < af 5 tagihan90.789.128.077,79 KreditorSeparatisb.
    Kreditor Separatis ean Kreditor Separatis yang HADIR: dan MENYETUJUITerpenuhiJumiah PersyaratanKreditor Diterima PasalJumlah Separatis Jumlah Tagihan KreditorTidak Ya (Rp) SeparatisHadirjumlah 1/2
Register : 11-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2018 — Pemohon:
PT. PRIMA ENGINEERED CONSTRUCTION
Termohon:
1.PT. TRIMAS KEMASINDO
2.PT. ARTHA MAS MINAHASA
690103
  • BANK HSBC INDONESIA

    Separatis

    2

    PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK

    Separatis

    3

    PT.

    GRESHINDO AROMA

    Separatis

    4

    CV BERKAH ABADI

    Konkuren

    5

    CV DELI MAJU BERSAMA

    Konkuren

    6

    CV DIAN AYU PRATAMA

    Konkuren

    7

    RADIA AMITA NUSANTARA

    Separatis

    4

    AZKA TEKNIK

    Konkuren

    5

    CV. ANANDA SENTOSA

    Konkuren

    6

    CV.

    ) jumlah Kreditor Separatis yang hadir dengan total jumlah tagihansebesar Rp. 352.369.201.334,87 (tiga ratus limapuluh dua miliar tigaratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu tiga ratus tiga puluhempat dan delapan puluh tujuh Rupiah) atau setara dengan 79.01% (tujuhpuluh sembilan koma nol satu persen) menyatakan Setuju atas rencanaperdamaian;(3) Kemudian, sebanyak 1 (satu) Kreditor yang mewakili 25 % (dua puluh limapersen) jumlah Kreditor Separatis yang hadir dengan total tagihan sebesarHal
    Tabel Voting Kreditor Separatis SETUJU 3 75% Rp. 352,369,201,334.87 35237 79.01 %TIDAK SETUJU 1 25% Rp. 93,611,605,438.00 9361 20.99 %ABSTAIN 0 0% Rp. 0 0% 1) Kreditor Separatis yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir danmemberikan hak suara adalah sebanyak 4 (empat) Kreditor dengan totaljumlah tagihnan sebesar Rp. 445.980.806.772,87 (empat ratus empat puluhlimamiliar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus enam ributujuh ratus tujuh puluh dua dan delapan puluh tujuh sen Rupiah
    ratus tujuh puluh dua dan delapan puluh tujuh sen Rupiah) denganjumlah suara sebanyak 44.598 (empat puluh empat ribu lima ratussembilan puluh delapan);Dari seluruh Kreditor Separatis yang hadir dan memberikan hak suaratersebut, sebanyak 3 (tiga) Kreditor yang mewakili 75% (tujuh puluh limapersen) jumlah Kreditor Separatis yang hadir dengan total jumlah tagihansebesar Rp. 352.369.201.334,87 (tiga ratus limapuluh dua miliar tigaHal. 27 Putusan No.63/Pdt.SusPKPU/2018/PN.
    BANK HSBC INDONESIA Separatis 55.179.188.122 7.733.411.653 62.912.599.7752 MANDIR (PERSERC)) Separatis 276.249.679.594 276.249.679.5943 PT.
    BANK HSBC INDONESIA Separatis 26.715.485.952 3.983.519.731 30.699.005.6832 MANDIR (PERSERC)) Separatis 111.650.852.681 111.650.852.6813 PT. RADIAAMITA NUSANTARA Separatis 200.000.000 200.000.000 Hal. 83 Putusan No.63/Pdt.SusPKPU/2018/PN. Niaga.Jkt.Pst. No. Kreditor Sifat Pokok Bunga Denda Total4 AZKATEKNIK Konkuren 3.020.000 3.020.0005 CV.ANANDA SENTOSA Konkuren 740.000 740.0006 CV.ANGIN MAMIRI Konkuren 34.920.000 34.920.0007 CV.
Register : 22-07-2009 — Putus : 27-01-2010 — Upload : 15-09-2011
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor PUT/102-K/PM.I-01/AD/VII/2009, 27-01-2010
Tanggal 27 Januari 2010 — KOPKA M. RASYID
3921
  • Bahwa pada tanggal 09 Maret 2001 telah terjadi penyerangan diKoramil 11/Spu oleh pihak Separatis GAM yang mengakibatkan gudangsenjata Koramil 11/Spu terbuka serta senjata dan amunisi sudahdirampas oleh pihak Separatis GAM, sejak kejadian tersebut Terdakwasudah tidak masuk Dinas ke Koramil 11/Spu Kodim 0104/Atim sampaidengan sekarang belum kembali ke Kesatuan .3.
    Bahwa pada tanggal 09 Maret 2001 telah terjadi penyerangan diKoramil 11/Spu oleh pihak Separatis GAM yang mengakibatkan gudangsenjata Koramil 11/Spu terbuka serta senjata dan amunisi dirampas olehpihak Separatis GAM, sejak kejadian tersebut Terdakwa sudah tidakmasuk Dinas ke Koramil 11/Spu Kodim 0104/Atim sampai dengansekarang belum kembali ke Kesatuan.4.
    Bahwa pada tanggal 09 Maret 2001 telah terjadi penyerangan diKoramil 11/Spu oleh pihak Separatis GAM yang mengakibatkan gudangsenjata Koramil 11/Spu terbuka serta senjata dan amunisi sudahdirampas oleh pihak Separatis GAM, sejak kejadian tersebut Terdakwasudah tidak masuk Dinas ke Koramil 11/Spu Kodim 0104/Atim sampaidengan sekarang belum kembali ke Kesatuan.4.
    Bahwa benar pada tanggal 09 Maret 2001 telah terjadi penyerangandi Koramil 11/Spu oleh pihak Separatis GAM yang mengakibatkangudang senjata Koramil 11/Spu terbuka serta senjata dan amunisi sudahdirampas oleh pihak Separatis GAM, sejak kejadian tersebut Terdakwasudah tidak masuk Dinas ke Koramil 11/Spu Kodim 0104/Atim sampaidengan sekarang belum kembali ke Kesatuan .3.
    Bahwa benar pada tanggal 09 Maret 2001 telah terjadi penyerangandi Koramil 11/Spu oleh pihak Separatis GAM yang mengakibatkangudang senjata Koramil 11/Spu terbuka serta senjata dan amunisi sudahdirampas oleh pihak Separatis GAM, sejak kejadian tersebut Terdakwasudah tidak masuk Dinas ke Koramil 11/Spu Kodim 0104/Atim sampaidengan sekarang belum kembali ke Kesatuan .2.
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 795 K/PDT.SUS/2010
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT, DK; TIM KURATOR PT. KORYO INTERNASIONAL INDONESIA (dalam Pailit)
152138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam Daftar Pembagian terlihal jelas bahwa Kreditur Separatis,Hal. 10 dari 58 hal. Put.
    Pasal 1137 KUHPerdata danPasal 21 UU KUP, piutang pajak mempunyai kedudukan di atasKreditur Separatis mengeksekusi objek jaminan kebendaannyaberdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan ...
    Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tertinggi KecualiDitentukan Lain oleh UndangUndangSelain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan, keistimewaanlain dari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwa krediturseparatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhak terdahululainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya (Pasal1134 ayat (2) KUH Perdata)Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya.Memang ada.
    "Berdasarkan uraian tersebut, sangat jelas bahwa Negara (piutang pajak)memiliki kKedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Kreditur Separatis,Upah Buruh, dan Fee Kurator, sehingga sudah seharusnya Negara mendapatpembagian boedel pailit yang lebin besar dari Kreditur Separatis, Upah Buruh,Hal. 39 dari 58 hal. Put.
    Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tartinggi KecualiDitentukan Lain oleh UndangUndangSelain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan, keistimewaan lain daripemegang hakjaminan (separatis) adalah bahwa kreditur separatistersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhak terdahulu lainnya,kecuali undangundang menentukan sebaliknya (Pasal 1134 ayat (2)KUH Perdata)Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya. Memangada.
Putus : 09-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor -Tingkat Kasasi Nomor 1/Pdt.Sus-Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU/K/2021/PN.Smg -Tingkat Pertama Nomor 16/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Sm
Tanggal 9 Juli 2021 —
16255
  • ) suara atau sebanyak71,71% (tujuh puluh satu koma tujuh puluh satu persen) jumlah tagihankreditor separatis; Bahwa jumlah kreditor separatis yang tidak menyetujui RencanaPerdamaian adalah sebanyak 1 (satu) kreditor separatis atau mewakili25% (dua puluh lima persen) kreditor yang hadir yang mewakili tagihansebesar Rp102.571.447.370,33 (seratus dua miliar lima ratus tujuhpuluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuhpuluh rupiah koma tiga puluh tiga sen) dengan jumlah suara 10.257
    yang hadir:Total Kreditor Separatis hadir : 4 kreditorKreditor Separatis setuju : 3 kreditorKreditor Separatis tidak setuju : 1 kreditor2) Persetujuan 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yanghadir:Total taginan Kreditor Separatis hadir : Rp362.555.502.679,11Total tagihan Kreditor Separatis setuju. : Rp259.984.055.308,78Batas 2/3 total tagihan Kreditor Separatis hadir: Rp 241. 703. 668.452,74Halaman 26 Putusan No. 16/Pat.SusPKPU/2021/PN.
    yang hadir:Total Kreditor Separatis hadir : 4 kreditorKreditor Separatis setuju : 3 kreditorKreditor Separatis tidak setuju : 1 kreditorPersetujuan 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yanghadir:Total taginan Kreditor Separatis hadir : Rp362.555.502.679,11Total tagihan Kreditor Separatis setuju : Rp259.984.055.308,78Batas 2/3 total tagihan Kreditor Separatis hadir: Ro241.703.668.452,74Persetujuan lebih dari /2 jumlah kreditor konkuren yang hadir:Total Kreditor Konkuren hadir : 15 kreditorKreditor
    (dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) suaraatau sebanyak 71,71% (tujuh puluh satu koma tujuh puluh satu persen) darijumlah tagihan kreditor separatis;Bahwa jumlah kreditor separatis yang tidak menyetujui Rencana Perdamaianadalah sebanyak 1 (satu) kreditor atau mewakili 25,00% (dua puluh limapersen) kreditor yang hadir yang mewakili tagihan sebesarRp102.571.447.370,33 (seratus dua miliar lima ratus tujuh puluh satu jutaempat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh
    yang hadir:Total Kreditor Separatis hadir : 4 kreditorKreditor Separatis setuju : 3 kreditorKreditor Separatis tidak setuju : 1 kreditorPersetujuan 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yang hadir:Total taginan Kreditor Separatis hadir : Rp362.555.502.679,11Total taginan Kreditor Separatis setuju : Rp259.984.055.308,78Batas 2/3 total taginan Kreditor Separatis hadir :Rp241.703.668.452,74Persetujuan lebih dari jumlah kreditor konkuren yang hadir:Total Kreditor Konkuren hadir : 15 kreditorKreditor
Putus : 30-11-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1022 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT BANK ICBC INDONESIA VS PT KAGUM LOKASI EMAS,, DK
246159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Bank Bukopin Tbk, sebagai Kreditor yang tagihannya dijamin denganJaminan Hak Kebendaan (Separatis);5.
    PT Bank ICBC Indonesia yang tagihannya dijamin dengan Jaminan HakKebendaan (Separatis) bersama Kuasa Hukumnya;6. 27 Kreditor PT Kagum Lokasi Emas (Dalam PKPU)/Pembeli Unit Apartemensebagai kreditor Konkuren baik sendiri ataupun diwakili Kuasanya;7. 288 Kreditor PT Kagum Lokasi Emas (Dalam PKPU)/Pembeli UnitApartemen sebagai kreditor Konkuren baik sendiri ataupun diwakili olehKuasa Hukum LIKMA selaku kuasanya;Bahwa rapat dibuka oleh Hakim Pengawas pada pukul 11:00 WIB dan2 dari 13 hal. Put.
    pada rapat sekaligus melaporkan hasil pelaksanaan kegiatankegiatan sejak tanggal 24 Juli 2018 s.d 31 Juli 2018, yang antara lain telahmelaksanakan rapat koordinasi bersama Debitor PKPU dan PT Bank ICBCIndonesia selaku Kreditor Separatis terkait Proposal Rencana Perdamaian;Bahwa Pengurus telah melaksanakan koordinasi dengan DebitorPKPU terkait hasil rapat dengan PT Bank ICBC Indonesia;Selanjutnya Rapat dilanjutkan dengan membahas proposal rencanaperdamaian yang pada pokoknya membahas halhal sebagai
    Kreditor Separatis:1.
    Jumlah seluruh Kreditor Separatis yang mendaftarkan tagihannya kepadadan diakui oleh Pengurus yakni sebesar Rp264.999.166.392,00;2. Jumlah seluruh Kreditor Preferen yang mendaftarkan tagihannya kepadadan diakui oleh Pengurus yakni sebesar Rp892.289.300,00;3.
Register : 08-05-2013 — Putus : 05-09-2013 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 25/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 5 September 2013 — PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
1428705
  • agenda pemaparan rencana perdamaian ;b Pada tanggal 22 Juli 2013, tanggal 15 Agustus 2013, tanggal , tanggal26 Agustus 2013;c Pada rapat rapat tersebut telah disampaikan oleh Debitor bahwa adainvestor yang telah berniat dengan PT.Sari Pari Pertiwi Abadi danakan melakukan Due Diligence, oleh karenannya Debitur memintawaktu perpanjang dalam PKPU tetap selama 60 hari ;d Pada tanggal 04 September 2013 telah dilakukan pemungutan suarauntuk perpanjangan dalam PKPU dengan hasil sebagai berikut :Kreditor Separatis
    Jumlah Kreditor Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditorsementara PT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah sebanyak 5Kreditor; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 5 Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 44705(suara) dengan persentase 100 %; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 3 Kreditor presentasi 60%dengan jumlah suara sebanyak 13463 dengan persentase 30 %setuju dengan catatan
    :e Bank DBS Indonesia, untuk memberikan waktu perpanjanganselama 45 hari;e Rabobank untuk memberikan waktu perpanjangan selama 30hari;e Bangkok bank untuk memberikan waktu perpanjangan selama40 hari; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 2 Kreditor presentasi40% dengan jumlah suara sebanyak 31242 dengan persentase 70 %Kreditor Konkuren Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 68 Kreditor
    yang terdaftar dalam Daftar Kreditorsementara PT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah sebanyak 5Kreditor;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 5 Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 44705(suara) dengan persentase 100 %;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 3 Kreditor presentasi 60%dengan jumlah suara sebanyak 13463 dengan persentase 30 %setuju dengan catatan :e Bank DBS Indonesia
    , untuk memberikan waktu perpanjanganselama 45 hari;e Rabobank untuk memberikan waktu perpanjangan selama 30hari;e Bangkok bank untuk memberikan waktu perpanjangan selama40 hari;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 2 Kreditor presentasi40% dengan jumlah suara sebanyak 31242 dengan persentase 70 %Kreditor KonkurenJumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 68 Kreditor dengan jumlah suara