Ditemukan 2539 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 P/HUM/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — IR. SAID IQBAL, M.E., DKK VS PRESIDEN RI;
97179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 34 P/HUM/2017Penetapan jenis dan jumlah item/komponen dalam KHL adalah hasilperundingan dan konsultasi di Dewan Pengupahan Nasional & LembagaKerjasama Tripartit Nasional yang melibatkan unsur tripartit (SerikatPekerja/Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha, Pemerintah, PerguruanTinggi dan Pakar), bukan hasil survei yang dilakukan oleh BPS atau yang dikenal dengan istilah inflasi;Jumlah item/komponen KHL itu bisa saja berubahubah sesuai denganhasil perundingan dan kesepakatan tripartit
    Notulen rapat pembahasan Pokok Pokok Pikiran Badan PekerjaLembaga Kerjsama Tripartit Nasional Tentang Matrik PembahasanAgenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2015 bulan Februari 2015(Vide Bukti.
    Foto copy Notulen rapat pembahasan PokokPokok Pikiran Badan PekerjaLembaga Kerjasama Tripartit Nasional Tentang Matrik PembahasanAgenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2015 bulan Februari 2015(bukti P23);70.
    Foto copy Surat Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat JenderalPembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerjabernomor B756/PHIJSK/IX/2015 tertanggal 2 September 2015, PerihalKeanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional Unsur SerikatPekerja/Serikat Buruh Masa Jabatan 20152016 (bukti P24);71. Foto copy Petikan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 31/M Tahun 2016tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan LembagaKerjasama Tripartit (bukti P25);72.
    Putusan Nomor 34 P/HUM/2017e Dalam lembaga kerjasama tripartit sebagaimana tertuang dalamPasal 107 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, ayat (1)"Lembaga kenya sama tripartit memberikan pertimbangan, saran,dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalampenyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakeraan",ayat (3) "Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dariunsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh".e Dalam pembuatan peraturan Perusahaan, sebagaimana
Putus : 26-05-2016 — Upload : 08-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — PT. MULTIMAS NABATI ASAHAN VS RUDIYANSYAH, DK
7042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan aquo berdasarkan telah melewatiProses Bipartit dan Mediasi Tripartit yang dibuktikan dengan Surat NomorHalaman 15 dari 32 hal.Put.Nomor 170 K/Pdt.SusPHI/2016565/1008/2004 tertanggal 03 Juli 2014 Perihal Anjuran, yang isinya anjurannyaadalah sebagai berikut: Agar Management Perusahaan PT. Multimas NabatiAsahan dapat menerima 40 (empat puluh) pekerja/oburuh (daftar buruhterlampir) yang selama ini bekerja di bawah naungan PerusahaanVendor PT.
    Bahwa berdasarkan adanya Putusan tersebut ketika Penggugat mengajukanGugatan berdasarkan Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten BatuBara dan Proses Tripartit dan Bipartit, adalah sangat keliru dan tidakmempunyai dasar hukum yang jelas, yang mana berdasarkan PutusanHukum tersebut proses Anjuran, Tripartit dan Bipartit yangn saat ituPenggugat telah memberikan Kuasa kepada Aliansi Buruh Batu BaraAnggota Federasi Serikat Patriotik Republik Indonesia KonfederasiKongres Serikat Buruh Indonesia (ABBSERBUPRIKASBI
    ) sehinggakepentingan hukum dari Penggugat diwakilkan kepentingan hukumnyakepada (ABBSERBUPRIKASBI) baik untuk mengajukan Tripartit, BipartitHalaman 16 dari 32 hal.Put.Nomor 170 K/Pdt.SusPHI/2016dan juga suratsurat yang dilayangkan (ABBSERBUPRIKASBI) kepadaInstansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara bertaliandengan Permohonan Pencatatan Perselisihan WHubungan Industrialkepada Dinas Tenaga Kerja Kabupten Batu Bara, berdasarkan hal tersebutDinas Tenaga Kerja Kabupten Batu Bara,
    dan Bipartit, adalah sangat kelirudan tidak mempunyai dasar hukum yang Jjelas, yang mana berdasarkanPutusan Hukum tersebut proses Anjuran, Tripartit dan Bipartit yang saat ituTermohon Kasasi telah memberikan Kuasa kepada Aliansi Buruh BatuBara Anggota Federasi Serikat Patriotik Republik Indonesia KonfederasiKongres Serikat Buruh Indonesia (ABBSERBUPRIKASBI) sehinggakepentingan hukum dari Termohon Kasasi diwakilkan kepentinganhukumnya kepada (ABBSERBUPRIKASBI) baik untuk mengajukanTripartit, Bipartit
    dan Bipartit, adalah sangat kelirudan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, yang mana berdasarkanPutusan Hukum tersebut proses Anjuran, Tripartit dan Bipartit yang saat ituTermohon Kasasi telah memberikan Kuasa kepada Aliansi Buruh Batu BaraAnggota Federasi Serikat Patriotik Republik Indonesia Konfederasi KongresSerikat Buruh Indonesia (ABBSERBUPRIKASBI) sehingga kepentinganhukum dari Termohon Kasasi diwakilkan kepentingan hukumnya kepada(ABBSERBUPRIKASBI) baik untuk mengajukan Tripartit, Bipartit
Register : 23-12-2019 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 01-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps
Tanggal 1 April 2020 — Penggugat:
Stefanus Winardi
Tergugat:
PT Bali Moon Indonesia
20294
  • kesepakatanyaitu. bahwa Tergugat akan memberikan jawaban atas permintaanPenggugat dalam waktu 1 (satu) minggu atau pada tanggal 3 Juli 2019sebagaimana tercantum didalam Berita Acara Bipartit (vide buktiP10);Bahwa hingga batas waktu sebagaimana yang disepakati tersebut diatasberakhir, Tergugat tidak memberikan jawaban atas tuntutan Penggugat.Sehingga pada tanggal 4 Juli 2019, Penggugat melalui Kuasa HukumnyaHalaman 5 dari 44 HalamanPutusan Nomor 24/Pdt.SusPHI/2019/PN Dpstelah mengajukan Permohonan Tripartit
    melalui Surat tertanggal 4 Juli 2019serta melakukan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial pada KantorDinas Tenaga Kerja Sertifikasi dan Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasarmelalui surat No. 01/07/2019 tertanggal 4 Juli 2019 perihal PERMOHONANPENCATATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (vide buktiP11);14.Bahwa atas permohonan tripartit Penggugat tersebut diatas, DTKSK Kota15.16.Denpasar melalui surat No. 565/917/DTKSK tertanggal 8 Juli 2019 telahmengundang Penggugat dan Tergugat untuk menghadiri
    mediasipenyelesaian perselisihan melalui lembaga tripartit pada Kamis, 11 Juli 2019bertempat di kantor DTKSK Kota Denpasar yang beralamat di JI.
    Gatsu VI/JNo. 32, Denpasar (vide buktiP12);Bahwa pada Kamis, 11 Juli 2019 bertempat di kantor DTKSK KotaDenpasar telah diadakan pertemuan tripartit yang pertama antaraPenggugat dan Tergugat yang dipimpin langsung oleh Bpk. Made RakaManuaba selaku Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial DTKSKKota Denpasar. Namun sayangnya, ternyata Tergugat maupun kuasahukumnya tidak hadir dalam pertemuan tripartit tersebut tanpapemberitahuan sebelumnya.
    Sehingga, pertemuan tripartit dinyatakan tidakdapat terlaksana dan pihak Tergugat dinyatakan tidak hadir sebagaimanadinyatakan dalam Risalah Klarifikasi Perselisihnan Hubungan Industrialtertanggal 11 Juli 2019 (vide buktiP13);Bahwa oleh karena tidak dapat terlaksananya pertemuan tripartit yangpertama, pihak DTKSK Kota Denpasar selaku mediator mengundangkembali Penggugat dan Tergugat untuk menghadiri pertemuan tripartit yangkedua melalui surat No.565/1048/DTKSK tertanggal 7 Agustus 2019 perihalUndangan
Register : 04-07-2012 — Putus : 10-10-2012 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 52/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 10 Oktober 2012 — UJANG ACHMAD SLAMET; LAWAN; PT. TAMAN WISATA MATAHARI;
425
  • DALAM PROVISI :Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melakukan mekanisme yaitudengan cara Bipartit akan tetapi tidak berhasil, kemudian Pekerjamencatatkan perselisihan Kebidang Ketenagakerjaan DisnakerKabupaten Bogor untuk dilakukan Tripartit ;Bahwa Tripartit telah dilakukan antara Penggugat dan Tergugatdengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor dan juga telahdilakukan Caucus atau setengah kamar akan tetapi tidak berhasilsehingga pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor mengeluarkanSurat yang bersifat
    Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melakukan mekanisme yaitudengan cara Bipartit akan tetapi tidak berhasil kemudian Para Pekerjamencatatkan perselisihannya Kebidang Ketenagakerjaan DisnakerKabupaten Bogor untuk dilakukan Tripartit ;6.
    Bahwa Tripartit telah dilakukan antara Penggugat, Tergugat denganDinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor dan juga telah dilakukanCaucus atau setengah kamar akan tetapi tidak berhasil sehinggapihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat yangbersifat Anjuran ;7.
    denganTergugat, setelah itu mencaricari alasan untuk di PHK, barulah Penggugat mengajukanGugatan PHK, karenanya Gugatan Penggugat Prematur, haruslah DITOLAK atau setidaktidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA ;DALAM PROVISI :Bahwa, apa yang termasuk Dalam Eksepsi mohon dianggap dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan Dalam Provisi ;Bahwa, Putusan Dalam Provisi sudah dilarang oleh Mahkamah Agung, Gugatan DalamProvisi Haruslah DITOLAK dan atau setidaktidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA ;Bahwa, hasil Keputusan Bipartit, Tripartit
    Tanggal 24 Januari 2007 bukanlah merupakan Perjanjian Kerja dan/atau Hubungan Kerja dengan Tergugat ;Bahwa, hasil Keputusan Bipartit, Tripartit dan Anjuran yang sudah Ditolak oleh Tergugat,tidak dapat dijadikan Posita oleh Penggugat untuk mengajukan Gugatan, apa lagimengajukan Sita Jaminan terhadapkendaraan milik Tergugat, tidak ada Dasar Hukumnya sama sekali, karenanya TergugatMensomeer Penggugat untuk membuktikan Dalil Gugatannya tersebut, bahwa antaraPenggugat dengan Tergugat tidak ada Hubungan
Register : 02-09-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 5/G/2013/PHI.PN.MTR
Tanggal 11 September 2013 — - SHOFI HIDAYAT, DKK - PT. Samudera Indah Diving (Dream Diver)
17297
  • .: Sekretaris Eksekutif Tripartit Serikat BuruhSejahtera Indonesia (SBSI) Wilayah NTB.Ketiganya Pengurus Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSJ),beralamat di Jalan Perumahan Kopajali No. 9 Mataram, KelurahanJempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota mataram, Propinsi NusaTenggara Barat.DanOLDPIN PUTERA, SH.ROMY IRFAN, SH., : Advokat & Konsultan Hukum beralamat di JalanSwasembada No. 9 Kekalik Jaya Kelurahan Tanjung Karang Permai, KecamatanSekarbela Kota mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat.Berdasarkan
    SALAHUDDIN, SH. selaku Sekretaris Eksekutif Tripartit SerikatBuruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Wilayah NTB hadir dipersidangaan bersama SHOFIHIDAYAT selaku Penggugat Principal, sedangkan Tergugat hadir Kuasanya A.A. GedeBuana Putra SH, R. Aditya Karna, SH., dan I Gusti Bagus Wira Sutarja, SH.
Register : 05-10-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 318/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 11 Januari 2021 — Penggugat:
AHMAD RAMADHANY
Tergugat:
YAYASAN SARI MUTIARA
6317
  • industrial dalam hal Pengusaha tidak membayarupah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturutturutatau lebih;Bahwa oleh karena Tergugat membayar upah Penggugat lewat dari waktuyang telah ditentukan sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan bulanFebruari 2019 dan bahkan sejak bulan Maret 2019 sampai dengan gugatanini diajukan Tergugat sama sekali tidak ada membayar upah Penggugat,maka Penggugat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) kepada Tergugat dalam perundingan Tripartit
    yang dimediasi olehMediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan;Bahwa dalam perundingan Tripartit tersebut Tergugat mengakui membayarupah Penggugat dan pekerja lainnya ditempat usahanya yaitu Rumah SakitHalaman 3Putusan Nomor 318/Pdt.
    SusPHI/2020/PNMdnUmum Sari Mutiara Medan telah melewati batas waktu tanggal pembayaranupah yang telah ditentukan, dimana pembayaran upah melewati batas waktutanggal pembayaran dilakukan Tergugat sejak bulan Agustus 2018 sampaildengan bulan Februari 2019;Bahwa meskipun dalam perundingan Tripartit Tergugat mengakul membayarupah Penggugat dan pekerja lainnya telah melewati batas waktu tanggalpembayaran yang telah ditentukan (terhitung sejak bulan Agustus 2018sampai dengan bulan Februari 2019), namun
    tidak ada kesepakatan yangdicapai oleh Penggugat dan Tergugat dalam perundingan Tripartit tersebut,sehingga Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Menerbitkan SuratNo. 567/1269/DKKM/2019 Perihal Anjuran tertanggal 24 Juli 2019;Bahwa oleh karena Tergugat membayar upah Penggugat melewati bataswaktu tanggal pembayaran yang telah ditentukan setiap bulannya sejak sejakbulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Februari 2019, maka sangatberalasan hukum jika Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan Tergugatbersalah
    SusPHI/2020/PNMdnjuga terjadi kepada pekerja lainnya di Rumah Sakit Umum Sari MutiaraMedan;Bahwa meskipun dalam perundingan Tripartit Tergugat mengakuimembayar upah Penggugat dan pekerja lainnya telah melewati bataswaktu tanggal pembayaran yang telah ditentukan (terhitung sejakbulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Februari 2019), namuntidak ada kesepakatan yang dicapai oleh Penggugat dan Tergugatdalam perundingan Tripartit tersebut, sehingga Mediator DinasKetenagakerjaan Kota Medan Menerbitkan Surat
Putus : 05-11-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 145/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 5 Nopember 2015 — NGADIONO LAWAN PT. EMHA KEBUN
4014
  • berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, PENGGUGAT mencatatkan dan mengadukan perselisihantersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dengansurat tertanggal 12 Januari 2015, dengan melampirkan bukti upayaBipartit yang telah dilakukan yaitu Undangan Bipartit tertanggal 8Desember 2014..Bahwa setelah menerima pengaduan dari PENGGUGAT, selanjutnyaMediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melakukan prosesMediasi Tripartit
    , yang ternyata Mediasi tersebut tidak juga menghasilkankesepakatan apapun diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT.12.Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan apapun yang dihasilkan dariMediasi Tripartit yang dilakukan oleh Mediator tersebut, selanjutnyaMediator menerbitkan ANJURAN dengan Surat yang bernomor: 4056/DTKTR/2015 tanggal 14 April 2015 perihal ANJURAN.13.Bahwa Surat ANJURAN sebagaimana yang disebutkan diatas, padapokoknya menyatakan sebagai berikut:1) Bahwa PENGGUGAT adalah pekerja TERGUGAT sejak
    sebagaimana yang didalilkanPenggugat pada point 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) berbunyi sebagai berikut :11.Bahwa setelah menerima pengaduan dari Penggugat, selanjutnya MediatorDinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melakukan proses Mediasi13Tripartit, yang ternyata mediasi tersebut tidak juga menghasilkankesepakatan apapun diantara Penggugat dan Tergugat.12.Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan apapun yang dihasilkan dariMediasi Tripartit yang dilakukan oleh Mediator tersebut, selanjutnyaMediator
    menerbitkan anjuran dengan surat yang bernomor : 4056/DTKTR/2015 tanggal 14 April 2015 perihal Anjuran.Bahwa Penggugat yang menempuh upaya Tripartit dengan membuatpengaduan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara adalah suatuupaya yang keliru dan bertentangan dengan hukum.
    Bahwa tempat bekerjaPenggugat berada di wilayah Kabupaten Batubara, seharusnya Penggugatmenempuh lebih dahulu upaya proses mediasi untuk Tripartit pada wilayahyang berwenang yakni pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara.
Putus : 13-12-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 989 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — PT. BAHTERA JAYA SUKSES VS R. PONTOH
69260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan proses mediasi Bipartitserta Tripartit mengenai perselisihan hak karena menolak rotasi. Setelahmediasi Tripatit selesai baik Penggugat maupun Tergugat tidak mencapaikesepakatan maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahatmengeluarkan Surat Ajuran pada tanggal 8 Desember 2015 dan Risalahpada tanggal 22 Desember 2015, kemudian pada tanggal 31 Desember2015 Tergugat mengeluarkan Surat Ketetapan Mutasi;8.
    Adapun Tergugat tidakmembantah bahwasanya Penggugat mengajukan Risalah Bipartit danAnjuran di dalam Surat Gugatanya, namun upaya hukum Bipartit yangmenghasilkan Risalah Bipartit dan upaya hukum Tripartit yang mengasilkanAnjuran dimana upaya tersebut dilakukan Penggugat dengan Tergugatadalah terkait perselisihan kepentingan dalam rangka Penggugat menolakmutasi, bukan merupakan upaya hukum Bipartit dan Tripartit terkaitPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, hal tersebut terlihat jelas dalamRisalah
    Merujuk pada poin 7 dalilGugatan Penggugat, secara tersurat atau secara gamblang, Penggugatmengakui bahwa upaya perundingan Bipartit dan Tripartit yang dilakukanoleh Penggugat dan Tergugat bukan terkait Perselisihan PemutusanHubungan Kerja.
    Sehingga, Seharusnya sebelum Penggugat mengajukanGugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, Penggugat seharusnyaterlebih dahulu mengajukan upaya Bipartit dan Tripartit setelan Penggugatdikualfikasikan mengundurkan diri dan/atau setelah Penggugat tidak lagimenerima upah sebagaimana biasa Penggugat terima dari Tergugat;Bahwa sebagaimana fakta hukum yang tidak terbantahkan tersebutdengan dipadupadankan dengan pijakan yuridis a quo, maka GugatanHalaman 11 dari 32 hal.
    Put.Nomor 989 K/Pdt.SusPHI/2016Pemutusan Hubungan Kerja yang belum dilakukan upaya hukum bipartitdan tripartit sebagaimana diamanatkan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat(1) Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihnan Hubungan Industrial dikualifikasikan Gugatan Prematurkarena tidak memenuhi syarat formil pengajuan Gugatan;Oleh karena itu, Tidak berlebihan apabila Tergugat Memohon kepadaMajelis Hakim yang Mulia yang Memeriksa, Mengadili dan MemutusPerkara ini berkenan menyatakan
Register : 29-09-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk
Tanggal 15 Februari 2021 — Penggugat:
VINSENSIUS SIROY
Tergugat:
PT. KEBUN SEJANUK DARA ITAM LINGKAR INDAH PLANTATION
8824
  • ., Tahap selanjutnya adalah Perundingan Tripartit ke Dinas Tenaga Kerja (termasuk Mediasi Hubungan Industrial), yanghanya dapat dilakukan apabilaPerundingan Bipartitgagal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2)UU Penyelesaian PHI No. 2/2004 yang berbunyi sebagaiberikut:Hal.9 dari 41 hal. Putusan No.31/Pdt.SusPHI/2020/PN/Ptk(iii)(iv)1.
    Apabila buktibukti sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tidak dilampirkan,maka instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan mengembalikanberkas untukdilengkapi paling lambatdalam waktu 7 (tujuh) han kena terhitungsejak ftanggal diterimanya pengembalianberkas;.Kemudian, dalam hal Perundingan Tripartit di DinasTenaga Kerja tersebut tidak menemukan katasepakat,maka Dinas Tenaga Kerja tersebut akan mengeluarkanAnjuran.
    (Perundingan Tripartit) keDinas Tenaga Kerja terkait untuk meminta perantaraan ataumediasi yang hanya dapat dilakukan apabilaPerundingan Bipartit gagal, yang mana Dinas TenagaKerja terkait akan mengeluarkan Anjuran apabila tidakterdapat kata sepakat dari para pihak dalam PerundinganTripartit;Hal.17 dari 41 hal.
    (Perundingan Tripartit).
    Pasal 103 UUK No. 13/2003:Hubungan Industrial dilaksanakan melaluisarana:serikat pekerja/serikat buruh;organisasi pengusaha;lembaga kerja sama bipartit;lembaga kerja sama tripartit;peraturan perusahaan;penanyjian kerja bersama;Qo 29 5 peraturan perundangundanganketenagakerjaan; danh. lembaga penyelesaian perselisihan hubunganindustrial.
Register : 18-10-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 305/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST.
Tanggal 17 Januari 2019 — ELFRIDUS A. SERAN dan GASPAR BHISA >< PT. EXOTIC PARADISE
7527
  • kepada KepalaSuku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrsi Jakarta Pusatterkait Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Tergugat dan hasilnya TIDAKADA titik temu atau dalam perundingan baik BIPARTIT maupun TRIPARTIT,Para Penggugat dan Tergugat TIDAK TERCAPAI KESEPAKATAN danMediator Hubungan Industrial mengeluarkan Anjuran Nomor: 1782/1.835.3,tertanggal 30 Juli 2018 yang diketahui oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat maka dengan demikianberdasarkan
    kepadaKepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota AdministrasiJakarta Pusat terkait Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Tergugatdan mediasi TRIPARTIT dilaksanakan di Suku dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat.
    Bahwa Tergugat mengenyampingkan dalil Para Penggugat padahalaman 4 alinea ke2 terkait dengan Anjuran No. 33/ANJ/D/XIV/17tertanggal 28 Desember 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga KerjaDKI Jakarta Pusat, dengan alasan karena pihak yang diundang olehDinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Pusat untuk melakukan Tripartit adalahPT. ROYAL GOLDEN DRAGON dan bukan PT.
    Seran, dan Perkara Nomor: 56/Pdt.SusPHV/2018/PN.JKT.PST atas nama Gaspar Bhisa disebabkan kesalahanPara Penggugat dalam pelaksanaan Tripartit dan gugatan, dimana dalamgugatan dimaksud Para Penggugat menggugat PT. ROYAL GOLDENDRAGON sebagai pihak Tergugat dalam perkara tersebut;.
    Bahwa Gugatan yang diajukan Para Penggugat kabur (Obscuur Libel),karena terdapat ketidakjelasan mengenai besaran upah kerja Para Pengguatyang terdapat dalam surat permohonan mediasi Tripartit dengan suratgugatan Para Penggugat;3.
Register : 28-05-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb
Tanggal 28 Juli 2020 — Penggugat:
NAZIRIN, S.Kep
Tergugat:
PT BERKAT SAWIT UTAMA
12830
  • dengan P12;Fotokopi surat dari Pengurus Serikat Pekerja No. 042/PUK.F.SPPPKSPSI.PTBSU/XII/2019 kepada Tergugat dan PT.Graha Agro Nusantara, perihalmohon kejelasan hasil bipartit, tanggal 03 Desember 2019, sesuai denganaslinya yang selanjutnya diberi tanda dengan P13;Fotokopisurat risalah pertemuan Bipartit, tanggal 18 Nopember 2019, sesuaidengan aslinya yang selanjutnya diberi tanda dengan P14;Fotokopisurat dari Pengurus Serikat Pekerja No. 048/PUK.F.SPPPKSPSI.PTBSU/XII/2019, perihal permohonan Tripartit
    , tanggal 20 Desember2019, sesuai dengan aslinya yang selanjutnya diberi tanda dengan P15;Fotokopi surat dari Pengurus Serikat Pekerja No. 0O50/PUK.F.SPPPKSPSI.PTBSU/XII/2019, perihal permohonan Tripartit, tanggal 30 Desember2019, sesuai dengan aslinya yang selanjutnya diberi tanda dengan P16;Fotokopisurat kesepakatan pertemuan Mediasi PT.
    Setelah dilakukan perundingan Tripartit (mediasi) antara Penggugat, Tergugatdan pihak Dinas Tenga Kerja Kabupaten Batang Hari namun tidak tercapaikesepakatan.
    Kesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak dapat menghasilkan kesepakatan,baik secara kekeluargaan maupun berdasarkan ketentuan yang diatur dalamHalaman 17dari27 halaman Putusan No. 17/Pdt.SusPHI/2020/PN.JmbPerjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Pasal 168 Undangundang Nomor 13 tahun2003.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat,bahwa perundingan bipartit maupun tripartit (mediasi) tidak dapat menghalangiTergugat untuk tetap memutasikan karyawannya sesuai dengan kebutuhanperusahaan
    , bahwaselanjutnya Penggugat mengajukan persoalan ini kepada Dinas Tenaga Kerjakabupaten Batang Hari vide bukti P15 berupa surat dari Pengurus Unit Kerja FederasiSerikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja seluruhIndonesia PT.Berkat sawit Utama nomor 048/PUK.F.SPPPK.SPSI PT.BSU/XII/2019perihal Permohonan Tripartit;Menimbang, bahwa Penggugat setelah menerima surat mutasi, Penggugatmasih tetap bekerja di PT.Berkat Sawit Utama yang terletak di Desa Bungku,Kecamatan Bajubang,
Register : 29-01-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Tanggal 6 Mei 2019 — - DARWIN PURBA (PENGGUGAT) - PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II KEBUN SAWIT HULU TANJUNG MORAWA DELI SERDANG SUMATERA UTARA (TERGUGAT)
9036
  • tidak ada dana adalah tidak berdasar dan hanya alasan untuktidak memberikan hakhak ahli waris pekerja;10.Bahwa jika Tergugat menyatakan tidak sanggup untuk membayar hakhak Penggugat tidak ada dana, Tergugat haruslah membuktikan bahwabenar Tergugat tidak sanggup untuk membayar dengan secara hukumTergugat Pailit;11.Bahwa oleh karena melalui Perundingan Bipartit tidak ada penyelesaiansehingga penggugat mengajukan Pengaduan ke Mediator Dinas TenagaKerja Propinsi Sumatera Utara untuk diproses secara Tripartit
    ;12.Bahwa perundingan secara Tripartit telah diadakan, akan tetapi tidak adapenyelesaian, Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Propinsi Sumatera UtaraHalaman 3 dari 24 Putusan Nomor 35/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdnmengeluarkan anjuran No. 21846/DTK/2018, tertanggal 15 November2018;13.Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UndangUndang No. 2 Tahun 2004yang menyatakan dalam hal Anjuran Tertulis ditolak salah satu Pihakmaka salah satu dapat melanjutkan Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri
    Dalam mengajukan Perundingan Bipartit, Tripartit,pengaduan kekurangan upah ke Dinas ketenagakerjaan sertamengajukan Gugatan Perselisihan Hak dan Pemutusan HubunganKerja ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) padaPengadilan Negeri Medan, atas tindakan Direktur Utama PT.Perkebunan Nusantara Il Kebun Sawit Hulu Tanjung MorawaDeliSerdang Sumatera Utara, yang melakukan Pemutusan HubunganKerja dan pelanggaran hakhak normatif terhadap pemberi kuasa.Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Dinas
    Bahwa disamping itu, penyelesaian secara Mediasi baik secara Bipartitmaupun Tripartit belum pernah dilakukan oleh Penggugat denganTergugat sebagaimana diatur pada Pasal 6 dan Pasal 8 UU No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrialsebagai syarat untuk mengajukan gugatan aquo, oleh karena itugugatan Penggugat dikualifisir sebagai gugatan yang prematurdiajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan karena tidak melampirkan Risalah Anjuran sebagaimana yangdiamanatkan
    Karenarisalah perundingan bipartit merupakan syarat formil untukmengajukan penyelesaian hubungan industrial ditingkat tripartit(Mediasi).Bahwa oleh karena dengan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 3 ayat(1) jo Pasal 6 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial pada pelaksanaan bipartit, hal manabertitik tolak dari pengakuan Penggugat yang telah melaluiPerundingan Bipartit namun tidak dibuktikan dengan adanya risalahbipartit yang ditandatangani oleh para pihak
Putus : 21-09-2015 — Upload : 13-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 519 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 21 September 2015 — 1. BAMBANG SUTISNA, dk VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
6284 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Putusan oleh Majelis Hakim tingkat pertama wajib untuk ditolakoleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi karena dalam tentang duduk perkaraMajelis Hakim dalam pertimbangganya menyebutkan ................. yangdilampiri risalah penyelesaian ditingkat tripartit berupa Anjuran Mediatorbeeeeeeeaeenees dst............foada kantor Dinas Tenaga Kerja DanTransmingrasi Kabupaten Siak........... dst... tertanggal 15 Juli 214:a.
    Tentang Tripartit :Hal. 14 dari 19 hal.Put.Nomor 519 K/Padt.SusPHI/2015 Bahwa UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI tidakmengenal penyelesaian ditingkat tripartit; Bahwa Penyelesaian dalam PPHI adalah bipartit, mediasi danPengadilan Hubungan Industrial; Bahwa Tripartit hanya diatur dalam UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 107 yaitu Lembagakerja sama tripartit yang memberikan pertimbangan, saran, danpendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunankebijakan
Putus : 27-09-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 27 September 2017 — DIREKTUR UTAMA PT ERAKARYA JATAYUMAS (dahulu Era Karya Group), VS TUAN HENRY MARIUS CHRISTIANTO
10576 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan melalui PengadilanHubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan ini, Penggugat sudahmelakukan berbagai upaya/usaha baik secara pribadi maupun melaluiKuasa Hukumnya agar hakhak Penggugat dipenuhi oleh PT ErakaryaJatayumas (Era Karya Group) sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku dengan cara menempuh pertemuan secara bipartit maupun tripartit,antara lain sebagai berikut :A.Bipartit :> Bahwa pada tanggal 02 Maret 2015, Penggugat telah menemui TuanDjohan/
    Tripartit :> Setelah Penggugat menempuh upaya secara Bipartit dengan PTErakarya Jatayumas (Era Karya Group) namun tidak ditemukansolusi/penyelesaian maka Penggugat telah melanjutkan prosespenyelesaiannya dengan memohon bantuan kepada Dinas Sosial danTenaga Kerja Kota Medan untuk menyelesaikannya secara Tripartit;> Bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya juga telah mengirimkansurat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Medan sesuaidengan surat Nomor 122/BS&R/PHKTripartit/V/2015 tertanggal
    13 Mei2015 perihal mohon bantuan untuk penyelesaian Tripartit atas terjadinyapemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Tuan Henry MariusChristianto sebagai General Manager oleh PT Erakarya Jatayumas (EraKarya Group), yang mana atas surat tersebut pihak Dinas Sosial &Tenaga Kerja Kota Medan telah mengirimkan surat balasan Nomor567/2444/DSTKM/2015 tertanggal 19 Mei 2015 perihal Panggilan yangisinya mengundang kehadiran PT Erakarya Jatayumas (Era KaryaGroup)/Tergugat dan Henry Marius Christianto/Penggugat
    Bahwa dengan tidak adanya jalan keluar untuk penyelesaian antaraPenggugat dengan Tergugat, maka Penggugat melalui Kantor HukumBurhan Sidabariba & Rekan sebagai Kuasanya telah meminta kepadaDinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Medan untuk menerbitkan Suratanjuran/kesimpulan terhadap penyelesaian dan pembayaran hakhak dariPenggugat sesuai dengan surat kami Nomor 167/BS&R/PHkKTripartit/VII/2015 tertanggal 06 Juli 2015 perihal mohon diberikan suratanjuran/kesimpulan dalam pertemuan Tripartit atas terjadinya
    Bahwa akibat gagalnya atau tidak adanya jalan keluar dengan ditempuhnyapertemuan/penyelesaian secara bipartit maupun tripartit antaraPenggugat dengan Tergugat dan sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, maka patut dan layak Penggugat mengajukangugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial serta mohon agar Yth.Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang akan memeriksa
Putus : 21-04-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 21 April 2015 — PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, disingkat PT. PLN (Persero) WS2JB VS ADAS SUSANTO
8431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini disebabkan karena Tergugat menolakpenjatuhan hukuman disiplin berupa PHK dari Penggugat (Perundingan Bipartitgagal);Bahwa karena proses perundingan Bipartit yang telah ditempuh gagal, makaPenggugat mengajukan permohonan Mediasi Tripartit kepada Dinas Tenaga KerjaKabupaten Batang Hari agar dilakukan Mediasi Tripartit terhadap Penggugatdengan Tergugat sesuai Surat PT.
    Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten BatangHari mengundang Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan Mediasi Tripartit.Proses Mediasi dilaksanakan dengan 3 (tiga) kali pertemuan, yaitu pada tanggal 25Januari 2010, 19 Februari 2010, dan 4 Maret 2010 bertempat di Kantor DinasTenaga Kerja Kota Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari.Namun, dalam proses Mediasi tersebut tetap tidak tercapai kesepakatan antara pihakPenggugat dengan Tergugat, yang tertuang dalam Risalah Perundingan Tripartit
    ;Bahwa dikarenakan dalam sidang Mediasi Tripartit tersebut tidak tercapaikesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, selanjutnya Mediator Dinas TenagaKerja Kota Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Harimengirimkan Surat Nomor: 568/0249/DSKT., tanggal 11 Maret 2010 kepadaPenggugat dan Tergugat perihal Anjuran, yang pada intinya memberikankesimpulan pada hasil Mediasi antara Penggugat dan Tergugat.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 18-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT MULTIMAS NABATI ASAHAN VS AHMAD ZULFAHRI, DK
5126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat mengajukan gugatana quo berdasarkan telah melewatiproses bipartit dan mediasi tripartit yang dibuktikan dengan Surat Nomor565/1008/2004 tanggal 3 Juli 2014 Perihal Anjuran, yang isinya anjurannyaadalah sebagai berikut: Agar Management Perusahaan PT MultimasNabati Asahan dapat menerima 40 (empat puluh) Pekerja/Buruh (daftarBuruh terlampir) yang selama ini bekerja dibawah naungan PerusahaanVendor PT Kuala Cemerlang, status kerjanya berubah menjaditanggungjawab Pemberi pekerjaan yaitu
    Bahwa berdasarkan adanya putusan tersebut ketika Penggugatmengajukan gugatanberdasarkan anjuran dari Dinas Tenaga KerjaKabupaten BatuBara dan Proses Tripartit dan Bipartit, adalah sangatkeliru dan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, yang manaberdasarkan putusan hukum tersebut proses anjuran, tripartit dan bipartityangn saat itu Penggugat telah memberikan Kuasa kepada Aliansi BuruhBatu Bara Anggota Federasi Serikat Patriotik Republik IndonesiaKonfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia (ABB SERBUPRI
    KASBI) sehingga kepentingan hukum dari Penggugat diwakilkankepentingan hukumnya kepada (ABB SERBUPRI KASBI) baik untukmengajukan Tripartit, Bipartit dan juga Suratsurat yang dilayangkan (ABB SERBUPRI KASBI) kepada Instansi terkait seperti Dinas Tenaga KerjaKabupaten Batu Bara bertalian dengan Permohonan PencatatanPerselisihan Hubungan Industrial kepada Dinas Tenaga Kerja KabupatenBatu Bara, berdasarkan hal tersebut Dinas Tenaga Kerja Kabupaten BatuBara, akhirnya membuat Anjuran, yang mana menurut
    PHI/2016dan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, yang mana berdasarkanputusan hukum tersebut proses anjuran, tripartit dan bipartit yang saat ituTermohon Kasasi telah memberikan Kuasa kepada Aliansi Buruh BatuBara Anggota Federasi Serikat Patriotik Republik Indonesia KonfederasiKongres Serikat Buruh Indonesia (ABB SERBUPRI KASBI) sehinggakepentingan hukum dari Termohon Kasasi diwakilkan kepentinganhukumnya kepada (ABB SERBUPRI KASBI) baik untuk mengajukanTripartit, Bipartit dan juga Suratsurat
    anjuran, tripartit dan bipartit yang saat ituTermohon Kasasi telah memberikan Kuasa kepada Aliansi Buruh BatuBara Anggota Federasi Serikat Patriotik Republik Indonesia KonfederasiKongres Serikat Buruh Indonesia (ABB SERBUPRI KASBI) sehinggakepentingan hukum dari Termohon Kasasi diwakilkan kepentinganhukumnya kepada (ABB SERBUPRI KASBI) baik untuk mengajukantripartit, bipartit dan juga suratsurat yang dilayangkan (ABB SERBUPRI KASBI) kepada Instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja KabupatenBatu
Register : 29-09-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk
Tanggal 15 Februari 2021 — Penggugat:
ADI WIDODO
Tergugat:
PT. KEBUN SEJANUK DARA ITAM LINGKAR INDAH PLANTATION
7517
  • ,Tahap selanjutnya adalah Perundingan Tripartit ke DinasTenaga Kerja (termasuk Mediasi Hubungan Industrial), yanghanya dapat dilakukan apabila Perundingan Bipartitgagal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2)UU Penyelesaian PHI No. 2/2004 yang berbunyi sebagaiberikut:1.
    Apabila buktibukti sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tidak dilampirkan,maka instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan mengembalikanberkasuntukdilengkapi paling lambatdalam waktu 7 (tujuh) han kena terhitungsejak ftanggal diterimanya pengembalianberkas;.Kemudian, dalam hal Perundingan Tripartit di DinasTenaga Kerja tersebut tidak menemukankatasepakat,maka Dinas Tenaga Kerja tersebut akan mengeluarkanAnjuran.
    mediatordalam Perundingan Tripartit;Untuk jelasnya TERGUGAT kutip kembali ketentuanketentuanhukum tersebut sebagai berikut: Pasal3 ayat (1) dan (3) UU Penyelesaian PHI No. 2/2004:1.
    (Perundingan Tripartit).
    Pasal 103 UUK No. 13/2003:Hubungan Industrial dilaksanakan melaluisarana:serikat pekerja/serikat buruh;organisasi pengusaha;lembaga kerja sama bipartit;lembaga kerja sama tripartit;peraturan perusahaan;penanyjian kerja bersama;Q@Qmoaos peraturan perundangundanganketenagakerjaan; danh. lembaga penyelesaian perselisihan hubunganindustrial.
Register : 13-05-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps
Tanggal 11 September 2019 — Penggugat:
Faratody Hidayat
Tergugat:
PT. Suzuki Finance Indonesia
165240
  • bahwa Pihak Tergugat tidak ada Tanggapanataupun usaha Tergugat untuk menyelesaikan perselisihan hubunganindustrial secara musyawarah mufakat sehingga Penggugat melalui kuasahukumnya mengirim Surat Permohonan Mediasi kepada Kepala DinasTenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar dengan Nomor :049/PM/BAS/IX/2017 tertanggal 6 September 2017 untuk diajukanpenyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan melibatkanpemerintah cq Dinas Tenaga kerja dan Sertifikasi kompetensi KotaDenpasar (Tripartit
    );Bahwa berdasarkan Surat Permohonan Mediasi yang telah dikirimsebelumnya ternyata dari Pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan SertifikasiKompetensi Kota Denpasar (Tripartit) tidak ada tanggapan sehinggaPenggugat melalui kuasa hukumnya yang baru kembali melayangkan SuratPermohonan Mediasi (Tripartit) dengan Nomor : 03/BHR/I/2018 kepadaKepala Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar Up.Mediator tertanggal 15 Januari 2018, ternyata seiring berjalannya waktuPihak Kepala Dinas Tenaga
    melalui Mediator Hubungan Industrial terhambat dan tidak bisamenemukan titik terang (kesepakatan) dari permasalahan HubunganIndustrial yang Penggugat dan Tergugat alami saat ini, sehingga PihakKepala Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar Up.Mediator mengeluarkan Surat Anjuran dengan Nomor : 567/1892/DTKSKtertanggal 13 Desember 2018 kepada para pihak yang sedangmenyelesaikan permasalahan hubungan Industrial di Kepala Dinas TenagaKerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar (Tripartit
    );Bahwa setelah Penggugat mendapat Surat Anjuran dari Pihak KepalaDinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar(Tripartit)dan Penggugat merasa ada hal yang perlu ditanggapi dalam Surat tersebut,maka kembali Penggugat melalui Kuasa Hukumnya membalas surat yangtelah diterimasnya dengan mengirim Surat Tanggapan Atas Surat AnjuranNomor : 567/1892/DTKSK dengan Nomor : 02/ST/BHR/I/2019 tertanggal 08Januari 2019 kepada Pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan SertifikasiKompetensi Kota Denpasar
    (Tripartit);Bahwa setelah surat tersebut diterima oleh Pihak Kepala Dinas TenagaKerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar (Tripartit) Up.
Putus : 08-02-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Februari 2017 — PT CENTRAL SANTOSA FINANCE VS RIA NOVIANTY
5230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • limapuluh enam ribu rupiah)Menghukum Tergugat membayarkan upah/gaji dari bulan Oktober 2015sampai bulan Februari 2016 sebesar 4 x Rp2.200.000,00 = Rp8.800.000,00(delapan juta delapan ratus ribu rupian)Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkaraDan apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon agardiputuskan dengan seadiladilnya.Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:Eksepsi Prosesual1.Bahwa proses mediasi secara Tripartit
    Tenaga Kerja Pemerintah Kota Samarindaadalah tidak sah dan cacat hukum;Bahwa sesuai dengan Pasal 103 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa: Direksi dapat memberikuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih ataukepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatanhukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa;Bahwa Tergugat tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapununtuk menghadiri proses mediasi secara tripartit
    antara Penggugat danTergugat yang diadakan dan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga KerjaPemerintah Kota Samarinda;Bahwa dalam Surat Kuasa Nomor 013/S.Kuasa/SMR/IX/2015, tanggal 21September 2015 disebutkan Pemberi Kuasa adalah Wawit Mandala denganJabatan Branch Head CS Finance dan Penerima Kuasa adalah Dedi Sofiandengan Jabatan HRGA Head untuk menghadiri mediasi tripartit yangdilaksanakan oleh Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah KotaSamarinda;Bahwa Tergugat tidak pernah memberikan kuasa kepada
    Putusan Nomor 27 K/Pdt.SusPHI/2017tripartit di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Samarinda, sehinggadengan demikian Wawit Mandala pun tidak mempunyai hak dan wewenanguntuk memberikan kuasa kepada siapapun untuk mewakili perseroankarena Wawit Mandala bukanlah Direksi Perseroan dan Wawit Mandalatidak pernah mendapatkan kuasa untuk mewakili perseroan;Bahwa oleh karena proses mediasi secara tripartit tersebut dilaksanakantidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sebabTergugat tidak
Register : 11-02-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN CIBINONG Nomor 108/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Tanggal 27 Agustus 2020 — HENDRA WIKARA
637328
  • tersebut dilakukan pada tahun 2017;Bahwa laporan mengenai perkara pidana ini berbarengan dengan laporan disaatmediasi di Dinas Tenaga Kerja tahun 2017;Bahwa laporan pidana ini sejak tahun 2017 dan sudah cukup lama;Bahwa dari perundingan yang dilakukan secara bipartit dan tripartit, hasilnya dariDinas Tenaga Kerja mengeluarkan anjuran yaitu penyelesaian terkait upahditeruskan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung;Bahwa yang melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
    Asalta Mandiri Agung;Bahwa sebelum perkara ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat sebelumnyadilakukan pertemuan dan dilakukan orasi;Bahwa dalam pertemuan tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja KabupatenBogor dan pertemuan tersebut dengan metode bipartit dan tripartit;Bahwa dalam masalah pembayaran upah ini ada pertemuan dalam metodebipartit yang dilakukan perusahaan dengan serikat pekerja;Bahwa dalam pertemuan tersebut, keluar anjuran mengajukan sengketa kePengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung
    pertemuan tripartit dan sudah dilaksanakan,Saksi mendengar dari bagian HRD;Bahwa sistem pendaftaran penggajian karyawan, Saksi mendapatkannya daribagian HRD;Bahwa pada prinsipnya Saksi hanya menerima laporan rekap gaji dari bagianHRD;Bahwa mekanisme penggajian karyawan adalah bagian HRD memberikanlaporan rekap gaji karyawan kepada Saksi lalu Saksi total dengan menggunakansistem payroll HRD;Bahwa standar gaji pada perusahaan PT.
    Asalta Surya Mandiri;Bahwa pihak perusahaan mengajak untuk melakukan winwin solution kepadaSerikat Pekerja saat dilakukan perundingan tripartit;Bahwa mengenai perusahaan mengajukan gugatan terhadap Serikat PekerjaPPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) di Pengadilan HubunganIndustrial (PH!)
    Asalta Surya Mandiri pernah menerimateguran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan seingat Terdakwa, tidakpernah;Bahwa seingat Terdakwa pernah ada proses musyawarah bipartit dan tripartit;Bahwa Terdakwa tidak mengikuti proses musyawarah bipartit dan tripartit, saat itudiwakili bagian HRD;Bahwa Terdakwa tidak mengetahui hasil mediasi tersebut;Bahwa perusahaan membayar upah kepada karyawan sesuai Upah MinimumKabupaten (UMK) pada tahun 2016 dan 2017;Bahwa sesuai aturan pembayaran upah sesuai Upah